Kementrian Lembaga: MK

  • Breaking News! Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Breaking News! Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto hadir pada panggilan kedua setelah sebelumnya berhalangan hadir pada pekan lalu, Senin (6/1/2025). Dalam pantauan Bisnis, politisi asal Yogyakarta itu hadir sebelum jadwal pemeriksaannya yaitu pukul 10.00 WIB. Dia dan rombongan tim hukum dan DPP PDIP tiba sekitar pukul 09.40 WIB.

    Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini adalah Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.

    “Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Pada pemeriksaannya nanti, Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.

    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” papar mantan anggota DPR itu.

    Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Sembuh dari Sakit, Hakim Anwar Usman Kembali Bertugas di Sidang MK – Halaman all

    Sembuh dari Sakit, Hakim Anwar Usman Kembali Bertugas di Sidang MK – Halaman all

    Hakim konstitusi Anwar Usman kembali mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pulih dari sakit. 

    Tayang: Senin, 13 Januari 2025 10:15 WIB

    Dok. Mahkamah Konstitusi RI

    Anwar Usman, hakim konstitusi. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim konstitusi Anwar Usman kembali mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pulih dari sakit. 

    Anwar Usman menyidangkan sengketa hasil pilkada di Panel III bersama dua hakim lainnya; Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat sebagai Ketua panel.

    Sebelumnya, Anwar sempat absen karena harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan sidang panel 3 dijadwalkan ulang menunggu panel 1 dan 2 selesai.

    Perubahan jadwal sidang di panel III pun dilakukan akibat kondisi tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Enny.

    “Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” sambungnya.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Alasan Khawatir Keamanan Bikin Presiden Korsel Absen Sidang Pemakzulan

    Alasan Khawatir Keamanan Bikin Presiden Korsel Absen Sidang Pemakzulan

    Jakarta

    Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, segera dimulai pekan depan. Namun, Yoon Suk Yeol dipastikan absen dalam sidang perdana tersebut.

    Dirangkum detikcom, Minggu (12/1/2025), kekhawatiran akan masalah keamanan menyebabkan Yoon enggan hadir dalam persidangan 14 Januari mendatang. Meski begitu, perwakilan kuasa hukum menyebut Yoon bersedia hadir jika masalah keamanan dapat teratasi.

    “Kekhawatiran tentang keamanan dan potensi insiden. Oleh karena itu, Presiden tidak akan dapat menghadiri persidangan pada tanggal 14 Januari,” kata pengacara Yoon Kab-keun dalam sebuah pernyataan yang dikirim ke AFP.

    “Presiden bersedia hadir kapan saja setelah masalah keamanan diselesaikan,” tambahnya.

    MK Pastikan Sidang Tetap Lanjut Meski Yoon Absen

    Momen Tim Penyidik Korsel Dihadang Masuk ke Rumah Eks Presiden Yoon Suk Yeol. Foto: (REUTERS/Kim Hong-Ji)

    Mahkamah Konstitusi menjadwalkan lima tanggal persidangan yang berlangsung mulai dari tanggal 14 Januari hingga 4 Februari. Sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran Yoon Suk Yeol jika ia tidak hadir.

    Drama darurat militernya telah menjerumuskan Korea Selatan ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade. Tak hanya menolak diinterogasi, Yoon juga menolak untuk ditangkap atas drama yang dibuatnya.

    Para penyidik yang berusaha untuk memeriksa Yoon Suk Yeol terkait dengan deklarasi darurat militernya yang berlangsung singkat telah memperoleh surat perintah baru. Penyidik juga sedang mempersiapkan upaya penangkapan lainnya.

    Yoon akan menjadi presiden Korea Selatan pertama yang sedang menjabat yang ditangkap jika para penyidik dapat menahannya.

    Ia sedang diselidiki atas tuduhan “pemberontakan” dan, jika ditangkap dan dihukum secara resmi, ia akan menghadapi hukuman penjara atau bahkan hukuman mati.

    Demo Tandingan di Seoul

    Warga Korsel berdemo. Foto: AP/Ahn Young-joon

    Pada hari Sabtu (11/1) lalu, ribuan warga Negeri Gingseng itu berkumpul di Ibu Kota Seoul. Mereka menggelar aksi demonstrasi tandingan kala penyelidik mempersiapkan upaya lain untuk menangkap Presiden Yoon.

    Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (11/1/2025), para pengunjuk rasa yang mendukung dan menentang Yoon dijadwalkan berkumpul di sepanjang jalan utama di pusat kota Seoul pada hari Sabtu. Mereka adalah kelompok yang menuntut penangkapannya, serta yang menyerukan agar pemakzulannya dinyatakan tidak sah.

    Negara tersebut telah dilanda ketegangan selama berminggu-minggu setelah Yoon memerintahkan tentara untuk menyerbu parlemen, di mana mereka gagal mencegah para anggota parlemen untuk menolak darurat militer.

    “Terlepas dari upaya kami, ia terus menghindari akuntabilitas, dan baik polisi maupun CIO (Badan Investigasi Korupsi) benar-benar gagal bertindak tegas,” kata pengunjuk rasa anti-Yoon dan mahasiswa Kim Min-ji, 25 tahun.

    “Sangat penting bagi kami untuk menyuarakan pendapat kami hingga ia dicopot dari jabatannya,” imbuhnya.

    Sementara itu, pendukung Yoon, Su Yo-hahn, 71 tahun, mengatakan deklarasi darurat militer Yoon tersebut memiliki “alasan yang sah”.

    “Ia adalah seseorang yang dipilih oleh rakyat dan mewakili negara kita. Menyelamatkan Yoon adalah cara untuk menyelamatkan bangsa kita,” kata Su.

    Halaman 2 dari 3

    (taa/whn)

  • PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold – Halaman all

    PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengungkapkan kekhawatirannya, calon presiden (capres) yang akan berlaga di Pilpres 2029 mendatang justru sedikit, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

    Sebab kata Luluk, MK memberi kewenangan bagi DPR sebagai pembentuk undang-undang, melakukan rekayasa konstitusi untuk membatasi banyaknya jumlah capres.

    Sehingga menurutnya ada potensi penjegalan atau hambatan bagi partai politik (parpol) mengajukan capres jagoannya di pilpres 2029.

    Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK yang digelar secara daring pada Minggu (12/1/2025).

    “Ini kalau udah diberikan hak konstitusional itu kepada DPR, maka pertanyaan kita sederhana aja. Emang DPR atau partai politik ingin melepaskan semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang akan luar biasa ke depan?” kata Luluk.

    Luluk menjelaskan, ada andil aktor politik di setiap keputusan politik yang penting.

    Dikatakan Luluk, aktor-aktor politik itu memiliki kekuasaan yang mampu mempemgaruhi perpolitikan tanah air. 

    Selain itu, lanjut Luluk, sejauh kekuatan politik dan ekonomi dikuasai segelintir elite, maka putusan MK tersebut tidak akan berarti apa-apa. 

    “Saya melihatnya bahwa apapun putusan itu ya, misalnya tidak akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang tiba-tiba menjamur gitu,” ujar Luluk.

    “Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya syarat pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian syarat ikut pemilu juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan,” pungkasnya.

    Hapus Syarat Ambang Batas 

    Diberitakan sebelumnya MK telah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui putusan atas permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024.

    Dengan demikian setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa perlu memenuhi persyaratan minimal dukungan suara tertentu.

    Namun, MK juga memberikan catatan penting. 

    Catatan itu yakni dalam praktik sistem presidensial di Indonesia yang didukung model kepartaian majemuk, potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak hingga sama dengan jumlah partai peserta pemilu. 

    Hal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

    Mahkamah juga menegaskan penghapusan syarat ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik. 

    Namun menurut Mahkamah, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.

    MK juga menyoroti meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, namun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia. 

    Dengan demikian, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.

    Putusan MK terkait penghapusan syarat ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

    MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

     

  • Dampak Pengadaan Barjas 2025 Ditunda, Rehab 48 Gedung Sekolah Rusak di Mojokerto Tersendat

    Dampak Pengadaan Barjas 2025 Ditunda, Rehab 48 Gedung Sekolah Rusak di Mojokerto Tersendat

    TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO– Rehabilitasi gedung sekolah rusak di Mojokerto terdampak penundaan pengadaan barang dan jasa (Barjas), yang bersumber dari anggaran dana transfer pusat ke daerah tahun 2025.

    Apalagi, ada 48 lembaga pendidikan yang mendapat alokasi anggaran rehab gedung sekolah dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU).

    Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Indi Ilmiyah, mengatakan, pengadaan yang menyasar puluhan sekolah tersebut ditunda menyusul kebijakan penggunaan dana transfer pusat tahun anggaran 2025.

    Pihaknya juga belum dapat menyampaikan total alokasi anggaran DAU untuk rehabilitasi sekolah di Kabupaten Mojokerto.

    “Sumber anggaran dari DAU, pengadaan dari pemerintah pusat untuk sementara ini hentikan. Kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” jelasnya, Minggu (12/1/2025).

    Ia menjelaskan pengadaan rehabilitasi sekolah yang sudah diplot dalam rencana APBD belum dapat terealisasi, termasuk pengadaan gedung sekolah yang sebenarnya sudah dapat dilakukan awal tahun ini.

    Selain itu, lembaga pendidikan yang susah diplot dalam rehab kemungkinan juga dapat bertambah.

    “Kemungkinan nanti untuk jumlah lembaga pendidikan sudah di ploting dapat berubah lagi. Dari angka 48 ini belum pasti, nanti dapat bertambah maupun berkurang,” ungkap Indi Ilmiyah.

    Dirinya mengungkapkan, penundaan juga menyasar PHTC (Program hasil terbaik cepat) revitalisasi sekolah tahun 2025, atau yang sebelumnya adalah DAK Fisik sekolah.

    Setidaknya, ada 17 lembaga pendidikan di Kabupaten Mojokerto yang diplot mendapat bantuan rehab sekolah dari program PHTC.

    Indi menyebut lembaga sekolah yang mendapat PHTC juga kemungkinan bertambah.

    Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto memaksimalkan anggaran dari transfer pusat untuk rehab gedung sekolah TK, SD dan SMP yang hampir setengahnya mengalami kerusakan dan, membutuhkan prioritas segera untuk perbaikan.

    “Untuk kebijakan penundaan dana dari pusat sehingga (PHTC) juga otomatis pengadaan mundur. Sehingga akan berdampak juga dalam pengerjaannya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Pemkab Mojokerto telah mengeluarkan surat edaran tentang penundaan realisasi kegiatan, SE Nomor 900/61/416-203/2025.

    Sebagai tindak lanjut SE bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24, tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer kepada daerah tahun anggaran 2025.

    Adapun total dana transfer pusat di angka Rp 1,7 triliun, dengan pagu yang dialokasikan untuk infrastruktur di Kabupaten Mojokerto sekitar Rp 334 miliar dan tersebar di 21 OPD. 

    Transfer pusat ke daerah untuk infrastruktur dan atau diperkirakan untuk infrastruktur di antaranya, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik serta dana tambahan infrastruktur

  • Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Januari 2025

    Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK Bandung 12 Januari 2025

    Materi Gugatan Iyos-Zainul dalam Pilkada Sukabumi di MK
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Sukabumi nomor urut 1,
    Iyos-Zainul
    , memperkarakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Perkara itu bernomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disidangkan perdana pada Rabu (8/1/2025).
    Salah satu dalil materi gugatan tersebut adalah tentang adanya dugaan
    penggelembungan suara
    .
    Pemohon dalam perkara ini adalah paslon bupati-wakil bupati nomor urut 1, Iyos-Zainul, yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.
    Kemudian, termohon adalah KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2, Asep Japar-Andreas.
    Dalam permohonannya, tim Iyos-Zainul mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di 469 TPS.
    Pihak termohon memaparkan hal itu terlihat dari selisih sebanyak 73.726 suara dari paslon Asep Japar-Andreas jika dibandingkan dengan selisih hasil rekapitulasi akhir.
    “Argumentasinya adalah bahwa kami menduga terjadi penggelembungan suara di 469 TPS, di mana Iyos-Zainul memperoleh suara sekitar 28.818 suara, sementara paslon nomor 2, Asep Japar-Andreas, memperoleh 102.934 suara,” kata Saleh Hidayat dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (12/1/2024).
    “Sehingga selisih antara suara nomor 2 dan nomor 1 Iyos sebesar 73.726 suara. Selisih suara tersebut begitu tajam jika dibandingkan dengan selisih hasil rekapitulasi akhir dari total 4.318 TPS, yakni selisih 65.872 suara,” tuturnya.
    Saleh melanjutkan, seandainya MK mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan suara di 469 TPS itu, raihan akhir suara paslon nomor 2 yang semula 564.862 suara menjadi 461.928.
    Sementara paslon Iyos-Zainul dari suara akhir 498.990 menjadi 470.172 suara.
    “Saya sampaikan di sidang pendahuluan bahwa sebenarnya yang akhirnya unggul adalah pemohon, yaitu pasangan Iyos-Zainul, dengan hasil suara akhir pemohon memperoleh hasil suara 470.172 suara dan pihak terkait itu 461.928 suara dengan selisih 8.244 suara,” lanjut Saleh Hidayat.
    Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya dugaan keterlibatan jajaran ASN di Kabupaten Sukabumi untuk memenangi paslon Asep Japar-Andreas.
    Pemohon juga menyatakan hal itu terlihat dari dugaan dukungan Bupati Sukabumi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut 2 dalam pidatonya.
    Kemudian, pihak pemohon juga mengaku memiliki bukti-bukti seperti video yang disinyalir berupa dukungan dari kepala desa tertentu yang mendukung pihak termohon serta adanya dugaan
    money politics
    .
    Dari permohonan tersebut, Majelis Hakim meminta termohon serta pihak terkait dan Bawaslu agar menanggapinya dalam bentuk jawaban pada sidang berikutnya.
    Jawaban tersebut akan dilakukan pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit

    Presidential Threshold Dihapus MK, PKB Ungkap Ada Potensi Syarat Parpol Peserta Pemilu Dipersulit

    loading…

    Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menyarankan semua pihak untuk tidak senang atau berpuas diri atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyarankan semua pihak untuk tidak senang atau berpuas diri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Apalagi, kata dia, MK memberi kewenangan pada pembuat undang-undang (UU) untuk membatasi jumlah peserta pemilihan presiden (pilpres).

    “Jadi, siapa pun yang sekarang sedang menyiapkan apa namanya kembang api gitu ya, perayaan atas keputusan MK kayaknya sih tahan diri dulu, ya kan,” ujar Luluk dalam diskusi yang digelar Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di Diskusi Coffe, Jakarta Selatan, Minggu (12/1/2025).

    Luluk mengingatkan bahwa putusan MK juga turut memberi kewenangan pada pembuat UU terkhusus DPR untuk membuat aturan batas syarat peserta pilpres. Ia pun mempertanyakan sikap DPR dan fraksi yang ada ingin melepas keleluasaan yang ada.

    Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah (tengah). Foto/Achmad Al Fiqri

    “Nah ini kalau sudah diberikan hak konstitusional itu kepada DPR, maka pertanyaan kita sederhana aja. Emang DPR atau partai politik ingin melepaskan semua hak istimewa yang dimiliki selama ini? Atau kemudian akan terjadi konsolidasi kekuasaan yang akan luar biasa ke depan?” ucap Luluk.

    Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

    Ia pun meyakini, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden ini tak serta merta akan membuat banyaknya peserta pilpres. Pasalnya, Luluk menilai, ada kemungkinan DPR membuat syarat untuk mempersulit partai politik menjadi peserta pemilu.

    “Saya melihatnya bahwa apa pun putusan itu ya, misalnya tidak akan serta-merta kemudian ini akan memunculkan calon-calon yang tiba-tiba menjamur gitu,” terang Luluk.

    “Karena tadi dibilang ya, belum tentu kalau misalnya syarat pembentukan partai itu juga dipersulit atau kemudian syarat ikut pemilu juga kemudian itu dipersulit gitu ya. Belum lagi kalau kemudian terjadi konsolidasi kekuasaan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Pilkada Jakarta Satu Putaran, KPU Bakal Kembalikan Sisa Anggaran Rp356 Miliar ke Pemprov – Page 3

    Pilkada Jakarta Satu Putaran, KPU Bakal Kembalikan Sisa Anggaran Rp356 Miliar ke Pemprov – Page 3

    KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12/2024). Pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memenangkan kontestasi dengan raihan suara 50,07 persen.

    Kemenangan Pramono dapat dipastikan setelah kubu lawan batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung akan menggandeng semua pihak, termasuk lawannya untuk sama-sama membangun Jakarta lima tahun mendatang.

    “Jangankan Kang Emil (Ridwan Kamil alias RK), semuanya pasti saya rangkul dong. Saya enggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali,” kata Pramono Anung kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Pramono mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak setelah dua pesaingnya memutuskan tak mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun, Pramono tak mengungkap secara gamblang sosok yang berkomunikasi dengannya.

    “Dan saya juga sudah telepon-teleponan, tapi saya kan enggak perlu cerita telepon dengan siapanya,” ujar Pramono.

    Pramono hanya menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan, dan sejumlah habib yang mendukungnya di Pilkada Jakarta. “Karena saya memang selalu komunikasi. Bahkan tadi pagi pun komunikasi,” ujar dia.

    Namun Pramono tak menyebut nama lain yang telah dihubungi. “Pokoknya semuanya saya enggak punya beban apapun, termasuk yang tidak dukung saya beberapa ketua umum juga sudah komunikasi,” kata Pramono Anung.

  • KPU Sukoharjo tetapkan pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo pemenang Pilkada 2024

    KPU Sukoharjo tetapkan pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo pemenang Pilkada 2024

    KPU Sukoharjo tetapkan pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo pemenang Pilkada 2024. (Elshinta.com/Deni Suryanti)

    KPU Sukoharjo tetapkan pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo pemenang Pilkada 2024
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 11 Januari 2025 – 14:42 WIB

    Elshinta.com – KPU Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Gedung DPRD setempat. Tahapan penetapan pemenang Pilkada dilaksanakan setelah dinyatakan tidak ada keberatan atau sengketa pemilu yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo mengatakan, KPU Sukoharjo menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 1 yakni Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo sebagai pemenang Pilkada. Pasangan ini memperoleh jumlah suara sebanyak 319.923 suara atau 66,67 persen suara sah. Pasangan Etik-Sapto menang melawan kotak kosong karena KPU memang hanya menerima satu pasangan calon peserta yang mendaftar sebagai peserta Pilkada lalu. “Penetapan dilakukan setelah KPU dinnyatakan tidak menerima laporan sengketa pemilu,” kata Syakbani seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Deni Suryanti.

    Ia menyampaikan, tahapan setelah penetapan pemenang Pilkada yang harus dilaksanakan adalah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Hasil penetapan berupa persetujuan yang ditandatangani KPU, Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu), pasangan calon dan seluruh partai politik peserta pemilu akan diserahkan kepada DPRD Sukoharjo. “Hasil penetapan ini yang kemudian akan diserahkan secara berjenjang untuk keperluan pelantikan pasangan calon terpilih,” imbuhnya.

    Menurut Syakbani, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 28 November 2024 merupakan tahapan lanjutan yang telah dijadwalkan oleh seluruh KPU termasuk Sukoharjo. KPU mengundang seluruh partai peserta pemilu, Bawaslu dan juga pasangan calon dalam agenda penetapan ini. 

    Sumber : Elshinta.Com

  • KPU Sumut siap hadapi gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK

    KPU Sumut siap hadapi gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK

    kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK

    Medan (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk menyiapkan berkas yang telah dibutuhkan.

    “Terakhir, kemarin kami menggelar rapat koordinasi untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK,” ujar Robby Effendy, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu.

    Dia menjelaskan analisis dan pemetaan terhadap gugatan tersebut juga telah dilakukan. Rancangan alat bukti dan susunan jawaban akan dikoordinasikan dengan timnya.

    “Tadi, kami gelar berkas untuk menganalisis permohonan pemohon dengan memetakan permasalahan dan membuat rancangan alat bukti. Selanjutnya menyusun jawaban yang berkoordinasi dengan pengacara,” kata dia.

    Untuk jadwal sidang, Robby mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui akun media sosial MK.

    Meskipun begitu, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan resmi jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 tersebut dari MK.

    “MK juga sudah susun pembagian panel untuk sidang. Semua jadwal sudah terpublikasi dengan baik dalam bentuk grafis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga di sana untuk Sumut dan beberapa kabupaten/kota di masing-masing panel sidang,” sebut dia.

    Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.

    Tim kuasa hukum menyebut, dalam gugatannya Edy dan Hasan meminta pasangan calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

    “Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.

    Yance mengatakan tim kuasa hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.

    Pada Pilkada 2024, Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumut petahana berpasangan dengan Hasan Basri, dan berhadapan dengan pasangan Bobby Nasution-Surya yang merupakan Wali Kota Medan dan Bupati Asahan.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 suara atau mengungguli dari pasangan Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.

    Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025