Kementrian Lembaga: MK

  • Putusan MK: Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional Bukan Tempat Hiburan – Page 3

    Putusan MK: Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional Bukan Tempat Hiburan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.

    Dalam putusannya, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

    “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025)

    Arief menjelaskan, menurut Mahkamah, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

    “Dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” jelas Arief.

    Arief menegaskan, pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

    “Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” beber Arief.

  • Ketua DPD Dorong Wacana Pengusulan Capres Jalur Independen

    Ketua DPD Dorong Wacana Pengusulan Capres Jalur Independen

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin, mendorong wacana dan kajian mengenai pengusulan calon presiden (capres) melalui jalur independen atau nonpartisan dalam sistem politik Indonesia. Hal ini dinilai penting untuk memperluas hak politik masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi.

    Pernyataan ini disampaikan Sultan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1/2025).

    “Kami sangat mengapresiasi langkah MK yang secara perlahan membuka ruang demokrasi lebih luas, memberikan hak politik yang lebih terbuka bagi warga negara,” kata Sultan Sabtu (4/1/2025), seperti dilansir Antara.

    Meski demikian, ia tetap menghormati konstitusi yang saat ini hanya mengatur pencalonan presiden melalui partai politik. Sultan menilai pentingnya memulai wacana calon presiden independen untuk menciptakan keadilan politik dan mencari pemimpin nasional yang berkualitas.

    “Saat ini, UUD hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon independen perlu dimulai,” ujarnya.

    Sultan juga mengkritisi minimnya kaderisasi di internal partai politik di Indonesia, yang dinilai belum serius dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa. “Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi,” ucapnya terkait wacana dan kajian capres jalur independen.

    Sultan menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat dan Rusia, memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mencalonkan diri sebagai presiden melalui jalur independen.

    “Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara tidak boleh dibatasi oleh aturan presidential threshold atau institusi politik tertentu saja,” tegasnya.

    Sebelumnya, MK menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur ambang batas minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

    Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri tanpa bergantung pada koalisi besar partai politik.

    Wacana pengusulan calon presiden jalur independen menjadi langkah strategis untuk memperluas partisipasi politik masyarakat dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya putusan MK yang menghapus presidential threshold, diskusi mengenai jalur independen semakin relevan untuk diwujudkan.

  • Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold

    Ketua DPD Dorong Capres Independen usai MK Hapus Presidential Threshold

    loading…

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden (capres) secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Foto/Raka Dwi Novianto

    JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden (capres) secara independen atau nonpartisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia. Hal tersebut dikatakannya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold .

    Menurutnya, hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi. Untuk itu, ia menilai, wacana calon presiden dari jalur independen perlu dimulai.

    “Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang nonpartisan perlu dimulai,” ujar Sultan melalui keterangan resminya yang dikutip, Minggu (5/1/2025).

    Sultan mengatakan, sejumlah negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan luas pada rakyat untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Selain Amerika, kata dia, Presiden Rusia Vladimir Putin merupakan pemimpin bangsa yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pilpres.

    “Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja,” ucap Sultan.

    Kendati demikian, Sultan menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Namun, ia menilai pembahasan calon presiden jalur independen merupakan hal penting untuk dilakukan pembuat UU baik DPR maupun Pemerintah.

    “Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional” ujarnya.

    Sultan pun berharap, agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

    “Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” tandasnya.

    (rca)

  • Batasan Koalisi Jadi Sorotan Pemerintah Usai MK Hapus PT 20%

    Batasan Koalisi Jadi Sorotan Pemerintah Usai MK Hapus PT 20%

    Jakarta

    Pemerintah menyoroti batasan koalisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menilai tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres.

    Untuk diketahui, putusan MK terkait ambang batas itu dibacakan pada Kamis (2/1) di di gedung MK, Jakarta Pusat dengan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

    MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

    Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).

    Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ujar Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

    Aturan Batasan Jumlah Capres

    Yusril Ihza Mahendra (Foto: Devi/detikcom)

    Yusril lantas menyoroti batasan jumlah capres. Menurutnya, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres.

    “Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres, karena hal itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK,” kata Yusril saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).

    Dia mengatakan putusan MK membuat setiap parpol berhak mengusung calon presiden. Selain itu, Yusril menyebut MK juga tetap mempersilakan jika parpol mau berkoalisi mencalonkan presiden-wakil presiden.

    “MK tegas menyatakan setiap parpol peserta Pemilu berhak mencalonkan capres. Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ucapnya.

    Dia menggarisbawahi panduan MK agar gabungan parpol jangan sampai mendominasi pilpres. Menurutnya, hal itu yang harusnya dibatasi.

    “Panduan MK justru memberikan arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres-cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK ini,” jelasnya.

    Dia mengatakan aturan yang ada harus mengantisipasi kemungkinan mayoritas partai berkoalisi. Dia mengatakan harus ada batasan agar suatu koalisi tak mendominasi Pilpres.

    “Jangan sampai parpol peserta pemilu bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol ikut pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan satu paslon, sisa satu partai yang hanya bisa ajukan satu calon lagi, akhirnya hanya ada dua paslon saja. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/isa)

  • Isu Politik Sepekan: MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM

    Isu Politik Sepekan: MK Hapus Presidential Threshold hingga Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dalam sepekan terakhir menjadi fokus pembaca. Berita Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menjadi isu politik yang hangat diperbicangkan selama sepekan terakhir.

    Isu politik pekan ini lainnya, terkait Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus utang UMKM, mantan Presiden Joko Widodo yang menanggapi namanya yang masuk pemimpin korup versi OCCRP, Presiden Prabowo yang menyinggung terkait vonis Harvey Moeis, hingga 5 program prioritas dalam koordinasi menko PMK.

    Berikut isu politik sepekan Beritasatu.com.

    1. MK Hapus Presidential Threshold
    Pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mengubah dinamika pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold (PT) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Keputusan ini membuka babak baru dalam sejarah pemilu Indonesia yang sejak 2004 selalu diwarnai dengan ambang batas minimal suara atau kursi untuk calon presiden. Penghapusan presidential threshold dapat memengaruhi dinamika koalisi partai politik, yang sebelumnya sangat bergantung pada pencapaian ambang batas untuk mencalonkan pasangan presiden.

    2. Presiden Prabowo Subianto Hapus Utang UMKM Senilai Rp 14 Triliun
    Presiden Prabowo Subianto akan menghapus utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2025. Program ini mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 14 triliun.

    Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025). Rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah ditandatangani pada 5 November 2024.

    Pada tahap awal, sebanyak 67.000 pelaku UMKM akan menerima manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 2,4 triliun.

    3. Respons Jokowi Soal Masuk Daftar OCCRP 2024
    Selain berita MK yang menghapus presidential threshold, isu politik sepekan lainnya yang hangat diperbincangkan, yakni Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait namanya yang masuk dalam daftar nominasi tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menanggapi hal ini, Jokowi meminta agar tuduhan tersebut disertai bukti konkret. Ketika ditanya lebih lanjut soal nama Jokowi di OCCRP 2024, mantan wali kota Solo itu menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak lebih dari fitnah dan framing jahat yang sering terjadi belakangan ini.

    4. Prabowo Singgung Vonis Harvey Moeis
    Vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hampir Rp 300 triliun dinilai terlalu ringan. Presiden Prabowo Subianto berang dengan hakim yang menghukum ringan koruptor.

    Prabowo mengkritik hakim yang menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada pelaku korupsi yang merugikan negara miliaran bahkan ratusan triliun. Prabowo mengatakan rakyat sekarang sudah melek dengan hukum. Ketika hakim menjatuhkan vonis terlalu ringan kepada koruptor, maka rakyat akan mengkritisi putusan itu.

    5. 5 Program Prioritas dalam Koordinasi Menko PMK
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, komitmen kementerian dan lembaga dalam mengawal program Quick Win 2025 Presiden Prabowo Subianto.

    Program ini dirancang untuk mempercepat pencapaian Asta Cita yang menjadi visi utama Presiden Prabowo, dengan fokus pada pembangunan manusia yang unggul dan berdaya saing. Pratikno menegaskan, bahwa program-program ini mencerminkan semangat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

    Demikian berita-berita politik sepekan yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, di antaranya MK yang menghapus presidential threshold.

  • Gerindra Janji Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

    Gerindra Janji Revisi UU Selaras Putusan MK Presidential Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.

    Ia memastikan akan mengawal agar penerapan putusan itu dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat putusan MK.

    “Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Ia menyebut masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi UU.

    Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

    Budi menekankan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Ia pun memastikan Fraksi Gerindra akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan MK itu final dan mengikat.

    Ia menyebut pemerintah menghormati dan terkiat atas putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1).

    Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu melihat ada perubahan sikap MK atas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Pasal ini memang salah satu pasal yang sering diajukan gugatan uji materi ke MK.

    “Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” ucap Yusril.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Politik sepekan, respons Jokowi hingga pelantikan kepala daerah mundur

    Politik sepekan, respons Jokowi hingga pelantikan kepala daerah mundur

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa penting dan menarik terjadi selama sepekan dalam kancah politik Indonesia, mulai dari Jokowi merespons soal sebutan dirinya sebagai pimpinan terkorup hingga pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak.

    Berikut rangkuman beritanya:

    Jokowi tanggapi soal sebutan pimpinan terkorup

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pimpinan terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?” katanya.

    Baca selengkapnya di sini.

    Presiden perintahkan setop impor beras, garam, gula, jagung

    Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas dengan beberapa menterinya di Istana Negara, Jakarta, memerintahkan jajaran menterinya untuk menyetop impor beras, garam, gula konsumsi, dan jagung pada tahun 2025.

    “Alhamdulillah, tadi dalam ratas (rapat terbatas) yang pertama, kita sudah memutuskan, tidak impor beras, Pak Mentan ya, tahun depan, tidak (impor). Tidak impor beras, kemudian jagung, gula untuk konsumsi, dan garam,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemerintah pelajari putusan MK soal “presidential threshold”

    Pemerintah sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pembelajaran diperlukan lantaran MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan tersebut.

    Baca selengkapnya di sini.

    Panglima pastikan oknum TNI pelaku penembakan ditindak tegas

    Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan oknum TNI yang jadi pelaku penembakan di rest area tol kawasan Tangerang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    “Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus.

    Baca selengkapnya di sini.

    Komisi II DPR: Pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

    Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Peran Polri Amankan Nataru Diapresiasi

    Peran Polri Amankan Nataru Diapresiasi

    loading…

    Peran Polri dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 diapresiasi oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto/Danandaya

    JAKARTA – Peran Polri dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 diapresiasi oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Dia menyampaikan apresiasi yang tulus dan tinggi terhadap kerja keras para prajurit Bhayangkara yang rela meninggalkan keluarga demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Jalan-jalan menjadi lancar, tempat-tempat aman, rakyat bersukacita merayakan Natal dan pergantian tahun baru dengan penuh kegembiraan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga hadir di tengah-tengah masyarakat.

    “Di balik keamanan itu tak bisa kita lupakan adanya peran Polri, prajurit Bhayangkara yang berjibaku di lapangan meninggalkan keluarga, namun tetap bekerja mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Mereka bekerja begitu keras,” kata Said Iqbal, Sabtu (5/1/2025).

    Dia pun menyoroti pendekatan humanis Polri dalam menangani berbagai isu penting, termasuk mengawal aksi perjuangan buruh. Bahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan dinilai tak lepas dari peran Polri yang berhasil menjembatani kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah dengan sangat baik.

    “Peran Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo bagaimana menjembatani kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, dan pemerintah dengan mengambil peran agar aksi berjalan damai namun tujuan tetap sampai,” tutur Presiden KSPI itu.

    Dia pun secara khusus mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menurutnya mampu memimpin institusi Polri dengan pendekatan yang presisi, humanis, dan terbuka untuk mendengar semua pihak. Dengan gaya kepemimpinan yang inspiratif dan kebijakan yang pro-rakyat, Jenderal Sigit disamakan dengan Jenderal Hoegeng Said karena dianggap mampu membawa Polri sebagai institusi kebanggaan bagi bangsa.

    “Bahagialah kepolisian Indonesia yang telah bekerja keras untuk Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia dan dipimpin oleh seorang jenderal yang saya katakan beliau Listyo Sigit adalah duplikat Jenderal Hugeng,” pungkas Pengurus Pusat ILO itu.

    (rca)

  • Presiden Partai Buruh Bicara Kinerja Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025 – Halaman all

    Presiden Partai Buruh Bicara Kinerja Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras para prajurit Bhayangkara yang rela meninggalkan keluarga demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. 

    Menurut Iqbal, hal itu nampak dalam keberhasilan Polri dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

    “Jalan-jalan menjadi lancar, tempat-tempat aman, rakyat bersukacita merayakan Natal dan pergantian tahun baru dengan penuh kegembiraan. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto juga hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

    “Di balik keamanan itu tak bisa kita lupakan adanya peran Polri, prajurit Bhayangkara yang berjibaku di lapangan meninggalkan keluarga namun tetap bekerja mengamankan perayaan natal dan tahun baru. Mereka bekerja begitu keras,” kata dia lagi.

    Presiden KSPI itu juga menyoroti pendekatan humanis Polri dalam menangani berbagai isu penting, termasuk mengawal aksi perjuangan buruh. 

    Bahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan tak lepas dari peran Polri yang berhasil menjembatani kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah dengan sangat baik. 

    “Peran Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo bagaimana menjembatani kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, dan pemerintah dengan mengambil peran agar aksi berjalan damai namun tujuan tetap sampai,” kata dia. 

    Pengurus Pusat ILO itu secara khusus mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menurutnya mampu memimpin institusi Polri dengan pendekatan yang presisi, humanis, dan terbuka untuk mendengar semua pihak. 

    Dengan gaya kepemimpinan yang inspiratif dan kebijakan yang pro-rakyat, dia mengatakan Listyo disamakan dengan Jenderal Hoegeng Said lantaran mampu membawa Polri sebagai institusi kebanggaan bagi bangsa.

    “Bahagialah kepolisian Indonesia yang telah bekerja keras untuk Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia dan dipimpin oleh seorang jenderal yang saya katakan beliau Listyo Sigit adalah duplikat Jenderal Hoegeng,” tandasnya.

     

     

  • Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah Sejalan UUD 1945

    Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah Sejalan UUD 1945

    JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara sekolah melaksanakan mata pelajaran pendidikan agama sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan dari MK yang secara resmi mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah itu,” kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Januari.

    Ia menjelaskan tujuan pendidikan membentuk manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Hal ini amanah UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

    Kemendikdasmen juga berpandangan putusan yang mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah sekaligus memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    “UU ini menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” ujarnya.

    Keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

    Putusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan.

    Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.

    Pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

    Pendidikan nasional juga untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan.