Kementrian Lembaga: MK

  • Fraksi Demokrat DPR belum khusus bicarakan “presidential threshold”

    Fraksi Demokrat DPR belum khusus bicarakan “presidential threshold”

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron menjelaskan bahwa fraksinya belum membicarakan secara khusus mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    “Akan tetapi, tentu wacana ini menjadi diskusi kecil lah di antara kami, di antara kader, bahwa ini akan menjadikan dinamika pilpres ke depan akan lebih positif, akan lebih demokratis, dan tentu akan berpeluang bagi siapa pun,” kata Herman di Jakarta, Jumat.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa perlu ada batasan atau syarat yang perlu diatur mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.

    “Nah, syarat-syarat itu apa? Ya nanti kami akan dibicarakan dari masing-masing fraksi dengan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

    Ia menekankan bahwa yang pasti persyaratan pencalonan adalah nol persen atau tidak ada ambang batas, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

    Sebelumnya, Kamis (2/1), MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

    Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

    Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

    Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Waspada! Ada Mesin Pencabut Nyawa Bernama Bus Tanpa Uji Berkala

    Waspada! Ada Mesin Pencabut Nyawa Bernama Bus Tanpa Uji Berkala

    Jakarta

    Kecelakaan maut yang melibatkan bus lagi-lagi terjadi. Kemarin, bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nopol DK 7942 GB diduga mengalami rem blong menabrak 10 sepeda motor dan 6 mobil di Kota Batu, Jawa Timur. Kecelakaan ini menewaskan empat orang.

    Dikutip detikJatim, penyelidikan polisi menemukan fakta bus pariwisata itu tidak laik jalan. Temuan itu akan ditelusuri secara mendalam dengan memanggil pemilik bus.

    “Kami temukan fakta bahwa bus tidak laik jalan. Dengan bukti KIR mati sejak Desember 2023 dan surat izin angkut mati sejak 2020,” ujar Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Komarudin.

    Komarudin mengungkapkan pihaknya tengah mendalami keterangan pengemudi bus yang mengaku telah menyampaikan kondisi bus tak laik jalan ini kepada pemilik atau PO. Bahkan ditemukan, tiga bus lain dari rombongan yang sama juga tidak laik jalan.

    Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menemukan, izin bus dengan nomor polisi DK 7942 GB itu sudah kedaluwarsa. Saat detikOto mengecek di aplikasi Mitra Darat dari Kementerian Perhubungan, izin bus tersebut sudah lama mati. Berdasarkan aplikasi Mitra Darat, pelat nomor DK 7942 GB terdaftar atas nama PT Purnayasa Transwisata.

    Izin angkutan bus tersebut habis di tanggal 26 April 2020. Uji berkala pun sudah kedaluwarsa. Bus ini tercatat melakukan pengujian terakhir di Pulogadung, Jakarta, dan status uji berkalanya kedaluwarsa di tanggal 15 Desember 2023.

    Izin Bus Pariwisata yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Batu Sudah Mati Foto: Aplikasi Mitra Darat

    Ini bukan kali pertama kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar seperti bus dan truk terjadi di Indonesia. Korban terus berjatuhan akibat kecelakaan maut dari kendaraan besar ini. Djoko menilai, pemerintah belum serius menangani masalah transportasi ini.

    “Keselamatan belum menjadi prioritas negara,” kata Djoko kepada detikcom, Kamis (9/1/2025).

    Penumpang Harus Selektif

    Sudah berulang kali kecelakaan maut bus pariwisata terus terjadi. Djoko mengatakan, pengguna jasa bus pariwisata jangan cari murahnya saja. Telusuri dulu keamanan dan unsur keselamatan dari bus yang akan digunakan itu.

    “Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata, menyebutkan, pertama, pengguna jasa transportasi wisata (Biro Perjalanan Wisata dan Wisatawan) menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi,” kata Djoko.

    Perusahaan jasa transportasi pun harus melakukan pengecekan secara rutin pelaksanaan dan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan.

    “Warga yang akan menyewa bus wisata tidak hanya memperhatikan tarif sewa yang murah. Namun aspek fasilitas keselamatan perlu mendapat perhatian, seperti ketersediaan alat P3K, palu pemecah kaca, pemadam kebakaran, dan pintu darurat. Hingga sekarang masih ada sejumlah bus yang tidak memiliki izin dan tidak melakukan KIR. Warga jangan terjebak dengan harga sewa yang murah, namun tidak memberikan layanan dan jaminan keselamatan,” tegas Djoko.

    Pengendara di Sekitar Bus Wajib Waspada

    Erreza Hardian, Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga sebagai Wakil Bidang Pendidikan & Pelatihan Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (KAMSELINDO), mengatakan ada beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kejadian ini.

    “Kenapa masih ada temuan (pelanggaran) uji berkala? Mungkin karena biayanya sangat mahal. Kalau punya armada sedikit aman, tapi kalau sudah banyak tanpa sistem maka bisa saja terlupa atau kelewat. Beli sistem juga mahal lho. Mungkin lebih baik untuk perawatan dulu atau gaji karyawan misalnya daripada nggak makan. Saya yakin banyak pertimbangan,” ujar Reza.

    Pengguna jalan yang berada di sekitar bus juga harus lebih waspada. Apalagi faktanya, korban di kecelakaan maut di Batu itu justru bukan penumpang, melainkan pengguna jalan lain.

    “Masyarakat misalnya apa ketika melihat bus memberikan prioritas? Semakin banyak memotong jalan bus, maka pengemudi akan melakukan service brake, makin sering brake makin berat kerja kompresor angin dan sistem pengereman. Juga penyewa apakah sudah memberikan fasilitas cukup kepada awak bus dan makan yang bergizi selama sewa. Tentunya ini harusnya di luar budget sewa. Distraksi pengemudi termasuk mind wondering akan sangat mempengaruhi kinerja pengemudi bekerja,” ujar Reza.

    (rgr/dry)

  • Saya yang Bikin, Sekarang Dijadikan Mainan

    Saya yang Bikin, Sekarang Dijadikan Mainan

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini dinilai sudah tidak memiliki marwah konstitusi. 

    Hal itu disampaikannya dalam pidato di HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    “MK saya yang bikin, coba, perlu ada MK. Saya cari gedungnya sendiri, presiden nih, itu di situ tuh megah. Waktu itu Pak Jimly yang saya jadikan (Ketua MK),” kata Megawati.

    Megawati merasa sedih karena Mahkamah Konstitusi kini sudah melemah dan dijadikan seperti mainan. 

    “Sekarang meleyek dijadikan mainan, itu kan konstitusi,” ucapnya.

    Pada momen itu, Megawati juga menyoroti kasus hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang ditarget oleh KPK. 

    Sebab, dari sekian banyak tersangka kasus korupsi, mengapa justru Hasto yang ‘diubek-ubek’ oleh KPK.

    “Apa coba KPK? masa enggak ada kerjaan lain hah? Yang dituding yang diubek-ubek Pak Hasto wae? Padahal banyak yang sudah tersangka, tapi meneng wae?” pungkasnya

  • Mosok yang Diubek-ubek Pak Hasto Iku Wae!

    Mosok yang Diubek-ubek Pak Hasto Iku Wae!

    GELORA.CO -Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyinggung soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku. 

    Megawati awalnya menyinggung soal keberadaan lembaga Ad hoc seperti KPK. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pun lahir ketika ia menjadi Presiden ke-5 RI. 

    “MK saya yang bikin, coba perlu ada MK, saya cari gedungnya sendiri, presiden nih, itu di situ tuh Mega, waktu itu Pak Jimly (Asshiddiqie) yang saya jadikan (Ketua MK),” ujar Megawati dalam pidato politiknya dalam perayaan HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Januari 2025. 

    Megawati pun merasa miris ketika MK dijadikan “mainan” alat kekuasaan. 

    “Sekarang meleyek dijadikan mainan, itu kan konstitusi,” tegasnya. 

    Belum lagi KPK, lanjut Megawati yang menyinggung soal kerja-kerja lembaga antirasuah yang terkesan hanya menarget Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sedangkan kasus-kasus kakap yang ada di KPK justru terkesan dibiarkan saja. 

    “Belum lagi apa coba KPK, mosok nggak ada kerjaan lain hah? Yang dituding yang diubek-ubek Pak Hasto iku wae!” sentil Megawati. 

    “Ayok wartawan, tulis itu, karena kan sebenarnya banyak kan malah yang sudah tersangka, tapi meneng wae?” selorohnya. 

    Megawati lantas mengaku setiap hari membaca berita di media melihat perkembangan kasus yang ditangani penegak hukum termasuk KPK.

    “Aku tiap tiap hari buka koran mungkin ada tambahan gak ada tadi aja sebelum ke sini yo ngono, e kali-kali yang rentep-rentep nanti kalo saya ngomong nanti tidak sopan,” tuturnya.

    Lebih jauh, Megawati meminta semua kader PDIP tidak takut atas gangguan yang terjadi. 

    “Masak kalian gitu aja takut, takut itu opo? Saya kan udah ngomong, itu ilusi!” pungkasnya. 

  • Segini Dana Penundaan Pengadaan Barjas 2025 di Mojokerto dari Pusat, Sekdakab: Tersebar di 21 OPD

    Segini Dana Penundaan Pengadaan Barjas 2025 di Mojokerto dari Pusat, Sekdakab: Tersebar di 21 OPD

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Kebijakan penundaan pengadaan barang dan jasa (Barjas) dari dana transfer pusat ke daerah tahun 2025, dipastikan tidak berdampak signifikan terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mojokerto.

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengatakan, total dana transfer pusat di angka Rp 1,7 triliun. Dengan pagu yang dialokasikan untuk infrastruktur di Kabupaten Mojokerto sekitar Rp 334 miliar dan tersebar di 21 OPD.

    “Jadi yang ditunda itu Rp 334 miliar dari transfer pusat, yang selebihnya tetap jalan,” jelasnya, Jumat (10/1/2025).

    Penundaan pengadaan barjas hingga penandatanganan kontrak tersebut, berlaku untuk sumber anggaran transfer pusat. Sehingga pembangunan infrastruktur dari pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan tetap berlanjut. 

    “Kita pastikan tetap lanjut tidak ada penundaan untuk percepatan pembangunan daerah yang bersumber dari PAD,” ungkap Teguh Gunarko. 

    Menurut dia, pihaknya memastikan penundaan itu tidak menyasar belanja wajib, seperti kebutuhan layanan masyarakat dan pegawai meskipun APBD tahun
    anggaran tahun 2025 sebagian dari transfer pusat.

    Artinya, belanja pegawai maupun operasional yang mengikat di antaranya langganan daya dan, jasa serta belanja honorer tetap berjalan.

    “Prinsipnya tidak mengganggu pelayanan masyarakat, termasuk, pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban jaminan kesehatan nasional (JKN) juga tidak terganggu,” bebernya.

    Teguh mengungkapkan, Pemda juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan realisasi kegiatan, SE Nomor 900/61/416-203/2025.

    Sebagai tindak lanjut SE bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24, tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer kepada daerah tahun anggaran 2025.

    Dirinya menyebut, penerapan kebijakan penundaan pengadaan barjas dan lainnya, berlaku merata nasional sehingga tidak hanya di Mojokerto.

    “Sebenarnya penundaan ini tidak hanya di daerah Kabupaten Mojokerto saja, tapi berlaku secara nasional,” pungkasnya.

  • Pemerintah Kaji Opsi Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu

    Pemerintah Kaji Opsi Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu

    Pemerintah Kaji Opsi Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Dilantik Lebih Dulu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah tengah mengkaji opsi
    kepala daerah
    terpilih yang tidak bersengketa di
    Mahkamah Konstitusi
    bisa dilantik terlebih dulu.
    Opsi ini dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril
    Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
    “Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan
    smooth
    ya, sengketa ini jalan terus di
    MK
    , tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.
    Yusril menuturkan, opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
    Di sisi lain, penanganan
    sengketa Pilkada
    di MK baru saja dimulai. Setidaknya, kata dia, ada sekitar 300 perkara yang ditangani MK, sehingga porsi antara pihak yang bersengketa lebih banyak dibanding yang tidak bersengketa.
    “Artinya memang kita saling mendiskusikan karena ini kan terkait dengan
    pelantikan kepala daerah
    , karena ini kan putusan dari Mahkamah Konstitusi kan terkaitnya dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani,” ucap Yusril.
    “Tapi kan menyangkut aspek-aspek hukum kan saya juga harus memikirkan masalah ini,” imbuhnya.
    Yusril menyatakan, pihaknya bakal mendiskusikan masalah teknis ini dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Mahkamah Konstitusi (MK).
    Diskusi bakal dilakukan secepatnya, usai ia menemui Prasetyo Hadi.
    “Kalau dibahas ya segera saja. Jadi setelah pulang dari Mensesneg ini saya akan bicara dengan Pak Mendagri, juga dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bagaimana mengatasi masalah teknis ini supaya bisa diselesaikan dengan baik,” jelas Yusril.
    Sebagai informasi, sidang sengketa Pilkada di MK baru saja dimulai beberapa hari terakhir.
    Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    “Jumlahnya itu 309 perkara,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2024).
    Faiz menjelaskan, dari perkara yang diregister tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
    Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.
    Perkara yang diregistrasi ini berbeda dengan jumlah permohonan yang diajukan sebanyak 314 permohonan. Perbedaan angka ini terjadi karena istilah permohonan berbeda dengan perkara yang telah melalui pemeriksaan berkas.
    “Maka pertanyaannya kenapa beda? Karena itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas. Sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya (menjadi satu),” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KHARISMA Siapkan Langkah Khusus Sambut Sidang MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    KHARISMA Siapkan Langkah Khusus Sambut Sidang MK Soal Sengketa Pilkada Pamekasan

    Pamekasan (beritajatim.com) – Tim hukum KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) Kabupaten, menyiapkan langkah khusus menyambut sidang kedua sengketa Pilkada Pamekasan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

    “Dalam sidang kedua yang kemungkinan digelar 17 Januari 2024, kami akan siapkan bukti tertulis sebagai keterangan dari pihak terkait sesuai ketentuan MK. Bahkan kami juga sudah merampungkan semua rangkaian penyelidikan dan cek data tertulis,” kata Koordinator KHARISMA Lawyer, Wahyudi, Jum’at (10/1/2025).

    Bahkan bukti tersebut semuanya dicari dan dikumpulkan dari masing-masing koordinator desa dan kecamatan, serta tim kabupaten. “Hal ini kita urut dan himpun menjadi data tertulis yang kita persiapkan sebagai bukti pada persidangan selanjutnya,” ungkapnya.

    “Semua ini kami lakukan sebagai pemenuhan bukti sah secara hukum yang akan kita sampaikan sebagai pihak terkait pada sidang kedua MK, tentu disamping KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pamekasan, sebagai pihak termohon,” sambung Wahyudi.

    Lebih lanjut dijelaskan jika saat ini tim hukum KHARISMA mulai bergerak sesuai dengan tugas pokok. “Jadi kemarin ada tim yang ikut menghadiri sidang pertama MK, sementara di Pamekasan juga ada yang menyusun bukti dan keterangan pendukung lainnya sesuai kebutuhan hukum,” jelasnya.

    “Semua bukti ini nanti kita persiapkan sebagai upaya mematahkan dalil dan dugaan pemohon yang cenderung mengada-ada, serta tidak relevan secara hukum berdasar kajian yang sudah kita lakukan,” imbuhnya.

    Tidak janua itu, bukti-bukti tersebut nantinya disiapkan untuk menghadapi gugatan dari tim hukum BERBAKTI. “Alhamdulillah semua sudah rampung dan kita tinggal mengonkritkan strategi yang akan dilakukan dalam kajian argumentasi hukum,” tegasnya.

    “Kami juga cukup optimistis menyuguhkan bukti signifikan, tentunya kami juga berharap majelis MK memutuskan hasil dari sengketa dengan adil sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan kami harap para pendukung dan simpatisan KHARISMA agar tetap menunggu hasil keputusan MK dengan terus menjaga kondusifitas daerah,” pungkasnya. [pin/kun]

  • KPU Boyolali tetapkan Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih

    KPU Boyolali tetapkan Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih

    Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

    KPU Boyolali tetapkan Agus Irawan-Dwi Fajar Nirwana sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 09 Januari 2025 – 22:35 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Boyolali Jawatengah, Kamis (9/1) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Tahun 2024 di halaman kantor KPU setempat.

    Ketua KPU Kabupaten Boyolali Maya Yudayanti menyampaikan, penyelenggaraan acara ini sesuai dengan surat dari Mahkamah Konstitusi RI dan KPU RI, bahwa bagi yang tidak memiliki sengketa pada kontestasi Pilkada tahun 2024, maka dilaksanakan penetapan pada tanggal 9 Januari 2025.

    Usai agenda penetapan, dilanjutkan dengan usulan pengesahan ke DPRD Kabupaten Boyolali  yang dilaksanakan pada Jumat (10/1/2024). Sedangkan untuk prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat.

    “Waktu pelantikan masih menunggu ya, jadi kalau yang kita ketahui saat ini pelantikan itu di tanggal 7 untuk yang Gubernur dan 10 untuk Bupati ya untuk Februari, tapi kan ada informasi bahwa pelantikannya nanti ditunda supaya jadi pelantikan serentak, kita tunggu saja nanti.” Kata Ketua KPU Boyolali, Maya Yudianti seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto.

    Sementara itu, Bupati terpilih Agus Irawan mengungkapkan, pasca agenda penetapan ini pihaknya bersama dengan Wakil Bupati terpilih Dwi Fajar Nirwana menunggu jadwal pelantikan sambil tetap turun ke bawah (bertemu masyarakat). 

    Ia juga menegaskan, bahwa usai Pilkada 2024 ini sudah tidak ada lagi 01 dan 02, adanya sila ketiga Persatuan Indonesia. Agus berjanji akan merangkul dan berkolaborasi dengan semua yang ada di Boyolali demi kemajuan Boyolali.

    Disinggung terkait program pertama yang akan diprioritaskan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ini, Agus mengatakan akan menepati janji kampanye selama ini yakni reformasi birokrasi untuk menata dan memberikan kenyamanan bagi para ASN serta program andalan lain yang akan digenjot di tahun-tahun pertama masa jabatannya.

    “Kita akan memberikan sebuah kenyamanan dikalangan ASN, yang dulu mungkin jauh dari domisili akan kita pertimbangkan untuk kembali ke domisilinya agar bisa bekerja dengan baik dan nyaman, secara profesional juga nanti kerjaannya.” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Anwar Usman Sakit, Hakim MK Ini Kaget Baca Komentar Netizen Sadis

    Anwar Usman Sakit, Hakim MK Ini Kaget Baca Komentar Netizen Sadis

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan komentar netizen sangat sadis ke Hakim MK Anwar Usman yang kini sedang dirawat di rumah sakit.

    Hakim MK Arief Hidayat mengakui bahwa dirinya heran dengan komentar para netizen terhadap Anwar Usman yang dikabarkan sedang sakit, sehingga absen di sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK kemarin.

    Seharusnya, Anwar Usman menjadi salah satu hakim pada Majelis Panel 3 bersama dengan dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Lantaran sakit, posisi Anwar Usman akhirnya digantikan Daniel Yusmic Foekh selama persidangan. 

    “Saya baca komentar-komentar nitizen itu sangat sadis sekali,” tutur Arief di Jakarta, Jumat (10/1).

    Arief menjelaskan bahwa sampai hari ini, Anwar Usman masih menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, menurutnya, sidang harus tetap digelar, sehingga Anwar Usman digantikan sementara waktu hingga kondisi pulih.

    “Jadi Prof Anwar Usman sudah muncul di berbagai media itu bahwa sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Arief.

    Arief mengimbau publik untuk mendoakan Anwar Usman agar bisa cepat pulih dan kembali bekerja sebagai hakim. Namun, dia mengingatkan agar doa yang disampaikan pun tidak boleh yang sadis.

    “Tapi kita tidak boleh juga mendoakan yang sadis-sadis, ya harus mendoakan yang baik gitu ya,” ujarnya.

  • Danny Pomanto-Azhar Arsyad Siap Buktikan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu ke MK

    Danny Pomanto-Azhar Arsyad Siap Buktikan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu ke MK

    loading…

    Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) siap membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Foto/Istimewa

    JAKARTA – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) siap membuktikan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Tim hukum DIA menemukan tanda tangan palsu mencapai 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Sulawesi Selatan.

    “Kalau direratakan, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari jumlah 14.548 TPS yang tersebar di Sulsel. Dengan demikian maka terdapat 1.600.280 tandatangan palsu,” ujar Juru Bicara DIA (Danny Azhar) Asri Tadda, Kamis (7/1/2024).

    “Angka 1.600.280 tanda tangan palsu itu, kami sebutkan sebagai suara siluman. Dugaan tersebut dapat kami perlihatkan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi nantinya,” sambungnya.

    Asri menjelaskan, dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 dapat dilihat dari dua pendekatan. Pertama, adalah pendekatan selisih partisipasi pemilih. “Dan kedua, dilihat dari temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih di seluruh TPS se-Sulsel,” jelas Asri.

    Dari pendekatan selisih partisipasi pemilih, didapatkan fakta bahwa jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Hal ini sejalan pernyataan KPU Sulsel pada headline Koran Fajar terbit tanggal 4 Desember 2024,” ungkap Asri.

    Fakta lainnya adalah total pemilih yang mendapatkan undangan tetapi kemudian tidak datang ke TPS karena persoalan jarak. “Kami temukan rata-rata ada 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak. Jadi itu sekitar 1,96% dari total DPT,” tuturnya.

    Dari kedua fakta ini, terlihat bahwa total realisasi pemilih di Pilgub Sulsel adalah 100% – 50% – 1,96% = 48,04%. Sementara hasil rekap akhir KPU Sulsel disebutkan partisipasi pemilih mencapai 71,8%.

    “Jika angka partisipasi versi KPU Sulsel ini dikurangi dengan realisasi pemilih temuan kami, maka ada 23,76% suara tak bertuan, atau sekitar 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT di Sulsel,” ujar Asri.