Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 ke MK
Tim Redaksi
PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com
– Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Nomor Urut 03, Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon, telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pilkada Pematangsiantar 2024
.
Melalui kuasa hukumnya, Law Office Febriansyah Mirza & Partners, Susanti-Ronald meminta pembatalan berita acara KPU Pematangsiantar No/PL.02.6-A/1272/2024 yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara, serta keputusan KPU Pematangsiantar No 630 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024 mengenai hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Roy Marsen Simarmata, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pematangsiantar, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai Termohon dalam perkara ini, sedangkan Paslon Nomor Urut 03 sebagai Pemohon.
“Salinan dari pemohon sudah masuk kepada kami. Salinan ini baru kami terima tadi tanggal 6 Januari 2025 dari MK,” kata Roy saat ditemui di kantor KPU Pematangsiantar, Jalan Porsea, pada Senin (6/1/2025).
Roy menambahkan bahwa untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU mempersiapkan Tim Fasilitator dan Tim Penyelesaian sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).
Tim ini akan menyiapkan bukti-bukti untuk membantah argumen pemohon serta menyusun jawaban bagi termohon.
“KPU juga menyiapkan kuasa hukum. Kenapa? Karena sidang di MK berbeda dengan peradilan biasa. Jadi perlu pengacara yang profesional dan memahami kepemiluan serta tidak terkait dengan dalil pemohon,” sambung Roy.
Chucha Ashari, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa setelah putusan MK, pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 akan dilaksanakan.
“Kalau dari jadwal MK, tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2024 adalah waktu pemeriksaan persidangan,” kata Chucha.
Dalam pokok perkara, Paslon Nomor Urut 03 menuduh adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Nomor Urut 01, Wesly Silalahi dan Herlina.
Pemohon menuduh bahwa pasangan peraih suara terbanyak dalam Pilkada tersebut memberikan uang kepada setiap pemilih sebesar Rp 150.000, yang disertai dengan bukti video dalam gugatan.
Selain itu, terdapat bukti rekaman yang menunjukkan Herlina secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk memberikan uang pada hari pemilihan, yang dianggap sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Di sisi lain, Metro Bodyguard Hutagaol, Sekretariat Tim Pemenangan Wesly-Herlina, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait dijadwalkan paling lambat pada 6 Januari 2025 dan akan ditetapkan pada 14 Januari 2024.
Metro juga membantah tudingan dari Paslon 03 mengenai politik uang.
“Kalau soal tudingan politik uang itu tidak ada sama sekali. Kami menilai gugatan yang dilakukan Paslon 03 adalah hak mereka, dan hari ini kami mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK,” ungkap Metro.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-
/data/photo/2025/01/06/677b98584d6ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Paslon Susanti-Ronald Gugat Hasil Pilkada Pematangsiantar 2024 ke MK Medan 6 Januari 2025
-

Penghapusan ambang batas dapat tingkatkan partisipasi politik
Sumber foto: Antara/elshinta.com
Pakar: Penghapusan ambang batas dapat tingkatkan partisipasi politik
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Senin, 06 Januari 2025 – 19:38 WIBElshinta.com – Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (VJ) Ardli Johan Kusuma memandang bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat.
“Masyarakat yang memiliki kapabilitas yang baik, maka mereka akan mendapatkan peluang untuk turut serta dalam pertarungan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, menempatkan semua individu pada posisi yang setara,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold mengembalikan harapan terwujudnya demokrasi yang hakiki.
“Karena pencalonan presiden dan wakil presiden tidak akan lagi dimonopoli oleh partai-partai besar yang cenderung mempraktikkan politik transaksional yang mengakibatkan demokrasi hanya dijalankan sebatas prosedurnya saja, namun nihil esensi,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold dapat memunculkan tantangan, seperti potensi terjadinya konflik antarpartai politik, dan masyarakat yang terfragmentasi atau terbagi-bagi dalam banyak kandidat.
“Untuk itu dibutuhkan peningkatan kesadaran dan pengetahuan politik, baik para elite dan politisi maupun masyarakat kita,” ujarnya.
Sebelumnya (2/1), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghapusan tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Sumber : Antara
-

Pakar usai ambang batas dihapus: Tim independen dapat minimalkan calon
Rakyat mau jadi ASN saja syaratnya ketat sekali, tetapi kok posisi sepenting presiden dan wakil presiden sebuah negara enggak bisa seketat itu.
Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Sri Zul Chairiyah mengusulkan adanya tim independen untuk meminimalkan jumlah calon setelah penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Profesor Sri Zul Chairiyah menjelaskan bahwa negara dapat membentuk tim independen tersebut untuk melihat kesiapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tim independen ini dapat diisi oleh akademikus, ekonom, hingga praktisi hukum.
“Akan tetapi, tidak ada orang partai di dalamnya,” kata Prof. Sri saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Menurut dia, secara teknis dapat dimulai dengan partai politik mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden, kemudian tim independen menyeleksi kelayakannya, lalu partai politik mendeklarasikan pencalonannya.
Selain itu, dia mengusulkan agar persyaratan pencalonan juga diperketat seperti berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun serta minimal telah menempuh pendidikan S-2 untuk menunjukkan kualitas pendidikan dan pola pikirnya.
Selanjutnya, tidak pernah terjerat kasus pidana atau perdata sebelumnya, serta telah menjadi anggota partai politik selama 3 atau 5 tahun dan mendalami visi maupun misi partainya.
“Bukan karbitan atau jadi anggota partai karena ingin mencalonkan diri. Ini juga bisa sebagai bentuk penyaringan kualitas kader untuk menjadi pemimpin,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengetatan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut agar rakyat dapat merasakan keadilan.
“Rakyat mau jadi ASN (aparatur sipil negara) saja syaratnya ketat sekali, tetapi kok posisi sepenting presiden dan wakil presiden sebuah negara enggak bisa seketat dan seberkualitas itu yang tersaring?” katanya.
Sebelumnya, Kamis (2/1), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penghapusan tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.
MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Apa Wewenang KPK Korsel yang ‘Ngotot’ Mau Tangkap Presiden Yoon?
Jakarta, CNN Indonesia —
Masa-masa sulit tengah menghinggapi Badan antikorupsi Korea Selatan yakni Kantor Investigasi Korupsi untuk pejabat tinggi (CIO), setelah gagal menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol pekan lalu.
Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi militer pada 3 Desember. CIO, dalam hal ini, berusaha menginvestigasi tuduhan tersebut.
Namun, Yoon selalu mangkir dari panggilan CIO. Lembaga ini lantas meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan dan dikabulkan.
Pekan lalu, CIO menggerebek kediaman Yoon tetapi mereka gagal karena dihalangi pendukung, polisi, hingga pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Mereka lalu meminta bantuan polisi untuk menangkap Yoon. Namun, polisi menolak permintaan itu dan menuduh CIO tak punya dasar hukum yang kuat.
Apa tugas CIO yang terlihat “ngoyo” mau menangkap Yoon?
CIO memimpin tim investigasi gabungan yang mencakup polisi hingga Kementerian Pertahanan terkait dakwaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasan oleh Yoon serta pihak yang terlibat dalam deklarasi militer.
Dalam situs resmi, CIO didirikan untuk memberantas berbagai kejahatan koruptif yang dilakukan pejabat tinggi seperti presiden atau anggota keluarganya.
Mereka menginvestigasi tindakan seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pembuatan dokumen publik palsu, serta pemberian dan penerimaan dana politik secara ilegal.
Kepala Jaksa CIO, Oh Dong Woon, juga mengatakan sebagai otoritas investigasi independen, kantor ini didedikasikan untuk memerangi korupsi di kalangan pejabat publik tinggi.
“Khususnya mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran antikorupsi,” ujar Oh dalam situs resmi CIO.
Oh, lebih lanjut, mengatakan CIO menghadapi banyak tantangan, tetapi tetap teguh menjaga independensi politik dan netralitas.
CIO, kata dia, terus melakukan investigasi menyeluruh guna mendorong transparansi nasional dan menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga publik.
Di luar tujuan mulia CIO, lembaga ini memiliki hak penyidikan dan penuntutan yang terbatas.
CIO tak punya wewenang menuntut presiden dan harus merujuk kasus yang ditangani ke kantor kejaksaan guna mengambil tindakan termasuk dakwaan setelah pemeriksaan rampung, demikian dikutip Reuters.
Dalam kasus Yoon, CIO sudah mengantongi surat perintah penahanan dari Pengadilan Distrik Seoul. Surat itu berlaku hingga hari ini dan disebut akan meminta perpanjangan.
Yoon ogah patuhi CIO
Namun, surat perintah penahanan itu tak diindahkan Yoon dan timnya. Mereka menganggap CIO tak punya wewenang menangani kasus presiden.
Tim hukum Yoon merujuk Undang-Undang Prosedur Pidana yang menetapkan daftar panjang pejabat tinggi dan pelanggaran yang bisa diselidiki. Dalam UU tersebut tak tertuang kata pemberontakan.
Para pengacara Yoon juga menuduh surat perintah itu inkonstitusional karena mengecualikan dua klausul Undang-Undang Prosedur Pidana yakni pembatasan penyitaan dan penggeledahan di tempat yang memiliki informasi militer rahasia atau pejabat publik yang punya rahasia resmi.
Surat tersebut lanjut mereka juga tak punya dasar hukum jelas.
Pihak Yoon lalu mengajukan pengaduan dan perintah ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau keabsahan surat perintah tersebut.
MK kemudian menyatakan akan mulai meninjau pengaduan dan perintah yang diajukan usai hakim ditunjuk.
CIO sebelumnya sudah menegaskan pengadilan memberi amanat ke mereka untuk menangani kasus Yoon dengan mendapat surat perintah penangkapan. Otomatis dua klausul di UU Prosedur Pidana tak berlaku karena surat perintah terbatas pada penangkapan bukan penyitaan harta kekayaan.
Selain menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang, Yoon sedang menunggu nasib status presiden.
MK saat ini menggodok keabsahan pemakzulan dari parlemen. Jika sah, Yoon lengser dari kursi presiden, jika dianggap ilegal dia kembali menggenggam kekuasaan.
(isa/dna)
[Gambas:Video CNN]
-

Pendukung Jokowi Wajib Baca! YLBHI Paparkan 10 Alasan Jokowi Layak Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia
“Omnibus Law berakhir disahkan, namun dibatalkan oleh MK dengan syarat perlu melakukan revisi dengan prinsip partisipasi bermakna. Jokowi tidak mendengarkan putusan tersebut, namun malah membangkan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dengan substansi yang sama tanpa menyerap aspirasi rakyat,” cetus Arif.
Keempat, Rezim Nihil Meritokrasi. YLBHI menyebut, merupakan rahasia umum bahwa selama Jokowi menjabat, ia mengangkat beberapa individu yang mendukungnya dalam Pilpres masuk ke jabatan-jabatan spesial.
Setidaknya, terdapat 13 relawan Jokowi dalam Pemilu 2019 telah menjadi komisaris BUMN. Mereka adalah Rizal Mallarangeng, Lukman Edy, Zulnahar Usman, Arya Sinulingga, Arief Budimanta, Irma Suryani Chaniago, Dudy Purwagandhi, Fadjroel Rachman, Andi Gani Nena Wea, Ukin Ni’am Yusron, Eko Sulistyo, Dyah Kartika Rini, Kristia Budiyarto.
“Ditempatkannya orang-orang dekat Jokowi menunjukan praktik reformasi birokrasi dengan skema meritokrasi hanya jargon belaka,” ujar Arif.
Kelima, menghidupkan kembali dwifungsi militer. YLBHI menuturkan, dwifungsi ABRI di Indonesia adalah sejarah lambang kekuasaan yang korup. Di masa kekuasaannya, Jokowi mencoba kembali menghidupkan praktek tersebut.
Berdasarkan catatan Mahkamah Rakyat beberapa poin penting yang dapat menunjukkan kembalinya praktek ini, melalui pengesahan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ia mengungkapkan, di undang-undang ini jabatan sipil yang dapat diisi oleh militer aktif diperluas.
-
Pajak Hiburan 40%-75%, Usaha Karaoke hingga Diskotek Terancam Bangkrut
Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) mengungkap, usaha hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, dan bar terancam berguguran usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada keempat bisnis tersebut.
Ketua Umum Gipi Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, tarif minimal pajak hiburan yang dipatok pemerintah dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni 40% akan memberatkan operasional bisnis tersebut.
“Akan banyak yang berguguran kalau si pengusahanya itu mau patuh mengikuti aturan. Saya rasa berat untuk bisa bertahan,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Senin (6/1/2025).
Konsekuensi lainnya, yakni maraknya kolusi antara pengusaha dengan pemerintah setempat agar bisnisnya tidak perlu membayar pajak hiburan minimal 40%.
Keputusan ini juga dinilai dapat mengurangi daya tarik wisata. Mengingat, ada kemungkinan pelaku usaha akan menarik biaya yang lebih tinggi agar dapat bertahan di tengah pajak hiburan minimal 40%.
“Ini kan salah satu elemen karena ada peminatnya gitu loh, untuk yang hiburan-hiburan kayak gini,” imbuhnya.
Di sisi lain, insentif perpajakan berupa PPh Badan ditanggung pemerintah (DTP) 10%, yang disebut dapat menjadi solusi bagi pengusaha, sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 UU HKPD, juga tak banyak diberikan oleh pemerintah-pemerintah daerah.
Hariyadi mengungkap, sejauh ini hanya pemerintah daerah Bali yang memberikan insentif untuk pelaku usaha di provinsinya.
“Yang lain nggak ada tuh insentifnya,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, MK menolak permohonan uji materiil pengkhususan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam permohonannya, para pelaku usaha menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT.
Melalui Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa dalil para pemohon berkenaan dengan frasa ‘dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah paling rendah 40% dan paling tinggi 75% yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para pemohon.
-

Pakar: Putusan MK 62/2024 perlu dikawal dengan revisi UU kepemiluan
Tentunya masih harus dikawal dengan revisi UU kepemiluan sehingga pembenahan secara sistemis bisa dilakukan.
Jakarta (ANTARA) – Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Caroline Paskarina memandang perlu mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengatur penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dengan merevisi undang-undang kepemiluan.
“Tentunya masih harus dikawal dengan revisi UU kepemiluan sehingga pembenahan secara sistemis bisa dilakukan,” kata Caroline saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Menurut dia, pengawalan tersebut perlu karena putusan MK tersebut dinilai sebagai upaya untuk memperbaiki sistem kepemiluan, terutama yang berkaitan dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Caroline berharap putusan MK tersebut dapat memperluas ruang kompetisi antarpartai politik sehingga figur-figur potensial dengan kinerja dan track record (rekam jejak) baik bisa punya peluang lebih besar untuk dicalonkan oleh partai politik.
Selain itu, kata dia, partai politik juga bisa memanfaatkan putusan MK tersebut untuk membenahi mekanisme rekrutmen dan kandidasi.
Sebelumnya, Kamis (2/1), MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

APBN Berhasil Dihemat Rp3,6 T Usai Biaya Perjalanan Dinas Dipangkas
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim berhasil menghemat anggaran hingga Rp3,6 triliun berkat memangkas perjalanan dinas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para pejabat.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan arahan penghematan ini disampaikan Prabowo pada Oktober 2024, selang beberapa hari dilantik menjadi Kepala Negara.
Isa mengatakan data ini diperoleh dari catatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
“Sejauh ini, kita (Kemenkeu) menghemat Rp3,6 triliun dari perintah yang diberikan sekitar Oktober (2024) setelah beliau (Presiden Prabowo) menjabat presiden,” kata Isa dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Di lain sisi, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu menegaskan arahan Prabowo juga kembali diulang pada November 2024. Isa menyebut arahan penghematan anggaran ini bukan hanya untuk perjalanan dinas pejabat.
“Ini sebenarnya keseluruhannya, bukan hanya perjalanan dinas. Ada paket meeting dan sebagainya yang diperintahkan Bapak Presiden (Prabowo) untuk dilakukan penghematan,” jelasnya.
“Itu kita melakukan penghematan Rp3,6 triliun, perkiraannya,” tutup Isa.
Perintah Presiden Prabowo untuk memangkas 50 persen biaya perjalanan dinas itu disampaikan dalam Sidang Kabinet 23 Oktober 2024 serta 6 November 2024. Kemudian, dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024.
Surat edaran itu ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
“Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,” tulis poin 2 surat edaran Sri Mulyani itu.
(skt/pta)
-

Pilkada Serentak 2024, Mulai Besok KPU Kabupaten/Kota Sudah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 22 daerah di Provinsi Jawa Timur sudah bisa menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Yakni, dalam waktu tiga hari mendatang terhitung mulai Selasa (7/1/2025) besok.
Kepastian itu disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Choirul Umam. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat surat dinas pada Senin (6/1/2025) pasca keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
Surat tersebut menjadi acuan untuk penetapan Paslon terpilih. Penetapan bisa dilakukan untuk daerah yang tidak bersengketa di MK.
“Sudah ada surat dinas untuk pelaksanaan penetapan pasca BRPK,” kata Umam kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Berdasarkan penjelasan KPU Jatim sebelumnya, dari total 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur hanya ada 22 daerah yang tidak ada gugatan di MK.
Sementara sisanya, mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak 2024. Diantara daerah yang bisa melakukan penetapan Paslon terpilih yakni adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Trenggalek dan Kabupaten Jember.
Secara ketentuan, penetapan bisa dilakukan di dalam rentang tiga hari pasca keluarnya surat dinas setelah keluarnya BRPK.
“Surat dinas tertanggal 6 Januari 2025, berarti selambat-lambatnya 3 setelahnya sudah harus melaksanakan penetapan,” ungkap Umam yang membidangi Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Jatim.