Kementrian Lembaga: MK

  • Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus “presidential threshold”

    Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus “presidential threshold”

    Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

    “Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

    Ninis melanjutkan, “Artinya, sekarang partai politik itu harus berbenah untuk memastikan fungsi kelembagaannya berjalan dengan baik.”

    Dengan terbukanya peluang pascaputusan MK tersebut, partai politik dituntut untuk menjalankan fungsi kelembagaan partai politiknya secara baik. Kelembagaan dimaksud meliputi rekrutmen dan kaderisasi.

    Rekrutmen kader pun tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurut Ninis, rekrutmen harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka. Di samping itu, partai politik semestinya juga menentukan indikator yang jelas untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

    Ia melihat putusan MK memberikan kesempatan atau privilese bagi partai politik untuk bisa mengusung orangnya sendiri.

    “Selama ini ‘kan karena syaratnya yang berat, susah sekali untuk bisa maju sendiri. Mau tidak mau harus berkoalisi …. Nah, justru sekarang parpol dikasih kesempatan, ‘Ayo, dong, majukan kadernya.’ Apalagi, ini jaraknya lumayan lama, ya, 3 tahun,” tutur dia.

    Meski terlalu dini membicarakan peta politik 2029, Titi meyakini partai politik akan berbenah karena ingin mencalonkan sendiri kadernya maupun tokoh-tokoh alternatif.

    “Mereka (partai politik) akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai politik,” katanya.

    Titi menekankan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon. Oleh karena itu, partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.

    “Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2029,” ujar Titi menekankan.

    Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Korsel Panen Hujatan, Dianggap Tak Becus Selidiki Yoon Suk Yeol

    KPK Korsel Panen Hujatan, Dianggap Tak Becus Selidiki Yoon Suk Yeol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kantor Investigasi Korupsi (CIO) Korea Selatan panen kritik karena dianggap tak becus menyelidiki dan menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol karena tuduhan pemberontakan.

    CIO sebelumnya menyatakan mereka meminta bantuan Kantor Investigasi Nasional (NOI) di bahwa Kepolisian Nasional Korsel. Tindakan itu lantas memicu kecaman dari polisi Korsel dan tim hukum Yoon.

    Polisi menyebut permintaan CIO untuk menangkap Yoon tak sesuai hukum.

    “Setelah melakukan peninjauan internal, kami menegaskan bahwa permintaan badan anti korupsi secara hukum kontroversial,” kata Baek, dikutip Korea Times, Senin (6/1).

    Dia lalu berujar, “Kami akan terus berkonsultasi dengan CIO terkait penerapan surat penangkapan.”

    Tim hukum Yoon, Yun Gap Keun, juga mengecam langkah CIO. Dia menyamakan tindakan tersebut dengan subkontrak dalam proyek konstruksi.

    “Melihat perilaku investigasi CIO yang tak punya dasar hukum menimbulkan keraguan soal kualifikasi dan kemampuan mereka sebagai lembaga negara,” kata Yun.

    Tim hukum Yoon juga menyebut CIO tak punya otoritas untuk meminta polisi menyelidiki presiden terkait huru-hara deklarasi militer.

    Tak cuma itu, CIO juga panen kritik dari partai berkuasa, People Power Party (PPP).

    “Ini jelas menunjukkan bahwa CIO tak punya keahlian dan tanggung jawab, apalagi kemampuan menyelidiki presiden,” kata juru bicara PPP, Shin Dong Wook.

    Perilaku mereka, lanjut Shin, mengabaikan tugas sebagai lembaga negara dan merusak supremasi hukum serta tatanan konstitusional.

    “Yang tak bisa ditoleransi,” ucap dia.

    Berbagai kritik yang dilontarkan ke CIO muncul setelah badan anti korupsi itu gagal menangkap Yoon pada pekan lalu.

    Yoon saat ini sedang menghadapi tuduhan pemberontakan karena deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

    Dia juga sedang menunggu nasib status presiden yang saat ini masih ditinjau Mahkamah Konstitusi Korsel. Jika pemakzulan sesuai hukum, dia akan lengser dari jabatan tetapi jika dianggap ilegal Yoon kembali berkuasa.

    (isa/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pakar: Penghapusan ambang batas dapat tingkatkan partisipasi politik

    Pakar: Penghapusan ambang batas dapat tingkatkan partisipasi politik

    Walaupun demikian, penghapusan presidential threshold dapat memunculkan tantangan, seperti potensi terjadinya konflik antarpartai politik, dan masyarakat yang terfragmentasi atau terbagi-bagi dalam banyak kandidat. Untuk itu dibutuhkan peningkatan k

    Jakarta (ANTARA) – Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (VJ) Ardli Johan Kusuma memandang bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

    “Masyarakat yang memiliki kapabilitas yang baik, maka mereka akan mendapatkan peluang untuk turut serta dalam pertarungan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, menempatkan semua individu pada posisi yang setara,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold mengembalikan harapan terwujudnya demokrasi yang hakiki.

    “Untuk itu dibutuhkan peningkatan kesadaran dan pengetahuan politik, baik para elite dan politisi maupun masyarakat kita,” ujarnya.

    Sebelumnya (2/1), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghapusan tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sekjen Gerindra Nilai MK Tak Konsisten di Putusan Threshold

    Sekjen Gerindra Nilai MK Tak Konsisten di Putusan Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menyoroti konsistensi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.

    Muzani beralasan selama ini gugatan serupa telah banyak diajukan ke MK tetapi tidak ada yang dikabulkan hingga putusan pada Kamis (1/2) lalu.

    “Tercatat lebih dari 30 kali gugatan terhadap persoalan yang sama dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, tidak pernah mengabulkan atas gugatan itu oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1).

    “Mahkamah yang sama, Hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, Muzani mengakui putusan MK soal ambang batas presidensial mengejutkan. Namun, Ia menyebut putusan ini juga menimbulkan harapan demokrasi.

    “Terus terang di sisi lain ini adalah sebuah kejutan di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” ujar dia.

    Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1) lalu.

    MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono malah menyatakan menghormati putusan MK yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.

    Ia memastikan akan mengawal agar penerapan putusan itu dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat putusan MK.

    “Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” kata Budisatrio dalam keterangannya, Jumat (3/1).

    Ia menyebut masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi UU.

    Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi.

    Budi menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga dia memastikan Fraksi Gerindra akan menjunjungnya sebagai bagian dari amanat demokrasi.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.

    (mab/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pakar: Parpol harus bekerja dari sekarang setelah ambang batas dihapus

    Pakar: Parpol harus bekerja dari sekarang setelah ambang batas dihapus

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi mengatakan bahwa partai politik (parpol) harus bekerja dari sekarang setelah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dihapus.

    “Bekerja itu maksudnya parpol menyiapkan siapa saja kader yang akan mereka usung, atau melakukan penjaringan internal sejak dini,” kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Menurut dia, menyiapkan kader sejak dini perlu karena penghapusan presidential threshold akan memberikan kesempatan parpol-parpol di Tanah Air untuk menawarkan kader terbaiknya sebagai calon pemimpin negara.

    Yusa mengatakan bahwa menyiapkan kader sejak dini perlu karena masyarakat nantinya akan dihadapkan dengan banyaknya pilihan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Ia mengusulkan agar terdapat syarat pengalaman bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk maju dalam pemilu sebagai respons penghapusan ambang batas tersebut.

    Syarat pengalaman yang dimaksud, kata dia, adalah sebagai pemimpin di pemerintahan atau dalam konteks perpolitikan.

    “Batas usia juga penting. Menurut saya, minimal 45 tahun untuk calon presiden maupun calon wakil presiden sebab pada usia itu mereka yang maju mungkin sudah punya pengalaman,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kamis (2/1), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghapusan tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gerindra: Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Gerindra: Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kejutan sekaligus harapan.

    “Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan MK memberi kejutan dengan mengeluarkan putusan yang mengagetkan terkait presidential threshold pada awal tahun 2025.

    Sebab, uji materi serupa pernah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari organisasi, lembaga, partai politik, hingga perorangan.

    Setidaknya, lanjut Muzani, gugatan mengenai presidential threshold pernah dilayangkan sebanyak 30 kali ke MK dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, namun tidak pernah dikabulkan.

    “Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut,” ucapnya.

    Muzani lantas berkata, “Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut.”

    Mengenai keberlakuan putusan tersebut pada gelaran pilpres selanjutnya, dia pun menyebut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tak terlalu mengindahkan persoalan Pilpres 2029 lantaran baru saja memulai periode kepemimpinannya.

    “Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029 karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari,” tuturnya.

    Dia juga menyebut Presiden Prabowo saat ini tengah berkonsentrasi untuk mengupayakan terlaksananya program-program yang dicanangkannya sebagai presiden.

    “Bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal,” ujarnya.

    Misalnya, tambah dia, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai pada Senin (6/1), hingga persiapan pelaksanaan ibadah Haji 2025.

    “Banyak sekali program beliau yang sedang akan dilakukan, dan sekarang sedang dalam koordinasi, komunikasi, dan terus upaya untuk memenuhi program-program beliau. Termasuk, swasembada pangan, swasembada energi, dan berbagai macam program lain yang itu menjadi concern beliau,” kata dia.

    Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar soal ambang batas dihapus: Koalisi politik permanen dibutuhkan

    Pakar soal ambang batas dihapus: Koalisi politik permanen dibutuhkan

    Dengan keputusan MK ini, penyederhanaan kepartaian bisa jalan alamiah.

    Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin memandang perlu koalisi politik yang permanen setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    “Sepertinya kita butuh model koalisi politik yang lebih permanen agar jelas siapa yang berkuasa dan oposisi. Kalau seperti sekarang, koalisi jadi sangat cair ketika kandidat calon presiden dan wapres yang diusungnya kalah, langsung saja boyongan ramai-ramai mendukung yang menang,” kata Luthfi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Oleh sebab itu, dia berpendapat bahwa penyederhanaan partai politik juga tetap perlu, sekaligus berharap penghapusan presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 membuat hal tersebut terjadi.

    “Dengan keputusan MK ini, penyederhanaan kepartaian bisa jalan alamiah juga agar kandidasi dalam pilpres juga lebih sederhana,” ujarnya.

    Putusan MK yang mengatur penghapusan presidential threshold​​​​​​​, kata dia, disambut gembira oleh para aktivis pro demokrasi karena aspirasi untuk perbaikan prosedural demokrasi telah terpenuhi.

    “Tanpa batasan presidential threshold, semua partai politik punya kesempatan sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya.

    Namun, dia mengingatkan agar pihak-pihak terkait tetap memperhatikan fenomena politik uang agar perbaikan prosedural demokrasi tetap terjamin sehingga tetap meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air.

    Sebelumnya, Kamis (2/1), MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun – Halaman all

    Usai Prabowo Batasi Perjalanan Dinas, Kemenkeu Ungkap Negara Hemat Rp 3,6 Triliun – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, sejauh ini negara berhasil menghemat Rp 3,6 triliun usai Presiden Prabowo Subianto meminta agar ada pembatasan anggaran belanja perjalanan dinas.

    Isa mengatakan pembatasan ini tidak berlaku hanya untuk perjalanan dinas, tetapi juga hal lainnya seperti kegiatan rapat.

    “Dari catatan teman-teman di [direktorat jenderal] perbendaharaan, sejauh ini kita menghemat Rp 3,6 triliun,” katanya dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Isa mengatakan bahwa jumlah penghematan Rp 3,6 triliun tersebut merupakan akumulasi dari semua kementerian/lembaga.

    “Dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober setelah beliau menjabat presiden, kemudian di November diulang lagi, itu kita lakukan penghematan itu Rp 3,6 triliun,” ujarnya.

    Sebelumnya, Prabowo meminta Kabinet Merah Putih untuk mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri.

    Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam sidang paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Mulanya Prabowo meminta menteri untuk bekerja dengan efisien dan tidak bekerja seenaknya.

    Ia pun meminta Menteri Keuangan untuk mempelajari lagi alokasi APBN hingga DIPA.

    Prabowo kemudian meminta agar menterinya mengurangi perjalanan luar negeri.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal penghematan anggaran belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga Tahun 2024 Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.

    SE tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah dan non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

    “Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis SE tersebut dikutip Senin (11/11/2024).

    SE tersebut setidaknya memiliki tujuh point yakni pertama, Menteri Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yeng memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektifitas pencapaian target sesaran program pade masing-masing Kementerian/Lembaga.

    Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

    Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan, anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menter/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

    Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk belanja perjalanan dinas begi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh dinas pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

    Kelima, kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian Lembaga masing-masing.

    Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman VA DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

    Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 6.

     

  • DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pilkada Secara Maraton

    DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pilkada Secara Maraton

    DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pilkada Secara Maraton
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
    DKPP
    ) akan menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (
    Pilkada
    ) 2024 secara maraton.
    Hal itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
    Heddy mengatakan, sidang secara maraton tersebut akan mulai digelar pada 14 Januari 2025.
    “Itu pada hari Selasa (14/1/2025), dimulai hari selasa, maraton setiap hari,” ujar Heddy.
    Dia mengatakan, sidang maraton dilakukan untuk percepatan sidang sengketa
    pilkada
    yang juga digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Namun, Heddy menegaskan, perkara lainnya akan tetap ditangani setelah percepatan sesuai dengan nomor urut perkara.
    Percepatan ini dilakukan untuk mengakomodir tuntutan publik agar perkara terkait pilkada bisa segera diputuskan.
    “Kenapa harus kita lakukan percepatan? Agar putusan DKPP memberi asas manfaat yang lebih,” kata Heddy.
    Dia lantas menjelaskan, sidang maraton ini bisa memberikan kepastian kepada kepala daerah yang akan dilantik dari hasil
    Pilkada 2024
    .
    “Sehingga para kepala daerah yang sudah ditetapkan (pemenang pilkada) dan dilantik sebagai kepala daerah itu nyaman untuk bekerja,” ujarnya.
    Untuk jumlah pasti perkara yang akan disidangkan terkait Pilkada, Heddy belum bisa memberikan kepastian.
    Dia menyebut, ada sekitar 20 perkara yang akan disidangkan, dimulai dari empat perkara di awal persidangan digelar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politisi Golkar Ingatkan Dampak Putusan MK terhadap Konsolidasi Nasional

    Politisi Golkar Ingatkan Dampak Putusan MK terhadap Konsolidasi Nasional

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Partai Golkar Maman Abdurahman menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut aturan Presidential Threshold (PT) 20 persen harus dihormati sebagai produk hukum. Namun, ia mengingatkan pentingnya mengkaji ulang dampaknya agar tidak menghambat upaya konsolidasi nasional.

    “Harus jadi catatan kita bersama, jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan justru memiliki hambatan terhadap upaya mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik,” ujar Maman seusai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

    Maman yang juga menjabat sebagai Menteri UMKM menegaskan bahwa demokrasi merupakan alat untuk mencapai tujuan nasional, bukan tujuan utama dalam bernegara. Oleh karena itu, ia menekankan agar partai politik di DPR membahas aturan turunan dari putusan MK dengan cermat.

    “Tentu ini menjadi mekanisme politik partai-partai untuk membahas lebih lanjut. Jangan sampai muncul figur-figur individu yang hanya sekadar ingin mencari popularitas dengan membangun narasi yang tidak objektif dan cenderung kontraproduktif terhadap agenda besar negara,” kata Maman.

    Ketika ditanya apakah keputusan tersebut merugikan Golkar sebagai partai besar, Maman menegaskan bahwa isu ini bukan soal untung atau rugi. Baginya, yang lebih penting adalah menjaga agar ruang demokrasi tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

    “Kita harus menjaga stabilitas politik lima tahun ke depan. Jangan sampai ada calon yang muncul hanya untuk kepentingan pribadi dan popularitas, sementara agenda besar negara untuk kesejahteraan rakyat terabaikan,” tuturnya.