Kementrian Lembaga: MK

  • Danny Pomanto-Azhar Arsyad Siap Buktikan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu ke MK

    Danny Pomanto-Azhar Arsyad Siap Buktikan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu ke MK

    loading…

    Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) siap membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) siap membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Tim hukum DIA menemukan tanda tangan palsu mencapai 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan.

    “Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu,” ujar Juru Bicara DIA (Danny Azhar) Asri Tadda, Kamis (7/1/2024).

    “Angka 1.600.280 tanda tangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi nantinya,” sambungnya.

    Asri menjelaskan, dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 dapat dilihat dari dua pendekatan. Pertama, adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih. “Dan kedua, dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel,” jelas Asri.

    Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,” ungkap Asri.

    Fakta lainnya adalah total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak. “Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,” tuturnya.

    Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% – 50% – 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%.

    “Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” ujar Asri.

  • Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK

    Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK

    Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024. 
    Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa
    Pilkada Bengkulu Selatan
    di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.
    Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.
    Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan.
    Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
    “Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya,” kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.
    “Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum,” imbuhnya.
    Tiga putusan MK yang menjadi dalil pemohon adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
    Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati.
    Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.
    Berdasarkan hal tersebut, pemohon dalam salah satu petitumnya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2, Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat.
    Alasannya, kandidat tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai salah satu paslon Pilbup Bengkulu Selatan 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Gugatan Pilkada Pamekasan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Formal

    Pamekasan (beritajatim.com) – Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memenuhi syarat formal.

    Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) saat menanggapi gugatan yang mulai disidangkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    “Terkait gugatan Pilkada Pamekasan, ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon (tim hukum BERBAKTI) ketika mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di Pamekasan,” kata Ketua Tim Hukum Paslon KHARISMA, Sri Sugeng Pujiatmiko, Jumat (10/1/2025).

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, salah satu syarat formal adalah terkait jumlah penduduk daerah. Untuk daerah dengan penduduk 500 ribu hingga 1 juta orang, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait harus sebesar 1 persen dari total suara sah.

    “Mengacu pada pasal ini, syarat pengajuan permohonan hasil pemilihan pemohon itu tidak memenuhi syarat formal pengajuan gugatan Pilkada, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 Ayat 2,” ungkapnya.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Mahkamah Konstitusi sebagai penguji undang-undang dalam perkara perselisihan hasil pemilihan sekaligus pelaksana undang-undang memiliki dasar hukum yang jelas. “Oleh karena itu, mahkamah dalam memutus perkara presiden juga harus berpedoman pada pasal ini terkait dengan syarat ambang batas,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Sri Sugeng Pujiatmiko menjelaskan bahwa selisih suara antara pasangan KHARISMA dan BERBAKTI mencapai 27 ribu suara. “Seperti yang kami sampaikan dari awal, bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilihan di MK sudah tidak terpenuhi. Karena selisihnya (KHARISMA dan BERBAKTI) 27 ribu suara, sementara ambang batas syarat pengajuan hanya 500 hingga 700 suara, sehingga penghujan di Pamekasan tidak memenuhi syarat formal,” pungkasnya.

    Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, pada Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024), pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) meraih kemenangan dengan total suara sebanyak 291.246 suara (50,9 persen).

    Sedangkan pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), memperoleh 17.307 suara (3 persen), sementara pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) mendapatkan 263.740 suara (46,1 persen). [pin/beq]

  • Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir

    Dituding Lakukan Politik Uang di Sumenep, Said Abdullah: Itu Sesat Pikir
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Said Abdullah
    membantah tudingan dia melakukan
    politik uang
    di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
    Said dituding melakukan politik uang demi memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim serta menggunakan fasilitas negara karena dia merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). 
    Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, Sulaisi, dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Panel 2, Gedung MK, Rabu (8/1/2025).
    Menanggapi hal itu, Said mengatakan, dia bukan bagian dari tim pemenangan Fauzi-Imam.
    “Silakan dicek, apakah ada nama saya dalam tim pemenangan tersebut. Bahwa saya sebagai sesama kader PDI-P mendukung Pak Fauzi, tentu saja. Sebab, beliau dicalonkan PDI-P,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (10/1/2025).
    Kemudian, kata Said, dia adalah anggota DPR yang mendapat amanat dari warga di Madura. 
    “Kewajiban anggota DPR adalah turun ke rakyat, menyerap aspirasi rakyat, dan merealisasikan berbagai program yang saya janjikan kepada rakyat pada saat saya berkampanye sebagai caleg,” katanya. 
    Anggota DPR RI itu menyebutkan, dia harus menjalankan tugas turun ke daerah pemilihan (dapil), setidaknya enam kali dalam setahun pada masa reses. 
    “Sebagai anggota Fraksi PDI-P di DPR, tentu saja saya mendapatkan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan reses,” ungkapnya. 
    Said menyebutkan, dalam kegiatan reses, sering kali dia menggunakan seragam partai. Selaku anggota DPR, dia juga menerima uang reses.
    Dalam kegiatan reses di Desa Rubaru, kata Said, dia tidak membagikan alat peraga kampanye Fauzi karena tidak menjadi agenda dalam kegiatan reses. 
    “Saya memberikan santunan kepada anak yatim dan para kepala kelompok tani (kapoktan) yang ada di daerah itu dari uang reses yang saya terima,” jelasnya.
    Said mengatakan, tudingan dia melakukan politik uang terkait kegiatannya di Desa Rubaru, Batu Putih Laok, Batang-batang Daya, dan Dungkek adalah sesat pikir.
    Menurutnya, hal itu menunjukkan pihak yang mengajukan sengketa terhadap kemenangan Fauzi tidak memiliki bukti yang kuat sebagai bukti hukum. 
    “Silakan cek dalam foto-foto kegiatan saya di Desa Rubaru, seperti yang saya kirimkan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Said mengatakan, lembaga resmi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga memantau kegiatannya di Desa Rubaru. 
    “Tentu kalau saya berkampanye, mereka akan mengingatkan saya. Dari hasil pemantauan teman-teman Bawaslu, tidak ada kegiatan kampanye. Maka, mereka membiarkan kegiatan saya di Desa Rubaru,” ujarnya.
    Said berharap, semua kegiatan itu dilihat dengan kacamata proporsional dan tidak emosional agar bisa menilai dengan bijaksana dan jernih.
    Adapun Sulaisi menuding Said melakukan politik uang yang dikemas dengan kegiatan silaturahmi.
    Dia menyebutkan, Said bersama tim paslon nomor urut 02 kompak menggunakan kaos nomor 02 di bagian dada sembari membagikan sejumlah uang tunai.
    Sulaisi pun meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Hukum BERBAKTI Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Pamekasan

    Tim Hukum BERBAKTI Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim hukum pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024. Permintaan ini disampaikan dalam sidang sengketa perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    Kuasa hukum BERBAKTI, Kholis, mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan suara. Salah satu temuan utamanya adalah penggunaan hak suara oleh oknum tertentu atas nama pemilih yang telah meninggal dunia, seperti yang terjadi di TPS 4 Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan.

    “Kondisi tersebut terjadi di sejumlah TPS di Pamekasan, seperti TPS 4 Desa Pasanggar, Kecamatan Pagantenan, di mana tingkat kehadiran mencapai angka 100 persen berdasarkan model C hasil bupati. Bahkan dalam DPT juga ditemukan fakta 6 orang meninggal dunia sebelum pemilihan berlangsung,” jelasnya.

    Selain itu, ditemukan pelanggaran berupa pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, seperti di TPS 4 Tebul Timur, Kecamatan Pagantenan, dan TPS 8 Desa Waru Timur, Kecamatan Waru. Kholis juga menyoroti adanya intimidasi dan pengusiran terhadap saksi pasangan BERBAKTI oleh panitia di TPS.

    “Ada pemilih yang tercantum di DPT telah meninggal dunia, tersebar di 114 TPS di 34 desa di 8 kecamatan berbeda di Pamekasan, dibiarkan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS,” ungkap Gugum dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Jumat (10/1/2025).

    Majelis hakim juga menyoroti intimidasi yang dialami saksi pasangan BERBAKTI. “Saksi-saksi ini tanda tangan tidak?” tanya Saldi Isra, yang kemudian dijawab Kholis, “Tanda tangan dan sudah menyatakan adanya intimidasi di bawah.”

    Kuasa hukum BERBAKTI juga membeberkan tiga bentuk pelanggaran yang dianggap memenuhi kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yaitu politik uang, ketidaknetralan kepala desa, dan intimidasi saksi.

    “Dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Tim Suksesnya dengan membagikan amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2,” ungkap Kholis.

    Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah kepala desa yang diduga tidak netral. “Ada beberapa kepala desa yang melanggar netralitas dengan terang-terangan mendukung paslon nomor 2, bahkan dilakukan sebelum penetapan paslon,” tambahnya.

    Dalam petitumnya, tim hukum BERBAKTI meminta agar KPU Pamekasan melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Batumarmar, Pademawu, Pagantenan, Palengaan, Pasean, Proppo, dan Tlanakan. [pin/beq]

  • Tanpa “Presidential Threshold”: Harapan Baru atau Kuda Troya Oligarki?

    Tanpa “Presidential Threshold”: Harapan Baru atau Kuda Troya Oligarki?

    Tanpa “Presidential Threshold”: Harapan Baru atau Kuda Troya Oligarki?
    Peneliti PARA Syndicate dan Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik, Shanghai Jiao Tong University.
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapuskan
    presidential threshold
    (PT) adalah salah satu putusan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
    MK menyatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden di dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
    Pasal tersebut menyatakan “pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
    Banyak yang menganggapnya sebagai langkah progresif untuk menciptakan ruang politik yang lebih inklusif. Partai kecil kini dapat mencalonkan presiden tanpa dibatasi jumlah kursi di parlemen.
    Namun, dalam upaya mendukung demokrasi yang lebih luas, kita tidak bisa menutup mata terhadap tantangan yang muncul.
    Penghapusan PT memberikan peluang besar untuk mereduksi dominasi partai-partai besar dalam proses pencalonan presiden.
    Sebelumnya,
    presidential threshold
    sering kali menjadi alat yang membatasi partisipasi politik, hanya memberi ruang kepada partai-partai besar untuk memutuskan kandidat.
    Kini, partai kecil dan kekuatan politik alternatif memiliki peluang sama untuk mengajukan calon presiden. Langkah ini memperluas cakrawala demokrasi, memberikan rakyat lebih banyak pilihan, dan mendorong kompetisi politik yang lebih sehat.
    Namun, seperti yang dirumuskan dalam
    Elite Theory
    oleh Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca, setiap reformasi dalam sistem politik selalu berisiko dimanfaatkan oleh elite untuk mempertahankan kekuasaan mereka.
    Di Indonesia, elite politik memiliki kemampuan luar biasa untuk beradaptasi. Penghapusan PT, meskipun membuka ruang baru, bisa menjadi alat bagi oligarki untuk semakin memperkuat cengkeramannya.
    Dukungan finansial yang diberikan kepada partai kecil sering kali datang dengan syarat-syarat tertentu yang pada akhirnya membentuk kembali dominasi elite dalam wajah baru.
    Dalam sistem tanpa PT, ada potensi peningkatan jumlah kandidat presiden. Ini memberikan kesan perluasan demokrasi, tetapi juga membawa tantangan serius berupa fragmentasi suara.
    Dalam kondisi ini, elite dengan sumber daya besar cenderung memanfaatkan negosiasi politik pasca-pemilu untuk menentukan arah kekuasaan.
    Proses ini sering kali tidak mencerminkan kehendak rakyat, tetapi lebih pada kalkulasi pragmatis demi pembagian kekuasaan. Tanpa pengawasan ketat, sistem baru ini berisiko memperkuat oligarki daripada memperkuat demokrasi.
    Selain itu, penghapusan PT juga membawa konsekuensi terhadap pola kampanye politik di Indonesia. Persaingan kandidat yang lebih terbuka berpotensi meningkatkan biaya politik.
    Kandidat yang tidak memiliki akses ke sumber daya besar akan menghadapi kesulitan menjangkau pemilih di negara yang luas seperti Indonesia.
    Hal ini memberikan peluang kepada oligarki untuk mendominasi kampanye dan membatasi ruang bagi kandidat alternatif dengan visi kerakyatan. Tantangan ini harus diantisipasi melalui pengaturan dana kampanye yang ketat dan transparan.
    Di tingkat lokal, absennya PT membuka kemungkinan terbentuknya koalisi ad hoc antara partai-partai kecil.
    Koalisi semacam ini, meskipun menawarkan fleksibilitas, sering kali dibentuk berdasarkan kepentingan pragmatis jangka pendek, bukan kesamaan ideologi atau visi.
    Akibatnya, pemerintahan yang terbentuk berisiko mengalami ketidakstabilan politik, dengan proses pengambilan keputusan yang terhambat oleh fragmentasi kepentingan.
    Masalah lain adalah peran media. Di Indonesia, banyak media besar dimiliki oleh oligarki. Mereka memiliki kemampuan untuk mendikte narasi publik, mengangkat kandidat tertentu, dan menyingkirkan suara kritis.
    Dalam iklim seperti ini, kandidat yang tidak memiliki akses media akan kesulitan bersaing. Pemilu bukan lagi soal kompetisi gagasan, melainkan perang persepsi yang dirancang untuk memenangkan mereka yang sudah memiliki kekuasaan.
    Namun, penghapusan PT bukan berarti akhir dari perjuangan untuk menjaga demokrasi. Justru inilah saatnya masyarakat sipil memainkan peran utama sebagai pengawas dan pengimbang kekuasaan.
    Tanpa masyarakat sipil yang kuat, kita berisiko menyaksikan demokrasi yang semakin dikendalikan oleh segelintir orang.
    Masyarakat sipil harus memperkuat peran mereka dalam memastikan bahwa media tetap independen dan menjadi ruang debat yang setara bagi semua kandidat.
    Media harus menjadi penjaga transparansi, bukan alat oligarki untuk mendikte hasil pemilu. Dengan informasi yang objektif dan kredibel, rakyat dapat membuat keputusan yang terinformasi.
    Selain itu, regulasi pendanaan politik harus menjadi prioritas. Tanpa transparansi dalam sumber dana kampanye, pemilu akan terus menjadi arena permainan uang.
    Indonesia harus belajar dari negara lain yang membatasi kontribusi individu dan korporasi, mewajibkan pelaporan dana kampanye secara terbuka, dan memastikan bahwa semua kandidat bertarung di arena yang setara.
    Mekanisme verifikasi kandidat berbasis dukungan rakyat juga penting. Calon presiden harus menunjukkan legitimasi melalui dukungan nyata dari konstituen, misalnya melalui petisi nasional.
    Sistem ini memastikan bahwa hanya kandidat dengan basis dukungan jelas yang dapat maju, mencegah munculnya kandidat boneka yang hanya berfungsi untuk memecah suara atau melayani elite tertentu.
    Putusan MK ini membawa harapan sekaligus ancaman. Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi langkah maju menuju demokrasi yang lebih substansial.
    Namun, jika dibiarkan tanpa pengawasan dan reformasi, maka putusan ini hanya akan mempertegas kendali oligarki dengan wajah baru yang lebih terselubung.
    Sejarah menunjukkan bahwa elite selalu memiliki cara untuk memanfaatkan perubahan aturan demi keuntungan mereka.
    Jika masyarakat sipil tidak diperkuat, maka rakyat tidak hanya akan kehilangan ruang demokrasi, tetapi juga kepercayaan bahwa demokrasi adalah milik mereka.
    Reformasi politik di Indonesia sering kali hanya mengganti struktur tanpa mengubah substansi.
    Penghapusan PT adalah peluang untuk demokrasi yang lebih inklusif. Namun, tanpa pengawasan dan regulasi yang tegas, ia berisiko mengulang pola lama: menjadi alat baru bagi oligarki untuk mempertahankan dominasi dalam wajah yang berbeda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Bupati Kediri Terpilih, Mas Dhito Ajak Semua Pihak Bersatu

    Jadi Bupati Kediri Terpilih, Mas Dhito Ajak Semua Pihak Bersatu

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri terpilih, Hanindhito Himawan Pramana, yang akrab disapa Mas Dhito, bersama pasangannya Dewi Mariya Ulfa, mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kediri untuk bersatu dan menjaga silaturahmi demi membangun daerah. Hal ini disampaikan dalam sambutannya usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri pada Kamis (9/1/2025).

    “Saya mengimbau kepada seluruh relawan, tim 02, dan masyarakat Kediri yang kemarin mendukung kami selama kampanye untuk merangkul teman-teman kita, saudara-saudara kita yang mungkin memilih pasangan calon 01,” ujar Mas Dhito.

    Mas Dhito juga menekankan pentingnya menjalin komunikasi dengan pasangan calon lain, Deny Widyanarko dan Mudawamah, yang tidak hadir dalam rapat pleno terbuka KPU. Menurutnya, program-program kerja yang diajukan oleh pasangan tersebut juga bertujuan untuk kemajuan Kabupaten Kediri.

    “Pasti Pak Deny dan Bu Mudawamah juga punya niat yang sama, meski mungkin ada perbedaan dalam penafsiran program,” ungkapnya.

    Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih berjalan lancar tanpa ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mas Dhito mengapresiasi semua pihak atas penerimaan hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU.

    “Kami berkompetisi dalam Pilkada, tapi tujuan akhirnya adalah untuk bersanding dan bersama-sama membangun Kediri. Salam hormat saya kepada Pak Deny dan Bu Mudawamah,” tambahnya.

    Dalam sidang pleno terbuka yang digelar di Balai Pertemuan Bhagawanta Bhari, KPU Kabupaten Kediri menetapkan pasangan Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa sebagai bupati dan wakil bupati Kediri terpilih periode 2025-2030. Berdasarkan hasil putusan KPU Nomor 09 Tahun 2025, pasangan nomor urut 02 ini memperoleh 489.900 suara atau 56,53 persen dari total suara sah pada Pilkada 2024.

    Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyampaikan bahwa hasil penetapan ini akan segera disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kediri untuk ditindaklanjuti. “Kami akan segera bersurat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kediri untuk mempersiapkan rapat paripurna,” tuturnya.

    Hasil penetapan ini menunjukkan semangat demokrasi yang solid di Kabupaten Kediri, di mana seluruh pihak diharapkan bersatu untuk membangun masa depan yang lebih baik. [nm/beq]

  • Politik kemarin, presidential threshold hingga pertemuan Bakamla-CCG

    Politik kemarin, presidential threshold hingga pertemuan Bakamla-CCG

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

    Bamsoet sebut putusan MK soal buat politik jadi kompleks

    Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia.

    Di satu sisi, menurut dia, putusan MK memberikan kesempatan besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon. Akan tetapi, di sisi lain bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif.

    Selengkapnya klik di sini.

    Menhan dorong PTDI percepat pembuatan alutsista untuk TNI

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mendorong PT Dirgantara Indonesia (PTDI) mempercepat pengerjaan sejumlah alat utama sistem senjata (alutsista) yang dipesan Kementerian Pertahanan untuk TNI, agar TNI segera memiliki alutsista baru guna memperkuat kekuatan militer Indonesia.

    “Beliau (Menhan) akan berupaya mendorong percepatan efektif kontrak-kontrak yang sebelumnya telah diperoleh PTDI dan meminta agar PTDI betul-betul siap dalam menjalankan kontraknya, baik dari kesiapan SDM maupun sistemnya,” kata Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan saat menerima kunjungan rombongan Mehan ke PTDI Bandung sebagaimana siaran pers resmi PTDI, yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Seskab Teddy ungkap inti pembicaraan Presiden Prabowo dan PM Anwar

    Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkap inti pembicaraan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim saat keduanya bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis.

    Presiden Prabowo dan PM Anwar bertemu empat mata (tête-à-tête) sambil santap siang di Rumah Tangsi, Kuala Lumpur, kemudian keduanya kembali berbincang-bincang saat PM Anwar mengantar Presiden Prabowo dalam perjalanan pulang ke bandara.

    Selengkapnya klik di sini.

    Bakamla-CCG bahas tindak lanjut pernyataan bersama RI-China di Beijing

    Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Coast Guard China (CCG) berdiskusi membahas tindak lanjut kesepakatan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping khususnya terkait dengan keamanan laut keselamatan pelayaran di kawasan.

    Delegasi Bakamla RI yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah tiba di Beijing, Tiongkok, Rabu (8/1), kemudian langsung menghadiri pertemuan tingkat tinggi perdana antara Bakamla RI dan CCG.

    Selengkapnya klik di sini.

    TNI evaluasi prosedur penggunaan senjata api oleh personel

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penggunaan senjata api pascakasus penembakan yang dilakukan oknum TNI AL di Tangerang beberapa waktu lalu.

    “Regulasi penggunaan senjata api, diatur oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan. Hal ini tentu akan menjadi evaluasi oleh Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata,” kata Hariyanto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Agustian dan Edy Pratowo siap di lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng

    Agustian dan Edy Pratowo siap di lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng

    Sumber foto: Radio Elshinta/ Ari dwi Prasetyo

    Willy Yoseph dan Habib Ismail cabut laporan di MK

    Agustian dan Edy Pratowo siap di lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng
    Dalam Negeri   
    Editor: Valiant Izdiharudy Adas   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 16:59 WIB

    Elshinta.com – Pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1/2025).

    Dalam persidangan, Willy hadir secara daring langsung dalam aplikasi zoom, tersambung di persidangan. Willy yang mencabut langsung perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024.

    Persidangan tersebut diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.

    “Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi kehadiran Willy. 

    “Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.

    “Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief  Hidayat mengkonfirmasi. 

    “Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.

    Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya kepada Willy, soal  tandatangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy Midel dan Habib Ismail yang disampaikan ke MK.

    “Ini betul yang memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.

    “Betul,” jawab Willy.

    “Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangai kedua principal, pencabutan ini sah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya,” tegas Hakim Arief Hidayat, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.

    Pasangan Willy Yoseph/Habib Ismail mendapat perolehan suara sebanyak 279.426, dalam rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk Pilgub 2024. 

    Sementara itu, pemenang Pilgub 2024 adalah pasangan Agustiar Sabran/Edy Pratowo yang mendapat suara 484.754 suara. Dengan begitu, pasangan Agustiar/Edy Pratowo hanya tinggal menunggu untuk dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2024-2009, pada awal Februari 2025 mendatang.

    Sumber : Radio Elshinta

  • KPU tetapkan Mahyeldi-Vasco Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih

    KPU tetapkan Mahyeldi-Vasco Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com

    KPU tetapkan Mahyeldi-Vasco Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 17:07 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sumatera Barat  Mahyeldi-Vasco Ruseimy dengan perolehan suara terbanyak 1.757.612 suara.

    Penetapan paslon ini melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Sumbar di Hotel Pangeran Kota Padang. 

    Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pasangan nomor urut satu ini memperoleh suara sebanyak 1.757.612 atau 77,12 persen dari total suara sah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sumatera barat tahun 2024.

    “Penetapan dilakukan karena tidak ada pengajuan terhadap Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Surya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Kamis (9/1).

    Pasca penetapan, tahapan selanjutnya menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar hari Jum’at 10 Januari 2025 besok.

    Lebih lanjut Surya Efitrimen menyampaikan, selain Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, delapan KPU kabupaten dan kota juga melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih. Delapan daerah tersebut masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok.

    Sementara itu, 11 kabupaten dan kota lainnya masih menunda pelaksanaan penetapan pasangan terpilih hingga proses gugatan di MK selesai. 

    11 KPU kabupaten kota yang menghadapi hasil sengketa di MK tersebut, terdapat 13 perkara terkait sengketa hasil pemilukada, yaitu terdapat 2 perkara dari KPU Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Sisanya satu perkara masing-masing untuk 9 Kab Kota lainnya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.

    MK menjadwalkan persidangan untuk 11 kabupaten kota di Sumbar akan digelar pada Jumat 10 Januari 2025 besok.

    Sumber : Radio Elshinta