Kementrian Lembaga: MK

  • Tuding Jokowi, OCCRP Harus Buktikan dengan Metodologi Riset secara Ilmiah

    Tuding Jokowi, OCCRP Harus Buktikan dengan Metodologi Riset secara Ilmiah

    JAKARTA – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar pemimpin yang dituding terlibat kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia, termasuk Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Daftar itu diusulkan serta berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.

    Menurut Pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi, segala bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat, tapi melalui persidangan di pengadilan. Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

    Bahkan, tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata,” ujarnya, Rabu 1 Januari 2025.

    Dia menyatakan, predikat yang disematkan OCCRP terhadap Jokowi hanyalah usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam polling atau jajak pendapat. Akibatnya, dapat merusak reputasi dan nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia, bahkan dunia.

    “OCCRP harus meralat rilisnya dan meminta maaf kepada Jokowi. Jika tidak, OCCRP yang berisi para jurnalis investigasi sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri,” imbuhnya.

    Haidar juga menyoroti tidak masuknya nama PM Israel, Benjamin Netanyahu dalam daftar tersebut. Pasalnya, Netanyahu selama ini sering dikaitkan dengan berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan, terutama terkait kebijakannya terhadap Palestina. Dia juga menghadapi sejumlah dakwaan pidana, termasuk kasus penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi dalam pengadilan domestik Israel.

    “Netanyahu yang sudah diperintahkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional justru luput dari riset OCCRP. Sedangkan Jokowi yang tanpa vonis kejahatan malah masuk. Ini semakin menunjukkan kelemahan OCCRP dalam melakukan risetnya,” tukasnya.

  • Ketua MK: Ada 4.128 Perkara Teregistrasi Sejak 2003 hingga 2024 – Page 3

    Ketua MK: Ada 4.128 Perkara Teregistrasi Sejak 2003 hingga 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan, ada 4.128 perkara teregistrasi sejak MK terbentuk pada 2003 hingga 2024. Hal itu disampaikan Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi (MK) dan Penyampaian Laporan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang 2025.

    “Sejak MK dibentuk tahun 2003, sampai dengan Desember 2024, telah diregistrasi sebanyak 4.128 perkara. Dari jumlah itu, 4.046 perkara telah diputus, artinya sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok,” kata Suhartoyo di ruang sidang pleno Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Suhartoyo merinci, dari 4.046 perkara yang telah diputus tersebut, 1.897 putusan merupakan perkara pengujian Undang-Undang (PUU), kemudian 1.136 putusan merupakan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, 984 perkara merupakan putusan hasil perselisihan pemilu presiden, wakil presiden dan anggota legislatif, serta 29 putusan merupakan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

    “Apabila data disajikan dalam amar putusannya, maka 4.046 putusan terdiri dari: 509 putusan dikabulkan, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan dinyatakan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 94 perkara dinyatakan gugur dan 39 perkara dinyatakan mahkamah tidak berwenang,” ungkap Suhartoyo.

    Suhartoyo melanjutkan, jika dikemukakan jumlah Putusan PUU berdasarkan amar 2003-2024, dari 1.897 tersebut, sebanyak 1.635 berupa keputusan dan 262 merupakan ketetapan. Rinciannya dari 1.635 tersebut adalah 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, 572 putusan tidak dapat diterima.

    “Sementara 262 ketetapan terdiri dari 213 ditarik kembali oleh pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang,” ucap dia.

    Sementara itu untuk sengketa SKLN (2003-2024), dari 29 perkara yang diputus, 1 putusan dikabulkan, 2 putusan ditolak, 18 putusan tidak dapat diterima, 1 perkara dinyatakan berwenang mengadili dan 7 perkara ditarik kembali oleh pemohon.

  • MK Gelar Sidang Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024

    MK Gelar Sidang Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024

    MK Gelar Sidang Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) akan menggelar
    Sidang Pleno Khusus
    dengan agenda Penyampaian
    Laporan Tahunan 2024
    dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025 pada Kamis, 2 Januari 2025, di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, pukul 09.00 WIB.
    Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dilaksanakan secara hibrida.
    Sidang Pleno Khusus diselenggarakan sebagai forum untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik pelaksanaan kewenangan yang telah dilakukan oleh MK.
    “Mahkamah menyelenggarakan
    sidang pleno khusus
    dengan agenda penyampaian laporan tahun 2024 sekaligus sebagai tanda
    pembukaan sidang 2025
    ,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Kamis (2/1/2025).
    Hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 UU MK perihal kewajiban menyampaikan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai permohonan yang diregistrasi, diperiksa, dan diputus; serta pengelolaan keuangan, kinerja, dan tugas administrasi lainnya.
    Buku Laporan Tahunan tersebut memaparkan seluruh peristiwa penting yang terjadi sepanjang 2024, termasuk salah satunya penanganan 233 perkara Pengujian Undang-Undang (data per tanggal 28 Desember 2024) dengan 158 putusan yang telah dijatuhkan, di mana 18 perkara dinyatakan beralasan menurut hukum.
    Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi.
    Sidang yang turut dihadiri sejumlah Duta Besar, Pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, dan mitra kerja MK ini dapat disaksikan oleh publik melalui live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
    Setelah itu, MK akan menggelar dua kegiatan lainnya pada hari yang sama, yakni Pengucapan Sumpah Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada pukul 11.00 WIB di Aula Gedung II MK dan sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan sebanyak 18 perkara Pengujian Undang-Undang pada pukul 13.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

    MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan empat permohonan uji materi terkait pengaturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis (2/1).

    Dikutip jadwal sidang di laman resmi MK, setidaknya ada empat gugatan yang diajukan terkait persyaratan ambang batas pencalonan presiden akan diputuskan hari ini.

    Empat gugatan yang akan diputuskan ini terregistrasi pada perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan perkara No. 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).

    Kemudian terdapat perkara No. 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad. Lalu terdapat perkara nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

    Dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

    Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

    “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

    MK pernah memutuskan perkara yang sama atau serupa pada putusan sebelumnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Februari 2024 lalu pernah menyampaikan norma pada pasal 222 itu telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Mengenal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia merupakan pondasi penting dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Kekuasaan negara Indonesia dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Dikenal dengan istilah Trias Politica, sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembagian ini memiliki fungsi dan tanggung jawab jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya kontrol serta keseimbangan.

    Sebagai negara yang menganut prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan kehendak rakyat.

    Dalam sistem pembagian kekuasaan, setiap lembaga sebagai pemilik kekuasaan tidak hanya memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing, tetapi juga berfungsi untuk saling melengkapi demi terciptanya pemerintahan yang efektif.

    Pembagian Kekuasaan Negara Indonesia

    1. Lembaga eksekutif

    Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, presiden memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain presiden, lembaga ini juga mencakup wakil presiden dan para menteri yang bertugas mengelola berbagai sektor pemerintahan.

    Dalam konteks sistem pemerintahan, tugas utama lembaga eksekutif meliputi pelaksanaan administrasi negara, pengaturan kebijakan publik, serta penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, lembaga eksekutif tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan domestik tetapi juga berperan dalam hubungan luar negeri, termasuk perjanjian internasional dan diplomasi.

    Struktur organisasi lembaga ini dirancang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugasnya, dengan dukungan dari aparat birokrasi yang profesional. Dengan demikian, lembaga eksekutif memainkan peranan vital dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan negara.

    2. Lembaga legislatif

    Di sisi lain, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang memiliki tanggung jawab utama dalam pembuatan undang-undang. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa, DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legislatif. Selain DPR, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Fungsi utama lembaga legislatif ini mencakup pembuatan undang-undang, penetapan anggaran, serta pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga eksekutif, sehingga memastikan bahwa tindakan pemerintah sesuai dengan kepentingan masyarakat.

    Dalam menjalankan tugasnya, lembaga legislatif juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Melalui hak inisiatif, anggota legislatif dapat mengajukan rancangan undang-undang dan melakukan amandemen terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah.

    Selain itu, lembaga ini memiliki wewenang untuk menyetujui anggaran negara yang diajukan oleh eksekutif, serta melakukan kontrol terhadap pelaksanaan undang-undang melalui mekanisme pengawasan yang ketat.

    Dengan demikian, lembaga legislatif tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga sebagai representasi suara rakyat dan pengawas tindakan pemerintah.

    3. Lembaga yudikatif

    Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memainkan peran penting dalam sistem pemerintahan, bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan.

    Kedua lembaga ini berperan penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia, yang mencakup memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang masuk ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    MA bertanggung jawab atas pengadilan umum, sedangkan MK berfungsi untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi. Hal ini menciptakan jaminan bahwa setiap tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga melindungi hak-hak warga negara.

    Selain itu, lembaga yudikatif juga berwenang untuk melakukan judicial review, yaitu menguji konstitusionalitas undang-undang, serta menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara.

    Dalam menjalankan fungsinya, lembaga yudikatif juga memiliki fungsi pengawasan terhadap tindakan eksekutif dan legislatif, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, lembaga yudikatif tidak hanya bertanggung jawab atas penegakan hukum tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan keadilan dalam masyarakat.

    Secara keseluruhan, sistem pembagian kekuasaan di Indonesia tidak hanya berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tetapi juga menjamin kebebasan politik rakyat. Konsep ini sangat dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan dari Montesquieu yang menekankan pentingnya pembagian kekuasaan agar tidak terpusat pada satu lembaga atau individu.

  • KPU Lamongan Konsultasi ke KPU RI Soal Sengketa Pilkada yang Diajukan Kubu Paslon 01

    KPU Lamongan Konsultasi ke KPU RI Soal Sengketa Pilkada yang Diajukan Kubu Paslon 01

    Lamongan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi atas gugatan Pilkada yang diajukan kubu Paslon nomor urut 01, Abdul Ghofur-Firosya Shalati ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait langkah yang akan diambil untuk menghadapi gugatan tersebut.

    “Kita dari KPU Lamongan kemarin berlima (komisioner), bersama sekretaris (KPU Lamongan) dan kasubag, melakukan konsultasi dengan KPU RI tanggal 27 Desember,” kaya Erfansyah, Rabu (1/1/2025).

    Dari konsiltasi itu, kata Erfansyah, pihaknha mendapatkan arahan dari KPU RI untuk menyiapkan semua jawaban dan semua alat bukti yang diperlukan. “Dan sambil menunggu register nanti dari MK, kita menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon,” tuturnya.

    Untuk diketahui, pihak Paslon nomor urut 01 Ghofur-Firosya yang diwakili oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Pemohon menilai bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 02 Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) yang unggul signifikan sebanyak 80.196 suara, diraih dengan kecurangan yang tidak hanya bersifat insidental, namun terstruktur dan dilakukan secara sistematis dan masif.

    Saat ini gugatan hasil Pilkada Lamongan tersebut sedang dalam proses pendaftaran di Mahkamah Konstitusi. Erfansyah berharal sengketa tersebut dapat segera diselesaikan demi menjaga kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum tersebut.

    “Dan tentu saja kami berharap ya keputusannya dismissal, tidak diteruskan atau gugatan dibatalkan. Itu saja. Itu harapan dari kami. Karena kami yakin keputusan kami dalam menjalankan tahapan kemarin adalah sudah benar semua, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya. (fak/kun)

  • Para Staf Senior Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Mundur Massal

    Para Staf Senior Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Mundur Massal

    Seoul

    Para staf senior Presiden Korea Selatan (Korsel) yang telah dimakzulkan dan sedang diskors, Yoon Suk Yeol, mengajukan pengunduran diri massal. Pengunduran diri itu dilakukan usai menyatakan penyesalan atas keputusan Penjabat Presiden Choi Sang-mok.

    Dilansir Reuters, Rabu (1/1/2025), mereka mundur setelah menyatakan penyesalan atas persetujuan Choi atas dua hakim baru untuk pengadilan yang akan memutuskan nasib Yoon. Kepala staf Yoon, kepala kebijakan, penasihat keamanan nasional, dan penasihat khusus urusan luar negeri dan keamanan, serta semua sekretaris senior lainnya, mengajukan pengunduran diri mereka.

    Choi mengatakan dia tidak akan menerima pengunduran diri mereka. Dia beralasan prioritas sekarang adalah fokus pada peningkatan ekonomi dan menstabilkan urusan negara.

    Para pembantu tersebut telah berulang kali menyatakan niat mereka untuk mengundurkan diri setelah upaya Yoon darurat militer gagal pada tanggal 3 Desember 2024. Tetapi, pengunduran diri mereka belum diterima.

    Para sekretaris senior telah membantu Choi sejak dia menjabat sebagai penjabat presiden. Dua pejabat lainnya mengatakan para staf tersebut tidak berpartisipasi dalam operasi pemerintahan sehari-hari, tetapi diharuskan melapor kepada Choi dan menghadiri rapat bila perlu.

    Pengunduran diri para staf Yoon tersebut datang sehari setelah persetujuan mengejutkan Choi untuk mengisi dua lowongan di Mahkamah Konstitusi yang menangani persidangan pemakzulan terhadap Yoon. Hal itu membuat jumlah total hakim menjadi delapan dari sembilan anggota pengadilan. Setiap keputusan dalam kasus Yoon akan memerlukan persetujuan dari sedikitnya enam hakim.

    Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa mengkritik keputusan Choi sebagai ‘dogmatis’ dan kurang konsultasi yang memadai. Menteri Keuangan Choi memangku jabatan sebagai penjabat presiden pada hari Jumat (27/12/2024) setelah Perdana Menteri Han Duck-soo, yang menjabat sebagai presiden sementara sejak 14 Desember, dimakzulkan parlemen.

    (haf/imk)

  • Kronologi Adu Banteng yang Tewaskan Pengendara Aerox di Tanah Kusir, Ngebut di Tikungan Tajam

    Kronologi Adu Banteng yang Tewaskan Pengendara Aerox di Tanah Kusir, Ngebut di Tikungan Tajam

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Kecelakaan adu banteng di Jalan RC Veteran Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menewaskan pengendara motor Yamaha Aerox berinisial MK (26), Rabu (1/1/2025) pagi.

    Korban tewas seketika setelah bertabrakan dengan pengendara motor Yamaha Fino berinisial FS (30).

    Penjual batu nisan bernama Firman mengaku sempat mendengar benturan keras saat terjadi kecelakaan.

    Adapun kios yang menjadi lokasi berjualan Firman berada tepat di depan tempat kejadian perkara (TKP).

    “Posisi saya itu lagi di dalam kios, abis bangun tidur lah. Nah habis itu di luar tuh kayak benturan keras banget, akhirnya saya keluar,” kata Firman di lokasi.

    Merasa penasaran, Firman keluar dari kiosnya dan menuju TKP. Saat itu ia mendapati kedua korban sudah tergeletak di jalan.

    “Saya keluar, saya lihat tuh ada kecelakaan, tabrakan. Pas saya keluar sudah ada ojol. Saya juga sempat kaget lah, namanya orang kecelakaan. Saya nanya di situ ada ojol, ‘bang ini posisinya kayak gimana nih?’. (Dijawab) ‘adu banteng’,” ujar dia.

    Menurut dia, pengendara Aerox yang diduga tengah dalam perjalanan ke kantor melaju dari arah Bintaro menuju ke Kebayoran Lama.

    Sedangkan pengendara Yamaha Fino melaju dari arah sebaliknya. Kedua korban diduga berkendara dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur tengah di tikungan tajam.

    “Saya lihat itu pas tengah-tengah sih katanya, garis yang tengah itu yang putih (marka jalan). Ya sudah di situ tabrakanlah, posisi memang jalan lagi sepi. Ya memang enak aja buat ngebut, memang sering banget di sini sih,” ungkap Firman.

    Firman mengaku sempat syok ketika melihat kondisi korban yang berlumuran darah.

    Sejumlah pengendara termasuk ojek online (ojol) yang melintas di TKP juga tak berani untuk langsung menolong korban dan memilih menunggu tim medis serta mobil ambulans.

    “Kalau untuk korbannya yang motor Aerox tuh kayaknya meninggal deh. Sempat kritis, keluar darah banyak banget. Yang Fino juga keluar darah banyak banget. Yang Fini itu kritis, tapi nggak tahu sih dalam perjalanannya selamat atau enggak,” ungkap Firman.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Krisis Politik di Korea Selatan: Penangkapan Yoon Suk Yeol – Halaman all

    Krisis Politik di Korea Selatan: Penangkapan Yoon Suk Yeol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Krisis politik yang melanda Korea Selatan semakin mendalam dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol.

    Surat ini dikeluarkan oleh pengadilan distrik Seoul Barat sebagai bagian dari investigasi yang dilakukan oleh Komisi Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Negara (CIO).

    Investigasi ini berkaitan dengan keputusan Yoon untuk mengumumkan dekrit darurat militer pada 3 Desember 2024.

    Berikut adalah 11 fakta penting terkait perkembangan kasus Yoon Suk Yeol.

    Apa Putusan Pengadilan yang Menambah Krisis?

    Pengadilan Seoul Barat telah mengesahkan penahanan Yoon, menjadikannya presiden pertama di Korea Selatan yang menghadapi kemungkinan penahanan.

    Keputusan ini hanya memperburuk krisis politik yang sedang berlangsung di negara tersebut.

    Bagaimana Proses Pemakzulan Yoon Berlangsung?

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan saat ini sedang memproses pemakzulan Yoon yang diajukan oleh parlemen.

    Proses ini diharapkan akan mencapai keputusan dalam waktu 180 hari ke depan.

    Kapan Batas Waktu Penahanan Yoon Berakhir?

    Surat penahanan yang dikeluarkan untuk Yoon berlaku hingga 6 Januari 2024.

    Setelah 48 jam ditahan, tim penyidik akan menentukan apakah penahanan tersebut akan diperpanjang atau Yoon akan dibebaskan.

    Mengapa Keputusan Darurat Militer Yoon Kontroversial?

    Pada 3 Desember 2024, Yoon mengumumkan darurat militer tanpa persetujuan dari parlemen.

    Keputusan ini menuai kecaman luas dan penolakan dari parlemen, hingga Yoon terpaksa membatalkannya hanya dalam beberapa jam.

    Apa Tuntutan Pemberontakan yang Dihadapi Yoon?

    Selain pemakzulan, Yoon juga menghadapi tuntutan pidana pemberontakan.

    Tuntutan ini sangat serius, berpotensi berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

    Bagaimana Bencana Lain Memperburuk Keadaan?

    Di tengah krisis politik ini, Korea Selatan juga dikejutkan oleh kecelakaan pesawat Jeju Air 7C2216 yang menewaskan 179 orang.

    Kejadian ini semakin memperburuk situasi di negara yang merupakan ekonomi terbesar keempat di Asia.

    Mengapa Penyidik Menghadapi Kendala dalam Eksekusi Surat Perintah?

    Meskipun surat penangkapan telah dikeluarkan, eksekusinya terhambat oleh penolakan dari Dinas Keamanan Presiden, yang sebelumnya juga menolak untuk mematuhi surat perintah penggeledahan.

    Kini, polisi telah dikerahkan di sekitar kediaman Yoon untuk mencegah bentrokan antara pendukung dan penentang presiden.

    Apa yang Terjadi dengan Protes di Kediaman Yoon?

    Situasi di luar kediaman Yoon di Seoul semakin tegang, dengan sejumlah besar orang berdemo baik mendukung maupun menentangnya.

    Polisi berusaha menghindari kerusuhan, namun ketegangan tetap tinggi dan berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

    Siapa yang Menjabat Sebagai Presiden Sementara?

    Setelah Yoon diskors, Menteri Keuangan Choi Sangmok menjabat sebagai presiden sementara.

    Choi juga harus menghadapi tantangan besar, termasuk menangani bencana kecelakaan pesawat yang terjadi pada akhir Desember 2024.

    Apa Ancaman Hukuman yang Dihadapi Yoon?

    Yoon Suk Yeol kini menghadapi ancaman hukuman berat akibat tuduhan pemberontakan, yang bisa berujung pada penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada perkembangan penyidikan dan keputusan pengadilan.

    Mengapa Krisis Politik Semakin Memburuk?

    Penahanan Yoon dan krisis politik yang melanda Korea Selatan semakin meningkatkan ketidakpastian di negara ini.

    Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk memutuskan dalam waktu dekat apakah pemakzulan terhadap Yoon akan diterima atau dibatalkan.

    Perkembangan ini menunjukkan bahwa situasi politik di Korea Selatan tidak hanya krusial untuk Yoon, tetapi juga untuk masa depan stabilitas politik negara tersebut.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Pejabat dan Staf Presiden Yoon Suk Yeol Resign Massal

    Pejabat dan Staf Presiden Yoon Suk Yeol Resign Massal

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah pejabat dan staf senior Presiden Yoon Suk Yeol mengajukan pengunduran diri secara serempak pada 1 Januari 2025, tepat sehari setelah penjabat presiden, Choi Sang Mok, menunjuk dua hakim agung untuk Mahkamah Konstitusi.

    Mereka yang mengajukan pengunduran diri termasuk Kepala Staf Kepresidenan Chung Jin Suk, Penasihat Keamanan Nasional Shin Won Sik, Kepala Staf Kebijakan Sung Tae Yoon, dan Penasihat Kebijakan Luar Negeri Chang Ho Jin.

    Selain itu, penjabat ketua Komisi Komunikasi Korea, Kim Tae Kyu juga menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri sebagai bentuk protes keputusan Choi menunjuk dua hakim tersebut. Kim Tae Kyu bertindak sebagai pelaksana tugas pemimpin pengawas komunikasi semenjak ketua sebenarnya, Lee Jin Sook, dimakzulkan pada Agustus 2024.

    Choi pada 31 Desember 2024 menunjuk dua hakim agung untuk Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini memenuhi sebagian permintaan oposisi untuk mengisi tiga posisi di sembilan kursi anggota MK sebelum putusan pemakzulan Presiden Yoon.

    Kantor Kepresidenan Korsel menyatakan penyesalan atas keputusan Choi tersebut. Mereka menyebut Choi sudah melampaui kewenangannya sebagai pemimpin sementara.

    Yonhap pada Rabu (1/1) menyebut, secara hukum di Korea Selatan, setidaknya butuh enam suara untuk menjalankan mosi pemakzulan. Hal ini berarti butuh pengangkatan tiga hakim tambahan untuk meningkatkan peluang Yoon digulingkan.

    MK memiliki waktu hingga enam bulan untuk menentukan apakah akan mencopot Yoon dari jabatan, atau justru mengembalikannya.

    Sementara itu, Choi yang juga menjabat wakil perdana menteri untuk urusan ekonomi dan menteri keuangan, menurut Kementerian Keuangan, tidak berencana untuk menerima pengunduran diri para pembantu senior Yoon tersebut.

    “(Choi) berpikir sekarang adalah saatnya untuk fokus pada menstabilkan mata pencaharian rakyat dan urusan negara,” kata kementerian dalam sebuah pesan kepada media. “Dia tidak memiliki rencana untuk menerima pengunduran diri mereka.”

    Pengajuan pengunduran diri oleh para staf utama Yoon ini datang setelah Pengadilan Seoul mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Presiden Korea Selatan tersebut pada 31 Desember 2024.

    Keputusan itu menjadikan Yoon sebagai presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi penahanan saat menjabat.

    Yoon bukan cuma menghadapi pemakzulan oleh Majelis Nasional pada bulan lalu akibat drama darurat militer, tetapi juga menghadapi penyelidikan kriminal karena keputusan menggemparkan tersebut.

    Yoon dituding mendalangi deklarasi darurat militer, mengatur pemberontakan, dan menyalahgunakan kekuasaan.

    (Tim/end)