Kementrian Lembaga: MK

  • Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

    Apa pun Putusan Mahkamah Harus Dipatuhi

    loading…

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 harus dihormati dan dipatuhi. Foto/SindoNews/achmad al fiqri

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak. Sedianya, sidang perdana PHP Pilkada 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2025.

    Yusril menyampaikan, Pemerintah menghargai dan menghormati segala putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap semua perkara. Yusril menilai, MK memiliki peran penting pada 2025 lantaran menangani PHP Pilkada 2024.

    “Berharap di tahun yang sekarang ini, tahun 2025 Mahkamah akan terus memiliki peran pentingnya sebagai penjaga pengawal konstitusi sesuai dengan amanat di tahun 1945 dan amanat dari undang-undang di Mahkamah Konstitusi sendiri,” kata Yusril.

    Yusril menegaskan, pemerintah bakal meningkatkan peran untuk hadir ke MK yang menangani perkara pengujian terhadap Undang-Undang (UU). “Sudah beberapa kali kami bicarakan internal pemerintah agar pemerintah juga lebih fokus, lebih mempunyai perhatian yang tinggi terhadap setiap pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Yusril.

    Yusril berharap, MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Menurut Yusril, Pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR yang juga kerap dipanggil oleh MK dalam proses pengujian UU.

    “Hal terhadap perkara-perkara lain seperti perkara sengketa hasil pilkada yang kita ikuti dengan bersama karena pemerintah tidak terlibat secara langsung dalam proses ini, dan sangat sedikit sekali perkara mengenai sengketa kewenangan,” kata Yusril.

    “Apa pun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” tegas Yusril.

    (cip)

  • MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada, Ini Daftar Ketua di Setiap Panel Persidangan

    MK Terima 314 Gugatan Hasil Pilkada, Ini Daftar Ketua di Setiap Panel Persidangan

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada 2024, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah menerima 314 gugatan hasil Pilkada 2024 , baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Persidangan perdana akan dilaksanakan pada 8 Januari 2024.

    “Kemudian, setelah itu akan dilakukan BRPK terhadap pilkada yang masuk, ada 314 perkara, dan kami sudah, insyaAllah kami sudah menyiapkan, sebagaimana kami menyiapkannya juga untuk Pileg maupun Pilpres, kami sudah siap untuk menangani PHPU Pilkada di tahun 2025 ini,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Dia menjelaskan, persidangan sengeketa pilkada akan dibuka menjadi 3 panel. Panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Panel 2 akan dipimpin oleh Saldi Isra, dan Panel 3 akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    “Pembagian panel itu formasinya sama dengan yang dilakukan untuk Pileg yang lalu, jadi ada 3 panel, yang pertama itu ketuanya adalah Pak Ketua sendiri. Kemudian panel yang kedua, ketuanya Pak Wakil, panel ketiga adalah Prof Arif, di mana saya termasuk bagian dari Panel 3,” tuturnya.

    Berdasarkan penulusuran di website resmi MK, dari 314 gugatan yang masuk ke MK, 23 permohonan diajukan untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 242 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dan 49 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

    (abd)

  • Ketua MK Ungkap 2024 Sebagai Tahun Terbanyak untuk Putusan Pengujian Undang-undang – Page 3

    Ketua MK Ungkap 2024 Sebagai Tahun Terbanyak untuk Putusan Pengujian Undang-undang – Page 3

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.

    “Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).

    Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).

    Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para hakim MK dan jajaran di institusinya bersiap dan menjalankan bimbingan teknis.

    “Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” dia menandasi.

    Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

  • MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Siang ini

    MK Putuskan Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Siang ini

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan gugatan perkara ambang batas presiden (Presidential Threshold), Kamis (2/1/2025) siang. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) bakal memutuskan gugatan perkara ambang batas presiden ( Presidential Threshold ). Pembacaan putusan akan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Kamis (2/1/2025) siang.

    Berdasarkan penulusuran melalui website resmi MK, terdapat empat gugatan yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan itu bernomor perkara, 62, 87, 101, 129/PUU-XXI/2023.

    Perkara nomor 62 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Perkara 87 dimohonkan Dian Fitri, Muhammad S Muchtadin, Muhammad Saad. Sementara perkara 101 diajukan oleh yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang dalam hal ini diwakili oleh Hadar Nafis Gumay, dan Titi Anggraini. Yang terakhir perkara 129 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

    Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal syarat menjadi peserta pilpres. Dalam pasal itu, pasangan pilpres harus mendapat dukungan dari parpol gabung minimal 20% yang memiliki kursi di DPR RI atau 25% perolehan suara sah nasional.

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meminta untuk menunggu hasil persidangan. “Waduh, kalau soal ambang batas presiden, presiden threshold, sabarlah menunggu, kayaknya nggak lama lagi kita akan mendengarkan seluruhnya,” kata Enny kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dirinya tidak bisa menyampaikan hasilnya lebih dahulu karena persidangan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

    “Entah apa itu nanti hasilnya, ini tidak bisa saya sampaikan di sini. Sabarlah menunggu, waktunya tidak lama lagi, pada jam 1 nanti akan langsung dilakukan pengucapan putusan. Bersabarlah,” sambungnya.

    (abd)

  • Surat Penangkapan Muncul, Yoon Bersumpah Akan Melawan sampai Akhir

    Surat Penangkapan Muncul, Yoon Bersumpah Akan Melawan sampai Akhir

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan parlemen Yoon Suk Seol bersumpah akan melawan tuduhan terhadap dirinya terkait deklarasi darurat militer usai surat penangkapan dia rilis.

    Pernyataan Yoon tertuang dalam pesan tertulis yang disampaikan ke para pendukungnya di dekat kediaman presiden, Hannam dong, Seoul.

    “Saya berterima kasih kepada kalian semua atas kehadiran dalam jumlah besar untuk melindungi demokrasi bebas dan tatanan konstitusional negara ini,” kata Yoon pada Rabu (1/1), dikutip Korea Herald.

    Dia juga mengatakan memantau upaya para pendukungnya via YouTube.

    Lebih lanjut, Yoon mengatakan Korea Selatan saat ini sedang terancam, narasi yang sama saat dia mengumumkan darurat militer.

    “Korea sedang terancam hasutan dari kekuatan anti-negara dan kekuatan di dalam dan luar negeri yang mencoba merampas kedaulatan,” ujar dia.

    Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) sebelumnya berjanji akan menangkap Yoon dan menyelidiki atas tuduhan pemberontakan serta penyalahgunaan wewenang.

    Mereka juga mendesak Dinas Keamanan Presiden untuk tak mengganggu penangkapan Yoon dengan cara apapun.

    Surat perintah penangkapan Yoon dikeluarkan pada 31 Desember. Masa berlaku surat ini sekitar sepekan. Maka dari itu, CIO berusaha bergerak cepat untuk menangkap presiden itu.

    Jika Yoon nantinya ditahan, CIO diharuskan memutuskan dalam waktu 48 jam apakah akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk menahan lebih lanjut guna diinvestigasi atau membebaskan dia.

    Sebagai presiden, Yoon memiliki impunitas atas kasus pidana. Namun, dia tak kebal hukum jika berkaitan dengan pemberontakan.

    Yoon saat ini menunggu nasib status sebagai presiden usai dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember. Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel sedang menggodok pemakzulan itu apakah sah atau tidak di mata hukum.

    Jika sah, Yoon akan kehilangan kursi kepresidenan. Tetapi jika tidak, dia kembali menggenggam kekuasaan.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari – Page 3

    MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari – Page 3

    Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

    1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

    2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

    3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

    6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

    7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

    8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

    9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

    10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

    11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

    12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

    13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

    14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

    15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

    16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

    17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

    18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.

  • Netizen Ramai Bahas Trias Politica di Medsos, Apa Itu?

    Netizen Ramai Bahas Trias Politica di Medsos, Apa Itu?

    Jakarta, Beritasatu.com – Penetapan hukuman bagi koruptor di Indonesia dan pembahasan tentang trias politica ramai menjadi sorotan netizen di media sosial. Apa sebenarnya trias politica yang diterapkan di Indonesia?

    Konsep trias politica pertama kali diusulkan oleh John Locke, kemudian dikembangkan oleh Montesquieu yang membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

    Di Indonesia, penerapan trias politica merujuk pada pembagian kekuasaan dengan tambahan kekuasaan eksaminatif yang dikelola oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Belakangan, netizen Indonesia memperdebatkan relevansi trias politica dalam konteks demokrasi saat ini. Banyak yang merasa bahwa pemisahan kekuasaan harus lebih diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga keadilan sosial.

    Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh tiga lembaga, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tugas utama mereka adalah merancang undang-undang yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sementara itu, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan administrasi pemerintahan. Presiden dapat mendelegasikan tugasnya kepada para menteri untuk membantu menjalankan kebijakan.

    Adapun kekuasaan yudikatif berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan, dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA bertugas sebagai pengadilan tertinggi, sedangkan MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi.

    Penerapan trias politica di Indonesia sering kali tidak berjalan sempurna. Banyak kritik muncul mengenai konsentrasi kekuasaan yang dapat terjadi pada eksekutif, terutama saat partai mayoritas mendominasi DPR. Hal ini memicu diskusi di media sosial tentang perlunya pengawasan dan keseimbangan kekuasaan yang lebih baik.

    Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya trias politica, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan berpartisipasi dalam diskusi politik yang konstruktif.

  • MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sejumlah putusan yang sempat viral dan menyita perhatian publik sepanjang 2024. Salah satunya terkait dengan pengujian UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat menggelar sidang pleno khusus terkait pemaparan hasil pencapaian MK selama 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

    “Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik, dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, di antaranya dalam pengujian UU Pilkada, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10% (Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024),” ujar Suhartoyo tentang kasus viral yang ditangani MK.

    Selain itu, kata Suhartoyo, putusan terkait ambang batas parlemen sebagaimana tertuang dalam uji materi UU Pemilu dengan perkara yang teregistrasi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK.

    “Selanjutnya dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional (putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023) dan dalam PUU Terorisme, MK memutus pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023),” jelas Suhartoyo.

    Selanjutnya, putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga turut menyita perhatian publik. MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023) serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional (putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).

    “PUU hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menyatakan bahwa platform pelayanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta,” tutur Suhartoyo.

    Putusan lain MK yang viral, kata Suhartoyo, terkait uji materi UU KPK (putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). MK menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam PUU Pilkada, (putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024). MK menyatakan desain surat suara pilkada calon tunggal mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju.
     

  • MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Mulai Disidang 8 Januari

    MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Mulai Disidang 8 Januari

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 314 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Sidang perdana mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah serentak itu digelar pada 8 Januari 2025.

    “Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    Dari 314 permohonan sengketa Pilkada 2024, kata Suhartoyo, sebanyak 242 perkara sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 permohonan sengketa pilwalkot, dan 23 permohonan sengketa pilgub.

    Suhartoyo mengatakan jajarannya sudah melaksanakan bimbingan teknis, melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada 2024.

    “Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (sengketa Pilkada 2024), serta pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” pungkas Suhartoyo.

  • Tuding Jokowi, OCCRP Harus Buktikan dengan Metodologi Riset secara Ilmiah

    Tuding Jokowi, OCCRP Harus Buktikan dengan Metodologi Riset secara Ilmiah

    JAKARTA – Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar pemimpin yang dituding terlibat kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia, termasuk Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Daftar itu diusulkan serta berasal dari para pembaca, jurnalis, dewan juri, dan pihak lain dalam jaringan global OCCRP.

    Menurut Pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi, segala bentuk tindak kejahatan tidak dapat dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat, tapi melalui persidangan di pengadilan. Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

    Bahkan, tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi. Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata,” ujarnya, Rabu 1 Januari 2025.

    Dia menyatakan, predikat yang disematkan OCCRP terhadap Jokowi hanyalah usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam polling atau jajak pendapat. Akibatnya, dapat merusak reputasi dan nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia, bahkan dunia.

    “OCCRP harus meralat rilisnya dan meminta maaf kepada Jokowi. Jika tidak, OCCRP yang berisi para jurnalis investigasi sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri,” imbuhnya.

    Haidar juga menyoroti tidak masuknya nama PM Israel, Benjamin Netanyahu dalam daftar tersebut. Pasalnya, Netanyahu selama ini sering dikaitkan dengan berbagai tindakan kejahatan kemanusiaan, terutama terkait kebijakannya terhadap Palestina. Dia juga menghadapi sejumlah dakwaan pidana, termasuk kasus penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi dalam pengadilan domestik Israel.

    “Netanyahu yang sudah diperintahkan untuk ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional justru luput dari riset OCCRP. Sedangkan Jokowi yang tanpa vonis kejahatan malah masuk. Ini semakin menunjukkan kelemahan OCCRP dalam melakukan risetnya,” tukasnya.