Kementrian Lembaga: MK

  • Tumbangkan Calon PDIP di Pilwali Blitar, Mas Ibin Mbak Elim Buka Ruang Kerjasama

    Tumbangkan Calon PDIP di Pilwali Blitar, Mas Ibin Mbak Elim Buka Ruang Kerjasama

    Blitar (beritajatim.com) – Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin berhasil menumbangkan calon yang diusung oleh PDIP pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar diketahui bahwa pasangan Mas Ibin-Mbak Elim memperoleh 49.674 suara.

    Mas Ibin-Mbak Elim unggul dari calon yang diusung PDIP yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo yang mendapatkan 43.543 suara. Dengan hasil ini maka Mas Ibin-Mbak Elim yang diusung oleh PKB, PAN serta Demokrat bisa mematahkan dominasi PDIP di Kota Blitar selama 20 tahun terakhir.

    Meski telah dapat menumbangkan calon yang diusung oleh PDIP, Mas Ibin tidak ingin bersikap angkuh. Wasekjen PP GP Ansor tersebut justru tengah membuka ruang-ruang kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan PDIP.

    “Ya tentunya kita bersama-sama yang namanya bersama-sama jadi semuanya diajak,” ungkap Mas Ibin, Minggu (22/12/2024).

    Bagi Mas Ibin yang terpenting saat ini adalah persatuan masyarakat Kota Blitar pasca Pilkada. Pria yang lama menetap di Jakarta tersebut ingin semua pihak termasuk PDIP untuk bersatu dan bahu membahu menjalankan roda pemerintahan yang baik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Blitar bisa terwujud.

    “Mungkin di eksekutifnya kalah bisa legislatifnya kan teman-teman (PDIP) perwakilan partai kan ada. Jadi yang dimaksud pemerintahan daerah ini adalah terdiri dari eksekutif dan legislatif tentunya setidak-tidaknya di legislatif pun kita harus bersama-sama membangun Kota Blitar,” tegasnya.

    Sebenarnya selama proses Pilkada, antara Mas Ibin dan calon yang diusung PDIP beberapa kali terlibat friksi. Namun nampaknya usai Pilkada, Mas Ibin tidak ingin berlarut dalam friksi tersebut.

    Dirinya pun kini memilih untuk membuka diri serta membuka ruang pembicaraan dengan sejumlah pihak termasuk dengan partai politik yang selama ini jadi rivalnya yakni PDIP. Meski pun Mas Ibin juga menyadari bahwa hal itu juga tidak mudah tercapai.

    “Prinsipnya saya ini akomodatif, saya ini sedang berteman seneng bareng-bareng gitu jangan khawatir saya ini tidak bisa membangun Kota Blitar sendiri jadi membutuhkan kebersamaan seluruh partai untuk membangun Kota Blitar,” tandasnya.

    Kini patut dinanti langkah PDIP, apakah akan bergabung ke pemerintahan daerah Mas Ibin-Mbak Elim, atau tetap berada di luar. Sejauh ini calon yang diusung oleh PDIP yakni Bambang-Bayu masih tidak terima dengan hasil Pilwali Blitar 2024.

    Pasangan yang diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra serta PPP tersebut memilih untuk melayangkan gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ke Mahkamah Konstitusi. Adapun isi dari gugatan tersebut diantaranya adalah diadakan pemungutan suara ulang secara total di Kota Blitar.

    “Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, Senin (9/12/2024) lalu.

    Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu pun telah dinyatakan lengkap. Kini pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 tersebut masih menunggu surat pemberitahuan dan undangan dari Mahkamah Konstitusi.

    Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada.

    “Semoga penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

    Ada 3 harapan yang dituangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga harapan tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara).

    “Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya. [owi/aje]

  • Unjuk Rasa Tandingan atas Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Diadakan di Seoul

    Unjuk Rasa Tandingan atas Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Diadakan di Seoul

    JAKARTA – Demonstran yang mendukung dan menentang Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengadakan unjuk rasa yang berjarak beberapa ratus meter di Seoul pada Sabtu, 21 Desember 2024, waktu setempat.

    Unjuk rasa itu digelar tepat seminggu setelah Presiden Yoon dimakzulkan atas deklarasi darurat militer yang berlaku dalam waktu singkat.

    Kekuasaan Yoon ditangguhkan, tetapi ia tetap menjabat. Ia belum mematuhi berbagai panggilan dari pihak berwenang yang menyelidiki apakah darurat militer, yang ia nyatakan pada akhir 3 Desember 2024 dan dicabut beberapa jam kemudian, merupakan pemberontakan.

    Ia juga belum menanggapi upaya untuk menghubunginya oleh Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan apakah akan mencopotnya dari jabatan atau mengembalikan kekuasaan kepresidenannya.

    Pengadilan berencana untuk mengadakan sidang persiapan pertamanya pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Unjuk rasa pro dan anti-Yoon pada Sabtu, 21 Desember 2024, diadakan di Gwanghwamun, jantung ibu kota. Tidak ada bentrokan hingga pukul 4 sore.

    Puluhan ribu pengunjuk rasa anti-Yoon, yang didominasi oleh orang-orang berusia 20-an dan 30-an, berkumpul sekitar pukul 3 sore, melambaikan lightstick K-Pop dan poster bertuliskan seperti “Tangkap! Penjarakan! Kepala pemberontakan Yoon Suk Yeol” diiringi alunan lagu K-pop yang menarik.

    “Saya ingin bertanya kepada Yoon bagaimana dia bisa melakukan ini terhadap demokrasi di abad ke-21. Saya pikir jika dia benar-benar memiliki hati nurani, dia harus mundur,” kata pengunjuk rasa bernama Cho Sung-hyo yang berusia 27 tahun, dilansir Reuters.

    Beberapa ribu pengunjuk rasa pro-Yoon, terutama orang-orang lebih tua dan lebih konservatif yang menentang pemecatan Yoon dan mendukung pemulihan kekuasaannya, telah berkumpul sejak sekitar tengah hari.

    “Pemilihan umum (parlemen) yang curang ini menggerogoti negara ini. Pada intinya adalah kekuatan sosialis komunis. Jadi, sekitar 10 dari kami berkumpul dan mengatakan hal yang sama. Kami benar-benar menentang pemakzulan,” kata Lee Young-su, seorang pengusaha berusia 62 tahun.

    Yoon telah mengutip klaim peretasan pemilu dan simpatisan pro-Korea Utara yang anti-negara sebagai pembenaran untuk memberlakukan darurat militer, yang telah dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional.

  • Hoax! Beredar Kabar Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup

    Hoax! Beredar Kabar Bikin SIM Gratis dan Seumur Hidup

    Jakarta

    Di media sosial beredar kabar adanya program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tanpa biaya. Kabar itu juga menyebutkan bahwa SIM berlaku seumur hidup. Polisi memastikan kabar tersebut hoax.

    Akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri mengunggah informasi bahwa program pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup itu adalah berita bohong alias hoax. Sebab, saat ini SIM masih berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Pembuatan SIM juga dikenakan tarif tertentu.

    Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri pasal 1, pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM dikenakan PNBP. Lanjut pada pasal 8, seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.

    [Gambas:Instagram]

    Soal biaya bikin SIM, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, berikut rinciannya tarif penerbitan SIM baru:

    Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

    Sedangkan untuk perpanjangan SIM dikenakan biaya sebagai berikut:

    Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

    Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

    SIM juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 86, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi; sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi; dan data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

    Menurut Mahkamah Konstitusi, ada perbedaan fungsi antara SIM dengan KTP. Sebab, SIM adalah salah satu bentuk dokumen yang hanya diwajibkan dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.

    Masa berlaku KTP elektronik bisa seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP elektronik tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP, kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya. Sedangkan penggunaan SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, menurut MK, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.

    (rgr/mhg)

  • Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Imbas Putusan MK, Kemnaker Gandeng Kadin Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan

    Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk satuan tugas (satgas) pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal dilibatkan.

    “Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan membentuk semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin. Hal ini untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi, dan juga solusinya bagaimana,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024

    Anin, sapaan Anindya, melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Audiensi dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

    Rencana pembentukan satgas ini merupakan respons dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Oktober lalu. MK dalam amar keputusannya meminta pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibuat.
     
    Penuh tantangan
    Anin mengapresiasi pemerintah yang menggandeng Kadin untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, Kadin dan pemerintah memiliki satu visi.

    “Bagaimana kita bisa membantu (pemerintah) bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga, kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan para buruh dan pekerja terjaga,” kata Anin.

    Anin mengakui proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti akan penuh tantangan, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik, dia meyakini tantangan itu bisa diatasi.

    “Karena bagaimana pun, Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata dia.
     

    Pada pertemuan itu, Anin banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sehingga kami melihat sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin,” kata Anin.
     
    Buat forum diskusi
    Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK. Menurut dia, tujuan utama UU Cipta Kerja itu adalah penciptaan lapangan pekerjaan.

    Meski begitu, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. 

    Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi. Shinta memastikan akan menghadirkan narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.

    “Mungkin kami juga melibatkan Serikat Buruh untuk berdiskusi mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan ini. Nantinya juga akan dikawal di DPR,” kata Shinta.

    Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera membentuk satuan tugas (satgas) pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal dilibatkan.
     
    “Beliau (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) berkenan membentuk semacam working group atau task force (Satgas) antara pemerintah dan Kadin. Hal ini untuk memastikan bukan lagi hanya bicara, tapi data, substansi, dan juga solusinya bagaimana,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024
     
    Anin, sapaan Anindya, melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Audiensi dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
    Rencana pembentukan satgas ini merupakan respons dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Oktober lalu. MK dalam amar keputusannya meminta pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk mengeluarkan aturan Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya, UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera dibuat.
     
    Penuh tantangan
    Anin mengapresiasi pemerintah yang menggandeng Kadin untuk merumuskan UU Ketenagakerjaan. Menurut dia, Kadin dan pemerintah memiliki satu visi.
     
    “Bagaimana kita bisa membantu (pemerintah) bukan saja pertumbuhan ekonomi, tapi juga investasi. Juga, kita bersama memastikan bahwa kesejahteraan para buruh dan pekerja terjaga,” kata Anin.
     
    Anin mengakui proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nanti akan penuh tantangan, khususnya bagi para pelaku usaha. Namun, dengan komunikasi yang baik, dia meyakini tantangan itu bisa diatasi.
     
    “Karena bagaimana pun, Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik,” kata dia.
     

    Pada pertemuan itu, Anin banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk koperasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sehingga kami melihat sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin,” kata Anin.
     
    Buat forum diskusi
    Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, turut menanggapi amar putusan MK. Menurut dia, tujuan utama UU Cipta Kerja itu adalah penciptaan lapangan pekerjaan.
     
    Meski begitu, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurut Shinta, proses penyiapan UU Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai. 
     
    Kadin bersama Kemenaker sudah bersepakat akan membuat forum diskusi. Shinta memastikan akan menghadirkan narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.
     
    “Mungkin kami juga melibatkan Serikat Buruh untuk berdiskusi mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan ini. Nantinya juga akan dikawal di DPR,” kata Shinta.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Meski Tak Ada Sengketa Pilkada, Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Tetap Tunggu MK

    Meski Tak Ada Sengketa Pilkada, Penetapan Wali Kota Surabaya Terpilih Tetap Tunggu MK

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum menetapkan Wali Kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih.

    Sekalipun tak ada gugatan, KPU Surabaya tetap menunggu kepastian dengan adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).

    BRPK akan menjadi dasar bagi KPU untuk memastikan daerah tersebut terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau tidak.

    Apabila daerah tersebut tak memiliki sengketa perkara di MK, maka penetapan calon terpilih bisa dilakukan.

    “Kami masih menunggu surat dari MK. Penetapan (calon terpilih) akan dilakukan maksimal 3 hari setelah menerima surat MK,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (21/12/2024).

    Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih menjadi salah satu langkah menuju pelantikan kepala daerah.

    “Pasca penetapan paslon terpilih, maka usulan pelantikan disampaikan melalui DPRD Surabaya,” kata Soeprayitno saat dikonfirmasi terpisah.

    Selanjutnya, usulan akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kemudian, Kemendagri yang akan memberikan delegasi pelantikan ke gubernur,” kata pria yang akrab disapa Nano tersebut.

    Sebelumnya, Kemendagri mengungkap potensi pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berpotensi mundur.

    Saat ini, pemerintah tengah menunggu proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi.

    Jadwal pelantikan kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

    Hal ini membahas tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    Dalam aturan ini, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur berlangsung 7 Februari 2025 dengan dilantik Presiden Republik Indonesia.

    Kemudian, pelantikan Bupati/Wali Kota dan Wakilnya berlangsung pada 10 Februari 2025 dengan dilantik Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji penundaan pelantikan tersebut.

    Menurutnya, proses pelantikan harus serentak sesuai dengan semangat keserentakan di pilkada.

    “Kami di Kemendagri tengah berdiskusi dengan MK dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mencari tanggal yang tepat,” kata Wamendagri Bima Arya saat memberikan penjelasan di hadapan ASN Pemkot Surabaya, Kamis (19/12/2024).

    “Sebab, kita harus menghitung proses gugatan-gugatan di MK. Sepertinya, baru akan selesai di pertengahan Maret,” ungkap Bima Arya.

    Untuk diketahui, pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi telah menerima pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024. Total, ada 283 permohonan yang masuk ke MK.

    Di luar Pilkada Surabaya, sebanyak 15 daerah berasal dari pilkada kabupaten/kota Jawa Timur. Kemudian, 1 lainnya berasal dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Di Pilkada Surabaya, KPU Surabaya telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya 2024, Rabu (4/12/2024) lalu.

    Hasilnya, pasangan Eri Cahyadi-Armuji menang telak melawan kotak kosong.

    Eri Cahyadi-Armuji yang berstatus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya petahana tersebut mendapatkan akumulasi suara sebanyak 980.380 suara atau 81,3 persen dari total suara sah.

    Sisanya, sebanyak 224.340 suara atau sekitar 18,6 persen suara sah memilih kotak kosong.

    Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya yang mencapai 2.229.244 calon pemilih, sebanyak 1.252.973 orang di antaranya memberikan suara (56,2 persen). Dari total pemilih yang memberikan suara, sebanyak 48.253 suara dinyatakan tidak sah.

  • Penetapan Bupati Pamekasan Terpilih Menunggu Registrasi MK

    Penetapan Bupati Pamekasan Terpilih Menunggu Registrasi MK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan, periode 2025-2030, sementara menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sebab tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), masih mempersoalkan indikasi sengketa kepada KPU Pamekasan, sebagai penyelenggara pilkada Pamekasan yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu.

    Hal tersebut juga tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Gugatan tersebut tidak hanya fokus pada perselisihan hasil rekapitulasi, tetapi juga pada pada proses dari berbagai tahapan pilkada di Pamekasan. “Soal penetapan (bupati dan wakil bupati terpilih) masih menunggu register dari MK,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Sabtu (21/12/2024).

    “Sementara untuk pengumuman register di MK, dijadwalkan berakhir pada 3 Januari 2025 mendatang. Apakah permohonan (BERBAKTI) itu dalam status teregister atau tidak, kalau teregister proses berlanjut, kalau tidak baru kita laksanakan penetapan,” ungkapnya.

    Pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, juga menjelaskan jika tahap penetapan tetap menunggu status register di MK. “Artinya ada atau tidak BRPK, kita tetap menunggu putusan MK untuk penetapan paslon terpilih bupati dan wakil bupati Pamekasan, Periode 2025-2030,” jelasnya.

    Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/kun]

  • Bambang-Bayu Gugat Hasil Pilwali Blitar, Mas Ibin : Kalau Dipanggil Saya Siap

    Bambang-Bayu Gugat Hasil Pilwali Blitar, Mas Ibin : Kalau Dipanggil Saya Siap

    Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Bambang-Bayu resmi melayangkan surat gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Bambang-Bayu pun telah mendaftarkan gugatan tersebut ke MK.

    Mengetahui sang rival melayangkan gugatan, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin memilih untuk tidak berkomentar banyak. Sebagai pemenang Pilwali Blitar, Mas Ibin memilih menghormati langkah yang ditempuh oleh Bambang-Bayu.

    Dirinya pun mengaku siap dipanggil jika nantinya gugatan Bambang-Bayu dikabulkan oleh MK. Mas Ibin dengan tenang meyakinkan bahwa dirinya siap untuk memberikan keterangan apapun terkait gugatan dan Pilwali Blitar 2024.

    “Saya secara pribadi menyambut baik karena ini proses-proses demokrasi saya tentunya apa bila nanti dipanggil atau diminta menjawab atau apapun itu kami juga sudah siap karena itu demokrasi-demokrasi harus dilalui tapi bahwasanya proses demokrasi ini saya minta tidak mengganggu masyarakat atau jalannya masyarakat,” ucap Mas Ibin, Sabtu (21/12/2024).

    Dari hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar diketahui bahwa Bambang-Bayu hanya mendapatkan 43.543 suara. Sementara rivalnya yakni Ibin-Elim mendapatkan jumlah lebih banyak yakni 49.674 suara.

    Menurut Mas Ibin, jalannya Pilwali Blitar 2024 kemarin sudah lancar dan mulus. Namun demikian dirinya tetap menghormati langkah lanjutan dari sang rival Bambang-Bayu yakni mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

    “Saya minta masyarakat tetap tenang tidak ada masalah ini proses demokrasi biasa saja. Dimana Pilkada sudah berjalan baik demokratis saya kira menghargai pilihan rakyat menghargai pilihan warga Kota Blitar adalah hal yang sangat baik yang itu seharusnya dipedomani oleh semua pihak,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pasangan Bambang-Bayu pun mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan ke MK telah dilakukan oleh tim hukum pasangan Bambang-Bayu secara online.

    “Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, Senin (9/12/2024) lalu.

    Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu pun telah dinyatakan lengkap. Kini pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 tersebut masih menunggu surat pemberitahuan dan undangan dari Mahkamah Konstitusi.

    Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada. “Semoga penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

    Ada 3 harapan yang dituangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga harapan tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara). “Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya. (owi/kun)

  • Agenda Politik Jerman 2025: Ekonomi, Demokrasi dan Pengungsi – Halaman all

    Agenda Politik Jerman 2025: Ekonomi, Demokrasi dan Pengungsi – Halaman all

    Terlepas dari partai manapun yang memenangkan pemilihan umum dini Februari nanti, tugas pemerintah Jerman selanjutnya sudah digariskan sejak sebelum masa kampanye: Memerangi imigrasi ilegal dan mengundang tenaga kerja terampil, melindungi ranah digital dari serangan siber dan memperkuat demokrasi dari dorongan otoritarianisme di dalam dan luar negeri.

    Tapi, menurut para veteran politik di parlemen Bundestag, semua tantangan itu tidak sebanding dengan krisis yang sedang dihadapi perekonomian. Satu per satu raksasa industri seperti Volkswagen mengumumkan penutupan pabrik atau pemecatan massal. Masyarakat khawatir kehilangan pekerjaan atau tidak lagi mampu mengimbangi tingkat inflasi yang tinggi.

    Harga energi dan kelangkaan tenaga kerja

    Marco Wanderwitz, CDU, adalah Komisaris Pemerintah Federal untuk negara bagian Jerman Timur hingga tahun 2021. Politisi dari Saxony ini mengatakan kepada DW, “masalah terbesar yang kita hadapi di negara ini adalah perekonomian yang terpuruk. Dan hal ini sangat mempengaruhi pondasi dan kelangsungan hidup kita di masa depan. Masalah terbesarnya adalah hilangnya kepercayaan pelaku ekonomi terhadap politik.”

    Alasannya adalah harga energi dan tingkat upah yang tinggi, infrastruktur yang menua serta persaingan yang ketat dengan Cina.

    Jerman juga dikeluhkan kekurangan tenaga kerja terampil, serta birokrasi yang merajalela dan berjalan lamban.

    Menurut Omid Nouripour, mantan punggawa Partai Hijau, poin terakhir ini terutama menunjukkan kegagalan digitalisasi yang lambat.

    “Kita mengalami krisis ganda, baik ekonomi maupun struktural. Hal ini terlihat dari fakta bahwa mesin fax masih menjadi alat komunikasi kelas atas di departemen kesehatan. Dan hal ini dapat dilihat bersumber pada macetnya investasi di negara ini,” ungkapnya dalam wawancara dengan DW.

    Selain itu, terdapat serangan digital atau upaya peretasan dari luar, seringkali dari Rusia, terhadap infrastruktur vital seperti jaringan listrik. “Yang paling penting adalah melindungi infrastruktur utama. Kita mempunyai terlalu banyak kerentanan di bidang ini. Dan terlalu banyak pihak yang ingin melumpuhkan infrastruktur penting,” kata Nouripour.

    Oleh karena itu, perampungan birokrasi, peningkatan kapasitas kepolisian dan dinas rahasia merupakan tugas penting pemerintah untuk tahun depan.

    Ketegasan soal imigrasi ilegal

    Imigrasi menjadi isu yang harus disikapi kaum moderat di kedua kutub ideologi dalam menghadapi lonjakan populisme dan ekstremisme kanan di Jerman. Dalam hal ini, jumlah permohonan suaka dan perkiraan jumlah imigrasi ilegal baru-baru ini menurun.

    Namun badan perbatasan Eropa Frontex masih memperkirakan sekitar 166.000 orang mencoba memasuki UE secara acak dalam sembilan bulan pertama tahun ini.

    Jerman juga telah menerapkan kembali kontrol di seluruh perbatasan. Partai konservatif Uni Kristen Demokrat, CDU, yang diprediksi memenangkan pemilu dini Februari nanti, bahkan mendukung kebijakan mengusir pengungsi di perbatasan.

    Pemerintah kota kewalahan hadapi imigrasi?

    Di dalam negeri, semakin banyak pemerintahan kota yang mengeluhkan kekurangan dana dan kapasitas untuk menampung dan merawat pengungsi.

    Hal ini juga diamati oleh perwakilan minoritas Frisia dan Denmark di bagian utara, menurut Stefan Seidler dari Asosiasi Pemilih Schleswig Selatan, SSW. Dia mengatakan kepada DW. “Pemerintah kota saat ini menghadapi tugas besar yang sulit dan harus kami tangani. Yang kami butuhkan adalah dukungan dari pemerintah federal.”

    Marco Wanderwitz, pensiunan anggota parlemen Bundestag, melihatnya berbeda. Dia yakin imigrasi bisa dikendalikan, namun polarisasi emosional berpotensi terus terjadi.

    “Di satu sisi, jumlah pengungsi menurun. Dan di sisi lain, menurut saya isu ini terlalu dilebih-lebihkan. Kebanyakan politisi lokal yang saya kenal mengatakan bahwa keadaan di sini tidak seburuk tahun 2014 atau 2015,” katanya. dalam wawancara dengan DW. “Tapi tetap saja, semua orang mengibarkan bendera putih.”

    Omid Nouripour menyatakan bahwa angka imigrasi bisa meningkat lagi dalam beberapa tahun mendatang.”Kami tahu bahwa situasi di Ukraina dapat menyebabkan lebih banyak pengungsi, dan kami melihat satu atau dua konflik di Timur Tengah dapat meningkat lebih jauh lagi.”

    Membentengi Mahkamah Konstitusi Federal

    Partai-partai politik di Jerman menyikapi kebangkitan partai ekstrem kanan Alternatif untuk Jerman, AfD, dengan memperkuat hambatan legislatif bagi campur tangan politik terhadap lembaga peradilan.

    AfD yang kini mengantongi dukungan 17 persen di Jerman berpeluang menghimpun mayoritas sederhana di masa depan, dan dengan begitu bisa mengubah UU terkait lembaga yudikatif. Sebab itu, Bundestag kini menyepakati syarat minimal mayoritas absolut alias dua pertiga untuk meloloskan perubahan penyelenggaraan atau struktur Mahkamah Konstitusi.

    “Saat ini kita sedang mendapat tekanan besar-besaran dari kelompok sayap kanan. Kita sedang mengalami adanya kekuatan di Jerman yang menganggap bahwa mayoritaslah yang selalu mengambil keputusan dan berhak menafsirkan. Dan sebagai politisi minoritas, saya hanya bisa mengatakan dengan jelas dan jelas, demokrasi yang baik juga mempertimbangkan kelompok minoritas.”

  • Pekan Depan, Rijanto-Beky Bakal Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar

    Pekan Depan, Rijanto-Beky Bakal Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Rijanto-Beky bakal ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan depan. KPU Kabupaten Blitar memperkirakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih ini bakal terlaksana maksimal tanggal 24 Desember 2024.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino. Menurut Sugino hasil koordinasi dengan KPU Pusat dan Provinsi Jawa Timur maka penetapan Bupati Blitar terpilih bisa dilaksanakan antara tanggal 23-25 Desember 2024.

    “Di kisaran tanggal 23 maksimal tanggal 24 Desember 2024,” ucap Sugino, Sabtu (21/12/2024).

    KPU Kabupaten Blitar sendiri telah menggelar rapat pleno untuk membahas waktu pelaksanaan penetapan bupati-wakil bupati terpilih. Hasil rapat pleno tersebut menyebutkan bahwa penetapan bupati-wakil bupati terpilih maksimal dilaksanakan tanggal 25 Desember 2024.

    “Insyaallah kemarin kita plenokan maksimal tanggal 25 Desember 2024,” imbuhnya.

    Tahapan penetapan bupati-wakil bupati terpilih memang sesuai dengan jadwal KPU. Pasalnya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar tahun 2024 tidak ada gugatan yang diajukan oleh pasangan yang kalah yakni Rini-Ghoni.

    Dengan kondisi itu maka, Rijanto-Beky bisa segera ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Penetapan ini pun bisa dilangsungkan tanpa harus menunggu hasil sidang gugatan Mahkamah Konstitusi seperti beberapa daerah lain yang berperkara.

    “Yang jelas ya data-data yang berkaitan dengan hasil rekapitulasi kemarin ya kan nanti kita buatkan berita acara dan SK,” tandasnya.

    Tim Rini-Ghoni selaku pihak yang kalah di Pilbup Blitar memang sengaja tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Tim Mak Rini (sapaan akrab Rini Syarifah) berusaha lapang dada menerima pahitnya kekalahan dan tak berencana melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “ Tidak tidak ada rencana melakukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024,” ungkap M. Rifa’i, Ketua Tim Pemenangan Rini-Ghoni, Selasa (10/12/2024) lalu.

    Sejatinya kekalahan yang diderita oleh Rini-Ghoni ini cukup menyakitkan. Karena pasangan nomor urut 2 tersebut merupakan petahana yang seharusnya jauh lebih siap dibandingkan sang lawan Rijanto-Beky.

    Namun apa daya, meski berstatus petahana Rini-Ghoni harus tumbang usai menang di Pemilihan Bupati Blitar tahun 2020 lalu. Untuk diketahui ini merupakan pertarungan kedua antara Rini dan Rijanto.

    Pada tahun 2020 lalu Mak Rini lah yang keluar sebagai pemenang. Sementara pada tahun 2024 ini, giliran Rijanto yang kembali merebut posisi Bupati Blitar dari petahana.

    Secara kalkulasi, pertarungan antara keduanya pun imbang. Apakah hal itu yang membuat petahana Rini Syarifah enggan melayangkan gugatan atau justru selisih perolehan keduanya yang terpaut jauh jadi sebab tidak adanya gugatan.

    Terkait hal itu Tim Pemenangan Rini-Ghoni enggan membeberkan alasannya tak melayangkan gugatan. “ Ya memang tidak ada rencana melakukan gugatan,” jawabnya.

    Alih-alih melayangkan gugatan, tim Rini-Ghoni justru bersikap layaknya ksatria dengan memberikan selamat kepada Rijanto-Beky.

    “Kami sampaikan selamat kepada Pak Riyanto dan Beky atas perolehan suara dalam Pilkada 2024 ini,” ujar Ketua tim pemenangan Rindu, Muhamad Rifa’i. (owi/ian)

  • Bawaslu minta jajaran beri keterangan lengkap dan tegas di PHP 2024

    Bawaslu minta jajaran beri keterangan lengkap dan tegas di PHP 2024

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono meminta seluruh jajaran Bawaslu yang akan menjadi pemberi keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 melengkapi data dan menjawab pertanyaan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas.

    Sebab, keterangan Bawaslu sangat dibutuhkan oleh majelis dalam menentukan putusan.

    “Harus berikan jawaban dengan tegas. Jangan bingung dan tidak bisa jawab pertanyaan yang diajukan. Karena kita (Bawaslu) yang paling tahu masalah Bawaslu, kita yang membuat laporan hasil pengawasan, kajian awal formil dan materiil,” kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Koordinator divisi hukum ini yakin jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mampu menyusun laporan hasil pengawasan dengan lengkap dan memberikan keterangan dengan baik di hadapan majelis sidang MK.

    Pasalnya, seluruh jajaran sudah beberapa kali diberi bekal pelatihan yang terkait dengan tata cara persidangan dan semacamnya.

    “Tunjukkan bahwa eksistensi Bawaslu selalu ada melakukan kerja-kerja pengawasan. Bawaslu memiliki peran penting dalam demokrasi di Indonesia. Ceritakan hasil kerja kalian dalam laporan hasil pengawasan. Lengkapi dengan data dan fakta yang bisa dibaca oleh siapa pun,” pungkasnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024