Kementrian Lembaga: MK

  • Gugatan Pilwali Blitar Dikabulkan MK, Ini Respon KPU dan Paslon

    Gugatan Pilwali Blitar Dikabulkan MK, Ini Respon KPU dan Paslon

    Blitar (beritajatim.com) – Gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sesuai dengan rencana sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (8/01/2025) besok di Jakarta.

    Ini merupakan sidang perdana atau pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon yakni tim hukum Bambang-Bayu. Perkara gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini telah terdaftar dengan nomor perkara 141.

    “Dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) tersebut diundang untuk melakukan sidang pendahuluan hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 8,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Advokasi Pasangan Bambang-Bayu, Selasa (7/01/2025).

    Tim advokasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar, Bambang-Bayu pun akan mempersiapkan sejumlah berkas untuk persidangan perdana tersebut. Tim Hukum Bambang-Bayu pun berharap persidangan perdana ini berjalan lancar dan kemudian bisa dilanjutkan ke sidang pokok perkara yakni pembuktian dan saksi.

    “Kami akan berangkat ke Jakarta besok hari, tentunya dengan kesiapan yang matang semoga saja sidang pendahuluan bisa berjalan lancar dan lanjut ke sidang pokok perkara yaitu pembuktian dan saksi,” tegasnya.

    Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar selaku termohon dalam gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar juga telah bersiap menghadapi persidangan. KPU Kota Blitar pun akan menghadiri persidangan gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar di Jakarta besok.

    “KPU Kota Blitar sebagai termohon akan menghadiri sidang pendahuluan di MK dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon pada Rabu 8 Januari 2024 pukul 08.00 pagi besok,” ucap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar.

    Kini patut dinanti seperti apa hasil gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini. Apakah hasil Pilwali Blitar dibatalkan atau tetap seperti semua yang memenangkan pasangan Ibin-Elim. [owi/aje]

  • Politik kemarin, target 5.000 dapur MBG hingga presidential threshold

    Politik kemarin, target 5.000 dapur MBG hingga presidential threshold

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa politik kemarin (6/1) menjadi sorotan, mulai dari Istana ungkap target 5.000 dapur MBG operasional pertengahan 2025 hingga Gerindra sebut penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan.

    Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

    Istana ungkap target 5.000 dapur MBG operasional pertengahan 2025

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkap target pemerintah untuk mencetak 5.000 kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk memimpin tata kelola dan operasional dapur-dapur umum makan bergizi gratis (MBG) di pertengahan 2025.

    Sejauh ini, Hasan Nasbi menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan 1.000 kepala SPPG, yang seluruhnya telah menerima pendidikan dan pembekalan di Universitas Pertahanan (Unhan).

    “Kepala SPPG yang sudah selesai itu mungkin sudah ada 1.000-an SPPG yang ready (siap, red.), yang sudah dididik di Unhan. Nanti penempatan mereka berdasarkan kesiapan dapur-dapur. Ada dapur-dapur yang ready, nanti SPPG-nya ditempatkan di sana,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    DPR dan pemerintah diminta serius tindak lanjuti putusan MK soal PT

    Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti meminta DPR RI dan Pemerintah untuk serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT).

    Menurut Felia, revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) harus menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengintegrasikan putusan MK secara eksplisit. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga legitimasi legislasi dan esensi demokrasi.

    Revisi UU Pemilu harus mencantumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tanpa membuka ruang multitafsir. Proses revisi ini juga wajib melibatkan pemangku kepentingan seperti partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil agar partisipasi bermakna tercapai,” kata Felia dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Istana: Menu-menu makan bergizi gratis dirotasi tiap hari

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO/Istana) Hasan Nasbi menyebut menu-menu makanan bergizi gratis yang diberikan kepada anak-anak sekolah dan ibu-ibu hamil dirotasi setiap harinya menyesuaikan ketersediaan bahan baku di daerah masing-masing.

    Hasan menjelaskan tiap Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau yang disebut juga dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah menyusun jadwal menu yang berbeda setiap harinya.

    “Di setiap dapur itu sudah ada jadwal menunya, tetapi itu juga fleksibel bergantung ketersediaan bahan baku di sana. Pemasok-pemasok (bahan baku) nanti warga sekitar,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pengamat dorong parpol berbenah usai MK hapus presidential threshold

    Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong partai politik untuk berbenah secara kelembagaan internal partai setelah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Ninis, sapaan akrabnya, putusan MK tersebut membuka peluang bagi partai politik peserta pemilu mencalonkan sendiri kadernya tanpa berkoalisi dengan partai politik lain. Oleh sebab itu, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan dengan cara membenahi kelembagaan partai terlebih dahulu.

    “Ini kita punya jarak 3 tahun dari putusan MK dibacakan pada tahun 2025, nanti ke pendaftaran calon peserta Pilpres 2029 pada tahun 2028,” kata Ninis pada webinar yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, sebagaimana diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Gerindra: Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kejutan sekaligus harapan.

    “Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pakar: UU Omnibus Law Tak Cocok untuk Mengatur Pemilu

    Pakar: UU Omnibus Law Tak Cocok untuk Mengatur Pemilu

    Pakar: UU Omnibus Law Tak Cocok untuk Mengatur Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan bahwa model undang-undang omnibus law untuk pengaturan pemilihan umum (pemilu) dinilai tidak cocok.
    “Omnibus itu tidak cocok untuk pengaturan pemilu, karena omnibus itu tidak sistematis, menyulitkan para pembaca undang-undang untuk mempelajari pengaturan,” imbuh dia dalam webinar, Senin (6/1/2025).
    Padahal, kata Titi, undang-undang adalah instrumen paling efektif untuk mempelajari dan melakukan pendidikan kepemiluan.
    Sebab itu, model omnibus tidak cocok digunakan dalam
    undang-undang pemilu
    karena aturan tersebut adalah instrumen pendidikan politik yang membutuhkan sistematis yang baik.
    Aktivis pemilu ini mengatakan bahwa undang-undang pemilu lebih cocok dibuat dengan modifikasi karena sejalan dengan semangat mengartikan pemilihan kepala daerah juga sebagai pemilu.
    “Juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 59/2024 yang menyebutkan arah pembangunan demokrasi substansial akan dilakukan dengan antara lain revisi penyusunan kodifikasi pengaturan pemilu dan pilkada dalam satu naskah,” imbuh dia.
    Selain itu, revisi undang-undang partai politik juga dinilai lebih baik dalam satuan kodifikasi, bukan omnibus law.
    Undang-undang partai pun, kata Titi, harus bisa dipastikan bahwa konsep demokrasi internal partai yang mengokohkan regenerasi politik, kaderisasi politik, serta rekrutmen yang demokratis yang menghargai kader dalam sebuah proses yang inklusif, terbuka, transparan, dan akuntabel itu betul-betul hadir dan terhubung secara berkelanjutan.
    “Nah, jadi jangan lupakan juga revisi Undang-Undang partai politik,” tandasnya.
    Adapun, rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus
    presidential threshold
    .
    Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

    Per Januari 2025, SIM Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Diberlakukan

    loading…

    SIM seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada (14/9/2024) lalu. Mulai awal 2025 diberlakukan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas.

    Pemilik SIM ketika telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

    “Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit poin system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip Selasa (7/1/2025).

    Aan menjelaskan, para pemilik SIM akan diberikan sebanyak 12 poin, yang nantinya bakal dipotong satu poin setiap melakukan pelanggaran aturan lalu lintas (lalin) ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima untuk pelanggaran berat.

    “Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” katanya.

    “Kalau dalam setahun poit itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” urainya.

    Sebelumnya, Aan juga mengatakan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, dan memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya.

  • Waspada Main-main Tafsir Putusan MK soal Capres Tanpa Threshold

    Waspada Main-main Tafsir Putusan MK soal Capres Tanpa Threshold

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap membahas revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan itu.

    Yusril juga menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, maka putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian, semua pihak termasuk pemerintah terikat dengan putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apa pun.

    “Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR,” ucap Yusril.

    “Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat pemilu dan masyarakat tentu akan dilibatkan dalam pembahasan itu nantinya,” sambungnya.

    Usai putusan itu, bola panas kini ada di tangan pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR. Publik pun dirasa perlu melakukan pengawasan untuk memastikan agar putusan MK itu benar-benar dijalankan.

    Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan pengawasan ini berkaitan dengan politik partisipasi.

    Hal tersebut, kata Castro sapaan akrabnya, juga telah diamanatkan dalam putusan MK perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut.

    Dalam putusan itu, MK juga mengusulkan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mencegah potensi pasangan calon presiden dan wakil presiden terlalu banyak usai penghapusan aturan ambang batas.

    Castro menerangkan salah satu poin dalam rekayasa konstitusional itu adalah proses pembentukan undang-undang harus dilakukan secara partisipatif atau meaningful participation.

    “Jadi mereka-mereka yang selama ini bergiat dalam hal kepemiluan, gerakan masyarakat sipil, semuanya harus dibuka ruang partisipasi untuk mereka, karena ini harus dijalankan secara inklusif di mana melibatkan semua orang dalam proses partisipasi,” tutur Castro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/1).

    “Tidak bisa lagi kemudian partisipasinya dibuat seolah-olah partisipasi yang tertutup gitu ya, hanya melibatkan orang-orang tertentu elit-elit politik saja. Tetapi semua harus dibuka,” imbuhnya.

    Castro menyebut dalam proses pembahasan undang-undang tersebut juga harus dilakukan secara transparan.

    Misalnya, jika sudah ada draf atau konsep yang dibuat oleh pembuat undang-undang, maka hal tersebut harus dibuka ke publik. Tujuannya, agar publik bisa mempelajari draf tersebut hingga menyampaikan kritik.

    Disampaikan Castro, yang paling penting adalah proses pengawasan harus dilakukan secara simultan. Artinya, pengawasan dilakukan secara internal di dalam parlemen, sekaligus pengawasan dari luar parlemen atau eksternal.

    Ini berkaca dari tindak lanjut putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada.

    Saat itu, DPR sempat mencoba mengabaikan putusan tersebut hingga berujung pada gerakan ‘Darurat Indonesia’ dan aksi demo pun pecah di berbagai daerah.

    “Itu kemudian yang kita anggap sebagai proses yang masih seimbang antara pengawasan di dalam parlemen sekaligus di luar parlemen,” tutur Castro.

    “Jadi aksi-aksi demonstrasi kekuatan politik di luar parlemen juga harus tetap kita mobilisasi agar ada semacam post tower yang kuat dari publik untuk menjaga bagaimana mandat di dalam putusan MK itu tetap dijalankan,” sambungnya.

    Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand)FeriAmsari juga menyampaikan perlu ada pengawasan publik untuk memastikan revisi UU Pemilu sesuai dengan keputusan MK.

    Apalagi, kata Feri, pengawasan itu juga sudah termaktub dalam putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan presiden tersebut.

    “Ya karena di putusan 62 itu juga disebutkan bahwa harus ada partisipasi publik yang bermakna ya harus memenuhi tiga hak, tiga tahapan, hak untuk didengarkan, hak untuk menyampaikan pendapat, hak untuk dijelaskan. Itu harus disampaikan oleh pembentuk undang-undang,” ujarnya.

    Celah Permainan

    Di sisi lain, Castro mengamini masih ada celah yang bisa dijadikan alat untuk mengabaikan putusan MK soal ambang batas tersebut.

    Celah itu terkait rekayasa konstitusional yang diusulkan hakim. Dalam putusan itu, MK menyebut usulan rekayasa konstitusional itu dilakukan untuk mencegah munculnya pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak.

    Castro berpendapat hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh pembuat undang-undang untuk kembali membuat sebuah batasan.

    “Nah ini yang saya khawatirkan jangan sampai kemudian pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR Itu menafsirkan perintah putusan MK ini dalam bentuk pembatasan yang justru membatasi hak-hak konstitusional, terutama dari partai politik,” ucap Castro.

    “Itu celah yang bisa jadi kemudian ditafsirkan lain lain oleh atau ditafsirkan berbeda oleh pembentuk undang-undang,” lanjutnya.

    Berbeda dengan Castro, Feri menyebut celah untuk bermain atas putusan MK tersebut cenderung kecil. Sebab, menurutnya putusan MK sudah konkret menyatakan bahwa batas syarat pencalonan presiden dihapus.

    “Akan sangat kecil, kecuali pembentukan undang-undang ingin mengacaukan hasil pemilu 2029. Misalnya mereka mencoba membuat tafsir-tafsir tertentu yang berbeda dengan putusan MK, maka dengan sendirinya apa yang dijadikan undang-undang itu tidak sah,” kata Feri.

    Feri juga berpendapat jika pembuat undang-undang nekat ‘bermain’ dengan putusan MK tersebut justru akan menimbulkan dampak atau konsekuensi yang besar.

    “Orang akan mempertanyakan hasil pemilu. Kan problemnya adalah bukan hasil pemilu legislatif saja, ini hasil pemilu presiden, wah luar biasa betul itu dampaknya kalau mereka macam-macam,” ucap dia.

    “Kalau main-main begitu di Pilkada masih mungkin, masuk akal mereka mau secara politis mengganggu putusan MK. Tapi kalau mengganggu putusan MK terkait Pilpres, konsekuensinya jauh lebih besar dari Pilkada,” imbuhnya.

    (dis/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Muzani: Prabowo Belum Fokus Pilpres 2029

    MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Muzani: Prabowo Belum Fokus Pilpres 2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan Prabowo Subianto belum memikirkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden. Saat ini, Prabowo masih fokus menjalankan program-program prioritas yang dijanjikan pada kampanye Pilpres 2024.

    “Presiden Prabowo belum terlalu memikirkan Pilpres 2029 karena beliau baru saja menjabat dan sedang fokus melaksanakan program-program prioritas sebagai presiden,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

    Muzani menjelaskan, program-program unggulan, seperti makan bergizi gratis, swasembada pangan dan energi, serta hilirisasi menjadi prioritas utama. Selain itu, Prabowo Subianto juga berupaya menyukseskan pelaksanaan haji 2025 ketimbang mengurusi ambang batas pencalonan presiden yang dihapus MK.

    “Beliau lebih memprioritaskan masa kepresidenannya agar berjalan efektif dan membawa kesejahteraan bagi rakyat hingga 2029,” tambah Muzani.

    Mengenai putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, Muzani menyebutnya sebagai keputusan mengejutkan. Sebelumnya, uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden telah diajukan lebih dari 30 kali, tetapi selalu ditolak.

    “Tercatat lebih dari 30 kali gugatan serupa diajukan, tetapi baru kali ini MK mengabulkannya. Ini menjadi kejutan sekaligus harapan bagi demokrasi,” tutup Muzani penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

  • Putusan MK 62/2024 perlu dikawal dengan revisi UU kepemiluan

    Putusan MK 62/2024 perlu dikawal dengan revisi UU kepemiluan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    Pakar: Putusan MK 62/2024 perlu dikawal dengan revisi UU kepemiluan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 07 Januari 2025 – 00:06 WIB

    Elshinta.com –

    Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Caroline Paskarina memandang perlu mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengatur penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dengan merevisi undang-undang kepemiluan.

    “Tentunya masih harus dikawal dengan revisi UU kepemiluan sehingga pembenahan secara sistemis bisa dilakukan,” kata Caroline saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Menurut dia, pengawalan tersebut perlu karena putusan MK tersebut dinilai sebagai upaya untuk memperbaiki sistem kepemiluan, terutama yang berkaitan dengan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Caroline berharap putusan MK tersebut dapat memperluas ruang kompetisi antarpartai politik sehingga figur-figur potensial dengan kinerja dan track record (rekam jejak) baik bisa punya peluang lebih besar untuk dicalonkan oleh partai politik.

    Selain itu, kata dia, partai politik juga bisa memanfaatkan putusan MK tersebut untuk membenahi mekanisme rekrutmen dan kandidasi.

    Sebelumnya, Kamis (2/1), MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Sumber : Antara

  • MK Hapus Presidential Threshold, Gerindra: Presiden Prabowo Belum Terlalu Hiraukan

    MK Hapus Presidential Threshold, Gerindra: Presiden Prabowo Belum Terlalu Hiraukan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% belum terlalu dihiraukan oleh Prabowo Subianto.

    Muzani membeberkan bahwa sampai sejauh ini Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto belum mempertimbangkan putusan ini dalam membangun strategi guna menyolidkan partainya untuk Pilpres 2029 nanti.

    “Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029. Karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari, dan beliau sedang berkonsentrasi kepada upaya untuk melaksanakan program sebagai presiden,” ujarnya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).

    Program Makan Bergizi Gratis

    Terlebih saat ini, lanjut Muzani, Prabowo baru saja mendebutkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan bersiap untuk melaksanakan pelaksanaan Haji, serta program lainnya yang sedang dalam tahap koordinasi dan komunikasi.

    “Dan terus upaya untuk memenuhi program-program beliau termasuk swasembada pangan, swasembada energi, dan berbagai macam program lain yang itu menjadi concern beliau,” tutur Muzani.

    Oleh sebab itu, Politikus Gerindra ini kembali menegaskan bahwa mengenai persoalan putusan MK ini tentu saja belum terlalu dipikirkan oleh Prabowo, terlebih untuk 2029 nanti.

    “Bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal,” pungkasnya.

  • Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com

    Gerindra: Penghapusan presidential threshold kejutan sekaligus harapan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 06 Januari 2025 – 18:05 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai kejutan sekaligus harapan.

    “Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).

    Ia mengatakan MK memberi kejutan dengan mengeluarkan putusan yang mengagetkan terkait presidential threshold pada awal tahun 2025.

    Sebab, uji materi serupa pernah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari organisasi, lembaga, partai politik, hingga perorangan.

    Setidaknya, lanjut Muzani, gugatan mengenai presidential threshold pernah dilayangkan sebanyak 30 kali ke MK dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, namun tidak pernah dikabulkan.

    “Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut,” ucapnya.

    Muzani lantas berkata, “Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut.”

    Mengenai keberlakuan putusan tersebut pada gelaran pilpres selanjutnya, dia pun menyebut bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tak terlalu mengindahkan persoalan Pilpres 2029 lantaran baru saja memulai periode kepemimpinannya.

    “Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029 karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari,” tuturnya.

    Dia juga menyebut Presiden Prabowo saat ini tengah berkonsentrasi untuk mengupayakan terlaksananya program-program yang dicanangkannya sebagai presiden.

    “Bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal,” ujarnya.

    Misalnya, tambah dia, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai pada Senin (6/1), hingga persiapan pelaksanaan ibadah Haji 2025.

    “Banyak sekali program beliau yang sedang akan dilakukan, dan sekarang sedang dalam koordinasi, komunikasi, dan terus upaya untuk memenuhi program-program beliau. Termasuk, swasembada pangan, swasembada energi, dan berbagai macam program lain yang itu menjadi concern beliau,” kata dia.

    Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.

    Sumber : Antara

  • Digugat ke MK, Tim Hukum RAHMAD: Gugatan Paslon 02 Tak Berdasar

    Digugat ke MK, Tim Hukum RAHMAD: Gugatan Paslon 02 Tak Berdasar

    Bondowoso (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan calon (Paslon) KH Abdul Hamid Wahid dan KH As’ad Yahya Syafi’i (RAHMAD) menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bondowoso 2024.

    Gugatan diajukan oleh Paslon Nomor Urut 02, Bambang Soekwanto dan Gus Bakir (Bagus) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sebagai pihak terkait dalam perkara yang telah diregister dengan Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 3 Januari 2025, Paslon Rahmad memiliki legitimasi sebagai pemenang Pilkada Bondowoso 2024 berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso.

    Ketua Tim Hukum Paslon Rahmad, Sri Sugeng Pujiatmiko menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Paslon 02. Menurutnya, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Gugatan yang diajukan oleh Paslon 02 adalah rubbish in election. Secara substansi, gugatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek sengketa Pilkada,” tegasnya kepada BeritaJatim.com, Senin (6/1/2025).

    Sri Sugeng menyatakan bahwa Tim Hukum Paslon Rahmad telah menyiapkan keterangan tertulis, bukti-bukti pendukung, dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK.

    “Gugatan ini tidak berdasar dan tidak benar. Kami yakin dapat membuktikan kebenaran dalam persidangan,” ujar pengacara senior yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

    Sri Sugeng mengimbau masyarakat Kabupaten Bondowoso, termasuk para pendukung dan relawan Paslon Rahmad untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

    “Jangan melakukan tindakan di luar mekanisme hukum yang dapat mengganggu suasana kondusif. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa kemenangan Paslon Rahmad adalah hasil dari kepercayaan masyarakat Bondowoso melalui proses Pilkada yang berlangsung aman, damai, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Paslon Rahmad berkomitmen menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat Bondowoso. Kami yakin, Pilkada ini dilaksanakan dengan prinsip jujur, adil, dan diawasi secara ketat oleh Bawaslu,” tambahnya.

    Di akhir pernyataannya, Sri Sugeng menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Bondowoso yang telah memberikan dukungan kepada Paslon Rahmad.

    “Kemenangan Paslon Rahmad adalah kemenangan bersama masyarakat Bondowoso. Kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungannya,” pungkasnya. (awi/ian)