Kementrian Lembaga: MK

  • Bos Buruh Ungkap Formula Upah Minimum 2026 Versi Pengusaha-Pemerintah

    Bos Buruh Ungkap Formula Upah Minimum 2026 Versi Pengusaha-Pemerintah

    Jakarta, CNBC Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 versi Kementerian Ketenagakerjaan dan pengusaha. Menurutnya, perumusan formula baru ini tidak melibatkan diskusi dengan perwakilan buruh.

    Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%.

    “Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal saat jumpa pers secara virtual, Minggu (9/11/2025).

    Menurut Said Iqbal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang tengah digodok Kemenaker ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum.

    “Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.

    Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    “Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.

    Menurut Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9, dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7. Jika indeks tertentu diturunkan, Said menilai Kemnaker justru melindungi pengusaha yang ingin membayar upah murah.

    “Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.

    KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Apindo yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. Pasalnya, kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak.

    Said Iqbal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5%-10,5% sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.

    (wur)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Retret Gerindra Surabaya di Trawas, Siapkan Strategi Jelang Pemilu 2029 dan Mantapkan Soliditas Kader

    Retret Gerindra Surabaya di Trawas, Siapkan Strategi Jelang Pemilu 2029 dan Mantapkan Soliditas Kader

    Surabaya (beritajatim.com) – Ratusan kader Partai Gerindra Surabaya dari seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) mengikuti retret konsolidasi di Ubaya Training Centre (UTC) Trawas, Mojokerto. Kegiatan ini menjadi ruang memperkuat solidaritas internal sekaligus menyiapkan strategi menghadapi Pemilu 2029 dan kemungkinan pemekaran dapil di Kota Surabaya.

    Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, Cahyo Harjo Prakoso, menyampaikan bahwa agenda retret ini tidak hanya bersifat penguatan organisasi. Dia menegaskan bahwa seluruh struktur partai perlu bergerak satu ritme dalam menata arah kerja politik menuju 2029.

    “Retret ini salah satu tujuannya membangun suasana demokrasi yang baik dan juga mensukseskan pemilu 2029 dengan meningkatkan perolehan suara dari Partai Gerindra, dan saya mengajak seluruh kader partai memaksimalkan perolehan suara,” ujar Cahyo di Trawas, Minggu (9/11/2025).

    Cahyo menambahkan bahwa target kursi legislatif ke depan harus benar-benar mencerminkan dukungan masyarakat secara luas. Dia berharap seluruh kader mampu membuka ruang partisipasi dan menyerap aspirasi secara lebih intens.

    “Pemilu ke depan maupun jumlah kursi yang diperebutkan semaksimal mungkin, dalam artian adalah jumlahnya betul-betul mampu menjaring suara dari semua kelompok masyarakat Surabaya,” lanjut Anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

    Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan bahwa peluang penambahan kursi DPRD Surabaya sangat ditentukan oleh pertumbuhan jumlah penduduk. Dia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka peluang penataan dapil yang baru.

    “Konsen kita adalah bagaimana jumlah kursi di DPRD Surabaya itu harus bertambah dulu. Saat ini kita ada 50 kursi. Fokus kita adalah menambah menjadi 55 kursi, dan salah satu syaratnya adalah jumlah penduduk Surabaya minimal 3 juta jiwa,” ujar Cak Yebe sapaan lekatnya.

    Cak Yebe menegaskan bahwa langkah teknis pengawalan data kependudukan menjadi hal krusial. Komisi A, kata dia, akan membentuk desk koordinasi bersama Dispendukcapil Surabaya dan KPU.

    “Harapan kami, Kota Surabaya ini sudah waktunya kursinya bertambah dari 50 jadi 55. Namun demikian itu bisa terjadi kalau jumlah penduduk Surabaya mencapai 3 juta,” tutur Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.

    Sementara itu, Sekretaris DPC Gerindra Surabaya, Bahtiyar Rifai, menilai retret ini membawa dampak penting bagi soliditas partai hingga tingkat ranting. Dia menyebut suasana diskusi berjalan hangat dan penuh kesadaran kolektif.

    “Kegiatan ini menjadi momen menyamakan langkah. Kita ingin pengurus PAC sampai ranting merasakan satu napas perjuangan. Kalau soliditas terbentuk, kinerja politik juga akan lebih terarah,” ujar Bahtiyar.

    Bahtiyar menegaskan bahwa hasil retret ini harus benar-benar diterjemahkan dalam kerja nyata di lapangan. Dia menyebut kekompakan adalah modal utama menghadapi dinamika politik ke depan.

    “Kita pulang dari sini bukan hanya dengan semangat, tapi dengan tanggung jawab. Ada amanah yang harus diwujudkan bersama,” tutupnya. [asg/suf]

  • Jimly Asshiddiqie Bilang Kasus Ijazah Jokowi Tak Semestinya Dibawa ke Ranah Pidana, Harusnya ke PTUN

    Jimly Asshiddiqie Bilang Kasus Ijazah Jokowi Tak Semestinya Dibawa ke Ranah Pidana, Harusnya ke PTUN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.

    Dikatakan Jimly, persoalan ijazah tidak semestinya dibawa ke ranah pidana karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah.

    “Nanti soal ijazahnya, jangan soal pidana, nanti ujung-ujungnya penjara, gak menyelesaikan masalah,” ujar Jimly dikutip pada Minggu (9/11/2025).

    Diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, publik sejatinya hanya ingin mengetahui keaslian ijazah Jokowi, bukan menghukum pihak-pihak yang mempertanyakan.

    “Orang ini mau tahu ini ijazahnya benar apa enggak. Kalau polisi kan bukan pengadilan,” ucapnya.

    Jimly menyarankan agar polemik ijazah Jokowi diselesaikan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan lewat jalur pidana.

    “Yang paling bagus itu di pengadilan, tapi pengadilan tentang ijazah. Bukan pengadilan pidana, bukan penghinaan. Supaya ada proses mengenai ijazahnya secara administrasi,” jelasnya.

    Guru Besar Universitas Indonesia ini juga menilai bahwa isu ijazah palsu sering digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan.

    “Selama saya memimpin MK 5 tahun dan di KPP 5 tahun, kasus paling banyak itu soal ijazah palsu. Karena ijazah itu gampang dijadikan alasan untuk menjatuhkan lawan politik,” katanya.

    Ia menambahkan, sistem administrasi negara yang masih lemah sering kali menimbulkan kesalahan teknis pada dokumen, yang kemudian dimanfaatkan untuk menyerang tokoh tertentu.

  • Bos Buruh Dengar Kabar Formula UMP 2026 Sudah Disetujui: Kami Tidak Dilibatkan!

    Bos Buruh Dengar Kabar Formula UMP 2026 Sudah Disetujui: Kami Tidak Dilibatkan!

    Jakarta

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyebut aturan upah minimum provinsi (UMP) akan diterbitkan sebelum tanggal 21 November 2025. Aturan tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permen) tentang kenaikan UMP.

    Di sisi lain, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga disebut telah mengusulkan rumusan atau formula kenaikan UMP untuk tahun 2026. Formula ini disebut telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan kenaikan UMP tahun depan.

    Namun begitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membantah dan menolak hal tersebut. Pasalnya, formula penghitungan kenaikan UMP tidak melibatkan unsur serikat pekerja dan buruh.

    “Kami tahu benar tidak mungkin Bapak Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan sebuah produk Peraturan Pemerintah dalam hal ini tentang pengupahan yang tidak melibatkan Serikat Buruh. Jadi bohong kalau dibilang, didahului dengan kalimat tidak usah melibatkan Serikat Buruh, kata Pak Luhut (Ketua DEN). Kemudian ada formula baru, kemudian keluarlah peraturan pemerintah dalam waktu dekat yang dimotori oleh Menaker. Ini jelas kebohongan,” ungkap Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi persnya secara virtual, Minggu (9/11/2025).

    Iqbal menegaskan, kenaikan UMP harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini juga sudah ditetapkan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 lalu. Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) telah diumumkan inflasi sebesar 2,65% dengan pertumbuhan ekonomi 5,04% hingga September 2025. Sementara besaran indeks tertentu ditetapkan langsung oleh Presiden.

    Sementara berdasarkan data indeks tertentu untuk kenaikan UMP tahun 2025, terang Iqbal, Prabowo menetapkan di angka 0,8-0,9%. Menurut hitungannya, angka indeks tertentu untuk penghitungan UMP tahun 2026 tidak mungkin lebih rendah dari angka sebelumnya.

    Ia menjelaskan, indeks tertentu merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Kemudian dalam rancangan Permenaker tentang pengupahan 2026, indeks tertentu ini turun ke rentang 0,2-0,7%. Ia menyebut, angka tersebut diputuskan berdasarkan desakan unsur pengusaha dan DEN.

    Iqbal meminta Prabowo untuk menolak usulan tersebut. Menurutnya, indeks tertentu yang ideal ada di angka 0,9-1%. Dengan angka tersebut, kenaikan UMP diperkirakan dapat naik sekiat 7,77% di tahun 2026.

    “Jadi kalau upah minimumnya sekitar Rp 4 jutaan lebih bisa naik Rp 300 ribu. Kalau Rp 5 jutaan bisa naik Rp 350 ribu sampai Rp 400 ribu. Daya belinya kedongkrak, karena lagi lesu daya beli. Memang upah bukan faktor satu-satunya, tapi upah adalah faktor penting dalam peningkatan daya beli sepanjang inflasi terkendali,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

    Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?

    GELORA.CO – Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah masuk Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029

    Setelah lama tertahan dan sempat ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah kini menempatkan perubahan nilai nominal rupiah misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, ke dalam agenda strategis yang ditargetkan tuntas pada 2027. 

    Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

    Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

    “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.

    Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.

    Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah. 

    Baca juga: Belajar dari Asing, Redenominasi Tak Selalu Manis, Turki Sukses, Zimbabwe Justru Berujung Kegagalan

    Pernah Ditolak MK 

    Upaya serupa pernah diuji di Mahkamah Konstitusi.

    Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar konversi nilai nominal dapat dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

    Hakim menegaskan, redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru.

    “Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, dikutip 17 Juli 2025.

    MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat.

    Alasan Pemerintah Menghidupkan Lagi RUU Redenominasi Rupiah 

    Dalam PMK 70/2025, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional.

    Penyederhanaan nominal juga disebut dapat menyesuaikan sistem pembayaran dan pembukuan agar lebih efisien.

    Meski sinyal redenominasi pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, kebijakan tersebut tidak pernah masuk prioritas legislasi.

    Kini, pemerintah kembali mendorongnya melalui jalur legislasi resmi.

    Kemenkeu Masukkan Redenominasi Rupiah ke Rencana Strategis 5 Tahun

    -Kementerian Keuangan memasukkan rencana redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

    Langkah ini menandai kembalinya wacana pemangkasan angka nol pada mata uang nasional setelah lebih dari satu dekade mengendap.

    Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029.

    Regulasi ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

    Dalam beleid itu disebutkan, redenominasi dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dan memperkuat daya saing nasional.

    “Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” tertulis dalam dokumen tersebut.

    Kementerian Keuangan menilai kebijakan redenominasi penting untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, dan melindungi daya beli masyarakat.

    Rencana ini juga diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah di mata pelaku ekonomi.

    RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan ditargetkan selesai pada 2027.

    Meski belum ada rincian lebih lanjut, pemerintah memperkirakan tahapan persiapan dan konsultasi akan berlangsung bertahap. Gagasan redenominasi sejatinya bukan hal baru.

    Pemerintah pernah mengajukan RUU serupa ke DPR pada 2013, dengan usulan pemangkasan tiga angka nol dari uang kertas rupiah.

     Rancangan tersebut tertunda karena pertimbangan situasi ekonomi saat itu.

     Pemerintah belum menyebut berapa angka nol yang akan dihapus dalam rencana terbaru ini.

    Namun, dengan masuknya ke Renstra 2025–2029, wacana redenominasi rupiah kini resmi kembali menjadi agenda ekonomi nasional.

    Pandangan Ekonom: Implementasi Tidak Bisa Tergesa 

    Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah redenominasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

    Menurut dia, banyak negara gagal menerapkan kebijakan serupa karena memicu inflasi dan penyesuaian harga yang tidak terkendali.

     “Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (8/11/2025).

    Bhima menjelaskan, salah satu risiko utama adalah pembulatan harga barang ke nominal lebih tinggi.

    Sebagai contoh, harga Rp 9.000 tidak otomatis berubah menjadi Rp 9 setelah redenominasi, melainkan berpotensi dibulatkan menjadi Rp 10 oleh pelaku usaha.

    Ia juga menekankan pentingnya literasi dan penyesuaian administrasi di sektor ritel.

    “Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya,” ujarnya.

    Dengan mayoritas transaksi masih dilakukan secara tunai, Bhima menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan redenominasi.

    Manfaat Redenominasi Rupiah

    Manfaat redenominasi rupiah sebenarnya serupa dengan dampak positif yang dihasilkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.

    Seperti diungkap dalam publikasi ‘Rencana Redenominasi Rupiah’ oleh Achmad Sani Alhusain, bahwa salah satu manfaat terbesar redenominasi rupiah adalah sebagai upaya untuk memperkuat kurs rupiah terhadap mata uang asing.

    Tidak hanya itu saja, redenominasi juga diperlukan oleh negara yang berada dalam proses menuju level negara maju.

    Terlebih lagi apabila kebijakan tersebut dilakukan saat kondisi makro ekonomi cenderung stabil, tumbuh, dan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.

    Manfaat redenominasi juga akan terasa pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Dikatakan bahwa dengan adanya redenominasi, proses settlement perdagangan saham di BEI akan berlangsung lebih cepat.

    Ini dikarenakan kebijakan tersebut memperkecil angka dari setiap transaksi yang telah dilakukan oleh para investor. Tidak hanya investor domestik saja, tetapi juga asing.

    Dampak Redenominasi Rupiah

    Terdapat dampak positif dan negatif yang menyertai kebijakan redenominasi rupiah. 

    Seperti diungkap dalam buku ‘Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi’ karya Agus Yulistiyono, dkk., bahwa dampak positif redenominasi rupiah yaitu adanya efisiensi dalam perekonomian dan kaitannya dengan kegiatan usaha.

    Kemudian dampak redenominasi rupiah lainnya juga dapat mengatasi kendala teknis dalam operasional bisnis.

     Bahkan kebijakan ini juga dapat memberikan dampak terkait meningkatkan derajat rupiah dan juga Indonesia di mata internasional, terutama berkaitan dengan kerja sama ekonomi internasional.

    Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif redenominasi rupiah yang bisa terjadi. Misalnya saja terjadinya kepanikan di kalangan masyarakat kecil.

    Terlebih lagi saat mereka belum memahami terkait redenominasi apabila benar-benar diterapkan oleh BI.

    Dampak negatif redenominasi rupiah lainnya yang bisa muncul adalah peluang kenaikan harga yang berasal dari pembulatan nilai suatu barang. Misalnya saja sebuah barang seharga Rp 5.800 setelah mengalami redenominasi, maka akan menjadi Rp 5,8.

    Dikhawatirkan dengan adanya redenominasi, harga barang tersebut justru dibulatkan menjadi Rp 6 agar lebih mudah.

    Biaya penerapan kebijakan redenominasi yang tidak sedikit juga termasuk dalam dampak negatif.

    Hal ini berkaitan dengan biaya sosialisasi kebijakan, biaya pencetakan uang baru, hingga biaya-biaya lainnya yang kemungkinan tidak sedikit.

  • Sepekan, Komisi Reformasi Polri dilantik-Sahroni langgar kode etik

    Sepekan, Komisi Reformasi Polri dilantik-Sahroni langgar kode etik

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik selama sepekan, dari Minggu (2/11) hingga Sabtu (9/11) yang menjadi sorotan, di antaranya Prabowo melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI putuskan Ahmad Sahroni melanggar kode etik.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

    1. Prabowo lantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly

    Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komisi lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Pesawat angkut terbesar TNI AU A400M mendarat di Halim Perdanakusma

    Pesawat angkut terbesar yang dimiliki TNI Angkatan Udara, yakni Airbus A400M mendarat di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin pagi, dengan disambut tradisi penyiraman air ala TNI AU.

    Dalam laporan ANTARA di lokasi pukul 07.45 WIB, terlihat pesawat tersebut melewati siraman air yang ditembakkan mobil pemadam kebakaran dari sisi kanan dan kiri pesawat.

    Kedatangan pesawat tersebut langsung disambut tepuk tangan seluruh perwira TNI AU dan beberapa tamu undangan yang hadir di Lanud Halim Perdanakusuma.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Puan: Penurunan biaya haji bukti pengelolaan dengan prinsip keadilan

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengatakan keberhasilan menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2026 merupakan bukti bahwa pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.

    DPR RI melalui alat kelengkapan dewan bersama Menteri Haji dan Umrah RI telah menyepakati BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp87,4juta dan besaran Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah juga turun menjadi Rp54,1 juta.

    “Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. Rosan kaji rencana suntikkan dana PSO untuk operasional Whoosh

    Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pemerintah bersama Danantara saat ini mengkaji rencana menyuntikkan dana public service obligation (PSO) yang berasal dari APBN untuk ke depannya ikut membiayai operasional kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh.

    Pembicaraan mengenai penggunaan dana PSO untuk Whoosh itu dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu. Rapat itu dihadiri oleh Rosan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    “Tadi (kami) sudah koordinasi, untuk ke depannya mengenai Whoosh ini ada porsi yang memang public service obligation-nya yang akan ditanggung pemerintah, dan juga ada yang sarananya ini akan ditanggung bersama-sama,” kata Rosan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu sore.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. MKD putuskan Sahroni langgar kode etik karena pernyataan tak bijak

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak.

    Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin menyatakan bahwa Sahroni sebaiknya menanggapi kritikan-kritikan dari publik dengan menggunakan kalimat yang pantas dan bijaksana, dengan menghindari kata-kata yang tidak pas.

    “Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Reformasi Polri, Ini Pesan Prabowo agar ada Evaluasi Berkala

    Reformasi Polri, Ini Pesan Prabowo agar ada Evaluasi Berkala

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk menilai berbagai kelebihan dan kekurangannya.

    Dalam arahannya di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025) malam, Presiden menekankan pentingnya keberanian dan objektivitas dalam melihat persoalan demi kepentingan bangsa dan negara.

    “Komisi ini saya berharap akan mengkaji institusi Polri dengan segala kebaikan dan kekurangannya. Marilah kita memikirkan kepentingan bangsa dan negara. Kita jangan takut untuk melihat kekurangan,” ujar Prabowo.

    Presiden Ke-8 RI juga meminta agar komisi melibatkan berbagai pihak dalam proses kajian, termasuk Kapolri yang masih aktif dan para mantan kepala kepolisian.

    Dia menilai masukan dari kedua pihak penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi dan tantangan Polri saat ini. Prabowo tidak membatasi masa kerja komisi tim reformasi Polri, tetapi meminta laporan berkala setiap tiga bulan.

    “Komisi ini bertugas mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Presiden menambahkan bahwa semangat reformasi Polri tidak hanya berlaku untuk Polri, tetapi juga bagi lembaga-lembaga negara lainnya yang perlu perbaikan tata kelola.

    Dia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan bangsa bergantung pada tegaknya rule of law dan kepastian hukum yang melahirkan keadilan.

    “Keberhasilan pembangunan bangsa terletak pada apakah bangsa itu mampu menyelenggarakan berkuasanya hukum dan menjamin kepastian hukum yang adil,” kata Prabowo menutup arahannya.

    Prabowo telah membentuk tim reformasi Polri. Berikut komposisi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: Jimly Asshiddiqie

    Anggota Percepatan Reformasi Kepolisian

    1. Mahfud MD
    2. Yusril Ihza Mahendra
    3. Supratman Andi Agtas
    4. Otto Hasibuan
    5. Tito Karnavian
    6. Idham Aziz
    7. Badrodin Haiti
    8. Ahmad Dofiri
    9. Listyo Sigit Prabowo

    Jimly mengatakan bahwa arahan dari Presiden Prabowo terkait reformasi Polri merupakan pandangan luas terhadap perlunya evaluasi kelembagaan negara secara menyeluruh, bukan hanya Polri.

    Dia menilai, pembentukan Komisi Reformasi Polri merupakan respons Presiden terhadap berbagai peristiwa yang mencerminkan keresahan publik beberapa waktu terakhir.

    “Peristiwa di bulan Agustus lalu, seperti kerusuhan yang sampai membakar kantor polisi dan rumah pejabat negara, itu puncak dari kemarahan publik. Presiden merespons dengan langkah konkret, termasuk mengangkat menteri baru dan membentuk tim reformasi kepolisian,” jelasnya.

    Terkait target waktu, Jimly menyebut Presiden meminta laporan awal dalam waktu tiga bulan, namun tanpa batasan waktu kerja yang kaku.

    “Kalau misalnya 3 bulan selesai, insyaallah selesai. Tapi kalau perlu 6 bulan, ya 6 bulan. Ini soal serius dan harus direspons cepat dan efektif,” katanya.

    Dia juga menegaskan bahwa komisi akan bekerja sinergis dengan tim transformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri.

    “Tidak perlu dipertentangkan. Justru ini menunjukkan sikap responsif Kapolri yang siap melakukan perbaikan. Senin nanti kami rapat pertama di Mabes Polri, sekaligus mendengar langsung dari internal,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

  • Antasari Azhar Berpulang, Jimly Asshiddiqie Dorong KPK Berbenah

    Antasari Azhar Berpulang, Jimly Asshiddiqie Dorong KPK Berbenah

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai berpulangnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar seharusnya menjadi momentum refleksi bagi lembaga antirasuah untuk berbenah diri.

    Dia menekankan bahwa problematika yang dihadapi Antasari selama memimpin KPK harus dijadikan dasar reformasi penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Maka kita dorong mudah-mudahan dengan meninggalnya almarhum mengingatkan pimpinan KPK sekarang untuk berbenah diri, memperbaiki diri, apalagi di tengah tantangan di mana kejaksaan makin menonjol sekarang peranannya dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Jimly usai melayat di Masjid As-Syarif Al Azhar, BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025).

    Jimly juga menyinggung kembali kasus hukum yang pernah menjerat Antasari Azhar. Menurutnya, kasus tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kesalahan pribadi, melainkan cerminan kompleksitas tekanan yang dihadapi KPK pada masa itu.

    “Saya sendiri berpendapat kasus yang menjerat dia, ya tidak terlalu salah juga dia itu. Cuma ada problem KPK di era beliau menghadapi banyak masalah. Tekanan dari luar dan sebagainya, sehingga dia harus menerima akibatnya,” tuturnya.

    Pakar hukum tata negara yang juga pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 itu mengenang Antasari sebagai sosok yang tegas dan taat aturan dalam bekerja.

    “Sangat tegas, kalau menurut saya ya penilaian lurus. Tapi ya itu ada saja kelirunya, ada saja salahnya,” kata Jimly.

    Ia berharap masyarakat dan para penegak hukum dapat menjadikan perjalanan karier Antasari sebagai bahan introspeksi untuk memperkuat kembali integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

    “Saya pikir ini penting untuk mengajak seluruh jamaah, seluruh warga masyarakat mengenang kembali problem yang terjadi ketika Antasari Azhar menjadi Ketua KPK. Supaya itu jadi bahan pelajaran untuk memperbaiki ke depan. Apalagi KPK kan belum ‘sembuh’ juga,” imbuhnya.

    Antasari Azhar, Ketua KPK periode 2007–2009, meninggal dunia pada usia 72 tahun di kediamannya di Komplek Les Belles Maisons E-10, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB. Almarhum diketahui sudah lama mengidap penyakit diabetes dan sempat dirawat di rumah sakit beberapa tahun terakhir.

  • Penetapan Roy Suryo Tersangka Diduga untuk Tutupi Isu Ijazah Gibran

    Penetapan Roy Suryo Tersangka Diduga untuk Tutupi Isu Ijazah Gibran

    GELORA.CO – AKTIVIS 98 yang juga pegiat demokrasi, Andrianto, menyoroti munculnya isu ijazah Gibran Rakabuming Raka yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Menurutnya, publik sebelumnya sudah menilai Gibran sebagai “anak haram konstitusi” karena dinilai tidak memenuhi syarat usia pencalonan saat maju sebagai calon wakil presiden. 

     

    Namun, setelah muncul tudingan dari Roy Suryo dan kelompoknya terkait dugaan Gibran tidak memiliki ijazah SMA, perdebatan publik semakin memanas. 

    “Publik bertanya-tanya, berarti Gibran ini double kuadrat kesalahannya. Sudah ditolong MK, ditambah lagi tidak memenuhi syarat dokumen pendidikan,” ujar Andrianto dalam podcast The Daily Buzz di Okezone, Jumat (7/11/2025).

     

    Andrianto menambahkan, pihak Roy Suryo bahkan disebut telah melakukan penelusuran hingga ke luar negeri, termasuk ke Singapura dan Australia, untuk mencari bukti terkait ijazah tersebut. 

    Menurut Andrianto, ada dugaan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi justru dimunculkan untuk mengalihkan perhatian dari isu ijazah Gibran. 

  • Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

    Jenazah Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills

    Jakarta, CNBC Indonesia – Jenazah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dimakamkan di San Diego Hills Memorial Park, Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (8/11/2025).

    Mengutip detikcom, prosesi pemakaman berlangsung khidmat dengan isak tangis keluarga dan kerabat yang mengiringi kepergian almarhum.

    Sebelumnya, jenazah disalatkan di Masjid Asy-Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.50 WIB. Sejumlah tokoh hadir dalam prosesi tersebut, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

    “Iya, langsung ke San Diego untuk dimakamkan,” ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, saat ditemui di lokasi.

    Boyamin menuturkan, Antasari sempat mengalami sakit cukup lama sebelum meninggal dunia. “Sakit yang agak lama, pernah ada tumor di hidung,” katanya.

    Ia juga memohon doa dari masyarakat agar almarhum diterima di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. “Mohon dimaafkan segala kesalahannya dan semoga amal ibadahnya diterima di sisi Allah SWT,” ucap Boyamin.

    Ucapan duka juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto menyebut Indonesia kehilangan sosok penting dalam perjuangan melawan korupsi.

    “Innalillahiwainnailaihirojiun, Indonesia kehilangan sosok tangguh yang memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Semoga amal ibadah almarhum diterima dan keluarga diberi kesabaran,” ujarnya.

    Antasari Azhar dikenal sebagai Ketua KPK periode 2007-2010. Ia memimpin lembaga antirasuah itu bersama para wakilnya seperti Bibit Samad Rianto, Chandra M Hamzah, Mochamad Jasin, dan Haryono Umar.

     

    (haa/haa)

    [Gambas:Video CNBC]