Kementrian Lembaga: MK

  • Eddy Soeparno Sambut Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Begini Responsnya

    Eddy Soeparno Sambut Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Begini Responsnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal tersebut, lanjut dia, menjadi bagian demokrasi Indonesia untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi partai politik mengusung putra-putri terbaiknya menjadi capres ke depan.

    Dia pun menegaskan kembali sikap partainya yang sejak awal memang menghendaki agar presidential threshold diturunkan serendah-rendahnya, bahkan sampai dengan nol persen.

    “Ini adalah pandangan kami, dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan,” ucap Wakil Ketua MPR RI itu.

    Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

  • Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Putusan MK Itu Jadi Acuan Revisi UU Pemilu

    Presidential Threshold Dihapus, Gerindra: Putusan MK Itu Jadi Acuan Revisi UU Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Fraksi Gerindra di DPR, G Budisatrio Djiwandono menegaskan partai Gerindra menghormati dan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Budisatrio, putusan MK tersebut menjadi acuan Fraksi Partai Gerindra dalam membahas revisi UU Pemilu mendatang.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Budisatrio kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

    Budisatrio menegaskan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, kata dia, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    “Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tandas Budisatrio.

    Lebih lanjut, Budisatrio mengatakan Fraksi Gerindra akan mengawal revisi UU Pemilu mengakomodir putusan MK termasuk putusan penghapusan presidential threshold.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budisatrio.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

  • Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

    Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan

    Partai Garuda Harap Parliamentary Threshold Juga Dihapus Setelah Ambang Batas Presiden Ditiadakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai Garuda
    Teddy Gusnaidi
    meminta agar ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ) juga dihapus.
    Hal tersebut disampaikan Teddy dalam merespons
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (
    presidential threshold
    ).
    “Memang arahnya sudah seperti itu, dari perubahan
    threshold
    pilkada, lalu kini
    presidential threshold
    . Tinggal menunggu waktu
    parliamentary threshold
    dihapus,” ujar Teddy kepada
    Kompas.com
    , Jumat (3/1/2024).
    Menurut Teddy,
    parliamentary threshold
    memang sudah seharusnya dihapus, mengingat
    presidential threshold
    juga sudah ditiadakan.
    Dia berpandangan bahwa penghapusan
    presidential threshold
    ini adalah hal yang baik.
    “Dan memang harus dihapus karena
    parliamentary threshold
    sudah kehilangan daya rekatnya dengan adanya putusan MK yang menghapus
    presidential threshold
    ,” ujarnya.
    MK telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold.
    Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
    MK memutuskan untuk menghapus
    presidential threshold
    karena aturan ini dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
    Selain itu, aturan tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang
    intolerable
    serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.
    “Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (
    presidential threshold
    ) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK.
    Dalam putusannya, MK juga mempertimbangkan bahwa pemilihan presiden (pilpres) yang berjalan selama ini didominasi oleh partai peserta pemilu tertentu.
    MK berpandangan bahwa hal tersebut berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
    Jika
    presidential threshold
    terus dipertahankan, MK khawatir akan muncul kecenderungan Pilpres hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
    Selain itu, masyarakat dapat dengan mudah terjebak dalam polarisasi atau terbelah karena hanya ada dua pasangan calon yang maju dalam pilpres.
    Ada juga kemungkinan pilpres diikuti oleh calon tunggal, seperti dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
    Hal tersebut berpotensi menghalangi pelaksanaan pemilihan secara langsung oleh rakyat dan menyediakan banyak pilihan capres dan cawapres.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Termasuk Lamongan

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Termasuk Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pelantikan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur. Tak terkecuali Bupati dan Wakil Bupati Lamongan.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali mengatakan sejatinya prosesi pelantikan direncanakan berlangsung pada Februari 2025. Namun rencana tersebut harus diundur Maret 2025.

    Menurut Mahrus, mundurnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dikarenakan harus menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perkara gugatan PHPKada dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

    “Jadi menyesuaikan jadwal penyelesaian PHPKada oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahrus, Jumat (3/1/2025).

    Apalagi, Paslon nomor urut 01 Pilkada Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati, juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) ke MK. “Pada saat ini kami juga masih menunggu apakah gugatan itu diterima oleh MK atau tidak,” katanya.

    Sementara Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal penanganan sengketa PHPKada yang dibuat oleh MK, tanggal 3 hingga 6 Januari ini adalah jadwal penyampaian salinan permohonan ke KPU/Bawaslu.

    “Sambil menunggu register nanti dari MK, kita menyusun jawaban atas gugatan yang sudah muncul, dari perbaikan oleh pihak pemohon,” tuturnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilkada Lamomgan menunjukkan bahwa Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara memperoleh total 407.541 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara.

    Pasca rekapitulasi tersebut, pihak Paslon nomor urut 01 Ghofur-Firosya yang diwakili oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan terkait adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Pemohon menilai, perolehan suara Paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara yang unggul signifikan sebanyak 80.196 suara, diraih dengan kecurangan yang tidak hanya bersifat insidental, namun terstruktur dan dilakukan secara sistematis dan masif. [fak/suf]

  • Tumben-tumbennya Korut Ikut Komentar Saat Korsel Sedang Semrawut

    Tumben-tumbennya Korut Ikut Komentar Saat Korsel Sedang Semrawut

    Seoul

    Korea Utara (Korut) melakukan hal langka dengan mengomentari kondisi politik di Korea Selatan (Korsel). Menurut Korut, tetangganya itu sedang dalam kondisi semrawut.

    Dilansir AFP, Jumat (3/1/2025), Korut menilai Korsel sedang kacau akibat krisis politik yang terjadi. Menurut Korut, perpolitikan Korsel sedang lumpuh di tengah perintah penangkapan Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.

    Komentar Korut soal Korsel lewat Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) seperti ini sangat jarang ada alias langka. Komentar dalam berita itu tanpa disertai kutipan pejabat.

    “Di negara boneka Korea Selatan, pemakzulan yang belum pernah terjadi sebelumnya kini telah digulirkan menyusul peristiwa darurat militer pada 3 Desember,” tulis KCNA.

    Media Korut memang sering menyebut Korsel sebagai ‘negara boneka’. Istilah ini merupakan propaganda yang menganggap Korsel merupakan boneka Amerika Serikat (AS), musuh Korut.

    “Surat perintah penangkapan telah diterbitkan terhadap Presiden, melumpuhkan jalannya pemerintahan dan memperparah kekacauan sosial dan politik,” tulis KCNA.

    “Media asing telah mengkritik bahwa Korea Selatan telah terjerembab ke dalam badai politik,” tulis KCNA.

    Keterangan dari kantor berita KCNA tersebut diterbitkan oleh surat kabar Korut Rodong Sinmun. Kantor berita Korsel, Yonhap, menilai hal itu sebagai upaya yang jelas untuk menekankan ‘perbandingan stabilitas negara’ antara demokrasi Korsel dengan negara Korut yang menganut komunisme.

    Hubungan kedua negara ini memang sedang berada di titik terendah dalam beberapa tahun terakhir. Korut telah meluncurkan banyak misil balistik pada 2024 dan dianggap melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Korut juga mengirim banyak balon berisi sampah sejak Mei tahun lalu ke Korsel. Langkah itu merupakan balasan Korut atas propaganda anti-Pyongyang yang dikirim Korsel ke Korut.

    Komentar Korut Sebelumnya

    Ilustrasi bendera Korut (Foto: Internet)

    Korut sebenarnya pernah mengomentari situasi di Korsel. Komentar itu dilontarkan Korut lewat KCNA pada Rabu (11/12/2024) atau beberapa hari setelah Presiden Korsel Yoon Suk Yeol mengumumkan darurat militer, meski akhirnya dibatalkan.

    “Insiden mengejutkan dari boneka Yoon Suk Yeol, yang menghadapi pemakzulan dan krisis pemerintahan, tiba-tiba mengumumkan dekrit darurat militer dan tanpa ragu menggunakan senjata dan pisau dari kediktatoran fasis yang menyebabkan kekacauan di seluruh Korea Selatan,” demikian ulasan media pemerintah Korut seperti dilansir AFP.

    Korut menyebut peristiwa itu menunjukkan kerentanan dalam masyarakat Korsel. Korut menyebut darurat militer itu bakal mengakhiri kehidupan politik Yoon.

    “Komunitas internasional menyaksikan dengan saksama. dengan penilaian bahwa insiden darurat militer mengungkap kerentanan dalam masyarakat Korea Selatan,” imbuh media pemerintah Korut dalam komentarnya.

    “Para komentator menggambarkan deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon secara tiba-tiba sebagai tindakan putus asa dan kehidupan politik Yoon Suk Yeol bisa berakhir lebih awal,” sebut media pemerintah Korut.

    Saat mengumumkan darurat militer 3 Desember 2024, Yoon menyebut hal itu dilakukan untuk melindungi Korsel dari ‘ancaman yang ditimbulkan kekuatan komunis Korea Utara dan menghilangkan unsur-unsur anti-negara yang merampas kebebasan dan kebahagiaan masyarakat’.

    Krisis Politik di Korsel

    Yoon Suk Yeol (Foto: AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE)

    Krisis politik Korsel terjadi usai Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024. Darurat militer itu dicabut beberapa jam setelahnya usai Parlemen Korsel menggelar rapat darurat dan pemungutan suara yang meminta Presiden mencabut darurat militer.

    Situasi Korsel langsung berbeda setelah peristiwa yang menghebohkan dunia itu. Demonstrasi menuntut agar Yoon dilengserkan dan diadili atas penerapan darurat militer terjadi di mana-mana.

    Majelis Nasional Korea Selatan memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024. Mahkamah Konstitusi Korsel kemudian menggelar sidang terkait pemakzulan Yoon.

    Sidang itu akan menjadi penentu keabsahan pemakzulan Yoon dari kursi kepresidenan. Meski telah dimakzulkan, badai untuk Yoon belum juga tuntas.

    Dilansir kantor berita Yonhap dan AFP, Selasa (31/12/2024), Pengadilan Distrik Barat Seoul telah mengeluarkan surat perintah terhadap Yoon atas tuduhan mendalangi deklarasi darurat militer yang gagal pada 3 Desember 2024, mengatur pemberontakan dan menyalahgunakan kekuasaan.

    “Surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan untuk Presiden Yoon Suk Yeol, yang diminta oleh Markas Besar Investigasi Gabungan, dikeluarkan pagi ini,” kata Markas Besar Investigasi Gabungan dalam sebuah pernyataan.

    Penyidik Corruption Investigation Office (CIO) for High-ranking Officials Korsel pun berjanji akan melaksanakan surat perintah penahanan Yoon Suk Yeol. Dilansir AFP, Rabu (1/1/2025), penyidik CIO menegaskan mereka akan melaksanakan surat perintah untuk mehanan Yoon atas pernyataannya tentang darurat militer sebelum batas waktu 6 Januari 2025.

    Terbaru, penyidik telah datang ke kediaman Yoon untuk melaksanakan perintah penangkapan. Namun, pasukan pengamanan Yoon menghadang sehingga penyidik mundur.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

  • Pilpres 2029 Tanpa Batas, Kaesang hingga Bahlil Disebut Berpeluang Bertarung!

    Pilpres 2029 Tanpa Batas, Kaesang hingga Bahlil Disebut Berpeluang Bertarung!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (presidential threshold) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 membuka peluang lebih luas bagi banyak tokoh untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.

    Putusan ini memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat politik, karena kini setiap partai politik dapat mengusung calon presiden tanpa harus memenuhi syarat jumlah suara tertentu.

    Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, membagikan analisisnya mengenai dampak dari putusan MK ini.

    Menurutnya, dengan dihapusnya ambang batas, Pilpres 2029 akan semakin ramai dengan munculnya banyak nama potensial yang bisa maju.

    “MK menghapus ambang batas Capres. Mas Kaesang bisa jadi Capres dari PSI,” ujar Eko dalam keterangannya di aplikasi X @ekokuntadhi1 (3/1/2025).

    Bukan hanya Kaesang Pangarep, kata Eko, namun juga Gibran Rakabuming dan Budi Arie bisa saja maju pada kontestasi tersebut.

    “Mas Gibran mungkin dapat tiket dari PBB. Pak Budi Ari bisa maju dari partai ProJo,” cetusnya.

    Tidak ketinggalan, Eko menyebut nama Bahlil Lahadalia dan Said Iqbal yang juga memiliki potensi maju bertarung pada Pilpres 2029.

    “Pak Bahlil bisa maju dari Golkar. Pak Said Iqbal bisa dari partai Buruh,” tandasnya.

    Dengan menghilangnya ambang batas, peluang bagi berbagai tokoh politik untuk maju semakin terbuka lebar.

    Hal ini berpotensi memicu kompetisi ketat dalam Pilpres 2029, yang diperkirakan akan lebih berwarna dengan beragam pilihan calon dari berbagai kalangan.

    Pilpres 2029 diprediksi akan menjadi ajang yang lebih ramai, diwarnai dengan banyaknya calon yang akan bertarung memperebutkan kursi kepresidenan.

  • Fix, Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut di MK

    Fix, Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut di MK

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Pamekasan, yang diajukan tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dipastikan berlanjut di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Berdasar Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK, sengketa Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi, dipastikan berlanjut pada tahap sidang,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

    Kepastian sidang sengketa tersebut berdasar BRPK Nomor Registrasi 183/PHPU.BUP/XXIII/2025. “Dengan status ini, pemohon (tim BERBAKTI) menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK,” ungkapnya.

    “Sementara untuk pokok perkara yaitu perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024,” sambung pria yang tercatat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.

    Guna menghadapi sidang tersebut, KPU Pamekasan juga segera melakukan tindak lanjut dengan kembali melakukan koordinasi bersama sejumlah badan adhoc. “Dalam waktu dekat, kita akan segera tunjuk tim advokad untuk sidang ini,” jelasnya.

    “Dan tidak kalah penting, kami juga akan segera melakukan koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” pungkasnya. [pin/kun]

  • KPK Korsel Minta Tolong Plt Presiden buat Tangkap Yoon Suk Yeol

    KPK Korsel Minta Tolong Plt Presiden buat Tangkap Yoon Suk Yeol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan korupsi Korea Selatan, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), meminta bantuan plt Presiden Choi Sang Muk untuk menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol.

    CIO menuntut Choi untuk memerintahkan pasukan keamanan presiden (Paspampres) agar bekerja sama dalam penangkapan Yoon, demikian dikutip Yonhap, Jumat (3/1).

    Tim CIO hendak menangkap Yoon di kediaman di di Seoul pada hari ini. Namun, di tempat itu ribuan pendukung dan polisi bersiaga. Mereka juga kesulitan karena dihalangi Paspampres.

    Meski dimakzulkan Yoon masih berstatus presiden dan Paspampres wajib memberikan perlindungan. Dia hanya kehilangan wewenang dan tugas untuk mengurusi urusan dalam negeri dan luar negeri.

    CIO pada akhirnya gagal menangkap Yoon hari ini dan akan kembali melakukan upaya serupa pada 6 Januari.

    Yoon sedang sedang dalam penyelidikan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Dia dituduh melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    CIO sudah tiga kali memanggil Yoon, tetapi dia selalu absen. Lembaga itu lalu meminta pengadilan mengeluarkan surat penangkapan.

    Di luar itu, dia sedang menunggu nasib soal status presiden yang digodok Mahkamah Konstitusi untuk menentukan dari sisi hukum. Jika sah, Yoon akan lengser dari kursi presiden, tetapi jika dianggap ilegal dia kembali memegang kekuasaan.

    (isa/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Berpeluang Bisa Usung Capres Sendiri, Cak Imin Happy Presidential Treshold Dihapus MK – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

    Cak Imin mengaku putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat.

    “Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk,” kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, (3/1/2025).

    Cak Imin mengaku senang atau happy dengan adanya putusan MK tersebut.

    Dengan dihapusnya syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden membuka peluang bagi PKB yang dipimpinnya untuk mengusung calon dari kader sendiri.

    “Ya semua putusan MK enggak ada yang enggak happy. Kalau enggak happy bagaimana, itu keputusan penting,” katanya.

    Meskipun demikian, Cak Imin menilai bahwa banyaknya calon prediden pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) sebagai imbas dihapusnya Presidential Treshold bisa berdampak tidak baik.

    Sebab, terlalu banyak calon presiden membuat Pilpres tidak realistis.

    “Tapi, kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon enggak realistis juga buang-buang,” katanya.

    MK Hapus Ambang Batas Pengusungan Calon Presiden dan Wapres

    Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-undang Pemilu memutuskan, menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

    Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan frasa ‘perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya’ dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selain itu, MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

    Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.

    MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres itu punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan.

    Mahkamah juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

    Selain itu, setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

    Padahal, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

    Bahkan, jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

    Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

  • Ini Deadline BRPK MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    Ini Deadline BRPK MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, dijadwalkan keluar hari ini, Jum’at hingga Sabtu (3-4/1/2025) besok.

    “Untuk informasi lanjut sidang atau tidak, tunggu hari ini atau besok baru muncul BRPK dari MK,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin kepada beritajatim.com.

    Informasi teregister atau tidak, nantinya akan menentukan tahapan baru dari pesta demokrasi yang digelar serentak pada 27 November 2024 lalu. “Jadi kalau teregister lanjut sidang, kalau tidak berarti tidak ada sidang. Saat ini kami tengah menunggu,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Untuk diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sementara paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/kun]