Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD
menilai, Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah salah menilai pernyataannya terkait isu pemberian maaf untuk koruptor.
Hal ini disampaikan Mahfud merespons Romli yang menyebut dirinya bisa dipidana dengan pasal fitnah dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena angkat bicara soal pemberian maaf buat koruptor yang diwacanakan Presiden Prabowo Subianto.
“Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” tulis Mahfud melalui akun resmi Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (1/1/2025).
Mahfud menyebut, Romli menganggap dirinya salah lantaran tidak bertanya dulu ke ahli terkait pemberian maaf oleh Presiden terhadap koruptor.
Di sisi lain, Mahfud juga menanggap Romli telah salah memahami pernyataannya karena tidak bertanya lebih dahulu maksud pernyataan yang dia sampaikan.
“Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” ucapnya.
Mahfud pun menjelaskan, pernyataannya itu dia utarakan setelah Presiden menyatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan asal bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada rakyat.
Dalam pernyataan itu, Kepala Negara membuka peluang bahwa langkah tersebut bisa dilakukan secara diam-diam. Pernyataan Prabowo ini disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo pada Rabu (18/12/2024).
“Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” jelas Mahfud.
Mahfud lantas menyinggung pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa Presiden bisa memberi amnesti, termasuk untuk koruptor.
Selain itu, ia juga menyinggung pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut soal mekanisme
denda damai untuk koruptor
berdasarkan UU Kejaksaan.
Bahkan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyinggung pernyataan advokat Hotman Paris yang turut menuding dirinya salah lantaran tak tahu bahwa Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.
“Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh
memaafkan koruptor
secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR,” kata Mahfud.
“Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU
Tax
Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” ucapnya.
Tidak sampai di situ, Mahfud pun mengingatkan bahwa pemerintah sudah memberikan klarifikasi soal denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Menteri Hukum serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Mahfud berpandangan, jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan bahwa pemerintah ikut melakukan korupsi.
Sebab, menurutnya, tindakan ini dapat membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
“Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini,” kata Mahfud.
“Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” imbuhnya.
Dilansir dari
Tribunnews
, Romli sempat merespons pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Romli mengatakan pernyataan Mahfud bisa disangkakan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 dan Pasal 45 Ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik.
“Kesalahan dia satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” kata Romli dalam keterangannya Selasa (31/12/2024).
Romli menerangkan Pasal 55 KUHP tentang
deelneming
atau penyertaan yang disebut Mahfud bisa dikenakan kepada Presiden Prabowo, harus memenuhi dua syarat untuk bisa masuk dalam ranah tindak pidana.
Pertama, kata dia, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi. Kedua, secara sadar melakukannya bersama-bersama.
Namun, menurutnya, kedua syarat tersebut tidak ada pada Presiden .
“Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” kata Romli.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-
/data/photo/2024/12/21/67669564885a2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud MD Bisa Dipidana karena Komentari soal Prabowo Maafkan Koruptor?
-

Jokowi Pemimpin Korup Versi OCCRP, Haidar Alwi: Kejahatan Tak Bisa Dibuktikan dengan Polling
Jakarta, Beritasatu.com – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi memberikan kritikan keras terhadap hasil riset Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang merilis daftar finalis pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia, termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Haidar, riset tersebut lemah karena segala bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.
Dari sejumlah nama yang dirilis OCCRP, Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis dengan suara terbanyak tahun ini. Nama-nama yang masuk nominasi dan perolehan suara diusulkan serta berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.
“Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat,” ujar Haidar Alwi kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
Haidar menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, kata dia, tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut, sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan nyata,” jelas Haidar.
Haidar mengatakan, predikat yang disematkan OCCRP terhadap Jokowi hanya usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam polling atau jajak pendapat. Menurut dia, hal tersebut dapat merusak reputasi dan nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.
“OCCRP harus meralat rilisnya dan meminta maaf kepada Jokowi. Jika tidak, OCCRP yang berisi para jurnalis investigasi sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri,” tutur Haidar.
Selain itu, lanjut Haidar, yang menjadi perhatian adalah tidak masuknya Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dalam daftar tersebut. Padahal, kata dia, Netanyahu selama ini sering dikaitkan dengan berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan, terutama terkait kebijakannya terhadap Palestina. Ia menghadapi sejumlah dakwaan pidana, termasuk kasus penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi dalam pengadilan domestik Israel.
“Netanyahu yang sudah diperintahkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional justru luput dari riset OCCRP. Sedangkan Jokowi yang tanpa vonis kejahatan malah masuk. Ini semakin menunjukkan kelemahan OCCRP dalam melakukan risetnya,” terang Haidar.
Tak hanya itu, kata Haidar, OCCRP dalam rilis profil organisasinya menyatakan bahwa partner penerbitan mereka di Indonesia adalah Tempo. Menurut Haidar, Tempo dikenal sering menyudutkan Jokowi dengan kritik-kritik yang dianggap tidak proporsional oleh sebagian pihak. “Dari kelemahan-kelemahan yang ada, masyarakat bisa menilai apakah riset OCCRP layak dipercaya atau tidak,” pungkas Haidar.
-

Presiden Korsel Digulingkan hingga Bunuh Diri, Tragis!
Jakarta, CNBC Indonesia – Kisah presiden di Korea Selatan sangat beragam, mulai dari digulingkan hingga bunuh diri dengan cara tragis.
Paling baru terjadi pada Presiden Yoon Suk Yeol yang menerapkan darurat militer secara sepihak. Sehingga menimbulkan penolakan dari parlemen negara itu, Majelis Nasional, yang menentang perintah tersebut setelah 6 jam diterapkan.
Penolakan pun membawa nasib Yoon sebagai Presiden Korsel, di mana parlemen berupaya untuk menggulingkannya.
Langkah ini sendiri telah mewarnai jalan panjang politik Negeri Ginseng. Tercatat, sejumlah presiden negara itu seringkali menemui kondisi sulit, dengan ada yang ditahan setelah memimpin, dikudeta, hingga melakukan bunuh diri.
Berikut daftarnya sebagaimana dirangkum dari AFP, Rabu (1/1/2205).
1. Park Geun Hye
Pada Desember 2016, Park Geun Hye, presiden sejak 2013, dimakzulkan oleh Parlemen dalam sebuah keputusan yang dikonfirmasi pada bulan Maret 2017 oleh Mahkamah Konstitusi, yang menyebabkan dakwaan dan pemenjaraannya.
Putri dari mantan diktator Park Chung Hee, ia adalah presiden wanita pertama Korea Selatan dan telah menampilkan dirinya sebagai orang yang tidak korup. Namun, ia dituduh menerima atau meminta puluhan juta dolar dari konglomerat, termasuk Samsung.
Tuduhan tambahan termasuk berbagi dokumen rahasia. Ia juga tercatat menempatkan artis yang kritis terhadap kebijakannya dalam ‘daftar hitam’, dan memecat pejabat yang menentangnya.
Park dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2021 dan denda yang besar. Namun pada akhir tahun itu, ia diampuni oleh penggantinya, Moon Jae In.
Yoon, presiden saat ini, adalah seorang jaksa Seoul pada saat itu dan memainkan peran penting dalam pemecatan dan penahanannya selanjutnya.
2. Lee Myung Bak
Berkuasa dari tahun 2008 hingga 2013, Lee Myung Bak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada bulan Oktober 2018 karena korupsi.
Yang paling menonjol, ia dinyatakan bersalah menerima suap dari Samsung sebagai imbalan atas bantuan kepada ketua konglomerat itu saat itu, Lee Kun Hee, yang telah dihukum karena penggelapan pajak. Mantan pemimpin tersebut diampuni oleh Presiden Yoon pada bulan Desember 2022.
3. Roo Moo Hyun
Roo Moo Hyun memimpin dari tahun 2003 hingga 2008. Pendukung kuat perbaikan hubungan dengan Korea Utara (Korut) ini bunuh diri dengan melompat dari tebing pada bulan Mei 2009.
Ia mendapati dirinya menjadi target penyelidikan atas pembayaran oleh seorang produsen sepatu kaya sebesar satu juta dolar kepada istrinya dan lima juta dolar kepada suami salah seorang keponakannya.
4. Chun Doo Hwan
Presiden Korsel satu ini dikenal sebagai “Penjagal Gwangju” karena memerintahkan pasukannya untuk menghentikan pemberontakan terhadap kekuasaannya di kota barat daya Gwangju Ia mengundurkan diri pada tahun 1987 dalam menghadapi demonstrasi massa dan menyerahkan kekuasaan kepada anak didiknya Roh Tae Woo.
Roh dan Chun telah dekat selama beberapa dekade, pertama kali bertemu sebagai teman sekelas di akademi militer selama Perang Korea.
Pada tahun 1996, kedua pria itu dihukum karena pengkhianatan atas kudeta tahun 1979 yang membawa Chun ke tampuk kekuasaan, pemberontakan Gwangju tahun 1980, korupsi, dan pelanggaran lainnya.
Roh dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara, yang dikurangi menjadi 17 tahun. Sementara Chun dijatuhi hukuman mati, hukuman yang diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Mereka kemudian diberi amnesti pada tahun 1998 setelah hanya menghabiskan dua tahun di balik jeruji besi.
5. Park Chung Hee
Park Chung Hee dibunuh pada bulan Oktober 1979 oleh kepala mata-matanya sendiri saat makan malam pribadi. Peristiwa malam itu telah lama menjadi subjek perdebatan sengit di Korsel, khususnya mengenai apakah pembunuhan itu direncanakan sebelumnya.
Chun Doo Hwan dan Roh Tae Woo, yang saat itu menjabat sebagai jenderal angkatan darat, memanfaatkan kekacauan politik untuk melancarkan kudeta pada Desember 1979.
6. Yun Po Sun
Presiden Yun Po Sun digulingkan pada tahun 1961 dalam kudeta yang dipimpin oleh perwira angkatan darat Park Chung Hee. Park mempertahankan jabatan Yun tetapi secara efektif mengambil alih kendali pemerintahan. Park kemudian menggantikannya setelah memenangkan pemilihan umum pada tahun 1963.
7. Syngman Rhee
Presiden pertama Korsel, Syngman Rhee, yang terpilih pada tahun 1948, dipaksa mengundurkan diri oleh pemberontakan yang dipimpin mahasiswa pada tahun 1960. Pemberontakan terjadi setelah ia berupaya memperpanjang masa jabatannya melalui pemilihan umum yang curang.
Rhee dipaksa mengasingkan diri di Hawaii, tempat ia meninggal pada tahun 1965.
(fab/fab)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4743885/original/092275500_1707991752-WhatsApp_Image_2024-02-15_at_16.12.09.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Survei OCCRP Mengenai Tokoh Terkorup Dinilai Lemah – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar finalis pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dari sejumlah nama yang dirilis, Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis dengan suara terbanyak tahun ini. Nama-nama yang masuk nominasi dan perolehan suara diusulkan serta berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.
Menanggapi hal itu, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengatakan bahwa segala bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.
“Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat,” tegas R Haidar Alwi, Rabu (1/1/2025).
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata,” ungkap R Haidar Alwi.
-

Badan Antikorupsi Korsel Janji Tangkap Presiden Yoon
Seoul –
Penyidik Corruption Investigation Office (CIO) for High-ranking Officials Korea Selatan (Korsel) berjanji akan melaksanakan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon saat ini telah diskors dari jabatannya usai dimakzulkan oleh parlemen.
Dilansir AFP, Rabu (1/1/2025), penyidik CIO menegaskan mereka akan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Yoon atas pernyataannya tentang darurat militer sebelum batas waktu 6 Januari 2025.
Pendukung dan penentang Yoon telah berkemah di luar kompleks tempat dia bersembunyi selama berminggu-minggu. Dia melakukannya untuk menghindari upaya pemeriksaan terhadap dirinya.
CIO telah meminta surat perintah penangkapan setelah Yoon mangkir dari interogasi untuk ketiga kalinya. Namun, belum jelas apakah mereka dapat melaksanakan penangkapan karena Dinas Keamanan Presiden sebelumnya menolak untuk mematuhi surat perintah penggeledahan.
Kepala CIO, Oh Dong-woon, mengatakan surat perintah tersebut akan dilaksanakan ‘dalam batas waktu’, yaitu pada hari Senin, 6 Januari.
“Kami ingin proses berjalan lancar tanpa gangguan besar, tetapi kami juga berkoordinasi untuk memobilisasi polisi dan personel sebagai persiapan,” katanya kepada wartawan.
Dia juga memperingatkan siapa pun yang mencoba menghalangi pihak berwenang untuk menangkap Yoon dapat menghadapi tuntutan hukum. Dia mengatakan penangkapan Yoon tak boleh dihalangi oleh siapapun.
“Siapa pun yang melakukan ini dapat dituntut dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, mengganggu pelaksanaan hak, dan penghalangan tugas resmi dengan cara khusus,” tambahnya.
Tim hukum Yoon menganggap perintah penangkapan itu ‘ilegal dan tidak sah’ dan telah berjanji untuk mengajukan perintah pengadilan untuk membatalkanna. Para pendukung Yoon telah menggelar unjuk rasa untuk mengecam surat perintah itu.
Polisi dikirim ke daerah itu dalam jumlah besar dan terlihat berteriak kepada para pengunjuk rasa agar tetap berbaris. Video menunjukkan para pengunjuk rasa pro-Yoon di satu sisi dan anti-Yoon di sisi lain saling berteriak dengan polisi yang berada di tengah-tengah.
Pejabat Korea Selatan sebelumnya gagal melaksanakan surat perintah penangkapan bagi anggota parlemen pada tahun 2000 dan 2004 karena anggota partai dan pendukungnya menghalangi polisi masuk selama tujuh hari saat surat perintah itu berlaku.
Yoon telah dilucuti dari tugas kepresidenannya oleh parlemen dan menghadapi tuntutan pidana pemberontakan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Pada Rabu (1/1) mayoritas staf Yoon yang tersisa, termasuk kepala stafnya, sekretaris senior, dan penasihat khusus, semuanya mengajukan pengunduran diri mereka kepada Penjabat Presiden Choi Sang-mok. Presiden yang diskors itu mengumumkan darurat militer dalam pidato yang disiarkan di televisi tanpa pemberitahuan, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu ditujukan untuk melenyapkan ‘elemen anti-negara’ tetapi anggota parlemen bergegas ke parlemen untuk menolaknya pada 3 Desember 2024.
Pada saat yang sama, pasukan bersenjata lengkap menyerbu gedung, memanjat pagar, memecahkan jendela, dan mendarat dengan helikopter. Mahkamah konstitusi Korsel akan memutuskan apakah pemakzulan Yoon berlaku atau tidak.
Kekacauan semakin menjadi-jadi dalam akhir minggu lalu ketika pengganti Yoon, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh parlemen karena gagal menandatangani rancangan undang-undang untuk penyelidikan terhadap pendahulunya. Choi mulai menjabat pada hari Jumat dan mendapati dirinya langsung terjerumus ke dalam bencana dengan jatuhnya pesawat Jeju Air pada hari Minggu yang menewaskan 179 orang.
Pada hari Selasa, Choi menunjuk dua hakim baru ke pengadilan konstitusi yang menangani pemakzulan Yoon demi memenuhi tuntutan utama oposisi.
Lihat video: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Menjadi Buron Negara!
(haf/imk)
-

Mudah-mudahan Kita Semua Penuh Berkah
loading…
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menyampaikan harapan menyongsong Tahun Baru 2025. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menyampaikan harapan menyongsong Tahun Baru 2025. Pramono berharap di tahun ini penuh dengan keberkahan hingga lebih sejahtera.
“Selamat menyambut tahun baru 2025, Mudah-mudahan kita semua penuh berkah, damai, sukses, bahagia dan lebih sejahtera,” ucap Pramono dalam laman Instagram @pramonoanungw dikutip, Rabu (1/1/2025).
“Selamat tahun baru,” tambahnya.
Seperti diketahui, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) tak mengajukan gugatan hasil suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, pasangan Pramono Anung-Rano-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta.
Bedasarkan penulusuran melalui lama resmi MK, hingga kamis pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Padahal Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir peserta pilkada Jakarta mengajukan gugat ke MK.
Berdasarkan pengumuman penetapan hasil suara pilkada yang dikeluarkan KPU DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak 2.183.239 suara sah. Posisi kedua ditempati pasangan Ridwan Kamil – Suswono dengan capaian suara sah 1.718.160. Terakhir pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 459.230 suara.
(cip)
-

Alasan OCCRP Anggap Jokowi Finalis Orang Terkorup 2024
Jakarta: Nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis “Person of the Year in Organized Crime and Corruption” yang diadakan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Namun, OCCRP dalam ajang ini tidak memberikan alasan spesifik mengapa Jokowi menjadi finalis, karena penghargaan ini berdasarkan jajak suara dari jaringan global mereka.
Namun, OCCRP telah beberapa kali mengkritik pemerintahan Jokowi, ini kritikan-kritikan mereka.
Kritik terhadap UU MD3 (2018)
Laporan OCCRP menyebut bahwa UU MD3 memberikan kekebalan hukum kepada anggota DPR, yang dapat menghambat kebebasan pers dan demokrasi.“Sifat subjektif dari kata-kata tersebut memungkinkan jurnalis dengan mudah terjebak saat menjalankan tugasnya, dan undang-undang ini dapat menjadi alat lain untuk menekan…pers.” ujar Abdul Manan dari Aliansi Jurnalis Independen
Andreas Harsono dari Human Rights Watch menambahkan, “Parlemen Indonesia adalah salah satu institusi negara yang paling tidak dipercaya. Tidak membantu bahwa mereka meloloskan undang-undang yang represif seperti ini.”
Penggembosan KPK (2019)
Revisi UU KPK yang meloloskan pengawasan KPK oleh badan pengawas dianggap sebagai upaya melemahkan independensi lembaga tersebut. Transparency International menyebut langkah ini dapat “mengancam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dihormati.”Demonstrasi besar-besaran yang menentang revisi ini menyebabkan lebih dari 300 orang terluka. Ketua Transparency International, Delia Ferreira Rubio, menegaskan,
“Upaya untuk melemahkan independensi KPK memiliki potensi serius untuk merusak upaya anti-korupsi yang terpuji dalam beberapa tahun terakhir.”
“Indonesia telah berada di sepertiga terbawah Indeks Persepsi Korupsi Transparency International selama beberapa tahun.
Pemerintah seharusnya membuat upaya yang lebih besar untuk mengatasi korupsi dan tidak melakukan apa pun yang mungkin melemahkannya.”
Kontroversi Pengelolaan Sumber Daya Alam (2021)
Laporan Greenpeace mengungkap dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan di Papua, yang seharusnya dilindungi oleh moratorium hutan.“Kami mengidentifikasi adanya hubungan dengan elit politik dalam proses pemberian izin,” ujar Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia.
Izin-izin tersebut diberikan kepada perusahaan besar yang memiliki koneksi politik kuat. Greenpeace juga melaporkan bahwa lebih dari 685.000 hektar hutan Papua telah diberikan kepada perusahaan, meskipun banyak di antaranya seharusnya dilindungi.
“Papua adalah garis pertahanan terakhir Indonesia,” kata Rompas, memperingatkan bahwa kelalaian ini berpotensi memusnahkan salah satu kawasan biodiversitas terbesar di dunia.
Kritikan Diluar OCCRP
Diluar OCCRP, media-media asing telah beberapa kali menyoroti Jokowi terutama menjelang akhir pemerintahannya pada tahun 2024 yang mungkin berkontribusi dalam pengambilan keputusan para jajak voter.South China Morning Post pada bulan September melirik Jokowi atas kasus percobaan anulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada oleh DPR
Dikarenakan keputusan MK menutup pintu pencalonan Kaesang Pengarep karena umurnya yang tidak cukup dan membuka pintu untuk partai oposisi PDIP untuk mengusung calon di DKI Jakarta, banyak yang menduga bahwa upaya DPR merupakan sebuah manuver politik
Akhirnya demo besar terjadi pada bulan Juli, menuntut DPR mengikuti keputusan MK dan menurunkan popularitas Jokowi.
Hal ini dan juga kemenangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumi Raka, dimana pencalonannya sebagai Wakil Presiden terbuka karena keputusan MK membuat banyak orang berspekulasi bahwa Jokowi tengah mencoba untuk menciptakan dinasti.
“Hal ini dikarenakan upayanya untuk ikut campur dalam proses demokrasi yang mengedepankan kepentingan keluarganya yang bertentangan dengan pandangan banyak orang tentang moralitas serta legalitas politik,” ujar Ian Wilson, ahli Sosiologu di Universitas Murdoch.
Adapun dugaan Jokowi untuk mempertahankan kekuatan bahkan setelah dia lengser. Seperti halnya kursi Wapres yang dimenangkan Gibran, kritik melihat upaya reshuffle kabinet di akhir pemerintahan hanya untuk menaruh orang-orang yang setia terhadap Jokowi.
Seperti Bahlil Lahadalia yang menjadi ketua partai Golkar menjadi Menteri ESDM pada bulan Juli yang sebelumnya merupakan donor kampanye Jokowi pada pilpres 2019.
“Reshuffle ini tidak ada sangkut pautnya terhadap kebijakan atau pemerintahan, hal ini hanya untuk memberikan kursi posis-posisi penting kepada orang-orang yang setia terhadap Jokowi,” ujar Ian.
Demikian hal kurang lebih penjelasannya. Belum ada kejelasan dari OCCRP tentang nominasi Jokowi, sampai ada pernyataan resmi, keputusan mengapa Jokowi ada di daftar ini hanya berupa spekulasi belaka.
Baca Juga:
Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup 2024 Versi OCCRP, ‘Dikalahkan’ Bashar al-AssadJakarta: Nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis “Person of the Year in Organized Crime and Corruption” yang diadakan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Namun, OCCRP dalam ajang ini tidak memberikan alasan spesifik mengapa Jokowi menjadi finalis, karena penghargaan ini berdasarkan jajak suara dari jaringan global mereka.
Namun, OCCRP telah beberapa kali mengkritik pemerintahan Jokowi, ini kritikan-kritikan mereka.
Kritik terhadap UU MD3 (2018)
Laporan OCCRP menyebut bahwa UU MD3 memberikan kekebalan hukum kepada anggota DPR, yang dapat menghambat kebebasan pers dan demokrasi.
“Sifat subjektif dari kata-kata tersebut memungkinkan jurnalis dengan mudah terjebak saat menjalankan tugasnya, dan undang-undang ini dapat menjadi alat lain untuk menekan…pers.” ujar Abdul Manan dari Aliansi Jurnalis Independen
Andreas Harsono dari Human Rights Watch menambahkan, “Parlemen Indonesia adalah salah satu institusi negara yang paling tidak dipercaya. Tidak membantu bahwa mereka meloloskan undang-undang yang represif seperti ini.”
Penggembosan KPK (2019)
Revisi UU KPK yang meloloskan pengawasan KPK oleh badan pengawas dianggap sebagai upaya melemahkan independensi lembaga tersebut. Transparency International menyebut langkah ini dapat “mengancam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dihormati.”
Demonstrasi besar-besaran yang menentang revisi ini menyebabkan lebih dari 300 orang terluka. Ketua Transparency International, Delia Ferreira Rubio, menegaskan,
“Upaya untuk melemahkan independensi KPK memiliki potensi serius untuk merusak upaya anti-korupsi yang terpuji dalam beberapa tahun terakhir.”
“Indonesia telah berada di sepertiga terbawah Indeks Persepsi Korupsi Transparency International selama beberapa tahun.
Pemerintah seharusnya membuat upaya yang lebih besar untuk mengatasi korupsi dan tidak melakukan apa pun yang mungkin melemahkannya.”
Kontroversi Pengelolaan Sumber Daya Alam (2021)
Laporan Greenpeace mengungkap dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan di Papua, yang seharusnya dilindungi oleh moratorium hutan.
“Kami mengidentifikasi adanya hubungan dengan elit politik dalam proses pemberian izin,” ujar Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia.
Izin-izin tersebut diberikan kepada perusahaan besar yang memiliki koneksi politik kuat. Greenpeace juga melaporkan bahwa lebih dari 685.000 hektar hutan Papua telah diberikan kepada perusahaan, meskipun banyak di antaranya seharusnya dilindungi.
“Papua adalah garis pertahanan terakhir Indonesia,” kata Rompas, memperingatkan bahwa kelalaian ini berpotensi memusnahkan salah satu kawasan biodiversitas terbesar di dunia.
Kritikan Diluar OCCRP
Diluar OCCRP, media-media asing telah beberapa kali menyoroti Jokowi terutama menjelang akhir pemerintahannya pada tahun 2024 yang mungkin berkontribusi dalam pengambilan keputusan para jajak voter.
South China Morning Post pada bulan September melirik Jokowi atas kasus percobaan anulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada oleh DPR
Dikarenakan keputusan MK menutup pintu pencalonan Kaesang Pengarep karena umurnya yang tidak cukup dan membuka pintu untuk partai oposisi PDIP untuk mengusung calon di DKI Jakarta, banyak yang menduga bahwa upaya DPR merupakan sebuah manuver politik
Akhirnya demo besar terjadi pada bulan Juli, menuntut DPR mengikuti keputusan MK dan menurunkan popularitas Jokowi.
Hal ini dan juga kemenangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumi Raka, dimana pencalonannya sebagai Wakil Presiden terbuka karena keputusan MK membuat banyak orang berspekulasi bahwa Jokowi tengah mencoba untuk menciptakan dinasti.
“Hal ini dikarenakan upayanya untuk ikut campur dalam proses demokrasi yang mengedepankan kepentingan keluarganya yang bertentangan dengan pandangan banyak orang tentang moralitas serta legalitas politik,” ujar Ian Wilson, ahli Sosiologu di Universitas Murdoch.
Adapun dugaan Jokowi untuk mempertahankan kekuatan bahkan setelah dia lengser. Seperti halnya kursi Wapres yang dimenangkan Gibran, kritik melihat upaya reshuffle kabinet di akhir pemerintahan hanya untuk menaruh orang-orang yang setia terhadap Jokowi.
Seperti Bahlil Lahadalia yang menjadi ketua partai Golkar menjadi Menteri ESDM pada bulan Juli yang sebelumnya merupakan donor kampanye Jokowi pada pilpres 2019.
“Reshuffle ini tidak ada sangkut pautnya terhadap kebijakan atau pemerintahan, hal ini hanya untuk memberikan kursi posis-posisi penting kepada orang-orang yang setia terhadap Jokowi,” ujar Ian.
Demikian hal kurang lebih penjelasannya. Belum ada kejelasan dari OCCRP tentang nominasi Jokowi, sampai ada pernyataan resmi, keputusan mengapa Jokowi ada di daftar ini hanya berupa spekulasi belaka.
Baca Juga:
Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup 2024 Versi OCCRP, ‘Dikalahkan’ Bashar al-Assad
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(SUR)
-

Tim Hukum Presiden Yoon Sebut Surat Perintah Penangkapan Ilegal
Jakarta, CNN Indonesia —
Tim hukum Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol mengatakan surat perintah penangkapan terhadap kliennya ilegal.
Pengacara Yoon, Yun Gap Geun, mengatakan surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang dikeluarkan atas permintaan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO] adalah “ilegal dan tidak sah.”
“[CIO] tak punya hak investigasi [atas tuduhan pemberontakan],” ungkap Yun, dikutip Yonhap, Selasa (31/12).
CIO mengajukan surat perintah penahanan ke Pengadilan Distrik Barat Seoul usai Yoon mangkir panggilan ketiga untuk diinvestigasi terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember.
Yoon sedang dalam penyelidikan atas tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait darurat militer.
Pengadilan juga menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediaman Yoon di Yongsan, Seoul sehubungan dengan penyelidikan tersebut.
Jika Yoon nantinya ditahan, CIO diharuskan memutuskan dalam waktu 48 jam apakah akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk menahan lebih lanjut guna diinvestigasi atau membebaskan dia.
Sebagai presiden, Yoon memiliki impunitas atas kasus pidana. Namun, dia tak kebal hukum jika berkaitan dengan pemberontakan.
Yoon saat ini menunggu nasib status sebagai presiden usai dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember. Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel sedang menggodok pemakzulan itu apakah sah atau tidak di mata hukum.
Jika sah, Yoon akan kehilangan kursi kepresidenan tetapi jika tidak, dia kembali menggenggam kekuasaan.
(isa/bac)
-

7 Peristiwa Dunia yang Paling Menggemparkan Sepanjang 2024
Jakarta, CNN Indonesia —
Sederet peristiwa politik yang memanas hingga perang masih mewarnai sepanjang 2024.
Timur Tengah di tahun ini masih menjadi perhatian komunitas internasional, mulai dari agresi Israel di Palestina yang tak kunjung henti hingga perang rudal Iran-Israel.
Banyak pengamat khawatir konflik di Timur Tengah bisa mengganggu stabilitas global.
Di Asia, peristiwa politik paling dramatis mengguncang sejumlah negeri seperti Bangladesh dan Korea Selatan.
Tahun ini juga bak tahun politik global lantaran banyak negara menggelar pemilihan umum termasuk Amerika Serikat dan Indonesia.
Berikut peristiwa menggemparkan sepanjang 2024 yang dirangkum CNNIndonesia.com
1. Perang rudal Iran-Israel
Iran dan Israel sempat perang rudal sepanjang 2024.
Perang itu muncul usai pasukan Israel membombardir fasilitas diplomatik Iran di Suriah pada 1 April. Serangan ini menewaskan dua komandan pasukan khusus dan empat perwira militer Iran.
Iran tak tinggal diam. Dua pekan kemudian mereka meluncurkan ratusan rudal secara langsung ke Israel.
Serangan itu berhasil dihalau karena sekutu dekat Israel, Amerika Serikat, dan Yordania disebut turut membantu mencegat rudal Iran.
Kemudian pada 19 April, Israel balik menyerang Iran. Mereka menggempur fasilitas militer negara musuhnya.
Serangan itu sempat membuat Iran menutup wilayah udara dan segera mengaktifkan sistem pertahanan udara. Pemerintah berulang kali menyatakan akan membalas Israel dengan lebih keras.
Di tengah kemarahan Iran, mereka kehilangan Presiden Ebrahim Raisi yang tewas dalam kecelakaan pesawat pada Mei.
Lalu pada Juli, Iran kian dongkol ke Israel usai bos Hamas Ismail Haniyeh tewas dalam operasi pasukan Zionis di Teheran. Hamas merupakan milisi yang dilaporkan mendapat dukungan dan pelatihan dari Iran.
Belum reda kemarahan mereka, Israel menghabisi ketua milisi Hizbullah, Hassan Nasrallah, pada September. Operasi ini juga menewaskan jenderal utusan Iran.
Iran murka dan membalas Israel dengan meluncurkan 200 rudal balistik hingga hipersonik pada 1 Oktober.
Serangan ini mengenai sistem pertahanan tercanggih Negeri Zionis, Iron Dome.
“Beri tahu [Perdana Menteri Israel Benjamin] Netanyahu bahwa Iran bukanlah negara yang suka berperang, tetapi Iran berdiri teguh melawan ancaman apa pun,” kata Presiden Iran Masoud Pezeshkian.
Israel menganggap balasan Iran sebagai serangan rudal terbesar dalam sejarah. Beberapa pekan kemudian, pasukan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu balik meluncurkan gempuran.
Mereka menyerang empat kota Iran dan menyasar fasilitas militer termasuk gudang senjata dan situs untuk mengembangkan nuklir.
2. Israel invasi Lebanon
Di tengah agresi di Palestina dan konflik yang membara dengan Iran, Israel meluncurkan invasi ke Lebanon.
Serangan intensif mereka terendus saat ribuan pager meledak di Lebanon pada 17 September. Israel dianggap dalang insiden ini.
Tak lama setelah itu, Israel membunuh komandan strategis Hizbullah hingga Hassan Nasrallah.
Menteri Pertahanan Israel Ketika itu Yoav Gallant bahkan sempat mengatakan negara dia sedang memasuki perang fase baru.
Kemudian pada 1 Oktober, Israel meluncurkan invasi ke Lebanon selatan. Mereka mengklaim hanya menyasar infrastruktur Hizbullah.
Namun, kenyataannya pasukan Israel menembaki kamp pengungsian hingga menyerang pos pasukan perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL).
3. Revolusi Gen Z Bangladesh
Bangladesh sempat menjadi sorotan dunia karena demo besar-besaran yang berhasil menggulingkan Perdana Menteri Sheikh Hasina (76) pada Agustus lalu.
Demo ini dijuluki revolusi Gen Z. Peserta aksi berisi mahasiswa-mahasiswi yang berusia 18 hingga 23 tahun.
Protes Gen Z itu menguar sejak Juli lalu. Mereka saat itu menuntut pembatalan kuota pegawai negeri sipil (PNS) bagi keluarga pejuang yang dianggap diskriminatif.
Kuota PNS ini menjadi cara Hasina melanggengkan kekuasaan dengan menempatkan para pendukungnya di lembaga pemerintah.
Sistem kuota itu muncul saat Bangladesh menghadapi angka pengangguran yang meningkat drastis, lapangan kerja tak cukup bagi masyarakat, hingga ekonomi yang melemah.
Di Bangladesh, lebih dari 30 juta orang tidak memiliki pekerjaan atau pendidikan.
Demo kuota PNS yang berawal damai berujung kerusuhan dan menewaskan sekitar 300 orang. Saat itu, pasukan keamanan meluncurkan peluru karet dan para pedemo juga banyak yang membawa tongkat.
Hasina lantas menyalahkan oposisi dan memutus internet di seluruh negeri.
Kematian para demonstran menjadi api para mahasiswa-mahasiswi kembali menggelar aksi. Mereka tak puas dengan tindakan pemerintah dan menuntut Hasina mundur.
Para pedemo lalu merangsek ke Istana PM di Dhaka. Hasina lalu mundur dan kabur ke luar negeri.
Profesor yang mengkaji isu kekerasan politik dari Universitas Cornell, Sabrina Karim, mengatakan api revolusi menjalar di antara kaum muda saat melihat kawan-kawan mereka tewas.
Semangat perubahan itu bahkan tak bisa dihentikan jam malam atau pemblokiran internet.
“Ini mungkin merupakan revolusi pertama yang dipimpin oleh Generasi Z yang berhasil,” kata Karim, dikutip CNN.
Bersambung ke halaman berikutnya…
4. Penembakan Trump hingga menang Pilpres AS
Donald Trump turut menjadi sorotan dunia karena tertembak saat kampanye untuk pemilu Amerika Serikat di Pennsylvania pada Juli lalu.
Dia mengalami luka di bagian telinga kanan. Foto Trump mengepalkan tangan usai ditembak pun viral di media sosial.
Sejumlah pengamat menilai insiden itu membuat nama Trump di atas angin saat Partai Demokrat sibuk mempertanyakan kandidat presiden mereka.
Pemilu di AS berlangsung pada November. Trump berhasil mengalahkan calon dari Demokrat Kamala Harris. Dia mengantongi lebih dari 51 persen suara populer dan 299 suara elektoral.
5. Drama darurat militer Korsel
Korea Selatan mengalami peristiwa politik paling dramatis usai Presiden Yoon Suk Yeol mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember.
Yoon mengatakan darurat militer perlu diambil untuk menjaga negara dan kekuatan anti negara yang ingin menghancurkan Korsel. Kekuatan anti negara yang dimaksud adalah oposisi yang menguasai parlemen, demikian dikutip Korea Herald.
Status darurat militer memicu kecaman, kekacauan, hingga demo besar-besaran dari warga Korsel. Mereka mendesak Yoon mundur atau dimakzulkan.
Lalu pada 14 Desember, parlemen berhasil memakzulkan Yoon melalui pemungutan suara.
Usai pemakzulan, Yoon dibebastugaskan dari tugas dan wewenang sebagai presiden. Posisi ini sementara dipegang Perdana Menteri Han Duck Soo hingga muncul putusan Mahkamah Konstitusi Korsel soal status pemakzulan.
Saat ini, status pemakzulan sedang diproses di MK Korsel dan akan memakan waktu hingga 6 bulan.
Yoon juga dalam investigasi karena dianggap melakukan pemberontakan dan pengkhianatan usai darurat militer.
6. Rezim Assad runtuh
Kembali lagi soal Timur Tengah. Kekuasaan Presiden Suriah Bashar Al Assad yang berlangsung selama 24 tahun runtuh dalam hitungan hari.
Sejak akhir November, milisi Hayat Tahrir Al Sham (HTS) melancarkan serangan ke Suriah. Lalu pada awal Desember mereka berhasil menguasai kota terbesar kedua, Aleppo.
Aleppo sekaligus menjadi gerbang milisi untuk menyerbu dan menguasai Damaskus.
Pada 8 Desember mereka berhasil menguasai Damaskus dan mendeklarasikan keruntuhan rezim Assad. Dia dan keluarganya kabur ke Rusia.
Lebih dari sepekan usai Suriah dikuasai HTS, Assad tak kunjung bicara. Lalu pada 16 Desember, dia mengeluarkan pernyataan perdana.
Assad menyebut milisi yang saat ini mengendalikan Suriah adalah teroris. Selama ini, dia kerap melabeli siapa saja yang menentang pemerintahannya sebagai teroris.
“Ketika negara jatuh ke tangan terorisme dan kemampuan memberi kontribusi yang berarti hilang, posisi apapun jadi tak ada gunanya,” kata dia dalam rilis resmi pada Senin (16/12), dikutip AFP.
Assad juga membantah dia angkat kaki dari Damaskus saat milisi menyerbu ibu kota Suriah itu.
“Kepergian saya dari Suriah tak direncanakan dan tak terjadi di jam-jam terakhir pertempuran, ” ujar dia.
7. Desember kelabu di Kazakhstan hingga Korsel
Desember jadi bulan paling kelabu bagi dunia dirgantara di sejumlah negara.
Sejumlah kecelakaan pesawat penumpang terjadi di bulan itu. Terparah adalah kecelakaan Azerbaijan Airlines dan maskapai Korea Selatan Jeju Airlines. Azerbaijan Airlines jatuh di Kazakhstan menewaskan 39 orang diduga kena sasaran rudal Rusia.
Jeju Airlines meledak dan menewaskan 179b orang setelah mendarat darurat di Bandara Muan, Korsel, diduga karena menabrak burung sehingga mengalami kerusakan mesin. Roda bagian depan juga tidak berfungsi sehingga pesawat mendarat tak bisa melakukan pengereman dan menabrak beton kemudian meledak.
Pesawat Air France juga mengalami masalah darurat sehingga kembali ke Paris karena masalah mesin pesawat. Begitu pula pesawat KLM Belanda yang melakukan pendaratan darurat.
-

Yoon Jadi Presiden Korsel Pertama Hadapi Penahanan saat Menjabat
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi pemimpin pertama Negeri Ginseng yang menghadapi penangkapan saat masih menjabat. Hal ini terjadi menyusul surat perintah penangkapan terhadap sang presiden yang dikeluarkan pengadilan distrik pada Selasa (31/12).
Walau telah dimakzulkan parlemen imbas darurat militer sepihaknya pada 3 Desember lalu, status Yoon saat ini masih menjadi presiden. Namun, tugas dan kewenangannya Yoon sebagai presiden telah dibekukan sejak parlemen memakzulkannya, dan digantikan oleh perdana menteri sebagai presiden sementara Korsel.
Kantor berita Korsel, Yonhap, merilis artikel surat perintah penangkapan terhadap Yoon dan peran dia dalam sejarah kekacauan politik.
“Menjadikan dia, presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang menghadapi penangkapan,” demikian laporan Yonhap, Selasa (31/12).
Pengadilan Distrik Barat Seoul sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer pada 3 Desember, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.
Mereka juga menyetujui surat perintah untuk menggeledah kediaman Yoon di Yongsan, Seoul sehubungan dengan penyelidikan tersebut.
Langkah baru pengadilan muncul usai Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) meminta lembaga penegak hukum itu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Yoon.
CIO menyebut Yoon mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga tiga kali.
Surat perintah penangkapan itu kemungkinan akan berlaku selama sepekan. CIO disebut-sebut akan segera bertindak dan menggeledah rumah Yoon.
Jika Yoon nantinya ditahan, CIO diharuskan memutuskan dalam waktu 48 jam apakah akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk menahan dia lebih lanjut guna diinterogasi atau membebaskan dia.
Yoon sedang menghadapi penyelidikan karena deklarasi darurat militer di Korsel yang membuat semua lapisan masyarakat murka.
Dia juga sedang menunggu nasib status dia sebagai presiden usai dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menggodok pemakzulan itu apakah sah atau tidak di mata hukum.
(isa/rds)
[Gambas:Video CNN]