Kementrian Lembaga: MK

  • Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur, Pramono: Kami Tunggu Pemerintah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur, Pramono: Kami Tunggu Pemerintah Megapolitan 11 Januari 2025

    Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Disebut Mundur, Pramono: Kami Tunggu Pemerintah
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta terpilih,
    Pramono Anung
    , menunggu keputusan resmi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait jadwal pelantikan kepala daerah.
    Hal ini disampaikan Pramono merespons wacana mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah, dari yang semestinya Februari 2025 menjadi Maret 2025. 
    “Mengenai pelantikan sendiri kan masih debat tebal di dalam internal pemerintah, sehingga kami menunggu saja. Bagi kepala-kepala daerah yang tidak ada gugatan di MK (Mahkamah Konstitusi), kami tetap menunggu keputusan resmi,” ujar Pramono saat ditemui di Kampus UI Depok, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (11/1/2025).
    Pramono mengatakan, waktu pelantikan kepala daerah merupakan wewenang penuh pemerintah pusat, sehingga harus dihormati para kepala daerah terpilih.
    Namun, politikus PDI Perjuangan itu tetap berharap keputusan terkait jadwal pelantikan dapat segera diambil untuk memastikan kelancaran transisi pemerintahan.
    “Sebagai kepala daerah, kami tunduk, taat, patuh kepada apa yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat. Namanya pemerintah daerah itu pasti dalam koordinasi pemerintahan pusat sehingga apa yang dipersiapkan oleh Presiden Prabowo seyogianya semua kepala daerah mengikutinya dengan baik,” tegasnya.
    Sebelumnya diberitakan, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
    Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
    Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
    “Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (2/1/2025).
    Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.
    “Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.
    Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
    Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.
    “Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua KPU Nduga Sampaikan Rasa Syukur Pilkada Berlangsung Damai, Raih Penghargaan – Halaman all

    Ketua KPU Nduga Sampaikan Rasa Syukur Pilkada Berlangsung Damai, Raih Penghargaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua KPU Kabupaten Nduga Yosekat Kogoya menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya Pilkada di Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegununan yang lancar, aman dan damai. 

    Yosekat juga mengapresiasi kedewasaan masyarakat termasuk pasangan calon partai pendukung serta tim sukses yang ikut mendukung terselanggaranya Pilkada damai sehingga tidak ada gejolak berarti sebagaimana ditakutkan mengingat Kabupaten Nduga salah satu daerah yang dianggap rawan konflik.

    “Memang kami saat ini merasa lega, banyak bersyukur bahwa Pilkada di Kabupaten Nduga berhasil kami selenggarakan dengan baik, aman, damai dan lancar. Bahwa ada dinamika sedikit itu bisa kami atasi dengan baik melalui pendekatan yang humanis sehingga tidak melukai siapa pun apalagi sampai menimbulkan konflik,” ungkap Yosekat kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025). 

    Yosekat menyampaikan kerjasama dengan seluruh pihak di Kabupaten Nduga baik TNI, Polri, Pimpinan Daerah, Tokoh Gereja, Tokoh Masyarakat termasuk seluruh tim sukses pasangan calon ikut memberi kontribusi penyelenggaraan Pilkada damai di Kabupaten Nduga. 

    “Selain itu tentu saja adalah hasil penyerahan diri kami kepada Tuhan melalui ibadah bersama umat sejak tahapan Pilkada dimulai sampai pelaksanaan hingga pelaksanaan penetapan hasil. Jadi ini adalah juga hasil kekuatan doa,” ucap Yosekat.

    Dia mengakui juga ada kerjasama yang baik di antara 5 komisioner KPU  Nduga yang ikut menjadi faktor penting terselenggaranya Pilkada secara damai. Bahwa ada perbedaan pendapat kata dia  bisa diselesaikan dengan baik karena punya tekad yang sama yaitu Pilkada Damai.

    Yosekat juga menyampaikan apresiasinya atas kedewasaan tim sukses dan pasangan calon yang selama pelaksanaan tidak memaksakan kehendak secara berlebihan yang menyebabkan konflik. Kata dia kedewasaan tersebut ditunjukkan dengan upaya salah satu pasangan yang saat ini mengadu ke Mahkamah Konstitusi. 

    “Artinya masyarakat kami paham jalur yang tepat dan bukan dengan main hakim sendiri atau memaksakan kehendak dengan cara-cara anarkis. Ini kami apresiasi,” katanya.

    Dia menegaskan salah satu rahasia sukses penyelenggaraan Pilkada  Nduga berlangsung aman dan damai adalah sikap profesional dan independensi KPU. 

    “Saya punya rahasianya itu sikap profesional dan independen. Kami sejak awal menyatakan bahwa kami KPU akan melakukan sesuai hasil dari lapangan. Kami tidak akan menambah suara atau mengurangi suara. Yang punya suara itu masyarakat. Itu yang kami tetapkan,” tegasnya.

    Bukan hanya itu pihaknya juga terbuka membangun dialog langsung dengan masyarakat manakala ada ketidakpuasan dan hal tersebut disampaikan apa adanya. 

    “Saya selalau meyakini kalau kita berani turun sendiri hadapi masyarakat itu bisa diselesaikan. Jangan menutup komunikasi. Itu intinya,” sambung Yosekat. 

    KPU Nduga Terima Penghargaan

    Dia menambahkan juga bahwa karena pelaksanaan Pilkada yang aman dan damai kali ini pihaknya mendapatkan enam penghargaan dari KPU Provinsi Papua Pegunungan dan satu penghargaan dari KPU RI. 
    Di antaranya KPU Nduga mendapat penghargaan sebagai penyelenggara teknis terbaik, pengelolaan medsos terbaik, pengelolaan pegawai terbaik, dan pengelolaan logistik terbaik. 

    “Buat kami ini adalah penghargaan kepada seluruh masyarakat Nduga karena sesungguhnya merekalah yang membuat semua ini terjadi. Kami hanya alat saja untuk mendukung seluruh proses ini berlangsung aman dan damai,” pungkas Yosekat. 

    Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nduga menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga, nomor urut 2, Dinar Kelnea dan Yoas Beon, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024–2029 dalam pleno rekapitulasi Kabupaten yang berlangsung di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (7/12/2024). 

    Hasil pleno penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 829 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nduga 2024.

     

  • Pilkada Jakarta Cuma Satu Putaran, KPU DKI Kembalikan Rp 327 Miliar Anggaran yang Tak Terpakai – Halaman all

    Pilkada Jakarta Cuma Satu Putaran, KPU DKI Kembalikan Rp 327 Miliar Anggaran yang Tak Terpakai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Total anggaran yang disediakan oleh Pemprov DKI untuk pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 adalah sebesar Rp 975 miliar.

    Anggaran tersebut sebenarnya dibagi untuk dua putaran, dengan Rp 648 miliar dialokasikan untuk putaran pertama dan Rp 327 miliar untuk putaran kedua.

    Namun, karena Pilkada Jakarta hanya membutuhkan satu putaran, anggaran untuk putaran kedua yang sebesar Rp 327 miliar akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan mekanisme pengembalian dana tersebut akan diatur lebih lanjut oleh sekretariat KPU DKI yang akan berkoordinasi dengan Pemprov Jakarta.

    “Untuk mekanismenya nanti dari sekretariat KPU Jakarta yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jakarta,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).

    “Masih harus bikin laporan pertanggungjawaban anggaran putaran,kalau sudah selesai baru dilaporkan sekaligus pengembalian,” sambungnya.

    Pilkada Jakarta 2024 hanya digelar satu putaran saja setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno ‘si Doel’ berhasil meraih suara 50,07 persen.

    Pramono-Rano sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 lewat rapat pleno yang digelar di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Penetapan dilakukan setelah hasil Pilkada Jakarta 2024 tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.

    Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu berhasil menang atas dua pasangan lainnya, yaitu Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang masing-masing memperoleh 1.718.160 suara atau 39,4?n 459.230 suara atau 10,53%.

     

     

     

  • Wacana Kepala Daerah Retreat di Akmil Magelang, Pramono Anung Tunduk dan Patuh

    Wacana Kepala Daerah Retreat di Akmil Magelang, Pramono Anung Tunduk dan Patuh

    loading…

    Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025). FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung menanggapi wacana retreat di Akademi Militer ( Akmil ), Magelang, Jawa Tengah selama dua bulan bagi kepala daerah terpilih. Menurutnya, seorang kepala daerah tunduk taat patuh pada pemerintah pusat.

    “Jadi yang pertama sebagai kepala daerah, tunduk taat patuh kepada apa yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat. Karena undang-undang yang mengatur tentang hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu ada 152 kata, kebetulan waktu itu saya termasuk yang menyiapkan, jadi saya hafal dan tahu banget bahwa yang namanya pemerintah daerah itu dalam koordinasi pemerintah pusat,” kata Pramono di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Sabtu (11/1/2025).

    “Sehingga apa yang dipersiapkan oleh Presiden Prabowo untuk retreat dan sebagainya seyogianya semua kepala dari mengikutinya dengan baik,” imbuhnya.

    Pramono mengatakan, dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Rano Karno alias Bang Doel juga masih menunggu jadwal pelantikan dari pemerintah pusat. Sebab, ada sejumlah wilayah di Indonesia yang menjalani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ya kalau retreat kan terserah pemerintah pusat dalam hal ini apa yang dipersiapkan, mengenai pelantikan sendiri kan masih debatable di dalam internal pemerintah, sehingga kami menunggu bagi kepala kepala daerah yang tidak ada gugatan di MK ya kami menunggu saja,” ucapnya.

    Mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menilai retreat bagus untuk mengawali sebuah pemerintahan di daerah.

    “Ya untuk mengawali pemerintahan tentunya bagus ya, karena ini semangat kebersamaan, intinya kan itu ya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto ingin kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah seperti jajaran kabinet Merah Putih beberapa waktu lalu.

    “Keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang,” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Yusril menjelaskan, tujuan Prabowo ingin kepala daerah mengikuti retreat agar dapat menyamakan perspektif. “Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah,” jelasnya.

    (abd)

  • 4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

    4 Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang, Teranyar Nelayan Mengaku Mereka yang Bangun

    loading…

    Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. FOTO/IST

    TANGERANG Pagar laut misterius sepanjang lebih dari 30 kilometer (km) ditemukan telah berdiri di Laut Tangerang, Banten. Pagar dari bambu yang tidak diketahui pemiliknya tersebut kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Keberadaan pagar bambu di Laut Tangerang ini sebenarnya telah lama diketahui oleh pemerintah. Tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten bahkan telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara atau drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    Berikut Ini Fakta-fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang

    1. Tidak Diketahui Motif dan Pemiliknya

    Meski telah diketahui cukup lama, pagar bambu sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang hingga saat ini belum diketahui siapa pemiliknya. Hasil investigasi KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten hanya mendapatkan panjang dan konstruksi pagar. Sementara motif dan pemilik belum diketahui.

    Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mempertanyakan ketegasan pihak keamanan yang tidak berani menyebut siapa dalang di balik kemunculan pagar laut misterius itu. Ia menyebut bahkan Angkatan Laut (AL) pun tak berani padahal sudah menemukan sejak beberapa waktu lalu.

    “Anehnya tidak ada satu lembaga pun, termasuk AL yang berani menyatakan siapa yang membangun. Jadi bagi pihak-pihak yang menyatakan tidak terjadi negara dalam negara, saya katakan mulai dari Kosambi sampai ke arah sana itu sudah ada negara,” ucap Said Didu dikutip, Jumat (10/1/2025).

    2. Langgar Hukum UNCLOS 1982

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

    “Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

    Menurutnya, pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.

    “Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” katanya.

  • Gugat Hasil Pilkada, Paslon Kasuba-Basri Sebut KPU Malut Istimewakan Cagub Sherly Tjoanda

    Gugat Hasil Pilkada, Paslon Kasuba-Basri Sebut KPU Malut Istimewakan Cagub Sherly Tjoanda

    JAKARTA  – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama yang menggugat hasil Pilkada Maluku Utara 2024 menyebut KPU provinsi setempat mengistimewakan calon gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda dalam tahapan pemilihan.

    Kuasa hukum Kasuba-Basri, Faudjan Muslim, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, mengatakan, dugaan perlakuan istimewa KPU tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.

    “Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 maka implementasi nilai-nilai kesamaan di muka hukum haruslah berlaku bagi semua warga negara Indonesia, termasuk kepada semua pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku Utara tanpa membeda-bedakan hak satu sama lain,” kata Faudjan dilansir ANTARA, Jumat, 10 Januari.

    Salah satu bentuk dugaan pengistimewaan KPU Maluku Utara terhadap Sherly Tjoanda, yaitu pembedaan lokasi rumah sakit pada tahap pemeriksaan kesehatan.

    Kubu Kasuba-Basri menyebut Sherly Tjoanda diperiksa di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, sementara bakal pasangan calon lainnya di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate.

    Sherly Tjoanda merupakan istri dari mendiang Benny Laos, calon gubernur Provinsi Maluku Utara yang meninggal dunia karena kecelakaan pada 12 Oktober 2024. Adapun, Sherly Tjoanda turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

    Sherly Tjoanda kemudian ditetapkan sebagai pengganti Benny Laos melalui Surat Keputusan KPU Malut Nomor 56 Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024.

    Menurut Kasuba-Basri, rentang waktu tersebut terlalu cepat dan tidak rasional, sehingga diduga menjadi bentuk pengistimewaan lain oleh KPU Maluku Utara.

    “Bahwa rentang waktu antara 12 Oktober 2024 sampai dengan 23 Oktober 2024 adalah rentang waktu yang tidak memungkinkan Sherly Tjoanda yang dalam keadaan sakit akibat kecelakaan tersebut mampu melewati proses pemeriksaan kesehatan dirinya untuk kepentingan pencalonannya sebagai pengganti mendiang suaminya sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara,” demikian dalil Kasuba-Basri, dikutip dari berkas permohonannya.

    Menurut Kasuba-Basri, penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur yang berpasangan dengan Sarbin Sehe merupakan cacat formil dan yuridis. Oleh sebab itu, mereka menilai KPU Maluku Utara seharusnya tidak menetapkan demi hukum pencalonan Sherly Tjoanda.

    Kasuba-Basri meminta agar Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 dibatalkan.

    Kasuba-Basri juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peserta Pilkada Maluku Utara, serta memerintahkan KPU Maluku Utara melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara tanpa mengikutsertakan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.

    KPU Maluku Utara sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe memperoleh suara terbanyak dengan 359.416 suara. Sementara itu, pasangan Kasuba-Basri mendapatkan suara paling sedikit, yakni 91.297 suara.

    Pilkada Maluku Utara 2024 diikuti oleh empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Dua pasangan calon lainnya, antara lain pasangan calon nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan memperoleh 168.174 suara dan pasangan calon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thahir 76.605 suara.

    Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 berujung menjadi sengketa di Mahkamah. Selain Kasuba-Basri, pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan dan Aliong Mus-Sahril Thahir juga mengajukan gugatan yang masing-masing tercatat dengan perkara Nomor 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025.

     

  • Teka-teki Pengguna Lexus Berpelat RI 36 yang Patwalnya Tunjuk-tunjuk Alphard

    Teka-teki Pengguna Lexus Berpelat RI 36 yang Patwalnya Tunjuk-tunjuk Alphard

    Jakarta

    Lexus LX 600 berpelat RI 36 tengah jadi sorotan usai patwalnya kedapatan beraksi arogan saat meminta jalan. Sejumlah menteri pun membantah menggunakan pelat nomor tersebut.

    Jagat media sosial tengah diramaikan dengan aksi arogan yang ditunjukkan oleh Patwal yang mengawal Lexus berpelat RI 36. Dalam video yang beredar, terlihat mulanya patwal tengah membuka jalan agar Lexus LX 600 dengan pelat RI 36 itu bisa melintas. Sejurus kemudian, ada taksi Toyota Alphard yang hendak berpindah ke lajur kanan dari lajur tengah karena di depannya ada truk yang berhenti di depan jalan yang ditambal.

    Namun saat berpindah lajur, Alphard itu terhalang Suzuki Ertiga yang juga tengah melaju ke depan sehingga melintang beberapa saat. Kemudian muncul dari belakang patwal RI 36 yang menunjuk-nunjuk ke arah Alphard tersebut. Aksi itu kemudian jadi perbincangan hangat warganet.

    Pengguna Pelat RI 36 Jadi Teka-teki

    Pengguna pelat RI 36 pun jadi teka-teki. Ada yang menyebut pelat tersebut digunakan oleh Menkominfo atau sekarang disebut Komdigi.

    Namun dalam unggahan di media sosial di akun Instagram duniameutya, Menkomdigi Meutya Hafid terlihat menggunakan Alphard putih berpelat RI 22. Ini sekaligus menjadi bantahan Menkomdigi menggunakan pelat nomor tersebut.

    Bantahan juga datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Sebelumnya Nusron disebut-sebut menggunakan pelat RI 36 saat bertugas. Melalui unggahan di akun Instagramnya, Nusron menyebut dirinya menggunakan pelat nomor 26 yang diberikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    “Mohon maaf atas prasangka buruk tanpa tabayyun atas komentar netizen yang viral di media atau sosmed sehingga menimbulkan salah paham. Plat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai. Saya lebih sering mengendarai mobil dengan plat nomor B. 8588 ZZH. Tapi saya bersyukur atas viral pemberitaan di media dan sosmed ini, pertanda Allah lagi menambah kesabaran saya–lebih lebih di bulan Rajab. Semoga Allah mengampuni dan mengurangi dosa2 kita semua. Amin Yaa Rabbal Alamin,” tulis Nusron.

    Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga membantah menggunakan pelat nomor RI 36. Budi melalui unggahan video di akun Instagramnya itu menyebut dirinya menggunakan pelat nomor RI 27.9.

    [Gambas:Instagram]

    “Mobil pelat nomor RI 36 itu bukan milik saya, karena saya sebagai Menteri Kooperasi Republik Indonesia menggunakan plat nomor RI 27.9 dan mobil saya berwarna putih,” kata Budi Arie.

    Budi Arie berharap siapapun pemilik mobil berpelat nomor RI 36 itu bisa menggunakan fasilitas negara untuk mengabdi bagi kepentingan rakyat.

    “Jangan sekali-sekali menyakiti hati rakyat, karena pemerintahan ini berasal dari rakyat, pemerintahan ini lahir dari kehendak rakyat,” ujarnya.

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD pun turut buka suara soal pengguna pelat RI 36. Mahfud di akun X-nya mengklarifikasi bahwa saat dirinya menjabat tak pernah menggunakan pelat nomor RI 36. Pun saat dirinya merangkap sebagai Plt Kominfo, Mahfud menggunakan mobil dinas Menko Polhukan dengan pelat RI 14.

    [Gambas:Twitter]

    “Saat menjabat Ketua MK (2008-2013) saya pakai mobil dinas RI 9. Waktu jadi Menhan dulu (2000-2001), kalau tak salah, saya pakai pelat RI 10. Jadi saya tak pernah memakai RI 36, apalagi sekarang. Aneh juga sih, kalau untuk mengetahui pelat mobil berpelat RI 36 tersebut. masyarakat harus bingung dan terus bertanya,” kata Mahfud.

    Belum diketahui dengan pasti siapa pengguna pelat RI 36 tersebut. Tim detikOto sudah menghubungi pihak Korlantas untuk mengetahui rincian pelat dinas, namun belum ada respons. Adapun terkait aksi arogan patwal itu, Wadirlantas AKBP Argo mengungkap sudah mengantongi identitas patwal tersebut. Argo menjabarkan, Menurut kronologis kejadian versi petugas patwal tersebut, saat itu pada Rabu sekitar pukul 16.30 WIB. Di jalan Sudirman Thamrin ada truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah, sehingga menyebabkan kemacetan.

    Patwal Kena Sanksi Teguran

    Saat itu kendaraan taxi berjenis Toyota Alphard hendak menghindar ke kanan namun di saat bersamaan ada kendaraan dr sebelah kanan (Suzuki Ertiga putih) yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan. Akibatnya taksi Alphard itu berhenti dengan jeda agak lama.

    “Dan saat itu terlihat terjadi perdebatan antara kedua kendaraan tersebut sehingga menyebabkan kemacetan,” ujar Argo dikutip CNN Indonesia.

    Selanjutnya, ujar Argo, Ditlantas Polda Metro Jaya akan juga akan mencari pengemudi taksi Alphard untuk meminta klarifikasi apakah ada tindakan atau ucapan dr personil Ditlantas yang dianggap tidak sopan/arogan. Patwal tersebut juga sudah diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis saat pengawalan.

    “Ditlantas Polda Metro Jaya meminta maaf apabila sikap gestur yang dilakukan oleh anggota dianggap tidak layak/arogan akan menjadi bahan evaluasi untuk giat pengawalan selanjutnya,” ucapnya menambahkan.

    (dry/lth)

  • Viral Mobil RI 36 Terobos Macet, Mahfud MD Kaget Disebut Penggunanya oleh AI

    Viral Mobil RI 36 Terobos Macet, Mahfud MD Kaget Disebut Penggunanya oleh AI

    loading…

    Petugas Patwal menunjuk-nunjuk sopir taksi eksekutif karena menghalangi laju iringan-iringan mobil pejabat berpelat RI 36. FOTO/IST

    JAKARTA – Iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 dengan pengawalan ketat menerobos kemacetan Jakarta viral di media sosial. Laju mobil rombongan pejabat sempat tersendat karena taksi eksekutif. Petugas Patwal yang menggunakan sepeda motor pun tampak marah sambal menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.

    Video iring-iringan mobil RI 36 yang tersebar luas di medsos menimbulkan banyak pertanyaan, siapa pejabat pengguna mobil tersebut. Hingga saat ini belum ada satu pun pejabat yang mengakuinya.

    Karena ramai-ramainya video iring-iringan mobil berpelat RI 36, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD iseng bertanya ke aplikasi Artificial Intelligent (AI) siapa pengguna mobil tersebut? Namun alangkah kagetnya, karena jawaban AI menyebut mobil RI 36 digunakan oleh Mahfud MD.

    “Ada ribut-ribut tentang atraksi pengawal mobil berpelat RI 36, saya mencoba bertanya melalui sebuah akun AI, siapa pemegang mobil dinas tsb. Sy kaget krn jawaban akun AI menyebut bhw mobil tersebut dipergunakan oleh Mahfud MD dan terdaftar sebagai mobil dinas Menkominfo/Komdigi,” tulis Mahfud MD di akun X (Twitter) pribadinya, Sabtu (11/1/2025).

    Mahfud menegaskan tidak memiliki hubungan dengan mobil RI 36. Ia mengakui pernah merangkap menjadi Plt Menkominfo pada 2023 tapi tetap menggunakan mobil dinas Menko Polhukam berpelat RI 14.

    Menurut Mahfud, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008-2013, ia menggunakan mobil dinas RI 9. Sementara saat menjabat Menteri Pertahanan (2000-2001), ia menggunakan mobil berpelat RI 10.

    “Jadi saya tak pernah memakai RI 36, apalagi sekarang. Aneh juga sih, kalau untuk mengetahui pelat mobil berpelat RI 36 tsb. masyarakat hrs bingung dan trs bertanya,” katanya.

    Untuk diketahui, aksi petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang terlihat arogan saat memberikan pengawalan untuk mobil Lexus berpelat RI 36 di jalan raya terekam kamera video hingga viral. Berdasarkan video yang beredar, terlihat bahwa patwal itu menunjuk mobil Toyoya Alphard yang diduga merupakan taksi karena dinilai menghalangi pengawalan.

  • Fakta-fakta Layanan SPA, Bukan Lagi Hiburan Tapi Jasa Kesehatan Tradisional    
        Fakta-fakta Layanan SPA, Bukan Lagi Hiburan Tapi Jasa Kesehatan Tradisional

    Fakta-fakta Layanan SPA, Bukan Lagi Hiburan Tapi Jasa Kesehatan Tradisional Fakta-fakta Layanan SPA, Bukan Lagi Hiburan Tapi Jasa Kesehatan Tradisional

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang meminta agar SPA tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori hiburan seperti halnya diskotek atau karaoke. Keputusan ini menjadikan layanan SPA merupakan termasuk kesehatan tradisional.

    Dalam permohonannya, para penggugat yang tergabung dalam Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) meminta kepada MK untuk mengubah pasal 55 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam pasal tersebut, spa dan mandi uap disamakan dengan layanan hiburan seperti halnya diskotek, karaoke, hingga klub malam.

    Perubahan ini diharapkan tidak hanya mengikis stigma negatif, tetapi juga berdampak positif dari sisi bisnis. Ketua Umum ASPI dr Lianiwai Batihalim, MS, SpOk, M.Biomed mengatakan perubahan tersebut akan berdampak pada pajak yang dikenakan pada bisnis SPA di Indonesia.

    “Pajaknya harus dipertimbangkan, karena kesehatan punya regulasi sendiri, ini kesehatan tradisional lagi,” kata dr Lianiwai.

    Ketua I ASPI Mohammad Asyhadi dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, usai MK memutuskan SPA tidak masuk ke dalam jasa hiburan. Pasalnya, banyak usaha SPA yang saat ini mendapatkan besaran pajak yang berbeda-beda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

    “Kemarin yang jelas sudah selesai suratnya, tinggal teknik pengiriman. Belum (dikirim), tapi saya sampaikan ke lawyer agar segera dikirim (ke Presiden),” kata Asyhadi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2024).

    “Masih bervariasi, ada yang HKPD karena mengikuti Surat Edaran Kemendagri. Perusahaan besar yang PKP itu 11 persen mengikuti PPN. Saya dapat laporan di Bali, Januari sudah kena 40 persen nih,” lanjut dia.

    ASPI sendiri mendorong pemerintah untuk cepat mengambil keputusan terkait besaran pajak usaha SPA di Indonesia setelah terbitnya putusan MK. Hal ini agar tidak terjadi kebingungan di antara Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha.

    Usaha SPA Sempat Terancam Gulung Tikar

    Ketua II ASPI Bidang Pendidikan, Pelatihan, Sertifikasi Usaha dan Kompetensi Wulan Maharani Tilaar, BFA, MSc mengatakan selama 2024 ada usaha SPA yang mengirimkan surat ke ASPI karena terancam gulung tikar. Hal ini karena besaran tarif pajak sebelumnya mencapai 40-70 persen.

    “Imbasnya banyak dan panjang. Sangat berdampak kepada tamu kami yang mengeluhkan besaran biaya yang mereka harus keluarkan untuk perawatan. Secara operasional itu tidak mungkin masuk ke operasional,” kata Wulan.

    “Satu cabang di Ciawi dikenakan pajak sampai 50 persen, Pangkalan Bun itu sampai 75 persen, Palembang 40 persen, Pontianak 40 persen, dan Bengkulu 40 persen,” sambungnya.

    ASPI Bakal Berikan Pendampingan Terkait Standarisasi

    Setelah keputusan MK tersebut, ASPI akan lebih aktif membantu para terapis untuk bisa mendapatkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Selain itu, lanjut Wulan, ASPI akan melakukan sosialisasi kepada industri agar menerapkan standarisasi terkait pelayanan.

    “Kami akan fokus ke kegiatan sosialisasi agar melakukan program standarisasi dan sertifikasi sesuai Permenpar Nomor 4 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 8 Tahun 2014. Agar memiliki sertifikasi usaha Tirta I, Tirta II, dan Tirta III,” kata Wulan.

    NEXT: Stigma negatif layanan SPA

    Simak Video “Cara Sederhana untuk Miliki Kualitas Tidur yang Sempurna”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

    Paslon Indira-Ilham Masukkan Dugaan Dalil Pemilih Siluman di Sidang Sengketa Pilkada Kota Makassar   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara mendalilkan soal “pemilih siluman” dalam Pilkada Kota Makassar.

    Donal Fariz selaku kuasa hukum Indira-Ilham menyebut “pemilih siluman” dibuktikan lewat manipulasi tanda tangan palsu Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di lebih 300 TPS.

    “Pola dugaan pemalsuan tanda tangan pada formulir daftar hadir ini tidaklah terjadi secara sporadik, melainkan terjadi dengan persebaran yang masif, konsisten, dan merata di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar,” ujar Donal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Panel III Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/1/2025).

    Donal berpandangan hal tersebut bisa dibuktikan dari perbandingan tanda tangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih dengan tanda tangan DHPT yang berbeda.

    Tak hanya itu, Donal juga mendapatkan pengakuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara yang menyatakan bahwa KPPS sendiri yang menandatangani seluruh DHPT. 

    Lalu, Dona mengatakan ada juga pengakuan dari pemilih yang hadir di TPS tetapi tidak diminta menandatangani DHPT, kemudian tanda tangan yang secara kasat mata identik mdi dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu DHPT. 

    Kubu Indira-Ilham juga mendalilkan adanya upaya menghambat pemilih untuk menggunakan hak pilih.

    Hal tersebut berdampak pada pasangan calon tertentu yang mendapatkan keuntungan.

    “Oleh karena itu, pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang telah menetapkan pemenang. Kemudian, meminta agar mengosongkan semua pasangan calon,” kata Donal dalam petitum pemohon.

    Mahkamah juga diminta untuk memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Makassar. 

    “Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kota Makassar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini,” kata Donal dalam petitum pemohon.