Kementrian Lembaga: MK

  • KPU Sumut sebut 14 daerah tunggu putusan MK terkait hasil Pilkada 2024

    KPU Sumut sebut 14 daerah tunggu putusan MK terkait hasil Pilkada 2024

    Medan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut 14 kabupaten/kota di wilayah ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Hari ini ada 19 kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024, sementara 14 kabupaten/kota masih menunggu hasil di MK,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy di Medan, Kamis.

    Robby Effendy menjelaskan bahwa 14 kabupaten/kota tersebut tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK sehingga rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih belum dapat terlaksana.

    “Setelah menerima hasil, baru KPU kabupaten/kota masing-masing menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut,” kata dia.

    Ia menyebutkan 14 daerah yang menunggu hasil gugatan tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.

    Berikutnya Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupoaten Mandailing Natal, Kabupaten Humang Hasudutan, Kabupaten Nias Utara dan Nias Selatan serta Kabupaten Deliserdang.

    Daerah yang tidak menunggu hasil gugatan, lanjut dia, Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunugsitoli, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Labuhan Utara.

    Selanjutnya Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan Kabupaten Nias, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Serdangberdagai.

    Selain 14 daerah menunggu hasil di MK, Robby menambahkan bahwa salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sumut 2024 juga tengah melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala.

    Pada Pilkada 2024, sebanyak 33 kabupaten/kota di wilayah ini secara serentak melaksanakan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta pemilihan calon bupati dan wakil bupati.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

    Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPU Riau tetapkan Abdul W-Hariyanto sebagai gubernur-wagub terpilih

    KPU Riau tetapkan Abdul W-Hariyanto sebagai gubernur-wagub terpilih

    Pekanbaru (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yakni Abdul Wahid dan SF Hariyanto, dalam sidang pleno penetapan di Pekanbaru, Kamis.

    Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Riau nomor 23 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih tahun 2024. Pihaknya memutuskan dan menetapkan menetapkan paslon terpilih nomor urut 1 Abdul Wahid dan SF Hariyanto dengan perolehan suara sebanyak 1.224.193 suara atau 44,31 persen dari total suara sah.

    “Penetapan paslon Gubernur dan wakil Gubernur Riau ini sekaligus sebagai pengumuman dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pekanbaru, 9 Januari 2025,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyatakan tidak ada keberatan dalam proses tahapan. Maka dari itu Keputusan KPU nomor 23 dapat disahkan.

    Dia menambahkan untuk pleno penetapan ini pihaknya sudah mengundang seluruh paslon untuk hadir. Akan tetapi tidak ada yang hadir sehingga tidak ada yang memberikan pidato.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrawi mengatakan bahwa pleno penetapan ini merupakan tahapan terakhir pelaksanaan Pemilihan Kelapa Daerah Riau tahun 2024. Selanjutnya ini menjadi wewenang bagi pemerintah untuk proses pelantikan.

    “Kami teruskan salinan putusan ini untuk pihak terkait untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah,” ujarnya.

    Namun begitu sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 pelantikan bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan untuk gubernur pada 10 Februari 2025. Saat ini hal tersebut menjadi dasar yang digunakan sampai adanya perubahan lebih lanjut dari pemerintah.

    Selain KPU Riau, ada lima kabupaten yang telah menetapkan paslon terpilih yakni Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Sedangkan tujuh lainnya menunggu proses di Mahkamah Konstitusi.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru

    MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru

    MK Diminta Putuskan Kotak Kosong Menang di Pilwalkot Banjarbaru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (
    MK
    ) diminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru nomor 191 yang menetapkan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang Pemilihan Walikota Banjarbaru 2024.
    Gugatan yang dilayangkan empat warga Banjarbaru; Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly ini meminta MK memutuskan untuk memenangkan kotak kosong dalam Pilwalkot Banjarbaru 2024.
    Petitum lainnya, meminta MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru agar menggelar pilwalkot ulang sesuai dengan aturan jika kotak kosong menang.
    “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kota Banjarbaru pada tanggal 25 September 2025 dengan dimulai dari tahapan pendaftaran calon sebagaimana Pilkada yang dimenangkan oleh kolom kotak kosong,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fitrul Uyun Sadewa di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2024).
    Sebagai informasi, awalnya Pilwalkot Kota Banjarbaru akan diikuti dua pasangan calon, nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
    Namun pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang diduga melakukan pelanggaran administratif.
    Meski telah membatalkan pencalonan paslon nomor urut 2, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong.
    Saat pemilihan berlangsung, gambar Aditya Mufti Ariffin-Said terdapat di surat suara dan pemilih yang mencoblosnya dianggap suara tidak sah. Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan suara tidak sah (78.736 suara).
    Berdasarkan hasil Pilwalkot tersebut, para pemohon merasa dicabut haknya atas tidak tersedianya kolom kosong tidak bergambar dalam kertas suara.
    Padahal seharusnya terdapat kolom kosong dalam surat suara di Pilwalkot Kota Banjarbaru.
    “Seharusnya, pascadiskualifikasi, Termohon menerapkan skema kolom kosong tidak bergambar, namun sampai saat pencoblosan tidak pernah dilakukan,” ujar Fitrul.
    Dalam pokok permohonannya, pemohon menilai KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena tak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara.
    KPU Kota Banjarbaru dinilai sengaja mengabaikan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada yang menyatakan:
    “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar”.
    Terkait pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif, pemohon melihat adanya upaya yang cenderung bertujuan untuk memenangkan satu pasangan calon tertentu.
    Upaya tersebut dimulai dari proses pendaftaran pasangan calon, pendiskualifikasian nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, hingga tak dilakukannya cetak ulang surat suara yang berdampak kolom gambar pasangan calon nomor urut 2 yang tercoblos dianggap suara tidak sah.
    Terakhir adalah masifnya pelanggaran terkait pembiaran KPU Kota Banjarbaru yang tak menghadirkan kolom kosong dalam surat suara di 403 tempat pemungutan suara (TPS), tersebar di lima kecamatan dan 20 kelurahan.
    Hal tersebut dinilai inkonstitusional, karena bertentangan dengan Pasal 54D UU Pilkada yang berbunyi;
    “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KIP tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Aceh Pilkada 2024

    KIP tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Aceh Pilkada 2024

    Banda Aceh (ANTARA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah sebagai ​Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024, melalui rapat pleno terbuka KIP Provinsi Aceh di Aceh Besar, Aceh, Kamis.

    Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH serta didampingi para anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum dan dihadiri Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, unsur partai politik serta undangan lainnya.

    Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen. Pasangan ini diusung koalisi partai politik lokal dan nasional yakni Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.

    Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni WH mengatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan pada 2024 dilakukan setelah tidak ada perselisihan hasil pemilihan berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi.

    “Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi menyurati KPU RI yang menyebutkan tidak ada perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024,” katanya.

    Selanjutnya, kata Agusni, pihaknya menyerahkan berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Kemudian, DPRA menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri guna penerbitan surat keputusan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.

    “Terkait pelantikan, itu bukan ranah kami, tetapi DPRA. DPRA yang berkomunikasi menyangkut SK pengangkatan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024,” kata Agusni AH.

    Sementara itu Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama menyukseskan pilkada. Dia mengajak semua elemen masyarakat kembali bersatu membangun Aceh.

    “Sekarang ini tidak ada lagi kosong satu maupun kosong dua. Kini semua pendukung pasangan calon bersatu padu bersama-sama membangun Aceh demi mewujudkan kemakmuran masyarakat,” kata Muzakir Manaf.

    Pewarta: M.Haris Setiady Agus
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sidang PHPU, Paslon HADE Minta Pilkada Bandung Barat Diulang

    Sidang PHPU, Paslon HADE Minta Pilkada Bandung Barat Diulang

    JABAR EKSPRES – Sidang pemeriksaan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2024.

    Salah satu gugatan PHPU yang disidangkan oleh MK berdasarkan ajuan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Pilkada Bandung Barat yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.

    Tim Kuasa Hukum Paslon HADE, Regginaldo Sultan membacakan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat kepada tergolong yakni KPU Kabupaten Bandung Barat.

    Dalam sidang tersebut dibacakan Permohonan gugatan PHPU Pilkada Bandung Barat pertanggal 11 Desember 2024 terkait Perbaikan permohonan pembatalan KPU Kabupaten Bandung Barat nomor 272 tahun 2024.

    “Tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung Barat tanggal 5 Desember tahun 2024 yang diumumkan pada hari Kamis 5 Desember 2024 pukul 01.31 WIB,” katanya seperti dikutip dari kanal YouTube MK.

    BACA JUGA: Berhasil Menangkan Pilkada, Pengurus DPC PKB Bandung Disanjung

    Ia menjelaskan, selisih raihan suara antara Paslon nomor urut 3 dan nomor urut 2 yakni Jeje Ritchie dan Asep Ismail dikarenakan karena berbagai faktor sehingga menyebabkan raihan suara di Pilkada Bandung Barat jauh.

    “Terdapat pelanggaran-pelanggaran serius yang terjadi dari tahapan kampanye sampai dengan tahapan pemungutan suara yaitu antara lain : 1.keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan calon Nomor urut 2 Jeje Ritchie dan Drs Asep Ismail Msi,” katanya.

    “Yang kedua tentang politik uang terstruktur sistematis dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk kepala desa, LPMD, RW, RT, PKK, POSYANDU sehingga mempengaruhi kemenangan telak Paslon nomor urut 2 atas nama Jeje Ritchie Ismail dan Drs Asep Ismail, MSi,” sambungnya.

    “Yang sesungguhnya jika pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat dilaksanakan secara Jujur, Adil dan demokratis tanpa terjadi dua hal di atas yang pemohon uraikan maka dipastikan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat tidak mengalami perselisihan antara pemohon dan Paslon nomor urut 2 yang tidak terlampau jauh,” tegasnya.

    Masih kata dia, pada pokok permohonan yang dibacakan tersebut dibagi dalam dua klaster yang pertama adalah keberpihakan aparatur negara terhadap pasangan nomor urut 2 (Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail).

  • Penetapan Bupati dan Wabup Jember Terpilih Torehkan Dua Sejarah Baru Pilkada

    Penetapan Bupati dan Wabup Jember Terpilih Torehkan Dua Sejarah Baru Pilkada

    Jember (beritajatim.com) – Sidang pleno penatapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, di Ballroom New Sari Utama, Kamis (9/1/2025), menorehkan dua sejarah baru dalam pemilih kepala daerah.

    Sejarah pertama adalah ketidakhadiran pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Ini pertama kalinya selama 20 tahun sejarah pilkada langsung di Jember, duet pemenang tidak menghadiri penetapan kemenangan oleh KPU.

    Fawait saat ini tengah beribadah umrah di Mekah. Namun KPU Jember memberikan kesempatan kepada Fawait untuk memberikan pidato via sambungan komunikasi Zoom.

    Sejarah yang lain adalah momentum sambutan melalui video oleh Hendy Siswanto, calon bupati nomor urut 1. Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah, kandidat yang kalah bersedia memberikan pidato sambutan. Biasanya, pasangan kandidat yang kalah memilih tidak memenuhi undangan KPU tanpa keterangan jelas.

    Berbeda kali ini, pasangan Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman tidak bisa menghadiri rapat pleno tersebut, karena Hendy harus ke Jakarta untuk menghadiri undangan sebagai Bupati Jember 2021-2025.

    Namun sebelumnya, Hendy sempat melayangkan surat ke KPU Jember melalui tim pemenangannya untuk mengundurkan jadwal sidang pleno karena ingin hadir. KPU Jember bersikukuh tetap melangsungkan sidang pleno dan Hendy diberi kesempatan memberikan pidato sambutan via rekaman video.

    Pilkada Jember dimenangi pasangan nomor urut 2 Muhammad Fawait-Djoko Susanto yang diusung tujuh partai parlemen dan delapan partai non-parlemen. Mereka mendapatkan dukungan 588.761 suara pemilih.

    Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman yang merupakan pasangan petahana diusung PDI Perjuangan didukung 495.499 suara pemilih.

    Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih digelar karena tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “Ini merupakan penutup tahapan yang sudah kita mulai pada pertengahan 2022 dan berakhir di awal 2025,” katanya usai acara.

    KPU Jember telah mengirimkan undangan kepada dua pasangan calon. “Pasangan calon nomor urut 1 telah menyampaikan surat keterangan alasan ketidakhadiran. Sementara untuk pasangan calon nomor urut 2 sedianya hari ini akan dicukupi surat keterangan ketidakhadirannya,” kata Dessi. Kedua pasangan calon akhirnya diwakili tim pemenangan dan pimpinan partai politik pengusung.

    Dessi menegaskan, tidak ada konsekuensi apapun terkait ketidakhadiran itu. “Tapi kami berupaya mengakomodasi, walau tanpa kehadiran langsung tetap bisa berjalan, dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon untuk menyampaikan sambutan atau prakata di akhir kegiatan,” kata mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ini.

    Selanjutnya, menurut Dessi, Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Jember yang menentukan proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. “Kami selaku penyelenggara teknis hanya sampai penetapan,” katanya. [wir]

  • Pilkada Jakarta bisa jadi “role model” karena riang gembira

    Pilkada Jakarta bisa jadi “role model” karena riang gembira

    Jakarta (ANTARA) – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengatakan bahwa Pemilihan Gubernur Jakarta bisa menjadi panutan atau “role model” yang baik karena semua berjalan riang gembira.

    “Tidak ada sesuatu yang luar biasa, berjalan tenang, tidak ada gugatan di MK,” kata Pramono di Jakarta, Kamis, saat akan ditetapkan sebagai gubernur terpilih di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, Pilkada Jakarta berjalan baik dan tidak ada masalah yang berarti sehingga bisa menjadi panutan bagi daerah lainnya.

    Apalagi, kata dia, selama masa kampanye hingga pencoblosan semua berjalan lancar dan tidak ada masalah yang luar biasa.

    Ia mengaku bersyukur pada hari Kamis ini bisa ditetapkan sebagai gubernur terpilih oleh KPU DKI Jakarta. Dia berharap ketetapan itu menjadikan ketenangan dan kepastian kepada Jakarta.

    “Mudah-mudahan penetapan ini menjadi hal yang memberikan ketenangan, kepastian. Pilgub Jakarta ini menjadi ‘role model’ yang baik semua daerah,” tuturnya.

    Pram mengatakan bahwa semua janji yang telah diutarakan pada saat belanja masalah akan menjadi fokus pada saat memimpin Jakarta mendatang.

    “Pokoknya apa yang saya janjikan ketika saya keliling, saya akan fokuskan itu,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ditetapkan sebagai Gubernur Jakarta, Pramono Bakal Fokus Sama Janjinya selama Kampanye

    Ditetapkan sebagai Gubernur Jakarta, Pramono Bakal Fokus Sama Janjinya selama Kampanye

    loading…

    Pramono Anung berkomitmen akan fokus dengan janji-janjinya selama kampanye saat jadi Gubernur DKI Jakarta. Foto/Sindonews

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan Pramono Anung sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030, di Hotel Pullman Central Park Jakarta, hari ini. Pramono mengaku ketika menjadi orang nomor satu di Jakarta, dia bakal menuntaskan semua janji-janjinya selama masa kampanye.

    “Ya pokoknya apa yang saya janjikan dalam belanja masalah ketika saya keliling, saya akan fokuskan itu,” ujar Pramono di Hotel Pullman Central Park Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Pria yang akrab disapa Mas Pram ini mengaku bersyukur bersama pasangannya Rano Karno bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilgub Jakarta hari ini. Pram berharap penetapan ini bisa membawa ketenangan bagi seluruh masyarakat Jakarta.

    “Yang Pertama alhamdulillah, yang kedua bersyukur. Dan mudah-mudahan penetapan ini menjadi hal yang memberikan ketenangan,” kata Mas Pram.

    Selain itu, agenda penetapan hari ini menurutnya memberikan kepastian bahwa Pilkada Jakarta memberikan contoh politik riang gembira. Pasalnya hasil pilkada Jakarta tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kepastian kepada jakarta bahwa pilgub jakarta ini menjadi role model yang baik semua daerah, karena riang gembira, karena enggak ada betul-betul sesuatu yang luar biasa, berjalan tenang, tidak ada gugatan di MK jadi ini patut kita syukuri bersama,” ujarnya.

    Sebelumnya, untuk mengamankan acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Jakarta, Polda Metro Jaya menerjunkan 588 anggota. Jumlah personel yang dikerahkan merupakan gabungan antara Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Jakarta Barat.

    Untuk rekayasa lalu lintas hal tersebut bersifat situasional. Artinya, rekayasa lalu lintas akan dilakukan melihat situasi kondisi di lapangan.

    “(Rekayasa lalin) situasional,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi.

    (cip)

  • KPU Banyumas tetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih

    KPU Banyumas tetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih

    Purwokerto (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024.

    “KPU Kabupaten Banyumas telah mengesahkan, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Banyumas Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah usai rapat pleno di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

    Dalam hal ini, kata dia, KPU Kabupaten Banyumas menetapkan pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti sebagai paslon terpilih karena memperoleh 540.554 suara atau 59,44 persen dari total suara sah.

    Dengan demikian, lanjut dia, pasangan Sadewo-Lintarti telah sah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyumas periode 2024—2029.

    “Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, Pasal 66, KPU Kabupaten Banyumas setelah menetapkan pasangan calon terpilih, dalam waktu 1 hari menyampaikan usulan pengesahan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Banyumas,” katanya.

    Terkait dengan rencana pelantikan, dia mengatakan jika sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

    Kendati demikian, dia mengakui berdasarkan informasi yang beredar dari Komisi II DPR RI, pelantikan tersebut diundur setelah sengketa di Mahkamah Konstitusi selesai dan akan diserentakkan pada bulan Maret 2025.

    “Oleh karena itu, kami masih menunggu jika ada regulasi terbaru,” kata Rofingatun.

    Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti memberi sambutan dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Sumarwoto

    Dalam sambutannya, Sadewo Tri Lastiono selaku bupati terpilih mengaku bersyukur karena pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 hingga penetapan dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

    “Saya bersama Mbak Lintarti berkomitmen begitu kami terpilih jadi bupati dan wakil bupati di Kabupaten Banyumas, kami adalah bupati dan wakil bupati untuk 27 kecamatan, 301 desa, dan 30 kelurahan dengan penduduk lebih dari 1,8 juta jiwa,” katanya.

    Sadewo mengatakan bahwa pihaknya akan mengemban amanah dan merealisasikan apa yang dijanjikan dalam visi dan misi pasangan Sadewo-Lintarti.

    Menurut dia, hal itu tentunya dengan dukungan seluruh anggota legislatif di DPRD Kabupaten Banyumas dan semua partai pengusung.

    “Harapannya, Banyumas ke depan makin kondusif dan mohon maaf, saya dan Mbak Lin izin Pak Pj. (Penjabat Bupati Banyumas, red.), seizin Pak Ketua DPRD, sudah mulai mencuri start, pendekatan ke beberapa kementerian,” katanya didampingi Dwi Asih Lintarti.

    Ia mengaku telah bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan yang bersangkutan berencana untuk datang ke Banyumas pada hari Minggu (12/1) untuk meninjau beberapa lokasi yang diusulkan.

    Menurut dia, hal itu dilakukan karena Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak bisa hanya mengandalkan dana dari APBD saja karena keterbatasan anggaran sehingga harus pandai-pandai melakukan pendekatan ke pusat agar aliran dana dari pusat bisa mengucur ke Banyumas.

    “Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia yang pernah menjadi Wakil Bupati Banyumas periode 2018—2023.

    Ditemui usai penetapan, Sadewo mengaku telah datang ke beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

    Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, pihaknya mengharapkan adanya dukungan anggaran terhadap Balai Latihan Kerja milik Pemkab Banyumas yang ditujukan untuk melatih tenaga kerja siap pakai.

    Terkait dengan rencana kedatangan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo ke Banyumas, dia mengatakan bahwa hal itu ditujukan untuk meninjau kerusakan jalan di Banyumas dan jembatan gantung yang putus di Patikraja.

    “Saya juga meminta bantuan untuk pembangunan Masjid Raya yang dahulu direncanakan namanya Masjid Seribu Bulan,” kata Sadewo.

    Pewarta: Sumarwoto
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Di Sidang Sengketa Pilkada, OC Kaligis Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilkada Muara Enim

    Di Sidang Sengketa Pilkada, OC Kaligis Sebut Ada Kecurangan TSM di Pilkada Muara Enim

    OC Kaligis juga menjelaskan bentuk pelanggaran lain, yakni kesengajaan tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah partai pengusung pasangan HNU-LIA. Pelanggaran yang disengaja tersebut, ungkap dia, mempengaruhi dan menguntungkan perolehan suara pasangan Edison-Sumarni.

    “KPU Muara Enim sengaja tidak mengundang pemilih pada wilayah-wilayah di mana partai pengusung paslon 3 menang pada pemilu presiden dan legisatif 2024. Terdapat puluhan ribu pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan tidak terdaftar. Sementara di TPS 01 Kelurahan Aur (Kecamatan Rambai), jumlah pemilih tetap pada TPS tersebut sebesar 583 akan tetapi jumlah surat suara yang diterima (termasuk suara cadangan dua setengah persen) yakni sebesar 549,” ujarnya.

    Apalagi, bagi Kaligis, figur Ketua KPUD Muara Enim Rohani merupakan sosok yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras dan terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sehingga, tak heran, jika Rohani secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilkada Muara Enim. Kondisi demikian akhirnya membuat penyelenggaraan pilkada Muara Enim berjalan tidak dengan jujur dan adil (Jurdil).

    “Bagaimana mungkin mengharapkan keseluruhan proses Pilkada Muara Enim dapat berlangsung secara jujur dan adil, bila Ketua penyelenggara pemilukada tersebut saja (KPUD Muara Enim) merupakan seorang terhukum karena telah melanggar kode etik,” tutur dia.

    Berdasarkan bukti yang diajukan, OC Kaligis bersama tim hukum HNU-LIA akhirnya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku). Gugatan ini, ungkap OC, diharapkan dapat mengungkap pelanggaran pemilu dan memulihkan keadilan pada suara rakyat dan proses penyelenggaraan pilkada Muara Enim.