Kementrian Lembaga: MK

  • KPK Korsel Minta Bantuan Polisi Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

    KPK Korsel Minta Bantuan Polisi Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi (CIO) atau KPK Korea Selatan meminta polisi menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol usai gagal menangkap dia pekan lalu.

    Para investigator CIO meminta polisi mengambil alih karena kesulitan yang mereka hadapi dalam menangkap Yoon.

    Wakil Direktur CIO Lee Jae Seung mengatakan mereka akan meminta perpanjangan surat perintah penangkapan.

    “Masa berlaku surat perintah itu berakhir hari ini. Kami berencana meminta perpanjangan dari pengadilan hari ini,” kata Lee, dikutip AFP Senin (6/1).

    Lee juga mengatakan akan berkonsultasi dengan polisi soal waktu perpanjangan surat perintah itu. Namun, polisi belum menerima permintaan tersebut.

    Pekan lalu, CIO berencana menangkap Yoon di kediaman di di Seoul. Namun, di tempat itu ribuan pendukung dan polisi bersiaga. Mereka juga kesulitan karena dihalangi Paspampres.

    Meski dimakzulkan Yoon masih berstatus presiden dan Paspampres wajib memberikan perlindungan. Dia hanya kehilangan wewenang dan tugas untuk mengurusi urusan dalam negeri dan luar negeri.

    CIO pada akhirnya gagal menangkap dan dilaporkan kembali melakukan upaya serupa pada 6 Januari.

    Yoon sedang sedang dalam penyelidikan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Dia dituduh melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    CIO sudah tiga kali memanggil Yoon, tetapi dia selalu absen. Lembaga itu lalu meminta pengadilan mengeluarkan surat penangkapan.

    Di luar itu, Yoon sedang menunggu nasib soal status presiden yang digodok Mahkamah Konstitusi untuk menentukan dari sisi hukum. Jika sah, dia akan lengser dari kursi presiden, tetapi jika dianggap ilegal dia kembali memegang kekuasaan.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Badan Anti-Korupsi Korea Selatan Desak Polisi Tangkap Yoon Suk Yeol

    Badan Anti-Korupsi Korea Selatan Desak Polisi Tangkap Yoon Suk Yeol

    Seoul

    Badan Anti-Korupsi Korea Selatan (Korsel) telah meminta polisi untuk mengambil alih eksekusi surat perintah penangkapan untuk Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Senin (6/01). Sebelumnya upaya penangkapan gagal dilakukan pada Jumat (3/1). Saat itu, para pengawal Yoon membentuk rantai manusia untuk memblokir akses para penyelidik.

    Tim penyelidik gabungan dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan polisi sedang menyelidiki tuduhan bahwa Yoon mendalangi pemberontakan dengan pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat.

    Dalam pernyataannya kepada wartawan, CIO telah mengirimkan pemberitahuan kepada polisi untuk mengambil alih wewenang. Langkah ini dilakukan di tengah rasa frustrasi para pengkritik Yoon terhadap CIO karena hingga saat ini belum juga mengeksekusi surat perintah penangkapan, yang berakhir pada Senin, 6 Januari 2025.

    Melansir Reuters, seorang pejabat polisi mengatakan bahwa mereka sedang “meninjau hukum secara internal” menyusul permintaan dari CIO.

    Pengacara Yoon berargumen bahwa pasukan anti-korupsi yang memimpin investigasi kriminalnya tidak memiliki wewenang di bawah hukum Korea Selatan untuk menyelidiki kasus apa pun yang melibatkan tuduhan pemberontakan.

    Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan oleh tim hukum Yoon yang berusaha untuk membatalkan surat perintah penangkapan presiden dan menggeledah kediaman resminya.

    Melansir AP, tim kuasa hukum Yoon mengatakan bahwa mereka akan mengajukan tuntutan terhadap Kepala Jaksa Penuntut Umum Badan Anti-korupsi Korsel, Oh Dong-woon, dan sekitar 150 penyelidik dan petugas polisi yang terlibat dalam upaya penahanan pada Jumat (3/1), yang menurut mereka melanggar hukum.

    Menteri Luar Negeri AS akan berkunjung ke Korea Selatan

    Melansir Reuters, di tengah ketegangan politik yang sedang berlangsung, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken akan mengunjungi Korea Selatan pada minggu ini. Menurut Departemen Luar Negeri AS, Blinken akan bertemu dengan para pejabat senior pemerintah untuk menegaskan kembali aliansi dengan Seoul.

    Kunjungannya dilakukan setelah deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Yoon bulan lalu membuat Korea Selatan mengalami kekacauan politik, yang memicu kecaman dari para pejabat di Washington.

    CIO sendiri adalah lembaga independen yang diluncurkan pada Januari 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarga mereka, tetapi tidak memiliki wewenang untuk mengadili presiden.

    Sebaliknya, CIO diwajibkan oleh hukum untuk merujuk kasus tersebut ke kantor kejaksaan untuk mengambil tindakan apa pun termasuk dakwaan setelah pemeriksaan selesai.

    Yoon sebut akan “berjuang sampai akhir” untuk tak digulingkan

    Melansir AP, Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Selasa (31/12) telah mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon dan surat perintah terpisah untuk menggeledah kediamannya setelah Yoon menolak hadir untuk diinterogasi terkait dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada tanggal 3 Desember 2024. Namun, mengeksekusi surat perintah tersebut menjadi rumit selama Yoon masih berada di kediaman resminya.

    Yoon telah bersumpah untuk “berjuang sampai akhir” melawan upaya untuk menggulingkannya. Meskipun darurat militer hanya berlangsung beberapa jam, hal ini memicu gejolak yang mengguncang politik, diplomasi, dan pasar keuangan Korsel selama berminggu-minggu dan mengekspos kerapuhan demokrasi Korea Selatan di tengah masyarakat yang sangat terpolarisasi.

    Kekuasaan kepresidenan Yoon dibekukan setelah Majelis Nasional yang didominasi oleh oposisi memilih untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember 2024, dengan menuduhnya melakukan pemberontakan, dan nasibnya sekarang berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang sedang mempertimbangkan apakah akan secara resmi mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikan jabatannya.

    Jumat (3/1), puluhan penyidik badan anti-korupsi dan polisi gagal menahan Yoon. Setelah melewati unit militer yang menjaga kediaman Yoon, para penyelidik dan polisi berhasil mendekat sekitar 218 meter dari kediaman Yoon, tapi dihentikan oleh barikade yang terdiri dari sekitar 10 kendaraan dan sekitar 200 anggota pasukan keamanan presiden dan tentara. Namun, tak bisa dipastikan apakah saat itu Yoon berada di dalam kediamannya.

    Dalam sebuah pesan video pada Minggu (5/1), Kepala Dinas Keamanan Kepresidenan, Park Jong-joon, mengatakan bahwa mereka memiliki kewajiban hukum untuk melindungi presiden yang sedang menjabat. Park mengatakan bahwa ia menginstruksikan anggotanya untuk tidak menggunakan kekerasan dan menyerukan kepada badan anti-korupsi dan polisi untuk mengubah pendekatan mereka.

    Pengacara Yoon pun berargumen bahwa penahanan dan penggeledahan terhadap presiden tidak dapat dilakukan di kediamannya karena adanya undang-undang yang melindungi lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer tanpa persetujuan orang yang bertanggung jawab, yaitu Yoon sendiri.

    Ratusan warga Korsel berunjuk rasa di dekat kediaman Yoon

    Sejak Senin (6/1) dini hari, selama berjam-jam, ratusan warga Korea Selatan berunjuk rasa di dekat kediaman Yoon dengan membungkus diri mereka dengan tikar berlapis perak untuk melawan suhu yang sangat dingin. Ini adalah malam kedua protes berturut-turut dilakukan para demonstran yang menyerukan penggulingan dan penangkapan Yoon.

    Sejak Minggu (5/1), ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan-jalan yang bersalju di Seoul untuk berunjuk rasa, baik mendukung dan menentang penangkapan Yoon.

    “Kita harus membangun kembali fondasi masyarakat kita dengan menghukum presiden yang telah mengingkari konstitusi,’ kata Yang Kyung-soo, Pemimpin Konfederasi Serikat Buruh Korea, kelompok buruh utama yang turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

    “Kita harus menjatuhkan penjahat Yoon Suk Yeol dan menangkap serta menahannya sesegera mungkin,” tambahnya.

    Unjuk rasa pro Yoon

    Tidak jauh dari demonstrasi anti-Yoon terdapat kelompok pendukung yang memegang spanduk bertuliskan “Kami akan berjuang untuk Presiden Yoon Suk Yeol.”

    Plakat lainnya bertuliskan “Hentikan Pencurian” – frasa yang dipopulerkan oleh para pendukung Presiden AS terpilih Donald Trump setelah ia kalah dari Joe Biden dalam Pemilu AS 2020.

    Mereka mengecam pemakzulannya dan berjanji untuk memblokir setiap upaya untuk menahannya.

    mel/rs (Reuters, AP)

    (nvc/nvc)

  • Pria Sokabanah Sampang Todongkan Pisau ke Warga Saat Curi Mobil di Sumenep

    Pria Sokabanah Sampang Todongkan Pisau ke Warga Saat Curi Mobil di Sumenep

    Sumenep (beritajatim.com) – MS (31), warga Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, nekat mencuri mobil Honda Jazz warna hitam milik MK, warga Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Ganding.

    “Kejadianya itu saat mobil milik MK sedang diparkir di depan toko mebel ‘Arini’ miliknya, di Jl. Raya Ganding, Desa Ketawang Karay. Namun kunci kontak tidak dicabut, kemudian MK langsung masuk ke dalam tokonya,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (06/01/2025).

    Tak berselang lama, mobil milik MK yang sedang diparkir, tiba-tiba dibawa oleh seorang laki-laki. Awalnya MK menduga yang membawa mobilnya itu temannya yang sedang bercanda. Tapi karena ditunggu lama mobil tidak juga kembali, MK mulai curiga.

    “Akhirnya MK mengecek CCTV di toko miliknya. Ternyata yang membawa mobil itu bukan temannya. Tapi laki-laki yang tidak dikenal,” ungkap Widiarti.

    MK pun bergegas mengejar ke arah timur, tepatnya ke arah Desa Campaka Kecamatan Pasongsongan. Pengejaran dilakukan bersama anggota Polsek Ganding dan Resmob Polres Sumenep. Selain itu juga dibantu warga yang meneriaki ‘Maling… Maling.. Maling” ke MS yang membawa kabur Mobil Jazz milik MK.

    Pengejaran berakhir ketika pembawa kabur Mobil Jazz terjebak ke jalan buntu. Pria pengemudi mobil jazz itu melarikan diri ke area Pondok Pesantren di Desa Campaka.

    “Setelah itu, tiba-tiba pria itu mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang mengepung dan akan menangkapnya,” ujar Widiarti.

    Namun akhirnya pria itu berhasil diamankan dengan bantuan petugas kepolisian dan beberapa warga yang ikut mengejar. Saat ini pria yang membawa kabur mobil tersebut berada di Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Widiarti. [tem/aje]

  • Mampukah KPK Bongkar Tabir Kasus Harun Masiku Usai Hasto jadi Tersangka?

    Mampukah KPK Bongkar Tabir Kasus Harun Masiku Usai Hasto jadi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru pengungkapan kasus kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menyeret Harun Masiku, dengan menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. 

    Hari ini, Senin (6/1/2025), KPK memanggil Hasto Kristiyanto secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus yang terjadi beberapa tahun silam tersebut. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Sayangnya, batang hidung Hasto dipastikan tak muncul di area gedung Merah Putih KPK. Tessa memastikan Hasto batal memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang seharusnya berlangsung pada hari ini. 

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa Hasto tinggalkan. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK [Hasto Kristiyanto] mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa. 

    Ke depan, imbuhnya, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Selain Hasto, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Penetapan Hasto sebagai Tersangka 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika pada konferensi pers penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, Selasa (24/12/2024)/Bisnis-Dany Saputra.Perbesar

    PDIP Sebut Teror dan Kriminalisasi 

    PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

    Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Batal Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Batal Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto batal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Senin (6/1/2025). 

    Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi adanya surat pemberitahuan dari Hasto bahwa ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan pada hari ini. 

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2025). 

    Ke depan, terang Tessa, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto. 

    Adapun, penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR periode sebelumnya, yaitu Wahyu Setiawan dan Agustina Tio F. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Wahyu merupakan mantan anggota KPU dan Agustina mantan anggota Bawaslu. Keduanya telah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap lantaran terbukti menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri. 

    Kini, dari empat orang tersangka pertama pada kasus itu sejak 2020, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum. 

    Kini, KPK telah menambah daftar tersangka pada kasus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap penetapan anggota DPR periode lalu, kepada Wahyu Setiawan. 

    Selain tersangka suap, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Adapun, PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

    Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. 

    Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku

    KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 hari ini, Senin (6/1/2025). 

    Panggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Adapun PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

    Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. 

    Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Presidential Threshold Dihapus, Pakar Minta Revisi UU Pemilu Segera Diselesaikan – Halaman all

    Presidential Threshold Dihapus, Pakar Minta Revisi UU Pemilu Segera Diselesaikan – Halaman all

    Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus segera diikuti dengan revisi UU Pemilu.

    Tayang: Senin, 6 Januari 2025 08:54 WIB

    Tribunnews/Jeprima

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024). MK memutuskan Pilpres tanpa presidential threshold. 

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus segera diikuti dengan revisi Undang-Undang Pemilu. 

    Menurutnya revisi ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi DPR dan pemerintah.

    “Ya tugas konstitusional mereka untuk mematuhi putusan MK ya. Revisi UU pemilu harus segera dan harus taat dengan apa yang sudah diatur konstitusi dan MK,” kata Feri kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Ia menekankan ihwal tidak boleh ada lagi interpretasi yang merusak mekanisme konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK. 

    Ia juga optimis DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan revisi UU Pemilu dalam waktu singkat.

    “Soal kesanggupan, tentu saja sanggup. Bahkan menurut saya, DPR dan pemerintah harus menyelesaikan UU Pemilu yang baru dalam satu tahun ini,” katanya.

    Feri mengusulkan agar revisi UU Pemilu ini diselesaikan sebelum akhir 2025 untuk menghindari negosiasi yang berlarut-larut menjelang tahun politik. 

    Ia juga menekankan pentingnya perbaikan aturan teknis seperti peraturan KPU dan Bawaslu agar tidak ada perubahan mendadak yang dapat merugikan berbagai pihak menjelang pemilu.

    “Sehingga akhir 2025 kita sudah punya UU Pemilu yang sudah disahkan, agar tidak terjadi lagi negosiasi menjelang tahun politik,” pungkasnya. 

    Seperti apa putusan MK soal presidential threshold?

    Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
    Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.
    Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
    Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU Pemilu melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaran pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • KPU DKI Ikut Pusat soal Pelantikan Gubernur-Wagub Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025

    KPU DKI Ikut Pusat soal Pelantikan Gubernur-Wagub Hasil Pilkada 2024 Diundur Maret 2025

    JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Doddy Wijaya mengaku pihaknya menyerahkan keputusan waktu pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta pemenang Pilkada 2024 kepada pemerintah pusat.

    Hal ini berkaitan dengan kabar waktu pelantikan kepala daerah yang diundur dari sebelumnya bulan Februari menjadi Maret 2025.

    Sejauh ini, keputusan yang masih berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Perpres 80/2024, pelantikan gubernur-wakil gubernur masih ditetapkan pada 7 Februari.

    “Sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat. Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari,” kata Doddy kepada wartawan, Minggu, 5 Januari.

    Jika nanti pemerintah menetapkan adanya perubahan waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 lewat revisi perpres, KPU DKI tentu akan mengikuti dan menyesuaikannya.

    “Perpres 80 kan masih belum dicabut dan pelantikan kan domainnya pemerintah pusat, bukan acara KPU. Jadi, tentu kami serahkan ke pemerintah pusat. Apakah sampai sejauh ini Keppres 80 atau ke depan mau ada revisi, tentu kami serahkan ke pemerintah pusat,” urainya.

    Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengaku pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.

    “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, Kamis, 2 Januari.

    Menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

    “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata dia.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

    Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

  • Top 3 News: Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Bakal Berpengaruh versi The Straits Times – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Bakal Berpengaruh versi The Straits Times – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Media asing asal Singapura, The Straits Times merilis daftar 10 pemimpin dunia yang bakal berpengaruh di tahun 2025, salah satunya adalah Presiden RI Prabowo Subianto. Itulah top 3 news hari ini.

    Hal itu diungkap The Straits Times dalam artikelnya yang berjudul ‘Meet the 10 World Leaders to Watch in 2025’ yang dirilis pada 4 Januari 2025.

    The Straits Times menyebut, alasan Prabowo Subianto masuk dalam kategori tersebut lantaran aksinya yang dinilai tidak membuang waktu dan bergerak cepat untuk mengambil peran di tingkat internasional.

    Salah satunya dengan melakukan lawatan diplomatik ke berbagai negara, seperti kunjungan ke Tiongkok dan Amerika Serikat (AS), serta menghadiri konferensi tingkat tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang diselenggarakan di Peru pada November 2024.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.

    Dalam putusannya, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Hal tersebut seperti dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    Arief menjelaskan, menurut Mahkamah, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait program makan bergizi gratis (MBG) mulai dijalankan pada Senin, 6 Januari 2025. Di Jakarta terdapat sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk Badan Gizi Nasional sebagai dapur utama untuk MBG.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Sarjoko mengatakan pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) di Jakarta bakal digelar bertahap. Peserta didik pada jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Negeri/Swasta termasuk madrasah menjadi sasaran MBG.

    Adapun saat ini, menurut Sarjoko, Disdik Jakarta masih dalam tahap menghimpun data sekolah hingga jumlah total peserta didik yang akan terlibat dalam launching MBG.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 5 Januari 2025:

    Usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan biaya makan bergizi gratis turun dari Rp15.000 menjadi Rp10.000 per porsi. Badan Gizi Nasional memastikan itu adalah harga rata-rata. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli bahan baku makanan, bukan …

  • Tidak Perlu Khawatir Penghapusan “Presidential Threshold”

    Tidak Perlu Khawatir Penghapusan “Presidential Threshold”

    Tidak Perlu Khawatir Penghapusan “Presidential Threshold”
    Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) yang cukup menggemparkan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (
    presidential threshold
    ) membuat sejumlah orang khawatir atas dampak yang ditimbulkannya ke depan.
    Sebab, MK bukan sekadar membatalkan ambas batas raihan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen raihan suara sah nasional, tapi juga menyatakan bahwa berapa pun besarannya, persentase ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakilnya bertentangan dengan Konstitusi.
    Kekhawatiran sejumlah pihak, di antaranya, terkait mandat kuasa dan legitimasi presiden terpilih, andaikan pasangan terpilih nanti adalah calon dari partai kecil yang minim kursi di parlemen.
    Atau, calon terpilih mendapatkan suara terbanyak, tapi dengan angka raihan yang tidak signifikan karena suara pemilih terdistribusi ke sejumlah kandidat yang berjibun.
    Jika terlalu banyak kandidat bersaing, maka suara pemilih dapat tersebar sangat tipis di antara calon. Dalam kondisi seperti ini, seorang kandidat hanya akan meraih mayoritas relatif, tidak meraih mayoritas absolut suara pemilih.
    Kondisi di atas dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas pemerintahan karena dinamika politik di parlemen yang tidak akan mudah dikendalikan.
    Atau karena presiden terpilih mendapatkan mandat mayoritas yang minim, sehingga akan terhambat menjalankan program-program pemerintahannya.
    Kekhawatiran sebagian orang di atas beralasan ketika menghubungkan raihan angka suara sebagai instrumen legitimasi pemerintahan.
    Namun, dalam demokrasi sejati, legitimasi bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kemampuan aktor politik untuk mengelola dinamika politik.
    Paling tidak, kita memiliki dua hal yang dapat diandalkan untuk menghadapi “badai penghapusan ambang batas”, yaitu budaya politik dan aturan Konstitusi tentang sistem
    Pilpres
    .
    Budaya politik Indonesia tertandai oleh fleksibilitas tinggi dalam praktik koalisi. Kita memiliki sejarah bahwa koalisi politik di negeri ini mencerminkan semangat gotong royong, bukan sekadar perilaku politik pragmatis.
    Sampai pun dalam situasi dengan fragmentasi politik yang tajam, aktor-aktor politik di kita mampu menemukan jalan tengah untuk membangun koalisi pemerintahan.
    Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming saat ini melibatkan koalisi besar dari berbagai partai yang sebagiannya malah lawan kontestasi.
    Termasuk pada Pemilu 2004, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden hanya bermodalkan tiga partai kecil, yaitu Demokrat, PBB, dan PKPI pada putaran pertama. Seiring berjalannya waktu dan proses negosiasi, terbangunlah koalisi yang relatif kuat.
    Fleksibilitas koalisi di Indonesia didukung oleh struktur sosial dan budaya yang didasarkan nilai kompromi tinggi. Budaya ini memberikan ruang negosiasi politik untuk mengakomodasi berbagai pihak.
    Kerangka koalisi di negeri ini bertumpu pada jargon “musyawarah untuk mufakat”. Jargon ini cukup teruji dalam menyelesaikan konflik politik.
    Fleksibilitas koalisi di Indonesia memudahkan integrasi politik pasca-pemilu, sehingga pihak yang kalah tidak selalu menjadi oposisi yang keras.
    Partai-partai yang awalnya tidak mendukung presiden terpilih sangat mudah bersedia untuk bergabung dalam pemerintahan jika diberikan “bagian” yang memadai.
    Hal lain yang unik dari modal budaya politik kita adalah figur presiden yang menjadi “pusat gravitasi politik”. Presiden terpilih di kita selalu “memiliki energi alami” untuk menarik dukungan lintas partai dan menjadi katalis bagi terbentuknya koalisi yang luas.
    Satu hal lagi yang dapat digunakan mengantisipasi dampak “nol persen ambang batas” adalah kerangka konstitusi, dalam hal ini peraturan Pemilu Indonesia yang menganut sistem dua putaran (
    two-round system
    ).
    Sistem dua putaran memberikan rancangan bahwa meskipun putaran pertama mencerminkan fragmentasi politik, putaran kedua menawarkan konsolidasi politik melalui calon yang paling kuat.
    Pada putaran pertama, keberagaman kandidat mungkin lebih mencerminkan pluralitas ideologi dan kepentingan politik. Hal ini pun jangan dirisaukan, bukan kelemahan, melainkan modal demokrasi itu sendiri.
    Kehadiran kandidat yang beragam memungkinkan masyarakat untuk bisa menimbang dari spektrum pilihan yang lebih luas dan mendorong partisipasi politik lebih besar.
    Mungkin saja terlihat seperti “overload” kandidat, tapi putaran pertama sebenarnya berfungsi sebagai tahap “seleksi alami”, di mana kandidat dengan dukungan paling besar maju ke putaran berikutnya.
    Sementara itu, putaran kedua berfungsi sebagai mekanisme penyederhanaan politik.
    Di putaran kedua akan terbentuk konsolidasi. Kandidat yang tersisa akan membangun aliansi politik yang lebih besar untuk memenangkan suara mayoritas, sehingga presiden terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
    Dalam sistem dua putaran, kandidat yang maju ke tahap akhir sering kali bukan sekadar memiliki dukungan terbesar, tetapi juga mampu membangun koalisi lintas partai dan kepentingan.
    Proses ini mendorong terbentuknya pemerintahan yang relatif stabil karena presiden terpilih didukung oleh aliansi politik yang lebih luas dibandingkan pada putaran sebelumnya.
    Dengan demikian, penghapusan
    presidential threshold
    sebaiknya dilihat sebagai tantangan yang dapat dikelola daripada dilihat sebagai ancaman.
    Sekalipun tidak menggaransi apapun tentang kualitas pemimpin terpilih nanti, “ambang batas nol persen” adalah ekspresi dari komitmen kita terhadap demokrasi yang inklusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.