Kementrian Lembaga: MK

  • Gugat ke MK, Risma Tuding Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah

    Gugat ke MK, Risma Tuding Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah

    Jakarta

    Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.

    Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Mereka menganggap selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.

    Berdasarkan perhitungan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 suara (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

    Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

    “Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono.

    Triwiyono mengatakan dugaan manipulasi suara terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Dia menganggap sistem itu tak transparan.

    “Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu,” tegas Triwiyono.

    “Bahwa, pembagian Bantuan sosial PKH memiliki dampak suara sejumlah 3.555.409 suara. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Bahwa, pemindahan suara dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 suara. Bahwa, anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara. Jika digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih suara dari KPU dan Pemohon),” jelas dia.

    Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, Risma-Gus Hans meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

    “Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” tuturnya.

    “Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak,” imbuh dia.

    (amw/haf)

  • Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini – Page 3

    Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini – Page 3

    Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

    1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

    2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

    3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

    5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

    6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

    7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

    8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

    9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

    10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

    11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

    12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

    13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

    14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

    15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

    16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

    17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

    18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.

  • Pengamat Ungkap 4 Hal Jokowi Terus Kena Hujatan Politik, Elit Partai Kini Tak Pasang Badan Membela

    Pengamat Ungkap 4 Hal Jokowi Terus Kena Hujatan Politik, Elit Partai Kini Tak Pasang Badan Membela

    TRIBUNJAKARTA.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi hingga kini terus terkena bullying tanpa henti.

    Padahal Jokowi sudah tidak lagi berkuasa memimpin pemerintahan Indonesia.

    Hal itu dikatakan Pengamat Politik Adi Prayitno dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Rabu (8/1/2025).

    “Serangan politik, hujatan-hujatan politik yang seakan-akan ini tak pernah ada hentinya selalu dialamatkan kepada Jokowi,” kata Adi Prayitno.

    “Padahal Jokowi itu bukan lagi menjadi orang penting di negara kita padahal Jokowi itu bukan lagi Presiden Republik Indonesia,” sambungnya.

    Semestinya, kata Adi, pengkritik dapat mengkritik presiden dan wakil presiden hingga jajaran menteri saat ini. Maupun perilaku politik anggota dewan atau para elit yang menimbulkan kegaduhan.

    “Tapi kan orang bertanya-tanya ini kok hampir tiap hari Jokowi itu selalu menjadi sasaran dan kritikan tanpa henti,” ujar Adi.

    Adi lalu membahas peristiwa dan insiden yang membuat serangan dialamatkan kepada Jokowi hingga saat ini.

    1. Konflik dengan PDIP

    Adi melihat serangan politik terhadap Jokowi tidak terlepas konflik dengan PDI Perjuangan.

    “Kadi setelah Jokowi pecah kongsi dengan PDIP praktik setelah itu apa yang dilakukan oleh Jokowi salah di mata PDIP,” katanya.

    Ia melihat dahulu orang masih berada di belakang Jokowi saat mantan Wali Kota Solo itu disebut petugas partai.

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengamat Politik Rocky Gerung Berkomentar Mengenai Nama Jokowi yang Masuk Daftar Pemimpin Terkorup di Dunia versi OCCRP. Ia Mengungkit Ternak Mulyono.

    “Publik berharap Jokowi melawan PDIP dan melawan Megawati,” katanya.

    2. Masa Jabatan Presiden

    Adi menuturkan hal lain yang membuat Jokowi diserang yakni soal masa jabatan presiden tiga periode.

    Kemudian isu perpanjangan jabatan presiden atau memperpanjang masa jabatan presiden dua tahun.

    “Bagaimana kemudian Jokowi dinilai juga ambisius untuk melanggengkan kekuasaan kekeluargaan politiknya dulu mungkin masih banyak kalangan aktivis kelompok-kelompok kritis dan sipil yang masih berada di belakang Jokowi ketika Jokowi secara perlahan menunjukkan gestur perlawanan politik kepada PDIP dan Megawati,” ujarnya.

    “Karena hanya Jokowi satu-satunya orang yang dinilai mampu mengamputasi dan mematahkan dominasi kekuatan politik PDIP,” sambung Adi.

    3. Restui Gibran

    Selain itu, Adi juga menyinggung Jokowi yang dinilai merestui putranya Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto maju dalam Pilpres 2024.

    “Kemudian kelompok-kelompok aktivis civil society pro demokrasi dan bahkan kalangan media yang sejak awal bersama dengan Jokowi sejak 2014 itu secara perlahan pindah haluan dan mereka menjadi orang yang paling terdepan memberikan kritik dan juga serangan-serangan tajam kepada Jokowi,” imbuhnya.

    Adi menuturkan saat Jokowi merestui Gibran sebagai Calon Wakil Presiden maka kelompok kritis pro demokrasi secara perlahan menganggap mantan Wali Kota Solo itu tidak lagi berpihak kepada demokrasi.

    “Bagaimana misalnya Jokowi juga secara perlahan meninggalkan para kalangan kelompok aktivis dan pro demokrasi. Dulu kelompok demokratis dan aktivis ini kan paling terdepan bersama dengan Jokowi wajar kalau kemudian ketika awal kemunculannya Jokowi itu dianggap Jokowi adalah kita Karena Jokowi itu bukan darah biru bukan ningrat politik,” ujarnya.

    4. Putusan MK

    Adi mengatakan Jokowi juga berkontribusi dalam carut marut putusan MK. Termasuk, kata Adi, soal dugaan abuse of power dalam konteks Pilkada dan Pilpres.

    “Itulah yang kemudian membuat Jokowi sampai hari ini seakan-akan apapun yang diperbuat oleh Jokowi itu salah dan itu dianggap tidak benar,” katanya.

    Kini, kata Adi, Jokowi secara perlahan mulai ditinggalkan kelompok aktivis pro demokrasi dan gerakan civil society.

    “Bahkan orang-orang yang di periode kedua kekuasaan politiknya para oligarki, para elit-elit partai yang menjadi kongsi baru Jokowi di periode kedua kekuasaan politiknya hari ini tidak pernah pasang badan ketika Jokowi dikritik dan dibuly dari berbagai kalangan,” ungkap Adi.

    Tak hanya itu, Adi menuturkan kinerja Jokowi dapat diapresiasi publik semisal pembangunan infrastruktur.

    Ia mencontohkan pembangunan Tol Trans Jawa, Trans Sumatera dan jalan desa melalui dana desa.

    Lalu, pembangunan bandara, pelabuhan dan embung.

    “Sebagai ikhtiar supaya pemerataan ekonomi itu tidak lagi terpusat hanya di Jakarta tidak lagi di Jawa dan tentu merata di daerah-daerah yang lainnya,” katanya.

    Adi juga menuturkan Jokowi kerap membagikan bantuan sosial (bansos) secara masif. Hal itu membuat peningkatan UMKM.

    Lalu, Adi mengungkapkan Jokowi juga berani memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara. Sehingga pembangunan menjadi merata tidak hanya di Jakarta atau Pulau Jawa.

    “Termasuk hasil survei sebelum Jokowi lengser. Voting atau tingkat kepuasan publik Jokowi yang kemudian surveinya itu dirilis hampir tiap saat hampir menyentuh 90 persen,” ujarnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • 9
                    
                        Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
                        Nasional

    9 Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi Nasional

    Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum
    Risma-Gus Hans
    , Tri Wiyono, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil
    Pilkada Jawa Timur
    di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    “Mendiskualifikasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024,” ujar Wiyono dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Selain itu, Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.
    Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
    Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.
    Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilgub Jatim.
    Namun, jika MK menolak, Risma membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2, Khofifah-Emil Dardak.
    “Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” kata Wiyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah

    Yusril Sebut Aturan Presidential Threshold pada UU Pemilu Bakal Berubah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menilai bakal ada perubahan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur
    presidential threshold 
    meski telah dihapus oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Yusril menyatakan, menteri-menteri terkait masih melakukan konsolidasi dan membahas bagaimana perubahan terhadap pasal terkait
    presidential threshold
    akan dilaksanakan.
    “Saya berkeyakinan tentu akan ada perubahan terhadap Pasal 222 UU Pemilu dan ini bisa muncul sebagai inisiatif dari pemerintah, bisa juga muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025).
    Kendati demikian, Yusril menegaskan bahwa perubahan tersebut bakal tetap mengikuti pedoman rekayasa konstitusional yang dicantumkan MK dalam pertimbangan putusan menghapus
    presidential threshold
    .
    Ia juga memastikan, pemerintah dan DPR akan mendengar semua masukan dan pertimbangan yang disampaikan semua pihak dan pemangku kepentingan yang ada, termasuk dari partai politik peserta pemilu dan partai politik non peserta pemilu, para akademisi, hingga tokoh-tokoh masyarakat.
    “Bagaimana sebaiknya kita merumuskan satu norma baru pengganti Pasal 222 UU Pemilu dengan rumusan-rumusan yang sesuai dengan perkembangan zaman ke depan dan pula sesuai dengan lima rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dalam pertimbangan hukum putusan MK,” kata Yusril.
    Pakar hukum tata negara ini menekankan, pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
    “Apapun putusan yang diambil mahkamah, pemerintah akan patuh pada Mahkamah Konstitusi, dan kita tahu putusan MK adalah final dan
    binding
    dan tidak ada upaya hukum apa pun yang dapat dilakukan,” ujar Yusril.
    Lebih lanjut, Yusril berpandangan, ambang batas pencalonan presiden sejatinya memang tidak ada dan tidak mungkin akan ada jika dihubungkan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan pasal pengaturan tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 6A, ambang batas pencalonan presiden 
    Pasal 6A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum dilaksanakannya pemilihan umum (anggota DPR dan DPRD), sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945.
    Namun, menurut Yusril, ada rekayasa konstitusional yang dilakukan pembentuk undang-undang untuk membatasi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu, yakni ambang batas pencalonan presiden.
    Ia mengatakan, rekayasa sebelumnya itu dibenarkan MK dengan alasan untuk memperkuat sistem presidensial.
    Namun, Putusan MK No 62/PUU-XII/2024 pada 2 Januari 2025 yang lalu justru mengubah pendirian MK selama ini.
    “Setelah 32 kali diuji, baru pada pengujian yang ke-33 MK mengabulkannya. Jadi ada qaul qadim atau pendapat lama dan qaul jadid atau pendapat baru di MK,” ujarnya.
    Yusril tidak memungkiri, keinginan untuk kembali menghidupkan
    presidential threshold
    setelah adanya putusan MK, bisa saja disahkan oleh DPR.
    Namun, ia yakin MK bakal kembali membatalkan
    presidential threshold
    apabila aturan itu diterapkan lagi.
    “Kalau ada pihak yang kembali mengajukan pengujian kepada MK, saya dapat membayangkan atau meramalkan bahwa kemungkinan besar MK akan membatalkan kembali norma UU yang mengandung presidential threshold itu,” ucap Yusril.
    Diketahui, MK telah megnhapus ambang batas pencalonan presiden karena ketentuan itu dinilai membatasi hak masyarakat untuk memilih calon pemimpin.
    Lewat putusan ini, MK membuka pintu bagi partai politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan presiden tanpa harus memenuhi syarat 
    presidential threshold
    .
    Akan tetapi, MK juga memberikan lima poin pedoman rekayasa konstitusional untuk merevisi UU Pemilu guna menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa meskipun berpotensi menciptakan keramaian dalam kontestasi, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak menjamin dampak positif bagi perkembangan dan keberlangsungan proses demokrasi presidensial di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur

    Hakim MK Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Hasil Pilkada Diundur

    loading…

    Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit dan menjalani perawatan sejak Selasa (7/1/2025) kemarin. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman dikabarkan sakit dan menjalani perawatan sejak Selasa (7/1/2025) kemarin. Kondisi Anwar Usman yang sedang sakit membuat sidang panel 3 harus ditunda.

    “Pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh kemudian harus opname,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

    Enny menyebut Anwar jatuh saat sedang berjalan. Hingga kini, kondisi Anwar Usman masih dalam observasi.

    “Jatuh pas jalan, beliau jatuh, mungkin enggak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi,” tuturnya.

    Ia berharap Anwar Usman dapat sembuh secepat mungkin.

    “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi,” tutupnya.

    (abd)

  • Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

    Masalah Krusial Unsur Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara dalam UU Tipikor

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    SALAH satu masalah krusial di dalam implementasi UU Tipikor 1999 adalah dimasukkannya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3, terutama di dalam praktik karena penyidik, penuntut, juga hakim tidak memiliki pendidikan akuntansi, sehingga memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) yang merupakan lembaga negara satu-satunya diberi mandat UUD 1945.

    Sehubungan dengan banyaknya perkara korupsi yang diduga telah menimbulkan kerugian negara, telah terjadi penumpukan perkara di Kejaksaan dan KPK. Dalam hal ini dipastikan BPK saja menghadapi masalah sumber daya manusia, karena selain tugasnya membantu Kejaksaan dan KPK, juga tugas rutin memeriksa kinerja Kementerian/Lembaga setiap tahun cukup menyita waktu dan tenaga, sehingga Kejaksaan dan KPK beralih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dengan putusan MKRI dan Peraturan MARI tugas menghitung kerugian keuangan negara diperluas meliputi lembaga audit tercatat di Kementerian Keuangan .

    Akibat dari beragamnya lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara, maka dipastikan terdapat disparitas hasil audit di antara lembaga audit tersebut yang mengakibatkan tidak ada kepastian hukum sebagaimana dikehendaki dalam Putusan MK bahwa penghitungan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara harus nyata dan pasti (actual lost). Hal yang sama telah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yakni Pasal 1 angka 22 yang menyatakan bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

    Pengertian kerugian keuangan negara secara nyata meliputi kerugian Pusat/ daerah- APBN dan APBD. Namun, kerugian perekonomian negara sampai saat ini tidak memiliki dasar hukum penghitungan (audit)-nya, sedangkan di dalam penjelasan Pasal 27 UU Tipikor telah peringatkan bahwa yang dimaksud dengan “tindak pidana yang sulit pembuktiannya” antara lain tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komiditi berjangka atau di bidang moneter dan keuangan yang a) bersifat lintas batas teritorial, b) dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, dan c) dilakukan oleh penyelenggara negara.

    Merujuk penjelasan Pasal 27 UU Tipikor jelas bahwa kerugian perekonomian negara tidak mudah dan dapat dipastikan hasil auditnya sehingga sulit memenuhi putusan MK dan UU Perbendaharaan Negara bahwa kerugiannya harus bersifat actual lost, bukan potential lost. Untuk membedakan kedua “lost” tersebut, rujukan utama adalah standar audit yang jelas dan rinci serta pasti parameter penghitungan ada tidaknya kerugian negara. Untuk kerugian keuangan negara telah terdapat rujukan UU dan Peraturan BPK yang berlaku bagi auditor BPK di dalam mencari dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara dengan merujuk penghitungan pada dana-dana yang terdapat pada APBN dan APBD.

    Hal ini dapat diketahui dari Bagian Menimbang UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Merujuk ketentuan UU aquo jelas bahwa standar audit BPK/BPKP dan lembaga audit lainnya dapat digunakan dalam pemeriksaan dana APBN dan APBD.

    Di sisi lain, pembentuk UU Tipikor 1999 ketika penyusunannya belum mampu menjelaskan aspek hukum dan lembaga yang berwenang menghitung kerugian perekonomian negara sehingga ketika awal penerapan UU Tipikor 1999 belum pernah dilakukan penghitungan perekonomian negara untuk menemukan syarat terpenuhinya suatu tindak pidana korupsi. Hal tersebut baru dilaksanakan Kejaksaan ketika pemeriksaan kasus PT AJS dengan menggunakan pendapat ahli ekonomi makro dan ahli hukum korporasi.

    Kekeliruan dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi selama ini adalah aparatur penegak hukum termasuk Hakim masih terobsesi pada tujuan hukum pidana pada penghukuman, dengan harapan dapat dicapainya penjeraan bagi pelakunya, apalagi perbuatannya telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merujuk pada obsesi tujuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan alasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes), sedangkan di dalam UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, telah digunakan pendekatan non-pidana yaitu melalui gugatan perdata (non-criminal based conviction) yang tersirat dalam Pasal 31 ayat (1) UU aquo yang menyatakan: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Berdasarkan ketentuan aquo disimpulkan bahwa, tuntutan pidana bukan satu-satunya cara melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam praktik penuntutan dan peradilan tindak pidana korupsi selalu mengutamakan tuntutan pidana, sedangkan dalam UU Tipikor terbuka kemungkinan dilakukan gugatan perdata, yang sangat jarang dilakukan kejaksaan sampai saat ini.

    (zik)

  • 3
                    
                        Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit akibat Jatuh
                        Nasional

    3 Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit akibat Jatuh Nasional

    Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit akibat Jatuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Enny Nurbaningsih mengungkapkan, hakim MK Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit akibat jatuh pada Selasa (7/1/2025) kemarin.
    Akibatnya, MK mengundurkan jadwal sidang panel 3 sengketa Pilkada 2024 yang salah satu hakimnya adalah Anwar Usman.
    “Untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan
    reschedule
    karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar Enny di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Seperti diketahui,
    sidang sengketa Pilkada 2024
    dibagi ke tiga panel dan sedianya dimulai bersamaan pada Rabu pagi pukul 08.00 WIB.
    Namun, sidang panel 3 terpaksa diundur karena sidang hanya dapat berjalan jika ketiga hakim yang akan mengadili persidangan hadir di dalam ruangan.
    “Tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan
    Zoom
    , tidak boleh juga. Jadi harus lengkap bersidang 3 hakim,” ujar Enny.
    Untuk itu, sidang di panel 3 akan diundur jadwalnya menjadi lebih siang atau sore, menunggu ada hakim dari panel 1 dan panel 2 yang bisa bertugas di panel 3.
    Dengan demikian, sidang di panel 3 tetap akan dilangsungkan pada hari ini, tetapi tidak dimulai pukul 08.00 WIB seperti yang dijadwalkan di awal.
    “Persidangan panel 3 ditunda untuk pagi ini, nanti akan mulai jam 14.00 WIB. Dan, mulai lagi sidang sesi keduanya, mungkin sampai malam. Mulai dari jam 19.00 WIB, kalau di jadwal sih sampai jam 22.00 WIB, atau mungkin jam 23.00 WIB malam,” kata Enny.
    Enny mengatakan, jadwal sidang di panel 1 dan panel 2 kemungkinan akan mengalami pergeseran karena hakimnya ada yang harus bertugas di panel 3.
    Namun, untuk sementara, perkara yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB tetap berjalan sesuai jadwalnya.
    Untuk saat ini, beberapa berkas PHPU dari Kalimantan Selatan, salah satunya Banjarbaru, terpaksa diundur ke siang hari.
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
    Sidang perkara yang digugat Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anwar Usman Opname di RS, Sidang Panel III Gugatan Pilkada Ditunda

    Anwar Usman Opname di RS, Sidang Panel III Gugatan Pilkada Ditunda

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di panel III Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal ulang karena salah satu hakim konstitusi yakni Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit.

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan seharusnya sejak pukul 08.00 WIB, sidang yang dibagi tiga panel dimulai bersamaan.

    Tiga hakim yang bersidang di panel III adalah Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny.

    “Pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 8, itu ada sidang panel I panel II dan panel III, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname,” kata Enny di MK, Rabu (8/1).

    “Sehingga dia harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” imbuh dia.

    Enny menjelaskan sidang sengketa pilkada harus diikuti langsung oleh tiga hakim. Oleh karenanya, nantinya hakim dari panel I atau panel II akan menggantikan sementara Anwar Usman.

    “Sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel I dan panel II akan digeser ke panel III. Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini, sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” katanya.

    Ia mengatakan seharusnya sidang sengketa di panel III pagi ini di antaranya adalah Pilkada Banjarbaru.

    “Panel I dan panel II sekarang sudah mulai. Panel III ditunda. Ditunda, mundur. Nanti panel I juga akan mengalami perubahan lagi,” ujar Enny.

    (yoa/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • 3
                    
                        Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit akibat Jatuh
                        Nasional

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) panel 3 mundur hingga siang hari.
    Enny mengatakan, waktu sidang diundur karena anggota hakim panel 3, Anwar Usman, tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh pada Selasa (7/1/2025).
    “Mohon maaf ini agak sedikit mendadak. Pagi hari ini sedianya (sidang sengketa pilkada dimulai) jam 08.00 WIB. Ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3. Sedianya begitu,” kata Enny di Gedung MK, Selasa pagi.
    “Tetapi untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan
    reschedule
    karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar dia melanjutkan.
    Enny menyebut bahwa
    Anwar Usman
    harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
    Oleh sebab itu, majelis hakim panel 3 yang dipimpin ketua panel Arief Hidayat dan beranggotakan Enny Nurbaningsih serta Anwar Usman mesti mengundurkan jadwal sidang.
    “Beliau harus diopname, sekarang kondisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk panel 3 terpaksa mengalami
    reschedule
    ,” kata Enny.
    Ia juga menegaskan bahwa sidang baru dapat berjalan bila ketiga hakim hadir di ruang sidang.
    “Karena memang harus lengkap 3 hakim yang bersidang, tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan
    Zoom
    , tidak boleh juga,” ucap Enny.
    Enny menjelaskan, posisi Anwar Usman bakal diganti oleh hakim dari panel 1 dan panel 2 usai bersidang di panel masing-masing.
    Dengan pergantian tersebut, agenda sidang mesti mundur lantaran majelis hakim tidak lengkap.
    “Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini. Sampai beliau (Anwar Usman) nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh, pulih, dan bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Enny.
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
    Sidang Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
    Selebihnya, perkara yang disidang hari ini didominasi oleh PHPU pemilihan bupati.
    Dari 47 perkara yang disidang hari ini, 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara.
    Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.
    Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga, di mana satu panel berisi tiga hakim konstitusi.
    Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.