Kementrian Lembaga: MK

  • Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP – Page 3

    Geger Pagar Laut Membentang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Ini Fakta dari KKP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespon terkait ditemukannya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang dibangun di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar laut ini terus bertambah panjang dan sejauh ini tidak diketahui siapa yang membangunnya.

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro, menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

    Adanya pagar laut Tangerang mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.

    Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

    “Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” kata Kusdiantoro, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Selesaikan Masalah Pagar Laut

    Adapun untuk menyelesaikan masalah pagar laut di Tangerang, KKP menggandeng berbagai pihak mulai jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat serta pihak-pihak terkait lainnya.

    Sebagai informasi, panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan rincian:

    tiga desa di Kecamatan Kronjo;
    tiga desa di Kecamatan Kemiri;
    empat desa di Kecamatan Mauk;
    satu desa di Kecamatan Sukadiri;
    tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan
    dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Kawasan Pemanfaatan Umum

    Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

  • KPU Sebut Hari Ini Ada 21 Daerah Menetapkan Calon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 – Page 3

    KPU Sebut Hari Ini Ada 21 Daerah Menetapkan Calon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih dengan menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

    “MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota,” tulis siaran pers resmi KPU RI, seperti dikutip Kamis (9/1/2025).

    KPU RI menjelaskan, berdasarkan data BRPK tersebut, tercatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK.

    “Sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada tanggal 9 Januari 2025,” jelas KPU RI.

    KPU RI mengungkap, saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025. 

    “Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025,” KPU RI menandasi.

  • Mereka yang Disemprot Hakim MK di Hari Pertama Sidang Sengketa Pilkada

    Mereka yang Disemprot Hakim MK di Hari Pertama Sidang Sengketa Pilkada

    Mereka yang Disemprot Hakim MK di Hari Pertama Sidang Sengketa Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Para hakim Konstitusi mencecar sejumlah pihak dalam agenda pemeriksaan pendahuluan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).
    Nada bicara mereka meninggi beberapa kali saat memimpin jalannya sidang.
    Dalam perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans), Saldi terlihat sangat tegas saat memimpin jalannya sidang.
     
    Ketegasan pertama kali muncul saat hakim menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, Tri Wiyono, mengenai jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memiliki saksi paslon yang tidak menandatangani formulir di Jawa Timur.
    “Pertanyaan saya itu berapa TPS yang saksi paslon yang Anda wakili, yang tidak tanda tangan di TPS? Anda bisa sampaikan enggak?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan nada yang meninggi.
    Wiyono tampak kesulitan menjawab pertanyaan tersebut. Saldi pun menegur agar kuasa hukum lebih mempersiapkan diri dengan menghafal data tersebut.

    Lawyer
    harus hafal dong, pasti ditanya hakim kalau itu. KPU Jawa Timur ada? Berapa jumlah TPS?” kata Saldi.
    Perwakilan KPU Jawa Timur memberi jawaban kurang meyakinkan. Mereka menyebut jumlah TPS ada sekitar 64.000.
    “KPU saja enggak hafal, ha-ha-ha-ha, itu kan main jawab cepat aja, pokoknya dikira-kira 64.000-an lah,” sindir Saldi.
    Pihak KPU pun mencoba menghindar dari pertanyaan tersebut, menyatakan bahwa agenda sidang belum saatnya bagi mereka untuk memberikan keterangan.
    Namun, Saldi dengan tegas mengingatkan agar semua pihak yang berperkara menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.
    “Saya hakim, hakim nanya harus Anda jawab,” ujar Saldi.
    Saldi juga tidak segan memberikan teguran keras kepada kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
    Sidang ini mengangkat tuduhan terkait pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan.
    Ketika hakim bertanya apakah ada lokasi spesifik yang dapat dijelaskan terkait tuduhan tersebut, kuasa hukum Ridha-Abdul tidak dapat memberikan jawaban yang memadai.
    “Itu kan perubahan jadwal, kalau yang kemudian membuka itu, itu di mana?” tanya Saldi.
    “Di situ juga Yang Mulia, di bukti perubahan jadwal,” jawab kuasa hukum Ridha-Abdul.
    Namun, Saldi tidak puas dengan jawaban tersebut dan kembali menginginkan penjelasan lebih rinci mengenai tempat kejadian pelanggaran tersebut. Suara hakim semakin meninggi.
    “Eh anda mengerti enggak yang saya tanya!” tegasnya.
    Kuasa hukum Ridha-Abdul hanya bisa menunduk.
    “Paham Yang Mulia,” kata kuasa hukum.
    Saldi kemudian menegaskan agar pihak pemohon hanya mencantumkan permasalahan yang jelas dan terperinci dalam permohonan mereka.
     
    “Jangan yang enggak ada yang anda jelaskan, di sini
    real
    anda jelaskan pergeseran waktu pemungutan suara. Oke saya terima ini, yang saya tanya sekarang anda mengatakan terjadi pembukaan kotak suara, di sini juga (bukti 11-33 disebut ada), padahal itu tidak,” ujarnya.
    Dalam sidang lain yang melibatkan gugatan dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Ruhamaben-Shinta Wahydin, Saldi juga melontarkan sindiran terhadap kebijakan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
    Salah satu materi gugatan terkait dengan pemasangan foto Benyamin Davnie di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU).
    “Nanti foto-foto (itu) kita suruh menghidupkan lampu atau mematikan lampu kalau sudah malam, kalau banyak-banyak begitu,” kata Saldi sambil berkelakar, merujuk pada kebijakan pemasangan foto tersebut.
    Ketua Majelis Hakim Panel 3 sidang PHPU Arief Hidayat ‘menyentil’ Ahmad Yusuf, kuasa hukum calon kepala daerah pada Pilkada Pekanbaru Mufhilun dan Ade Hartati Rahmat, lantaran datang terlambat.
    Peristiwa ini terjadi saat Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekarwo dan Moc Baqir, untuk membacakan permohonan gugatan PHPU.
    Ketika melihat Ahmad Yusuf melintas, Arief Hidayat menanyakan identitas kuasa hukum untuk perkara 95/PHPU-WAKO-XXIII Kota Pekanbaru.
    “Ini (yang melintas) pemohon 95,” tanya Arief, dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1/2024).
    “Iya yang Mulia,” jawab Yusuf.
    Menyadari keterlambatan tersebut, Hakim Arief menanyakan apakah Yusuf lupa waktu karena terpesona dengan Monumen Nasional (Monas) yang terlihat dari Gedung MK.
    “Masih di Monas tadi? Saya kira masih lihat Monas lupa sidang,” ungkap Arief.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: MK Menggelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 serta KPK Tahan Dirut Taspen

    Isu Politik dan Hukum Terkini: MK Menggelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 serta KPK Tahan Dirut Taspen

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada 2024 serta KPK menahan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih, menjadi berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025).

    Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri diduga berupaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Ketua KPK Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor), serta Briptu Dodi dijatuhi sanksi demosi 5 tahun terkait kasus pemerasan WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

    Berikut lima berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025).

    1. MK Mulai Gelar Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024, Pakai 3 Panel Hakim
    Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025) di gedung MK, Jakarta Pusat. 

    Persidangan sengketa Pilkada 2024 ini menggunakan mekanisme panel, yang terdiri dari tiga. Adapun masing-masing panel ada tiga hakim konstitusi.

    2. KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun
    KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Penahanan dilakukan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini.

    Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N S Kosasih (ANSK), dan Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016 hingga Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, untuk saat ini, KPK baru menahan Antonius N S Kosasih.

    3. Eks Penyidik KPK Ungkap Dugaan Firli Bahuri Terkait Upaya Rintangi Kasus Harun Masiku
    Dalam isu politik dan hukum terkini, eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan dugaan keterkaitan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus suap Harun Masiku. Firli diduga berupaya merintangi penyidikan terkait kasus tersebut.

    4. Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi
    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Mabes Polri pada Rabu (8/1/2025).

    Setyo menyampaikan, bahwa Kortas Tipidkor merupakan korps baru yang mempunyai tugas yang sama dengan KPK.

    5. Kasus Pemerasan Penonton Malaysia di DWP 2024, Briptu Dodi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun
    Anggota Polda Metro Jaya, Briptu Dodi, dijatuhi sanksi demosi berupa penurunan pangkat dan jabatan selama 5 tahun. Keputusan ini diambil setelah ia menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap WNA Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 dengan kedok tes urine.

    Demikian berita terhangat dalam isu politik dan hukum sepanjang Rabu (8/1/2025) yang dirangkum Beritasatu.com.

  • “Jokes Bapak-bapak” Hakim MK yang Cairkan Suasana Sidang PHPU Pilkada…

    “Jokes Bapak-bapak” Hakim MK yang Cairkan Suasana Sidang PHPU Pilkada…

    “Jokes Bapak-bapak” Hakim MK yang Cairkan Suasana Sidang PHPU Pilkada…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketegangan para pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah (Pilkada) 2024 beberapa kali cair oleh kelakar Hakim Konstitusi di tengah persidangan.
    Kelakar ini bukan tak memiliki makna, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, suasana santai akan membantu semua pihak untuk lebih jernih melihat suatu perkara.
    “Kita semua sudah membantu suasana berlangsung dengan santai, ringan, dan tidak ada ketegangan, karena ini menjadi modal kita untuk mencari kebenaran yang diajukan ke Mahkamah,” katanya dalam sidang yang digelar di Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Dalam persidangan yang digelar di tiga panel dan dimulai sejak pukul 08.00 WIB, terekam berbagai candaan yang dilepaskan hakim konstitusi untuk membuat suasana menjadi rileks.
    Kelakar Hakim Konstitusi Saldi Isra ini terlihat saat pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Tangerang Selatan.
    Dalam persidangan, kuasa hukum Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin sebagai pemohon menceritakan program Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang dinilai merugikan kliennya dalam Pilkada Tangerang Selatan.
    Benyamin Davnie bersama Pilar Saga Ichsan diketahui menjadi rival Ruhamaben dan Shinta.
    Saldi Isra awalnya bertanya terkait dugaan pelanggaran Davnie, yang merupakan petahana.
    “Poin satunya pelanggaran paslon nomor urut 1 dengan melibatkan aparatur sipil negara. Coba dijelaskan apa itu yang terjadi,” ujar Saldi.
    “Bahwasanya telah terjadi pelanggaran TSM penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, Yang Mulia, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” ujar kuasa hukum Ruhamaben.
    “Ini mancing mania ini ya?” tanya Saldi lagi.
    “Mancing mania, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Ruhamaben.
    “Mantap, apa lagi?” kelakar Saldi.
    Kelakar itu dilanjutkan lagi oleh Saldi Isra dengan menanyakan apakah kuasa hukum Ruhamaben ikut dalam acara “mancing mania” tersebut.
    “Kuasa hukum ikut mancing juga?” tanya Saldi.
    Masih dalam perkara PHPU Pilkada Tangsel, Saldi Isra sempat menyindir kebijakan Benyamin Davnie yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota Tangsel aktif.
    Saldi awalnya menanyakan, apakah dalil penggunaan kewenangan jabatan wali kota Tangsel yang diajukan pemohon adalah program “Tangsel Terang” untuk pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
    “Ini ada foto paslon nomor urut 1 di setiap tiang penerangan jalan ya?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
    “Betul, Yang Mulia,” kata kuasa hukum lagi.
    Saldi kemudian berkelakar foto Benyamin Davnie itu bisa dijadikan petugas untuk mematikan dan menghidupkan lampu penerangan jalan.
    “Nanti foto-foto (itu) kita suruh menghidupkan lampu atau mematikan lampu kalau sudah malam, kalau banyak-banyak begitu,” kata Saldi.
    Kuasa hukum Ruhamaben kemudian menyebut program yang dinamakan Tangsel Terang itu dilaksanakan enam bulan sebelum masa penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan.
    Melalui program Tangsel Terang, Pemkot memperbanyak lampu penerangan jalan untuk meningkatkan keamanan di wilayah Tangsel.
    Tak hanya Saldi, jokes ala “bapak-bapak” itu juga hadir di akhir sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
    Di akhir persidangan, dia menanyakan kepada hadirin para pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait yang umumnya berasal dari luar Jakarta.
    Mereka ditanya apakah sudah mendapat penginapan untuk bermalam.
    “Terimakasih semuanya, mari kita istirahat, waktunya sudah untuk tidur ini,” katanya.
    “Ada yang belum dapat penginapan?” tanya Arief lagi.
    Namun belum dijawab para hadirin, Arief menjawab lagi agar yang belum dapat penginapan bisa tidur di tenda Monumen Nasional.
    “Silakan tidur di Tenda Monas sana, hehe,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumenep, Paslon ‘Final’ Minta Hakim MK Batalkan Keputusan KPU

    Sumenep (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Sumenep dengan pemohon Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final) digelar pada Rabu (08/01/2025).

    Di hadapan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, Kuasa hukum Pemohon, Sulaisi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan bahwa tidak ada pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sumenep. Kalau pun ada pemungutan suara, sebatas formalitas.

    “Kami sebut formalitas karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah dalam kendali para kepala desa yang sudah dikumpulkan camat di posko pemenangan Paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim. Jadi mereka langsung merekap sendiri hasil surat suara tanpa proses pemungutan suara,” katanya.

    Sulaisi menyebut beberapa TPS di Desa Sumbernangka yang terindikasi tidak menggelar pemungutan suara. “Di TPS 2, pemohon hanya satu suara. Sedangkan di TPS 1, TPS 3, dan TPS 4 perolehan suara Pemohon kosong,” papar Sulaisi.

    Menurutnya, perolehan suara paslon 1 diubah saat rekapitulasi di TPS, kemudian ditambahkan ke perolehan suara Paslon 2. Perubahan itu dilakukan dengan memanipulasi formulir, yakni pengisi data tidak sesuai dengan form C Hasil-KWK.

    “Dengan demikian, dapat dikatakan telah terjadi pengurangan perolehan suara Paslon 1 sehingga menguntungkan Paslon 2,” ujarnya.

    Sulaisi sebagai kuasa hukum pemohon juga memohon kepada hakim MK agar mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham) dan menetapkan Paslon nomor urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.

    “Atau setidak-tidaknya kami mohon hakim MK memerintahkan KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sumenep tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim,” paparnya.

    Pilkada Sumenep 2024 diikuti dua paslon, yakni Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Final), serta Acmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim (Faham). Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Paslon nomor urut 1, Ali Fikri-Unais memperoleh 249.597 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 2 Fauzi-Imam unggul dengan mendulang 379.858 suara.

    Sidang PHPU-Bup berikutnya akan digelar pekan depan, dengan agenda jawaban dari termohon yakni KPU Sumenep, serta keterangan dari Bawaslu dan paslon 01. (tem/ian)

  • Gugat ke MK, Kubu Hengki Kurniawan Minta Hasil Pilkada Bandung Barat Dibatalkan

    Gugat ke MK, Kubu Hengki Kurniawan Minta Hasil Pilkada Bandung Barat Dibatalkan

    Bisnis.com, AKARTA–Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat Usman meminta Hakim MK membatalkan hasil Pilbub Bandung Barat.

    Penasihat Hukum Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat, Reginaldo Sultan menilai bahwa pemilihan Bupati Bandung Barat dinilai tidak adil dan jujur karena pihak pemenang yaitu Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail memakai pihak Istana dan Menteri untuk menangkan Pilbup Bandung Barat.

    Pihak Istana itu adalah Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kemudian menteri yang terlibat adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    “Kedua petinggi ini memberikan dukungan dengan cara melakukan kunjungan kerja ke Desa Dikahuripan Lembang dan memberi pesan yang mengarah pada dukungan ke Jeje-Asep,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2024).

    Kendati sudah mengetahui hal itu, menurut Reginaldo, pihak Bawaslu setempat tidak memberikan sanksi apapun sesuai aturan di Pasal 30 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

    “Pelanggaran ini sama sekali tidak ditegur pihak Bawaslu, sehingga Bawaslu lalai dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

    Maka dari itu, Reginaldo mendesak hakim MK agar mendiskualifikasi paslon Jeje-Asep yang diduga melakukan pelanggaran ketika Pilbup Bandung Barat beberapa waktu lalu.

    “Kami minta agar mereka didiskualifikasi dan digelar pemilu ulang tanpa mereka,” ujarnya.

  • “Jokes Bapak-bapak” Hakim MK yang Cairkan Suasana Sidang PHPU Pilkada…

    Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir

    Hasil Pilwalkot Binjai Digugat, Partisipasi Pemilih Rendah karena Pencoblosan Digelar Saat Banjir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Binjai nomor urut 3,
    Donal Anjar Simanjuntak
    dan Muhammad Andri Alfisah, mempersoalkan kemenangan paslon nomor urut 4, Amir Hamzah-Hasanul Jihadi.
    Sebab, menurut pemohon perkara nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Binjai dilaksanakan di tengah
    banjir
    yang menghambat mobilitas warga, termasuk banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat diakses.
    Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai dinilai memaksakan pemungutan suara di tengah banjir dan hujan deras, sehingga membuat masyarakat enggan menyalurkan hak pilihnya.
    “Dalam situasi bencana, KPU seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat dengan menunda pemungutan suara hingga kondisi memungkinkan,” kata kuasa hukum pemohon, Harkarando Siregar, dalam sidang yang digelar, Rabu (8/1/2025).
    Harkarando mengatakan, tindakan KPU tersebut berakibat pada penurunan animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada.
    Ia mengutip pernyataan Anggota KPU Binjai, Arie Nurwanto, yang menyebutkan partisipasi masyarakat sekitar 60 persen karena faktor banjir pada hari pencoblosan.
    Partisipasi pemilih
    signifikan menurun dari pilkada sebelumnya, seperti Pilkada 2015 yang mencapai 65,41 persen dan Pilkada 2020 yang mencapai 71,68 persen.
    Bahkan, kata Harkarando, di tingkat TPS, tingkat
    partisipasi pemilih
    di banyak TPS berada di bawah 50 persen.
    Meskipun telah dilaksanakan pemungutan suara susulan di beberapa TPS di Kecamatan Binjai Kota, partisipasi pemilih tetap rendah dan tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
    Pemohon juga menuturkan bahwa KPU hanya menetapkan pemungutan suara susulan di Kecamatan Binjai Kota, sedangkan empat kecamatan lain yang terdampak banjir dengan kondisi serupa tidak diberikan perlakuan yang sama.
    Menurut pemohon, hal ini merupakan tindakan diskriminatif yang mencederai asas pemilu yang jujur, adil, dan inklusif.
    Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan
    KPU Kota Binjai
    Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
    Pilwalkot Binjai
    Tahun 2024 yang bertanggal 4 Desember 2024.
    MK juga diminta membatalkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 490 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan dalam Pemilihan Gubernur dan Pilwalkot Binjai Tahun 2024.
    Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Binjai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Binjai di Kota Binjai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanpa Sengketa, Eri Cahyadi-Armuji Besok Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wawali Surabaya

    Tanpa Sengketa, Eri Cahyadi-Armuji Besok Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wawali Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Besok, Kamis (9/1/2025), pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji, akan resmi ditetapkan sebagai pemimpin terpilih periode 2025-2029. Penetapan ini akan digelar di Hotel Samator, Surabaya, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya setelah memastikan bahwa pasangan ini tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Penetapan Paslon terpilih dilaksanakan Kamis, 9 Januari 2025 secara serentak. Bagi daerah yang tidak ada sengketa di MK,” ujar Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, Rabu (8/1/2025).

    Acara penetapan besok juga akan melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk transparansi proses. Selain pasangan calon, KPU mengundang 30 orang tim pendukung, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 31 kecamatan, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    “Kita undang Paslon dengan LO (pendamping) dan 30 orang timnya, ketua dan sekretaris dari 18 parpol di Surabaya, ketua dan Divisi teknik PPK dari 31 kecamatan se-Surabaya, Forkopimda,” jelas Nano, sapaan akrab Soeprayitno.

    Sebelumnya, proses rekapitulasi suara telah rampung pada 4 Desember 2024. Pasangan Eri-Armuji berhasil unggul telak dalam Pilwali Surabaya 2024, mengantongi 980.380 suara, jauh mengalahkan kotak kosong yang hanya meraih 224.340 suara.

    Dengan total suara sah sebanyak 1.204.720, kemenangan pasangan ini tidak hanya signifikan tetapi juga diterima semua pihak.

    “Untuk pilwali juga sudah selesai semua, sudah dibacakan. Hasilnya pasangan nomor 1 suaranya lebih unggul dari kolom tanpa gambar,” ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis, Bakron Hadi, saat rapat pleno rekapitulasi. [asg/ian]

  • Pemohon Gugatan di MK Dalilkan Wabup Terpilih Berstatus Anggota DPRD Aktif, Ini Respon Trihandy Cahyo Saputro
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        8 Januari 2025

    Pemohon Gugatan di MK Dalilkan Wabup Terpilih Berstatus Anggota DPRD Aktif, Ini Respon Trihandy Cahyo Saputro Surabaya 8 Januari 2025

    Pemohon Gugatan di MK Dalilkan Wabup Terpilih Berstatus Anggota DPRD Aktif, Ini Respon Trihandy Cahyo Saputro
    Tim Redaksi
    NGANJUK, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf Fajr), mengajukan permohonan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan.
    Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
    Dalam dokumen yang diajukan, salah satu alasan yang disampaikan pemohon adalah ketidakpenuhan syarat
    Trihandy Cahyo Saputro
    sebagai calon wakil bupati nomor urut 3.
    Saat ini, Trihandy telah ditetapkan sebagai calon wakil bupati terpilih.
    Ketika pendaftaran sebagai calon wakil bupati Nganjuk pada 28 Agustus 2024, Handy, sapaan akrab Trihandy, belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
    Ia bahkan dilantik sebagai anggota DPRD pada 30 Agustus 2024.
    Menanggapi tuduhan tersebut, Handy menjelaskan bahwa kala itu dia belum jadi anggota dewan.
    “Intinya gini, waktu itu saya belum jadi anggota dewan, jadi mundurnya dalam bentuk apa, tapi secara informal sudah kami sampaikan (terkait pengunduran diri),” ungkapnya kepada Kompas.com.
    Setelah pelantikan, Handy secara resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan legislatif.
    “Tapi prosesnya kan panjang, dari DPC ke DPP ke Sekwan (DPRD Kabupaten Nganjuk), ke Pj Gubernur (Jawa Timur), dan lain-lain,” tambah politikus Partai Demokrat tersebut.
    Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini, menyatakan bahwa sebelum pelantikan anggota DPRD, pihaknya telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperjelas status Handy sebagai calon anggota DPRD sekaligus pendaftar calon wakil bupati.
    “Kami juga konsultasi ke gubernur, di Provinsi (Jawa Timur), bahwa (diputuskan) ikut pelantikan,” ujar Endah.
    Meskipun dilantik sebagai anggota DPRD, Endah menegaskan bahwa Handy tidak pernah mengambil hak-haknya sebagai anggota legislatif, termasuk gaji.
    “Beliau (Handy) hanya ikut pelantikan saja, hak-haknya tidak diambil satu kali pun. Bahkan bimtek wajib yang dilakukan oleh anggota DPRD, itu Mas Handy juga enggak ngambil,” ujarnya.
    “Jadi
    Mas
    Handy hanya menjalankan prosedur yang ada, di mana beliau adalah anggota DPRD terpilih, dilantik dan ketika proses pelantikan itu Mas Handy sudah berkirim surat mengundurkan diri,” lanjut Endah.
    Endah juga menegaskan bahwa saat ini Handy tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029 setelah dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) pada Rabu (20/11/2024).
    Dalam rapat paripurna PAW tersebut, Handy secara resmi digantikan oleh Dhany Mahendra Kurniawan.
    “Sudah (PAW). Dhany sudah ikut kunker, sudah ikut orientasi, semua sudah berjalan,” tutup Endah, yang juga menjabat sebagai bendahara tim pemenangan paslon nomor urut 3.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.