Kementrian Lembaga: MK

  • Pelantikan Mundur karena Sidang MK, Bupati Madiun Terpilih Fokus Matangkan Program Kerja

    Pelantikan Mundur karena Sidang MK, Bupati Madiun Terpilih Fokus Matangkan Program Kerja

    Madiun (beritajatim.com) – Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih resmi diundur seiring dengan penyesuaian akibat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Meski Kabupaten Madiun tidak memiliki agenda sengketa PHPU, penundaan pelantikan juga berlaku di sejumlah daerah lain.

    Pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2, Hari Wuryanto dan dr. Purnomo Hadi, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (9/1/2025).

    Dengan perolehan suara sebanyak 241.652, paslon berakronim Harmonis ini unggul dari paslon Nomor Urut 1, H. Ahmad Dawami dan Shandika Ratna Ferryantiko, yang meraih 194.421 suara.

    Penundaan Pelantikan Dimanfaatkan untuk Penyempurnaan Visi Misi Bupati terpilih Hari Wuryanto mengungkapkan bahwa penundaan pelantikan memberi ruang bagi timnya untuk mematangkan visi, misi, serta program kerja, khususnya untuk 100 hari pertama kepemimpinan.

    “Penundaan ini sudah diatur sesuai regulasi, jadi kami menerimanya dengan baik. Fokus kami sekarang adalah menyelaraskan visi dan misi agar selaras dengan pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” ujar Hari Wuryanto, Kamis (9/1/2025).

    Hari Wuryanto, yang akrab disapa Mas Hari Wur, menegaskan komitmennya untuk segera bekerja setelah pelantikan guna merealisasikan visi Kabupaten Madiun yang “bersahaja.” Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Madiun atas kepercayaan yang diberikan.

    “Setelah pelantikan, kami akan langsung tancap gas untuk melaksanakan program-program yang sudah dirancang. Terima kasih kepada masyarakat Bumi Kampung Pesilat atas dukungannya,” imbuhnya.

    Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, memastikan bahwa pelantikan tetap sesuai tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU. Setelah Rapat Pleno, dokumen pemberkasan akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintahan daerah. “Kami bekerja sesuai regulasi. Jadwal pelantikan telah ditetapkan pada Februari 2025,” tegas Nur Anwar. [kun]

  • Masih sengketa, KPU Padang belum tetapkan Wali Kota terpilih

    Masih sengketa, KPU Padang belum tetapkan Wali Kota terpilih

    ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat belum menetapkan pasangan calon Wali Kota Padang pada Kamis, (9/1). Hal ini karena adanya sengketa Pilkada, dimana pasangan nomor urut 3 yakni Hendri Septa dan Hidayat, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan politik uang dari pasangan nomor urut 1, Fadly Amran dan Maigus Nasir. (Melani Friati/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)

  • Paslon Herman-Solih Minta Pilkada Cianjur Diulang, ‘Orang Meninggal’ Ikut Nyoblos

    Paslon Herman-Solih Minta Pilkada Cianjur Diulang, ‘Orang Meninggal’ Ikut Nyoblos

    Bisnis.com, JAKARTA–Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang meminta Hakim MK agar membatalkan hasil pilkada Cianjur dan melakukan pemungutan suara ulang.

    Hal tersebut disampaikan penasihat hukum pasangan Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, Heriyanto di sela-sela sidang gugatan sengketa pemilu hari ini Rabu 8 Januari 2025 di Gedung MK.

    Heriyanto menyampaikan beberapa alasan agar pilkada Cianjur digelar ulang. Pertama yaitu ada dugaan manipulasi daftar hadir di 7 TPS kecamatan di Cianjur.

    “Ada juga manipulasi tanda tangan pemilih, tanda tangan hanya berupa tulisan nama dan tanda tangan bentuknya sama semua,” tuturnya.

    Dia juga menjelaskan ada pengelompokan ulang lokasi TPS, di mana TPS untuk Pilpres dan Pileg yang berbeda. Namun hal itu, kata Heriyanto, tidak dilakukan sosialisasi KPUD sehingga banyak pemilih yang memilih golput.

    “Jadi banyak pemilih yang tidak memakai hak pilihnya. Sebelumnya di dalam Pileg dan Pilpres 7.278, di dalam Pilkada menjadi 4.054, selisih 3.224 TPS, yang di mana pemilih di dalam Pileg Pilpres itu maksimal 300, sedangkan di dalam Pilkada itu 600,” kata Heriyanto.

    Selain itu, Heriyanto juga menyoroti temuan soal pemilih yang tidak berhak mencoblos, di antaranya, terdapat kasus pemilih yang meninggal dunia, namun terdapat tanda tangan di dalam daftar hadir.

    “Pemilih meninggal dunia, ini ada buktinya di P18 itu ada tanda tangannya di dalam daftar hadir dan ada pemilih-pemilih lainnya juga,” ujar Heriyanto.

  • Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Ghofur-Firosya Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan di MK

    Lamongan (beritajatim.com) – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1 Abdul Ghofur-Firosya Shalati (Ghofur-Firosya) mencabut gugatan hasil Pilkada Lamongan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan pencabutan ini, sengketa perselisihan hasil Pilkada Lamongan dipastikan tidak akan berlanjut.

    Pencabutan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Paslon Ghofur-Firosya, saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara, di Ruang Sidang Panel 2, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Gedung 3 MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    “Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi.

    Sementara itu, Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, mengatakam bahwa meskipun gugatan telah dicabut, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan terpilih belum bisa dilakukan.

    Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, daerah yang tidak terdapat gugatan ke MK, dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih pada 9 Januari.

    “Jadi penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil beracara di MK keluar,” ucap Mahrus, saat dikonfirmasi mengenai oencabutan gugatan perselisihan hasil Pilkada Lamongan oleh pihak Paslon Ghofur-Firosya, Kamis (9/1/2025).

    Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mendaftarkan permohonan PHP Bup Lamongan 2024, untuk meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

    Permohonan pembatalan Keputusan KPU Lamongan tersebut dikarenakan pemohon menilai bahwa perolehan hasil suara Paslon nomor urut 02, Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). [fak/beq]

  • Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    GELORA.CO  – Ketua tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, meragukan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi. 

    Kekhawatirannya itu disampaikan saat menanggapi penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Hasto dalam kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Termasuk terkait narasi permintaan mundur Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.  

    “Mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP,  buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK,” kata Todung, Kamis (9/1/2025) .

    Todung menilai, pernyataan Effendi semakin menegaskan serangan itu memang diarahkan ke PDIP dan Megawati, dan mengaitkannya dengan kasus Hasto.

    “Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” ucap Todung.

    Meski demikian, Todung berharap KPK benar-benar bekerja secara profesional, tanpa ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

    Lantas. siapakah sosok Todung Mulya Lubis ini? Berikut profilnya.

    Profil Todung Mulya Lubis

    Todung Mulya Lubis lahir pada 4 Juli 1949 di Muara Botung, Sumatra Utara (Sumut).

    Todung adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia. 

    Pria berusia 75 tahun ini diketahui merupakan seorang diplomat, ahli hukum, penulis, dan tokoh gerakan hak asasi manusia di Indonesia.

    Ia mendirikan The Law of Mulya Lubis and Partners pada 1991.

    Dilansir Tribun-Medan.com, Todung merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus tahun 1974.

    Sementara pendidikan S2 ia jalani di University of California di Berkeley pada tahun 1978 dan Harvard University pada 1987.

    Kemudian, Todung memperoleh gelar doktor pada 1990, yakni Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California di Berkeley dengan disertasi berjudul In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966-1990.

    Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud 

    Pada Pilpres 2024 lalu, Todung Mulya Lubis bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Saat itu, Todung diposisikan sebagai Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

    Lalu, pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bergulir, Todung berposisi sebagai Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Ketua Tim Hukum Pramono-Rano 

    Todung juga ditunjuk sebagai pasangan Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    Todung Mulya Lubis berada di kubu yang melawan kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang telah siap melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Selengkapnya, berikut jejak karier Todung Mulya Lubis yang dirangkum Tribunnews: 

    Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia;

    Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN);

    Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM);

    International Bar Association (IBA);

    Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar;

    Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;

    Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;

    Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;

    Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023

  • Tim Hukum Danny-Azhar Bawa Temuan Dugaan Tanda Tangan Palsu ke MK

    Tim Hukum Danny-Azhar Bawa Temuan Dugaan Tanda Tangan Palsu ke MK

    Fakta lainnya adalah, total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak.

    “Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,” bebernya.

    Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% – 50% – 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%.

    “Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” jelas Asri.

    Pendekatan kedua, lanjut Asri adalah dari dugaan tanda tangan palsu. Tim Hukum DIA menemukan sekitar 90 hingga 130 tanda tangan yang diduga palsu di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.

    “Nah, kalau dirata-rataka, maka ada sekitar 110 tanda tangan palsu di setiap TPS. Jumlah TPS di Sulsel ada 14.548, artinya ada sekitar 1.600.280 tandatangan palsu pada Pilgub lalu,” imbuhnya.

    Kedua pendekatan ini memberikan hasil yang tidak jauh berbeda, dimana pada pendekatan selisih jumlah partisipasi pemilih sebanyak 1.587.360, sedangkan dari dugaan tanda tangan palsu mencapai 1.600.280.

    Karena itu, dari temuan tim hukum DIA ini, maka disimpulkan bahwa pasangan Danny – Azhar adalah pemenang sesungguhnya dari Pilgub Sulsel.

    “Saya kira logis. Versi KPU, Paslon DIA dapat 1.600.029 suara, sedangkan Andalan Hati dapat 3.014.255 suara. Nah, suara Paslon 02 ini harus dikurangi dengan jumlah suara siluman yang ditemukan tim hukum DIA. Sehingga hanya dapat 1.587.360 suara saja. Inilah yang tengah kami perjuangkan di MK,” pungkas Asri.

  • Pakar nilai penting putusan MK yang atur pelarangan kampanye dengan AI

    Pakar nilai penting putusan MK yang atur pelarangan kampanye dengan AI

    konsistensi menampilkan foto atau gambar yang sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk bentuk perwujudan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adi Wibowo memandang penting putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelarangan kampanye menggunakan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) secara berlebihan.

    Kunto menjelaskan bahwa penggunaan AI menjadikan kampanye memuat informasi citra diri dari kandidat yang tidak benar karena telah dimanipulasi, sehingga dapat merusak kemampuan rasional pemilih untuk mengambil keputusan.

    “Dan kemudian konsekuensinya, gaya komunikasi politik ke depan, ya, kita mungkin tidak akan menjumpai model AI gemoy lagi,” kata Kunto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, gaya komunikasi politik ke depannya dapat menonjolkan karakter atau hal-hal abstrak dari para kandidat yang dilakukan melalui komunikasi yang lebih intens.

    “Daripada hanya sekadar foto di spanduk atau model AI gemoy-gemoyan di media sosial maupun di spanduk atau di media luar ruang,” ujarnya.

    Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa putusan MK tersebut dapat mencegah temuan di Pemilu 2019 dan 2024 yang seorang calon dituntut maupun sekadar diprotes karena dinilai terlalu cantik di kertas suara.

    “Karena menurut hasil studi kan memang kebanyakan pemilih yang terutama tidak punya komitmen tinggi terhadap politik ini akan hanya memutuskan berdasarkan ketertarikan dia pada paras wajah, pada penampilan si kandidat, dan ini jadi bahaya ketika kita membiarkan AI untuk merusak kemampuan pemilih untuk bisa memilih dengan baik,” jelasnya.

    Putusan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa konsistensi menampilkan foto atau gambar yang sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk bentuk perwujudan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kubu Andhika-Hendrar Soroti Posisi Ahmad Luthfi di Polri hingga Kedekatan dengan Jokowi – Halaman all

    Kubu Andhika-Hendrar Soroti Posisi Ahmad Luthfi di Polri hingga Kedekatan dengan Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mereka meminta MK membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilkada Jateng 2024. 

    Sidang pemeriksaan pendahuluan ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Dalam permohonannya, Andika-Hendrar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Luthfi-Yasin pada 7 Desember 2024. Mereka menuding adanya keberpihakan aparat kepolisian yang diduga mempengaruhi hasil pemilu.

    Kuasa hukum Andika-Hendrar Prihadi, Roy Jansen Siagian, mengungkapkan bahwa ada instruksi khusus untuk memastikan dukungan polisi kepada Luthfi-Yasin. 

    Kubu Andika-Hendrar Prihadi menyoroti posisi strategis Ahmad Luthfi yang merupakan jenderal bintang tiga di Polri dan dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    “Sistem demokrasi yang saat ini menghadapi badai yang dahsyat, yang meninggalkan jejak kerusakan di manapun ‘jari telunjuknya’ diarahkan,” kata Roy.

    “Dalam hal ini, ‘jari telunjuknya’ kini telah mengarah pada Provinsi Jawa Tengah, dengan niat jahat menggunakan modus operandi yang sama dengan Pilpres 2024, tentunya dengan penyesuaian, yakni ‘penggunaan kewenangan alat negara untuk mengintimidasi rakyat sendiri’,” sambungnya.

    Roy juga membeberkan adanya mutasi 15 Kapolres di Jawa Tengah enam bulan sebelum pemungutan suara, yang dianggap bertujuan memenangkan Luthfi-Yasin. Mutasi ini, menurutnya, berdampak pada lonjakan suara Luthfi-Yasin di wilayah-wilayah tersebut.

    Bukti yang diajukan menunjukkan peningkatan signifikan perolehan suara Luthfi-Yasin di daerah-daerah yang Kapolresnya diganti. Bahkan, di beberapa wilayah, pasangan ini berhasil mengungguli kandidat lainnya dengan selisih suara yang mencolok.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 25 Juni 2024, mutasi ini mencakup 15 Kapolres di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah. Andika-Hendrar menduga langkah ini merupakan upaya sistematis untuk memenangkan pasangan Luthfi-Yasin.

     

  • KPU RI sebut 21 provinsi tetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024

    KPU RI sebut 21 provinsi tetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa terdapat 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Kamis ini.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan penetapan tersebut dapat dilaksanakan menyesuaikan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ia mengatakan bahwa berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Kemudian, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota, dan tersebar di 233 kabupaten/kota.

    “Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” kata Afifuddin.

    Lebih lanjut, dia menyebut 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

    Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

    Kubu Andika-Hendi Sebut Kepala Desa Dikerahkan dan Diintimidasi untuk Menangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pihak pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menduga telah terjadi pengerahan aparatur negara secara masif pada Pilkada Jawa Tengah untuk memenangkan pasangan Ahmad Luthfi-Tah Yasin.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen, saat membacakan permohonan gugatan mereka dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah di Gedung
    Mahkamah Konstitusi
    , Kamis (9/1/2025).
    “Keterlibatan, keberpihakan, ketidaknetralan kepala desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon yaitu Luthfi dan Taj Yasin,” ujar Roy Jansen, Kamis (9/1/2025).
    Roy mengemukakan, gerakan untuk memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang melibatkan kepala desa ini semakin gencar dilakukan setelah masa penetapan calon peserta Pilkada Jawa Tengah
    Ia mencontohkan, Paguyuban Kepala Desa se-Kendal menggelar kegiatan bertajuk Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Kendal, ‘PKD Satu Komando Bersama Sampai Akhir’, di Gedung Sport Center, Perumahan Graha Padma Kota Semarang pada 17 Oktober 2024.
    Saat itu, Bawaslu Kota Semarang telah datang ke lokasi, tetapi mereka tidak bisa masuk untuk memeriksa kondisi di dalam ruang pertemuan.
    Pertemuan serupa juga terjadi pada 23 Oktober 2024.
    Saat itu, sebanyak 90 orang yang merupakan perwakilan Ketua dan Sekretaris PKO di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah berkumpul dalam kegiatan silaturahmi dan konsolidasi.
    “PKO Tingkat Jawa Tengah mengadakan kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) se-Jawa Tengah dengan slogan satu komando bersama sampai akhir, bertempat di Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” lanjut Roy.
    Selain pengerahan kepala desa, pihak Andika-Hendi juga menduga telah terjadi intimidasi terhadap kepala desa di Jawa Tengah.
    Roy menyebutkan, intimidasi itu merupaka kelanjutan dari intimidasi serupa yang terjadi pada Pemilihan Presiden 2024, yakni dengan memanggil para kepala desa untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana desa dan dana bantuan provinsi Jawa Tengah.
    “Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan-pemanggilan khususnya terhadap kepala desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” kata dia.
    Beberapa kepala desa yang diduga mengalami intimidasi disebutkan berasal dari Desa Geyer Kabupaten Grobogan, Desa Jatiharjo Kabupaten Grobogan, Desa Dimoro Kabupaten Grobogan, Desa Asinan, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, dan beberapa yang lainnya lagi.
    Dalam berkas permohonan yang diunduh di laman
    mkri.go.id
    , dibeberkan pula dugaan keterlibatan Kapolri, anggota kepolisian tingkat daerah, hingga ketidakprofesionalan KPU/Bawaslu.
    Namun, dalil-dalil ini tidak dibacakan secara perinci di depan majelis hakim konstitusi.
    “Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Roy.
    Atas dugaan-dugaan ini, pihak Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
    Kubu Andika-Hendi juga meminta agar MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan mereka gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah terpilih hasil pilkada.
    Pihak Andika-Hendi meyakini bahwa Ahmad Luthfi-Taj Yasin pantas untuk didiskualifikasi karena diduga melakukan sejumlah kecurangan selama proses pemilu.
    Diketahui, hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memenangkan Pilkada Jawa Tengah dengan perolehan 59,14 persen suara, sedangkan Andika-Hendi mendapat 40,86 persen suara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.