Kementrian Lembaga: MK

  • Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah Sejalan UUD 1945

    Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah Sejalan UUD 1945

    JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu,” kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Januari.

    Ia menjelaskan tujuan pendidikan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini amanah UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

    Kemendikdasmen juga berpandangan putusan yang mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    “UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” ujarnya.

    Keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

    Putusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

    Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

    Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

    Pendidikan nasional juga untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.

  • PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PKB Ingin Usung Kader di Pilpres Usai MK Hapus Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    “Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ketika ditanyai kans mengusung kader usai putusan MK itu, Istana Bogor, Jumat (3/1).

    Meski begitu, ia menyebut hal itu masih sangatlah panjang, di mana yang terdekat pemilihan presiden baru akan digelar sekitar lima tahun lagi pada 2029.

    Ia pun menyinggung rekam jejaknya yang merupakan cawapres di Pilpres 2024 lalu. Kemarin, ia maju mendampingi Anies Baswedan.

    “Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. nanti maju ya belum tahu, masih panjang, trauma enggak itu? trauma kalah,” ujar dia.

    Ia pun menyatakan seluruh pihak harus tunduk terhadap putusan MK. Cak Imin menegaskan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

    “Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,” ucap Cawapres yang mendampingi Capres Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.

    Sementara itu, merespons putusan MK, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar hanya partai di parlemen yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan,” kata Indra dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

    Menurut Indra, alternatif lain yang bisa digunakan agar syarat pencalonan tetap diperketat misalnya dengan syarat pendirian partai politik. Ke depan, dia ingin syarat pendirian partai lebih diperketat setelah presidential treshold dihapus.

    “Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” katanya.

    Selain itu, pembatasan juga bisa dilakukan dengan menyaratkan agar capres atau cawapres harus merupakan kader partai dan pernah menjadi pejabat negara.

    “Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” urainya.

    Menurut Indra ada beberapa negara yang pilpresnya tanpa presidential treshold. Negara-negara itu umumnya menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, hingga Kolombia.

    Dia pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon.

    “Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” urainya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusannya.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr, mnf/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pengamat: Putusan MK terkait capres hadiah terindah bagi demokrasi

    Pengamat: Putusan MK terkait capres hadiah terindah bagi demokrasi

    Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Pengamat politik Universitas Jember (Unej) Dr M. Iqbal menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold merupakan hadiah terindah bagi demokrasi pemilu Indonesia.

    “Kabar itu menjadi kado istimewa mengawali tahun baru 2025 atau triwulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

    Menurutnya perjuangan panjang aktivis prodemokrasi yang bernas cadas dengan mengajukan lebih dari 30 judicial review menyoal ambang batas tersebut sepertinya terbayar lunas.

    “Kini setiap partai politik peserta pemilu bisa bebas mencalonkan kader terbaiknya atau siapa pun yang dinilai pantas berkontestasi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2029 tanpa terpaksa atau dipaksa bergantung pada partai yang mendominasi suara elektoral,” ujarnya.

    Bagi parpol pemilik kursi di parlemen atau yang punya suara bahkan parpol baru yang lolos jadi peserta pemilu nantinya punya hak yang sama mencalonkan pasangan capres/cawapres.

    “Pemilih pun punya banyak pilihan calon, sehingga tidak terbatas hanya dua pasangan calon sebagaimana tiga pemilu presiden 2014 sampai 2024,” ucap Iqbal yang juga pakar komunikasi politik itu.

    Kendati tanpa ambang batas, lanjut dia, tidak otomatis pemilu 2029 akan diikuti pasangan capres sebanyak jumlah partai peserta pemilu, misalkan saat ini ada 18 partai dan kemungkinan bisa bertambah menjadi 20 sampai 25 peserta pemilu, bukan berarti bakal ada 25 pasangan capres.

    “Bagi parpol menyiapkan sosok figur terbaik bukan hal mudah. Pertimbangannya sangat kompleks mulai dari etikabilitas, kapasitas, popularitas dan elektabilitas, hingga saldo kas, sehingga rasionalitas dan primordialitas maupun pragmatisme partai akan diuji untuk berkoalisi atau teguh mencalonkan sendiri,” katanya.

    Secara komunikasi politik, kata dia, putusan MK itu sejatinya merupakan konstruksi pesan yang kuat bersifat antisipatif atau mencegah berulangnya stagnasi kontestasi pemilu eksekutif dengan fakta telah terjadi aksi borong rekomendasi partai, hingga ciptakan polarisasi akut di masyarakat.

    “Putusan MK yang final dan mengikat itu bisa dianggap membuyarkan hasrat potensi abuse of power, dominasi kekuasaan terhadap proses pencalonan pilpres. Setiap partai akhirnya punya daya dan posisi tawar yang setara, ” tuturnya.

    Iqbal menjelaskan bahwa putusan MK itu memang baru sebatas menyegarkan kembali oksigen demokrasi pemilu, bukan seketika mengubah seluruh iklim demokrasi Indonesia.

    “Sudah semestinya putusan MK itu menjadi cambuk keras yang melecut bangsa dan segenap elit politik, serta masyarakat sipil untuk terus makin mendewasakan demokrasi dan taat konstitusi,” katanya.

    Pewarta: Zumrotun Solichah
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan MK, Jaga Suara Warga Jatim

    Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan MK, Jaga Suara Warga Jatim

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. 

    Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

    Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. 

    Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

    Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.

    Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK. 

    Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans. Keputusan kami untuk melibatkan diri  sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk  menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada  majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaran Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

    Keputusan ini juga sekaligus dikatakan untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil.

    “Di samping itu, kami juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran kami sebagai pihak terkait,” tambah Edward.

    Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. 

    Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK. Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” katanya.

    “Namun kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5 persen.

    “Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” jelasnya.

    “Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain,” tambah Edward.

    Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.

    “Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal,” ungkapnya.

     “Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit,” tandasnya.

  • Digugat ke MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Pilihan Warga Jatim

    Digugat ke MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Pilihan Warga Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

    Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

    Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.

    Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans. Keputusan kami untuk melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

    “Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil,” tegasnya.

    Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran sebagai pihak terkait.

    Edward menegaskan, Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK. Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” katanya.

    “Namun, kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5%.

    “Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan memperoleh suara terbanyak,” jelasnya.

    “Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di Pilkada daerah lain,” tambah Edward.

    Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.

    “Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal,” ungkapnya.

    “Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit,” pungkasnya. (tok/ian)

  • Gugatan Pilkada Tulungagung Diregister MK, Kuasa Hukum Mardinoto Bersyukur

    Gugatan Pilkada Tulungagung Diregister MK, Kuasa Hukum Mardinoto Bersyukur

    Tulungagung (beritajatim.com) – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP-KADA) yang diajukan tim hukum Paslon Pilkada Tulungagung nomor urut 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti di register oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

    Gugatan yang diajukan pada bulan Desember lalu ini teregister dengan nomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025. Selanjutnya mereka akan mempersiapkan untuk megikuti jadwal persidangan di MK.

    Tim Kuasa Hukum Mardinoto, Heri Widodo mengatakan, secara resmi MK sudah memasukkan permohonan yang dia ajukan ke dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik dengan terbitnya akta registrasi perkara konstitusi elektronik bernomor 202/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal ini diumumkan Jumat (3/2/2025) kemarin.

    “Syukur Alhamdulillah, Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP-KADA) 2024 yang dimohonkan oleh Paslon 03 sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan telah diterbitkan juga Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dengan Nomor Registrasi : 202/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

    Heri menyebut, sesuai dengan jadwal telah ditetapkan, pihaknya tinggal menunggu penetapan hari sidang yang sudah dijadwalkan mulai tanggal 8-16 Januari 2025. Mereka mempersiapkan alat bukti dan saksi untuk persidangan tersebut.

    “Saat ini kita tinggal menunggu Panggilan Sidang Perdana yang telah dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 08 – 16 Januari 2025 dengan Agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Pengesahan Alat Bukti. Semoga kita selalu diberikan kemudahan dan kelancaran,” tuturnya.

    Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan diajukan dalam persidangan MK. Dalam gugatannya, Hery mendalilkan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, masif dan sistematis (TMS).

    Pelanggaran tersebut berupa keterlibatan ASN hingga kepala desa untuk mendukung dan menyukseskan salah satu Paslon pada Pilkada 2024.

    “Kami temukan ada kepala desa yang secara terang-terangan mendukung Paslon, ada perangkat desa yang begitu juga, kemudian ada ASN juga,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan pengacara yang akan membantunya selama proses hukum di MK. Selain itu, mereka juga terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur hingga KPU RI untuk mempersiapkan proses persidangan di MK.

    “Kita akan menunjuk pengacara untuk menghadapi sidang di MK, selain itu kita juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi,” pungkasnya. [nm/ian]

  • Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Klaim Kebal dari Dakwaan Pemberontakan

    Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Klaim Kebal dari Dakwaan Pemberontakan

    Dalam argumennya, kubu Yoon merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS pada Juli tahun lalu yang menyatakan Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusional sebagai presiden.

    Putusan Mahkamah Agung AS itu membatalkan putusan pengadilan lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari berbagai tuntutan pidana, termasuk langkahnya membalikkan kekalahan dari Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu. Itu menjadi putusan pertama yang mengakui kekebalan presiden dari penuntutan.

    Kubu Yoon, dalam argumennya, menyebut penerapan darurat militer sebagai tindakan pemerintahan dan tidak bisa tunduk di bawah putusan pengadilan.

    Mahkamah Konstitusi Korsel telah mengatakan pihaknya akan mendengar argumen lisan pertama untuk sidang pemakzulan Yoon pada 14 Januari mendatang, setelah mereka menyelesaikan proses persiapan sidang.

    Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel atau Majelis Nasional pada 14 Desember lalu. Pemakzulan itu masih harus diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan memberhentikan Yoon dari jabatannya atau mengembalikan kekuasaannya.

    Yoon saat ini sedang diselidiki atas tuduhan menghasut pemberontakan dan menyalahgunakan wewenang kepresidenannya dengan menetapkan darurat militer pada awal Desember tahun lalu. Penyelidikan terhadap Yoon diwarnai penolakannya, sebanyak tiga kali, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

    Awal pekan ini, pengadilan setempat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Yoon. Namun dalam perkembangan situasi, otoritas berwenang Korsel gagal menangkap Yoon di kediamannya meskipun mengerahkan lebih dari 100 personel kepolisian bersenjata yang membawa surat perintah penangkapan resmi.

    (nvc/idh)

  • MK Register 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

    MK Register 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

    MK Register 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    “Jumlahnya itu 309 perkara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).
    Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur
    Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.
    Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan.
    Faiz menjelaskan, perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.
    “Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu),” imbuh dia.
    Setelah dilakukan registrasi, Faiz menjelaskan mekanisme selanjutnya adalah mengirimkan surat pada termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan Bawaslu daerah tempat perkara diajukan.
    Sidang pertamanya nantinya akan digelar pada 8 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Sidang akan digelar melalui sidang panel yang akan dibagi menjadi tiga. Satu panel nantinya akan terdiri dari tiga hakim konstitusi.
    “Untuk hakim-hakimnya itu asih sama dengan komposisi panel hakim pada saat penyelesaian sengketa pemilu legislatif, jadi bisa dicek nanti siapa saja di panel satu, lalu panel dua dan panel tiga,” imbuhnya.
    Sidang panel dilakukan karena jumlah perkara yang banyak, sementara MK hanya memiliki batas waktu 45 hari kerja untuk sengketa pemilu.
    “Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya

    Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya

    Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ) dipastikan tidak akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari daerah asal mereka. 
    Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antara hakim dan pihak yang berperkara.
    “Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2025).
    “Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi (para hakim) tidak akan menangani (perkara) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” katanya lagi.
    Selain itu, MK telah mengatur agar sidang perkara pilkada dilakukan dengan cara panel.
    Dari sembilan hakim, akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing berisi tiga hakim.
    Adapun panel hakim akan tetap sama seperti sidang perkara pemilihan calon legislatif 2024.
    Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
    Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usmman.
    “Kenapa tiga panel? Karena jumlah perkaranya kan banyak. Sementara MK punya batas waktu itu 45 hari kerja. Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” ucap Faiz.
    Adapun sidang perdana PHPU
    Pilkada 2024
    akan digelar dengan sidang pendahuluan pada 8 Januari 2024.
    Sidang akan dilakukan untuk 309 perkara yang telah diregistrasi, dengan rincian 23 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 237 perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    MK Hapus Presidential Threshold, DPD Ungkap Potensi Calon Presiden Independen

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin menilai usulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

    Menurutnya, hal tersebut diperlukan lantaran dia menilai kondisi partai politik di Indonesia cenderung tidak serius dalam kaderisasi guna menyiapkan calon pemimpin bangsa. Dia melanjutkan, hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

    Adapun, dia berpandangan demikian untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    “Saat ini, UUD 1945 memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai”, ujarnya dalam keterang resmi, dikutip Sabtu (4/1/2025).

    Tak hanya itu, eks Wakil Gubernur Bengkulu ini juga membandingkan dengan demokrasi yang ada di Amerika Serikat, karena memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih presiden yang dinilai kompeten melalui jalur independen.

    Kemudian, lanjutnya, ada juga Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam kontestasi Pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi, baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja”, tegasnya.

    Akan tetapi, Sultan menyampaikan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. 

    Namun, dia kembali menekankan wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen penting dilakukan oleh pembentuk UU juga para akademisi hukum tata negara.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ucapnya.

    Lebih jauh, Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa terbuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat, sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” pungkas dia.