DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya Presidential Threshold
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar
focus group discussion
(FGD) untuk menindaklanjuti putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menghapus ambang abtas pencalonan presiden atau
presidential threshold
.
Wakil Ketua DPR
Adies Kadir
menyatakan, FGD tersebut bakal diikuti oleh akademisi dan praktisi di bidang pemilu, serta semua pemangku kepentingan terkait pemilu.
“DPR akan mungkin membuat semacam FGD, mengundang akademisi, atau tokoh masyarakat praktisi di bidang itu. KPU, Bawaslu, semua
stakeholder
yang terkait,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/1/2025).
“(Kami) akan membahas bersama-sama, kira-kira rekayasa konstitusi seperti apa yang akan dibuat di dalam rancangan UU, seperti yang diminta dalam pertimbangan majelis hakim di MK,” ujar dia melanjutkan.
Adies menerangkan, kajian mendalam untuk menindaklanjuti penghapusan
presidential threshold
diperlukan agar revisi UU Pemilu yang dilakukan tidak keluar dari koridor putusan MK.
Politikus Partai Golkar ini pun menegaskan bahwa pihak legislatif bakal melaksanakan putusan MK tentang
presidential threshold
yang bersifat final dan mengikat.
“Inilah yang harus dijalankan oleh pembuat UU. Nanti, rekayasa konstitusi yang seperti apa yang akan dilakukan, nah ini kan perlu pembahasan. Disampaikan juga itu mendengar masukan-masukan,” kata Adies.
Kendati demikian, Adies belum dapat memastikan kapan FGD tersebut akan dilaksanakan karena DPR masih melakukan reses hingga akhir Januari 2025.
Meski begitu, dia meyakini bahwa proses pembahasan akan dilaksanakan DPR ketika masa sidang dimulai.
“Tapi yang pasti, pemilihan presiden masih lama. Sebelum pemilihan presiden, itu pasti akan dibahas RUU tersebut,” pungkas Adies.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.
Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi, lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-
/data/photo/2024/11/01/67246cdd535ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Bakal Kumpulkan Pakar untuk Tindak Lanjuti Dihapusnya "Presidential Threshold" Nasional 13 Januari 2025
-
/data/photo/2018/07/12/2834729712.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Presidential Threshold Dihapus, Mayoritas Parpol Diyakini Siap Usung Capres Sendiri Nasional 13 Januari 2025
Presidential Threshold Dihapus, Mayoritas Parpol Diyakini Siap Usung Capres Sendiri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Peneliti Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli meyakini mayoritas partai politik siap mencalonkan kandidatnya sendiri pada Pilpres mendatang, setelah tidak adanya
presidential threshold
.
Di samping itu, partai politik pun kini memiliki keleluasaan yang lebih dalam mencari
calon presiden
dan wakil presiden yang akan diusungnya.
“Saya kira para parpol tersebut sudah sangat siap, jika dari dalam parpol tidak ada, bisa mencalonkan dari kalangan non parpol. Cukup banyak calon-calon pemimpin terbaik untuk bangsa ini,” ujar Romli kepada
Kompas.com
, Senin (13/1/2025).
Menurut Romli, penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjadi angin segar bagi pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia. Sebab, ajang Pilpres akan lebih kompetitif dengan lebih banyak kandidat yang bersaing.
Masyarakat pun bakal memiliki lebih banyak alternatif pilihan calon presiden dan wakil presiden untuk dipilih menjadi pemimpin negara.
“Tanpa
presidential threshold
akan muncul beragam kandidat dan akan kompetitif. Rakyat sebagai pemilih akan mempunyai beberapa alternatif pilihan sehingga nanti yang terbaik yang akan muncul dan terpilih,” kata Romli.
Meski begitu, lanjut Romli, tindak lanjut dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berada di tangan pemerintah dan DPR.
Sebab, diperlukan revisi Undang-Undang (UU) terkait Pemilu agar pelaksanaan Pilpres tanpa
presidential threshold
bisa diterapkan pada pesta demokrasi mendatang.
“Sekarang bola ada pada pembuat UU, pemerintah dan DPR, yang notabene orang partai juga. Kita berharap akan melaksanakan putusan MK sebaik baiknya, tidak membelokkan dan atau mengabaikan,” ungkap Romli.
“Acuan rekayasa konstitusional yang diberikan oleh MK menjadi acuan atau rujukan dalam merevisi UU pemilu,” sambungnya.
Romli menambahkan bahwa pemerintah dan DPR harus benar-benar mematuhi putusan MK dalam merevisi UU demi perbaikan sistem Pemilu ke depan.
“Revisi UU tersebut harus sesuai dengan putusan MK, kalau tidak bisa terulang lagi kejadian demo besar-besaran saat DPR menolak putusan MK tentang ambang batas pencalonan pilkada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal. Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi lantaran memangkas hak rakyat mendapat lebih banyak pilihan calon presiden.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya berbunyi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya”.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/11/673221d07f5fa.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tanpa "Presidential Threshold", Rakyat Akan Punya Banyak Pilihan Capres-cawapres Nasional 13 Januari 2025
Tanpa “Presidential Threshold”, Rakyat Akan Punya Banyak Pilihan Capres-cawapres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem
) menilai penghapusan
presidential threshold
membuat masyarakat berpeluang memiliki lebih banyak alternatif pilihan calon presiden dan wakil presiden pada setiap pelaksanaan Pilpres.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan penghapusan aturan ambang batas pencalonan tersebut membuka peluang bagi setiap partai untuk mengusung kandidat presiden dan wakil presidennya sendiri.
“Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini akan memberikan kesempatan kepada Parpol peserta pemilu untuk bisa mengusung calonnya dan bisa menghadirkan calon alternatif bagi pemilih,” ujar Khoirunnisa kepada Kompas.com, Senin (13/1/2024).
Meski begitu, kata Khoirunnisa, setiap partai akan memiliki perhitungannya masing-masing untuk mengusung calon presiden atau wakil presiden.
Dengan demikian, tak menutup kemungkinan jika nantinya masih akan tetap ada partai politik yang memilih untuk berkoalisi demi kelancaran pencalonan.
“Bisa jadi akan tetap ada koalisi. Tapi saya rasa koalisinya bisa jadi lebih alamiah karena tidak berdasarkan pada hitung-hitungan jumlah persen kursi dan suara. Justru sekarang parpol punya waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan orang yang akan diusung,” pungkas Khoirunnisa.
Diberitakan sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi
(MK) telah memutuskan menghapus
presidential threshold
melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.
Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2976989/original/061171600_1574668230-20191125_132530.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Patwal Raffi Ahmad, Simak Sejarah Voorijder dan Siapa Saja yang Berhak Dikawal – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dihebohkan atas beredarnya sebuah video yang menunjukkan oknum pengawal mobil atau Patwal dengan nomor plat RI 36 yang bersikap arogan. Dalam video tersebut, terlihat sebuah taksi di depan mobil dinas itu memotong jalan, seolah menghalangi kendaraan resmi tersebut untuk melintas.
Belakangan terungkap oknum pengawal arogan tersebut bertugas mengawasi mobil Utusan Khusus Presiden Prabowo, Raffi Ahmad. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Raffi Ahmad.
“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan. Namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” jelas Raffi.
Sejarah Voorijder
Voorijder atau jasa pengawalan adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang secara harfiah berarti “pengendara depan”.
Di Indonesia, voorijder merujuk pada pengawal jalan atau pembuka jalan yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk membuka akses bagi kendaraan tertentu di jalan raya.
Sejarah jasa pengawalan atau voorijder di Indonesia dapat ditelusuri pada masa kolonial Belanda. Saat itu, voorijder digunakan untuk mengawal kendaraan pejabat tinggi pemerintah kolonial.
Setelah kemerdekaan, praktik ini tetap berlanjut dan bahkan semakin meluas penggunaannya. Pada awalnya, voorijder hanya digunakan untuk mengawal kendaraan presiden, wakil presiden, dan tamu negara.
Namun seiring waktu, penggunaannya meluas ke berbagai pejabat pemerintah lainnya. Bahkan saat ini, voorijder juga digunakan oleh masyarakat umum untuk berbagai keperluan.
Lantas Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Voorijder?
Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan voorijder:
– Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
– Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK
– Menteri dan pejabat setingkat menteri
– Kepala perwakilan negara asing dan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
– Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah provinsinya
– Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam wilayah kabupaten/kotanyaSelain itu, voorijder juga dapat digunakan untuk keperluan darurat seperti:
– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
– Ambulans yang mengangkut orang sakit
– Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
-Iring-iringan pengantar jenazah -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5025411/original/007314500_1732683280-WhatsApp_Image_2024-11-27_at_11.51.01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugat ke MK, Edy Rahmayadi Minta Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut Dibatalkan – Page 3
Di sisi lain, kubu Edy-Hasan turut menyoroti turnamen sepak bola Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut. Turnamen itu memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku penasihat Korpri Kota Medan.
“Dalam pembukaan acara tersebut, pernyataan dari Sekda dinilai menyampaikan pesan politik secara terselubung untuk kepentingan, kemenangan dari pihak terkait (Bobby-Surya),” ucap Bambang.
Di samping itu, kubu Edy-Hasan juga menyebut terdapat surat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang perihal pengisian tautan penginputan suara masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Surat ditujukan kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) se-Kabupaten Deli Serdang.
Bambang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dalam surat tersebut memberikan tuntunan dan tata cara pengisian perolehan suara. Rekapitulasi suara pilkada bukan kewenangan kejaksaan sehingga surat dimaksud dinilai mengambil alih tugas KPU.
“Memang ada surat yang membatalkan surat mengenai pengisian link penginputan suara tersebut, tetapi tidak ada jaminan tindakan dari seluruh kejaksaan lain yang berada di Sumut tidak melakukan hal serupa. Ini sangat mengkhawatirkan dan di luar batas nalar yang diperkenankan,” kata dia.
Lebih jauh Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota akibat bencana banjir seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
-

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR Ancang-ancang Omnibus Law Politik
Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memuluskan jalan bagi sebagain pihak yang ingin mengubah sistem pemilu. Golkar dan Gerindra mulai mendorong wacana tentang ‘penguatan demokrasi’ pasca putusan melalui amandemen UU Pemilu.
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, misalnya, secara eksplisit menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Prabowo memang sedang mendorong supaya pilkada langsung diganti dengan sistem representasi melalui parlemen. Hanya saja, wacana itu menuai polemik karena akan ‘merampas’ hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Kendati demikian, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia.
“Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya belum lama ini.
Senada dengan Golkar, Ketua Fraksi Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
Keponakan Prabowo ini menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.
“Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).
Budi juga menegaskan, Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi. Menurutnya, Gerindra sepenuhnya sadar bahwa putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.
“Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” ujar Budi.
Masuk Omnibus Law Politik?
Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut akan mengkaji putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan secara pasti apakah memang betul putusan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu atau bahkan penyusunan Omnibus Law tentang politik.
“Saya belum tahu. Bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan itu nanti belum kita putuskan,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).
Dilanjutkan Dasco, putusan MK pada 2 Januari 2025 kemarin nantinya pasti akan disikapi lebih lanjut oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian. Ketua Harian Gerindra ini turut mengemukakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, putusannya wajib untuk ditaati
Menurut dia, dengan adanya putusan itu maka diketahui MK membuka ruang untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi juga ada keinginan agar jangan sampai calonnya terlalu banyak ataupun sedikit.
“Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada,” pungkasnya.
Menteri Sudah Berembuk
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa para menteri dan perwakilan partai-partai politik sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (PT).
“Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas masalah (putusan MK) ini, tapi konsultasi antar para menteri juga dengan parpol-parpol itu sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK yang merupakan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu,” kata Yusril.
Yusril menyebutkan setelah adanya putusan terbaru MK, pasal 222 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur ketentuan presidential threshold artinya sudah tidak relevan dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga dibutuhkan pengaturan baru.
Maka dari itu pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak yang paling terdampak yaitu partai-partai politik agar pengaturan baru terkait pemilihan umum (pemilu) bisa diajukan dengan lebih tepat kepada DPR untuk membuat regulasi baru sejalan dengan putusan MK.
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa pengaturan baru yang akan diajukan nantinya berdasarkan lima panduan rekayasa konstitusional yang telah dikeluarkan lembaga yudikatif tersebut.
Salah satu rekomendasi rekayasa konstitusional tersebut ialah terkait pengaturan pencalonan dari setiap partai politik yang harus proposional. Yusril mencontohkan misalnya ada 30 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu, artinya ada kemungkinan 30 calon presiden bisa diajukan dalam pemilu terkait. Namun tentu hal itu tidak akan efektif sehingga mekanisme koalisi seharusnya diperbolehkan.
“Tapi kalau bergabung jangan sampai 29 (partai) mencalonkan satu orang, lalu yang satu partai mencalonkan, akhirnya cuma jadi dua lagi (capresnya). Jadi bagaimana mekanismenya? In between, antara terlalu banyak atau terlalu sedikit, nah itu yang mesti dikompromikan,” katanya.
Maka dari itu koordinasi dengan partai politik dibutuhkan sehingga pemerintah bisa menyusun rancangan kebijakan yang tepat untuk menjaga berlangsungnya proses demokrasi setelah putusan baru MK tersebut.
Rancangan itu tentu akan disampaikan Pemerintah ke DPR agar bisa memastikan pemilu selanjutnya berjalan dengan lancar, meski begitu Yusril mengatakan rancangan itu masih belum akan disampaikan dalam waktu dekat mengingat pemilu terdekat akan berlangsung 5 tahun lagi yaitu 2029.
“Satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru,”tutupnya.
-

Necis Pakai Jas Abu, Ini Foto-foto Hasto Datangi KPK sebagai Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhrinya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Berdasarkan pantauan Bisnis, politisi PDIP asal Yogyakarta itu hadir sebelum jadwal pemeriksaannya, yaitu pukul 10.00 WIB. Hasto bersama rombongan tim hukum dan DPP PDIP tiba sekitar pukul 09.40 WIB.
Hasto terlihat necis dengan jas berwarna abu-abu, kemeja putih, dan celana bahan cokelat khaki. Tak lupa, kacamata yang selalu dipakai Hasto dan berubah warna menjadi gelap saat terkena cahaya matahari.
Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini, yaitu Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.
“Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pada pemeriksaannya nanti, Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” papar mantan anggota DPR itu.
Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK.
Selain itu, Hasto juga mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.
“Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya.
Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.
Tangan kanan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko dirinya sebagai politisi atau kader PDIP.
“Kami diajarkan Bung Karno dan Ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.
Foto-foto kedatangan Sekjen PDIP sekaligus tersangka Hasto Kristiyanto di gedung KPK pada Senin (13/1/2025)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar
-
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng ke MK
loading…
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilkada Jateng 2024. Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke MK oleh pasangan nomor urut 1 ini. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan nomor urut 1 ini dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Betul (cabut gugatan),” kata Hendi, Senin (13/1/2025). Namun, terkait alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
“Satu pintu saja ke Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuturkan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang cawe-cawe dalam Pilkada Jateng. Atas kejadian itu, Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil suara Pilkada Jateng ke MK.
“Untuk di Jateng, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa. Ini nanti kita buktikan di sidang MK,” ujar Ronny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Sebelum melakukan permohonan ke MK, pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi yang bakal dihadirkan di persidangan sengketa hasil pilkada. Namun, dia enggan menyampaikan lebih detail siapa saja saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Bedasarkan hasil penetapan suara KPU Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 suara sah. Sedangkan, Andika-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara sah.
(jon)
-
Paslon Bowo-Nasir Daimaroto Dituduh Bagikan Kupon Uang Naga Bonar di Pilkada Buol
Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto membeberkan ada praktik politik uang yang digunakan lawannya, yaitu Paslon Bowo-Nasir Daimaroto saat pilkada digelar.
Penasihat Hukum Mohammad Agris-Djufrin, Nurul Azmi mengatakan bahwa pasangan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto membagi-bagikan kupon diberi nama Bukti Relawan Naga Bonar yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2.
Dia menjelaskan kupon itu dapat ditukarkan warga dengan uang sebesar Rp100.000-Rp200.000 ketika kampanye.
“Pada pokok permohonan kami terkait ada money politic yang tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Buol. Sudah ada beberapa laporan, sudah kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Buol,” tutur Nurul di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1).
Selain praktik politik uang, dia juga telah mendalilkan adanya keterlibatan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang diduga mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Menurutnya, salah satu ketidaknetralan tersebut terbukti dari oknum staf Panwaslu Kecamatan Lakea atas nama Romi J Timumun yang terlibat dalam politik uang di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea.
“Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih,” katanya.
Dalam petitumnya, dia juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024.
“Kami memohon membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilbup Kabupaten Buol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Caton Bupati dan WakH Bupati Buol Tahun 2024 yang ditetapkan 22 September 2024,” ujarnya.
-
Breaking News! Hasto Kristiyanto Akhirnya Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto hadir pada panggilan kedua setelah sebelumnya berhalangan hadir pada pekan lalu, Senin (6/1/2025). Dalam pantauan Bisnis, politisi asal Yogyakarta itu hadir sebelum jadwal pemeriksaannya yaitu pukul 10.00 WIB. Dia dan rombongan tim hukum dan DPP PDIP tiba sekitar pukul 09.40 WIB.
Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini adalah Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.
“Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Pada pemeriksaannya nanti, Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.
“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” papar mantan anggota DPR itu.
Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK.
Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.
Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.
Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.
Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.