Kementrian Lembaga: MK

  • Dulu Ikut Menyetujui saat Pengesahan

    Dulu Ikut Menyetujui saat Pengesahan

    loading…

    Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza meminta masyarakat untuk melakukan judicial review terkait dengan PPN12%. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Kenaikan PPN 12% menuai pro kontra di masyarakat. Sikap pemerintah yang tetap memberlakukan PPN 12% ditentang sejumlah pihak, termasuk tokoh-tokoh dari PDI Perjuangan (PDIP).

    Padahal pemberlakukan PPN 12% merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang sudah disahkan oleh DPR periode lalu dan diteken pemberlakuannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2021.

    “Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza, Senin (23/12/2024).

    Riza menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional dan keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.

    “Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” jelas Riza.

    Riza menjelaskan, pajak adalah bentuk nyata eksistensi sebuah negara dan bangsa. Aturan dibuat untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Semakin maju negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar. Negara yang besar membutuhkan pajak besar untuk membiayai pembangunan.

    “Indonesia saat ini sudah menjadi anggota G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jika pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” ujarnya.

    Karena itu, Riza kembali mengajak semua pihak untuk memberi kesempatan kepada pemerintahan Prabowo guna menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.

    “Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi,” ujar aktivis 98 ini.

    Meski demikian, Riza juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja pemerintah. “Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi bersama pelaksanaannya,” tambah Riza.

    (cip)

  • Isu Politik Terkini: Sengketa Pemilu hingga Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Isu Politik Terkini: Sengketa Pemilu hingga Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik terkini telah diberitakan Beritasatu.com sepanjang Minggu (21/12/2024), dimulai dari Mahkamah Konstitusi yang menerima 312 pengajuan sengketa Pilkada 2024 hingga tanggapan Yenny Wahid atas usulan agar Gus Dur dijadikan pahlawan nasional.

    Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com:

    1. Perludem: MK Terima 312 Pengajuan Sengketa Pilkada 2024
    Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sebanyak 312 permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki menyebut data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari situs resmi MK per Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB.

    “Dari data yang dihimpun, ada 312 permohonan sengketa yang meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur,” ujar Ajid dalam diskusi daring bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024 yang dipantau di Jakarta, Minggu (22/12/2024) dilansir dari Antara

    Ia memerinci mayoritas permohonan berasal dari sengketa pemilihan bupati dengan jumlah 241 perkara, yang mencakup 77,2% dari total permohonan. Selanjutnya, sengketa pemilihan wali kota mencatat 49 perkara atau 15,7%, sementara permohonan sengketa pemilihan gubernur hanya berjumlah 22 perkara atau 7,1%.

    2. Wakil Ketua Banggar: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP
    Wakil Ketua Banggar yang juga Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDI Perjuangan (PDIP).

    “Kenaikan PPN 12 persen itu merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ujar Wihadi kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

    Wihadi mengaku aneh dengan sikap PDIP terhadap kenaikan PPN yang sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut. 

  • Usulan Pilkada Dipilih oleh DPRD Dinilai jadi Pematik Mundurnya Demokrasi RI

    Usulan Pilkada Dipilih oleh DPRD Dinilai jadi Pematik Mundurnya Demokrasi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Peneliti Perhimpunan Indonesia untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial (BINEKSOS) Titi Anggraini menegaskan bahwa gagasan pengadaan Pilkada kembali ke DPRD menjadi pematik mundurnya demokrasi di Tanah Air.

    Menurutnya, isu yang dilemparkan oleh elit politik akhir-akhir ini bertolak belakang dan bertentangan dengan rangkaian dan juga perkembangan demokrasi lokal yang sudah berjalan selama ini. 

    Hal ini disampaikannya dalam Webinar ‘Pilkada Langsung atau via DPRD? Tantangan, Dampak, dan Prospeknya terhadap Demokrasi, dan Debirokratisasi’, Minggu (22/12/2024).

    “Dari sisi kemajuan pengaturan, lalu juga konsolidasi penyelenggaraan, dan gagasan tersebut bertentangan dengan banyak hal yang sudah kita capai dan juga peta jalan serta ruang lingkup pengaturan yang ada saat ini,” ujarnya. 

    Dia melanjutkan salah satu aturan yang dicederai adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Titi menilai bahwa sebenarnya jika Pilkada kembali ke MK, maka putusan dari lembaga yudikatif yang terkait dengan ruang atau akses pencalonan yang lebih inklusif bagi partai politik itu akan tereliminir atau makin memperkecil hambatan untuk berkontestasi di pilkada. 

    “Jadi gagasan pemilihan oleh DPRD itu merupakan langkah atau gagasan yang mundur di tengah pengaturan dan juga penataan pilkada yang sebenarnya makin terkonsolidasi,” ucapnya.

    Padahal, kata Titi, adanya putusan MK No. 60 tahun 2024 itu memberikan ruang akses kepada keragaman dan alternatif politik yang lebih luas dan lebih inklusif.

    Harapannya, dia melanjutkan partai politik (parpol) atau yang bergerak secara mandiri atau berkoalisi sepanjang memiliki perolehan suara 6,5%—10% itu bisa mencalonkan kandidatnya. 

    “Jadi jika kembali [ke DPRD] ruang politik yang tadi lebih beragam dan lebih inklusif, ada upaya untuk memotong atau menyumbat saluran politik itu sehingga lebih terbatas dan hanya bisa diakses oleh segelintir orang dan diputuskan hanya oleh segelintir elit saja,” pungkas Titi.

  • Perludem: Ada delapan sengketa calon tunggal Pilkada 2024 masuk ke MK

    Perludem: Ada delapan sengketa calon tunggal Pilkada 2024 masuk ke MK

    Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari wilayah dengan kontestan calon tunggal pada Pilkada 2024.

    Jumlah tersebut berasal dari 37 daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024.

    “Ada delapan perkara itu yang terkait dengan calon tunggal,” kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk “Potret Awal PHP-Kada 2024” dipantau di Jakarta, Minggu.

    Dia lantas merinci bahwa delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah dengan calon tunggal yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

    Jumlah perkara tersebut terdiri dari Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua perkara. Kemudian, Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada 2024 di MK.

    Dia menyebut semua perkara-perkara sengketa Pilkada 2024 itu diajukan ke MK oleh masyarakat maupun pemantau.

    Menurut dia, gugatan sengketa Pilkada 2024 di daerah dengan calon tunggal itu menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang merasa dirugikan oleh sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil.

    “Ini juga mencerminkan bahwa adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,” kata dia.

    Sementara itu, sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK berdasarkan asal pemohonnya paling banyak diajukan oleh pasangan calon, yakni sebanyak 287 perkara (91,99 persen).

    “Ini menunjukkan bahwa peserta pilkada memanfaatkan mekanisme hukum dan juga mencerminkan tingginya tingkat kompetisi politik di berbagai daerah,” tuturnya.

    Adapun, jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pemohon yang berasal dari masyarakat ada sebanyak 16 perkara atau (5,45 persen), dan pemantau sebanyak delapan perkara (2,56 persen).

    “Ini menunjukkan mekanisme hukum sengketa hasil pilkada lebih banyak diakses oleh aktor politik utama dibandingkan masyarakat umum maupun lembaga pemantau, namun ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan langsung publik dalam pengawasan proses pemilu,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Penetapan Upah Sektoral

    Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Penetapan Upah Sektoral

    Jakarta

    Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 6,5% disebut masalah baru. Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.

    Bob menjelaskan jika beleid tersebut juga menitahkan para Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) di wilayahnya tanpa acuan yang jelas.

    Pemberlakuan UMS sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membatalkan penghapusan UMS dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, MK meminta Pemerintah untuk kembali memberlakukan UMS sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

    Setelah putusan ini, Gubernur wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di wilayah Provinsi atau sampai ke wilayah Kabupaten/Kota. Sektor industri yang dikenakan Upah Minimum disebutkan memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat, atau memerlukan spesialisasi khusus.

    Adapun sektor tertentu itu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur untuk penetapan UMP, dan dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk penetapan UMS Kabupaten/Kota.

    Permasalahan timbul karena Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak mencantumkan petunjuk teknis penetapan UMS. Begitu juga aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum mengatur mengenai UMS.

    Padahal Menaker Yassierli mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral Provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024. Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota 2025 diundangkan lewat Keputusan Gubernur maksimal 18 Desember 2024 sehingga ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025

    Tanpa adanya petunjuk teknis atau panduan dari Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan UMS Bob menyebut banyak pihak yang akhirnya menyampaikan usulan-usulan yang tidak masuk akal ke Dewan Pengupahan Daerah. Diskusi UMS menurutnya hanya mengacu pada putusan MK tanpa ada regulasi tambahan.

    “Setelah upah minimum diumumkan, Dewan Pengupahan Daerah melakukan diskusi untuk upah sektoral. Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan diskusi pengupahan itu banyak dapat tekanan supaya mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang upah sektoral yang ngaco,” kata Bob dalam keterangannya, ditulis Minggu (22/12/2024).

    Ia mencontohkan, ada satu daerah yang para pekerjanya mengajukan 47 sektor yang harus mendapatkan perhitungan UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, ada juga Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunjuk satu perusahaan untuk menaikkan upah pekerjanya langsung tanpa ada dialog terlebih dulu.

    “Ada satu daerah yang mengajukan 47 upah sektoral, ini kan ngawur. Padahal upah sektoral hanya diberikan untuk sektor yang memiliki karakteristik dan keahlian khusus, bukan sembarangan. Jadi setelah UMP naik 6,5% ditambah lagi upah sektoral yang kenaikannya bisa lebih dari itu. Ini industri bisa collapse (bangkrut) kalau ini dibiarkan,” ungkap Bob.

    Agar penetapan UMS tidak memberatkan pelaku industri, Apindo meminta agar Menaker membuat panduan penetapan upah sektoral agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak melebar kemana-mana.

    “Kita sebenernya ingin mengimbau ke Menaker supaya membuat guidance, agar diskusi upahnya jangan ngalor-ngidul kemana-mana. Ini kalau misalnya di daerah chaos, industri juga tidak bisa bekerja,” jelas Bob.

    Industri Melemah dan Gangguan Investasi

    Ia menambahkan, saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan untuk memikul beban yang lebih berat dari sisi upah pekerja, maka risiko gulung tikar sangat mungkin terjadi.

    Mengutip hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob menyebutkan dari 17 sektor industri, sebagian besar sektor belum tumbuh positif sepanjang 2024

    “Sekarang bagaimana mungkin sektor yang negatif pertumbuhannya, upah sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif yang tahun ini turun 15%, bagaimana bisa minta upah sektoral otomotif naik?” tanya Bob.

    Apindo menurutnya sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar bisa bijak dalam menentukan panduan penetapan UMS. Ketua umum Apindo Shinta Kamdani, juga menyatakan siap bertemu dengan Menaker untuk membahas hal tersebut.

    Apindo mengingatkan, jika pemerintah tidak mengambil langkah cepat mengurai sengkarut UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan semakin merosot.

    “Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri akan terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif,” tegasnya.

    Dengan cepat menerbitkan panduan bagi daerah dalam menetapkan UMS, Bob berharap Pemerintah Daerah tidak lagi serampangan dalam melakukan diskusi di Dewan Pengupahan Daerah.

    “Banyak Pemda seenaknya saja. Padahal Presiden Prabowo sudah mengambil sikap soal kenaikan upah minimum. Itu saja yang seharusnya dihormati,” pungkas Bob.

    (kil/kil)

  • Perludem: Sengketa Pilkada 2024 terbanyak dari wilayah Indonesia timur

    Perludem: Sengketa Pilkada 2024 terbanyak dari wilayah Indonesia timur

    “Wilayah paling tinggi permohonan PHPKADA ini berasal dari wilayah Indonesia Timur,”

    Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang paling banyak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berasal dari wilayah Indonesia bagian timur.

    “Wilayah paling tinggi permohonan PHPKADA ini berasal dari wilayah Indonesia Timur,” kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk “Potret Awal PHP-Kada 2024” dipantau di Jakarta, Minggu.

    Dia menyebut dari 10 besar provinsi dengan permohonan sengketa Pilkada 2024 tertinggi yang masuk ke MK, tujuh provinsi di antaranya merupakan wilayah di Indonesia bagian timur.

    “Yang tidak berasal dari Indonesia timur cuma Jawa Timur, kemudian Sumatera Utara, sama Sumatera Barat,” ujarnya.

    Di mana, urutan tiga teratas ditempati oleh Papua Tengah sebanyak 20 perkara, lalu Maluku Utara sebanyak 19 perkara, dan Papua sebanyak 18 perkara.

    Lalu urutan selanjutnya secara berturut-turut ditempati oleh Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Maluku.

    “Jadi 10 (permohonan) teratas ini angkanya di atas 10 permohonan,” ucapnya.

    Menurut dia, distribusi jumlah perkara yang masuk ke MK tersebut menunjukkan bahwa daerah-daerah dengan kompleksitas geografis dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliki potensi sengketa yang lebih besar.

    Sementara itu, dia menuturkan wilayah dengan jumlah perkara sengketa Pilkada 2024 yang paling sedikit diajukan ke MK ialah Provinsi Kalimantan Barat (satu perkara), Nusa Tenggara Barat (satu perkara), dan Kalimantan Utara (dua perkara).

    Berikutnya, Provinsi Banten, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, dengan masing-masing tiga perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK.

    Adapun, tambah dia, terdapat dua provinsi yang tidak memiliki permohonan sengketa Pilkada 2024 di MK, yakni DI Yogyakarta dan Bali.

    Di awal, dia memaparkan bahwa tercatat ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perludem: Sengketa Pilkada 2024 terbanyak dari wilayah Indonesia timur

    Perludem: Ada 312 permohonan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK

    “Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan, yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur,”

    Jakarta (ANTARA) – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat terdapat 312 permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dia menuturkan jumlah tersebut merupakan rekapitulasi yang diambil dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.

    “Dari data itu ditemukan bahwa ada 312 permohonan, yang itu berasal dari pemilu bupati, wali kota, dan gubernur,” kata Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki saat menyampaikan paparan dalam diskusi daring bertajuk “Potret Awal PHP-Kada 2024” dipantau di Jakarta, Minggu.

    Dia lantas merinci bahwa dari jumlah tersebut permohonan terbanyak berasal dari sengketa pemilihan bupati, dengan permohonan berjumlah 241 perkara atau 77,2 persen dari total permohonan.

    Permohonan terbanyak selanjutnya kemudian berasal dari sengketa pemilihan wali kota sebesar 49 perkara (15,7 persen). Lalu, permohonan yang paling sedikit adalah sengketa pemilihan gubernur sebesar 22 perkara (7,1 persen).

    “Ini jumlah yang cukup banyak ya sebenarnya,” ucapnya.

    Dia menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses
    demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.

    “Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem

    Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem

    Perludem: Ada 8 Sengketa dari 37 Pilkada Calon Tunggal 2024, Masyarakat Tak Puas dengan Sistem
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
    Perludem
    ) mencatat ada 8
    gugatan sengketa
    hasil
    Pilkada 2024
    yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kemenangan
    calon tunggal
    .
    Pada Pilkada 2024, total ada 37 wilayah yang menyelenggarakan pilkada calon tunggal versus kotak kosong.
    Calon tunggal
    hanya kalah pada Pilkada Kota Pangkalpinang dan Pilkada Kabupaten Bangka.
    “Gugatan-gugatan di daerah dengan calon tunggal ini menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal dianggap kuat, namun ada kelompok yang merasa dirugikan akibat sistem atau proses pilkada yang dianggap tidak inklusif dan tidak adil,” kata peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara daring pada Minggu (22/12/2024) siang.
    Berdasarkan pemantauan Perludem, Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan gugatan sengketa terbanyak terhadap kemenangan calon tunggal, yakni 2 perkara.
    “Dua perkara itu pemohonnya masyarakat semua,” ucap Ajid.
    Sengketa atas kemenangan calon tunggal yang dilayangkan oleh unsur masyarakat juga terjadi di Gresik, Jawa Timur dan Bintan, Kepulauan Riau.
    Masing-masing mencatatkan 1 gugatan sengketa ke MK.
    Sementara itu, di Kabupaten Pasangkayu (Sulawesi Barat), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Nias Utara (Sumatera Utara), dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara), pemohonnya adalah lembaga pemantau pemilu setempat.
    Masing-masing juga mencatatkan 1 gugatan sengketa ke MK.
    “Ini juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,” ucap Ajid.
    “Ini juga mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang mungkin tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat,” katanya.
    Perludem turut mencatat kenaikan yang dianggap signifikan pada jumlah permohonan sengketa hasil pilkada serentak tahun ini ke MK.
    Sejauh ini, berdasarkan pemantauan Perludem, sudah ada 312 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 dari 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada (57,24 persen).
    Sementara itu, pada rentang 2017-2020, dari total 542 daerah yang menyelenggarakan pilkada, hanya ada 268 sengketa hasil pilkada yang dilayangkan ke MK (49,45 persen).
    “Tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh terhadap persepsi publik atas keadilan hasil pilkada,” ujar Ajid.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tumbangkan Calon PDIP di Pilwali Blitar, Mas Ibin Mbak Elim Buka Ruang Kerjasama

    Tumbangkan Calon PDIP di Pilwali Blitar, Mas Ibin Mbak Elim Buka Ruang Kerjasama

    Blitar (beritajatim.com) – Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin berhasil menumbangkan calon yang diusung oleh PDIP pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar 2024.

    Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar diketahui bahwa pasangan Mas Ibin-Mbak Elim memperoleh 49.674 suara.

    Mas Ibin-Mbak Elim unggul dari calon yang diusung PDIP yakni Bambang Rianto-Bayu Setyo yang mendapatkan 43.543 suara. Dengan hasil ini maka Mas Ibin-Mbak Elim yang diusung oleh PKB, PAN serta Demokrat bisa mematahkan dominasi PDIP di Kota Blitar selama 20 tahun terakhir.

    Meski telah dapat menumbangkan calon yang diusung oleh PDIP, Mas Ibin tidak ingin bersikap angkuh. Wasekjen PP GP Ansor tersebut justru tengah membuka ruang-ruang kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dengan PDIP.

    “Ya tentunya kita bersama-sama yang namanya bersama-sama jadi semuanya diajak,” ungkap Mas Ibin, Minggu (22/12/2024).

    Bagi Mas Ibin yang terpenting saat ini adalah persatuan masyarakat Kota Blitar pasca Pilkada. Pria yang lama menetap di Jakarta tersebut ingin semua pihak termasuk PDIP untuk bersatu dan bahu membahu menjalankan roda pemerintahan yang baik demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kota Blitar bisa terwujud.

    “Mungkin di eksekutifnya kalah bisa legislatifnya kan teman-teman (PDIP) perwakilan partai kan ada. Jadi yang dimaksud pemerintahan daerah ini adalah terdiri dari eksekutif dan legislatif tentunya setidak-tidaknya di legislatif pun kita harus bersama-sama membangun Kota Blitar,” tegasnya.

    Sebenarnya selama proses Pilkada, antara Mas Ibin dan calon yang diusung PDIP beberapa kali terlibat friksi. Namun nampaknya usai Pilkada, Mas Ibin tidak ingin berlarut dalam friksi tersebut.

    Dirinya pun kini memilih untuk membuka diri serta membuka ruang pembicaraan dengan sejumlah pihak termasuk dengan partai politik yang selama ini jadi rivalnya yakni PDIP. Meski pun Mas Ibin juga menyadari bahwa hal itu juga tidak mudah tercapai.

    “Prinsipnya saya ini akomodatif, saya ini sedang berteman seneng bareng-bareng gitu jangan khawatir saya ini tidak bisa membangun Kota Blitar sendiri jadi membutuhkan kebersamaan seluruh partai untuk membangun Kota Blitar,” tandasnya.

    Kini patut dinanti langkah PDIP, apakah akan bergabung ke pemerintahan daerah Mas Ibin-Mbak Elim, atau tetap berada di luar. Sejauh ini calon yang diusung oleh PDIP yakni Bambang-Bayu masih tidak terima dengan hasil Pilwali Blitar 2024.

    Pasangan yang diusung oleh PDIP, Golkar, Gerindra serta PPP tersebut memilih untuk melayangkan gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ke Mahkamah Konstitusi. Adapun isi dari gugatan tersebut diantaranya adalah diadakan pemungutan suara ulang secara total di Kota Blitar.

    “Pada hari ini Senin tanggal 9 Desember 2024, Paslon 01 yang dikuasakan kepada Joko Trisno dan Mas Hendi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada kemarin. Pendaftaran secara online dan sudah dinyatakan lengkap selanjutnya kami menunggu undangan dari Mahkamah Konstitusi pemberitahuan dan undangan,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Hukum Pasangan Bambang-Bayu, Senin (9/12/2024) lalu.

    Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu pun telah dinyatakan lengkap. Kini pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1 tersebut masih menunggu surat pemberitahuan dan undangan dari Mahkamah Konstitusi.

    Diharapkan dengan adanya gugatan ini maka penetapan Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih oleh KPU Kota Blitar bisa dibatalkan. Dan sengketa Pilkada 2024 Kota Blitar bisa dilanjutkan dengan proses yang ada.

    “Semoga penetapan KPU nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan harapan kami tentunya nanti dipembuktian pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

    Ada 3 harapan yang dituangkan dalam isi gugatan ke MK oleh pasangan Bambang-Bayu. Ketiga harapan tersebut adalah Pendiskualifikasian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) total, serta PSU di 45 TPS (tempat pemungutan suara).

    “Apakah nantinya didiskualifikasi atau PSU total atau PSU di 45 TPS,” tegasnya. [owi/aje]

  • Unjuk Rasa Tandingan atas Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Diadakan di Seoul

    Unjuk Rasa Tandingan atas Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Diadakan di Seoul

    JAKARTA – Demonstran yang mendukung dan menentang Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengadakan unjuk rasa yang berjarak beberapa ratus meter di Seoul pada Sabtu, 21 Desember 2024, waktu setempat.

    Unjuk rasa itu digelar tepat seminggu setelah Presiden Yoon dimakzulkan atas deklarasi darurat militer yang berlaku dalam waktu singkat.

    Kekuasaan Yoon ditangguhkan, tetapi ia tetap menjabat. Ia belum mematuhi berbagai panggilan dari pihak berwenang yang menyelidiki apakah darurat militer, yang ia nyatakan pada akhir 3 Desember 2024 dan dicabut beberapa jam kemudian, merupakan pemberontakan.

    Ia juga belum menanggapi upaya untuk menghubunginya oleh Mahkamah Konstitusi, yang memutuskan apakah akan mencopotnya dari jabatan atau mengembalikan kekuasaan kepresidenannya.

    Pengadilan berencana untuk mengadakan sidang persiapan pertamanya pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Unjuk rasa pro dan anti-Yoon pada Sabtu, 21 Desember 2024, diadakan di Gwanghwamun, jantung ibu kota. Tidak ada bentrokan hingga pukul 4 sore.

    Puluhan ribu pengunjuk rasa anti-Yoon, yang didominasi oleh orang-orang berusia 20-an dan 30-an, berkumpul sekitar pukul 3 sore, melambaikan lightstick K-Pop dan poster bertuliskan seperti “Tangkap! Penjarakan! Kepala pemberontakan Yoon Suk Yeol” diiringi alunan lagu K-pop yang menarik.

    “Saya ingin bertanya kepada Yoon bagaimana dia bisa melakukan ini terhadap demokrasi di abad ke-21. Saya pikir jika dia benar-benar memiliki hati nurani, dia harus mundur,” kata pengunjuk rasa bernama Cho Sung-hyo yang berusia 27 tahun, dilansir Reuters.

    Beberapa ribu pengunjuk rasa pro-Yoon, terutama orang-orang lebih tua dan lebih konservatif yang menentang pemecatan Yoon dan mendukung pemulihan kekuasaannya, telah berkumpul sejak sekitar tengah hari.

    “Pemilihan umum (parlemen) yang curang ini menggerogoti negara ini. Pada intinya adalah kekuatan sosialis komunis. Jadi, sekitar 10 dari kami berkumpul dan mengatakan hal yang sama. Kami benar-benar menentang pemakzulan,” kata Lee Young-su, seorang pengusaha berusia 62 tahun.

    Yoon telah mengutip klaim peretasan pemilu dan simpatisan pro-Korea Utara yang anti-negara sebagai pembenaran untuk memberlakukan darurat militer, yang telah dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum Nasional.