Kementrian Lembaga: MK

  • Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.

    “Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

    Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.

    “Kami yakin dengan membaca seluruh dokumen-dokumen persidangan dan juga apa yang sudah fakta-fakta persidangan sudah ada, kami yakin untuk sampai ke sana karena saksi-saksi utama ini sudah maju. Kami tidak yakin untuk sampai bisa membutuhkan hal itu,” ujarnya.

    Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang belaku.

    Dalam kesempatan yang sama, Kerry menyampaikan sejumlah terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina telah sesuai mekanisme. Dia menilai kesaksian dari Hanung dan Alfian dalam persidangan telah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan dan hasil evaluasi.

    “Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya,” tandasnya.

    Dalam perkara ini, terdakwa lainnya adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

  • Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    GELORA.CO  — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

    Menurut Mahfud, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

    Mahfud menjelaskan, gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

    Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan karena ijazah yang dipersoalkan dinilai “identik”.

    Namun, keputusan itu tidak serta-merta menutup perkara.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah-sah saja, tetapi apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kapolrinya Saja Membangkang Putusan MK

    Penilaian akhir, kata Mahfud, harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak.

    Mahfud memaparkan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

    Pertama, setelah pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

    Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi, bahkan menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

    Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

     “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.

    Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.

    Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Terkait pasal-pasal yang dikenakan, Mahfud menyoroti penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.

    Ia menegaskan, unsur pidana—termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran—harus dibuktikan secara ketat.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.

    Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.

    UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.

    Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

  • Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
    Sebagai informasi,
    Perpol 10/2025
    mengatur soal polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP,” ujar Sigit di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    Setelah itu, Sigit mengungkap bahwa ada kemungkinan aturan tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang,” ujar Sigit.
    Perpol 10/2025, kata Sigit, merupakan bentuk penghormatan Polri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Setelah adanya putusan MK itu, Polri berkonsultasi dengan kementerian/lembaga sebelum terbitnya Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit.
    Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan bahwa polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga tidak bisa hanya diatur lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
    Menurutnya, anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Polri.
    “Ketentuan Perkap (Perpol 10/2025) itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan perkap jabatan sipil itu diatur,” ujar Mahfud dalam kanal Youtube MahfudMD, dikutip Senin (15/12/2025).
    Mahfud menjelaskan, Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur soal jabatan sipil di tingkat pusat dapat diduduki anggota TNI dan Polri.
    Namun, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa jabatan-jabatan sipil yang boleh ditempati harus sesuai dengan UU TNI dan UU Polri.
    Mahfud melanjutkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI telah mengatur bahwa anggota TNI boleh menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.
    Sedangkan dalam UU Polri, belum mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga mana saja.
    “Nah oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya Perkap yang sudah dibuat oleh Bapak
    Kapolri
    ,” ujar Mahfud.
    Selain itu, Perpol 10/2025 itu sendiri dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    “Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” ujar Mahfud.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
    Putusan MK tersebut mengatur secara tegas bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
    Diketahui, anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
    Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

    Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,
    ” bunyi pasal tersebut.
    Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Polisi Dapat Duduki Jabatan di 17 Kementerian atau Lembaga, Kapolri: Masuk RUU Polri

    Aturan Polisi Dapat Duduki Jabatan di 17 Kementerian atau Lembaga, Kapolri: Masuk RUU Polri

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkapkan bahwa aturan polisi dapat menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga dipastikan akan dimuat dalam Revisi Undang-Undang Polri dan peraturan pemerintah.

    Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, aturan tersebut sudah termuat di dalamnya. Menurut Kapolri Listyo Sigit, Perpol tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah dan kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang Polri.

    Hal tersebut disampaikan Kapolri Listyo Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember. Aturan yang tertera dalam Perpol 10/2025 tersebut menjadi sorotan publik karena dianggap tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa polisi diharusnya dalam masa pensiun atau mengundurkan diri sebelum mengisi jabatan di luar organisasi Polri.

    Namun, Kapolri Listyo Sigit memberikan penjelasan bahwa kepolisian justru menghormati putusan MK dengan terbitnya Perpol yang mengatur polisi aktif yang dapat bertugas di 17 Kementerian atau Lembaga.

  • UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    UMP 2026 Segera Diumumkan: Estimasi dan Peta Kenaikan Upah di 38 Provinsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersiap mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 usai dokumen terkait dikabarkan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto. 

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.

    Hal itu disampaikan Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    “UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insyaallah,” ujar Yassierli kepada wartawan. 

    Polemik Formula Baru

    Kabar terakhir, Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

    Menaker Yassierli menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan finalisasi draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan. Proses revisi ini sekaligus membuat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada 21 November, sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023, tidak lagi mengikat.

    Dalam draf RPP, penetapan UMP diproyeksikan dilakukan pada 8 Desember 2025, sementara UMK/UMSK diumumkan pada 15 Desember 2025 lebih mundur dari ketentuan PP lama.

    Putusan MK mengharuskan indeks tertentu atau alfa yang berfungsi menentukan besar kenaikan UMP, ditetapkan oleh dewan pengupahan di masing-masing daerah.

    Dengan demikian, penetapan upah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah; tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

    Merespons hal itu, kalangan buruh telah menyatakan penolakan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak keras formula kenaikan UMP dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Pengupahan.

    Pasalnya, Said Iqbal menilai RPP Pengupahan tersebut cacat secara proses dan keliru secara substansi, serta akan memiskinkan buruh Indonesia.

    Dengan aturan formula yang tertuang dalam RPP soal Pengupahan, Said memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%.

    Angka tersebut di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan kenaikan terendah 6%. Bahkan, dengan formula tersebut beberapa daerah industri terancam tidak mengalami kenaikan upah. Dalam laporannya, poin utama penolakan buruh tertuju pada dua hal krusial dalam RPP tersebut.

    Pertama, penggunaan kembali konsep “konsumsi rata-rata buruh” yang disurvei BPS, yang dinilai akan membuat upah di daerah-daerah industri besar seperti Bekasi, Karawang, Tangerang, hingga Surabaya, tidak mengalami kenaikan sama sekali atau kenaikan 0%.

    Kedua, penolakan tegas terhadap penggunaan formula alpha dengan rentang 0,3 hingga 0,8 sebagai penentu kenaikan upah minimum. Formula tersebut menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alpha.

    “Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, kenaikan 4,3% hanya menambah kurang lebih Rp120.000 per bulan, atau kurang dari 12 dolar AS. Kenaikan upah satu bulan tidak setara harga satu kebab satu kali makan di Jenewa. Ini keterlaluan,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

    Suara Pengusaha

    Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto menyampaikan penetapan indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula UMP 2026 harus dilakukan secara bijaksana.

    Perhitungan kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu ini dilalukan untuk mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

    “Agar kebijakan upah minimum dapat selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor,” kata Darwoto.

    Dia menggarisbawahi bahwa besaran alfa mesti diterapkan secara proporsional dan tidak hanya mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dia menilai investasi atau modal, teknologi, hingga produktivitas faktor total harus diperhitungkan dalam menentukan alfa.

    Dengan demikian, Apindo menilai alfa tidak dapat disamaratakan di seluruh daerah. Perhitungan besaran alfa disebutnya dapat mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap kebutuhan layak. 

    “Dunia usaha juga meyakini bahwa pemerintah akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” lanjut Darwoto.

    Dia lantas menyinggung perihal penetapan upah minimum sektoral. Menurutnya, dunia usaha mengusulkan agar nilai alfa ditetapkan dengan mempertimbangkan sektor mana yang tumbuh dan yang tidak.

    Selain itu, Apindo menilai indikator ekonomi dan produktivitas perlu dimasukkan sebagai variabel utama dalam penetapan nilai alfa. 

    Hal ini dipandang sejalan dengan putusan MK yang menegaskan perlunya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan.

    “Kalau ini [kebijakan upah minimum] bisa berjalan untuk jangka panjang, makanya akan terjadi satu kepastian di dalam regulasi ataupun kebijakan upah minimum di negara kita,” ujar Darwoto.

    Peta UMP 2026: Provinsi Mana Berpotensi Naik Paling Tinggi?

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 3%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.796.184
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.082.335
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.084.018
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.614.039
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.331.571
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.792.018
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.750.140
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp2.979.862
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp3.992.898
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.732.363
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.558.663
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.256.968
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.234.429
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.332.002
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.375.164
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp2.992.272
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.086.457
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.681.019
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.398.838
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.964.634
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.577.830
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.601.080
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.686.692
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.687.564
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.888.687
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.002.450
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.767.252
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.165.757
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.318.382
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.197.562
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.235.951
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.510.240
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.723.450
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.722.420
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.414.423
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.414.425

    Berikut estimasi besaran UMP 2026 di 38 provinsi jika naik 6%:

    Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.906.752
    Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.172.112
    Sumatra Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.173.844
    Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.719.302
    Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.428.607
    Sumatra Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.902.465
    Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.830.241
    Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.066.654
    Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.109.196
    Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.841.073
    DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.720.566
    Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.322.705
    Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.299.509
    DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.399.924
    Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.444.344
    Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.079.426
    Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.176.354
    Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.759.107
    Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.468.707
    Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp3.050.983
    Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.681.038
    Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.705.966
    Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.794.071
    Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.794.969
    Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp4.001.950
    Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.089.900
    Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.876.978
    Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.257.964
    Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.415.034
    Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.290.695
    Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.330.202
    Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.612.480
    Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.831.900
    Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.830.840
    Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001
    Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.542.998
    Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.543.001

  • Yakin Ijazah Jokowi Asli usai Ditunjukkan Penyidik di Gelar Perkara, Ini Sosok Zevrijn Boy Kanu

    Yakin Ijazah Jokowi Asli usai Ditunjukkan Penyidik di Gelar Perkara, Ini Sosok Zevrijn Boy Kanu

    GELORA.CO  – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menunjukkan fisik ijazah S1 milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), saat gelar perkara khusus, Senin (15/12/2025) sore.

    Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam gelar perkara sesi pertama tersebut, penyidik telah memberikan penjelasan kepada seluruh pihak, mulai dari tersangka, kuasa hukum, hingga pelapor.

    “Gelar perkara sesi pertama berjalan sangat baik. Diskusinya panjang dan substansinya jelas.”

    “Kesimpulannya sederhana, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yakup kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Wartakota.

    Penyidik juga menunjukkan bentuk fisik ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs yang saat ini berstatus tersangka.

    Menurutnya, langkah tersebut menjadi jawaban atas polemik yang selama ini bergulir di ruang publik.

    “Ijazah Pak Jokowi akhirnya ditunjukkan secara langsung kepada para tersangka dan kuasa hukumnya. Ini tentu kami apresiasi,” katanya.

    Yakin Ijazah Jokowi Asli

    Sementara Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai bahwa langkah ini penting sebagai jawaban kepada Roy Suryo Cs, yang selama ini meminta agar ijazah Jokowi diperlihatkan secara terbuka. 

    “Hari ini semua pihak hadir, baik pelapor maupun terlapor.”

    “Prosesnya berjalan lancar dan yang paling penting, apa yang diminta masyarakat Indonesia selama ini akhirnya dipenuhi,” ujar Zevrijn kepada wartawan, Senin (15/12/2025). 

    Pada kesempatan itu, Zevrijn juga memastikan bahwa ijazah yang ditunjukkan penyidik, asli.

    “Saya sendiri melihat langsung. Ijazah itu asli. Ada watermark, ada embos, ada stempel merah di atas foto, semuanya lengkap,” tegasnya.

    Menurutnya, para pihak yang hadir menyatakan puas karena ijazah Jokowi benar-benar ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam forum resmi gelar perkara. 

    Dengan ditampilkannya ijazah asli, Zevrijn berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai prosedur tanpa polemik berkepanjangan.

    “Setelah ini kita tinggal menunggu proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pihak-pihak terkait harus siap menjalani prosedur dengan baik,” katanya.

    Zevrijn juga berharap, hasil gelar perkara khusus ini dapat meredam kegaduhan dan mengembalikan suasana kondusif di tengah masyarakat.

    “Kita berharap semuanya menjadi tenang dan damai.”

    “Masyarakat tidak lagi terbelah karena apa yang selama ini dipertanyakan sudah diperlihatkan secara gamblang dan disaksikan bersama,” katanya.

    Siapa sosok Zevrijn Boy Kanu?

    Sosok Zevrijn Boy Kanu

    Menurut info beredar, Zevrijn Boy Kanu berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Bersatu. 

    Selain itu, Zevrijn juga mendapat amanah mengisi posisi Ketua Umum Asosiasi Penulis & Penerbitan Kristen Indonesia (ASPPIKI), Direktur LBH Cakra Perjuangan, Jakarta, dan Managing Partners Law Firm Dr. Boy Kanu & Partners, Jakarta.

    Terkait riwayat pendidikan dan kasus yang pernah ditangani, belum ada informasi detail.

    Kubu Roy Suryo Cs Punya Respons Berbeda

    Di sisi lain, kubu Roy Suryo Cs tampaknya belum puas dengan langkah penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi. 

    Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa penunjukan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keaslian dokumen tersebut.

    Ahmad menyebut, langkah penyidik menunjukkan ijazah Jokowi sekaligus membantah pernyataan sebelumnya bahwa dokumen itu hanya akan dibuka di persidangan.

    “Hari ini pernyataan itu dibantah oleh penyidik. Ijazah milik Saudara Joko Widodo akhirnya diperlihatkan kepada klien kami dalam proses gelar perkara,” ujar Ahmad kepada wartawan.

    Ia mengungkapkan, ijazah tersebut ditunjukkan langsung kepada tiga prinsipal kliennya, yakni Kurnia Triyani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, serta tim kuasa hukum.

    Menurut Ahmad, secara fisik ijazah yang ditunjukkan tidak berbeda dengan salinan yang selama ini beredar di publik.

    “Bentuknya satu lembar ijazah persegi panjang, memuat nama Universitas Gadjah Mada, nama Joko Widodo, tanda tangan pejabat terkait, serta foto berkacamata dan berkumis yang selama ini dikenal publik,” katanya.

    Dengan ditunjukkannya dokumen tersebut, Ahmad menilai perdebatan soal apakah ijazah Jokowi telah disita atau belum kini terjawab.

    “Benar, ijazah itu telah disita. Kami menyaksikannya langsung. Namun soal apakah ijazah itu asli atau palsu, itu persoalan berbeda dan belum bisa disimpulkan hanya dengan ditunjukkan,” tegasnya.

    Ia menekankan, keaslian ijazah Jokowi harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan, bukan hanya melalui gelar perkara.

    “Keaslian dokumen tidak bisa ditentukan hanya dengan melihat fisiknya. Itu harus diuji secara hukum di pengadilan,” ujarnya.

    Selain itu, Ahmad juga menyoroti sejumlah keberatan terhadap proses dan prosedur penyidikan yang menurutnya masih bermasalah. Salah satunya, adanya tersangka yang ditetapkan tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

    “Ini melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, dan hal tersebut tidak dibantah baik oleh pelapor maupun penyidik,” kata Ahmad.

    Ia juga menilai secara materiil, beberapa tersangka belum pernah diperiksa secara substansial, termasuk Roy Suryo, Kurnia Triyani, dan Rizal Fadilah, karena sejak awal mereka meminta ijazah ditunjukkan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan.

    “Tadi juga tidak dibantah bahwa belum ada pemeriksaan materiil terhadap para tersangka tersebut,” imbuhnya.

    Ahmad menambahkan, penyidik dalam gelar perkara berjanji akan menindaklanjuti permintaan pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Kami telah mengajukan empat ahli, mulai dari ahli linguistik forensik, ahli pidana, ahli ITE, serta dua saksi yang meringankan. Penyidik menjanjikan pemanggilan dalam waktu dekat,” pungkasnya

  • UMP Segera Diteken Presiden Prabowo, Diumumkan Selasa 16 Desember, Menaker Bocorkan Skema Baru

    UMP Segera Diteken Presiden Prabowo, Diumumkan Selasa 16 Desember, Menaker Bocorkan Skema Baru

    JAKARTA – Upah Minimum Provinsi (UMP) segera diteken Presiden Prabowo Subianto dan akan diumumkan pada Selasa, 16 Desember. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Desember.

    Menurut Yassierli, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UMP sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto menunggu tanda tangan. Yassierli belum bisa memastikan siapa yang akan mengumumkan kebijakan tersebut. Yassierli menyatakan pemerintah tetap konsisten menjaga kesejahteraan buruh.

    Ia menyinggung rekam jejak kebijakan setahun terakhir, mulai dari kenaikan upah 6,5 persen, bantuan hari raya, penguatan peringatan May Day, hingga diskon iuran JKK dan JKP. Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari gaji selama enam bulan.

    Terkait substansi UMP, Yassierli mengungkapkan pemerintah akan menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. Salah satu poinnya adalah mengaktifkan peran Dewan Pengupahan Daerah.

  • Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat  di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Perpol 10/2025 Bikin Polisi Jabat di 17 K/L, Kapolri: untuk Hormati Putusan MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, Perpol mengenai aturan penugasan anggota ini bakal ditingkatkan menjadi peraturan pemerintah dan bakal dimasukkan ke dalam revisi undang-undang (RUU) Polri.

    “Yang jelas perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi pp dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi UU,” pungkasnya.

    Berikut ini 17 K/L yang bisa dijabat anggota Polri sebagaimana Perpol No.10/2025 

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Said Didu Sentil Kapolri Buat Aturan Sendiri, Prabowo Diminta Waspadai ‘Kudeta Sunyi’

    Said Didu Sentil Kapolri Buat Aturan Sendiri, Prabowo Diminta Waspadai ‘Kudeta Sunyi’

    GELORA.CO – Birokrat senior, Muhammad Said Didu, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto soal adanya kudeta sunyi.

    Peringatan itu disampaikan Said Didu dalam sebuah tweetnya di akun X (Twitter), beberapa hari belakangan ini, Jumat (12/12/2025), Sabtu (13/12/2025) dan Minggu (14/12/2025).

    Dalam tiga postingan itu, Said Didu membahas soal peran Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap ‘banyak tingkah’.

    Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menilai Kapolri selalu membuat aturan sendiri meskipun aturan asli sudah diketok Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait aturan pelarangan polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri.

    Namun, Kapolri justru membuat keputusan sendiri dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi.

    Said Didu menilai, tindakan Kapolri ini sama saja melawan keputusan MK.

    Tak hanya itu, ia juga menyoroti langkah Kapolri yang nekat membuat Tim Reformasi Polri sendiri mendahului perintah Presiden.

    Padahal seharusnya, Kapolri menunggu arahan Prabowo alih-alih membuat keputusan sendiri soal pembentukan Tim Reformasi Polri.

    Said Didu pun mengingatkan Prabowo untuk mewaspadai adanya kudeta sunyi.

    “Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah bapak secara de jure dan de facto masih mengengdalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih negara hukum? ataukan memang “kudeta sunyi” sedang berjalan cepat?”

    “Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan Melawan keputusan MK tersebut dengan menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “Melawan” dengan mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal,” demikian tulis Said Didu, Jumat (12/12/2025).

    Pihaknya pun menyindir Kapolri apakah akan menetapkan dirinya juga sebagai Presiden, berkaca dari tindakannya yang terkesan leluasa membuat aturan sendiri.

    “Dia yang maha kuasa. Dilarang konstitusi (MK) pegang jabatan sipil- (tapi) dia buat keputusan membolehkan.”

    “Presiden mau buat Tim Reformasi- dia buat sendiri Tim Reformasi. Sepertinya dia segera munculkan SK mengangkat dirinya menjadi Presiden,” tulis Said Didu lagi, Sabtu (13/12/2025).

    Said Didu kembali menegaskan dugaannya tentang kudeta sunyi di pemerintahan Prabowo.

    “Sepertinya ‘kudeta sunyi’ dari SOP sedang berjalan,” ujar Said Didu. (*)

  • Kapolri Sigit Ungkap Perpol 10/2025 Akan Ditingkatkan Jadi Peraturan Pemerintah

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?

    Kapolri Klaim Perpol 10/2025 Justru Perjelas Putusan MK: Apa yang Dilanggar?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – K
    apolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif.
    Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
    “Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” kata Kapolri di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).
    “Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” imbuh dia.
    Perpol 10/2025 ini menjadi sorotan karena mengatur polisi bisa menjabat di 17 instansi di luar Polri, padahal MK menyatakan bahwa polisi harus mundur atau pensiun dari Polri sebelum menjabat di jabatan luar Polri.
    Kapolri mengeklaim bahwa Polri menghormati putusan MK tersebut.
    Oleh karena itu, Polri menindaklanjutinya dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian/lembaga terkait yang berujung pada penerbitan Perpol 10/2025.
    “Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” tegasnya.
    Sigit juga memastikan, aturan soal polisi bisa menduduki
    jabatan di kementerian
    /lembaga ini akan ditingkatkan dalam peraturan pemerintah (PP) dan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
    “Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” tutur dia.
    Diberitakan sebelumnya, keputusan Kapolri meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai bermasalah.
    Lewat aturan tersebut, Kapolri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, meski hal itu sudah dilarang oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
    Namun, tak sampai sebulan kemudian, pada 9 Desember 2025, Listyo Sigit justru meneken Perpol 10/2025 yang membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian/lembaga di luar Polri.
    Instansi-instansi dimaksud adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan.
    Lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK di atas.

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025
    itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
    UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.
    “Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.