Kementrian Lembaga: MK

  • Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!

    Gagalkan TPPO 8 TKW Ilegal di Bogor, Ini Fakta Barunya!

    JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota menyampaikan update terbaru terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 8 TKW Ilegal yang gagal diberangkatkan oleh 2 orang tersangka.

    Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bogor Kota sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni pria berinisial MZL (31) asal Tanggerang dan wanita dengan inisial MK (33) asal Bogor.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, bahwa 8 wanita yang menjadi korban TPPO itu ternyata akan dikirimkan ke Unit Emirat Arab dan Qatar sebagai pekerja migran atau TKW ilegal.

    Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan kedua tersangka MK dan MZL ini adalah tidak memiliki izin terkait dengan penempatan dan pengurusan calon TKW.

    BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Pilkada KBB Turun Drastis, KPU Siap Dievaluasi

    “Tersangka perdagangan orang itu juga memberangkatkan korban bukan dengan visa kerja melainkan visa kunjungan,” ungkap Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat (27/12/2024).

    Dalam aksinya, kedua tersangka bekerjasama dengan sindikatnya yakni D dan V yang kini menetap di UEA dan Qatar. Mereka kini buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Bismo menerangkan, bahwa modus dari pelaku D dan V adalah meminta foto dan video perkenalan korban (Calon TKW Ilegal) untuk disampaikan ke calon majikan mereka si UEA dan Qatar.

    “Jika calon majikannya bersedia, D dan V akan mengontak jaringannya di Indonesia (MK dan MZL) untuk memberangkatkan korban,” ucap dia.

    BACA JUGA:Perketat Pengawasan, 8 Bus di Terminal Cicaheum Tak Lolos Uji Kelayakan

    Para korban tersebut dijanjikan dengan gaji Rp4,8-5 juta per bulan. Sementara tersangka MK bertugas mengurus paspor dari calon TKW, sedangkan tersangka MZL berperan menampung para calon TKW di Bogor Valley.

    Keduanya mendapatkan upah kisaran Rp250-300 ribu untuk setiap keberangkatan korban dan Rp2,9 juta jika berhasil memberangkatkan seluruh korban.

    Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menambahkan, dengan menggunakan visa kunjungan maka para korban TPPO akan berstatus warga negara ilegal dan otomatis akan terhalang terkait kepulangannya.

  • Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong

    Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong

    Parigi, Sulteng (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR Longki Djanggola memuji kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah karena tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).

    “Tidak ada laporan kami terima PSU di Parigi Moutong, itu artinya pilkada di kabupaten itu terlaksana dengan baik,” kata Longki Djanggola saat melaksanakan reses yang berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong di Parigi, Jumat.

    Ia menyampaikan dalam proses demokrasi seperti pilkada, munculnya riak-riak setelah pilkada merupakan hal yang biasa, terutama melalui aksi protes yang disebabkan oleh dugaan kecurangan penyelenggara.

    Protes semacam itu biasanya berujung pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Biasanya, sengketa diajukan oleh pasangan calon yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pengajuan sengketa ke MK merupakan hak konstitusional setiap peserta pilkada,” ujarnya.

    Ia juga memberikan apresiasi kepada KPU Parigi Moutong atas kinerja dalam memastikan penyelenggaraan pilkada berjalan lancar tanpa gejolak yang berarti.

    Menurutnya, koordinasi antara penyelenggara, pengawas, aparat keamanan dan pemangku kepentingan lainnya serta elemen masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan pilkada yang damai dan berkualitas.

    “Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergitas yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat dapat menghasilkan penyelenggaraan pilkada sesuai prinsip demokrasi,” kata mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu.

    Diharapkan kesuksesan serupa dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan pilkada maupun pemilu mendatang, sehingga memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

    Ia mengingatkan bahwa penyelenggara pilkada perlu berkomitmen menjaga transparansi, independensi, dan profesionalitas, serta terus memperkuat partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam setiap tahapan pemilihan.

    “Pemenang pilkada maupun pemilu ditentukan oleh rakyat, karena mereka yang menyalurkan hak konstitusinya di bilik suara,” tutur Longki.

    Pewarta: Mohamad Ridwan
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Lesu pada Jumat 27 Desember 2024, Rupiah Diramal Dekati 16.300 per USD – Page 3

    Lesu pada Jumat 27 Desember 2024, Rupiah Diramal Dekati 16.300 per USD – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kurs Rupiah kembali mengalami pelemahan menjelang akhir pekan pada Jumat, 27 Desember 2024. Rupiah ditutup melemah 45 point terhadap Dolar AS (USD), setelah sebelumnya sempat melemah 80 point di level 16.235 per USD dari penutupan sebelumnya di level 16.190 per USD.

    “Sedangkan untuk perdagangan senin depan, mata uang Rupiah fluktuatif namun ditutup melemah di rentang 16.220-16.300,” ungkap Direktur PT. Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    “Dolar AS tetap kuat, didorong oleh sikap agresif Federal Reserve terhadap suku bunga hingga tahun 2025 dan ekspektasi inflasi yang lebih tinggi serta kinerja ekonomi yang kuat di bawah pemerintahan Donald Trump yang akan datang,” lanjutnya.

    Di Asia, indeks harga konsumen di ibu kota Jepang, Tokyo tumbuh lebih dari yang diharapkan pada Desember 2024, karena meningkatnya tekanan harga, menurut data pemerintah negara itu.

    Perkembangan tersebut mendorong peluang kenaikan suku bunga jangka pendek oleh Bank of Japan (BoJ) tetap ada.

    Beberapa pembuat kebijakan Bank of Japan melihat kondisi yang selaras untuk kenaikan suku bunga jangka pendek, dengan satu memprediksi tindakan “dalam waktu dekat,” menurut ringkasan pendapat dari pertemuan bulan Desember. Sementara itu di Korea Selatan; pejabat Perdana Menteri Han Duck-soo, menghadapi pemungutan suara pemakzulan di tengah krisis politik yang dipicu oleh sidang pertama Mahkamah Konstitusi tentang darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol.

    Ibrahim menyoroti, dorongan untuk memakzulkan Han telah memperdalam krisis, menempatkan demokrasi negara itu dalam ketidakpastian dan menimbulkan kekhawatiran dari para sekutu. Adapun di Tiongkok, pemerintah negara itu memutuskan untuk menerbitkan obligasi pemerintah khusus senilai 3 triliun yuan untuk memulihkan ekonomi.

    “Selain itu, Tiongkok mengizinkan pejabat lokal untuk memperluas investasi dengan obligasi pemerintah utama dan menyederhanakan persetujuan, mengizinkan proyek kecuali dibatasi oleh daftar yang diterbitkan kabinet, untuk memanfaatkan pendanaan publik dengan lebih baik bagi pertumbuhan ekonomi, sebuah dokumen pemerintah menunjukkan pada hari Rabu,” papar Ibrahim.

     

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Alasan Pemimpin Oposisi Makzulkan Plt Presiden Korsel di Parlemen

    Alasan Pemimpin Oposisi Makzulkan Plt Presiden Korsel di Parlemen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemimpin Partai Demokrat selaku oposisi utama Korea Selatan, Lee Jae Myung, ungkap alasan parlemen atau Majelis Nasional memakzulkan pelaksana tugas (Plt) Presiden Han Duck Soo.

    Lee mengatakan upaya partainya memakzulkan Perdana Menteri sekaligus Presiden sementara Han Duck Soo adalah demi menguatkan kembali demokrasi di Negeri Gingseng.

    Ia mengatakan keputusan ini guna memperbaiki citra Korea Selatan alih-alih mengacaukan politik dalam negeri.

    “Dengan menghilangkan khayalan jahat dari mereka yang mencoba melakukan pemberontakan, kami akan muncul sebagai negara demokrasi yang lebih kuat dan patut dicontoh,” kata Lee dalam pidato publik yang disiarkan televisi, Jumat (27/12) pagi.

    “Kita akan mengubah krisis ini menjadi peluang untuk lompatan baru ke depan,” lanjut dia, seperti dikutip The Korea Herald.

    Lee menegaskan Han telah menjadi fasilitator pemberontakan, bahkan menjadi “penjaga” bagi para pemimpin pemberontakan.

    Dia menyebut keputusan Han menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi adalah upaya lain untuk mengganggu tatanan hukum dengan menunda pembentukan badan konstitusional yang diperlukan.

    Majelis Nasional resmi memakzulkan presiden sementara Han Duck Soo pada hari ini.

    Parlemen yang dikuasai oposisi Partai Demokratik Korea mengajukan pemakzulan karena Han menolak menunjuk hakim MK guna mengadili persidangan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

    MK saat ini hanya memiliki enam hakim. Sementara seharusnya ada sembilan hakim untuk memutuskan suatu perkara.

    Pemakzulan Presiden Yoon hanya bisa diloloskan jika enam hakim MK secara bulat sepakat untuk menggulingkan sang Presiden.

    Pemakzulan seorang Plt atau penjabat presiden sementara itu menjadi yang pertama dalam sejarah ketatanegaraan Korea.

    Pemakzulan presiden bisa terjadi jika mengantongi 200 suara. Mosi pemakzulan Han sendiri mendapat 192 suara, di atas batas 151 suara yang diperlukan parlemen untuk memakzulkan anggota kabinet.

    Parlemen menggunakan pertimbangan bahwa Han merupakan anggota kabinet, bukan presiden terpilih seperti Yoon Suk Yeol.

    (bac/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jelang Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Harap MK Tak Hanya Ukur Selisih Suara

    Jelang Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Harap MK Tak Hanya Ukur Selisih Suara

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) terus bersiap menghadapi tahapan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

    Sebagaimana tahapan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada akan digelar 8 Januari 2025.

    Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz berharap gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan. MK diharapkan tidak hanya mengukur selisih angka perolehan suara antar paslon. Namun, juga proses Pilgub yang dinilai ada dugaan kecurangan. 

    “Ini momentum bagi MK untuk tidak sekadar sebagai mahkamah kalkulasi,” kata Aziz dikutip, Jumat (27/12/2024). 

    Dalam penetapan suara Pilgub Jatim 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim beberapa waktu lalu, Risma-Gus Hans yang merupakan Paslon nomor urut 3 mendapat total 6.743.095 atau setara 32,52 persen. 

    Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Risma-Gus Hans, Abdul Aziz (paling kanan) saat menyampaikan sejumlah alasan menolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.  (Tribun Jatim Network/Habibur Rohman)

    Perolehan tertinggi didapat paslon nomor urut 2 yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan hasil 12.192.165 suara atau 58,81 persen. 

    Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. Pasca penetapan itu, kubu Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan ke MK.

    Tepatnya, diajukan pada 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB. Aziz yang juga tim hukum Risma-Gus Hans itu berharap agar MK memperhatikan proses Pilgub Jatim 2024. 

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) saat berbicara di panggung debat Pilgub Jatim 2024, di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam.  (Istimewa)

     

    Ujungnya, mereka menginginkan agar hasil Pilgub Jatim 2024 dianulir dan dilakukan diskualifikasi pada Paslon yang dianggap curang. Hal itu dinilai memungkinkan karena berkaca pada sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu. 

    “Artinya, MK memiliki yurisprudensi berkaitan dengan putusan semacam itu,” ujar Aziz yang merupakan tokoh asal Madura tersebut. 

    Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyebut pihaknya masih menunggu untuk sidang pendahuluan di MK. Sidang pendahuluan itu akan digelar setelah pengumuman e-BRPK atau Buku Register Perkara Konstitusi.

    “Sidang pendahuluan itu, ada penyampaian mana yang dismissal dan mana yang lanjut,” kata Umam saat dihubungi dari Surabaya. 

    Dikutip dari Kompas.com, akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025 mendatang. 

    Lalu, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam e-BRPK yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025. Pada tahapan Pemeriksaan pendahuluan, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. 

    Sesuai jadwal tahapan ini berlangsung mulai 8–16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. 

    Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.

    Lalu, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara. 

    Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025

  • KPU Pamekasan Tunggu Pemberitahuan Resmi Sengketa Pilkada dari MK pada 3-4 Januari 2025

    KPU Pamekasan Tunggu Pemberitahuan Resmi Sengketa Pilkada dari MK pada 3-4 Januari 2025

    Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, telah dijadwalkan untuk menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan pada 3 hingga 4 Januari 2025 mendatang.

    Hal ini terkait dengan persoalan hukum yang diajukan oleh tim pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI).

    Menurut informasi yang diperoleh, tim hukum pasangan BERBAKTI masih mengajukan sengketa terkait hasil Pilkada yang berlangsung serentak pada 27 November 2024. Mereka telah mengajukan permohonan sengketa tersebut melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) dengan nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diterima oleh Plt Panitera MK, Muhidin, pada Senin malam, 9 Desember 2024.

    Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, mengungkapkan bahwa KPU Pamekasan akan menerima pemberitahuan resmi terkait status sengketa tersebut pada 3-4 Januari 2025. Jika permohonan dari pasangan BERBAKTI diterima dan terdaftar (teregister) oleh MK, maka proses sengketa akan berlanjut.

    Sebaliknya, jika permohonan tersebut tidak teregister, KPU Pamekasan akan melanjutkan penetapan hasil Pilkada dan menetapkan Bupati serta Wakil Bupati Pamekasan untuk periode 2025-2030.

    “Pengumuman mengenai status teregistrasi permohonan dari BERBAKTI akan dilakukan pada 3 Januari 2025. Jika teregister, proses akan terus berlanjut, jika tidak, kami akan melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan,” kata A Tajul Arifin.

    Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Pamekasan telah dilaksanakan oleh KPU Pamekasan pada 4-5 Desember 2024. Dalam pleno terbuka tersebut, pasangan calon nomor urut 2, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA), dinyatakan unggul dengan memperoleh 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), hanya meraih 17.307 suara (3 persen), dan pasangan nomor urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI), mendapat 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Ketika Demokrasi Indonesia Mulai Menggigil

    Ketika Demokrasi Indonesia Mulai Menggigil

    JAKARTA – Demokrasi Indonesia mulai menggigil, bisa karena kedinginan atau ketakutan. Begitulah realita yang terjadi pada 2024, dan tidak tertutup kemungkinan masih akan berlanjut. Bahkan muncul kekhawatiran bahwa 2025 tidak akan menjadi tahun demokrasi bagi negeri ini.

    Mundur jauh ke 2014 ketika Jokowi terpilih menjadi Presiden ke-7 Republik Indonesia. Kemunculan Jokowi disambut gegap gempita. Pria asli Boyolali ini menjadi simbol representasi “wong cilik” dalam sistem perpolitikan Indonesia, yang selama bertahun-tahun didominasi kalangan oligarki.

    “Selama empat tahun ini saya diam. Tapi kini saya harus jawab. Saya harus ngomong. Bapak ibu saya itu orang desa di Boyolali,” kata Jokowi dalam acara pengarahan Konsolidasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Kerja Provinsi Banten di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu (4/11/2018).

    Jokowi perlu menyampaikan itu demi menjawab kampanye hitam, yang selalu menyudutkan dirinya sebagai anak orang keturunan China asal Singapura bernama Oey Hoi Liong.

    Masyarakat antusias menghadiri undangan hitung cepat hasil Pemilu 2024 yang diselenggarakan Litbang Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (KOMPAS/Wisnu Widiantoro)

    Harapan para pendukung demokrasi terhadap keberadaan Jokowi sangat tinggi. Memang bumbungan harapan itu terkesan tidak realistis, namun kondisi tersebut harus ada dalam setiap  perubahan peta politik Indonesia.

    Situasi Menjelang Akhir Kekuasaan Jokowi

    Pada 2024 segalanya berubah. Optimisme tinggi pada peran Jokowi terhadap kemajuan demokrasi Indonesia mulai luntur. Masyarakat terbelah, berada di persimpangan jalan. Sebagian masih meneladani Jokowi, sebagian lagi tidak. Mantan Presiden itu tak lagi dianggap “orang luar” yang reformis, melainkan bagian dari oligarki.

    “Kondisi demokrasi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Mulai dari kemunduran demokrasi, kemiskinan, ketimpangan ekonomi, konflik agraria, kriminalisasi, kerusakan lingkungan, komersialisasi pendidikan nasional, hingga berbagai kecurangan Pemilu 2024,” demikian tertulis dalam laman Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) saat memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2024.

    Jokowi dituding telah melanggar banyak aturan demi memuluskan langkah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Langkah politik Jokowi terbukti berhasil memuluskan keterpilihan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 RI, sekaligus membawa Gibran sebagai wakilnya.

    Pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan jumlah pemilih mencapai lebih dari 55 persen. Jauh meninggalkan pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Situasi ini semakin memperjelas keyakinan para pendukung demokrasi, bahwa iklim politik yang sudah dingin kemungkinan akan semakin beku dan bikin menggigil di masa selanjutnya.

    Jokowi yang dianggap cawe-cawe dengan memberikan dukungan terhadap Ridwan Kamil dalam Pilgub Jakarta 2024. (Instagram/@jokowi)

    Dalam sambutannya di HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis 12 Desember lalu, Prabowo menegaskan kembali gagasan penghapusan Pilkada langsung. Dalih yang dia kemukakan adalah soal penghematan biaya.

    “Menurut saya, kita harus perbaiki sistem kita. Dan kita tidak boleh malu untuk mengakui bahwa kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Dari wajah yang menang pun saya lihat lesu juga. Yang menang lesu, apalagi yang kalah,” kata Prabowo.

    Prabowo mencontohkan negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan India yang menurutnya dapat menhemat banyak anggaran dengan hanya memilih DPRD. Setelah itu, DPRD yang memilih kepala daerah.

    “Saya lihat negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India sekali memilih anggota DPRD, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur atau bupati,” ujar Prabowo lagi dalam acara tersebut.

    Usulan Prabowo tersebut jelas memicu kecaman dari aktivis pro-demokrasi. Mereka berkeyakinan bahwa pembiayaan yang sangat mahal, Prabowo menyebutkan triliunan rupiah hanya dalam satu dua hari, merupakan investasi.

    Presiden Prabowo Subianto usai melakukan coblosan di TPS 08, Bojong Koneng, Bogor dalam Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11). (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

    Jika menengok ke belakang, sikap Prabowo tersebut adalah ciri penolakannya terhadap reformasi demokrasi usai Presiden Soeharto tumbang pada 1998. Pada 2014 dan 2019 Prabowo juga pernah melontarkan gagasan untuk kembali ke UUD 1945 asli, yaitu presiden dipilih MPR.

    Jika gagasan tersebut dilaksanakan maka itu berarti penghapusan terhadap amandemen konstitusi 1999-2002, yang menjadi dasar demokrasi Indonesia dibangun secara konstitusional pada saat ini.

    Hal tersebut membuka jalan bagi seorang presiden untuk mengakhiri pemilihan presiden secara langsung, menghapuskan pembatasan masa jabatan presiden, bahkan membubarkan Mahkamah Konstitusi. Situasi semacan itu berpotensi mengKO supremasi hukum di Indonesia, yang sudah sangat lemah.

    Mantan Aktivis Bakal Diam Saja

    Setelah dilantik, Prabowo tak hanya memasukkan banyak tokoh militer ke dalam pemerintahannya. Dia juga mengajak kalangan non-elit, termasuk para akitivis dan korban kekerasan pada masa akhir rezim Soeharto ke dalam kabinet demi memperkuat legitimasi mantan menantu Soeharto itu.

    Sungguh tidak realistis jika mengharapkan mereka mampu membatasi gerakan Prabowo sebagai Presiden RI. Berangkat dari pengalaman, para aktivis yang bercita-cita “memperjuangkan perubahan dari dalam Istana”, justru larut menjadi pendukung segala kebijakan, bahkan yang bersifat otoriter sekalipun.

    Organisasi masyarakat sipil, sepertu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang diperkirakan bakal mempertahankan independensi mereka juga sulit diharapkan. Bahkan sejak masa Jokowi organisasi sosial dan keagamaan yang dianggap progresif, justru dengan mudah digunakan sebagai alat politik untuk melindungi kepentingan penguasa dengan mengorbankan hak-hak publik.

    Pelukis Yos Suprapto (kanan) bersama petugas menurukan salah satu karya lukisannya yang bertajuk “Kebangkitan: Tanah Untuk Kedaulatan Pangan” yang sebelumnya akan dipamerakan di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (23/12/2024). Penurunan karya lukisan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan Yos terhadap Galeri Nasional Indonesia sebagai pemilik tempat yang meminta lima dari 30 lukisannya diturunkan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa)

    Ruang politik kaum progresif Indonesia untuk memajukan demokrasi justru semakin sempit. Salah satu contoh nyata adalah dalam kasus megaproyek Rempang Ecocity di Batam, Kepulauan Riau yang melibatkan aktor-aktor non negara untuk dimobilisasi demi menekan protes masyarakat. Atau yang terbaru pelarangan lima lukisan yang akan dipamerkan oleh pelukis Yos Soeprapto di Galeri Nasional, Jakarta pekan lalu, hanya karena ada penggambaran sosok menyerupai Jokowi.

    Penciptaan gerakan pro-demokrasi yang berkelanjutan dengan basis masyarakat sipil yang lebih besar dan kuat perlu dilakukan. Namun strategi semacam itu hanya mudah diucapkan, sangat sulit dilakukan. Fragmentasi masyarakat sipil Indonesia sudah semakin besar. Hal itu tak melulu terlihat di dunia nyata, namun juga di jagat maya.

    Tak dapat dipungkiri, bahwa bahwa masyarakat sipil di Indonesia sedang menghadapi musim dingin demokrasi yang bakal panjang. Tantangan besar untuk mempertahankan demokrasi di Indonesia adalah melibatkan sebanyak mungkin masyarakat, demi meningkatkan dampak politik sehingga kebekuan bahkan kehancuran demokrasi Indonesia tidak terjadi.

  • Bawaslu Kabupaten Tegal Tanam 10 Bibit Pohon Manggis Bersama Stakeholder, Ini Filosofinya 

    Bawaslu Kabupaten Tegal Tanam 10 Bibit Pohon Manggis Bersama Stakeholder, Ini Filosofinya 

    TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan stakeholder, berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Jumat (27/12/2024). 

    Kegiatan tersebut dalam rangka upaya mewujudkan Pengawas Pemilu yang berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

    Pada kesempatan itu, dilakukan pemaparan materi tentang Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Tegal, oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi. 

    Kegiatan diakhiri dengan Penanaman Pohon sebagai simbol Integritas Bawaslu Kabupaten Tegal dengan Forkopimda Kabupaten Tegal. 

    Adapun penanaman bibit pohon dilakukan masing-masing perwakilan, dari unsur Akademisi, Pengadilan Negeri Slawi, PWI Kabupaten Tegal, Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, PJ Bupati Tegal, Bawaslu Kabupaten Tegal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Polres Tegal, dan perwakilan dari teman-teman disabilitas. 

    Ditemui setelah acara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menjelaskan, penanaman bibit pohon manggis ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu di seluruh Indonesia. 

    Namun untuk waktu pelaksanaannya sendiri dikatakan Harpendi berbeda-beda di setiap daerah. 

    Sedangkan untuk kegiatan rapat koordinasi dengan stakeholder, sebagai ajang temu kangen setelah dinamika Pilkada 2024. 

    Pilkada 2024 sudah selesai, dan Bupati-Wakil Bupati Tegal juga sudah ada pemenangnya sehingga tinggal menunggu proses pelantikan. 

    “Bibit pohon buah manggis yang kami tanam sebanyak 10 bibit. Kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen kami dan simbol untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu,” jelas Harpendi, pada Tribunjateng.com. 

    Kenapa memilih menanam bibit buah manggis, dikatakan Harpendi ada filosofinya dan hal ini menjadi simbol menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu. 

    Diterangkan Harpendi, Filosofi Buah Manggis tidak pernah bohong, dalam artian ketika tanda bintang di bagian luar (bawah) buah manggis ada empat, maka ruas daging di dalam buah manggis pasti jumlahnya ada empat begitu seterusnya. 

    Kemudian filosofi lain dari Buah Manggis, tampak luar mungkin kulitnya terlihat jelek tapi di bagian dalam buahnya putih bersih. 

    Selain itu, manggis mulai pohon, daun, buah, kulit, biji semuanya bisa dimanfaatkan. 

    “Dari filosofi buah manggis ini menunjukkan yang dimaksud integritas adalah komitmen bersatunya perkataan dan perbuatan. Ini kan simbolis, nanti rencananya bibit manggis akan kami tanam di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal,” ungkap Harpendi. 

    Mewakili Pj Bupati Tegal, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tegal Trinanda Aji Permana menyampaikan, kegiatan evaluasi ini sangat penting untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan baik, transparan, dan akuntabel. 

    Pemkab Tegal sudah memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat telah menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tanpa tekanan. 

    Hasil perhitungan suara berjalan lancar dan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tegal. 

    Semua pasangan calon menerima hasil penetapan yang terbukti tidak ada gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “Perlu saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Tegal telah memberikan dana hibah kepada KPU sebanyak Rp52 miliar, Bawaslu sebesar Rp13,5 miliar, Polres Tegal Rp3,89 miliar, ke Kodim 0712 Tegal Rp2,7 miliar, termasuk dana bantuan politik juga sudah dinaikan dari Rp1.512 menjadi Rp3.500 per suara sah,” papar Aji. 

    Sehingga, Aji Permana berharap partai politik (parpol) semakin mandiri, tidak bergantung hanya kepada pimpinan-pimpinan yang memiliki sumber daya keuangan.

    Selain itu, wilayah Kabupaten Tegal juga dapat menciptakan kondisi sosial yang baik dan terkendali sehingga tidak ada gangguan keamaanan yang berarti. 

    Namun, rendahnya tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 66,38 persen menjadi tantangan serius yang harus diatasi.

    Kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya perlu ditingkatkan, agar pemilu di masa mendatang dapat lebih representatif dan partisipatif. 

    “Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Tegal agar lebih baik, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong. Kita harus fokus pada tujuan bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah tercinta,” ajaknya. (dta) 

  • Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal Megapolitan 27 Desember 2024

    Cerita Calon PMI Asal Sumbawa Korban Penipuan, Tak Tahu Jalani Rekrutmen Ilegal
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Salamah (42), calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tak menyangka dirinya menjalani perekrutan ilegal untuk dipekerjakan sebagai PMI di luar negeri. 
    Dia baru menyadari ada yang tidak beres dalam proses perekrutan setelah tiba di tempat penampungan calon PMI di Kota Bogor, tempat dirinya bersama calon tenaga kerja lain dikumpulkan oleh “agen”. 
    “Saya sampai sini baru tahu kalau ini diurus secara ilegal. Negara tujuan kami katanya Abu Dhabi, Uni Emirat Arab,” ujar Salamah di
    shelter 
    PMI Tangerang, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, Jumat (27/12/2024).
    Salamah mengatakan, dirinya sempat bekerja secara resmi di Arab Saudi sekitar 20 tahun lalu. Pengalaman yang Salamah miliki membuat dia percaya bahwa proses kali ini serupa dengan yang dulu ia jalani.
    Perempuan paruh baya itu tak menaruh rasa curiga karena semua biaya, termasuk pembuatan paspor, ditanggung oleh agen.
    “Prosesnya lebih mudah sekarang, saya tidak mengeluarkan sepeser pun. Mereka menjanjikan gaji 1.200 dirham,” kata Salamah.
    Lebih lanjut, Salamah bercerita, perjalanannya menuju Bogor dimulai dari Sumbawa menggunakan travel menuju bandara. Ia lalu naik pesawat menuju Jakarta.
    Dari Jakarta, Salamah dijemput seseorang yang tidak ia kenal dan diantar ke sebuah apartemen di Kota Bogor. Di apartemen itulah, dia tinggal bersama delapan calon PMI lain selama seminggu. 
    “Harusnya lima orang dari kami terbang hari Selasa (24/12/2024), tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami hanya dibekali makan minum, tanpa uang sama sekali,” jelas dia.
    Cerita serupa juga disampaikan Tati (43), calon PMI asal Karawang yang tertipu proses perekrutan ilegal. Tati pernah bekerja di Yordania selama empat tahun.
    Dia menaruh rasa curiga sebab proses perekrutan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya dia jalani.
    “Kalau dulu, semua syarat lengkap, ada izin suami, KK, KTP, dan pelatihan satu bulan di PT. Tapi sekarang, saya hanya diminta dokumen tanpa tahu kelanjutannya,” kata Tati.
    Tati pun bingung ketika tiba-tiba dibawa ke apartemen, bukan ke kantor perusahaan tenaga kerja.
    Namun, Tati hanya bisa mengikuti arahan agen, hingga polisi datang dan mengungkap status ilegal proses rekrutmen calon PMI tersebut.
    “Saya tanya kapan terbang, katanya nanti malam, tapi enggak jelas jamnya. Paginya sarapan, eh tiba-tiba jam dua polisi datang,” kata dia.
    Salamah dan Tati sama-sama menyebut alasan ekonomi menjadi pendorong keduanya untuk mencari pekerjaan di luar negeri.
    “Saya mau kerja, bukan karena iming-iming agen. Saya enggak tahu kalau ini ilegal,” ucap Salamah.
    Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) menggagalkan upaya pengiriman delapan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Uni Emirat Arab (UEA) ilegal.
    Menteri PPMI, Abdul Kadir Karding menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai penampungan CPMI di sebuah apartemen di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB.
    Setelah menerima informasi tersebut, PPMI melakukan pemantauan Selasa (24/12/2024) dan menemukan indikasi adanya makelar atau calo.
    “Kami mengamankan terduga calo berinisial MZL alias ZL alias A dan melakukan wawancara singkat,” ujarnya.
    Dari hasil wawancara, diketahui terdapat delapan CPMI perempuan yang berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat dengan rentang usia 37 hingga 50 tahun.
    Para CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan.
    “Modusnya nonprosedural. Mereka dijanjikan bisa berangkat kerja dan akan diberi uang Rp 9 juta, tapi kenyataannya hanya diberi Rp 2 juta,” jelas dia.
    Pengembangan kasus ini mengarah pada seorang wanita berinisial MK, yang diduga mengelola dokumen dan penampungan para CPMI. MK diamankan di Ranca Bungur, Bogor, pada Selasa (24/12/2024) malam.
    “Tim Reaksi Cepat KPPMI bergabung dengan Resmob Polres Bogor Kota melakukan pengejaran terhadap calo berinisial MK, dan sekitar pukul 21.15 WIB, MK berhasil diamankan guna proses hukum di Kepolisian,” tambah Abdul Kadir.
    Dari penangkapan ini, barang bukti yang ditemukan meliputi KTP, paspor, dan dokumen pendukung lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan CPMI melalui Bandara Juanda, Surabaya.
    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
    Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.