Kementrian Lembaga: MK

  • Kabinet Prabowo Usul Iuran Tapera jadi Sukarela, Undang-Undang Segera Direvisi?

    Kabinet Prabowo Usul Iuran Tapera jadi Sukarela, Undang-Undang Segera Direvisi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait hendak mengusulkan implementasi penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sukarela.

    Maruarar yang juga akrab disapa Ara tersebut bahkan menyebut telah menyampaikan usulan itu ke Presiden Prabowo Subianto.

    “Saya sudah undang Tapera, dan saya sudah laporkan juga tadi [ke Presiden Prabowo]. Memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Pada kesempatan berbeda, Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, (PKP) Haryo Bekti Martoyoedo mengamini hal itu. Namun, dia tak dapat memastikan kapan pemerintah segera melakukan revisi regulasi Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tepera tersebut.

    Pasalnya, tambah Haryo, saat ini pemerintah tengah terlebih dahulu menunggu proses pengujian materil atau Judicial Review terhadap UU tersebut rampung dilakukan.

    “Kita kan enggak tau [apakah akan revisi UU atau tidak]. Tunggu ini, tunggu hasil MK kan ada Judicial Review kan pokoknya tunggu saja” jelasnya singkat.

    Untuk diketahui, terdapat dua gugatan ke MK soal UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Pertama, pada Perkara Nomor 86/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Leonardo Olefins Hamonangandan Ricky Donny Lamhot Marpaung. 

    Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Salah satu gugatan itu meminta agar kepesertaan masyarakat pada Tapera bukan menjadi sebuah kewajiban. 

    Sementara itu, Iuran Tapera menjadi kewajiban sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2016 yang dituangkan aturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

    Dalam aturan itu, para pekerja semula ditetapkan bakal ditarik iuran simpanan sebesar 3% gaji atau penghasilan. Dari total 3% iuran Tapera, pekerja kebagian menanggung 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulan, lalu 0,5% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.

    Sementara itu, untuk pekerja mandiri menanggung seluruh simpanan atau 3%. Dana yang dihimpun lewat Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

  • Presiden Korsel Diisukan Kabur, Kantor Kepresidenan Klaim Yoon Suk Yeol Berada di Kediaman Resminya – Halaman all

    Presiden Korsel Diisukan Kabur, Kantor Kepresidenan Klaim Yoon Suk Yeol Berada di Kediaman Resminya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dikabarkan telah melarikan diri dari kediaman resminya.

    Anggota parlemen Ahn mengklaim di radio KBS bahwa Yoon Suk Yeol kabur.

    Saat ini Yoon Suk Yeol tengah diselidiki atas tuduhan “pemberontakan”.

    Apabila Yoon Suk Yeol ditangkap dan dinyatakan bersalah secara resmi, ia akan menghadapi hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.

    Pasalnya, keputusan darurat militer yang gagal itu menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade.

    “Dari apa yang saya dengar, saya mendengar bahwa (Presiden Yoon) telah melarikan diri dari Yongsan dan pergi ke tempat ketiga,” katanya, seperti diberitakan media lokal Korea Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Anggota parlemen Ahn berkata, “Saya mendengar kemarin bahwa polisi juga mengidentifikasi keberadaan yang serupa.”

    “Jika Anda sudah berada di kediaman resmi Hannam-dong, tidak perlu mengatakan bahwa Anda sedang mengidentifikasi keberadaan tersebut,” tambahnya.

    Respons Kantor Kepresidenan Korsel

    Kantor Kepresidenan Korsel telah memberi penjelasan tentang keberadaan Presiden Yoon Suk Yeol.

    Kantor Presiden pun membantah rumor pelarian Presiden Yoon.

    “Saya mendengar bahwa presiden saat ini berada di kediaman resminya,” kata Kantor Kepresidenan Korsel, Rabu.

    Tanggapan itu terkait kabar penerbangan Yoon Suk Yeol yang diajukan oleh partai-partai oposisi, termasuk Ahn Kyu-baek, seorang anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea.

    Pengacara Presiden Yoon juga membantah kabar kliennya melarikan diri.

    “Saya bertemu dengan presiden kemarin malam,” katanya.

    Pengadilan Memperpanjang Surat Perintah Penangkapan

    Dikutip dari Al Jazeera, badan antikorupsi Korea Selatan mengatakan telah menerima perpanjangan surat perintah pengadilan untuk menangkap Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol.

    Setelah upaya penangkapan Yoon sebelumnya diblokir oleh Dinas Keamanan Presiden pekan lalu, para penyidik ​​mengajukan permohonan agar surat perintah tersebut, yang berakhir pada Senin (6/1/2025), diperpanjang.

    Pengadilan Distrik Barat Seoul awalnya mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Yoon, dan surat perintah terpisah untuk menggeledah kediamannya.

    Upaya ini dilakukan setelah Yoon menentang pihak berwenang dengan menolak hadir untuk diinterogasi terkait dengan dekrit darurat militer tanggal 3 Desember 2024.

    Puluhan penyidik ​​lembaga antikorupsi dan petugas polisi pembantu berusaha menangkap Yoon.

    Namun, mereka mundur dari kediaman Presiden Korsel di Seoul setelah kebuntuan yang menegangkan dengan Dinas Keamanan Presiden yang berlangsung lebih dari lima jam.

    Kebuntuan terus berlanjut. Banyak pendukung Yoon berkemah di luar kediaman presiden meskipun cuaca dingin.

    Penyidik ​​dari badan antikorupsi negara dan petugas polisi meninggalkan lokasi kediaman resmi Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan di Seoul pada Jumat (3/1/2025). (Yonhap)

    Sebagai informasi, Yoon Suk Yeol gagal menanggapi beberapa panggilan pemeriksaan oleh polisi dan Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi, yang bersama-sama menyelidiki apakah pernyataan darurat militernya pada 3 Desember merupakan pemberontakan.

    Polisi telah mencoba, tetapi gagal menggerebek kantor presiden sebagai bagian dari penyelidikan.

    Kekuasaan Yoon telah ditangguhkan sejak Majelis Nasional yang dikendalikan oposisi memilih untuk memakzulkannya pada 14 Desember 2024.

    Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah akan memberhentikan Yoon sebagai presiden atau mengembalikannya.

    Namun, sejak itu ia mengabaikan permintaan berulang kali dari otoritas investigasi untuk hadir guna diinterogasi dan mengizinkan mereka menggeledah kantornya.

    Yoon memiliki hak istimewa presiden berupa kekebalan dari tuntutan pidana, tetapi tidak mencakup tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Choi Sang-mok telah menjabat sebagai penjabat presiden, ketika badan legislatif memberikan suara untuk memakzulkan penerus awal Yoon, Han Duck-soo, atas penolakannya untuk segera menunjuk tiga hakim ke Mahkamah Konstitusi negara tersebut.

    Korea Selatan memilih untuk memakzulkan penjabat presidennya, Han Duck-soo, dua minggu setelah parlemen memilih untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol.

    Sebanyak 192 anggota parlemen memberikan suara untuk pemakzulannya, lebih dari 151 suara yang dibutuhkan agar pemakzulannya berhasil.

    Perdana Menteri Han mengambil alih peran tersebut setelah Presiden Yoon dimakzulkan oleh parlemen menyusul upayanya yang gagal memberlakukan darurat militer.

    Han seharusnya memimpin negara keluar dari kekacauan politik, tetapi anggota parlemen oposisi berpendapat bahwa ia menolak tuntutan untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon.

    Han diskors dari tugasnya segera setelah ia diberi tahu secara resmi oleh parlemen.

    Menteri Keuangan Choi Sang-mok lalu menggantikan Han sebagai penjabat presiden.

    Seperti Yoon, pemakzulan Han perlu dikonfirmasi oleh mahkamah konstitusi, yang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah pemakzulan tersebut harus ditegakkan.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Krisis Korea

  • Heri Koswara-Sholihin Laporkan Partisipasi Pemilih Bekasi Terendah Se-Jabar di Sidang PHPU

    Heri Koswara-Sholihin Laporkan Partisipasi Pemilih Bekasi Terendah Se-Jabar di Sidang PHPU

    Heri Koswara-Sholihin Laporkan Partisipasi Pemilih Bekasi Terendah Se-Jabar di Sidang PHPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin menyinggung rendahnya partisipasi publik di
    Pilkada Bekasi
    2024 kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, angka partisipasi pemilih di Kota Bekasi merupakan yang terendah di Jawa Barat.
    Kuasa hukum Heri-Sholihin melaporkan, penyelenggara Pilkada Kota Bekasi telah mengabaikan hak politik masyarakat di Bekasi dalam Pilkada kali ini.
    “Pengabaian oleh penyelenggara pemilu terhadap hak politik masyarakat Kota Bekasi dengan tidak mendistribusikan formulir c pemberitahuan atau undangan pemilihan kepada warga Kota Bekasi,” ujar kuasa hukum Heri-Sholihin, Muhammad Rullyandi dalam di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
    Dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini, Rully menyinggung soal partisipasi pemilih di Kota Bekasi yang paling rendah se-Jawa Barat.
    “Sehingga, mengakibatkan tingkat partisipasi pada Pilkada Kota Bekasi hanya 55,05 persen, yang mana itu terendah Provinsi Jawa Barat,” lanjut Rully.
    Pihak Heri-Sholihin berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan hak ini untuk nantinya mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe.
    “Sehingga kami, memohon kepada Mahkamah nanti agar bisa nanti bisa mempertimbangkan mendiskualifikasi pasangan calon untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Rully lagi.
    Rully mengatakan, selama proses pilkada, saksi dari paslon 01 telah berulang kali protes terkait dengan distribusi form pemberitahuan yang bermasalah. Tapi, hal ini tidak membuahkan hasil.
    Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024. Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
    Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
    Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
    Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
    RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
    Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cabup Bandung Barat Hengky Kurniawan Minta Jeje Govinda Didiskualifikasi

    Cabup Bandung Barat Hengky Kurniawan Minta Jeje Govinda Didiskualifikasi

    Jakarta

    Pasangan calon Bupati-Wabup Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman menggugat hasil Pilkada Bandung Barat ke Mahkamah Konstitusi. Hengky meminta MK memerintahkan agar KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Hengky-Ade, Reginaldo Sultan, dalam sidang panel 1 perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Reginaldo mendalilkan adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

    Salah satunya, katanya, ialah Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, kepada pasangan Jeje-Asep. Raffi sendiri merupakan abang ipar dari Jeje.

    “Saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (hadir) secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan terhadap Pasangan calon nomor urut 2,” ujarnya.

    Reginaldo mendalilkan pelanggaran politik uang. Reginaldo mengatakan politik uang itu terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.

    Hengky-Ade pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024. Selain itu, juga meminta pasangan Jeje-Asep untuk didiskualifikasi.

    Berikut hasil rekapitulasi suara Pilbup Bandung Barat yang digugat Hengky:

    1. Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirgahari: 165.672 (18,16%)
    2. Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail: 341.225 (37,40%)
    3. Hengky Kurniawan-Ade Sudradjat Usman: 224.066 (24,56%)
    4. Edi Rusyandi-Unjang Asari: 137.567 (15,08%)
    5. Sundaya-Asep Ilyas: 43.843 (4,81%).

    (amw/haf)

  • Paslon PKS (Imam-Ririn) Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

    Paslon PKS (Imam-Ririn) Cabut Gugatan Pilkada Depok di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq (Imam-Ririn), yang didukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Depok 2024. 

    “Jadi, ini diberitahukan, Kota Depok ini kita tetap panggil sebetulnya dalam persidangan untuk diklarifikasi, ini mencabut permohonan atau menarik permohonan,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pendahuluan panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) dilansir dari Antara. 

    Gugatan Imam-Ririn tercatat dengan Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan secara daring pada Jumat (6/12/2024).

    Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, awalnya Imam-Ririn dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Depok Tahun 2024.

    Di samping itu, Imam-Ririn juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pada tempat pemungutan suara ulang (TPS) yang tersebar di Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.

    Paslon yang diusung PKS itu, di dalam berkas permohonannya, mengaku keberatan dengan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024 karena mengeklaim terdapat praktik kecurangan maupun pelanggaran berupa politisasi ASN atau unsur birokrasi yang merugikan perolehan suara mereka secara signifikan.

    Didalilkan Imam-Ririn bahwa terdapat pengarahan ASN dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Nomor Urut 2 Supian Suri dan Chandra Rahmansyah.

    Gugatan tersebut dicabut sebelum disidangkan lebih jauh di Mahkamah. Akan tetapi, alasan pencabutan gugatan tersebut belum diketahui. MK pun tidak bisa melakukan klarifikasi kepada Imam-Ririn karena baik pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.

    “Perkara 113, pemohon 113 Kota Depok, tidak hadir, ya,” kata Saldi Isra.

    Sebelumnya, KPU Kota Depok menetapkan pasangan Supian-Chandra sebagai pemenang dengan peroleh suara mencapai 451.785 atau (53,24 persen), sementara pasangan Imam-Ririn hanya mendulang 396.863 suara (46,76 persen).

  • Gugat ke MK, Risma-Gus Hans Minta Digelar Pilkada Ulang Tanpa Khofifah

    Gugat ke MK, Risma-Gus Hans Minta Digelar Pilkada Ulang Tanpa Khofifah

    Bianis.com, JAKARTA-Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono di sela-sela sidang gugatan sengketa Pilkada yang digelar di MK.

    “Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63/2024 tentang penetapan hasil gubernur dan wagub Jatim 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Dia menuding bahwa Paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif. Maka dari itu, Wiyono meminta hakim MK menggelar pemilu ulang tanpa paslon Khofifah-Emil.

    “Melakukan diskualifikasi terhadap Khofifah dan Emil karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu Jatim,” katanya.

    Menurut Wiyono, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Khofifah-Emil adalah membagikan bantuan sosial untuk meraih suara terbanyak dari warga Jawa Timur.

    Pembagian bantuan sosial itu, kata Wiyono dilakukan oleh Khofifah-Emil selama proses Pilkada Jawa Timur berlangsung.”Jadi penyebaran bansos dan perolehan suara oleh mereka ada kaitannya,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Risma yang hanya diusung oleh PDIP memperoleh suara 0 di sekitar 1.000 tempat pemungutan suara alias TPS saat Pilkada Jawa Timur berlangsung. Pilkada Jatim kemudian dimenangkan oleh Khofifah-Emil.

  • Paslon PDIP Bayu-Kang Mus Cabut Permohonan Sengketa Pilbup Bogor 2024

    Paslon PDIP Bayu-Kang Mus Cabut Permohonan Sengketa Pilbup Bogor 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Kang Mus) mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 Bogor yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terungkap dalam persidangan Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).

    Pemohon diwakili kuasa hukumnya Partumpuan F. Sinurat dalam persidangan menegaskan kebenaran pencabutan permohonan perkara yang telah dilakukan pihaknya.

    Sebelumnya, pasangan itu mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor Nomor 4234 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor Tahun 2024.

    Dalam permohonan perkara, Bayu-Kang Mus menyatakan perolehan suara lawan mereka didapatkan karena adanya keterlibatan kecurangan penyelenggara pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bogor, camat, dan kepala desa yang mengarah pada tindakan-tindakan memenuhi unsur bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

    Di Pilbup Bogor 2024, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman hanya diusung oleh PDIP. Bayu adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor,

    Sementara lawannya Rudy Susmanto-Ade diusung 17 partai politik. Di antaranya delapan partai parlemen yakni Gerindra, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, PKS, PKB dan NasDem.

    Kemudian sembilan partai non-parlemen yaitu Hanura, Perindo, PSI, Gelora, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN.

    Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman memperoleh 599.453 suara. Sementara pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi memperoleh 1.559.328 suara.

    (yoa/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!

    Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!

    Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur karena tidak mampu menjawab jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi tersebut.
    Awalnya, Saldi menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (
    Risma-Gus Hans
    ), terkait jumlah saksi mereka di TPS Jawa Timur.
    “Pertanyaan saya itu berapa TPS yang saksi paslon yang Anda wakili, yang tidak tanda tangan di TPS? Anda bisa sampaikan enggak?” kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur Jatim, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, kemudian terlihat kebingungan dan meminta Saldi mengulangi pertanyaan.
    “Berapa jumlah TPS di Jatim?” kata Saldi lagi.
    Namun, Wiyono terlihat tak bisa menjawab dan ditegur Saldi agar bisa menghafal angka TPS di Jawa Timur.
    Saldi kemudian meminta pihak KPUD Jawa Timur agar menjawab pertanyaannya.

    Lawyer
    harus hafal dong, pasti ditanya hakim kalau itu. KPU Jawa Timur ada? Berapa jumlah TPS?” kata Saldi.
    “64.000-an,” ujar pihak KPUD Jatim.
    “KPU aja nggak hafal, ha-ha-ha-ha, itu kan main jawab cepat aja, pokoknya dikira-kira 64.000-an lah,” ucap Saldi.
    Pihak KPUD Jatim kemudian berkilah bahwa agenda persidangan bukan untuk mendengarkan keterangan mereka.
    “Belum waktunya menjawab, Yang Mulia,” ujar pihak KPUD Jatim.
    Respons KPUD Jatim yang berkelit dari pengetahuannya terkait jumlah TPS ini ditegur Saldi Isra.
    Saldi mengingatkan agar semua pihak berperkara, baik termohon, pemohon, maupun pihak terkait, harus menjawab apabila diperintahkan hakim.
    “Saya hakim, hakim nanya harus Anda jawab,” kata Saldi.
    KPUD Jatim kemudian mengoreksi jawabannya dan menyebut ada 64.280 TPS yang berada di seluruh Jawa Timur.
    Setelah jawaban itu, Saldi kembali mengingatkan agar semua pihak yang berperkara harus menjawab jika ditanya hakim.
    “Jadi kalau hakim perintahkan, harus Anda kerjakan!” katanya.
    Saldi kemudian kembali menanyakan kuasa hukum Risma, namun jawabannya belum dihitung.
    Adapun petitum dalam gugatan Risma-Gus Hans meminta agar pasangan cagub-cawagub Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, didiskualifikasi.
    Risma juga meminta agar MK bisa memerintahkan KPUD Jatim melakukan pemungutan suara ulang tanpa paslon nomor urut 2.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelantikan Kepala Daerah Jateng: Menunggu Keputusan Resmi di Tengah Diskursus Mundur Jadwal

    Pelantikan Kepala Daerah Jateng: Menunggu Keputusan Resmi di Tengah Diskursus Mundur Jadwal

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG –  Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 masih menjadi sorotan dan dinanti oleh masyarakat termasuk di Provinsi Jateng.

    Meski demikian, hingga kini belum ada arahan dari Pemerintah Pusat terkait pelantikan tersebut.

    KPU Provinsi Jateng sendiri tetap berpedoman pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

    Di mana penetapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan digelar 7 Februari 2025.

    Sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih pada 10 Februari 2025 mendatang.

    Menurut Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, sampai detik ini belum ada arahan baru dari KPU RI terkait perubahan jadwal pelantikan.

    Namun Handi juga mengakui adanya diskursus terkait kemungkinan mundurnya jadwal pelantikan ke Maret 2025. 

    “Secara resmi belum ada arahan akan mundur. Dari hal itu kami masih berpedoman pada Perpres Nomor 80 tahun 2024,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).

    Ia juga tak menyangkal adanya diskursus karena MK masih menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.

    Diskursus tersebut dikatakan Handi bisa saja membuat jadwal pelantikan mundur.

    Karena sidang perdana PHPU dijadwalkan 8 Januari 2025, dan diperkirakan baru akan selesai paling lambat 13 Maret 2025. 

    “Karena itu pelantikan kemungkinan baru bisa dilakukan setelah seluruh sengketa selesai,” terangnya.

    Penundaan tersebut dipaparkannya penting, guna memastikan semua proses hukum berjalan tuntas sebelum kepala daerah terpilih dilantik. 

    Dalam Pilgub Jateng 2024, pasangan nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (Gus Yasin), dinyatakan sebagai pemenang. 

    Namun, pasangan nomor urut 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, tidak menerima hasil tersebut dan melayangkan gugatan ke MK.

    Proses hukum yang sedang berlangsung tersebut menjadi salah satu alasan KPU tetap berpegang pada jadwal yang telah ditetapkan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

    “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kepastian jadwal pelantikan masih bergantung pada arahan resmi dari pusat,” imbuhnya. (*)

  • Anwar Usman Diopname usai Jatuh saat Berjalan, Begini Kondisi Paman Gibran

    Anwar Usman Diopname usai Jatuh saat Berjalan, Begini Kondisi Paman Gibran

    loading…

    Hakim Konstitusi Anwar Usman diopname usai terjatuh saat sedang berjalan kaki. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Hakim Konstitusi Anwar Usman diopname usai terjatuh saat sedang berjalan kaki. Saat ini, paman dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka itu masih menjalani perawatan sejak Selasa, 7 Januari 2025.

    “Pada persidangan hari ini terpaksa harus dilakukan reschedule karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh kemudian harus opname,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih, Rabu (8/1/2025).

    Enny menyebut Anwar jatuh saat sedang jalan. Hingga kini, kondisi Anwar Usman masih dalam observasi. “Jatuh pas jalan, beliau jatuh, mungkin enggak tahu kesandung atau apa sehingga kemudian diobservasi,” tuturnya.

    Baca Juga

    Enny berharap Anwar Usman dapat sembuh secepat mungkin. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama beliau bisa kembali lagi,” ucapnya.

    Enny menambahkan, akibat Anwar Usman sakit, membuat sidang sengketa Pilkada 2024 panel 3 harus ditunda.

    (cip)