Kementrian Lembaga: MK

  • Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2024

    Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip Regional 24 Desember 2024

    Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (
    Undip
    ).
    Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.
    “Telah menetapkan tiga tersangka kasus
    PPDS Undip
    (pemerasan kepada dokter ARL),” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
    Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.
    “Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior,” ungkap Misyal.
    Dokter ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu. Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 
    Pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.
    Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.
    “Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat,” ujar dia.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.
    Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
    Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.
    Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman yang cukup berat selama maksimal 9 tahun penjara.
    Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
    Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
    FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
    Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nonton Malinah, ibunda dokter ARL.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror Nasional 24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI-P
    menilai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dalam kasus suap Harun Masiku tak ubahnya seperti teror.
    Pasalnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dimulai ketika Sekjen partai banteng moncong putih itu bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023.
    “Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
    Ronny juga mengeklaim keseluruhan proses penetapan tersangka ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Hal ini terlihat dari sejumlah indikasi.
    Salah satu indikasinya adalah adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.
    Pembentukan opini ini patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kemudian, terdapat upaya pembunuhan karakter Sekjen PDI-P.
    “Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui
    framing
    dan narasi yang menyerang pribadi,” ucap dia.
    Tak cuma itu, indikasi juga terbukti dengan adanya pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat itu diterima Hasto.
    SPDP itu bocor ke publik sebelum KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa sore.
    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” beber Ronny.
    Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025

    Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025

    Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan
    Pramono Anung
    dan
    Rano Karno
    sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada awal Januari 2025.
    Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, penetapan Pramono-Rano akan dilakukan setelah pihaknya menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
    “Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Fahmi di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir dari
    Antara
    .
    Fahmi mengatakan, jadwal
    penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
    Jakarta terpilih nantinya paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit.
    MK sendiri sudah menjadwalkan akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025. Dengan begitu,
    penetapan gubernur dan wakil gubernur
    Jakarta terpilih harus dilakukan pada 4-6 Januari 2025.
    “Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan Gubernur terpilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.
    Fahmi menambahkan, sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh
    KPU Jakarta
    pada 19-20 Desember 2024. Namun, MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.
    “Ada perubahan di peraturan MK nya,” kata Fahmi ketika ditanya terkait perubahan tanggal penetapan.
    Untuk diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada
    Pilkada Jakarta 2024
    dengan perolehan suara 50,07 persen.
    Penetapan hasil rekapitulasi suara tersebut digelar KPUD Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
    Dari hasil rekapitulasi suara itu, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penetapan Rijanto-Beky Jadi Bupati-Wabup Blitar Terpilih Tertunda

    Penetapan Rijanto-Beky Jadi Bupati-Wabup Blitar Terpilih Tertunda

    Blitar (beritajatim.com) – Jadwal penetapan calon bupati dan wakil bupati Blitar terpilih yakni Rijanto–Beky Herihansyah kemungkinan bakal mengalami penundaan. Hal itu terjadi lantaran hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar masih menunggu Penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengaku tidak bisa memastikan jadwal penetapan Bupati Blitar terpilih. Saat ini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu sinkronisasi jadwal penerbitan BRPK dari MK. Sehingga penetapan Rijanto-Beky sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar masih akan menunggu kabar dari pusat.

    “Jelasnya kami menunggu surat dari MK yang nantinya dikirim ke KPU RI. Baru KPU RI bersurat kepada KPU Kabupaten/kota yang tidak ada sengketa. Karena harus ada keterangan dari MK bahwa tidak ada sengketa,” ungkap Sugino, Selasa (24/12/2024).

    Menurut Ketua KPU Kabupaten Blitar, saat ini penerbitan BRPK masih dalam pemeriksaan MK. Diperkirakan penerbitannya, setelah 3 Januari sesuai jadwal yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah pusat tersebut. Sementara penetapan Bupati Blitar terpilih maksimal 3 hari setelah surat BRPK itu terbit.

    Penerbitan BRPK ini menjadi kunci penetapan bupati-wakil bupati terpilih. Pasalanya tanpa adanya surat tersebut, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih tidak bisa dilangsungkan oleh pemerintah daerah. Surat tersebut yang menyatakan bahwa pemilihan bupati di Bumi Penataran memang benar-benar tidak ada gugatan.

    “Kadang-kadang memang surat langsung turun ke KPU. Nantinya bila ada kabar lebih lanjut terkait BRPK dan jadwal penetapan Bupati terpilih, kami akan kabari lebih lanjut,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Pasangan Rijanto-Beky bakal ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan depan. KPU Kabupaten Blitar memperkirakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Blitar terpilih ini bakal terlaksana maksimal tanggal 24 Desember 2024.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino. Menurut Sugino hasil koordinasi dengan KPU Pusat dan Provinsi Jawa Timur maka penetapan Bupati Blitar terpilih bisa dilaksanakan antara tanggal 23-25 Desember 2024.

    “Di kisaran tanggal 23 maksimal tanggal 24 Desember 2024,” ucap Sugino, Sabtu (21/12/2024).

    KPU Kabupaten Blitar sendiri telah menggelar rapat pleno untuk membahas waktu pelaksanaan penetapan bupati-wakil bupati terpilih. Hasil rapat pleno tersebut menyebutkan bahwa penetapan bupati-wakil bupati terpilih maksimal dilaksanakan tanggal 25 Desember 2024.

    “Insya Allah kemarin kita plenokan maksimal tanggal 25 Desember 2024,” imbuhnya.

    Tahapan penetapan bupati-wakil bupati terpilih memang sesuai dengan jadwal KPU. Pasalnya di Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar tahun 2024 tidak ada gugatan yang diajukan oleh pasangan yang kalah yakni Rini-Ghoni.

    Dengan kondisi itu maka, Rijanto-Beky bisa segera ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Blitar periode 2025-2030. Penetapan ini pun bisa dilangsungkan tanpa harus menunggu hasil sidang gugatan Mahkamah Konstitusi seperti beberapa daerah lain yang berperkara.

    “Yang jelas ya data-data yang berkaitan dengan hasil rekapitulasi kemarin ya kan nanti kita buatkan berita acara dan SK,” tandasnya. [owi/beq]

  • Oposisi Siapkan Pemakzulan PM Korsel Gegara Tolak UU Selidiki Presiden

    Oposisi Siapkan Pemakzulan PM Korsel Gegara Tolak UU Selidiki Presiden

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai oposisi Korea Selatan, Partai Demokratik (DP), mengatakan mereka bakal segera mempersiapkan langkah memakzulkan Perdana Menteri Han Duck Soo yang kini menjadi presiden sementara Negeri Ginseng.

    Pada Selasa (24/12), salah satu anggota DP, Park Chan Dae, mengatakan langkah ini diambil karena Han menolak meninjau dua rancangan undang-undang yang menyerukan penyelidikan penerapan darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan parlemen.

    Han juga menolak meninjau UU penyelidikan soal dugaan korupsi yang melibatkan istri Yoon sekaligus Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, pada rapat parlemen yang digelar hari ini.

    “Kami akan segera memulai proses pemakzulan terhadap pejabat presiden dan Perdana Menteri Han Duck Soo,” kata Park dilansir kantor berita Korsel, Yonhap.

    “Tidak ada cara lain untuk menafsirkan ini selain (sebagai taktik) untuk mengulur waktu dan memperpanjang pemberontakan,” lanjut Park.

    Pada rapat tersebut, DP telah mendesak Han untuk segera mengesahkan RUU yang mengizinkan penyelidikan terhadap Presiden Yoon dan istrinya imbas sejumlah skandal yang mereka lakukan. Namun, Han malah mengabaikan desakan tersebut.

    Park menilai tindakan yang dilakukan Han ini sebagai cara untuk melindungi Presiden Yoon dan istrinya dari jeratan hukum.

    “Bagaimana mungkin penyelidikan atas pemberontakan bisa dikompromikan? Perkataan Han tidak dapat diartikan sebagai apa pun selain upayanya untuk menunda masalah dan mempertahankan (kondisi) pemberontakan,” kata Park dilansir The Strait Times.

    Hingga saat ini, DP belum menetapkan waktu pasti kapan mereka bakal melakukan pemakzulan terhadap Han.

    Han sendiri resmi menjabat sebagai presiden sementara usai parlemen Korsel resmi memakzulkan Yoon dari jabatannya pada 14 Desember lalu.

    Sebagai presiden sementara, Han bertugas untuk menjalankan pemerintahan hingga Presiden Yoon benar-benar lengser dari jabatannya.

    Sebab, Yoon baru akan lengser dari jabatannya sebagai Presiden Korsel usai Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan yang dilakukan oleh parlemen.

    (gas/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wakil Ketua Umum PKB Sarankan PDIP Ajukan Judicial Review jika Keberatan dengan PPN 12 Persen

    Wakil Ketua Umum PKB Sarankan PDIP Ajukan Judicial Review jika Keberatan dengan PPN 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum DPP PKB, Faisol Riza, menyarankan PDIP untuk mengajukan uji materi atau judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini terkait kebijakan tarif PPN sebesar 12 persen yang merupakan mandat UU HPP, yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR periode lalu dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021.

    “Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12 persen sesuai UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan. Silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK kenapa dulu menyetujui, lalu sekarang menolak,” kata Faisol Riza kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

    Faisol menekankan pemerintah perlu diberikan kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga stabilitas kebijakan fiskal nasional, termasuk untuk keberlangsungan berbagai subsidi yang dinikmati rakyat.

    “Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Pajak yang dipungut juga akan kembali ke rakyat melalui belanja pemerintah, seperti bantuan sosial, subsidi listrik, elpiji, dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” tegas Faisol.

    Ia menjelaskan, pajak merupakan wujud nyata eksistensi sebuah negara. Pajak digunakan untuk kepentingan bersama, dan semakin maju sebuah negara, biasanya rasio pajaknya juga semakin besar.

    “Indonesia saat ini sudah menjadi anggota G20 dan G8, karena tergolong sebagai negara besar. Maka wajar jika pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” ujarnya.

    Faisol mengajak semua pihak untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto agar dapat menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.

    “Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya? Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Jika tarif PPN tidak dinaikkan, kita pasti sudah memangkas atau mencabut banyak subsidi,” jelas aktivis reformasi 1998 ini.

    Meski mendukung kebijakan PPN 12 persen, Faisol juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja pemerintah.

    “Saya kembali tegaskan, beri kesempatan kepada pemerintah menjalankan UU PPN 12 persen ini. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu, kita evaluasi bersama pelaksanaannya,” tutup Faisol.

  • Saling Sindir Gerindra dan PDIP Terkait PPN 12 Persen, Ketua DPD: Jangan Saling Menyalahkan

    Saling Sindir Gerindra dan PDIP Terkait PPN 12 Persen, Ketua DPD: Jangan Saling Menyalahkan

    Jakarta, Beritasatu.com – Menanggapi polemik politik terkait asal-usul kebijakan PPN 12 persen, Ketua DPD Sultan B Najamudin memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan. Sebaliknya, ia fokus mencari solusi dan mengusulkan agar kebijakan tersebut dievaluasi dengan memisahkan ketentuan yang dapat diterima oleh semua pihak.

    “Jangan sampai debat panjang ini menjadi tidak kontekstual. Kalau terlalu lama membahas asal-usul kebijakan PPN ini, akhirnya hanya saling menyalahkan. Tidak adil juga jika kita mengatakan bahwa kita tidak terlibat sama sekali. Maka, langkah paling tepat adalah langsung challenge saja kebijakan ini,” ujar Sultan usai pertemuan dengan jajaran pimpinan Mahkamah Agung (MA) di gedung DPR Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Pernyataan ini merespons dinamika yang memanas setelah Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra menyebut kebijakan PPN 12 persen diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Namun, sikap PDIP yang mengkritik kebijakan tersebut memicu kontroversi.

    Rahayu Saraswati dari Gerindra menganggap sikap PDIP tidak konsisten dan cenderung memojokkan Presiden Prabowo. Sarmuji dari Partai Golkar juga menyatakan keheranannya, mengingat PDIP sebelumnya mendukung kebijakan ini untuk meningkatkan penerimaan negara.

    Sultan B Najamudin menilai Presiden Prabowo telah mengambil langkah bijak dengan hanya mengimplementasikan kenaikan PPN pada barang-barang mewah.

    “Di tengah kondisi ekonomi sulit, kebijakan seperti ini memang diperlukan. Presiden sudah menunjukkan kebijaksanaan dengan tidak menerapkan kebijakan PPN 12 persen secara menyeluruh,” jelasnya.

    Ia juga mengusulkan agar Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021 diuji kembali melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang merasa belum puas.

    “Judicial review ke MK dapat memastikan apakah legislasi ini sudah baik atau masih memerlukan perbaikan,” ujar Sultan.

    Selain itu, ia menekankan bahwa bagi pihak yang tidak puas dengan kebijakan PPN 12 persen bisa menempuh jalur yang sesuai undang-undang, baik melalui peraturan pemerintah, MK, atau Mahkamah Agung (MA).

    “Kita jangan biarkan masalah ini berlarut-larut hingga mengganggu stabilitas politik. Undang-undang yang sudah dibuat harus dilaksanakan oleh presiden, suka atau tidak suka,” pungkasnya.

  • Oposisi Ancam Makzulkan PM Korsel Jika Tak Teken UU Penyelidikan Yoon

    Oposisi Ancam Makzulkan PM Korsel Jika Tak Teken UU Penyelidikan Yoon

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai oposisi terbesar Korea Selatan, Demokrat, mengancam akan memakzulkan Perdana Menteri Han Duck Soo jika ia tidak segera meneken undang-undang untuk meluncurkan penyelidikan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dan istrinya Kim Keon Hee.

    Ketua DPR Fraksi Demokrat Park Chan Dae mengatakan sikap Han menunda pengesahan undang-undang tersebut menandakan bahwa ia tak berniat mematuhi konstitusi.

    “Penundaan ini menunjukkan bahwa Perdana Menteri tidak berniat mematuhi konstitusi, dan itu sama saja dengan mengakui bahwa dia bertindak sebagai proksi untuk pemberontak (Presiden Yoon),” kata Park dalam pertemuan partai, seperti dikutip Reuters, Senin (23/12).

    PM Han Duck Soo saat ini menjadi penjabat (Pj) presiden menggantikan Yoon yang telah diskors dari tugas-tugas kenegaraan buntut penetapan status darurat 3 Desember lalu.

    Ia hingga kini belum mengesahkan undang-undang yang telah diloloskan parlemen guna menunjuk penasihat khusus untuk menyelidiki Yoon dan istrinya Kim Keon Hee atas sejumlah skandal, salah satunya terkait tas mewah.

    Park pun mengultimatum Han untuk meneken UU tersebut paling lambat Selasa (24/12). Jika tidak, pihaknya akan “segera memulai proses pemakzulan” terhadapnya.

    Kantor Han belum memberikan komentar atas ancaman Partai Demokrat ini.

    Han merupakan teknokrat yang telah memegang peran dalam kepemimpinan politik Korsel selama 30 tahun di bawah presiden konservatif dan liberal. Ia ditunjuk menjadi PM Korsel oleh Yoon pada 2022.

    Partai Demokrat menuding dia telah membantu Yoon menetapkan darurat militer Korsel pada 3 Desember lalu. Han telah membantah tuduhan tersebut.

    Yoon Suk Yeol saat ini tengah menghadapi penyelidikan terkait dugaan pemberontakan imbas deklarasi darurat militer. Kendati begitu, ia selalu mangkir tiap dipanggil untuk pemeriksaan.

    Mahkamah Konstitusi Korsel sementara itu sedang memutuskan apakah akan memakzulkan Yoon dari jabatannya.

    MK sudah menggelar sidang perdana pada pekan lalu yang dipimpin enam hakim. MK Korsel memiliki waktu 180 hari untuk membuat keputusan soal nasib Yoon.

    Jika keenam hakim sepakat mengenai pemakzulan, maka Yoon akan berhenti dari jabatannya sebagai presiden Korsel.

    Namun, jika ada satu hakim yang menolak, maka pemakzulan itu tak diterima dan dianggap ilegal di mata hukum. Dengan demikian, Yoon akan kembali berkuasa.

    (rds/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPU Magetan Inventarisir Fakta Hadapi Gugatan Pilbup ke MK

    KPU Magetan Inventarisir Fakta Hadapi Gugatan Pilbup ke MK

    Magetan (beritajatim.com) – Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengonfirmasi hingga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Magetan yang diajukan oleh pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI).

    “Sampai sekarang, BRPK MK belum keluar. Informasinya, proses ini mundur hingga 3-6 Januari 2025, padahal sebelumnya dijadwalkan pada 20 Desember 2024,” ujar Noviano, Senin (23/12/2024)

    Ketika ditanya mengenai penyebab keterlambatan tersebut, Noviano menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK. “Terkait alasan keterlambatannya, yang lebih berwenang menjawab tentu pihak MK,” tambahnya.

    Meski demikian, KPU Magetan telah mengambil langkah awal untuk menghadapi kemungkinan persidangan di MK. “Kami masih menginventarisasi fakta-fakta lapangan untuk mempersiapkan data dan dokumen yang relevan. Namun, karena BRPK belum keluar, pembentukan tim lawyer atau tim khusus masih menunggu kepastian lebih lanjut,” jelasnya.

    KPU Magetan menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan seluruh prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai mekanisme,” tutup Noviano.

    Kasus PHP ini merupakan salah satu langkah hukum yang diambil Paslon JADI setelah hasil Pilkada Kabupaten Magetan diumumkan. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari MK mengenai perselisihan hasil ini. [fiq/beq]

  • Jadi Wali Kota Blitar Terpilih, Mas Ibin Mulai Belajar Tata Pemerintahan

    Jadi Wali Kota Blitar Terpilih, Mas Ibin Mulai Belajar Tata Pemerintahan

    Blitar (beritajatim.com) – Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba resmi terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar untuk periode 2025-2029. Meski belum dilantik, Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin kini mulai belajar soal tata pemerintahan.

    Pasangan Ibin-Elim berhasil keluar sebagai pemenang Pilwali Blitar 2024 dengan 49.674 suara. Kini pasangan yang akrab disapa Mas Ibin-Mbak Elim tersebut tinggal menunggu waktu ditetapkan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar terpilih.

    Meski hal itu tak bisa dilakukan dalam waktu dekat, karena rivalnya yakni Bambang-Bayu mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Selain menunggu hasil gugatan, kini Mas Ibin juga tengah belajar tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu dilakukan Mas Ibin agar dirinya menjadi wali kota yang baik serta bisa menjalankan roda pemerintahan yang berpihak kepada rakyat.

    “Sementara saya mulai belajar tata kelola pemerintahan yang baik dan tentunya kita mulai berkomunikasi dengan berbagai elemen terutama seluruh warga Kota Blitar, simpul-simpul serta tokoh-tokoh,” ungkap Mas Ibin, Senin (23/12/2024).

    Mas Ibin pun mengaku tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh di Kota Blitar. Hal itu dilakukan agar dirinya bisa mengetahui seluk beluk serta pola pemerintahan Kota Blitar sebelumnya.

    “Pilkada sudah selesai dan sudah tidak ada friksi atau tidak ada perpecahan antara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 atau 2 jadi seluruhnya adalah warga Kota Blitar yang tentunya setelah Pilkada harus bersama-sama membangun Kota Blitar,” imbuhnya.

    Mas Ibin menyadari bahwa dirinya tidak bisa membangun Kota Blitar sendiri. Maka dari itu sebagai pemimpin, Mas Ibin ingin merangkul semua pihak agar bahu-membahu membangun dan memajukan Bumi Bung Karno (julukan Kota Blitar).

    “Prinsipnya saya ini akomodatif, saya ini sedang berteman seneng bareng-bareng gitu jangan khawatir saya ini tidak bisa membangun Kota Blitar sendiri jadi membutuhkan kebersamaan seluruh partai untuk membangun Kota Blitar,” tandasnya. [owi/beq]