Kementrian Lembaga: MK

  • Episode Lanjutan Drama Politik Korea Selatan

    Episode Lanjutan Drama Politik Korea Selatan

    Jakarta

    Episode drama politik Korea Selatan terus berlanjut. Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tidak menghadiri panggilan kedua oleh kejaksaan buntut darurat militer.

    Dirangkum detikcom dari Reuters, Kamis (26/12/2024), Yoon Suk Yeol, tidak menghadiri panggilan kedua oleh kejaksaan. Presiden yang sedang diskors tersebut sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama.

    Yoon tidak hadir hingga pukul 10 pagi waktu setempat pada hari Natal seperti yang telah dijadwalkan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi. Yoon sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertamanya pada minggu lalu.

    Ketidakhadiran Yoon terhadap panggilan dan kegagalannya hadir dalam pemeriksaan telah memicu kritik dan seruan dari pihak oposisi untuk menangkapnya, dengan alasan kekhawatiran atas potensi penghancuran bukti.

    Dalam pidato yang disiarkan di televisi pada 7 Desember, empat hari setelah deklarasi darurat militer, Yoon mengatakan bahwa ia tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik atas tindakannya.

    Yoon Dimakzulkan oleh Parlemen

    Foto: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol membungkukkan badan saat meminta maaf kepada rakyatnya soal penetapan darurat militer (AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE).

    Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember atas penerapan darurat militer yang amat singkat. Sekarang Yoon harus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan nasibnya.

    Mahkmah Konstitusi itu nantinya akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan ke kekuasaan kepresidenannya.

    Jaksa penuntut, polisi, dan kantor investigasi korupsi telah melakukan penyelidikan terhadap Yoon. Penyelidikan juga dilakukan terhadap pejabat lainnya.

    Penyelidikan dilakukan untuk mengajukan tuntutan atas pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, atau kejahatan lainnya.

    Seorang pengacara yang menasihati Yoon mengatakan bahwa ia bersedia untuk menyampaikan pandangannya secara langsung selama proses hukum terkait dengan deklarasi darurat militer.

    Halaman 2 dari 2

    (whn/whn)

  • Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilu 2024 menandai babak baru perjalanan demokrasi di Indonesia.

    Tahun ini menjadi saksi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

    Meski sempat diwarnai dinamika hukum dan kontroversi politik, pemilu tetap berhasil diselenggarakan sesuai jadwal.

    Awal tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan distribusi logistik ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah dipersiapkan sejak 2023, termasuk alat-alat pencoblosan dan surat suara. 

    Di tengah persiapan, berbagai kampanye dari para kandidat presiden dan partai politik semakin intens.

    Adapun hal yang jadi sorotan publik dalam pemilu dimulai pada Maret 2023, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

    Pengadilan memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025 karena dugaan ketidakadilan administratif oleh KPU. 

    Keputusan ini memicu gelombang protes dari publik dan berbagai pihak.

    Pada April 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut, mengembalikan fokus pada pelaksanaan Pemilu yang telah direncanakan pada 14 Februari 2024.

    Lalu, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akhirnya resmi mendaftar ke KPU, yakni: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Nama Gibran mulanya muncul dalam spekulasi sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo sebelum pemilu resmi ditetapkan KPU.

    Dari segi usia, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih belum memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. 

    Hingga akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan ihwal individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilihan, seperti kepala daerah, dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

    “Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

    Lalu November 2023 hingga Februari 2024 diwarnai dengan kampanye besar-besaran. Debat kandidat menjadi salah satu momen krusial, di mana masing-masing pasangan memaparkan visi-misi terkait ekonomi, pendidikan, hingga isu lingkungan.

    Pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia memadati Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. Partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 80 persen, menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap pesta demokrasi ini.

    Hasilnya, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut:

    Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara (58,59 persen)
    Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,95 persen)
    Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 27.040.878 suara (16,47%)

    Pemecatan Ketua KPU RI

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Pada 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

    Hasyim Asy’ari dihubungi oleh anggota PPLN tersebut pada malam 3 Oktober 2023 untuk datang ke kamar hotelnya. Setelah berbincang di ruang tamu kamar,

    Hasyim Asy’ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

    Setelah keputusan DKPP, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut, yang dianggapnya membebaskan dari tugas berat sebagai anggota KPU yang mengorganisir pemilu.

    Kini posisi Hasyim digantikan oleh komisioner yang semula membidangi Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin.

    Pilkada 2024

    Kotak Kosong dan Political Fatigue

    Usai pemilu, KPU masih harus melanjutkan tugasnya untuk Pilkada 2024 mulai dari proses pendaftaran calon kepala daerah hingga verifikasi administrasi.

    KPU juga memperkenalkan penggunaan teknologi dalam pendataan dan penghitungan suara untuk mengurangi potensi kecurangan. 

    Meski demikian, tantangan dalam pengawasan pemilu masih mewarnai.

    Seperti fenomena kotak kosong, misalnya, yang kembali terjadi di Pilkada 2024. 

    Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang.

    Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi. 

    Munculnya fenomena ini menunjukkan rendahnya kualitas partai politik dalam menghasilkan calon yang kompetitif serta rasa apatisme dari masyarakat terhadap para calon yang ada.

    Fenomena kotak kosong juga mencerminkan ketidakpuasan pemilih terhadap kurangnya alternatif politik yang mendorong sebagian besar masyarakat untuk memilih golput atau tidak memberikan suara.

    Selain itu, setelah pemilu dan pilkada yang digelar secara berturut-turut, banyak pemilih yang merasa lelah dan tidak tertarik dengan ajang pemilu. Hal ini terutama terlihat di kalangan pemilih muda yang menganggap pemilu tidak membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka. 

    Tingginya angka golput, terutama di kota-kota besar menunjukkan rasa frustasi pemilih terhadap para calon dan sistem politik yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan mereka.

    Angka golput di Jakarta mencapai 42,07%, menjadikannya provinsi dengan tingkat golput tertinggi di Pulau Jawa. Kemudian secara nasional, partisipasi pemilih tercatat di bawah 70%. Hal itu menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024.

    Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin  

    Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). (Instagram)

    Dalam Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

    Dukungan ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram Taj Yasin pada 3 November 2024, yang menunjukkan Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan tersebut. 

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dukungan Prabowo dengan menyatakan bahwa hal tersebut sah menurut Undang-Undang.

    Jokowi menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung calon yang diusung partainya.

    Dukungan Prabowo ini menuai kritik dari berbagai pihak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan bahwa dukungan tersebut mengkhawatirkan, karena Prabowo kini menjabat sebagai Presiden dan seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. 

    Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak melanggar aturan, karena dibuat pada 3 November 2024, yang termasuk dalam periode kampanye Pilkada 2024.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Persiapan Sengketa Pilkada di MK  

    Setelah Pilkada 2024, potensi sengketa hasil pemilu diperkirakan akan meningkat, mengingat banyaknya ketegangan antara pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu. Bawaslu dan KPU telah mengingatkan agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan, namun potensi sengketa tetap tinggi, terutama di daerah-daerah yang memiliki persaingan ketat antara calon. 

    Persiapan menghadapi sengketa di MK menjadi sangat penting, karena lembaga itu akan menjadi tempat penyelesaian sengketa hasil pilkada.

    Para calon yang kalah cenderung mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil pemilu yang mereka anggap tidak sah, baik karena adanya pelanggaran administratif maupun dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.

    Sejumlah partai politik juga sudah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi kemungkinan sengketa ini, yang berpotensi memperpanjang ketegangan politik setelah pemilu.

    Pembatalan Pasangan Calon Pilkada 2024

    Pada Pilkada 2024, KPU juga membatalkan pencalonan beberapa pasangan calon di berbagai daerah karena pelanggaran administrasi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa paslon yang dibatalkan:

    – Pasangan calon gubernur Abdul Faris Umlati dibatalkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu karena kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung.

    – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, dibatalkan oleh KPU Kabupaten Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak karena penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana.

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana. 

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman dibatalkan oleh KPU Kota Metro karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.
     
    Perlu dicatat bahwa meskipun pencalonan mereka dibatalkan, nama-nama paslon tersebut mungkin tetap tercantum dalam surat suara karena keterbatasan waktu untuk mencetak ulang surat suara. 

  • Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

    Penetapan tersangka itu terjadi beberapa hari setelah PDIP mengumumkan memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan partai.

    Spekulasi pun bermunculan atas penetapan tersangka itu. Bahkan, muncul isu bahwa penetapan tersangka itu sarat dengan kepentingan politik.

    Salah satunya disampaikan pemerhati sosial politik, Lukman Simandjuntak, melalui cuitannya di media sosial X.

    “10 tahun mendukung Moelyono, Hasto aman-aman saja, begitu memecat Moelyono, langsung dijerat KPK. Beginilah kalau hukum dijadikan alat politik 😴,” tulis Lukman Simandjuntak melalui akun @hipohan, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Diketahui, Hasto Kristiyanto mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarganya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain.

    Terlebih, lanjut Hasto, naiknya Gibran sebagai wakil presiden mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

    Putusan ini memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon wakil presiden. Setelah Gibran dicalonkan sebagai cawapres, Jokowi cawe-cawe dalam pemilihan Presiden 2024 untuk memenangkan putra sulungnya tersebut.

  • Beragam “hadiah” undang-undang dari DPR untuk pemerintahan baru

    Beragam “hadiah” undang-undang dari DPR untuk pemerintahan baru

    Jakarta (ANTARA) – Tahun 2024 merupakan masa peralihan politik mulai dari unsur legislatif hingga eksekutif dengan berbagai dinamikanya, namun sama-sama memiliki visi demi memajukan bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

    Selain berbagai langkah dari Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyiapkan suksesi kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI periode 2019–2024 juga meramu berbagai produk legislasi untuk memuluskan jalan bagi purnawirawan Jenderal TNI itu untuk membangun negeri ini.

    Alhasil, Pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 3 bulan mampu mendapatkan perhatian khusus dari DPR RI sebelum dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Dengan koalisi besar dan tidak adanya unsur oposisi yang tegas, para wakil rakyat di Senayan itu setidaknya menyiapkan fondasi bagi Prabowo dan Gibran agar lebih leluasa memimpin Indonesia lebih baik. Hadiah keleluasaan yang dimaksud, yaitu dari sisi politik maupun dari sisi keuangan.

    Walaupun poin-poin dalam misi Prabowo yaitu Astacita lebih sedikit dari Joko Widodo dengan Nawacita, program yang hendak dijalankan Prabowo Subianto juga tak kalah besar. Salah satunya, yaitu program Makan Bergizi Gratis yang harus menyentuh anak sekolah dan ibu hamil yang membutuhkan di seluruh daerah hingga pelosok Indonesia.

    Penambahan kementerian

    Jumlah kementerian yang bertambah pada era Presiden Prabowo Subianto tak lain merupakan buah dari disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi undang-undang.

    Persetujuan oleh DPR itu dilakukan ketika Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 September 2024. Saat itu, seluruh fraksi pun menyetujui rancangan undang-undang tersebut.

    Badan Legislasi DPR RI juga menyatakan bahwa penyusunan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.

    Terdapat enam perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Salah satu ketentuan krusial yang diubah dalam UU tersebut yakni mengakomodasi pembentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan Presiden sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

    Secara garis besar enam perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang disepakati, yaitu: (1) penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan; (2) penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman, dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

    Lalu, (3) penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011; (4) perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

    Walaupun jumlah kementerian tidak dibatasi, sebetulnya jumlah kementerian bisa dikurangi berdasarkan kebutuhan Presiden. Adapun kini Presiden Prabowo Subianto sudah menetapkan bahwa jumlahnya menjadi 48 kementerian.

    Keleluasaan anggaran

    Dengan ditambahnya kementerian, maka penyesuaian anggaran pun diperlukan untuk menyokong program-program Pemerintah yang sudah dipecah-pecah ke setiap kementerian.

    Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 oleh DPR RI juga memberi keleluasaan bagi Prabowo untuk mengatur jumlah kementerian. Adapun DPR RI mengesahkan RUU APBN 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna pada 19 September 2024.

    Keleluasaan bagi Presiden sudah diatur dalam Pasal 51 UU APBN 2025 ketika ada kementerian atau lembaga yang mengalami pemisahan ketika undang-undang tersebut mulai berlaku.

    Namun, pasal itu juga menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran bagi kementerian yang mengalami pemisahan itu tetap harus mendapat persetujuan dari DPR RI melalui alat kelengkapan terkait.

    Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga menyatakan jika nantinya sampai perlu ada perubahan, maka hal itu akan masuk pada APBN Perubahan (APBNP).

    Selain soal alokasi anggaran, Banggar DPR RI juga menyebut APBN 2025 yang disetujui pengesahannya cukup memberikan kelonggaran fiskal bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Dalam UU APBN 2025, Pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara Rp3.621,3 triliun, defisit Rp616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit sebesar Rp63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp616,2 triliun.

    Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 ditargetkan mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hasyim Muhammad: PDIP dari Dulu Omong Kosong

    Hasyim Muhammad: PDIP dari Dulu Omong Kosong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Terlepas dari penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, penulis asal Mojokerto, Hasyim Muhammad, melontarkan kritik tajam terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Hasyim menyebut sejumlah langkah dan pernyataan partai berlambang banteng tersebut sebagai omong kosong belaka yang sarat dengan inkonsistensi politik.

    “PDIP dari dulu memang banyak omong kosong. Misal soal keputusan MK mengenai Gibran,” ujar Hasyim dalam keterangannya di aplikasi X @hasyimmah (24/12/2024).

    Hasyim juga menyoroti respons PDIP terhadap sejumlah isu, mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 hingga polemik pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

    “Awalnya membuka kemungkinan Gibran jadi wakilnya Ganjar, tapi begitu Gibran pikih Prabowo, putusan MK-nya diprotes. Omong kosong!,” cetusnya.

    Dikatakan Hasyim, PDIP pada Pilpres 2024 gencar mengangkat isu penculikan yang diduga dilakukan Prabowo. Padahal, Ketum Gerindra itu merupakan Cawapresnya pada 2009 lalu.

    “Ketika PDIP angkat isu penculikan kepada Prabowo di Pilpres 2024 padahal di tahun 2009, Prabowo adalah cawapres PDIP,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Hasyim turut menyoroti sikap PDIP yang kini menolak kebijakan PPN 12 persen.

    “Lalu soal PPN 12 persen. Sekarang PDIP seperti pahlawan rakyat ketika melawan PPN 12 persen,” tambahnya.

    Padahal, menurutnya, PDIP adalah bagian dari keputusan awal untuk memberlakukan kebijakan tersebut.

    “PDIP juga yang ikut memutuskan itu. Omong kosong!,” Hasyim menuturkan.

  • Hartanya Rp9,7 M, Kaprodi Anestesi FK Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Peran Terungkap

    Hartanya Rp9,7 M, Kaprodi Anestesi FK Undip Jadi Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Peran Terungkap

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kini menemui titik terang.

    Tiga orang telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

    Adapun tiga tersangka tersebut yang terlibat dalam kasus pemerasan dokter Aulia hingga ditemukan meninggal di kos-kosannya.

    Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

    “Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip (pemerasan kepada dokter ARL),” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.

    “Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior,” ungkap Misyal.

    Dokter ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu.

    Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 

    Pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.

    Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024). (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)

    “Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat,” ujar dia.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.

    Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

    Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.

    Atas perbuatannya, para tersangka tersebut terancam hukuman yang cukup berat selama maksimal 9 tahun penjara.

    Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

    Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

    FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

    Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng.

    Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nonton Malinah, ibunda dokter ARL.

    Sosok kaprodi Anestesi FK Undip

    Memiliki jabatan yang cukup mentereng, Taufik Eko justru memanfaatkan jabatannya untuk memeras dokter Aulia Risma.

    Dikutip dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, menyelesaikan studi Sarjana Kedokteran Undip pada 2005.

    Kemudian, ia melanjutkan untuk meraih gelar dokter di kampus yang sama.

    Dirinya resmi menyandang titel dr pada 2007.

    Taufik Eko kemudian menempuh pendidikan Magister Sains di Undip dan selesai pada 2021.

    Ia memiliki tiga gelar akademis, dokter (dr); dokter spesialis anestesiologi (Sp.An); dan Magister Sains (M.Si).

    Selepas kuliah, Taufik Eko bekerja di Undip dengan status dosen tetap.

    Dirinya memiliki jabatan fungsional lektor.

    Sosok Kaprodi Anestesi FK Undip jadi tersangka kasus pemerasan dokter Aulia. (via Tribun Bengkulu)

    Taufik Eko juga menjabat sebagai Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip.

    Berikut sejumlah penelitian yang pernah dilakukan oleh Taufik Eko:

    1. Case Report: Successful Management of Ischemic Stroke Patients with Pneumonia, Diabetes Mellitus, and Hypertension in The ICU (2024)

    2. Risk Factors of Post Dural Puncture Headache in Cesarean Section Patients: A Multivariate Analysis Study (2024)

    3. Clonidine premedication was better in preventing hemodynamic response changes post laryngoscopy and endotracheal intubation compared to fentanyl premedication (2023)

    4. Serratus anterior plane block for postoperative analgesia in modified radical mastectomy    (2023)

    5. The Effect of Porang-Processed Rice (Amorphophallusmuelleri) on LDL and HDL Levels in DM-Diagnosed Patients (2023)

    6. The immediate effects of Porang-processed rice (Amorphophallus muelleri) on triglyceride levels in patients with type 2 diabetes mellitus and dyslipidemia (2023)

    7.Anaesthetic management in the patient with thoracic–lumbar intradural tumor accompanied by heart failure and atrial fibrillation: a case report    2022

    8. Breakthrough Cancer Pain: The Current Pharmacological Management (2022)

    9.Common Emergency Cases in Aquatic Dermatology and How to Manage It (2022)

    10. Covid-19 with Methicillin-Resistant Staphylococcus Aureus: Based on Two Cases in Diponegoro National Hospital (2022)

    Harta kekayaan

    Taufik Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp9.723.900.000.

    Harta tersebut, dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) pada 31 Maret 2023.

    Berikut rincian lengkapnya:

    Tanah Dan Bangunan Rp. 5.325.000.000

    1. Tanah Dan Bangunan Seluas 140 M2/70 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 500.000.000

    2. Tanah Seluas 485 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 250.000.000

    3. Tanah Dan Bangunan Seluas 143 M2/56 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000

    4. Tanah Dan Bangunan Seluas 142 M2/60 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000

    5. Tanah Dan Bangunan Seluas 60 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 450.000.000

    6. Tanah Seluas 163 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil  Sendiri Rp. 260.000.000

    7. Tanah Dan Bangunan Seluas 180 M2/100 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 1.500.000.000

    8. Tanah Dan Bangunan Seluas 78 M2/60 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 165.000.000

    9. Tanah Seluas 200 M2 Di Kab / Kota Kota Semarang , Hasil Sendiri Rp. 600.000.000

    Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 100.000.000

    1. Mobil, Suzuki Ertiga Mpv Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp.100.000.000

    Harta Bergerak Lainnya Rp. 433.700.000

    Surat Berharga Rp. 1.350.000.000

    Kas Dan Setara Kas Rp. 1.995.200.000

    Harta Lainnya Rp. 520.000.000

    Utang Rp. —-

    Total Harta Kekayaan Rp. 9.723.900.000

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kaleidoskop 2024: Prabowo menang hingga aksi kawal putusan MK

    Kaleidoskop 2024: Prabowo menang hingga aksi kawal putusan MK

    ANTARA – Rentetan peristiwa menjadi catatan dalam bidang politik, hukum, dan keamanan Indonesia sepanjang tahun 2024. Mulai dari kasus korupsi hingga transfer narapidana hukuman mati, berikut Kaleidoskop Polhukam 2024.

    (Aria Cindyara/Keysha Anissa/Denno Ramdha Asmara/Yogi Rachman)

  • Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Ini 9 Poin Sikap PDIP Soal Hasto Tersangka KPK, Seret Nama Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap itu dituangkan dalam sembilan poin. 

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku. Selain suap, elite PDIP turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Atas naiknya status Hasto dari saksi ke tersangka, PDIP menyatakan sembilan poin sikap. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), atau pada hari yang sama dengan pengumuman Hasto sebagai tersangka oleh KPK. 

    Pertama, status tersangka oleh KPK dinilai hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Hasto akan segera dijadikan tersangka. 

    Kedua, partai menyoroti bahwa penyidik KPK kembali memanggil Hasto pada kasus Harun Masiku ketika dia mulai mengkritik dengan keras kontroversi kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia pencalonan di Pilpres. Ronny menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Indikasi upaya teror dan kriminalisasi itu, ungkap Ronny, terlihat melalui tiga hal yaitu: pembentukan opini publik soal kasus Harun Masiku, upaya pembunuhan karakter melalui narasi penyerangan pribadi Hasto, serta informasi surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebar di media massa. 

    Ketiga, PDIP mengeklaim tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan pada proses persidangan sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, para terdakwa yang disidang kini sudah selesai menjalani masa kurungan. 

    Keempat, PDIP menilai ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

    Kelima, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menduga pengenaan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan merupakan formalitas teknis hukum saja. Mereka menilai alasan penetapan Hastos ebagai tersangka merupakan motif politik. 

    Alasannya, terang Ronny, utamanya karena Hasto tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya perusakan demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

    Di sisi lain, politisi berlatar belakang pengacara itu menyoroti bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak lama setelah PDIP mengumumkan secara resmi pemecatan terhadap Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

    Sebagaimana diketahui, sebelum pemecatan secara resmi pada pekan lalu, ketiganya telah dinyatakan bukan lagi bagian dari PDIP karena berada di kubu berbeda saat Pemilu 2024. 

    “Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi,” ungkap Ronny. 

    Keenam, PDIP turut menyoroti tersebarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Hasto ke media massa.  Ketujuh, PDIP dan Hasto menyatakan telah dan akan selalu menaati proses hukum serta bersifat kooperatif. Kedelapan, PDIP menekankan bahwa proses hukum kepada Hasto yang terjadi saat ini merupakan politisasi hukum.

    Kesembilan, penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada 12 Desember 2024 bahwa partai akan diacak-acak. 

    “Bahwa PDIP akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” ujar Ronny. 

    Adapun, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIp Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

  • Dari Kenaikan PPN 12 Persen hingga Penetapan Tersangka Hasto, Hasyim Muhammad Sindir PDIP

    Dari Kenaikan PPN 12 Persen hingga Penetapan Tersangka Hasto, Hasyim Muhammad Sindir PDIP

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader NasDem Hasyim Muhammad memberi kritik keras terhadap PDIP. Ia menyebut partai itu banyak omong kosong.

    “PDIP dari dulu memang banyak omong kosong,” kata Hasyim dikutip dari unggahannya di X, Rabu (25/12/2024).

    Ia memberi contoh. Saat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas umur pencalonan presiden dan wakil presiden.

    “Misal soal keputusan MK mengenai Gibran. Awalnya membuka kemungkinan Gibran jadi wakilnya Ganjar, tapi begitu Gibran pikih Prabowo, putusan MK-nya diprotes. Omong kosong!” ujarnya.

    Ia juga mengungkit omongan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Mengaitkan Prabowo dengan penculikan aktivis 98.

    “Belum lagi ketika PDIP angkat isu penculikan kepada Prabowo di Pilpres 2024 padahal di tahun 2009, Prabowo adalah cawapres PDIP. Omong kosong!” ucapnya.

    Kini, hal sama menurutnya terjadi dalam isu kenaikan PPN 12 persen. Dulunya PDIP mendukung, kini malah mengkritik.

    “Lalu soal PPN 12%. Sekarang PDIP seperti pahlawan rakyat ketika melawan PPN 12%. Padahal PDIP juga yang ikut memutuskan itu. Omong kosong!” terangnya.

    Baru-baru ini, Hasto ditetapkan tersangka korupsi. Lalu PDI Perjuangan menyebutnya politis.

    “Dan sekarang Hasto dijadikan tersangka katanya politis. Dulu ketika menteri-menteri Nasdem ditangkepin, bilangnya nggak politis. Omong kosong!” imbuhnya.

    Hasyim mengatakan, pada dasarnya. Ia tak setuju dengan putusan MK soal syarat umur.

    “Saya nggak pernah setuju Putusan MK yang “memberi jalan” ke Gibran. Saya juga nggak setuju dengan politik dinasti yang dilakukan Jokowi,” terangnya.

  • Episode Lanjutan Drama Politik Korea Selatan

    Presiden Korsel Mangkir Lagi dari Panggilan Jaksa Buntut Darurat Militer

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, tidak menghadiri panggilan kedua oleh kejaksaan buntut darurat militer. Presiden yang sedang diskors tersebut kembali tidak hadir setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama.

    Dilansir Reuters, Yoon tidak hadir hingga pukul 10 pagi pada hari Natal seperti yang telah dijadwalkan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi. Yoon sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertamanya pada minggu lalu.

    Dilaporkan kantor berita Yonhap, seorang pejabat lembaga tersebut mengatakan akan terus menunggu Yoon pada hari Rabu. Dia mengatakan perlu meninjau kasus tersebut lebih lanjut sebelum mengajukan surat perintah penangkapan.

    Ketidakhadiran Yoon terhadap panggilan dan kegagalannya hadir dalam pemeriksaan telah memicu kritik dan seruan dari pihak oposisi untuk menangkapnya, dengan alasan kekhawatiran atas potensi penghancuran bukti.

    Dalam pidato yang disiarkan di televisi pada 7 Desember, empat hari setelah deklarasi darurat militer, Yoon mengatakan bahwa ia tidak akan menghindari tanggung jawab hukum dan politik atas tindakannya.

    Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember atas penerapan darurat militer yang singkat. Sekarang Yoon harus menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan apakah ia akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan ke kekuasaan kepresidenannya.

    Jaksa penuntut, polisi, dan kantor investigasi korupsi telah melakukan penyelidikan terhadap Yoon dan pejabat lainnya, dengan tujuan untuk mengajukan tuntutan atas pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, atau kejahatan lainnya.

    Lihat Video: Presiden Yoon Dimakzulkan, Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur

    (yld/idn)