Kementrian Lembaga: MK

  • MK Putuskan Klaim Asuransi Tak Bisa Dibatalkan Secara Sepihak, Apa Alasannya?

    MK Putuskan Klaim Asuransi Tak Bisa Dibatalkan Secara Sepihak, Apa Alasannya?

    MK Putuskan Klaim Asuransi Tak Bisa Dibatalkan Secara Sepihak, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi atau pihak penanggung.
    Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 83/PUU-XXII/2024 yang menyebut Pasal 251 KUHD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    “Sepanjang tidak dimaknai, termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan,” tulis putusan MK, dikutip pada Rabu (8/1/2025).
    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan adanya tafsir yang beragam.
    Terutama ketika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung, sekalipun dengan iktikad baik.
    Hal ini dikarenakan Pasal 251 KUHD tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian.
    “Oleh karena itu, tampak dengan nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tata cara pembatalan akibat adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat oleh penanggung,” tulis putusan MK.
    Selain itu, MK juga beralasan bahwa norma Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah tertinggal, sehingga tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini.
    Mahkamah memandang bahwa norma ketentuan tersebut tidak lagi relevan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
    “Norma Pasal 251 KUHD merupakan produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang telah tertinggal, sehingga tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum saat ini,” tulis putusan MK.
    Mahkamah melalui putusan ini mengedepankan pemberian dan/atau pemberlakuan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam konteks perjanjian asuransi.
    Artinya, Mahkamah tidak menghendaki pihak penanggung dalam suatu perjanjian asuransi untuk menjadikan norma Pasal 251 KUHD sebagai instrumen untuk berlindung dari kewajiban tertanggung.
    Terlebih, perjanjian asuransi memiliki sifat khusus karena masih didasarkan pada keadaan/peristiwa yang belum pasti terjadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah di Januari 2025

    Wamendagri Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah di Januari 2025

    Surabaya, CNN Indonesia

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 tidak bisa dilaksanakan di bulan Januari 2025.

    “Enggak bisa, di bulan Januari enggak bisa. Kita belum bisa bicara tanggal dan bulannya tapi sebisa mungkin sesegera mungkin dengan opsi yang ada,” kata Bima Arya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (7/1).

    Hal ini, kata dia, disebabkan oleh adanya persidangan gugatan hasil beberapa Pilkada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ada yang kepala daerah yang tidak ada gugatan sama sekali, kepala daerah yang mengajukan gugatan tapi gugatan ditolak oleh MK, kepala daerah yang mengajukan atau digugat kemudian dikabulkan diproses oleh MK. Ini kan tahapan-tahapannya berbeda. Ini harus kita detailkan lagi seperti apa,” ucapnya.

    Kemendagri juga tidak bisa melaksanakan pelantikan kepala daerah secara serentak, karena proses putusan gugatan di MK tersebut akan berbeda-beda waktu penyelesaiannya.

    “Enggak mungkin semuanya serentak. Kalau semuanya serentak maka tentunya akan panjang sekali. Hampir tidak mungkin serentak menunggu semuanya selesai. Nanti tahapannya seperti apa masih harus dibahas secara teknis,” ucapnya.

    Meski begitu, Kemendagri berharap pelantikan kepala daerah itu bisa secepatnya dilakukan. Sebab ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus segera dibahas para kepala daerah.

    “Kalau target dari dari Pak Mendagri sesegera mungkin. Itu targetnya. Karena RPJMD ini harus sinkron harus berjalan. Jadi jangan terlalu lama terget Kemendagri,” ujarnya.

    Bima Arya mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkonsultasi dengan MK dan meminta arahan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk sesegera mungkin melantik kepala daerah definitif.

    “Tapi di sisi lain ada tahapan-tahapan persidangan di MK yang harus kita tunggu. Jadi ada beberapa pilihan tapi inilah yang harus disepakati. Tentu dengan memperhatikan keputusan MK, norma-norma MK,” pungkasnya. 

    (frd/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Wamendagri Pastikan Tak Ada Pelantikan Kepala Daerah di Januari 2025

    Pemerintah Kaji Wacana untuk Dorong Revisi UU Parpol Pascaputusan MK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah melalui Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengaku mulai serius mengkaji wacana pelembagaan partai politik buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas presiden 20 persen.

    Menurut Bima, pelembagaan partai mulai perlu dipikirkan seiring kebebasan dan kewenangan penuh parpol ke depan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    “Artinya dalam konteks penataan sistem kepemiluan, sistem politik, penting bagi kita untuk bersama memikirkan lebih serius lagi tentang pelembagaan partai,” kata Bima di program The Political Show CNN Indonesia, Senin (6/1).

    Bima berharap agar DPR tak hanya melakukan revisi terhadap UU Pemilu atau Pilkada buntut putusan MK. Namun, pihaknya juga ingin ada revisi terhadap UU Partai Politik.

    “Saya sering mendengar Ketua Komisi II dan juga Bang Doli, mengusulkan ide omnibus law politik. Nah ini kita harus fokus pada isu itu, sejauh mana kemudian kita juga melakukan pembahasan itu,” kata Bima.

    Menurut dia, wacana pelembagaan partai mutlak harus dipikirkan agar partai memiliki kapasitas melakukan kaderisasi hingga mengusung calonnya. Bima berharap DPR nantinya memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pelembagaan partai.

    “Artinya penguatan pelembagaan partis mutlak juga kita pikirkan untuk dilakukan pembahasan agar partai itu secara internal ya memiliki kapasitas,” katanya.

     

    (thr/kid)

  • KPU Jombang Tetapkan Warsubi Sebagai Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025

    KPU Jombang Tetapkan Warsubi Sebagai Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025

    Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang menetapkan Warsubi-Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) atau WarSa sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030 pada Kamis, 9 Januari 2025.

    Kepastian itu dilontarkan Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis, Nuriadi, Selasa (7/1/2025). “Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI terkait penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya.

    Mantan Panwascam Kabuh ini menjelaskan, surat dengan nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut mengacu pada beberapa poin penting. Salah satunya adalah Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

    Aturan tersebut menyatakan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Penetapan harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan.

    Walhasil, menurut Nuriadi, tidak ada gugatan terkait hasil Pilkada Jombang. “Sesuai hasil rapat, kami akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025,” jelas Nuriadi.

    Sesuai dengan PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih akan dihadiri oleh pasangan calon, Bawaslu, serta partai politik pengusung.

    Ketika ditanya mengenai kemungkinan salah satu pasangan calon tidak hadir dalam pleno, Nuriadi menegaskan bahwa hal tersebut secara teknis tidak diatur dalam PKPU. “KPU tetap mengundang kedua pasangan calon untuk hadir dalam rapat pleno tersebut,” tegasnya.

    Seperti diketahui, Pilkada Jombang digelar 27 November 2024. Ada dua pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Jombang. Yaitu, nomor urur 01 Mundjidah Wahab-Sumrambah (MuRah). Pasangan ini diusung PDIP (10 kursi), PPP (4 kursi), Partai Demokrat (6 kursi). Totalnya 20 kursi. Pasangan ini juga didukung partai non-parlemen, Hanura.

    Kemudian, paslon nomor urut 02 H Warsubi-KH Salmanudin Yazid (WarSa). Pasangan ini diusung oleh sejumlah partai. Di antaranya, Partai Gerindra (8 kursi), PKB (12 kursi), Partai Golkar (5 kursi), PKS (3 kursi), serta Partai Nasdem (2 kursi). Totalnya 30 kursi.

    Sedangkan partai non-parlemen yang memberikan rekomendasi untuk pasangan ini adalah PAN (Partai Amanat Nasional), PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan Partai Gelora.

    Hasilnya, pasangan H Warsubi-KH Salmanuidn Yazid (Warsubi-Gus Salman) atau WarSa unggul telak dengan memperoleh 515.880 suara. Sedangkan Mundjidah Wahab-Sumrambah atau MuRah hanya meraup 173.098 suara.

    Selanjutnya, suara sah 688.978 dan tidak sah 33.063 suara. Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Jombang sebesar 1.012.800 orang. [suf]

  • Siap Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih, Rano Karno Tak Perlu Tanya Kapan Pelantikan

    Siap Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih, Rano Karno Tak Perlu Tanya Kapan Pelantikan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Cawagub Rano Karno tak menanyakan kepada KPUD Jakarta kapan dirinya bersama Pramono Anung dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

    Hal itu disampaikan Rano saat menerima undangan dari KPUD Jakarta untuk acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Jakarta.

    “Tidak bertanya kapan kita di lantik, tapi penetapan ini bagi kita satu kepastian bahwa satu fase sudah selesai dan kita menghadapi fase yang lain,” kata Rano di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2025).

    Rano sendiri memastikan dirinya bersama Pramono Anung akan hadir dalam penetapan tersebut yang bakal digelar pada Kamis (9/1/2025).

    “Dan pasti Insyaallah saya hadir, karena kebetulan tanggal 12 Insyaallah saya melakukan ibadah umrah. 

    Ini menjadi bagian perjalanan terakhir, dari pilkada ini, ini yang kita tunggu sebetulnya,” kata Rano.

    Diketahui, terkait kapan waktu pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024 saat ini masih simpang siur.

    Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA – Megawati Soekarnoputri Tidak Nampak Selama Kampanye di Pilkada Jakarta 2024. Cawagub Rano Karno Ungkit Ucapan Singkat Ketua Umum PDI Perjuangan.

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi mengenai penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, yang semula pada Februari 2025 akan diundur menjadi Maret 2025.

    Rifqinizamy menyebut, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU dari Pilkada 2024.

    Sebelumnya, KPUD Jakarta juga masih berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

    Dimana dalam Perpres tersebut pelantikan bakal digelar pada 7 Februari 2025.

    “Terkait dengan Perpres 80 sampai hari ini masih mengatur pelantikan serentak tanggal 7 Februari,” kata Komisioner KPUD Jakarta, Dody Wijaya di kediaman Pramono Anung, di Jalan Haji Ambas, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).

    Dody mengatakan, sebagai penyelenggara pilkada, kewenangan pihaknya hanya sampai penetapan pemenang Pilkada Jakarta.

    Sedangkan terkait waktu pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    “Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Perpres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat,” kata Dody.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Muncul Narasi MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Faktanya

    Muncul Narasi MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Faktanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Muncul narasi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

    Kalimat yang kini viral itu menampilkan sebuah gambar dengan tulisan bahwa ribuan kepala desa menyesal dan kecewa.

    “MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tulis narasi itu.

    Namun, yang sebenarnya terjadi adalah MK menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat (3/1).

    Permohonan itu diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

    “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan.

    Permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.

    Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan begitu, maka objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.

    Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

  • KPK Korsel Minta Maaf usai Dicap Tak Becus Tangkap Presiden Yoon

    KPK Korsel Minta Maaf usai Dicap Tak Becus Tangkap Presiden Yoon

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan, Oh Dong Woon, menyampaikan permintaan maaf usai gagal menangkap Presiden Yoon Suk Yeol.

    Oh menyampaikan permintaan maaf itu dalam sidang komite legislasi dan peradilan Majelis Nasional pada Selasa (7/1).

    “[Saya minta maaf secara] tulus,” kata Oh, dikutip Yonhap.

    Oh juga menjawab kritik yang dilontarkan berbagai pihak setelah CIO gagal menangkap Yoon.

    “Banyak masalah tak terduga. [Saya siap] mengambil tanggung jawab penuh,” ungkap dia.

    CIO, lanjut Oh, akan mempersiapkan secara matang untuk melaksanakan surat perintah kedua.

    Dia juga menekankan dengan kesempatan itu bisa menjadi yang terakhir dalam rangka menangkap Yoon.

    Di kesempatan tersebut, Oh juga mengkritik Yoon dan kantornya yang menghalangi penyelidikan. Upaya menghalang-halangi itu, menurut Oh, perlu dikecam.

    “Menghalangi pelaksanaan surat perintah sama saja dengan merusak landasan hukum dan ketertiban,” ujar dia.

    Oh juga menegaskan CIO tak melanggar hukum dalam menyelidiki pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    “Tidak ada masalah hukum,” kata dia. Oh lalu menambahkan hak investigasi CIO divalidasi dengan surat perintah pengadilan.

    Permintaan maaf Oh muncul usai CIO gagal menjemput paksa Yoon pada pekan lalu, hingga berakhirnya masa berlaku surat penahanan pada Senin (6/1).

    Mereka dihalangi Paspampres, militer, hingga ribuan pendukung yang berjaga di dekat rumahnya.

    Awal pekan ini, KPK Korsel pun kembali mengajukan perpanjangan surat perintah penangkapan Yoon ke Pengadilan Distrik Seoul Barat.

    Presiden Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang usai menetapkan deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

    Dia juga sedang menunggu nasib pemakzulan yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi yang bisa memakan waktu hingga 6 bulan.

    (isa/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • KPU Magetan Tunjuk Firma Hukum Asal Jember untuk Hadapi Sidang PHP di MK

    KPU Magetan Tunjuk Firma Hukum Asal Jember untuk Hadapi Sidang PHP di MK

    Magetan (beritajatim.com)– Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Magetan, Noviano Suyide, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    KPU Magetan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam proses sidang di MK. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

    “Kami telah menetapkan firma hukum AW Law Firm dari Jember sebagai kuasa hukum yang akan mewakili KPU Magetan dalam menghadapi perselisihan hasil Pilkada ini,” ujar Noviano Suyide, Selasa (7/1/2025)

    Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, sidang pendahuluan atau sidang pertama kasus ini akan berlangsung pada Rabu (8/1/2025), pukul 13.00 WIB. Dalam persidangan ini, pihak KPU Magetan bersama tim hukum akan memberikan klarifikasi dan tanggapan atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3.

    Noviano menegaskan bahwa KPU Magetan siap menghadapi seluruh proses hukum dan yakin dengan tahapan serta keputusan yang telah diambil selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Kami percaya proses penyelenggaraan Pilkada di Magetan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, sebagai bagian dari tanggung jawab kami, KPU akan mengikuti proses hukum di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

    Gugatan Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI)

    Pasangan calon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, mengajukan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pilkada Magetan 2024. Gugatan ini diajukan setelah KPU Magetan menetapkan hasil resmi pemilihan.

    Pasangan JADI menilai terdapat sejumlah permasalahan yang perlu ditinjau ulang, meskipun detail dari gugatan tersebut belum disampaikan secara lengkap kepada publik.

    KPU Magetan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan, termasuk dalam menghadapi gugatan hukum ini. Noviano Suyide berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

    “Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak, sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku,” tutup Noviano. [fiq/suf]

  • Kepala Paspampres Korsel Ikut Terseret Kasus Pemberontakan Yoon

    Kepala Paspampres Korsel Ikut Terseret Kasus Pemberontakan Yoon

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi Korea Selatan untuk ketiga kalinya meminta kepala pasukan pengamanan presiden (Paspampres) untuk diinterogasi, karena dianggap menghalangi upaya penyidik menahan Presiden Yoon Suk Yeol.

    Media Korsel, Yonhap, melaporkan bahwa polisi meminta Kepala Paspampres Park Chong Jun datang memenuhi panggilan pada Jumat (10/1).

    Park sejauh ini dua kali mangkir dalam panggilan serupa. Polisi menyebut dia belum menunjuk pengacara.

    “Sulit bagi Park hadir hari ini karena dia belum menunjuk kuasa hukum,” demikian pernyataan polisi.

    Mereka lalu berujar, “Dia [Park] akan berkoordinasi soal tanggal terkait interogasi ini jika sudah menunjuk pengacara hari ini atau besok.”

    Panggilan ketiga ini sekaligus menjadi yang terakhir sebelum surat perintah penangkapan Park keluar.

    Selain Park, kepala divisi ajudan Paspampres Korsel Lee Kwang Woo juga menerima panggilan kedua untuk diinterogasi karena kasus serupa: menghalangi penangkapan Yoon.

    Pekan lalu, CIO hendak menjemput paksa Yoon. Namun, gagal karena dihalangi Paspampres, militer, hingga ribuan pendukung yang berjaga di dekat rumahnya.

    Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang karena deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

    Dia juga sedang menunggu nasib pemakzulan yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi dan bisa memakan waktu hingga 6 bulan.

    (isa/dna)

  • KPU Kota Kediri Tetapkan Wali Kota dan Wawali Terpilih 9 Januari 2025

    KPU Kota Kediri Tetapkan Wali Kota dan Wawali Terpilih 9 Januari 2025

    Kediri (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri memastikan, waktu penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah tidak adanya sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam batas waktu yang ditentukan.

    Komisioner KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah menjelaskan, acara penetapan akan digelar di salah satu hotel di Kota Kediri. Semua persiapan telah dilakukan agar proses berjalan lancar. “Insyaallah penetapan dilaksanakan pada 9 Januari 2025,” ujarnya, pada Selasa (7/1/2025).

    Jadwal ini ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah selesai tanpa adanya gugatan dari pasangan calon (paslon). Penetapan ini juga mengikuti arahan resmi KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.

    Semula, penetapan dijadwalkan pada 3-7 Januari 2025, namun mengalami penyesuaian karena surat edaran baru diterbitkan pada 6 Januari 2025. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan jadwal penetapan serentak di berbagai daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati.

    Pasangan Wali Kota Kediri terpilih Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim)

    KPU Kota Kediri telah memastikan seluruh persiapan teknis berjalan sesuai arahan KPU RI. Rapat pleno internal telah dilaksanakan, dan undangan resmi untuk para paslon juga telah disiapkan. “Undangan resmi untuk pihak terkait telah kami persiapkan,” tambahnya.

    Terkait jadwal pelantikan, Roihatul Jannah belum dapat memastikan apakah akan berlangsung pada 10 Februari atau mundur hingga awal Maret 2025. Hal ini bergantung pada pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang harus dilakukan terlebih dahulu.

    Sebagai informasi, KPU Kota Kediri telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak pada 4 Desember 2024. Dalam pemilihan tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Vinanda Prameswati dan KH Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) unggul dengan 98.205 suara, mengalahkan paslon nomor urut 02, Ferry Silviana Feronica dan Regina Suwono, yang memperoleh 74.615 suara. [nm/beq]