Kementrian Lembaga: MK

  • Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Materi Revisi UU Pemilu

    Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Materi Revisi UU Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20% kursi DPR, akan menjadi salah satu materi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Menurut Zulfikar, sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah wajib menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    “Kita sebagai pembentuk undang-undang, namanya putusan dan di dalam UU MK itu sendiri dinyatakan putusannya final dan mengikat. Nanti kita akan lihat di dalam pembahasan UU Pemilu berikutnya. Mudah-mudahan, kita bisa patuhi semua dan harapannya bisa ikuti karena UU MK bilangnya putusannya final dan mengikat,” ujar Zulfikar saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (3/1/2025).

    Zulfikar mengatakan, dengan putusan MK menghapuskan presidential threshold, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden bakal banyak seusai dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Menurut dia, kondisi tersebut membuka peluang lebar pilpres selalu berlangsung duaputaran.

    “Kalau seperti itu putusannya, kemungkinan, berapa pun partai politik peserta pemilu nanti entah 2029 atau di 2034, itu kan bisa mencalonkan presiden dan wakil presidennya. Kalau seperti itu, pilpres pasti selalu 2 putaran terus,” ungkap dia.

    Menurut Zulfikar, DPR dan pemerintah bakal melakukan rekayasa konstitusional sebagaimana amanat putusan MK untuk mencegah munculnya banyak capres-cawapres menghilangkan substansi demokrasi. Dia menilai rekayasa konstitusional tersebut akan dibahas secara serius oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

    Yang terpenting, kata Zulfikar, sekarang ini adalah perlu adanya kesadaran partai politik untuk merekrut bakal calon pemimpin yang berkualitas ke depannya. Termasuk, tetap memikirkan berkoalisi atau bekerja sama sejak awal dengan parpol lain, meskipun normalnya memberikan ruang untuk mencalonkan paslon masing-masing.

    “Kita berharap pada kedewasaan partai politik kita. Walaupun normanya memberikan ruang yang besar kepada partai politik untuk bisa mengusulkan paslonnya sendiri-sendiri, tetapi partai politik ini punya kesadaran tinggi, karena partai politik yang menentukan konstelasi politik ke depan,” pungkas dia.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat pembacaan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dkk, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” katanya.

  • Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Sambut Gugatan Tim BERBAKTI, KPU Pamekasan Siapkan Fakta dan Data

    Pamekasan (beritajatim.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menyiapkan fakta dan data menyambut gugatan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bahkan fakta dan data tersebut juga sudah diinventarisir sejak awal munculnya gugatan dari tim hukum paslon nomor urut 3 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan.

    “Sebenarnya sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan jauh sebelum gugatan ini dikabulkan, selanjutnya kita tinggal menyiapkan fakta dan data sesuai dengan apa yang diajukan pemohon,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Jum’at (3/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan seiring dengan dikabulkannya permohonan tim hukum paslon BERBAKTI l, berdasar Buku Registrasi Perkara Konstitusi melalui sistem e BRPK dengan nomor register 183/PHPU.BUP/XXIII/2025.

    Dengan status tersebut, tim hukum paslon BERBAKTI dipastikan menerima Akte Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan, Tahun 2024.

    “Menyikapi hal ini, kita akan segera melakukan tindak lanjut dengan menunjuk tim advokad untuk sidang di Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga koordinasi dengan sejumlah badan adhoc lainnya,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan siap menghadapi gugatan dari tim hukum paslon BERBAKTI. “Saat ini kita tinggal koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon,” jelasnya.

    “Sejauh ini sudah banyak langkah yang sudah kita lakukan, tapi yang belum hanya koordinasi dengan badan adhoc saja, dan akan segera kita laksanakan. Artinya kita sudah siap menghadapi gugatan ini,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, sengketa tersebut diajukan tim hukum paslon BERBAKTI kepada KPU Pamekasan. Mereka menilai terjadi pelanggaran pemilu pada Pilkada serentak yang diikuti tiga paslon berbeda.

    Pengajuan senjata tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diterima dan ditandatangani Plt Panitera Muhidin pada pukul 21.38 WIB, Senin (9/12/2024) lalu.

    Sementara berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.

    Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 2 Pilkada Pamekasan, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) dinyatakan unggul dari dua paslon lainnya dengan meraih dukungan sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) mendapatkan total dukungan sebanyak 17.307 suara (3 persen), dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendulang sebanyak 263.740 suara (46,1 persen). [pin/ian]

  • MK Korsel Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon 14 Januari

    MK Korsel Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon 14 Januari

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) akan menggelar sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang kini berstatus nonaktif terkait penetapan darurat militer. Sidang lisan digelar 14 Januari setelah seluruh proses persiapan selesai.

    Dilansir kantor berita Yonhap, Jumat (3/1/2025), Hakim Lee Mi-son mengumumkan sidang akan digelar pukul 14.00 pada 14 Januari 2025. Setelah itu, perwakilan hukum Yoon dan Majelis Nasional bertemu untuk sidang persiapan kedua.

    Sidang akan digelar bertepatan satu bulan setelah Majelis Nasional memberikan suara untuk memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024 atas penerapan darurat militer yang amat singkat. Pengadilan juga memutuskan untuk menggelar sidang argumen berikutnya pada tanggal 16 Januari jika Yoon gagal hadir pada sesi pertama.

    Yoon harus hadir saat sidang argumen pertama. Pengadilan tetap bisa melanjutkan persidangan jika Yoon tidak hadir.

    Yoon sebelumnya membantah tuduhan bahwa dia memicu pemberontakan dengan mengumumkan darurat militer. Saat ini, dia menghadapi penangkapan setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanannya.

    MK Korsel memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan menguatkan atau menolak pemakzulan tersebut sejak menerima kasus tersebut pada 14 Desember 2024. Jika pemakzulan dikabulkan, Yoon akan dicopot dari jabatannya.

    (whn/haf)

  • Cak Imin Respons Presidential Threshold Dihapus: Banyak Calon, Nggak Realistis

    Cak Imin Respons Presidential Threshold Dihapus: Banyak Calon, Nggak Realistis

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar turut merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Menurutnya, kebijakan tersebut berpeluang untuk menghadirkan banyak calon presiden yang tidak realistis. Mengingat, imbas dari putusan MK, partai politik kini bisa mengusung calonnya sendiri sehingga berpotensi menimbulkan banyak calon.

    Menurut Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, putusan MK itu tentu membuat demokrasi lebih cair. Namun, di satu sisi akan tak efisien apabila calon yang diusung tidak realistis.

    “Pasti, pasti semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang nggak realistis juga buang-buang,” katanya kepada waratawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Meski begitu, Imin menegaskan bahwa PKB menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

    “Kalau keputusan MK siapapun harus tunduk. Problemnya adalah ada satu bab di situ dari keputusan itu mengembalikan kepada pembuat UU nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” pungkas Cak Imin. 

    Sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25% suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

    Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.

  • Agama dan Kepercayaan Syarat Sah Perkawinan

    Agama dan Kepercayaan Syarat Sah Perkawinan

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan sehingga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) tidak bertentangan dengan konstitusi.

    “Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan unsur yang tidak dapat dihilangkan dari syarat sahnya perkawinan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 dilansir ANTARA, Jumat, 3 Januari.

    Dalam perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Raymond dan Teguh mendalilkan, pasal tersebut membatasi mereka untuk membentuk keluarga secara sah karena ketentuan normanya dinilai tidak mengakomodasi warga negara yang tidak memilih untuk tidak memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

    Terkait dalil tersebut, Mahkamah menjelaskan, beragama dan berketuhanan merupakan suatu keniscayaan sebagai perwujudan karakter bangsa dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

    Karena itu, menurut MK, tidak adanya ruang bagi warga negara untuk memilih tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pembatasan yang proporsional dan bukanlah bentuk diskriminasi terhadap warga negara.

    MK meyakini perkawinan tidak terlepas dari Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 1 UU Perkawinan pun mengatur bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga dalam suatu rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    “Dengan tidak adanya ruang bagi warga negara Indonesia untuk memilih tidak menganut agama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka norma hukum positif yang hanya memberikan pengesahan terhadap perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing bukanlah norma yang menimbulkan perlakuan diskriminatif,” ucap Arief.

    Karena merupakan bagian dari bentuk ibadah sebagai suatu ekspresi beragama atau berkepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, maka perkawinan dapat dikategorikan sebagai forum eksternum dan negara dapat ikut menentukan tata cara dan syarat-syaratnya.

    Dengan adanya norma Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, negara pun menyerahkan perkawinan kepada agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena syarat sah perkawinan ditentukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

    Atas dasar itu, MK menolak permohonan Raymond dan Teguh. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian Arief.

    Di dalam perkara yang sama, Raymond dan Teguh turut menguji UU KUHP baru, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Selain itu, keduanya juga menguji UU HAM, UU Adminduk, dan UU Sistem Pendidikan Nasional yang sama-sama berakhir kandas karena ditolak untuk seluruhnya.

  • MK Korsel Gelar Sidang Lisan Perdana Pemakzulan Yoon pada 14 Januari

    MK Korsel Gelar Sidang Lisan Perdana Pemakzulan Yoon pada 14 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan akan menggelar sidang lisan pertama terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 14 Januari, usai menyiapkan seluruh prosesnya.

    Hakim Lee Mi Son mengumumkan sesi tersebut akan berlangsung pada pukul 14.00 waktu setempat. Yoon wajib hadir dalam sesi tersebut, demikian dikutip Yonhap, Jumat (3/1).

    Argumen lisan merupakan pernyataan yang disampaikan tim hukum pihak pemohon dan tergugat. Sesi ini bisa menjadi kesempatan bagi tim hukum Yoon untuk membela diri maupun parlemen untuk memperkuat pemakzulan.

    Sesi itu digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korsel resmi memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024. Yoon dimakzulkan via voting dengan hasil 204 dari 300 sepakat, 85 menolak, dan 8 suara abstain.

    MK juga memutuskan untuk menggelar sidang argumen selanjutnya pada 16 Januari mendatang jika Yoon tak hadir di sesi sebelumnya.

    Menjelang sidang tersebut, oposisi utama Partai Demokratik mengklaim Yoon sedang memimpin pemberontakan. Anggota parlemen dari Demokratik, Jung Chung Rae, menyinggung upaya Yoon menghindari penangkapan.

    “Seluruh masyarakat menyaksikan melalui siaran langsung TV saat pemimpin pemberontakan Yoon Suk Yeol menghalangi keadilan dan tak menanggapi surat perintah pengadilan,” kata Jung.

    Jung juga mengatakan pemberontakan belum berakhir “dan masih sedang berlangsung.” Pernyataan itu merujuk ke upaya Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang hendak menangkap Yoon pada hari ini.

    Namun, ribuan pasukan dan pendukung Yoon sudah bersiaga di kediaman dia. Ini membuat tim penyelidik CIO kesulitan bertemu Yoon bahkan untuk sampai halaman depan.

    Hari ini, CIO tak bertemu Yoon, hanya kuasa hukumnya. Pertemuan itu berakhir buntu. “KPK” versi Korsel itu pun menunda menangkap Yoon dan akan kembali melakukan tindakan serupa pada 6 Januari.

    Yoon sedang dalam penyelidikan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan gara-gara deklarasi darurat militer pada 3 Desember. Tim hukum dia membantah dia melakukan pemberontakan.

    “Bukti harus dibantah secara menyeluruh untuk melihat apakah benar-benar ada pelanggaran hukum. Tak disarankan memakai istilah pemberontakan,” ungkap pengacara Yoon Bae Jin Han.

    (isa/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ancang-ancang Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Ancang-ancang Revisi UU Pemilu usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA —  Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah akan mendorong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pedoman untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

    Adapun, kata Said, amanat atau perintah MK terhadap pembentuk UU ini muncul setelah adanya putusan yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    “Dalam hal ini pemerintah dan DPR untuk mengatur dalam Undang-Undang, agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak, yang berpotensi merusak hakekat Pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dilanjutkan dia, MK dalam pertimbangannya itu pun meminta pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional dengan tetap memperhatikan beberapa hal.

    Pertama, jelasnya, semua partai politik boleh dan berhak mengusulkan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), pengusulan itu tidak didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

    “Namun pengusulan pasangan capres dan cawapres itu dapat dilakukan gabungan partai, dengan catatan tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan capres dan cawapres,” urai Said.

    Kedua, Said menerangkan bahwa MK juga memerintahkan agar pembuat UU dapat melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

    “Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu antara pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

    Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda turut mengamini bahwa pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti putusan MK dalam pembentukan norma baru di UU Pemilu terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

    Lebih lanjut, Rifqi memandang bahwa putusan MK ini sebagai babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia, karena peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dan diikuti oleh banyak pasangan calon.

    “Apapun itu, MK keputusannya adalah final and binding [mengikat] karena itu kita menghormati dan kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

  • PAN Belum Berniat Cari Kader untuk Jadi Capres: Kami Setia ke Prabowo

    PAN Belum Berniat Cari Kader untuk Jadi Capres: Kami Setia ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan belum berniat untuk mencari kader atau mengusulkan kader secara mandiri untuk diusung menjadi calon presiden. 

    Politikus PAN Yandri Susanto menyebut bahwa meskipun menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, tetapi partai berlogo matahari putih itu masih setia dengan Prabowo Subianto.

    “Kami masih setia sama Pak Prabowo sampai sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung,” katanya usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu pun mengaku bahwa Presiden Ke-8 RI itu pun masih merupakan tokoh yang mumpuni. Bahkan, untuk maju di kontestasi pemilihan presiden berikutnya.

    “Pak Prabowo masih yang terbaik lah,” ujarnya.

    Kendati demikian, dia tak ingin lebih dulu membuat keputusan khususnya terkait pada Pemilu 2029, peluang bagi partainya akan kembali mengusung Prabowo.

    Yandri menyampaikan hal tersebut menunggu keputusan partai.

    “Ya itu PAN yang memutuskan gitu loh nanti,” pungkas Yandri.

  • Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold Klaim Tak Minat ke Politik

    Sleman, CNN Indonesia

    Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku tak memiliki ketertarikan terjun ke dunia politik.

    Meski berhasil mendorong penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden, nyatanya keempatnya mengaku langkah mereka maju ke Mahkamah Konstitusi adalah murni sebagai perjuangan akademis dan juga advokasi konstitusional.

    Keempatnya juga membantah langkah mereka maju ke MK adalah demi memuluskan jalan pihak, kelompok atau relasi tertentu, khususnya menyangkut pencalonan presiden.

    Salah satu penggugat, Enika Maya Oktavia yang merupakan mahasiswi prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka menjawab dengan tegas dirinya untuk saat ini sama sekali tak kepikiran untuk terjun ke dunia politik.

    “Jawabannya adalah tidak, saya tidak mau jadi politisi. Mohon terima saya jadi budak corporate perusahaan,” kata Enika di Kampus UIN, Sleman, DIY, Jumat (3/1).

    Enika mengaku dirinya adalah satu-satunya di keluarganya yang menempuh pendidikan hingga jenjang S1.

    “Orangtua, kakak saya tidak paham hukum (tata negara), tidak ada yang berkaitan dengan politik. Rasa-rasanya saya tidak kuat kalau jadi politisi ya. Jawabannya kalau untuk saat ini tidak, tapi kalau ke depannya ternyata saya jadi ahli hukum tata negara atau politisi, saya kurang tahu, Wallahualam,” imbuhnya.

    Rizki Maulana Syafei menjawab senada. Mahasiswa prodi HTN itu menyebut latar belakang keluarga yang tak bersinggungan dengan dunia politik.

    “Tapi kalau pertanyaannya putusan (MK) ini sesuai harapan, bukan berarti kami ke depannya menjadi politisi. Tapi, tujuan utama kami mengajukan permohonan ini adalah memberi kesempatan luas bagi putra-putri Bangsa Indonesia yang mungkin jalurnya ingin menempuh langkah politisi. Jadi, hak-hak mereka yang beragama Islam maupun non-Islam punya akses mencalonkan jadi presiden, wakil presiden,” paparnya.

    Tsalis Khoriul Fatna, mahasiswi HTN UIN Suka memastikan, ia dan rekan-rekan penggugat syarat ambang batas pencalonan semuanya satu visi.

    “Kami satu visi, untuk background keluarga ya tidak ada satu pun yang berlatar belakang politik. Bahkan orangtua saya saja, presidential threshold itu apa masih belum tahu. Jadi mungkin saya tidak akan memproyeksikan ke sana,” katanya.

    Faisal Nasirul Haq Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Suka bilang, dirinya justru ingin meniti karier sebagai seorang akademisi. Di satu sisi, keluarga nihil rekam jejak terjun ke dunia politik, ‘nyaleg’ dan lain sebagainya.

    “Saya lebih senang meniti jalan akademisi,” tuturnya.

    Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melayangkan gugatan soal presidential threshold ke MK.

    MK pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa itu pada keputusan yang di yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka.

    Mahkamah juga menilai penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    Preferensi calon pemimpin

    Dalam kesempatan ini, Enika dkk juga merinci soal argumennya bahwa sudah semestinya para hakim MK mempertimbangkan kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

    Menurut Enika, dengan berlakunya syarat ambang batas pencalonan presiden maka preferensi calon pemimpin yang diinginkan pemohon bisa jadi sulit terwujud.

    “Semisal, saya ingin memilih calon presiden yang peduli pada isu perempuan atau isu-isu domestik. Kalau pilihannya hanya terkotak pada dua atau tiga partai besar saja, chance untuk adanya tokoh tersebut muncul sangat susah,” katanya.

    Meski mulanya sempat diliputi rasa pesimis gugatan bakal dikabulkan, Enika dan rekan-rekan teguh berpikiran jika legal standing atau kedudukan hukum mereka mengajukan permohonan ke MK tak akan dipermasalahkan.

    Enika bilang, sejak uji materi pertama hingga ke-32, MK tidak pernah mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus angka presidential threshold.

    Menurutnya, MK berpandangan, karena subyek hukum yang mempunyai hak konstitusional untuk mengusulkan peserta Pilpres adalah parpol, maka parpol pula yang memiliki legal standing untuk menguji konstitusionalitas ambang batas pencalonan.

    Dalam argumennya, Enika dan rekan-rekan menyatakan masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan selaku subjek, melainkan objek dalam pelaksanaan demokrasi. Ia kembali ke fakta setiap legal standing dari banyak gugatan terkait pemilu yang digugurkan di MK.

    “Kami menekankan bahwa pemilih itu bukan objek demokrasi, melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan. 32 putusan sebelum perkara kami itu sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya presidential threshold,” jelas Enika.

    “Maka seharusnya DPR selaku perwakilan kita di parlemen itu memahami betul keinginan masyarakat. Bukan kemudian mengabaikan aspirasi. 32 putusan itu bukan angka yang kecil. Sekali lagi untuk legal standing-nya kami tekankan bahwa pemilih itu bukanlah objek demokrasi, melainkan objek demokrasi. Sehingga, ketika kita melakukan judicial review di MK, legal standing kita seharusnya tidak dipertanyakan,” pungkasnya.

    (kum/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • PAN Tetap Dukung Prabowo Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PAN Tetap Dukung Prabowo Usai MK Hapus Presidential Threshold

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut partainya tetap setia mendukung Presiden RI Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Yandri, putusan MK soal presidential threshold tidak membuat PAN berencana untuk menyaring kader-kader partai yang potensial untuk diusung sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

    “Kita masih setia sama Pak Prabowo, sampe sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung,” kata Yandri saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.

    Yandri yang juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu mengatakan bahwa PAN menghormati putusan MK yang nantinya baru diberlakukan pada Pemilu atau Pilpres Tahun 2029.

    Namun demikian, PAN masih menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto menjadi calon presiden terbaik untuk diusung pada 2029.

    “Pak Prabowo masih yang terbaik lah,” katanya, dikutip dari ANTARA.

    Ia menambahkan bahwa PAN masih solid dengan Prabowo Subianto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Apalagi, PAN setia mengusung Prabowo sebagai capres dalam tiga kali penyelenggaraan Pemilu.

    Saat disinggung dengan partai lain yang tergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Yandri menegaskan bahwa PAN merupakan partai yang sudah terbukti dalam mendukung Prabowo.