Kementrian Lembaga: MK

  • Begini Nasib Rupiah di Hari Terakhir 2024 – Page 3

    Begini Nasib Rupiah di Hari Terakhir 2024 – Page 3

    Pasar juga masih mengamati perkembangan pejabat presiden Korea Selatan, Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menghadapi pemungutan suara pemakzulan, di tengah krisis politik yang dipicu oleh sidang pertama Mahkamah Konstitusi tentang darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol yang berlaku singkat.

    Adapun Bank Dunia yang menaikkan proyeksinya terkait pertumbuhan ekonomi China pada tahun 2024 dan 2025.

    Namun, badan keuangan global itu memperingatkan bahwa kepercayaan rumah tangga dan bisnis yang lesu, bersama dengan hambatan di sektor properti, akan tetap menjadi hambatan tahun depan.

    Pasar Respon Positif Kebijakan PPN 12%

    “Pasar merespon positif tentang pemberlakuan PPN 12% yang akan akan berlaku di Januari 2025 sebagai langkah strategis dari pemerintah namun penuh tantangan,” ungkap Ibrahim.

    Seperti diketahui, kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat ruang fiskal guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

    Kebijakan ini bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian. Langkah ini juga diiringi asas keadilan, karena barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas PPN, sehingga beban masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat diminimalkan.

    Data Kemenkeu menunjukkan, setengah dari insentif PPN dinikmati masyarakat mampu. Contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN misalnya daging premium seperti wagyu dan daging kobe.

    Begitu juga dengan jasa premium seperti sekolah internasional dan layanan kesehatan VIP. Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah untuk menaikkan PPN ketimbang pajak penghasilan (PPh) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara.

    Basis pajak PPh lebih kecil dibandingkan PPN, karena hanya dikenakan pada wajib pajak tertentu. Dengan demikian, potensi penerimaan negara dari PPh lebih terbatas dibandingkan PPN yang berlaku luas.

  • Pengadilan Korsel Rilis Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol

    Pengadilan Korsel Rilis Surat Perintah Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol

    Jakarta

    Pengadilan menyetujui permintaan otoritas penegak hukum untuk menahan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan dan diskors Yoon Suk Yeol atas penerapan darurat militer. Hal ini menjadikannya sebagai presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang menghadapi penangkapan.

    Dilansir kantor berita Yonhap dan AFP, Selasa (31/12/2024), Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.

    “Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.

    “Tidak ada jadwal yang ditetapkan untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

    Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penahanan setelah Yoon mengabaikan panggilan ketiga dari badan antikorupsi untuk diperiksa terkait darurat militer yang berlaku singkat.

    Surat perintah pengadilan memberi CIO waktu 48 jam untuk melakukan penahanan terhadap Yoon guna diinterogasi dan mengajukan surat perintah penangkapan.

    Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden dari tuntutan pidana, hak istimewa tersebut tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

    Sementara itu, Tim pembela Yoon berpendapat bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki pemberontakan, tuduhan yang, pada prinsipnya, polisi memiliki yurisdiksi investigasi berdasarkan sistem saat ini, yang diamandemen pada pemerintahan sebelumnya.

    Diketahui, Yoon telah diskors dari jabatannya sebagai Presiden setelah Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi memilih untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer, yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan oleh pemungutan suara parlemen.

    Mahkamah Konstitusi telah memulai proses musyawarah untuk menentukan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikannya. Mahkamah memiliki waktu 180 hari sejak tanggal 14 Desember untuk menyampaikan putusannya.

    3 Kali Mangkir

    Yoon diketahui telah 3 kali mangkir panggilan aparat penegak hukum terkait darurat militer. Terakhir, Yoon tidak hadir dalam panggilan ketiga pada Minggu (29/12). Pada dua panggilan sebelumnya Yoon mangkir dari pemeriksaan pada tanggal 18 Desember dan pada 25 Desember saat Hari Natal.

    Penyidik kemudian mengajukan surat perintah penangkapan Presiden Yoon pada Senin (30/12). Bagi Korsel, ini adalah upaya paksa untuk penahanan yang pertama diterapkan ke presiden.

    “Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul”, kata tim penyelidik dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP, Senin (30/12/2024).

    (yld/zap)

  • Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, Segera Ditahan – Halaman all

    Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol, Segera Ditahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Korea Selatan menyetujui surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, Selasa (31/12/2024).

    Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon atas keputusan darurat militernya.

    Yoon Suk Yeol telah dimakzulkan dan ditangguhkan dari kekuasaannya atas keputusannya memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024, kata otoritas investigasi.

    Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi mengonfirmasi Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui surat perintah tersebut.

    Menurut media lokal, ini adalah surat perintah penangkapan pertama yang pernah dikeluarkan untuk seorang presiden petahana di Korea Selatan.

    Dilansir The Straits Times, pada Senin (30/12/2024), penyidik ​​Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Yoon atas penerapan darurat militer yang berlangsung singkat bulan ini.

    Yoon Suk Yeol menghadapi penyelidikan kriminal atas kemungkinan tuduhan pemberontakan.

    Sebelumnya, Yoon Suk Yeol gagal menanggapi beberapa panggilan pemeriksaan oleh polisi dan Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi, yang bersama-sama menyelidiki apakah pernyataan darurat militernya pada 3 Desember merupakan pemberontakan.

    Polisi telah mencoba tetapi gagal untuk berhasil menggerebek kantor presiden sebagai bagian dari penyelidikan.

    Diberitakan AP News, kekuasaan Yoon telah ditangguhkan sejak Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi memilih untuk memakzulkannya pada 14 Desember 2024.

    Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikannya.

    Namun, sejak itu ia mengabaikan permintaan berulang kali dari otoritas investigasi untuk hadir guna diinterogasi dan mengizinkan mereka menggeledah kantornya.

    Yoon memiliki hak istimewa presiden berupa kekebalan dari tuntutan pidana, tetapi tidak mencakup tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

    Darurat Militer Hanya Berlaku Beberapa Jam

    Pasukan darurat militer bertopeng yang dilengkapi dengan senapan, pelindung tubuh, dan peralatan penglihatan malam memasuki Parlemen di mana mereka berhadapan dengan staf yang menentang mereka dengan alat pemadam kebakaran.

    Keputusan tersebut hanya berlaku beberapa jam hingga Parlemen menolaknya.

    Terbaru, Korea Selatan telah memilih untuk memakzulkan penjabat presidennya Han Duck-soo, dua minggu setelah parlemen memilih untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol.

    Sebanyak 192 anggota parlemen memberikan suara untuk pemakzulannya, lebih dari 151 suara yang dibutuhkan agar pemakzulannya berhasil.

    Perdana Menteri Han mengambil alih peran tersebut setelah Presiden Yoon dimakzulkan oleh parlemen menyusul upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer pada 3 Desember.

    Han seharusnya memimpin negara keluar dari kekacauan politik, tetapi anggota parlemen oposisi berpendapat bahwa ia menolak tuntutan untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon.

    Han akan diskors dari tugasnya segera setelah ia diberitahu secara resmi oleh parlemen.

    Mahkamah Konstitusi Korea biasanya terdiri dari sembilan hakim.

    Setidaknya enam hakim harus menegakkan pemakzulan Yoon agar keputusan tersebut dapat ditegakkan.

    Saat ini hanya ada enam hakim di pengadilan, yang berarti satu penolakan saja akan menyelamatkan Yoon dari pemecatan.

    Pihak oposisi berharap tiga calon tambahan akan membantu meningkatkan peluang Yoon untuk dimakzulkan.

    Ini adalah pertama kalinya seorang presiden sementara dimakzulkan sejak Korea Selatan menjadi negara demokrasi.

    Menteri Keuangan Choi Sang-mok akan menggantikan Han sebagai penjabat presiden.

    Seperti Yoon, pemakzulan Han perlu dikonfirmasi oleh mahkamah konstitusi, yang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah pemakzulan tersebut harus ditegakkan.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Krisis Korea

  • Korsel Rilis Surat Penahanan, Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Buron Negara

    Korsel Rilis Surat Penahanan, Presiden Yoon Suk Yeol Jadi Buron Negara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengadilan Distrik Seoul Barat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan, Selasa (31/12).

    Hakim pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon dengan dakwaan mendalangi penerapan darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu. Imbas darurat militer itu, Yoon juga telah dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember lalu.

    Dikutip kantor berita Yonhap, Pengadilan Seoul Barat mengeluarkan surat penangkapan setelah menyetujui permintaan tim penyelidikan gabungan untuk menahan sang presiden.

    Kepala Badan Investigasi Korupsi Tinggi (CIO) mengajukan surat perintah penahanan ke pengadilan setelah Yoon mengabaikan tiga panggilan dari lembaga anti-korupsi tersebut, yang memintanya hadir untuk diperiksa terkait pemberlakuan darurat militer sepihak. Dalam kasus ini, CIO mendakwa Yoon atas dugaan pemberontakan terhadap negara, pengkhianatan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

    Dikutip kantor berita Yonhap, surat perintah pengadilan tersebut memberikan waktu 48 jam kepada CIO untuk menahan Yoon guna diperiksa dan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.

    Namun, terdapat ketidakpastian apakah CIO dapat melaksanakan surat perintah tersebut, karena Layanan Keamanan Presiden (PSS) telah mencegah penyidik memasuki kompleks kantor kepresidenan dan kediaman resmi Yoon untuk melakukan penggeledahan yang disetujui pengadilan, dengan alasan kekhawatiran keamanan militer.

    Meskipun Yoon memiliki kekebalan presiden dari penuntutan pidana, hak istimewa tersebut tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

    Tim pembela Yoon berpendapat bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki kasus pemberontakan, yang dalam prinsipnya merupakan yurisdiksi investigasi polisi berdasarkan sistem hukum saat ini yang diubah pada pemerintahan sebelumnya.

    Oh Dong-woon, kepala CIO, menyatakan bahwa tidak seperti surat perintah penggeledahan, surat perintah penahanan atau penangkapan yang dikeluarkan pengadilan secara hukum tidak dapat dihalangi, bahkan oleh presiden.

    Yoon telah diskors dari tugasnya setelah Majelis Nasional yang dikuasai oposisi memilih untuk memakzulkannya pada 14 Desember atas pemberlakuan darurat militer yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan melalui pemungutan suara di parlemen.

    Mahkamah Konstitusi telah memulai proses persidangan untuk menentukan apakah Yoon akan dicopot dari jabatannya atau dikembalikan. Mahkamah memiliki waktu 180 hari sejak 14 Desember untuk memberikan putusannya.

    (rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kemendagri Belum Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Baru 2025

    Kemendagri Belum Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Baru 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pemerintah masih berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada Serentak 2024. 

    Bima menyebut konsultasi saat ini masih dilakukan dengan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Presiden. Apalagi, saat ini sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 masih bergulir di MK. 

    Menurut Bima, pemerintah baru akan membahas soal jadwal pasti rencana pelantikan kepala daerah baru pada 2025 yang akan jatuh pada esok lusa. 

    “Nanti kita awal tahun kelihatannya akan fokus kepada pembahasan tentang jadwal yang pasti. Sekarang ini masih dikonsultasikan dulu,” ungkap Bima kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

    Mantan Wali Kota Bogor itu mengungkapkan pemerintah menginginkan pelantikan untuk ratusan kepala daerah di Indonesia dilakukan secara serentak. Namun, beberapa peserta Pilkada Serentak 2024 masih mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. 

    Pemerintah, terang Bima, akan menunggu proses di MK rampung kendati terdapat beberapa daerah yang tidak mengajukan PHPU. Misalnya, Pilkada Jakarta. 

    “Jadi jadwalnya ini masih dipastikan lagi, dikonsultasikan lagi di antara pimpinan, terutama Bapak Presiden dan MK,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, KPU menggelar Pilkada Serentak 2024 di 545 daerah secara keseluruhan. Secara terperinci, Pilkada diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. 

    Dilansir dari situs resmi MK, terdapat total 313 permohonan PHPU yang masuk. Secara terperinci, total PHPU itu terbagi menjadi 23 sengketa pilkada gubernur, 241 untuk bupati dan 49 wali kota. 

  • Catatan Politik Akhir Tahun: 2024 Penuh Kontroversi dan Ujian bagi Demokrasi

    Catatan Politik Akhir Tahun: 2024 Penuh Kontroversi dan Ujian bagi Demokrasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejarah tercipta pada tahun 2024. Indonesia untuk pertama kalinya melaksanakan pemilihan umum baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah alias Pilkada secara serentak dalam tahun yang sama.

    Tidak ada gejolak berarti. Pemilu relatif aman. Kalaupun ada gesekan, sifatnya minor dan terjadi di wilayah yang betul-betul rawan. Kondisi itu nyaris berbeda 180 derajat dengan tahun 2019. Saat itu, terjadi protes dan bentrokan antara massa dengan aparat. Banyak korban luka dan terdapat korban jiwa. 

    Kendati relatif aman, sejumlah kalangan mengkritisi pelaksanaan pesta demokrasi yang berlangsung serentak pada tahun 2024. Kualitas demokrasi konon berada di titik nadir.

    Pelanggaran konstitusi dan dugaan kecurangan yang melibatkan aparatur negara terjadi di secara massif. Indikatornya sangat sederhana, yakni adanya gugatan di Mahkamah Konsitusi (MK), yang mendalilkan cawe-cawe aparatur negara dalam berkas gugatannya.

    Dalam catatan Bisnis, MK telah menerima 313 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah alias Pilkada 2024. Jumlah itu terdiri 23 sengketa pemilihan gubernur (Pilgub), 24 pemilihan bupati, dan 49 pemilihan wali kota. 

    Isu keterlibatan aparatur negara sejatinya bukan hal yang baru. Pernah muncul dalam pemilu 2019. Namun demikian kualitas pelaksanaan Pemilu hingga Pilkada 2024, menjadi perbincangan banyak pihak. Tidak hanya politisi, pemerhati politik juga menganggap bahwa kualitas demokrasi di Indonesia berada di titik terendah. 

    Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, misalnya, menilai bahwa hal itu terjadi karena keseriusan dan komitmen para elite maupun stakeholders partai politik alias parpol dalam menyukseskan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkualitas masih rendah.

    “Pokoke [pokoknya] menang dengan perilaku menghalalkan semua cara, dan politik transaksional [vote buying] membuat pilkada tidak lagi dilandasi kualitas dan penegakan hukum yang baik, menafikan etika politik sehingga membuat pilkada penuh distorsi, menyimpang dan melanggar peraturan,” katanya Minggu (22/12/2024).

    Tren Pemusatan Kekuatan 

    Indikasi penurunan demokrasi itu sebenarnya terkonfirmasi dari data-data yang dirilis oleh lembaga global. The Economist Intelligence Unit telah berulangkali mengkategorikan Indonesia masuk dalam katengori negara demokrasi cacat (flawed democracy).

    Demokrasi cacat sekilas memiliki kesamaan dengan demokrasi prosedural. Artinya, secara prosedur telah menerapkan demokrasi, hak sipil dijamin, namun secara substansi masih terjadi masalah khususnya terkait penindasan masyakarat sipil atau kelompok oposisi.

    Di Indonesia, sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), terjadi sebuah pembalikan dalam demokrasi di Indonesia. Terjadi konsolidasi kekuatan di level elite. Semua kalangan diakomodasi, termasuk oposisi akhirnya masuk dalam pemerintahan, kondisi yang memicu ketidakseimbangan kekuasaan di level eksekutif maupun legislatif.

    Tren ini berlanjut pada era Prabowo Subianto. Pemusatan kekuatan di era Prabowo terjadi melalui keberadaan Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus. KIM Plus terdiri dari 7 partai politik parlemen, termasuk 9 partai non-parlemen. Koalisi ini menguasai sebanyak 81% dari total kursi di DPR sebanyak 580.

    Fenomana koalisi besar ini nyaris menghadirkan bayak calon tunggal di Pilkada 2024. Namun demikian, rencana itu buyar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memberikan peluang partai non KIM Plus untuk mengajukan calon dalam Pilkada 2024. Alhasil, jumlah calon tunggal yang melawan kotak kosong berhasil diperkecil menjadi tersisa 37 daerah.

    Wacana Pilkada via DPRD

    Di tengah hiruk pikuk proses pemilu yang penuh kontroversi, Presiden Prabowo Subianto berencana mengevaluasi sistem pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Dia menganggap sistem yang berlaku saat ini berbiaya tinggi alias boros. Prabowo ingin sistem pilkada bisa lebih efektif dan efisien.

    Ketua Umum Partai Gerindra itu kemudian melontarkan wacana mengembalikan sistem Pilkada langsung ke sistem Pilkada berdasarkan representasi di lembaga legislatif. “Mari kita berfikir. Mari kita bertanya. Apa sistem ini berapa puluh triliun habis dalam waktu sehari dua hari?,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam ulang tahun ke 60 Golkar, Kamis (12/12/2024).

    Gagasan Prabowo langsung memperoleh dukungan dari jajaran menterinya maupun partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Kanavian, misalnya, mengemukakan bahwa, evaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak memang dapat memberikan penghematan signifikan bagi anggaran negara.

    “Ya, saya sependapat tentunya, kami melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada. Belum lagi ada beberapa daerah yang kami lihat terjadi kekerasan, dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD kan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Presiden, Senin (16/12/2024).

    Tito bahkan sesumbar bahwa evaluasi pilkada, termasuk wacana pilkada via DPRD tidak menyimpang dan mencederai mencederai demokrasi karena justru memfasilitasi pemilihan melalui perwakilan. Oleh sebab itu, Tito mengaku akan dengan serius membahas mengenai wacana tersebut ke depannya.

    “Mesti, pasti kita akan bahas. Kan salah satunya sudah ada di prolegnas. Di prolegnas kalau saya tidak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada. Nanti gongnya akan dicari tetapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” pungkas Tito.

    Bukan Solusi

    Kendati demikian, wacana itu tetap memicu polemik. Ada yang bilang Indonesia kembali mundur karena pilkada melalui DPRD hanya akan menguntungkan elite. Selain itu, sistem Pilkada tidak langsung belum tentu menghapus money politics dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

    “Biaya pilkada mahal itu akibat salah desain atau salah alokasi anggaran,” ujar Peneliti Perhimpunan Indonesia untuk Pembinaan Pengetahuan Ekonomi dan Sosial (BINEKSOS) Titi Anggraini.

    Titi melanjutkan bahwa sejatinya pemerintah harus memiliki rancangan yang tepat dalam meracik aturan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pilkada yang demokratis. Sayangnya, dia melanjutkan sejauh ini pejabat lebih memilih mengkambing hitamkan pilkada dengan sebutan ‘mahal’ karena salah alokasi penganggaran yang mereka rancang.

    “Biaya [Pilkada] Rp37 Triliun itu sudah dievaluasi belum? Apakah dialokasikan dengan benar? Sudah efektif? Mengingat ada penyelenggara pemilu yang suka naik private jet. Lalu, kalau kunjungan dinas ke daerah, mobil dinasnya tidak cukup hanya satu sampai tiga,” tuturnya.

    Selain itu, pemborosan-pemborosan itu juga tampak misalnya dari pelaksanaanRapat Kerja Nasional (Rakernas), konsolidasi, hingga musyawarah besar juga seringkali dilakukan dengan cara-cara yang inefisien. Titi menilai bahwa mahalnya biaya kontestasi politik lebih bergerak di ruang gelap. Padahal, menurutnya laporan dana kampanye selama ini tidak mencerminkan politik yang mahal.

    Kalau mengacu data Komisi Pemilihan Umum atau KPU, PDIP tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan paling tinggi. Angka total penerimaannya adalah Rp183.861.799.000 (Rp183 miliar) dan total pengeluaran tertinggi pada Rp115.046.105.000 (Rp115 miliar). Di sisi lain, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tercatat sebagai partai politik dengan total pengeluaran paling rendah. PKN memiliki total penerimaan senilai Rp453 juta dan total pengeluaran Rp42 juta

    Sementara itu, berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari 103 paslon pilgub di Pilkada serentak 2024 rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar yang berasal dari berbagai sumber. “Mahalnya karena jual-beli suara, mahal politik untuk jual-beli perahu, atau yang mana? Atau mahal karena jagoan atau titipan elite nasional tidak bisa menang pilkada atau seperti apa?” imbuh Titi.

  • UU Pemilu Digugat, Presiden Diminta Tak Boleh Kampanye Pilpres

    UU Pemilu Digugat, Presiden Diminta Tak Boleh Kampanye Pilpres

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan dengan larangan kampanye untuk presiden yang sedang berkuasa. Gugatan itu akan disidangkan Senin (30/12) ini.

    Gugatan yang dilayangkan Lintang Mendung Kembang Jagad itu telah terdaftar dengan nomor 172/PUU-XXII/2024. Gugatan itu berfokus pada pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.

    “Menyatakan bahwa materi muatan pasal 281 ayat (1) dan pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang presiden dan wakil presiden dalam kampanye pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya,” bunyi petitum yang diajukan Lintang ke MK, dikutip dari salinan permohonan uji materi di situs resmi MK.

    Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur tentang aturan main bagi presiden ikut kampanye pemilu. Pasal itu berbunyi sebagai berikut:

    “Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

    a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.”

    Sementara itu, pasal 299 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:

    “Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”

    Pemohon beralasan pembolehan presiden dan wakil presiden berkampanye selain berstatus petahana akan merusak integritas dan kredibilitas pemilu. Dukungan tersebut dikhawatirkan membuat aparat negara tidak netral dalam pemilu.

    “Hal demikian sangatlah berisiko jikalau posisi presiden yang memiliki komando dan kuasa tertinggi kepada TNI dan Polri yang kemudian presiden berkampanye dan mendukung salah satu calon presiden dan/atau wakil presiden, dapat berpotensi dan dianggap oleh TNI atau Polri bahwa hal demikian merupakan perintah presiden sebagai pemberi komando tertinggi,” ucap pemohon di bagian pertimbangan gugatan.

    Sebelumnya, gugatan serupa pernah dilayangkan La Ode Nofal dkk melalui permohonan nomor 55/PUU-XXII/2024. Gugatan itu meminta MK menambahkan syarat “berstatus petahana” bagi presiden atau wakil presiden yang ikut kampanye.

    Meski demikian, permohonan itu tak dikabulkan MK. Mahkamah menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima pada 16 Oktober 2024.

    (dhf/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • 5
                    
                        Video Skandal Milik Hasto dan Bahaya Intrik Kekuasaan ala "Game of Thrones"
                        Nasional

    5 Video Skandal Milik Hasto dan Bahaya Intrik Kekuasaan ala "Game of Thrones" Nasional

    Video Skandal Milik Hasto dan Bahaya Intrik Kekuasaan ala “Game of Thrones”
    Belajar ilmu Politik sejak tahun 2003 di UIN Jakarta. Menjadi jurnalis dan peneliti sejak tahun 2013.
    PERNYATAAN
    juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, bahwa Hasto Kristiyanto memiliki informasi dan video skandal petinggi negara dengan daya ledak tinggi, patut menjadi perhatian kita semua.
    Dalam pernyataan tersebut, Guntur menyebut bahwa informasi dan video milik Hasto berisi tindakan para petinggi negara dalam menyalahgunakan kekuasaan, melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.
    Seperti diberitakan
    Kompas.com
    , Jumat (27/12/2024), Guntur menegaskan bahwa informasi dan video itu akan diungkap ke publik.
    “Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” kata Guntur.
    Pernyataan Guntur yang dilontarkan di saat Hasto baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jelas merupakan alat tawar-menawar dan senjata politik dalam permainan kekuasaan.
    Taktik ini menyerupai intrik politik dalam serial
    Game of Thrones,
    di mana setiap langkah politik dipenuhi oleh pengkhianatan, manipulasi, dan permainan kekuasaan.
    Dalam
    Game of Thrones
    , kekuasaan tidak hanya diperoleh melalui perang dan taktik militer, tetapi juga penguasaan informasi, manipulasi aliansi, dan penggunaan kelemahan lawan sebagai senjata.
    Hal ini menciptakan dinamika politik yang selalu dipenuhi oleh ketegangan, di mana hukum takluk di bawah permainan kekuasaan.
    Sebagai petinggi partai politik yang berkuasa selama 10 tahun terakhir, Hasto tentu tahu persis bahwa penegakan hukum di Indonesia bergantung pada selera kekuasaan.
    Karena itu, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka, narasi utama yang dimainkan adalah adanya kriminalisasi terhadap dirinya.
    Dalam konteks ini, penegakan hukum bisa digambarkan dalam adagium Romawi, “Quod principi placuit legis habet vigorem”—”Apa yang menyenangkan sang pangeran (raja) memiliki kekuatan hukum”.
    Hukum bukan lagi alat untuk melayani keadilan, tetapi menjadi senjata untuk menyenangkan atau melindungi kepentingan penguasa.
    Dampaknya, institusi hukum tidak punya independensi. Ia bertransformasi menjadi legitimator yang membuat keputusan untuk “menyenangkan” penguasa.
    Ini terlihat, misalnya, dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024 dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia calon kepala daerah yang memberi jalan bagi Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada 2024.
    Hal ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditentukan oleh siapa yang memegang kendali atas kekuasaan.
    Dalam
    Game of Thrones
    , informasi rahasia punya kekuatan besar dalam memengaruhi kekuasaan.
    Penggunaan informasi sebagai senjata politik, misalnya, sangat lekat dalam karakter Petyr Baelish (Littlefinger) atau Varys.
    Mereka tidak memegang kekuasaan formal, tetapi penguasaan atas rahasia para penguasa menjadikan mereka pemain penting dalam politik Westeros.
    Hasto Kristiyanto, dengan informasi dan video skandal yang disebut-sebut dimilikinya, tampaknya berniat memainkan peran serupa.
    Dengan memegang kunci informasi, ia bisa melakukan tawar menawar atas kasus hukum yang sedang menjeratnya.
    Intrik politik ini semakin memperlihatkan bahwa di balik layar kekuasaan, ada permainan yang tidak terlihat oleh publik.
    Informasi menjadi alat utama dalam permainan ini, baik untuk melindungi diri maupun untuk menjatuhkan lawan.
    Sama seperti dalam
    Game of Thrones
    , di mana rahasia dan skandal menjadi alasan utama pengkhianatan atau pembentukan aliansi, informasi rahasia kini tampak menjadi mata uang politik yang sangat berharga.
    Permainan ini, pada gilirannya akan membuat Indonesia mengalami transisi dari negara hukum (
    rechtstaat
    ) ke negara kekuasaan (
    machtstaat
    ).
    Dalam negara kekuasaan, hukum kehilangan esensinya sebagai penjaga keadilan, berubah menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan.
    Ini adalah fenomena yang berbahaya karena tidak hanya menghancurkan kepercayaan publik, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan politik jangka panjang.
    Dalam konteks ini, serial
    Game of Thrones
    juga memberikan pelajaran penting. Ketika kekuasaan hanya diperebutkan tanpa aturan jelas dan kepercayaan dihancurkan, yang tersisa adalah kekacauan.
    Negara tanpa fondasi hukum yang kuat berisiko runtuh ke dalam konflik internal berkepanjangan, seperti yang digambarkan dalam perpecahan di Westeros.
    Jika Indonesia ingin keluar dari siklus intrik politik ini, diperlukan upaya kolektif untuk menata ulang visi hukum dan kekuasaan.
    Hukum harus dikembalikan pada fungsinya sebagai penjaga keadilan, bukan alat tawar-menawar politik.
    Selain itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap langkah politik.
    Sebagaimana dalam
    Game of Thrones
    , kekuasaan tanpa legitimasi hanya akan berujung pada kehancuran.
    Indonesia membutuhkan visi politik yang berfokus pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan elite.
    Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa intrik politik tidak lagi menjadi panggung utama, melainkan kebijakan yang berpihak pada rakyat menjadi prioritas.
    Game of Thrones
    mengajarkan bahwa kekuasaan adalah permainan yang berbahaya jika dimainkan tanpa prinsip.
    Di Indonesia, kita melihat bayangan Westeros dalam dinamika politik yang penuh dengan intrik dan manipulasi.
    Namun, kita masih memiliki pilihan untuk keluar dari siklus ini. Hasto dan video-videonya hanyalah salah satu episode dalam serial panjang politik Indonesia.
    Bagaimana akhir dari cerita ini bergantung pada kita semua: apakah kita akan membiarkan intrik terus berkuasa, atau kita akan menata ulang fondasi hukum dan politik demi masa depan yang lebih baik.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat menjadi perhatian masyarakat di sepanjang bulan Juli hingga Desember 2024 ini.

    Sejumlah pihak terbelah, ada yang beraggapan Vina memang dibunuh namun ada juga yang menduga kecelakaan lalu lintas biasa.

    Kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan menjadi perbincangan publik.

    Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

    Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

    Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

    Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

    8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

    Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

    Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

    Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

    Sampai saat ini peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam itu masih menyisakan tanda tanya di dalam benak keluarga korban Vina Cirebon.

    Bahkan bukan saja keluarga Vina, keluarga 7 tersangka yang diduga sebagai pelaku juga meminta keadilan.

    Pasalnya mereka menduga, mereka yang ditahan dan diduga pelaku bukanlah pelaku sebenarnya melainkan ‘dikorbankan’ agar kasus selesai.

    Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon masih menaruh harapan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepada Kapolri, Aminah berharap agar ia bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Aminah juga memohon agar Kapolri bisa membantu untuk mengecek kembali berkas-berkas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

    Apalagi ada pengakuan pelaku yang telah vonis bebas yakni Saka Tatal (23) yang mengaku disiksa polisi untuk mengakui perbuatannya.

    Cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap menjelang putusan PK Kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

    “Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

    “Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi,” ucapnya.

    Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

     “Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa,” ujar dia, dengan nada getir.

    Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

    “Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin.”

    “Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum.”

    “Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi,” katanya.

    Kekerasan fisik saat BAP

    Para terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

    “Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ucapnya.

    Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso mengaku kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana. (Tribunnews)

    Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

    “Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini,” jelas dia.

    Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

    “Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial,” katanya.

    Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

    Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

    Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

    Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

    Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

    Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

    “Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

    Aep Jadi Saksi Kunci 

    Salah seorang saksi yang melihat kasus pembunuhan itu adalah Aep.

    Aep diketahui memberikan beberapa kesaksian, termasuk dirinya yang melihat secara langsung bahwa Vina dan Eky diburu oleh geng motor.

    Aep menjadi sosok di balik penangkapan delapan terpidana oleh Ayah Eky, Iptu Rudiana.

    Berdasarkan kesaksian Aep, Iptu Rudiana langsung turun tangan menangkap para terpidana yang saat ini berada di penjara.

    Bahkan setelah Pegi ditangkap, Aep juga mengaku bahwa Pegi adalah sosok yang ia lihat saat Vina dan Eky dikejar oleh anggota geng motor

    Eks Kabareskrim Susno Yakini 100 Persen Kasus Kecelakaan

    Eks Kabareskrim Komjen Pur Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

    “Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).

     Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal untuk berlaku adil.

    Menurut Susno, bukti bahwa kasus Vina adalah kecelakaan sudah sangat jelas.

    Sementara bila itu pembunuhan, tidak ada seorangpun yang dapat membuktikannya dan hanya berupa tudingan.

    “Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

    (Dari kiri ke kanan) Mega, Vina, dan Widi. Terungkap detik-detik Vina Cirebon jelang ajalnya. Widi dan Mega sempat bisikkan kalimat syahadat sebelum Vina meninggal. (Kolase Tribunnews.com)

    Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

    “TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.

    Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

    “Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.

    Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

    “Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” tandasnya.

    Saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

    Adi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau.

    Williard mengatakan, Adi adalah orang pertama yang melihat kejadian tersebut.

    Dia menuturkan, kliennya menyaksikan Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

    “Iya (orang pertama yang melihat kejadian). Dia yang melihat pertama kejadian itu.”

    “Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa-apa, dia hanya melihat motor itu celaka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024), dilansir Kompas.com.

    Setelah itu, baru sejumlah orang datang. Kala itu, Adi sempat meminta satu di antara orang yang datang ke lokasi untuk menghubungi polisi.

     “Dia meminta kepada satu orangyang hadir di situ untuk menelepon polisi dan gak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya, Adi merupakan saksi baru dalam kasus Vina.

    Awalnya, Adi menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa. Selain itu, kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon 2016.

    “Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu, dia (kira) hanya kecelakaan biasa.”

    “Tapi setelah di tahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan itu, Adi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

    “Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian,” tukasnya.

    Dede Diperintahkan Beri Kesaksian Palsu 

    Dede, saksi kunci kasus Vina mengakui diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.

    Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.

    Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.

     Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.

    Ia mengaku terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum.

    “Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, ‘De, anterin saya ke Polres yuk’. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil,” ujar Dede, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2024).

    Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

    Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

     “Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” ujar Dede.

    Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani BAP.

    Saat itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

    “Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran.”

    “Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),” papar Dede.

    “Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” tambahnya.

    Semua kesaksian Dede di BAP sudah sesuai dengan arahan Iptu Rudiana.

    Ia mengaku di BAP selama satu setengah jam.

    Semenjak memberi kesaksian palsu itu, Dede terus dihantui rasa bersalah.

    Terlebih, ada sejumlah orang tak bersalah yang masuk penjara akibat kesaksian palsunya itu.

    Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang dia perbuat di masa lalu.

    “Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus,” kata Dede.

    Tak tahan dengan penderitaan tersebut, Dede akhirnya memberanikan diri untuk berbicara di hadapan publik.

    Ia mengaku sudah siap menerima semua konsekuensi atas keputusannya tersebut. Termasuk, jika ia harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

    “(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti,” ungkap Dede.

    Pengajuan PK 7 Terpidana Ditolak 

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

     Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    “Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

    Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

     “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” terang Yanto.

    Sebagai informasi, permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon

    Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

     

     

  • Pushep Sampaikan Evaluasi Sektor Energi dan Ketenagalistrikan Sepanjang Tahun 2024 – Halaman all

    Pushep Sampaikan Evaluasi Sektor Energi dan Ketenagalistrikan Sepanjang Tahun 2024 – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, berbagai kebijakan di sektor energi dan ketenagalistrikan perlu dievaluasi secara mendalam.

    Hal ini untuk mengidentifikasi kelemahan dan menentukan langkah perbaikan, mewujudkan tata kelola energi yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

    Demikian disampaikan analis hukum Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya pada kegiatan penyampaian Catatan Akhir Tahun 2024 sektor Energi dan Pertambangan yang diselenggarakan oleh PUSHEP.

    Bayu menyampaikan evaluasi kritis terhadap kebijakan energi nasional sepanjang tahun 2024, terutama di sektor energi dan ketenagalistrikan. 

    Setidaknya beberapa peristiwa dan kasus hukum yang disorot.

    Di antaranya rencana perubahan kebijakan energi nasional, ekspor listrik, inkonsitusionalitas sistem unbundling dalam putusan MK, pensiun dini PLTU, power wheeling, RUU EBET dan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

    Bayu, menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menunjukkan komitmen dalam mendukung transisi energi, seperti melalui revisi Rencana Peraturan Pemerintah tentang KEN, kebijakan tersebut masih menyisakan banyak tantangan. 

    “Salah satu yang paling mencolok adalah penurunan target bauran energi baru terbarukan (EBT) dari 23 persen menjadi 17-19 persen untuk 2025,” kata Bayu kepada wartawan, Minggu (29/12/2024). 

    Penurunan ini, kata Bayu mengindikasikan lemahnya komitmen terhadap dekarbonisasi dan tidak sejalan dengan target Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menargetkan bauran energi sebesar 44 persen pada 2030.

    “Langkah ini justru melemahkan upaya transisi energi yang menjadi prioritas global dan nasional. Selain itu, mekanisme pemantauan terhadap pencapaian target bauran energi juga belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Bayu menyoroti kurangnya partisipasi publik dalam perumusan kebijakan strategis, termasuk revisi KEN. 

    Menurutnya, pelibatan publik secara bermakna adalah hal yang mutlak untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Di sisi lain, Bayu juga menilai bahwa kerja sama Indonesia dengan Singapura dalam ekspor listrik rendah karbon terkesan terburu-buru. 

    Proyek yang bernilai investasi hingga USD 20 miliar dan dijadwalkan dimulai pada 2028 ini juga ia nilai berpotensi mengganggu kedaulatan energi nasional jika kebutuhan domestik belum sepenuhnya terpenuhi. 

    “Ekspor listrik ini harus memastikan bahwa kebutuhan listrik nasional, terutama di wilayah sumber energi seperti Sumatera, telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, mutu dan keandalan pasokan listrik lokal tidak boleh terganggu,” ucap Bayu.

    Selain itu, Bayu juga memberikan apresiasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan inkonstitusionalitas sistem unbundling dalam pengelolaan ketenagalistrikan.

    Bayu menyebut putusan ini menguatkan peran negara sebagai penyedia utama akses energi listrik yang merata dan berkeadilan. 

    Namun, keterlambatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) juga menjadi perhatian serius. 

    Bayu menilai, kurangnya kepastian hukum akibat molornya pembahasan RUU EBT menghambat percepatan pembangunan energi baru terbarukan di Indonesia.

    “Minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan juga menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dalam proses legislasi energi kita,” ujar Bayu.

    Bayu menambahkan, pentingnya langkah konkret dan terukur dari pemerintah untuk menghadapi tantangan di sektor energi dan ketenagalistrikan. 

    “Kebijakan energi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan keberpihakan kepada kepentingan nasional,” ucapnya.

    “Ini adalah kunci untuk mewujudkan transisi energi yang tidak hanya berhasil secara teknis, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat luas,” pungkasnya.