Kementrian Lembaga: MK

  • Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Sengketa Hasil Pilkada Magetan Berlanjut ke MK, Ini Kata Bawaslu

    Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024.

    Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

    Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan pada MK untuk nantinya bakal diperiksa lebih lanjut dalam persidangan. Anggota Bawaslu Magetan M. Ramzi mengatakan, pihaknya siap memberikan keterangan nanti di persidangan.

    “Bawaslu sebagai pemberi keterangan, memberri keterangan sendiri tanpa lawyer. Pemohon kan paslon 03 atau paslon JADI. Termohon yakni KPU , kemudian Bawaslu pemberi keterangan,” terang Ramzi, Jumat (3/1/2024). ” Sudah sejak lama kamk siapkan. Data-data hasil pengawasan,” tambahnya.

    Ramzi mengatakan pihaknya sudah mengetahui jika permohonan paslon JADI sudah masuk registrasi. “Sudah masuk registrasi, Jumat sore kami akses di web MK memang benar sudah masuk,” katanya.

    Terpisah, Ketua KPU Magetan Noviano Suyide belum memberikan respon lebih lanjut terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 yang dilayangkan oleh paslon JADI. Namun, sebelumnya pihaknya mengaku bakal segera menunjuk lawyer untuk bersiap dalam persidangan sebagai termohon dalam perkara ini. [fiq/suf]

  • Dimakzulkan, Kenapa Presiden Korsel Yoon Masih Dijaga Paspampres?

    Dimakzulkan, Kenapa Presiden Korsel Yoon Masih Dijaga Paspampres?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden yang dimakzulkan parlemen Korea Selatan Yoon Suk Yeol masih menjadi sorotan usai Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) gagal menangkap dia pada Jumat (3/1).

    CIO menunda penangkapan Yoon karena alasan keamanan. Hari ini ribuan pendukung dan pasukan keamanan berjaga di kediaman dia.

    Sebelum melakukan penangkapan, CIO sempat mewanti-wanti mereka harus berhati-hati terkait rencana tersebut terutama soal pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

    Meski sudah dimakzulkan presiden, kenapa Yoon masih dilindungi paspampres?

    Status Yoon sebetulnya masih sebagai presiden hingga muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel.

    Karena masih presiden, Paspampres punya kewajiban untuk melindungi Yoon termasuk dari siapa pun yang memasuki tempat itu bahkan melaksanakan surat perintah, demikian dikutip CNBC.

    MK saat ini masih menggodok status hukum pemakzulan Yoon yang dilakukan parlemen pada pertengahan Desember. Proses itu disebut memakan waktu hingga enam bulan atau 180 hari.

    Selama proses itu pula Yoon masih memiliki status presiden. Namun, dia kehilangan wewenang dan tugasnya, sehingga tak punya kendali mengurus negara atau hubungan luar negeri.

    Posisi tersebut kemudian akan diisi perdana Menteri sebagai presiden sementara atau penjabat presiden.

    Namun, PM Korsel Han Duck Soo yang menjadi presiden sementara turut dimakzulkan parlemen pada pekan lalu karena enggan menunjuk hakim baru MK.

    MK sekarang hanya memiliki enam hakim yang seharusnya sembilan. Jika, satu orang saja beda suara soal pemakzulan maka Yoon bisa kembali kekuasaan.

    Oposisi Utama, Partai Demokrat, mengkritik tindakan Paspampres. Mereka juga meminta penjabat presiden Choi Sang Mok harus mengambil tindak tegas untuk memastikan penangkapan Yoon.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

    Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

    Jakarta: Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Keputusan tersebut final.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.

    Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah, harus mematuhi putusan MK yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Yusril juga menambahkan bahwa meskipun sudah ada lebih dari 30 kali permohonan untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu, baru pada pengujian terakhir permohonan tersebut dikabulkan.

    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold?

    Pemerintah, lanjut Yusril, menyadari adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu jika dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan tersebut dan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, sebagaimana yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis.

    “Apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    Selanjutnya, Yusril menyatakan bahwa dengan adanya keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan mempersiapkan pembahasan terkait pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.

    Jakarta: Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Keputusan tersebut final.
     
    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2025.
     
    Ia menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah, harus mematuhi putusan MK yang tidak bisa diganggu gugat, dan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Yusril juga menambahkan bahwa meskipun sudah ada lebih dari 30 kali permohonan untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu, baru pada pengujian terakhir permohonan tersebut dikabulkan.
    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold?
     
    Pemerintah, lanjut Yusril, menyadari adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu jika dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya. Meskipun demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan tersebut dan memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, sebagaimana yang bisa dilakukan oleh akademisi atau aktivis.
     
    “Apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.
     
    Selanjutnya, Yusril menyatakan bahwa dengan adanya keputusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden, pemerintah akan mempersiapkan pembahasan terkait pengaruhnya terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
     
    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujarnya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Mendagri Tito Akan Pelajari Lebih Lanjut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

    Mendagri Tito Akan Pelajari Lebih Lanjut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

    Tangerang, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen.

    Kementerian Dalam Negeri akan mengadakan rapat internal sebelum pemerintah menentukan sikap resmi terkait keputusan MK.

    “Tentu kita akan baca dulu dengan rapat internal di Kementerian Dalam Negeri, setelah itu kita rapat dengan pemerintah untuk menentukan sikap,” ujar Tito Karnavian saat kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/1/2025).

    “Saya baru tahu dari media, nanti saya baca (terkait isi keputusan MK),” tambahnya.

    Tito mengungkapkan dirinya belum sempat membaca isi keputusan tersebut.

    “Itu juga kita akan baca dahulu keputusannya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

    Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh minimal 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

  • Pakar Usul Ambang Batas Maksimal Koalisi Usung Capres Usai MK Hapus PT 20%

    Pakar Usul Ambang Batas Maksimal Koalisi Usung Capres Usai MK Hapus PT 20%

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada aturan atau rekayasa sehingga calon presiden dan wakil presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak usai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% dihapus. Lantas, aturan seperti apa yang paling memungkinkan?

    Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai MK menghapus presidential threshold (PT) agar tidak ada lagi aksi borong partai pada Pilpres. Dia menatakan DPR selaku pembentuk undang-undang dapat merumuskan aturan sejalan dengan putusan MK.

    “MK sejatinya melalui pernyataan itu MK juga menghendaki agar tidak ada ‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres sebab semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih. Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan,” kata Titi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025) malam.

    Dia mengusulkan ada aturan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pengusung capres-cawapres oleh gabungan partai politik peserta Pemilu. Dia menilai aturan yang dibuat tidak boleh membatasi hak partai dalam mengusung capres.

    “Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain yang lebih tepat tanpa membatasi hak politik partai,” ucapnya.

    Dia mengatakan pembentuk UU dapat membuat aturan agar capres yang diusulkan dari partai politik tidak asal-asalan. Menurutnya, capres yang muncul tetap harus melewati serangkaian proses.

    “Calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja. Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” lanjutnya.

    Dia juga berharap KPU bisa melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu dengan benar. Dia berharap tak ada kongkalikong antara parpol dan KPU.

    MK mengatakan perlu ada rekayasa konstitusional (constitutional engineering) oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 tahun 2017. Hal itu, dilakukan untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak usai dihapusnya ambang batas syarat pengusulan calon presiden.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara 62/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruhnya gugatan perkara tersebut yang menghapus ambang batas pencapresan 20% kursi DPR.

    Saldi mengatakan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional semua partai politik peserta pemilu. Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.

    “Dalam revisi UU 7/2017, pembentuk undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak sehingga berpotensi merusak hakikat dilaksanakannya pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat,” ujar Saldi.

    (maa/haf)

  • Penyidik dan Jaksa Dihadang, Presiden Korsel Batal Digelandang

    Penyidik dan Jaksa Dihadang, Presiden Korsel Batal Digelandang

    Jakarta

    Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, batal ditangkap atas penerapan darurat militer yang amat singkat. Dia menghadang para penyidik hingga pihak jaksa negara tersebut.

    Sebagai informasi, kediaman Presiden Korsel, dilansir Yonhap News Agency, Jumat (3/1/2025), sempat didatangi oleh penyidik. Mereka memasuki kediaman Presiden Yook untuk menahan Yoon atas kegagalannya memberlakukan darurat militer bulan lalu.

    Namun demikian, kedatangan penyidik mendapatkan berbagai rintangan. Mereka bahkan diblokir oleh pasukannya di dekat kediaman.

    Tak cuma itu, para pendukung garis kerasnya juga berada di depan kediaman Yook di ibu kota Seoul itu. Upaya penyidik hingga kejaksaan pun tidak membuahkan hasil.

    Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga mengalami kendala serupa. Pada akhirnya, penyidik hingga jaksa pun batal menangkap Presiden Yoon.

    Penyidik Korsel Datangi Kediaman Presiden Yoon

    Foto: (Yonhap/via REUTERS)

    Penyidik Korea Selatan tiba di luar kediaman Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat dini hari waktu setempat. Penyidik datang untuk melakukan penangkapan buntut deklarasi darurat militer.

    Dilansir AFP, Jumat (3/1/2025), mobil-mobil yang membawa penyelidik melaju di luar kediamannya di pusat kota Seoul, yang diiringi oleh banyak polisi.

    Dari pantauan AFP, puluhan bus polisi dan ratusan polisi berseragam berjejer di jalan di luar kompleks di pusat kota Seoul.

    “Pelaksanaan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol telah dimulai,” kata Kantor Investigasi Korupsi, yang sedang menyelidiki pernyataan darurat militer Yoon, dengan para penyelidik dan polisi terlihat memasuki kediaman presiden.

    Anggota tim keamanan Yoon sebelumnya juga sempat memblokir upaya penggerebekan polisi di kediaman presidennya.

    Penyidik dan Jaksa Dihadang

    Foto: (REUTERS/Kim Hong-Ji)

    Penyidik dan Jaksa Korea Selatan sendiri menghadapi tantangan selama upaya penangkapan tersebut. harus melewati barikade keamanan yang super ketat untuk masuk ke rumah Yoon.

    “Eksekusi surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol telah dimulai,” ujar Kantor Investigasi Korupsi (CIO) dilansir AFP, Jumat (3/1/2025).

    Penyidik CIO termasuk jaksa senior Lee Dae-hwan dibiarkan melewati barikade keamanan yang ketat untuk memasuki kediaman Yoon guna melaksanakan penangkapan. Namun, mereka dihadang oleh militer.

    “Mereka dihadang oleh unit militer di dalam setelah masuk,” ujar kantor berita Yonhap dalam laporan AFP.

    Terbaru, dilihat di Kantor berita Yonhap, Tim Keamanan Kepresidenan menolak penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Yoon. Namun, belum ada laporan rinci mengenai itu.

    Presiden Korsel Ambil Langkah Hukum

    Foto: Reuters

    Pihak Presiden Korsel Yoon tidak tinggal diam merespons kedatangan penyidik hingga pihak kejaksaan. Salah satu perwakilan hukum Yoon, Yun Gap-geun, mengatakan pelaksanaan surat perintah penangkapan itu ilegal. Sebab, kata dia, saat ini pihak Yoon mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi Korsel.

    “Pelaksanaan surat perintah yang ilegal dan tidak sah tidak sah,” kata Yun Gap-geun kepada Yonhap.

    “Karena prosedur keberatan terhadap surat perintah tersebut sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan pengadilan, (kami) akan mengambil tindakan hukum atas situasi yang tidak sah dari pelaksanaan surat perintah ilegal tersebut,” katanya.

    Tim pembela Yoon telah mengajukan perintah untuk menangguhkan surat perintah tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan surat perintah tersebut ke Pengadilan Distrik Barat Seoul.

    Oposisi Minta Pasukan Keamanan Presiden Korsel Mundur

    Foto: (REUTERS/Kim Hong-Ji)

    Sementara itu, Partai oposisi Korea Selatan yang menguasai mayoritas parlemen meminta presidential security service (PSS) atau pasukan pengamanan Presiden Yoon Suk Yeol untuk bekerja sama dalam penangkapan. Mereka menegaskan bahwa aksi penghadangan penangkapan bisa diproses hukum.

    “Siapa pun yang menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapan akan dihukum atas tuduhan menghalangi tugas resmi khusus dan terlibat dalam pemberontakan,” kata perwakilan Partai Demokrat Park Chan-dae, seperti dilansir BBC, Jumat (3/1/2025).

    Sementara itu, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat Yoon telah meminta penyidik untuk menahan diri. Menurutnya penangkapan itu upaya yang tidak masuk akal.

    “Upaya tidak masuk akal untuk menangkap presiden yang sedang menjabat,” katanya.

    Presiden Korsel Batal Ditangkap

    Foto: (REUTERS/Kim Hong-Ji)

    Penyidik Korea Selatan (Korsel) membatalkan upaya penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol. Pembatalan ini disampaikan langsung Kantor Investigasi Korupsi atau Corruption Investigation Office (CIO).

    “Mengenai pelaksanaan surat perintah penangkapan hari ini, diputuskan bahwa eksekusi secara efektif tidak mungkin untuk dilakukan karena kebuntuan yang sedang berlangsung,” ujar CIO dilansir AFP, Jumat (3/1/2025).

    “Kekhawatiran terhadap keselamatan personel di lokasi menyebabkan keputusan untuk menghentikan eksekusi,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 6

    (maa/maa)

  • Isu Politik Terkini: MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM

    Isu Politik Terkini: MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik terkini menjadi fokus pembaca pada Jumat (3/1/2025). Berita Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan pembaca Beritasatu.com.

    Isu politik lainnya, terkait Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp 14 triliun, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertemu mantan politisi senior PDIP Effendi Simbolon, 20 persen dana desa dialokasikan untuk makan bergizi gratis, hingga Presiden Prabowo yang menginstruksikan agar bahan baku program makan bergizi gratis berasal dari dalam negeri.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com.

    1. MK Hapus Presidential Threshold, Parpol Tak Bisa Lagi Bersekongkol Jegal Capres Tertentu
    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden dinilai langkah positif bagi demokrasi. Partai politik tidak bisa lagi bersekongkol menjegal calon presiden (capres) tertentu.

    Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menangapi putusan MK yang mengabulkan gugatan Undang-Undang Pemilu dengan menghapus presidential threshold yang membuka kesempatan bagi siapa saja untuk menjadi pemimpin.

    Menurutnya putusan MK menghapus presidential threshold akan membuat masyarakat Indonesia memiliki lebih banyak pilihan saat pilpres.

    2. Prabowo Hapus Utang 1 Juta UMKM pada Perbankan Senilai Rp 14 Triliun
    Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada perbankan bank pada 2025 mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp 14 triliun.

    Hal Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025). Ia menjelaskan, pada tahap awal, akan ada 67.000 UMKM mendapat manfaat program ini dengan nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

    Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.

    3. Bertemu Effendi Simbolon di Solo 1,5 Jam, Jokowi: Pembicaraan Ngalor Ngidul
    Selain berita MK yang menghapus presidential threshold, isu politik lainnya yakni mantan kader PDIP Effendi Simbolon bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (2/1/2025) sore. Jokowi mengaku, pertemuan tertutup yang berlangsung selama 1,5 jam itu hanya silaturahmi.

    Jokowi mengaku, tidak ada pembicaraan khusus dengan Effendi Simbolon. Jokowi juga membantah ada pembicaraan politik dengan Effendi.

    Disinggung apakah akan membentuk partai, Jokowi menepis. Ia menegaskan dirinya saat ini berada di partai perorangan.

    4. 20 Persen Dana Desa Dialokasikan untuk Makan Bergizi Gratis
    Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa sebanyak 20% dari dana desa akan dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG) pada 2025. Hal ini disampaikan setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri lainnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

    Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, kata Yandri, badan usaha milik desa (BUMDes) akan menjadi salah satu pemasok bahan baku Program Makan Bergizi Gratis. Nantinya, setiap desa akan memasok bahan-bahan tertentu.

    Peran BUMDes dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari suport Kemendes agar bahan baku program tersebut tidak perlu impor.

    5. Prabowo Instruksikan Penggunaan Bahan Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
    Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada jajarannya untuk memastikan bahan baku program makan bergizi gratis (MBG) berasal dari dalam negeri. Program ini akan melibatkan koperasi dan badan usaha milik desa (BUMDes) guna menggerakkan ekonomi pedesaan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi setelah menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Bogor, Jumat (3/1/2025). Budi menjelaskan pihaknya akan mengandalkan ribuan koperasi untuk mendukung pelaksanaan program unggulan pemerintah ini.

    Ia juga mengungkapkan data desa penghasil berbagai komoditas telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan MBG.

    Demikian berita-berita politik terkini yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya MK yang menghapus presidential threshold.

  • Jokowi Harap Banyak Alternatif Capres di 2029

    Jokowi Harap Banyak Alternatif Capres di 2029

    Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (presidential threshold) minimal 20 persen untuk pencalonan presiden. Keputusan tersebut membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden alternatif dalam Pemilu 2029.

    Jokowi berharap banyaknya alternatif calon presiden akan memperkaya dinamika politik Indonesia. “Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden),” ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat 3 Januari 2025.

    Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, dia menyebut keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, seperti pembentuk undang-undang di DPR.

    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold? Ini Pengertian, Tujuan dan Dampaknya

    “Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR,” tuturnya.

    Keputusan MK ini menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya memerlukan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan demikian, setiap partai politik peserta Pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan presiden di Indonesia, di mana partai politik yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas dapat lebih bebas mengajukan calon mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pluralitas dan kompetisi dalam Pemilu 2029, dengan semakin banyaknya figur yang muncul untuk memimpin negara.

    Sementara itu, meskipun keputusan MK telah diterima dengan baik oleh sebagian kalangan, tantangan besar masih ada dalam implementasi aturan baru ini. DPR diharapkan segera merumuskan regulasi yang akan mengatur mekanisme pencalonan presiden tanpa ambang batas tersebut. 

    Langkah ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem politik Indonesia tetap berjalan efektif dan transparan, seiring dengan pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat.

    Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (presidential threshold) minimal 20 persen untuk pencalonan presiden. Keputusan tersebut membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden alternatif dalam Pemilu 2029.
     
    Jokowi berharap banyaknya alternatif calon presiden akan memperkaya dinamika politik Indonesia. “Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden),” ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat 3 Januari 2025.
     
    Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, dia menyebut keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, seperti pembentuk undang-undang di DPR.
    Baca juga: Dihapus MK, Apa Itu Presidential Threshold? Ini Pengertian, Tujuan dan Dampaknya
     
    “Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR,” tuturnya.
     
    Keputusan MK ini menghapuskan syarat ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya memerlukan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan demikian, setiap partai politik peserta Pemilu kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
     
    Keputusan ini membawa perubahan signifikan dalam proses pencalonan presiden di Indonesia, di mana partai politik yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas dapat lebih bebas mengajukan calon mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pluralitas dan kompetisi dalam Pemilu 2029, dengan semakin banyaknya figur yang muncul untuk memimpin negara.
     
    Sementara itu, meskipun keputusan MK telah diterima dengan baik oleh sebagian kalangan, tantangan besar masih ada dalam implementasi aturan baru ini. DPR diharapkan segera merumuskan regulasi yang akan mengatur mekanisme pencalonan presiden tanpa ambang batas tersebut. 
     
    Langkah ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa sistem politik Indonesia tetap berjalan efektif dan transparan, seiring dengan pelaksanaan Pemilu yang semakin dekat.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area

    [POPULER NASIONAL] Yusril Sebut Pemerintah Hormati Putusan MK | Panglima Benarkan Anggota TNI Terlibat Penembakan di Rest Area
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) mengubah pendiriannya dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah
    presidential threshold
    .
    Penghapusan itu tercantum dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
    Semua pihak menyambut poisitif putusan MK tersebut. Termasuk, Menteri Koordinator Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra.
    Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK membatalkan ketentuan
    presidential threshold
    .
    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/1/2025).
    Dia juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut dan tidak dapat melakukan upaya hukum apa pun.
    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
    Setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membahas implikasi keputusan tersebut terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres 2029.
    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan
    presidential threshold
    , maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” katanya.
    Dia memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat Pemilu, dan masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
    Berita selenngkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari kasus
    penembakan bos rental mobil
    di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam tragedi itu, dua korban tertembak. Satu korban, Ilyas Abdurrahman (48), tewas, sementara korban lainnya, R (59), mengalami luka tembak di bagian tangan.
    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil tersebut.
    “Betul sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut,” kata Panglima TNI saat dikonfirmasi, Jumat.
    Panglima Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya akan tegas kepada prajurit TNI tersebut jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
    “Apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa prajurit tersebut kini diamankan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
    “Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

    Maman Golkar Wanti-wanti PT 20% Dihapus Jangan Hambat Konsolidasi Nasional

    Jakarta

    Ketua DPP Golkar Maman Abdurrahman menilai semua pihak harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Meski begitu, Maman memberikan catatan kepada pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan itu.

    “Artinya dalam konteks secara aturan, ya mau tidak mau, kita ikut. Walaupun dari sisi saya secara pribadi ya, saya punya pandangan yang begini, kita setuju bahwa demokrasi wajib dibuka seluas-luasnya,” kata Maman usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Istana Bogor, Sabtu (3/1/2024).

    “Tetapi harus jadi catatan kita bersama jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik,” tambahnya.

    Menteri UMKM itu menyerahkan kepada partai-partai di DPR soal rekayasa konstitusional dalam aturan UU yang diperintahkan putusan MK itu. Meski begitu, Maman menekankan aturan yang ada jangan sampai membuka potensi kontraproduktif antara penerapan demokrasi dengan tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat.

    “Terkait itu (rekayasa konstitusional) biarkan menjadi mekanisme politik partai-partai dalam melakukan komunikasi politik ya. Tetapi yang terpenting saya ingin menjadi catatan bahwa tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara itu ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, itu tujuan kita, demokrasi adalah salah satu instrumen dan alat,” kata Maman.

    “Kita harus lihat juga, pada saat demokrasi ini dibuka secara luas dan bebas, memiliki efek produktif nggak dalam konsolidasi nasional kita untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai ini malah kontraproduktif,” lanjutnya.

    “Jadi saya hanya ingin menjadikan catatan, kita hari ini berkepentingan untuk membangun sebuah semangat kebersamaan, gotong royong, untuk 5 tahun ke depan untuk stabilitas politik,” kata Maman.

    “Jangan sampai munculnya ruang akhirnya bisa menimbulkan satu dua orang yang dia merasa bisa menjadi calon presiden bla-bla-bla tadi, akhirnya membangun narasi-narasi yang kontraproduktif. Hanya sekadar untuk mengejar popularitas,” ujar dia.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

    (fca/taa)