Kementrian Lembaga: MK

  • Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Lagi dari Panggilan KPK Korsel

    Presiden Yoon Suk Yeol Mangkir Lagi dari Panggilan KPK Korsel

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden yang termakzul, Yoon Suk Yeol, kembali mangkir dari panggilan tim investigasi gabungan terkait deklarasi darurat militer yang menimbulkan kegaduhan politik di Korea Selatan beberapa waktu lalu.

    Yoon tidak hadir di Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) di Gwacheon, Rabu (25/12), seperti yang diminta hingga pukul 10.00 waktu Seoul.

    Panggilan tersebut merupakan bagian dari investasi gabungan atas darurat militer yang gagal pada 3 Desember dan menyebabkan kekisruhan politik di Korea Selatan.

    Ketidakhadiran Yoon tersebut menjadi yang kedua kalinya dilakukan mantan jaksa agung itu setelah pada 17 Desember 2024. Yoon menghadapi dakwaan sebagai pemimpin pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan melalui deklarasi darurat militer.

    Sebuah tim investigasi gabungan yang terdiri dari CIO, polisi, dan unit investigasi kementerian pertahanan kemudian dibentuk untuk menyelidiki drama keputusan tersebut.

    Usai diabaikan Yoon, dilaporkan Yonhap, CIO saat ini berencana untuk menunggu kemungkinan kehadiran Yoon di kemudian hari.

    Pada 24 Desember, pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon mengatakan kliennya memprioritaskan proses pemakzulannya di Mahkamah Konstitusi. Yoon juga disebut berencana mengeluarkan pernyataan soal posisinya dalam persidangan setelah Hari Natal.

    Presiden Yoon Suk Yeol sebelumnya dituding menyalahgunakan kekuasaan sebagai presiden untuk menerapkan darurat militer. Dia juga dituding mengerahkan militer untuk menggeruduk Majelis Nasional Korsel dan menangkap sejumlah tokoh kunci di parlemen.

    Langkah Yoon justru menjadi bumerang. Penolakan masif dari masyarakat dan partai oposisi mendesaknya untuk mencabut darurat militer.

    Selain itu, Majelis Nasional Korsel menyampaikan mosi pemakzulan. Mosi itu l didukung 204 dari 300 anggota Majelis Nasional Korsel. Dukungan pemakzulan juga datang dari PPP. Selain itu, ada 85 orang menolak, 3 abstain, 8 suara tidak sah. Pemakzulan Yoon berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    (Tim/end)

  • Hasto Tersangka, Petinggi PDIP Singgung Omongan Megawati Jadi Nyata

    Hasto Tersangka, Petinggi PDIP Singgung Omongan Megawati Jadi Nyata

    Jakarta, CNBC Indonesia – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara terkait dengan status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).

    Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyebut penetapan status tersangka tersebut merupakan politisasi hukum dan pemidanaan yang di paksakan. Pandangan tersebut berdasarkan sejumlah faktor.

    Menurutnya, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.

    “Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/12).

    Pihaknya menduga bahwa kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi.

    Adapun beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

    Lalu, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan.

    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” sebutnya.

    Ia mengungkapkan, kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” imbuhnya.

    Menurutnya, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” tuturnya.

    Ia menambahkan, pihaknya telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif. “PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” ungkapnya.

    Sementara, Ketua DPP PDIP bidang kehormatan Partai Komaruddin Watubun mengatakan, penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.

    Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus suap kepada Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).

    Tak hanya Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara yang dimaksud.

    Menyikapi informasi ini, PDIP memastikan akan menyiapkan bantuan hukum untuk membela Hasto.

    “Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah, dikutip dari detikcom Selasa (24/12/2024).

    Said mengatakan, sebagai warga negara, Hasto memiliki hak hukum. PDIP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    “Bagaimana langkah-langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto. Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai kedepan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berharap agar publik berpegang pada azas praduga tak bersalah,” tuturnya.

    Seperti diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto baru saja membeberkan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum pada Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    “Dengan uraian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 – 2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

    Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

    Setyo menjelaskan, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, yakni Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.

    Dia menjelaskan, peran Hasto berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.

    Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan suara 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara 44.402.

    Saat itu seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya.

    “Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” kata Setyo.

    Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.

    Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

    Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky. “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK, dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” kata Setyo.

    (ayh/ayh)

  • Pernyataan Lengkap PDIP soal Hasto Tersangka, Tuding KPK Kriminalisasi

    Pernyataan Lengkap PDIP soal Hasto Tersangka, Tuding KPK Kriminalisasi

    Jakarta, CNN Indonesia

    PDIP menyampaikan pernyataan resmi merespons penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan kriminalisasi.

    Dia menyebut Hasto diproses hukum karena suara kritisnya terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Ronny juga mengatakan hal ini bagian dari manuver mengacak-acak PDIP.

    Berikut pernyataan lengkap PDIP tentang penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku:

    Status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.

    Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi.

    Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain:

    Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.

    Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

    Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.

    Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht(berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.

    Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12). Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang dilakukan tersangka Harun Masiku. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

    Dugaan kami pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik, terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.

    Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi.

    Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait.

    PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.

    PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.

    Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan di-awut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.

    (end/end)

  • DKI kemarin, penetapan gubernur hingga perayaan Natal di Jakarta

    DKI kemarin, penetapan gubernur hingga perayaan Natal di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar DKI Jakarta yang terjadi pada Selasa (24/12), telah disiarkan oleh Perum LKBN ANTARA di kanal Metropolitan, mulai dari penetapan gubernur terpilih hingga perayaan Natal di Jakarta yang berlangsung aman dan kondusif, tampaknya masih menarik untuk disimak pagi ini.

    Berikut rangkumannya :

    1. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta awal Januari

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025, setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

    “Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Teguh nyatakan perayaan Natal di Jakarta berlangsung kondusif

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan perayaan Natal 2024 di Jakarta berlangsung kondusif seiring terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    “Insyaallah suasananya kondusif, kamtibmas terjaga, mudah-mudahan seterusnya,” ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Daftar rekayasa lalu lintas DKI Jakarta selama malam Tahun Baru 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menyiapkan rekayasa lalu lintas di tiga lokasi utama pada malam Tahun Baru 2025.

    Syafrin di Jakarta, Senin (23/12) malam menjelaskan, pada malam pelaksanaan “Semarak Jakarta Mendunia”, Dinas Perhubungan akan melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas pada tiga lokasi yang diselenggarakan malam bebas kendaraan (car free night).

    Baca selengkapnya di sini

    4. Puncak mudik Nataru di Pelabuhan Tanjung Priok sudah terlewati

    Jakarta (ANTARA) – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Jakarta mencatat puncak mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ((Nataru) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah terjadi pada Senin (23/12).

    “Puncak jumlah penumpang yang berangkat dari Tanjung Priok kemarin karena ada dua kapal yang berangkat,” kata Kepala Cabang PT Pelni Jakarta Dicky Darmawan di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    5. DKI ajak warga tulis harapan di kegiatan “Bentang Harapan”

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak warga Jakarta dan para gubernur era sebelumnya untuk menuliskan harapan mereka pada kota yang kini menyongsong lima abad atau 500 tahun itu melalui kegiatan “Bentang Harapan”.

    “Semua elemen masyarakat kami harapkan bisa memberikan tulisan terkait harapan-harapan warga terhadap Jakarta di masa depan, termasuk akan kami undang para mantan Gubernur DKI, tokoh agama, tokoh masyarakat termasuk ASN, media,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Awal Januari

    Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Awal Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025 setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

    “Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa (24/12).

    Menurut dia, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.

    Fahmi mengatakan jadwal penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih nantinya paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit di mana MK sendiri sudah menjadwalkan pada tanggal 3 Januari 2025, maka penetapan harus dilakukan pada tanggal 4-6 Januari 2025.

    “Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan gubernur terpilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh KPU pada tanggal 19-20 Desember 2024, namun MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.

    “Ada perubahan di peraturan MK nya,” kata Fahmi ketika ditanya terkait perubahan tanggal penetapan.

    Ia menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada bagian lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara.

    “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12).

    Pram-Doel dinyatakan mendapatkan suara terbanyak yakni 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.

    (Antara/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • PDIP Yakin Hasto Tersangka Kental Aroma Politisasi Hukum

    PDIP Yakin Hasto Tersangka Kental Aroma Politisasi Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. PDI Perjuangan (PDIP) pun yakin penetapan tersebut kental aroma politisasi.

    “Keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, Selasa (24/12/2024) malam.

    Dia pun memaparkan, beberapa indikasi yang dapat dilihat untuk membuktikan aroma politisasi tersebut. Yakni, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kemudian, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

    Begitu juga dengan pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik.

    “Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” kata Ronny.

    Dia juga menyebut, status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu.

    Dia juga menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. “Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi,” paparnya. [hen/but]

  • Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen

    Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen

    Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

    Penggunaan anggaran KPU Bali dalam Pilkada 2024 sebesar 50 persen
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 24 Desember 2024 – 23:11 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengajukan usulan keoada Pemerintah agar kedepannya pihaknya tetap diberikan kewenangan mengelola data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 mendatang.

    Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan keoada wartawan saat ditanya terkait ‘masa depan terakit pengelolaan data pemilih.

    “Saya usulkan agar KPU (Provinsi Bali) tetap diberikan kewenangan mengelola data pemilih, jangan seperti sekarang kami sudah mencatat, memasukkan, tapi KTP nya belum keluar dari disdukcapil, sementara mereka harus ke TPS bawa KTP,” kata I Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (24/12). 

    Menuruthya hal itu perbah disampaikan oleh KPU Bali saat agenda rapat evaluasi yang digelar di Jakarta. Selain diberikan kewenangan mengelola data pemilih, usulan lainnya yakni diberikan kewenangan menurunkan atribut kampanye.

    Ia menambahkan bahwa selama ini tugas dan fungsi penertiban atribut kampanye berupa baliho, spanduk maupun umbul-umbul dinilai masih tumpang tindih.

    KPU Bali juga mengusulkan agar wilayah provinsi yang telah siap dengan perangkat digital publik, dapat memanfaatkannya untuk memasang profil calon kepala daerah. Ia juga menambahkan bahwa usulan itu mencakup beberapa hal yang harus diperbaiki dalam Pemilu 2029.

    Ia juga memperkirakan anggaran yang dihabiskan untuk Pilgub Bali tahun 2024 hanya 50 persen dari Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp155,9 miliar.

    Realisasi anggaran itu digunakan secara efektif dan efisien. Biaya untuk Pilgub Bali 2024 diperkirakan sebesar Rp70 miliar.

    Pengiritan anggaran itu, pertama, karena ternyata di Bali tidak ada calon perseorangan di Pilgub Bali,” kata Lidartawan di Denpasar, Senin, 23 Desember 2024.

    KPU Bali juga menyiapkan anggaran untuk dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk kampanye. Sehingga, anggaran yang tidak digunakan untuk akan dikembalikan ke kas daerah Provinsi Bali.

    Kebutuhan anggaran yang dapat diminimalisir kebutuhannya, kata Lidartawan, berada pada pos kelompok kerja (Pokja). KPU Bali hanya menggunakan 2 pokja dari ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membolehkan maksimal 5 pokja dalam setahun

    Selain itu, biaya perjalanan dinas hanya dilakukan untuk hal yang penting dan mendesak. Termasuk, pengadaan barang dan jasa juga ditekan seefisien mungkin.

    Dalam Pilkada Serentak 2024 tingkat provinsi Bali, KPU memasang target tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Biaya yang cukup besar untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah cukup besar.

    “Tapi itu tidak dikeluarkan satu rupiah pun. Kalau dibilang Pilkada mahal, Pilkada Serentak kali ini, sangat murah dibandingkan Pilkada sebelumnya,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Selasa (24/12). 

    Kebutuhan anggaran selama Pilgub Bali, kata Lidartawan, dikeluarkan untuk belanja ekonomi dan logistik pemilu. Serta, biaya untuk pembayaran kepada petugas pemilu.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Desember 2024

    Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip Regional 24 Desember 2024

    Kepala Prodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka PPDS Anestesi Undip
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Penyidik Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (
    Undip
    ).
    Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.
    “Telah menetapkan tiga tersangka kasus
    PPDS Undip
    (pemerasan kepada dokter ARL),” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024).
    Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan bahwa ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.
    “Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior,” ungkap Misyal.
    Dokter ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu. Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 
    Pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.
    Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.
    “Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat,” ujar dia.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.
    Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.
    Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.
    Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman yang cukup berat selama maksimal 9 tahun penjara.
    Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
    Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
    FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
    Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nonton Malinah, ibunda dokter ARL.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror Nasional 24 Desember 2024

    Hasto Kristiyanto Tersangka KPK, PDI-P: Kasus Ini seperti Teror
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI-P
    menilai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dalam kasus suap Harun Masiku tak ubahnya seperti teror.
    Pasalnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dimulai ketika Sekjen partai banteng moncong putih itu bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi pada akhir 2023.
    “Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan,” kata Ronny dalam konferensi pers di DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
    Ronny juga mengeklaim keseluruhan proses penetapan tersangka ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Hal ini terlihat dari sejumlah indikasi.
    Salah satu indikasinya adalah adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial.
    Pembentukan opini ini patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan. Kemudian, terdapat upaya pembunuhan karakter Sekjen PDI-P.
    “Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui
    framing
    dan narasi yang menyerang pribadi,” ucap dia.
    Tak cuma itu, indikasi juga terbukti dengan adanya pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat itu diterima Hasto.
    SPDP itu bocor ke publik sebelum KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa sore.
    “Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” beber Ronny.
    Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025

    Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025

    Pramono-Rano Akan Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih pada Awal Januari 2025
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan
    Pramono Anung
    dan
    Rano Karno
    sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 pada awal Januari 2025.
    Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, penetapan Pramono-Rano akan dilakukan setelah pihaknya menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
    “Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Fahmi di Jakarta, Selasa (24/12/2024) dilansir dari
    Antara
    .
    Fahmi mengatakan, jadwal
    penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
    Jakarta terpilih nantinya paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit.
    MK sendiri sudah menjadwalkan akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025. Dengan begitu,
    penetapan gubernur dan wakil gubernur
    Jakarta terpilih harus dilakukan pada 4-6 Januari 2025.
    “Paling lambat tiga hari setelah itu KPU DKI Jakarta akan menetapkan Gubernur terpilih pada Pilkada 2024,” tuturnya.
    Fahmi menambahkan, sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh
    KPU Jakarta
    pada 19-20 Desember 2024. Namun, MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.
    “Ada perubahan di peraturan MK nya,” kata Fahmi ketika ditanya terkait perubahan tanggal penetapan.
    Untuk diketahui, KPU Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran pada
    Pilkada Jakarta 2024
    dengan perolehan suara 50,07 persen.
    Penetapan hasil rekapitulasi suara tersebut digelar KPUD Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
    Dari hasil rekapitulasi suara itu, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.