Kementrian Lembaga: MK

  • Soroti Angka Rp300 T di Kasus Timah, Ahli Hukum Singgung Benturan Lembaga Penghitung Kerugian Negara – Halaman all

    Soroti Angka Rp300 T di Kasus Timah, Ahli Hukum Singgung Benturan Lembaga Penghitung Kerugian Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menyoroti penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai angka Rp300 triliun.

    Penghitungan itu didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.  

    Menurut Ufran, sampai saat ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara.

    “Kerugian ekologis lebih merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang tidak bisa langsung ditarik sebagai akibat adanya korupsi,” kata Ufran kepada wartawan, Minggu (5/1/2025). 

    Terlebih, penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan oleh konstitusi meskipun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

    “Hanya saja sering kali hasil audit BPK yang dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang hanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.  

    Ia menyebut dalam banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga tersebut memunculkan ketidakpastian hukum. 

    Kondisi ini diperparah dengan sikap penegak hukum memilih menggunakan hasil audit yang dianggap paling sesuai dengan konstruksi kasus yang dibangun.

    Perihal nilai kerugian negara dalam kasus timah, Ufran mengatakan klaim tersebut cenderung tendensius dan diragukan kebenarannya.

    Apalagi hingga para terdakwa, yakni Harvey Moeis c.s., divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, tak ada bukti yang membenarkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan itu.

    “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidak didukung alat bukti yang membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” ujar.

    Oleh karena pembuktian kerugian negara tak terpenuhi dari sejumlah terdakwa yang sudah divonis, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyasar 5 korporasi yang saat ini jadi tersangka baru kasus timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, yakni PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

    Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup kepada 5 korporasi tersebut, sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan.

    Pembebanan terhadap masing-masing korporasi yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

    “Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing – masing perusahaan tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

  • Mengenal OCCRP, Lembaga yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Hitam Salah Satu Tokoh Paling Korup 2024

    Mengenal OCCRP, Lembaga yang Memasukkan Jokowi dalam Daftar Hitam Salah Satu Tokoh Paling Korup 2024

    JAKARTA – Sebuah organisasi bernama Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP mendadak jadi perbincangan masyarakat Indonesia. Organisasi nonpemerintah ini fokus pada investigasi kejahatan terorganisir dan korupsi dan baru saja merilis daftar tokoh dunia paling korup di 2024.

    Yang menjadikan OCCRP makin menyita atensi adalah Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Widodo masuk dalam daftar hitam nominasi tokoh terkorup tahun 2024. Ada empat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu, yakni Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan pengusaha dari India Gautam Adani.

    Mengutip laman resminya, OCCRP didirikan oleh jurnalis investigasi Drew Sullivan dan Paul Raud pada 2007 dan memulai kerjanya di Eropa Timur dengan menggandeng beberapa mitra serta telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif.

    OCCRP menegaskan visi mereka adalah supaya dunia menjadi lebih terinformasi dan ruang demokrasi tidak terancam oleh kejahatan dan korupsi.

    “Misi kami untuk menyebarkan dan memperkuat jurnalisme investigasi di seluruh dunia dan mengungkap kejahatan serta korupsi. Sehingga masyarakat bisa meminta pertanggung jawaban dari pihak yang berkuasa,” begitu tertulis dalam laman OCCRP.

    Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1/2024). (ANTARA/Aris Wasita/pri)

    Akun X OCCRP menyebut, setiap tahun mereka mengundang nominasi untuk penghargaan Person of the Year in Crime and Corruption. Tapi jumlah nominasi bukan suara akhir, kata OCCRP.

    “Para juri meninjau semua nominasi, tetapi keputusan akhir sepenuhnya ada di tangan mereka,” tulis akun resmi OCCRP.

    Sebanyak 702 Pejabat Dunia Mundur

    Sejak 2012 OCCRP secara rutin merilis daftar tahunan yang menyoroti individu yang dianggap memiliki peran signifikan dalam praktik korupsi dan kejahatan terorganisir di seluruh dunia. Pemilihan tokoh ini dilakukan secara terbuka untuk umum dan dapat diakses melalui media sosial OCCRP.

    Dalam laman formulir Google yang disediakan, tertera bahwa OCCRP menerima nominasi yang diajukan sejumlah kalangan, mulai dari publik, jurnalis, akademisi, pelaku bisnis hingga aparat penegak hukum. 

    Berdasarkan penilaian juri, titel Person of the Year 2024 in Organize Crime and Corruption diberikan kepada Presiden Suriah Bashar Al-Assad, yang belum lama digulingkan milisi negaranya setelah 24 berkuasa dengan tangan besi dan kebrutalannya.

    Alia Ibrahim, salah satu pendiri Daraj.com sekaligus juri, menggambarkan Assad sebagai diktator seperti ayahnya. Dia menyebut Assad dimensi kejahatan dan korupsi yang tak terbayangkan serta menghancurkan kehidupan banyak orang, bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri. 

    Tak hanya itu, OCCRP juga meyakini bahwa nominasi-nominasi lainnya memenuhi syarat sebagai orang korup, karena para juri mempertimbangkan skala serta dampak tindakan mereka di tingkat global.

    Presiden Suriah yang digulingkan Bashar al-Asad berjabat tangan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin. Keduanya pernah dinobatkan sebagai tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup. (ANTARA/Anadolu/py)

    Sebelum ini, OCCRP menobatkan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev sebagai Tokoh Kejahatan Terorganisir dan Korup pada 2012. “Penghargaan” serupa diberikan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin pada 2014. Kemudian pada 2017, giliran Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang masuk daftar hitam versi OCCRP.

    Selama beroperasi, OCCRP memaksa lebih dari 702 pejabat dunia mengundurkan diri atau diskors dari jabatan. Laporan dari lembaga ini menghasilkan lebih dari 620 dakwaan, berbagai vonis hukuman, sampai lebih dari 100 aksi korporasi.

    Organisasi ini juga mendapatkan sejumlah penghargaan, seperti Penghargaan Pulitzer untuk laporan mengenai Panama Papers Series. Kemudian pada 2023, OCCRP dinominasikan untuk penghargaan Nobel Perdamaian oleh Profesor Wolfgang Wagner di Vrije Universiteit Amsterdam atas karyanya “berkontribusi pada perdamaian dengan mengungkap korupsi politik dan kejahatan terorganisir.”

    Butuh Transparansi dari Inisiator

    Kembali ke persoalan pemilihan Jokowi sebagai salah satu tokoh terkorup di 2024. Hasil ini tentu saja mengundang polemik, mulai dari kredibilitas organisasi tersebut sampai metode pemilihan tokoh yang dilakukan dengan cara voting. Riset OCCRP mengenai pemimpin yang terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan paling korup di dunia dianggap lemah menurut pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi. Ia menegaskan segala bentuk tindak kejahatan tidak bisa dibuktikan dengan polling atau jajak pendapat.

    “Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat,” tegas Haidar Alwi.

    Menurutnya, hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonis Jokowi bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. (ANTARA/Handout)

    Haidar Alwi menganggap tuduhan ini merupakan kesalahan yang nyata dan dapat merusak reputasi serta nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.

    Di tengah polemik soal rilis OCCRP, pengamat hukum pidana Masykur Isnan menuturkan hal terpenting adalah memastikan kredibilitas lembaga, kemampuan investigasi, dan jejaring independensi lintas benua.

    “Namun hasil rilisnya perlu mendapat perhatian bersama,” ujar Masykur Isnan.

    “Dalam konteks Jokowi, ketika lembaga internasional tertarik untuk menelaah jauh soal ini, artinya apa yang terjadi di Indonesia juga menjadi perhatian internasional. Tentunya ini lagi-lagi bukan hal biasa terlebih ada citra negatif yang muncul bagi Indonesia,” ujar dia mengimbuhkan.

    Mengenai metode polling yang dipilih dalam proses ini, dikatakan Masykur Isnan adalah hal biasa dan bebas. Terpenting, kata dia, adalah bagaimana keterbukaan atau transparansi, serta kredibiltas dan tanggung jawab dari inisiator harus hadir sejak hulu dan hilirnya.

    “Tantangan publik harus berani dijawab dengan objektif dan ilmiah mengingat ini proses yang tidak bisa hanya didasarkan pada subjektifitas atau kepentingan tertentu, harus benar-benar dijaga karena pemimpin atau mantan pemimpin negara bukan orang sembarang, ada legitimasi sejarah,” tegasnya.

  • Pakar nilai kapabilitas bisa jadi syarat imbas ambang batas dihapus

    Pakar nilai kapabilitas bisa jadi syarat imbas ambang batas dihapus

    Saya pikir perlu ada tambahan terkait dengan pengalaman sebagai pemimpin, pengalaman dalam memimpin pemerintahan dan politik

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi memandang bahwa kapabilitas seseorang terkait kepemimpinan di pemerintahan bisa menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden imbas ambang batas dihapus.

    Ambang batas yang dimaksud Asrinaldi adalah ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    “Saya pikir perlu ada tambahan terkait dengan pengalaman sebagai pemimpin, pengalaman dalam memimpin pemerintahan dan politik. Misalnya, seorang calon presiden itu ya perlu punya pengalaman terkait dengan itu. Jadi, bukan ujug-ujug,” kata katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

    Ia juga mengatakan bahwa kapabilitas dalam memimpin perlu dipertimbangkan karena sebelumnya MK juga telah mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengatur syarat seorang warga negara dapat maju sebagai calon presiden dan wakil presiden bila berpengalaman sebagai kepala daerah.

    “Walaupun itu akan jadi perdebatan, tetapi persyaratan itu perlu diatur, dan itu akan menguntungkan bahwa yang jadi presiden dan wakil presiden itu adalah orang-orang yang memang punya pengalaman politik dan pemerintahan tadi ya,” ujarnya.

    Menurut dia, kapabilitas dalam memimpin juga dapat menyaring dan menghasilkan calon yang mempunyai visi kebangsaan, dan bisa membangun bangsa menjadi lebih baik lagi.

    “Ya, saya pikir perlu ada diskusi yang mendalam lagi terkait dengan ini gitu, karena ini juga akan menjadi persyaratan politik yang akan ditambahkan,” katanya.

    Sebelumnya, pada Kamis (2/1) MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fakta Baru Presiden Korsel ‘Tutup Telinga’ Saat Tetapkan Darurat Militer

    Fakta Baru Presiden Korsel ‘Tutup Telinga’ Saat Tetapkan Darurat Militer

    Seoul

    Fakta baru terkait sikap Presiden Korea Selatan yang sedang diskors, Yoon Suk Yeol, terhadap darurat militer terungkap. Yoon disebut ‘tutup telinga’ dari penolakan anggota kabinetnya soal penerapan darurat militer.

    Dilansir AFP, Minggu (5/1/2025), hal itu terungkap dari tuntutan jaksa terhadap mantan Menteri Pertahanan Korsel, Kim Yong-hyun. Dokumen penuntutan setebal 83 halaman untuk mendakwa Kim itu mengungkap Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan Korsel saat itu menyatakan keberatan terhadap rencana darurat militer.

    Mereka menyatakan kekhawatiran dengan jelas tentang dampak ekonomi dan diplomatik terhadap penerapan darurat militer. Keberatan itu disampaikan dalam rapat kabinet yang diadakan Yoon sebelum pengumuman darurat militer pada 3 Desember 2024.

    “Ekonomi akan menghadapi kesulitan yang parah, dan saya khawatir kredibilitas internasional akan menurun,” kata Perdana Menteri saat itu, Han Duck-soo kepada Yoon, sebagaimana dikutip dari dokumen yang dilihat AFP.

    Han menjadi Penjabat Presiden setelah Yoon dimakzulkan oleh Parlemen Korsel. Namun, Han juga dimakzulkan oleh anggota parlemen oposisi yang berpendapat dia menolak tuntutan untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon dan membawanya ke pengadilan.

    Menteri Luar Negeri Korsel Cho Tae-yul juga disebut menyatakan darurat militer akan memiliki ‘dampak diplomatik tetapi juga menghancurkan pencapaian yang telah dibangun Korea Selatan selama 70 tahun terakhir’. Sementara, Menkeu sekaligus Penjabat Presiden Korsel saat ini, Choi Sang-mok, berpendapat keputusan darurat militer akan memiliki ‘dampak yang menghancurkan pada ekonomi dan kredibilitas negara’.

    Namun, Yoon tak mempedulikan hal itu. Dia disebut mengatakan ‘tidak ada jalan kembali’. Dia juga mengklaim oposisi, yang menang telak dalam pemilihan parlemen bulan April 2024, akan menyebabkan negara itu runtuh.

    “Baik ekonomi maupun diplomasi tidak akan berfungsi,” katanya.

    Ringkasan laporan bulan lalu juga mengungkap Yoon mengizinkan militer untuk menembakkan senjata mereka untuk memasuki gedung parlemen selama darurat militer yang gagal itu. Pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, menolak laporan jaksa penuntut.

    Dia menganggap dakwaan itu tidak menunjukkan adanya pemberontakan dan ‘tidak sesuai dengan hukum, dan juga tidak ada bukti’. Yoon sendiri masih diselidiki atas tuduhan pemberontakan dan menghadapi penangkapan, penjara atau hukuman mati.

    Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan 14 Januari 2025 sebagai awal persidangan pemakzulan Yoon. Sidang tetap dilanjutkan meski Yoon tidak hadir.

    MK Korsel mungkin akan mempertimbangkan laporan jaksa penuntut tentang Kim. Eks Menhan Kim menjadi orang pertama yang didakwa atas penerapan darurat militer yang dibatalkan usai parlemen menggelar pemungutan suara.

    Demonstrasi Pro dan Anti Yoon Terjadi di Korsel

    Demonstrasi di Korea Selatan. (AFP/PHILIP FONG)

    Warga Korsel terbelah menjadi kubu pendukung dan anti Yoon usai krisis politik akibat darurat militer kontroversial melanda negara itu. Terbaru, warga Korsel menerjang badai salju untuk menggelar demonstrasi mendesak Presiden Yoon Suk Yeol segera ditangkap.

    Ada juga kelompok yang menggelar demonstrasi mendukung Yoon. Mereka mendesak upaya pemakzulan dan penangkapan Yoon diakhiri.

    Dilansir AFP, Minggu (5/1), Yoon terus berupaya menghindari penangkapan yang surat perintahnya akan berakhir pada 6 Januari 2025. Pada Sabtu (4/1), ribuan orang turun ke kediaman Presiden Korsel dan jalan-jalan utama di Seoul sehari setelah upaya penangkapan Yoon yang gagal.

    Satu kubu warga menuntut penangkapan Yoon. Sementara, yang lain menyerukan agar pemakzulannya dinyatakan tidak sah.

    Kelompok pro-Yoon berkumpul di depan rumahnya pada Minggu (5/1) saat badai salju yang sangat dingin menghantam ibu kota Korsel sepanjang malam hingga membuatnya tertutup selimut putih.

    Unjuk rasa anti-Yoon akan digelar pada siang hari. Meski demikian, kelompok anti-Yoon telah bersiap.

    “Salju tidak ada apa-apanya bagi saya. Mereka bisa membawa semua salju dan kami akan tetap di sini. Saya berhenti dari pekerjaan saya untuk datang melindungi negara dan demokrasi kita,” kata pengunjuk rasa anti-Yoon Lee Jin-ah (28) yang telah berkemah di luar kediaman Yoon semalaman.

    Sementara, pendemo pro-Yoon, Park Young-chul (70), mengatakan badai salju tidak akan menghalanginya untuk mendukung Yoon. Dia akan terus menunjukkan dukungan terhadap Yoon hingga berakhirnya surat perintah penahanan Yoon pada Senin tengah malam.

    “Saya melewati perang dan suhu minus 20 derajat di tengah salju untuk melawan kaum komunis. Salju ini tidak ada apa-apanya. Perang kita terjadi lagi,” katanya.

    Yoon sendiri mengatakan dia menonton demonstrasi itu lewat YouTube. Dia juga berjanji ‘melawan’ mereka yang mencoba mempertanyakan darurat militer itu.

    Jika surat perintah penahanan dilaksanakan, Yoon akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat masih menjabat. Partai Demokrat yang beroposisi di Korsel telah menyerukan pembubaran dinas keamanan yang melindungi Yoon.

    Usulan itu muncul usai para penyelidik yang hendak menangkap Yoon menghadapi barikade ratusan pasukan keamanan. Pasukan itu mencegah akses terhadap Yoon.

    “Dinas Keamanan Presiden telah melanggar konstitusi, yang secara efektif memposisikan dirinya sebagai kekuatan pemberontakan,” kata pemimpin DPR Park Chan-dae kepada parlemen pada hari Sabtu.

    “Tidak ada lagi pembenaran atas keberadaannya,” sambungnya.

    Pejabat tinggi dinas tersebut menolak permintaan polisi pada hari Sabtu untuk diinterogasi dengan alasan ‘sifat serius’ dari perlindungan Yoon. Kantor Investigasi Korupsi (CIO) yang menyelidiki deklarasi darurat militer dan oposisi mendesak penjabat presiden Choi Sang-mok, yang baru menjabat selama seminggu dan merupakan rekan satu partai Yoon, untuk memerintahkan dinas keamanan presiden agar bekerja sama.

    Pengacara Yoon telah mengecam upaya penangkapan ‘melanggar hukum dan tidak sah’ dan berjanji untuk mengambil tindakan hukum. Dalam adegan drama yang menegangkan, pengawal Yoon dan pasukan militer melindunginya dari penyidik yang akhirnya membatalkan upaya penangkapan Jumat (3/1) dengan alasan masalah keselamatan.

    Halaman 2 dari 2

    (haf/rfs)

  • Dukungan eksponen fusi PPP untuk calon Ketum, ada Dudung dan Taj Yasin

    Dukungan eksponen fusi PPP untuk calon Ketum, ada Dudung dan Taj Yasin

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Dukungan eksponen fusi PPP untuk calon Ketum, ada Dudung dan Taj Yasin
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 05 Januari 2025 – 19:57 WIB

    Elshinta.com – Eksponen Fusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung sejumlah nama yang diusulkan sebagai kandidat calon ketua umum partai berlambang Kabah. Eksponen fusi PPP terdiri dari partai politik yang digabungkan pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto pada 1973. Partai-partai tersebut adalah Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Sarekat Islam (SI), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

    “Kami mengharapkan calon-calon ketua umum PPP Baik dari internal maupun dari eksternal memiliki sifat-sifat yang jujur, dipercaya, amanah, cerdas, berintegritas, tentunya juga visioner,” kata Ketua Umum Parmusi, Husnan B. Fanani dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Minggu (5/1/2025).

    Husnan menambahkan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP memungkinkan kehadiran calon ketua umum dari luar partai.

    Oleh karena itu, pihaknya mendukung calon dari internal dan eksternal. Dari internal PPP, nama-nama yang disebut masuk bursa calon ketua umum antara lain Wakil Gubernur Jawa Tengah Gus Taj Yasin Maimoen, dan anggota DPR RI periode 1999-2009 Haji Habil Marati. Keduanya dianggap mewakili NU.

    Husnan juga mengklaim masuk dalam bursa sebagai calon dari Parmusi. Ia menyebut nama Hasrul Azwar, yang saat ini menjabat Duta Besar Indonesia untuk Maroko. Selain itu, ada Ahmad Faryal dari Sarekat Islam dan Ahmad Sanusi dari Perti, keduanya mantan anggota DPR RI.

    Sementara itu, nama-nama dari eksternal PPP yang muncul adalah eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelfa.

    Selain itu, ada eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman, Sandiaga Salahuddin Uno, Ketua Partai Masyumi, Ahmad Yani, dan Ketua Umum Partai Umat Ridho Rahmadi.

    “Eksponen Fusi PPPP 1973 Mendukung pencalonan calon-calon Ketua Umum PPP dan pengurus PPP yang akan maju dalam muktamar, baik dari internal maupun external partai,” ujar Husnan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Beragam Respons Parpol usai MK Hapus Presidential Threshold 20%

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah partai politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold 20% setelah digugat lebih dari 30 kali. 

    Putusan itu membuka keran kompetisi politik yang lebih transparan di tengah karut marut demokrasi. Partai baik itu kecil atau besar, punya kursi sedikit atau banyak di parlemen, bisa mengajukan calonnya sendiri dalam kontestasi pemilihan presiden alias Pilpres. 

    Alasan itu pula yang memicu MK untuk menyatakan Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Selain dinilai memasung aspirasi demokrasi, juga berpotensi memicu konflik hingga polarisasi karena calon-calon yang diusung hanya itu-itu saja.

    Surat Suara Pilpres 2019Perbesar

    Pilpres 2014, 2019, dan 2024, misalnya, publik nyaris hanya disuguhkan oleh 3 calon yang notabene diusung oleh partai pendukung Joko Widodo alias Jokowi pada pemerintahan sebelumnya. Calon atau tokoh yang berpotensi maju dalam kontestasi Pilpres terpaksa gigit jari karena tidak memiliki kendaraan politik atau kalaupun punya kendaraan politik, kursi dan suaranya belum memenuhi syarat tembus threshold 20%.

    Adapun para politikus menanggapi beragam putusan MK. Sebagian dari mereka menghormati Putusan MK dan mendorong perbaikan sistem pemilihan umum melalui adopsi norma baru dalam UU Pemilu. Lantas apa rencana mereka setelah putusan itu terbit?

    Golkar Dapat Momentum 

    Partai Golkar mendapat momentum melalui putusan penghapusan ambang batas atau threshold 20%untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menganggap bahwa putusan itu menjadi jalan untuk penyempurnaan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Penyempurnaan dilakukan di antaranya dengan merevisi sejumlah undang-undang (UU). 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara No.62/PUU-XXII/2024 tentang  presidential threshold bukanlah isu yang berdiri sendiri. Isu itu dinilai berkaitan juga dengan berbagai aspek seperti keberadaan parpol, penerapan jenis sistem pemilu dan lain-lain. 

    Doli menilai penghapusan ambang batas itu tidak akan mempunyai makna besar apabila tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu, bahkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Hal itu ikut tertuang dari perintah MK kepada pembuat UU agar menindaklanjuti setiap putusan uji materi dengan revisi UU secara komprehensif.

    “Oleh karena itu, ‘bola’ sekarang ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk bisa meng-konkret-kan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik untuk segera dimulai,” ujar Doli melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2024). 

    Partai GolkarPerbesar

    Adapun Doli menyatakan seluruh pihak harus menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Putusan itu harus dilaksanakan, suka atau tidak suka, mau atau tidak mau. 

    Meski demikian, dia menilai putusan itu harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Menurutnya, putusan MK yang menghapus presidential threshold itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Di sisi lain, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya.

    PDIP Dorong Adopsi Norma 

    Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah mengusulkan akomodasi rekayasa konstitusional seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca dihapusnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    Said menuturkan bahwa PDIP mengusulkan supaya ada mekanisme yang mengatur mekanisme kerja sama atau koalisi partai untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo Perbesar

    Menurutnya, dengan mengatur mekanisme kerja sama partai itu dan selama tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR

    “Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” katanya saat dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (2/1/2025).

    Dukungan DPR yang kuat menurut Said akan mempengaruhi kelancaran agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi dari pasangan presiden dan wakil presiden terpilih itu sendiri.

    Tak hanya itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini juga menyebut perekayasaan konstitusional yang diperintahkan oleh MK dalam putusannya, juga bisa dilakukan dengan cara mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang akan maju di ajang kontestasi Pemilu.

    Nantinya, ujar Said, pengujian syarat aspek-aspek tersebut yang bersifat kualitatif terhadap bakal calon dapat juga dilakukan oleh unsur dari perwakilan lembaga negara dan perwakilan tokoh masyarakat, sebagai bagian syarat sahnya penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

    Gerindra Sebut Penguatan Demokrasi

    Di sisi lain, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Budisatrio mengemukakan Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto Perbesar

    Budi menegaskan, Fraksi Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    Dia menambahkan bahwa Fraksi Gerindra sepenuhnya sadar bahwasannya putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkas Budi.

  • Fusi PPP 1973 Dukung Sandiaga-Dudung Jadi Ketum PPP, Tolak Mardiono

    Fusi PPP 1973 Dukung Sandiaga-Dudung Jadi Ketum PPP, Tolak Mardiono

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Eksponen Fusi PPP 1973 mendukung pelbagai nama calon ketua umum PPP dari internal maupun eksternal PPP untuk maju di Muktamar PPP yang akan digelar tahun 2025 ini.

    “Eksponen Fusi PPP 1973 mendukung pencalonan, calon-calon Ketua Umum PPP dan Pengurus PPP yang akan maju dalam Muktamar, baik dari internal maupun eksternal,” kata Ketum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Husnan Bey Fananie dalam konferensi persnya di salah satu kafe di kawasan Otista, Jakarta, Minggu (5/1).

    Husnan mengatakan setidaknya ada belasan nama yang muncul dalam bursa ketum PPP. Dari internal PPP yang berasal dari NU, Husnan mengatakan ada nama Habil Marati (Anggota DPR RI 1999-2009) hingga Taj Yasin Maimoen (mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah) yang masuk bursa ketum.

    Kemudian dari Parmusi, Husnan mengatakan ada nama dirinya sendiri dan Hasrul Azwar. Sementara calon dari Syarikat Islam (SI) ada nama Ahmad Faryal dan dari Persatuan Terbiah Islamiah (PERTI) terdapat nama Anwar Sanusi.

    Husnan mengatakan ada kandidat dari eksternal PPP yang didukung oleh Fusi PPP 1973. Di antaranya mantan KSAD Dudung Abdurachman, mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, politikus PPP Sandiaga Uno hingga Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

    Terdapat nama lain seperti mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani dan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

    “Kami mengharapkan Calon-calon ketua umum PPP Baik dari internal maupun dari eksternal memiliki sifat-sifat yang jujur, dipercaya, amanah, cerdas, berintegritas,” kata dia.

    Di tempat yang sama, politikus PPP Idy Muzayad mengaku menolak Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono jika ingin maju sebagai Ketum PPP di Muktamar tahun 2025 ini lantaran telah gagal membawa PPP menuju Parlemen Senayan.

    “Ini ada pertanyaan mungkin di benaknya kawan-kawan. Bagaimana dengan yang sekarang? Tadi sudah menyatakan, tidak atau belum mendukung salah satu. tapi kita jelas menolak satu yang telah gagal ini,” kata Idy.

    Idy mengatakan ada indikasi jika Plt Ketum PPP saat ini ingin melanggengkan kekuasaannya dengan segala cara. Termasuk menutup peluang tokoh eksternal untuk menjadi ketua umum.

    Baginya, perubahan AD/ART bisa membuka peluang tokoh eksternal menjadi ketua umum di muktamar PPP nantinya.

    “Kalau ada indikasi yang menutup peluang munculnya tokoh luar dari PPP untuk menjadi ketua umum, maka itu justru melanggar AD/ART itu sendiri,” kata Idy.

    “Kita terus terang, ya, menolak yang sekarang sudah gagal ini. Ini jelas sikap. Bukan kita benci kepada orang, nothing personal, tapi ini soal leadership,” tambahnya.

    Eksponen Fusi PPP 1973 ini terdiri dari tokoh-tokoh yang berasal dari NU, Parmusi, Serikat Islam hingga Perti. Organisasi ini sempat berfusi ke dalam PPP.

    Mereka yang hadir pada momen ini di antaranya Zarkasih Nur (Nahdlatul Ulama), Husnan Bey Fananie (Persaudaraan Muslimin Indonesia/Parmusi), Achmad Farial (Serikat Islam/SI), Irena R. Rusli Halil (Partai Tarbiyah Indonesia/Perti).

    Sebelumnya Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan Muktamar X PPP akan dipercepat untuk mempersiapkan Pemilu 2029, agar PPP bisa kembali masuk ke Senayan.

    Menurutnya percepatan muktamar PPP ini agar pengurus yang nantinya terpilih memiliki waktu panjang untuk konsolidasi dalam rangka persiapan Pemilu 2029.

    “Masa khidmat Partai Persatuan Pembangunan akan berakhir nanti pada Desember tahun 2025. Oleh karena situasi dan kondisi politik maka kita memerlukan percepatan,” kata Mardiono di Jakarta, Jumat malam (13/12).

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Perubahan wajah politik tanpa ambang batas

    Perubahan wajah politik tanpa ambang batas

    Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan mengejutkan di awal tahun 2025 dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

    Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum dan logika, yang bercermin pada perubahan sistem pemilu Indonesia.

    Aturan ambang batas 20 persen bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menurut MK. Pasal ini memberi hak kepada partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bertentangan dengan konstitusi sebab hak ini hanya bisa digunakan oleh partai besar atau koalisi partai yang memenuhi syarat.

    Menurut MK, ketentuan ambang batas sudah melanggar keadilan, moralitas, dan rasionalitas dalam sistem demokrasi Indonesia dan tidak bisa ditoleransi. Ambang batas ini dianggap membatasi pilihan rakyat dan berpotensi membuat polarisasi di masyarakat, yang dapat mengancam persatuan bangsa.

    MK mencermati bahwa pemilihan presiden selama ini condong didominasi oleh partai politik tertentu, yang berimbas pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapat pilihan lain yang cocok. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

    Salah satu tujuan awal penerapan aturan ambang batas 20%, menurut MK, tidak tercapai. Sebaliknya, aturan ini banyak menguntungkan partai-partai besar yang sudah mempunyai kursi di DPR daripada menyederhanakan jumlah partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu.

    MK percaya bahwa menghapus ambang batas bisa memberi jalan bagi calon baru dan ide yang menyegarkan. Harapannya bisa meningkatkan kualitas demokrasi dan mendorong masyarakat untuk terlibat dalam politik.

    Keputusan MK ini merupakan keputusan berani yang diambil untuk memperbaiki sistem demokrasi Indonesia. Dengan dihapusnya ambang batas 20 persen, semua partai politik peserta pemilu kini punya kesempatan sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Sejatinya bisa menghasilkan kompetisi politik yang sehat dan memberi opsi yang beragam bagi rakyat Indonesia.

    Dampak Sistem Pemilu

    Dengan penghapusan ambang batas 20 persen, semua partai kecil bisa leluasa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Tanpa syarat minimal kursi di DPR, partai kecil punya kesempatan sama untuk mengajukan calon. Tentunya bisa meningkatkan partisipasi politik dan menciptakan kompetisi yang sehat di antara partai.

    Keputusan ini lazimnya bisa mengurangi dominasi partai besar dalam sistem politik Indonesia. Selama ini, aturan ambang batas bergeser menguntungkan partai yang sudah status quo dan menguasai kursi DPR. Dengan dihapuskannya aturan ini, kita bisa melihat munculnya wajah baru dan ide segar dalam perpolitikan nasional.

    Penghapusan presidential threshold berpotensi memupuk representasi politik yang luas. Masyarakat punya banyak opsi calon pemimpin, yang mewakili keragaman aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat dan partisipasi politik inklusif.

    Meski begitu, banyak pihak menyambut baik keputusan MK ini. Ada anggapan hal tersebut sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia. Keputusan ini seyogianya membuat masa depan demokrasi kita lebih adil, setara, dan inklusif.

    Perubahan ini membuka peluang bagi generasi muda untuk aktif berpartisipasi dalam politik. Lewat terbukanya akses yang luas, anak-anak muda Indonesia kini berkesempatan untuk mewujudkan mimpinya menjadi pemimpin bangsa.

    Mesti diingat bahwa penghapusan ambang batas ini bukan artinya tak ada regulasi sama sekali. MK memberi rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk menyusun mekanisme pencalonan yang tetap menjaga kualitas demokrasi. Semisal, partai politik yang tak mengusulkan calon bisa dikenakan sanksi larangan ikut pemilu berikutnya.

    Potensi politik 2029

    Salah satu konsekuensi riil dari penghapusan ambang batas 20 persen ini yakni kemungkinan bertambahnya jumlah kandidat presiden pada Pemilu 2029. Tanpa adanya syarat minimal dukungan kursi di DPR atau perolehan suara nasional, semua partai politik peserta pemilu kini punya hajat yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Potensinya menghadirkan banyak opsi bagi masyarakat dan menciptakan kompetisi yang ketat antar kandidat.

    Penghapusan ambang batas juga membuka keleluasaan bagi munculnya wajah baru dalam bursa calon presiden. Partai kecil atau bahkan partai baru yang lolos sebagai peserta pemilu kini punya kesempatan untuk mengusung kader terbaiknya sebagai calon pemimpin bangsa. Hal ini bisa jadi penyegaran bagi demokrasi Indonesia, lantaran memberi ruang bagi munculnya alternatif pemimpin di luar tokoh yang selama ini mendominasi panggung politik nasional.

    Walaupun, perlu diingat bahwa meski ambang batas dihapuskan, persoalan untuk menjadi calon presiden tetap tidak mudah. Biaya politik tinggi menjadi hambatan utama bagi partai atau individu yang ingin maju sebagai calon presiden. Maka dari itu, kemungkinan besar cuma partai atau tokoh yang punya sumber daya finansial dan dukungan politik kuat yang benar-benar mampu berkompetisi dalam Pilpres 2029.

    Perubahan aturan ini juga berpotensi mengubah pola koalisi antar partai. Tanpa keharusan memenuhi ambang batas 20%, partai kecil bisa jadi memilih untuk berkoalisi berdasarkan kesamaan visi dan platform politik, bukan semata demi memenuhi syarat pencalonan presiden. Hal ini bisa membuat koalisi baru yang ideologis dan substantif.

    Sementara itu, partai besar yang selama ini menikmati “privilege” dari aturan ambang batas 20% akan menghadapi masalah baru. Partai besar mesti berpikir ulang mengatur strategi politiknya untuk tetap relevan dan kompetitif dalam lanskap politik yang terbuka.

    Walau begitu, penghapusan ambang batas ini juga menimbulkan kecemasan akan terjadinya fragmentasi politik yang berlebihan. Dengan potensi munculnya banyak calon presiden, ada risiko suara pemilih terpecah dan menghasilkan presiden terpilih dengan dukungan yang relatif kecil. Hal ini bisa memantik masalah legitimasi dan stabilitas pemerintahan ke depannya.

    Terlepas dari beragam potensi perubahan tersebut, yang pasti penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini akan membuat Pemilu 2029 menjadi dinamis dan menarik untuk diikuti. Masyarakat dihadapkan pada banyak pilihan, dan partai politik dituntut untuk benar-benar menampilkan kader terbaiknya jika ingin memenangkan kompetisi.

    Pada akhirnya, keberhasilan perubahan ini tergantung pada kematangan demokrasi kita. Masyarakat perlu mendapat pendidikan politik yang baik untuk memilih pemimpin dengan bijak, terlebih dengan bertambahnya kandidat. Pasalnya, partai politik juga harus bertanggung jawab dalam mengusung calon berkualitas demi kemajuan bangsa.

    Perbandingan negara lain

    Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Indonesia membuka peluang untuk mempelajari pengalaman negara lain yang sudah lama menjalankan sistem serupa. Beberapa negara dengan sistem presidensial yang mapan justru tidak menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden.

    Amerika Serikat, sebagai contoh negara dengan sistem presidensial paling stabil, tak mengenal adanya ambang batas pencalonan presiden. Pada Pilpres 2016, terdapat sekitar 24 calon yang terdaftar di surat suara beberapa negara bagian atau menjadi calon tertulis. Meski demikian, sistem politik Amerika tetap stabil dengan dominasi dua partai besar.

    Brazil, negara demokrasi terbesar di Amerika Latin, juga tidak menerapkan ambang batas pencalonan presiden. Pasal 77 Konstitusi Brazil hanya mengatur mekanisme pemilihan presiden tanpa menyebut syarat ambang batas dukungan. Hal ini memungkinkan partai kecil untuk mengajukan calon presidennya sendiri.

    Di Peru, calon presiden dipilih secara langsung sesuai Pasal 111 Konstitusi Peru. Tidak ada persyaratan ambang batas, sehingga memungkinkan banyak kandidat untuk berkompetisi. Sistem ini membuka peluang bagi munculnya figur baru dalam perpolitikan nasional.

    Meksiko, sebagai negara presidensial lainnya, juga tidak menerapkan ambang batas. Pada pemilu 2018, terdapat 4 calon presiden yang secara resmi mendaftar. Hal ini membuktikan bahwa kompetisi politik tetap bisa berjalan tanpa adanya pembatasan pencalonan.

    Kolombia menerapkan sistem dua putaran dalam pemilihan presidennya. Jika tidak ada kandidat yang memperoleh mayoritas absolut pada putaran pertama, dua kandidat teratas akan maju ke putaran kedua. Sistem tersebut memungkinkan partisipasi luas dalam pencalonan awal.

    Pengalaman negara lain mengindikasikan bahwa sistem tanpa ambang batas bisa berjalan dengan baik jika didukung oleh kematangan demokrasi dan kedewasaan politik masyarakat. Indonesia mesti mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi bertambahnya jumlah kandidat presiden dengan meningkatkan pendidikan politik dan kesadaran pemilihnya.

    Singkat kata, efektifnya sistem baru sangat bergantung pada kematangan demokrasi Indonesia. Lewat pendidikan politik yang intensiflah masyarakat bisa memilih pemimpin secara cerdas di tengah potensi bertambahnya jumlah kandidat. Di samping itu, partai politik dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam mengusung calon pemimpin yang berkualitas demi kemajuan bangsa.

    *) Heru Wahyudi adalah Dosen Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang

    Copyright © ANTARA 2025

  • Eksponen Fusi PPP 1973 umumkan dukungan untuk sejumlah calon ketum PPP

    Eksponen Fusi PPP 1973 umumkan dukungan untuk sejumlah calon ketum PPP

    sejumlah nama calon ketum PPP dari eksternal, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Un

    Jakarta (ANTARA) – Eksponen Fusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1973 yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi), Serikat Islam (SI), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), mengumumkan dukungan untuk sejumlah calon ketua umum PPP.

    “Eksponen Fusi PPP 1973 mendukung pencalonan calon-calon ketua umum PPP dan pengurus PPP yang akan maju dalam muktamar, baik dari internal maupun eksternal partai. Calon dari internal merupakan kader dari PPP,” kata Ketua Umum Parmusi Husnan Fanani di kawasan Jatinegara, Jakarta, Minggu.

    Husnan menyampaikan calon yang diusulkan merupakan usulan tiap ormas, seperti NU yang mencalonkan mantan anggota DPR RI Habil Marati, dan Wakil Gubernur Jawa Tengah terpilih pada Pilkada 2024 Taj Yasin.

    “Calon dari Parmusi, Persaudaraan Muslim Indonesia, Husnan B. Fanani, saya sendiri, anggota DPR RI 2009-2014 dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Azerbaijan 2016-2020, serta Hasrul Azwar, mantan Duta Besar RI untuk Maroko,” ujarnya.

    Ia juga mengumumkan sejumlah nama calon ketum PPP dari eksternal, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.

    Berikutnya, mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Ketua Partai Masyumi Ahmad Yani, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, serta mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

    “Kami mengharapkan calon-calon ketua umum PPP, baik dari internal maupun dari eksternal, memiliki sifat-sifat yang jujur, dipercaya, amanah, cerdas, berintegritas, dan tentunya juga visioner,” katanya.

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa calon-calon ketua umum yang didukung tersebut telah sesuai dengan khitah 1973 dan memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin PPP yang dapat menjadi panutan bagi umat Islam dan bangsa Indonesia.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Hapus Ambang Batas, Potensi Pilpres Dua Putaran Sangat Besar

    MK Hapus Ambang Batas, Potensi Pilpres Dua Putaran Sangat Besar

    Namun, kata Karyono, masalah tadi tidak selesai hanya dengan menghadirkan banyak capres pada setiap kontestasi.

    “Banyaknya calon presiden alternatif belum tentu menghasilkan pemilu dan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” ujar dia.

    Sebelumnya, MK menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden dan Wapres RI atau PT sebesar 20 persen. Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis.

    Diketahui, ketentuan PT 20 persen tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

    MK dalam pertimbangannya juga menilai aturan PT bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

    “Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” terang Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum perkara bernomor 62/PUU-XXII/2024. (fajar)