Kementrian Lembaga: MK

  • Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO– Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana, di Gedung MK, Jakarta pada hari ini, Rabu (8/1/2025).

    Dalam sidang yang bisa disaksikan live di YouTube itu, diketahui sidang gugatan Pilkada Bondowoso masuk dalam panel 3 yang  dipimpin oleh tiga hakim. Di antaranya yakni Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

    Sementara itu, penggugat dari Paslon 02 Bondowoso sendiri dihadiri langsung oleh Cabup Bambang Soekwanto dan Kuasa Hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Dalam sidang tersebut, dibacakan tuntutan dari pemohon Paslon Bagus. Untuk hal ini dibacakan oleh kuasa hukumnya Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Menurut Hasby, kliennya meminta pembatalan keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 tentang  hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup 2024.

    Kendati tidak memenuhi ambang batas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 185.

    Karena, dari total jumlah penduduk 802.864 jiwa selisih yang bisa digugat yakni 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kabupaten/Kota.

    Sementara selisih perolehan suara Paslon 01 yakni 223.907, dan Paslon 02 yaitu 212.295. Adalah 11. 612.
    “Maka ambang batasnya 4.362 suara,” terangnya.

    Namun begitu, kata Hasby, jadi  meskipun tidak memenuhi ambang batas tapi agar disampangi dulu karena ada pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis, dan Masif).

    Adapun sejumlah temuan dugaan pokok-pokok pelanggaran sebagaimana disampaikan Hasby saat membacakan Petitum di antranya yakni :

    1. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan. TPS 01 dimana terdapat pemilih yang tercatat dalam DPT namun telah meninggal dunia dan tetap tercatat dalam daftar hadir. Pemilih nomer 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomer 169 atas nama HATANGI sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut. Namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara. Maka analisanya pemilih yang sudah meninggal dunia harusnya docoret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara.

    2. Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, pada TPS 07 permasalahan pemilih nomer 343 atas nama SIWANI yang sudah meninggal dunia tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara. Meskipun Siswani telah meninggal dunia. Ada tanda tangan, ia telah hadir dalam pemungutan suara.

    3. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan TPS 01, Pemilih nomer 39 atas nama Aknami, yang tercatat dalam DPT diduga mengalami gangguan mental (pikun) namun tercatat hadir dan memberikan suara.

    4. Adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa TPS yang juga menunjukkan potensi manipulasi dalam pelaksanaan Pemilu. Seperti Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan.

    5. Indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DS. Ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota KPPS memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara ini diambil dari tas berwarna merah yang dimiliki oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tak sah.

    Menurut Hasby, semua pelanggaran ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Karena itulah, kliennya menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memastikan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU  benar-benar sah dan tidak dipengaruhi oleh kecurangan. 

    Selain itu, dalam Petitum pihaknya memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 penetapan rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pilbup 2024 pada 4 desember 2024 berdasarkan perolehan suara TPS yang bermasalah. Di antaranya  :
    1. Desa Mengok, Kecamatan Pujer di TPS 1 hingga 9 
    2. Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem – TPS 1 dan 2
    3. Desa Bandilan, Prajekan – TPS 1
    4. Desa/Kecamayan Cermee – TPS 3
    5. Desa Suling Kulon/Cermee – TPS 4
    6. Desa Pelalalangan/Wonosari – TPS 2
    7. Desa Ramban Wetan/Cermee – TPS 7

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti tambahan yg sagat penting untuk dapat membuktikan dugaan kecurangan yang dilakukan baik oleh penyelenggara dan oknum tim paslon.

    “Kareba dalam perjalanan waktu kami dapat support dari loyalis untuk bisa membuktikan gugatan kami, sehingga bukti-bukti itu sudah layak dan patut untuk dipertimbangkan oleh mahkamah konstitusi nantinya,” terangnya.

    Sementara itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan, pihak terkait atau pihak termohon yang mau ngomong inzage ada suratnya.

    “Diserahkan ke paniterak an yang melayani saudara,” ujarnya.

    Untuk perkara 184 (Bondowoso), sidang lanjutan akan dipanggil secara resmi oleh MK. Namun belum ditentukan karena masih ada pergeseran-pergeseran hakim yang menangani perkara ini.

    Cabup Bambang Soekwanto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi jadwal sidang berikutnya.

    “Nunggu jadwal sidang berikutnya,” urainya.

    Untuk informasi, dari tergugat yakni KPU Bondowoso dihadiri oleh kuasa hukumnya Rony Bagus Widarto dari Kantor Hulum AW Law Firm yang didampingi oleh Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Bondowoso, Andre Yulianto.

    Sementara dari Bawaslu Bondowoso, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nani Agustina, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengekata, Ahmad Zairuddin, sebagai pemberi keterangan.

  • Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Sidang Sengketa Pilkada Tulungagung, Kubu Maryoto-Didik Tuding Ada Keterlibatan 160 Kades

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024, Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK Jakarta.

    Dalam sidang ini, pasangan calon (Paslon) 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) membacakan permohonannya, diwakili kuasa hukum Hery Widodo SH.

    Herry Widodo yang dikonfirmasi lewat telepon, mengaku Paslon 03 mantap menggugat setelah mendapat bukti awal pada Jumat (6/12/2024), sehari setelah rekapitulasi suara yang diadakan KPU Tulungagung.

    “Saat itu setengah 11 malam kami mendapat rekaman suara dari Paslon 01 saat kampanye di Desa Kradinan (Kecamatan Pagerwojo),” ungkap Hery.

    Paslon 01, Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin mendapatkan suara tertinggi berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tulungagung,

    Hery menambahkan, rekaman suara itu ditengarai milik Calon Wakil Bupati Ahmad Baharudin.

    Di dalamnya menyatakan jika Paslon 01 telah didukung 180 kepala desa.

    “Dari rekaman itu, kami kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain, kemudian saling menghubungkan setiap temuan dugaan pelanggaran,” sambung Hery

    Berdasar bukti-bukti yang didapat, Hery menyebut terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon 01.

    Menurut Hery, semua temuan pelanggaran ini tidak dianggap pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Tulungagung.

    Selain para Kades, ada keterlibatan perangkat desa yang bergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung untuk pemenangan Paslon 01.

    “Ada deklarasi Mantap 01, isinya Tulungagung harus linier dengan pemerintah pusat. Bupati harus dari Gerindra seperti presiden Prabowo,” ungkap Hery.

    Temuan lain, ada larangan yang dikeluarkan Kades kepada selain Paslon 01 untuk berkampanye di wilayahnya.

    Lalu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Paslon 01.

    Ada pula warga yang akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dimintai KTP sebagai bukti.

    Karena banyaknya pelanggaran itu,  Hery mengharap mahkamah menunda pemberlakukan pasal 158 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ambang batas syarat gugatan.

    Paslon Mardinoto memohon hakim MK memerintahkan KPU Tulungagung membatalkan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024.

    Selanjutnya KPU Tulungagung diminta mendiskualifikasi Paslon 01, dan menetapkan Paslon 03 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

    “Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Hery membacakan petitum.

    Hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024 tingkat kabupaten, Paslon 03, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan 50,72 persen.

    Sementara Paslon 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti mendapat 34,59 persen, disusul Paslon 02, Santoso-KH Samsul Umam dengan 10,38 persen dan terakhir Paslon 04 Budi Setijahadi-Susilowati mendapat 4,31 persen.

    Namun Paslon 03 menolak hasil rekapitulasi suara ini karena menuding ada kecurangan. 

    Permohonan sengketa hasil Pilkada Tulungagung ini ditujukan ke KPU Tulungagung sebagai termohon.

    Kelanjutan gugatan ini akan ditentukan pada putusan dismissal, untuk menetapkan apakah gugatan bisa diterima atau dinyatakan tidak berdasar.

     

  • Besok, KPU Kabupaten dan Kota Mojokerto Gelar Penetapan Kepala Daerah Terpilih

    Besok, KPU Kabupaten dan Kota Mojokerto Gelar Penetapan Kepala Daerah Terpilih

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota Mojokerto akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto terpilih. Rapat pleno terbuka digelar, Kamis (9/1/2024) besok.

    Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI terkait instruksi dan petunjuk teknis dan jadwal penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan dilakukan setelah tiga hari KPU menerima surat KPU RI.

    “Insya Allah, KPU Kabupaten Mojokerto akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Kamis besok, pukul 19.00 WIB. Poinnya bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ada gugatannya agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat (KPU RI) tersebut diterbitkan,” ungkapnya, Rabu (8/1/2024).

    Surat KPU RI tersebut disampaikan setelah KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Surat dari KPU RI tersebut tertuang dalam nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.

    “Sesuai ketentuan, pasangan calon mendapat suara unggul pada Pilbup Mojokerto 2024 lalu akan ditetapkan menjadi bupati terpilih. Nantinya kami juga akan mengundang pasangan calon nomor urut satu juga, jadi kedua pasangan calon yang sudah bertarung di Pilbup Mojokerto 2024 kami undang,” katanya.

    Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor mengatakan hal yang sama. “Kami menerima surat (KPU RI) tersebut, Senin kemarin dan tiga hari setelah kami menerima surat KPU RI, KPU Kota Mojokerto akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan. Yakni Kamis besok, di Ayola Hotel pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

    Penetapan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 57 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati serta Wali Kota/wakil Wali Kota dan surat edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan nomor urut 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian unggul 47.141 suara dari pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Mubarok unggul 6,76 persen dari pasangan Idola.

    Sementara itu, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Mojokerto nomor urut 2, Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi mengantongi 40.091 suara atau 53,43 persen pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Mojokerto 2024 lalu. Ning Ita-Cak Sandi unggul 5.178 suara dari paslon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Chusnun Amin. [tin/kun]

  • Pemilih Tak Bisa Mencoblos Akibat Banjir di Medan

    Pemilih Tak Bisa Mencoblos Akibat Banjir di Medan

    Jakarta

    Pasangan calon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani mendalilkan banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir. Ridha-Abdul meminta agar KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Ridha-Abdul, Bayu Afriyanto, saat sidang sengketa perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Bayu mengatakan saat hari pemungutan suara 27 November 2024, terjadi bencana banjir di Kota Medan.

    “Bencana banjir yang mengakibatkan TPS, rumah penduduk, jalan menuju TPS tergenang, sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Bahwa selain pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih akibat banjir, juga mengakibatkan waktu pemungutan suara (mundur),” kata Bayu.

    Bayu pun mengatakan KPU telah mengubah waktu pemungutan suara. Saat itu, kata dia, pemungutan suara banyak dilakukan mulai dari siang, sore dan malam.

    Namun, Bayu menuturkan perubahan waktu pemungutan suara itu dilakukan tanpa persetujuan dari pasangan Ridha-Abdul. Hal itu pun menyebabkan pemilih pasangan Ridha-Abdul tidak mengetahui perubahan tersebut.

    “Termohon tetap melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024 meskipun terjadi bencana banjir atau gangguan lainnya di seluruh wilayah Kota Medan, sehingga pemungutan suara yang dilaksanakan Termohon harus diulang sebagai ditentukan pasal 49 PKPU 17/2024,” jelasnya.

    “Surat suara tidak terpakai berdasarkan adanya keadaan, surat suara tidak terpakai, tidak digunakan dan tidak diberi tanda silang sebagaimana ketentuan pasal 38 ayat 1 PKPU 17/2024,” ungkapnya.

    Selain itu, juga terdapat dugaan Pemerintah Kota Medan membagi-bagikan uang dan sembako. Kemudian juga terjadinya mobilisasi pemilu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Rico Waas-Zakiyuddin.

    “Sehingga keberatan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Termohon, serta Bawaslu Kota Medan dan seluruh panwas kecamatan dan PPK se-Kota Medan, akan tetapi Termohon dan Bawaslu kota tidak menindaklanjutinya,” sambung dia.

    Dalam petitumnya, Pemohon pun meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024. Selain itu juga meminta untuk digelar PSU.

    “Memerintahkan KPU Kota Medan untuk melakukan PSU Pilwalkot Medan di seluruh TPS Kota Medan. Memerintahkan KPU Kota Medan untuk mengumumkan hasil PSU tersebut sebagaimana ketentuan peraturan UU tanpa harus melaporkan ke Mahkamah,” tuturnya.

    (amw/lir)

  • Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur

    Tak Ada Sengketa di MK, Besok KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak di 22 Daerah Jawa Timur

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2024 di 22 Kabupaten/kota di Jawa Timur akan ditetapkan secara serentak pada Kamis (9/1/2025) besok. Penetapan tersebut akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

    “Penetapan akan dilaksanakan secara serentak tanggal 9 Januari 2025,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (8/1/2025). 

    Penetapan Paslon terpilih itu seiring terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi atau MK beberapa hari lalu.

    BRPK tersebut menjadi acuan bagi KPU. Khusus untuk daerah yang tidak ada sengketa di MK, bisa dilakukan penetapan pemenang. Sedangkan yang bersengketa menunggu hasil MK. 

    Dari total 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur hanya ada 22 daerah yang tidak ada gugatan di MK. Sementara sisanya yakni 16 daerah, mengajukan gugatan hasil Pilkada serentak 2024. Diantara daerah yang bisa melakukan penetapan Paslon terpilih yakni adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Trenggalek dan Kabupaten Jember. 

    Dalam penjelasan Umam sebelumnya, pihaknya sudah mendapat kiriman surat dinas pada Senin (6/1/2025) lalu yakni pasca keluarnya BRPK dari MK.

    KPU punya waktu maksimal hingga tiga hari setelah surat dinas tersebut untuk menetapkan Paslon pemenang Pilkada. “Penetapan besok di kabupaten/kota masing-masing,” jelas Umam. 

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Tim Hukum Khofifah-Emil Tantang Risma-Gus Hans Tunjukkan Bukti Manipulasi Suara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak (paslon nomor urut 02), menanggapi gugatan pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), yang menuding adanya manipulasi suara dalam Pilgub Jatim. Tim Hukum Khofifah-Emil menantang tim hukum Risma-Gus Hans untuk dapat menunjukkan bukti konkret yang mendukung klaim mereka.

    Koordinator Hukum Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak didasari oleh bukti yang jelas dan hanya mengandalkan asumsi yang tidak relevan dengan fakta.

    “Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta,” kata Edward dalam keterangannya pada Rabu (8/1/2025).

    Edward menambahkan bahwa isi gugatan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Risma-Gus Hans mengandung angka-angka yang tidak konsisten dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyebut gugatan tersebut cacat dan tidak jelas.

    “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas,” jelas Edward.

    Edward juga mengkritik bahwa dalam sidang perdana gugatan tersebut, tim hukum Paslon Risma-Gus Hans terlihat lebih banyak bermain opini daripada mengajukan bukti konkret terkait dugaan manipulasi suara yang mereka tuduhkan.

    “Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi,” tambahnya.

    Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menegur kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, yang tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai jumlah TPS di Jawa Timur dengan baik.

    “Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?” tanya Saldi.

    Triwiyono, kuasa hukum Paslon 3, tidak dapat memberikan jawaban yang memadai, sehingga Saldi menegur dirinya karena seharusnya seorang kuasa hukum sudah menghafal hal-hal dasar seperti jumlah TPS.

    “Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim,” ujar Saldi.

    Anggota Hakim Panel II MK, Arsul Sani, juga menilai gugatan tersebut lemah dan menantang tim hukum Paslon Risma-Gus Hans untuk lebih meyakinkan Mahkamah Konstitusi dengan bukti yang valid.

    “Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070,” kata Arsul, yang dilansir dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

    “Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih harusnya, ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak (antara Khofifah-Emil dengan Risma-Gus Hans), beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu, ini bedanya 5,449 juta suara. Jadi Anda harus yakinkan juga Mahkamah, tunjukkan dalam pembuktian,” tambah Arsul. [tok/beq]

  • Sidang PHPU Pilkada Magetan, Ketua MK Soroti Selisih Suara

    Sidang PHPU Pilkada Magetan, Ketua MK Soroti Selisih Suara

    Magetan (beritajatim.com) – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Magetan resmi dimulai pada Rabu (8/1/2025) pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memimpin sidang perkara nomor 30 ini, didampingi Wakil Ketua Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah

    Berlokasi di Gedung MKRI 1, pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yaitu Wakit Nurrohman dan Benny Wahyudi. Sementara itu, pihak termohon, Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, hadir bersama Kuasa Hukumnya, Puji Muhammad Ridwan.

    Dugaan Penyimpangan dalam Pilkada

    Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, Wakit Nurrohman, memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan penyelenggara dan pengawas pemilu. Ia menyoroti adanya laporan pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

    “Kami menemukan bukti adanya KPPS yang memberikan surat suara kepada pemilih yang tidak hadir pada 27 November,” ungkapnya.

    Ia juga membeberkan sejumlah temuan lainnya, seperti:

    1. TPS 01 Desa Kinandang: Nama Sarmini tercatat di Daftar Hadir Pemilih Tetap meskipun sudah meninggal.

    2. TPS 04 Desa Kinandang: Nama Sutrisno terdaftar sebagai hadir, tetapi faktanya tidak memberikan suara.

    3. TPS 01 Desa Nguri: Nama Wasis Bintoro (yang sedang bekerja di Taiwan), serta Suryaningsih dan Galih Susanto (yang sedang berada di luar kota), ditemukan di daftar hadir dengan tanda tangan mereka.

    Permohonan Kuasa Hukum

    Benny Wahyudi, Kuasa Hukum lainnya, meminta Majelis Hakim MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Magetan.

    “Kami memohon agar Paslon Nomor Urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, dengan perolehan 136.083 suara, ditetapkan sebagai pemenang. Kami juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS terkait,” tegas Benny.

    Ia juga meminta KPU Magetan untuk melaksanakan putusan MK dan menetapkan Paslon Nomor Urut 3 sebagai pemenang, atau meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

    Tanggapan Ketua Hakim MK

    Ketua Hakim MK Suhartoyo menyoroti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan selisih perolehan suara antara Paslon Nomor Urut 3 dan Paslon Nomor Urut 1.

    “Berapa total DPT di tiga TPS itu?” tanya Suhartoyo.

    “Jumlah totalnya 1.555 DPT, Yang Mulia, dengan selisih suara sebanyak 1.264 suara,” jawab Wakit Nurrohman.

    Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan pernyataan bahwa KPU dan pihak terkait akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas selisih suara yang dinilai cukup kecil tersebut.

    Sidang ini juga dihadiri oleh pihak terkait, seperti Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, dan Komisioner Eka Juwita Haryani, serta perwakilan Paslon Nomor Urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang diwakili Regginaldo Sultan. [fiq/but]

  • Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan Diskualifikasi Jeje-Asep ke Mahkamah Konstitusi

    Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan Diskualifikasi Jeje-Asep ke Mahkamah Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda)-Asep Ismail dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024.

    Salah satu kuasa hukum Hengki-Sudradjat, Reginaldo Sultan, mengatakan bahwa Jeje-Asep Ismail telah melakukan pelanggaran dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara, termasuk di antaranya keberpihakan aparatur pemerintahan dan politik uang.

    “Jika pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa terjadi dua hal di atas maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tidak mengalami perselisihan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 tidak terlampau jauh,” kata Regginaldo pada sidang pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

    Hengki-Sudradjat mendalilkan bahwa terdapat keberpihakan aparatur pemerintahan pada pasangan Jeje-Asep Ismail, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

    Regginaldo menjelaskan Yandri Susanto saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan pada 15 November 2024 diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan Jeje-Asep Ismail. Sedangkan Raffi Ahmad turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut.

    “Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Yandri Susanto sebagai berikut makanya syarat cuma dua saja atau kompak dua, relasi Raffi Ahmad luar biasa relasi beliau itu, siapa tidak kenal beliau, manfaatkan Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat, siap, siap,” katanya.

    Dia pun menyebut Yandri Susanto beberapa kali menyisipkan kata “dua” dalam kalimat yang diucapkan sehingga diduga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut telah menggunakan kedudukannya untuk mendukung pasangan Jeje-Asep Ismail.

    Selain itu, kubu Hengki-Sudradjat juga menduga Raffi Ahmad menggunakan kedudukannya sebagai aparatur pemerintahan untuk memengaruhi pemilih saat kampanye akbar pasangan Jeje-Asep Ismail pada 22 November 2024.

    “Pada saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2 telah dihadiri saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara dan/atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2,” ujar Regginaldo.

  • Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan Diskualifikasi Jeje-Asep ke Mahkamah Konstitusi

    Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan Diskualifikasi Jeje-Asep ke Mahkamah Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda)-Asep Ismail dari kepesertaan Pilkada Bandung Barat 2024.

    Salah satu kuasa hukum Hengki-Sudradjat, Reginaldo Sultan, mengatakan bahwa Jeje-Asep Ismail telah melakukan pelanggaran dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara, termasuk di antaranya keberpihakan aparatur pemerintahan dan politik uang.

    “Jika pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa terjadi dua hal di atas maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tidak mengalami perselisihan suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2 tidak terlampau jauh,” kata Regginaldo pada sidang pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

    Hengki-Sudradjat mendalilkan bahwa terdapat keberpihakan aparatur pemerintahan pada pasangan Jeje-Asep Ismail, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

    Regginaldo menjelaskan Yandri Susanto saat kunjungan kerja di Desa Cikahuripan pada 15 November 2024 diduga menyampaikan pesan-pesan yang mengarah pada dukungan dan pemenangan Jeje-Asep Ismail. Sedangkan Raffi Ahmad turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut.

    “Bahwa kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Yandri Susanto sebagai berikut makanya syarat cuma dua saja atau kompak dua, relasi Raffi Ahmad luar biasa relasi beliau itu, siapa tidak kenal beliau, manfaatkan Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat, siap, siap,” katanya.

    Dia pun menyebut Yandri Susanto beberapa kali menyisipkan kata “dua” dalam kalimat yang diucapkan sehingga diduga Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut telah menggunakan kedudukannya untuk mendukung pasangan Jeje-Asep Ismail.

    Selain itu, kubu Hengki-Sudradjat juga menduga Raffi Ahmad menggunakan kedudukannya sebagai aparatur pemerintahan untuk memengaruhi pemilih saat kampanye akbar pasangan Jeje-Asep Ismail pada 22 November 2024.

    “Pada saat kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2 telah dihadiri saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara dan/atau aparatur pemerintahan untuk memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2,” ujar Regginaldo.

  • Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Lamongan

    Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilkada Lamongan

    Lamongan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Lamongan dan sejumlah daerah lainnya pada Rabu (8/1/2025). Gugatan Pilkada Lamongan diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati.

    Pada persidangan awal ini, agenda yang dilakukan adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pihak pemohon.

    “Semua komisioner KPU Lamongan hadir untuk mengikuti jalannya sidang,” kata Komisioner KPU Lamongan Divisi Hukum dan Pengawasan, Erfansyah Syahrir, Rabu (8/1/2025).

    Erfansyah menjelaskan, persidangan digelar dengan mekanisme panel. Kabupaten Lamongan termasuk dalam panel hakim 2 yang diketuai oleh Saldi Isra, bersama dua anggota panel lainnya, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

    “Selain Lamongan, di panel 2 ini ada 65 kabupaten, 17 kota, dan 5 provinsi,” tuturnya.

    Sebelumnya, hasil rekapitulasi Pilkada Lamongan menunjukkan paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, memperoleh total 407.541 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati, meraih 327.345 suara. Selisih suara antara kedua paslon mencapai 80.196 suara.

    Tim Abdul Ghofur-Firosya Shalati, yang diwakili oleh advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan gugatan ke MK. Mereka menduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilkada Lamongan.

    Pemohon menilai perolehan suara paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diraih melalui kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, bukan hanya insidental. Dugaan pelanggaran ini menjadi dasar dari gugatan yang diajukan oleh tim paslon nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi. [fak/beq]