Kementrian Lembaga: MK

  • Luthfi-Yasin Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilgub Jateng di MK

    Luthfi-Yasin Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilgub Jateng di MK

    Jakarta

    Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK). Luthfi-Yasin mendaftar sebagai pihak terkait gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).

    “Jadi kami berkolaborasi dalam tim hukum Luthfi-Yasin pada kesempatan sore ini, setelah membaca informasi di website yang ternyata sudah diregister dengan perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, maka pasangan calon nomor urut 02 selaku pasangan yang menang dengan selisih lebih dari 3,5 juta suara, berkepentingan untuk masuk membela kepentingan hukumnya di Mahkamah Konstitusi menjadi pihak terkait,” kata juru bicara tim Luthfi-Yasin, Heru Widodo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

    Heru mengatakan pihaknya menyiapkan materi sebagai pihak terkait dalam sengketa di MK. Dia mengatakan pihak Luthfi-Yasin ingin meluruskan dalil yang disampaikan oleh pasangan Andika-Hendi. Heru menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan pasangan Luthfi-Yasin.

    “Kami meyakini itu tidak ada dan kami menyerahkan kepada Mahkamah permasalahan ini untuk diberikan pertimbangkan. Sehingga nanti putusan Mahkamah bisa meluruskan apa yang selama ini beredar di tengah masyarakat. Meluruskan hal-hal yang keliru, kami akan sampaikan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Tidak ada keterlibatan yang dinamakan seperti itu, kemudian tidak ada keterlibatan Kepala Desa sebagai mesin pemenang,” ujarnya.

    Sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diterima MK pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.13 WIB.

    Dalam petitumnya, Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Andika-Hendrar juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Luhtfi-Yasin.

    1. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 7.870.084 (40,86%)
    2. Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 11.390.191 (59,14%).

    (amw/haf)

  • Partai Buruh akan usulkan capres-cawapres pada Pemilu 2029 pascaputusan MK

    Partai Buruh akan usulkan capres-cawapres pada Pemilu 2029 pascaputusan MK

    Jakarta (ANTARA) – Partai Buruh akan mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

    Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin mengatakan capres dan cawapres untuk Pemilu 2029 yang diusulkan berasal dari tokoh internal Partai Buruh dengan membuka peluang koalisi dengan partai politik lain.

    “Karena MK telah menetapkan pada Pemilu 2029 tidak ada lagi aturan presidential threshold dan ditegaskan pula bahwa partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi dilarang mengikuti pemilu berikutnya,” kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, Partai Buruh tetap membuka peluang koalisi dengan partai politik lain sepanjang bersedia memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan orang-orang kecil sesuai dengan platform Partai Buruh.

    Dengan putusan yang menghapus presidential threshold, Partai Buruh menilai Mahkamah Konstitusi telah berhasil melaksanakan fungsinya sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara sekaligus pelindung hak asasi manusia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

    Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

    Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki penalaran tersendiri sehingga memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.
    Gus Yahya mengatakan, masalah presidential threshold sebenarnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, saat ini MK mengakhiri perdebatan tersebut.
    “Pasti MK di dalam membuat keputusan ini punya nalar konstitusionalnya sendiri, apa yang menurut MK lebih konstitusional,” kata Gus Yahya dalam ramah tamah dengan media di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/12/2024).
    Menurut Gus Yahya, persoalan siapa yang bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemilu mendatang menjadi wewenang partai politik.
    Ia memandang, saat ini aktor-aktor politik sudah memiliki pandangan tentang bagaimana bentuk konstruksi politik Indonesia ke depan sehingga bisa mewujudkan keseimbangan tuntutan demokratisasi dan efisiensi manajemen politik nasional.
    “Kita tentu tidak hanya berpikir oh ini asal demokrasi dengan mengorbankan katakanlah sistem politik yang tidak efisien. Tentu tidak,” ujarnya.
    Adapun jemaah Nahdlatul Ulama (NU), kata Gus Yahya, dalam hal ini hanya menjadi peserta pemilu.
    Ketika mereka mendapatkan kesempatan untuk menggunakan suaranya, maka mereka akan mencoblos.
    Menurut Gus Yahya, PBNU tidak memiliki kedudukan untuk membicarakan terkait putusan MK yang menghapus ambang batas presiden.
    “Jadi intinya kami tidak ingin masuk ke arena yang bukan menjadi domain kami. Apa yang bisa kami sampaikan hanya pandangan umum yang mungkin memerlukan diskusi yang lebih luas di tingkat publik,” tutur Gus Yahya.
    Sebelumnya, melalui putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 MK mengabulkan gugatan terkait aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
    Dalam putusan ini, MK menyatakan partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden mereka.
    Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menyebut, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas pencalonan bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, sekaligus melanggar moralitas.
    “Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Alasan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ajukan Hak Uji Materi Presidential Threshold

    Ini Alasan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ajukan Hak Uji Materi Presidential Threshold

    Enika memaparkan alasan terpenting dari pengajuan permohonan adalah harapan pada pelaksanaan Pemilu nanti tidak lagi terjadi polarisasi karena akan banyak calon-calon yang akan maju. Ini juga akan memberikan banyak pilihan. “Kami ingin memperjuangkan apa yang kami sebut perjuangan konstitusi rasional. Kami melihat sistem demokrasi kita menempatkan rakyat hanya sebagai objek, bukan subjek. Kami ingin membuktikan bahwa rakyatlah subyek dari demokrasi itu,” lanjutnya.

    Alasan lain dipaparkan Enika adalah munculnya distorsi representasi dimana perolehan suara lima tahun sebelumnya digunakan untuk menentukan calon-calon pemimpin bangsa. Menurutnya hal itu berpengaruh pada pilihan-pilihan partai dalam penentuan. “Akhirnya para capres dan cawapres kemarin tidak sesuai dengan preferensi kami yang terkait dengan penyelamatan lingkungan, peningkatan peran perempuan dan peduli isu-isu lokal,” paparnya.

    Disebutkan pula, kenapa pengajuan permohonan dilakukan setelah pelaksanaan Pilpres/Pileg 2024. Dikatakan, agar nantinya keputusan yang dihasilkan sembilan hakim MK tidak mendapatkan tekanan-tekanan yang luar biasa. Tidak dipengaruhi hal-hal politisi, sehingga keputusan tersebut benar-benar kajian akademik dari substansi hukum.

    Anggota lain, Rizki Maulana Syafei menyebut selama sebelas bulan mengawal permohonan, MK menyelenggarakan tujuh kali dan dua kali tim harus hadir secara langsung. Sedangkan lainnya bisa dihadiri secara online, hal ini dikarenakan tim sedang KKN. “Pelajaran penting dari proses, kami berhasil mengubah peta perpolitikan Indonesia yang selama ini diinginkan rakyat. Ini juga membuktikan bahwa wakil rakyat di dewan ternyata belum mampu memenuhi keinginan rakyat,” ucapnya.

    Rizky juga menceritakan di awal pengajuan timnya memang pesimis bisa memenangkan permohonan ini, sehingga tim memutuskan tidak perlu menggunakan pengacara. Alhasil dalam penyusunan dalil permohonan mereka dibantu oleh alumni-alumni KPK.

  • Ambang Batas Pilpres Ternyata Sudah Puluhan Kali Digugat ke MK, Kenapa Baru Sekarang Diterima? Begini Penjelasannya

    Ambang Batas Pilpres Ternyata Sudah Puluhan Kali Digugat ke MK, Kenapa Baru Sekarang Diterima? Begini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Ambang batas Pemilihan Presiden (Pilpres) telah dihapuskan. Itu setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan inkonstitusional.

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Yang melakukan uji materi pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Menurut saya, dari dulu seharusnya putusan ini dilakukan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2025).

    Ia mengatakan, pasal yang diuji sebelumnya telah puluhan kali digugat ke MK. Sebelumnya tertuang di Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, lalu setelah di kodifikasi ke UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditempatkan di Pasal 222.

    Fajlurrahman menjelaskan, putusan MK menghapuskan ambang batas Pilpres tidak berdasarkan teks konstitusi. Tetapi berdasarkan konstitusionalisme.

    “Sehingga pada waktu yang berbeda, putusan bisa berbeda, dengan melihat kondisi ketatanegaraan yang berkembang,” jelasnya.

    Ia menerangkan, jika diputuskan berdasarkan teks konstitusi, berarti melihat norma yang ada dalam Undang Undang Dasar (UUD). Karena dalam norma UUD, tidak ada ambang batas.

    “Jika mengikuti ini, maka sejak dulu seharusnya tidak ada ambang batas,” terangnya.

    Berbeda jika hakim MK melihatnya dengan konstitusionalisme. Maka hakim melihatnya secara luas.

    “Tidak saja norma, tetapi yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” ucap Fajlurrahman.

    Dengan pandangan tersebut, lanjut Fajlurrahman, hakim mempertimbangkan berbagai hal. Seperti kecenderungan Pilpres yang hanya dua pasangan.

  • Akademisi: Penghapusan presidential treshold perkuat kedaulatan rakyat

    Akademisi: Penghapusan presidential treshold perkuat kedaulatan rakyat

    Kabupaten Bogor (ANTARA) – Akademisi Universitas Djuanda Kabupaten Bogor Jawa Barat Dr. Aep Saepudin Muhtar, M. Sos menilai putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold akan memperkuat kedaulatan rakyat.

    “Langkah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia, menguatkan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta membuka persaingan yang lebih sehat dalam pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata pria yang akrab disapa Gus Udin itu di Cibinong, Jumat.

    Menurut dia, penghapusan presidential threshold mengurangi dominasi partai besar dan oligarki kekuasaan serta membuka kesempatan bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

    Penghapusan ambang batas pencalonan presiden, membuka kesempatan bagi partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik untuk mengajukan calon pemimpin yang beragam dan potensial.

    “Hal Ini juga membuka ruang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses politik,” ujarnya.

    Gus Udin menambahkan bahwa dengan adanya penghapusan ambang batas pencalonan presiden juga memunculkan tantangan baru, khususnya dalam proses pencalonan akan lebih kompleks.

    Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Pewarta: M Fikri Setiawan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gugatan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Tidak Diterima MK

    Gugatan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Tidak Diterima MK

    Gugatan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Tidak Diterima MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) menyatakan permohonan gugatan
    pasal penghinaan presiden
    dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
    KUHP
    ) yang baru tidak dapat diterima.
    “Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan putusan sidang perkara nomor 143/PUU-XXII/2024, Jumat (3/1/2024).
    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon yakni Muhammad Amir Rahayaan, Hamka Arsad Refra, dan Harso Ohoiwer yang merupakan warga Jakarta, tak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan tersebut.
    “Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
    a quo
    dan Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan,
    quod non
    , namun oleh karenanya berkenaan ketentuan Pasal 218 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 219 UU 1/2023 merupakan ketentuan norma yang belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga terhadap hal yang demikian Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan para pemohon adalah permohonan prematur,” bunyi pertimbangan putusan MK.
    Selain itu, meskipun MK berwenang mengadili permohonan tersebut, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka MK tidak mempertimbangkan pokok permohonan.
    Adapun pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang digugat para pemohon adalah Pasal 218 ayat 1 dan 2, dan pasal 219 UU 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Pasal 218 ayat 1 mengatur pidana yang menyebut setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wapres bisa dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan.
    Ayat 2 pasal yang sama menerangkan penyerangan tidak termasuk jika dilakukan untuk kepentingan umum dan membela diri.
    Sedangkan Pasal 219 adalah delik yang bisa menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar dan menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi terkait dengan penyerangan harkat martabat presiden dan wapres.
    Pasal ini mengatur pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan.
    Para pemohon kemudian menilai pasal-pasal ini bertentangan dengan konstitusi dan meminta MK menghapus norma tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Golkar harap penghapusan presidential threshold tidak buat carut marut

    Golkar harap penghapusan presidential threshold tidak buat carut marut

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir berharap penghapusan aturan presidential threshold tidak menimbulkan carut marut dalam sistem perpolitikan Indonesia.

    “Mudah-mudahan keputusan ini memberikan angin segar kepada sistem demokrasi perpolitikan di negara kita, bukan nantinya malah membuat carut-marut baru,” kata Adies saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat.

    Menurut Adies, dirinya dan seluruh jajaran partai Golkar cukup terkejut dengan putusan MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold.

    Pasalnya, undang-undang tersebut sudah digugat puluhan kali, namun tidak membuahkan hasil. Namun demikian, gugatan tersebut akhirnya dimenangkan MK di awal tahun 2025.

    “ini adalah kado yang mengejutkan di awal tahun 2025,” kata dia.

    Walau demikian, Adies memastikan seluruh Golkar menghargai putusan MK tersebut. Golkar juga akan menjalankan putusan MK tersebut layaknya warga negara yang tunduk pada konstitusi.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).

    Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

    Perindo Minta DPR-KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

    loading…

    Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR dan Pemerintah melalui KPU menindaklanjuti putusan MK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR dan Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menghapuskan ketentuan Presidential Threshold (PT) melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    “Mudah-mudahan ini nanti bisa ditindaklanjuti oleh DPR dan juga oleh KPU dalam turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” tutur Ferry saat ditemui di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

    Menurut dia, revisi UU Pemilu sebuah keniscayaan dan keharusan. Apalagi, banyak hal yang harus diperbaiki di UU Pemilu.

    “Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah,” kata Ferry.

    Dengan demikian, kata Ferry, penataan sistem pemilu bisa mulai diperbaiki baik keserentakan dan mekanisme presidential threshold, parliamentary threshold.

    “Bahkan terkait dengan aktivitas elektoral proses yang ada di dalamnya, sampai proses-proses elektoral justice yang memang menjadi penting. Itu saya pikir harus menjadi satu-kesatuan yang harus diupayakan secara komprehensif dalam konteks revisi UU Pemilu,” kata Ferry.

    “Sehingga kita sangat berharap penuh kepada DPR dan juga pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang begitu sempurna. Jadi tidak hanya itu dimiliki oleh partai politik sebagai peserta pemilunya saja, tapi itu juga dimiliki oleh penyelenggara dan juga dimiliki oleh pemilih sebagai subjek dari demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.

    (cip)

  • Presidential Threshold, Adi Prayitno Sebut Gibran Bisa Melawan Prabowo Subianto di Pilpres 2029

    Presidential Threshold, Adi Prayitno Sebut Gibran Bisa Melawan Prabowo Subianto di Pilpres 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pilpres 2029 membuka ruang bagi banyak tokoh untuk bersaing maju sebagai capres dan cawapres. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen.

    “Secara prosedur demokrasi, dampak dari putusan MK ini semestinya akan begitu banyak calon-calon alternatif dalam pilpres,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno kepada awak media, dilansir jpnn, Jumat (3/1).

    Namun, kata dia, putusan MK terasa percuma dalam menghadirkan banyak capres apabila Presiden RI Prabowo Subianto maju berkontestasi pada 2029.

    Menurut Adi, partai yang sebenarnya bisa mengusung kandidat sendiri akan menghitung ulang dukungan jika Prabowo maju pada Pilpres 2029.

    “Rasa-rasanya sekali pun partai peserta pemilu boleh memajukan calon presiden dan wakil presiden, mereka enggak mungkin, ataupun takut mengajukan calon, karena pastinya takut bersaing dengan Prabowo,” lanjut dia.

    Adi beranggapan partai akan kesulitan menang kontestasi politik melawan Prabowo yang berstatus petahana.

    “Partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya,” ujar dia.

    Adi menilai putusan MK pada akhirnya membuat sosok Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang punya peluang besar melawan Prabowo pada 2029.

    “Adanya ambang batas presiden yang dihapuskan oleh MK, semestinya orang-orang seperti Gibran yang ingin naik level politiknya, bukan lagi mengincar posisi wapres lima tahun yang akan datang,” ujar dia.