Kementrian Lembaga: MK

  • Anwar Usman Sempat Sakit, MK Antisipasi Soal Kesehatan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada – Halaman all

    Anwar Usman Sempat Sakit, MK Antisipasi Soal Kesehatan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam 45 hari kerja, meskipun tantangan kesehatan hakim menjadi salah satu perhatian.

    Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengungkapkan ihwal antisipasi telah dilakukan untuk memastikan proses sidang tetap berjalan lancar.

    “Soal kesehatan, tentu kita hanya bisa berdoa, berikhtiar, dan bertawakal agar semua sehat. Tetapi yang sudah jelas, walaupun ada satu atau mungkin dua (hakim) yang kurang sehat, kita selalu antisipasi,” ujar Faiz dalam wawancara di Gedung MK, Jakarta, Senin (13)/1/2025).

    Ia menjelaskan, dalam situasi di mana satu atau dua hakim tidak dalam kondisi optimal, MK tetap melanjutkan sidang dengan menyesuaikan sesi, tanpa mengganggu jadwal keseluruhan pada hari yang sama.

    “Hanya kita menggeser sesinya saja, tetapi sesuai jadwal di hari yang sama semua bisa terselesaikan,” tambahnya.

    Saat ini, dari sekitar 310 perkara yang masuk, sebagian sudah selesai dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Faiz memastikan MK terus bergerak maju untuk menyelesaikan sisa perkara tersebut, agar bisa segera melangkah ke tahap berikutnya.

    Sebelumnya, hakim Anwar Usman dikabarkan jatuh dan harus dirawat di rumah sakit. Perubahan jadwal sidang di panel III pun dilakukan akibat kondisi tersebut.

    “Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” sambungnya.

    Anwar absen selama tiga hari. Ia baru memulai sidang pada awal pekan ini. 

  • Drama Presiden Korsel Berlanjut, Yoon Masih Terima Gaji Meski Dimakzulkan, Jumlahnya Rp2,9 Miliar – Halaman all

    Drama Presiden Korsel Berlanjut, Yoon Masih Terima Gaji Meski Dimakzulkan, Jumlahnya Rp2,9 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Meski sudah dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol kabarnya masih akan menerima kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen.

    Dikutip dari Korean Times, kenaikan gaji yang akan diterima Yoon di tahun 2025 ditetapkan sebanyak 262,6 juta Won atau sekitar Rp2,9 miliar.

    Jumlah tersebut meningkat sekitar 3 persen dibandingkan dengan tahun 2024, di mana ia hanya menerima gaji 254,9 juta Won atau sekitar Rp2,8 miliar.

    Menurut Kementerian Manajemen Personalia, Yoon akan tetap menerima kenaikan gaji meski ia diskors dari tugasnya.

    Ini lantaran semua pejabat publik Korea diwajibkan mendapat kenaikan gaji sebesar 3 persen di tahun ini sesuai undang-undang yang berlaku.

    Oleh karenanya, Yoon masih tetap mendapat gaji sebesar Rp2,9 miliar meski ia ditangguhkan dari tugasnya sebagai presiden.

    Berita tentang kenaikan gaji Yoon sontak menuai kritik di kalangan warga Korea Selatan.

    Beberapa di antaranya mengatakan mereka tidak percaya Yoon masih mendapat kenaikan gaji sementara ia diskors.

    Beberapa orang menuangkan kekecewaannya di media sosial.

    Mereka menyebut kenaikan gaji Yoon sebesar 3 persen hampir dua kali lipat dari kenaikan upah minimum negara tersebut.

    “Upah minimum meningkat sebesar 1,7 persen sementara [Yoon mendapat] 3 persen untuk apa?” demikian bunyi sebuah posting di X, dilansir BBC.

    Sidang Pemakzulan Yoon Digelar Hari Ini

    Setelah Yoon gagal di ringkus Badan Antikorupsi Korea Selatan atau The Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO) untuk menjalani penyelidikan.

    Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menetapkan tanggal sidang perdana Presiden pemakzulan parlemen Yoon Suk Yeol pada Selasa (14/1/2025).

    Sidang itu digelar untuk meninjau pemakzulan Yoon dan menentukan nasib status presiden dia.

    Dalam sidang itu, perwakilan Majelis Nasional dan tim hukum Yoon akan berdebat mengenai keabsahan pemakzulan menyusul deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu.

    Nantinya Perwakilan Majelis Nasional harus bisa membuktikan Yoon melakukan pelanggaran signifikan terhadap Konstitusi dan hukum, sesuai tuduhan mereka.

    Sementara itu, Pengacara Yoon Suk Yeol memastikan kliennya tidak akan menghadiri sidang pemakzulan.

    Pengacara Yoon berdalih, alasan kliennya tak menghadiri sidang tersebut dengan alasan menghindari masalah keamanan.

    Sejak diskors dan dimakzulkan dari jabatannya sebagai Presiden Korea bulan lalu, Yoon Suk Yeol juga bersembunyi di kediaman presiden dan dilindungi oleh pasukan pengawal elit.

    Bahkan, pekan lalu, CIO gagal menjemput paksa Yoon yang dimakzulkan usai dihalangi masuk oleh ribuan warga Korea Selatan berkumpul di dekat kediamannya.

    Di bawah guyuran hujan salju, ribuan demonstran membentangkan plakat bertuliskan “Kami akan berjuang untuk Presiden Yoon Suk Yeol”. 

    Tak hanya itu, pendukung Yoon juga turut melontarkan kalimat “Hentikan Pencurian”, sebuah ungkapan yang dipopulerkan oleh para pendukung Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump setelah ia kalah dalam pemilihan presiden 2016.

    “Salju tidak ada apa-apanya bagi saya. Mereka bisa membawa semua salju dan kami akan tetap di sini,” kata pengunjuk rasa anti-Yoon Lee Jin-ah (28), dikutip dari Channel News Asia.

    “Saya berhenti dari pekerjaan saya untuk melindungi negara dan demokrasi kita,” katanya, seraya menambahkan dia berkemah di luar kediaman Yoon semalaman.

    (Tribunnews.com / Namira)

  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Motor di Bangkalan, Satu Masih Pelajar

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Motor di Bangkalan, Satu Masih Pelajar

    Bangkalan (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Bangkalan. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

    Ketiga pelaku yang diamankan adalah H (28), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya; MK (18), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah; serta F (25), warga Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, yang berperan sebagai penadah.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan pelaku beroperasi secara berpasangan.

    “Ada satu pelaku lain yakni inisial M yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Febri Isman Jaya, Senin (13/1/2025).

    Dalam aksinya, H diketahui beroperasi bersama dua rekan berbeda, yakni M dan MK. Bahkan, H sempat membawa anaknya yang masih kecil saat mencuri untuk mengelabui korban.

    “Pelaku H ini residivis kasus serupa. Dalam salah satu aksinya, H membawa serta anaknya untuk mengelabui korban,” tambahnya.

    Salah satu pelaku, MK, ternyata masih berstatus pelajar kelas 3 SMA di Bangkalan. Meski demikian, usia MK telah mencapai 18 tahun, sehingga ia diproses sesuai hukum yang berlaku.

    “Satunya merupakan pelajar namun usianya sudah 18 tahun,” ungkap Febri.

    Setelah berhasil mencuri sepeda motor, para pelaku menjual barang curiannya kepada F, yang berperan sebagai penadah. F berencana menjual kembali motor tersebut kepada seorang pelaku lain berinisial S, yang juga masih buron.

    “Untuk peran pelaku F di sini merupakan penadah dan akan menjual ke penadah lain,” pungkas Febri.

    Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain, yakni M yang turut serta dalam aksi pencurian, dan S yang diduga menjadi penadah lanjutan barang curian. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangkalan, mengingat salah satu pelaku masih berstatus pelajar. [sar/beq]

  • Ada Grup Whatsapp Bagi-Bagi Uang, MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Talaud

    Ada Grup Whatsapp Bagi-Bagi Uang, MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Talaud

    Bisnis.com, JAKARTA–Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Talaud Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo menuding bahwa ada keterlibatan ASN untuk memenangkan Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan.

    Penasihat Hukum Irwan-Haroni, Handri Piter Poae mendalilkan keterlibatan ASN tersebut yang terbukti dari grup Whatsapp bernama Relawan WT-AB 2024 dengan simbol angka jari tiga.

    Menurutnya, grup Whatsapp itu didominasi oleh ASN dari Kepulauan Talaud yang isinya tentang target kemenangan dan pembagian uang untuk warga.

    “Tangkapan layar halaman 25-26 dapat menjelaskan tentang pembagian amplop serta informasi serangan pembagian uang dalam amplop,” tutur Handri di Gedung MK Jakarta, Senin (13/1/2024).

    Dia menjelaskan proses pembagian uang itu dilakukan timses Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan selama masa kampanye dan pemungutan suara melalui metode transfer.

    “Jadi, cara kerjanya ini langsung ditransfer kepada PPK dan PPK ditransfer masing-masing KPPS,” katanya.

    Selain itu dia juga mengatakan ada dugaan keterlibatan aktif beberapa pejabat baik di pemerintahan daerah dan penyelenggara desa, termasuk ketika penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemenangan.

    Selain keterlibatan aparatur negara, dalam permohonan PHPU Kabupaten Talaud ini juga disebut soal pelanggaran prosedural yang sudah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. 

    “Satu di antaranya itu tidak diumumkannya status tersangka salah satu peserta, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 4,” ujarnya.

  • Elly Lasut-Hanny Joost Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulut di MK

    Elly Lasut-Hanny Joost Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Sulut di MK

    Bisnis.com, JAKARTA–Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Penasihat Hukum Elly-Hanny, Denny Indrayana mengemukakan kehadiran dirinya ke sidang panel I di Gedung MK pada hari ini Senin 13 Januari 2025 hanya untuk mengkonfirmasi terkait gugatan dari kliennya yang sudah dicabut.

    Denny mengemukakan gugatan sengketa pilkada itu diajukan oleh kliennya pada 13 Desember 2024 lalu dan kini telah dicabut.

    “Kami sudah mengirimkan surat ke pihak kepaniteraan untuk menarik permohonan perkara ini,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Senin (13/1/2024).

    Dia juga mengatakan apakah dirinya tetap harus memenuhi panggilan jika diundang untuk membeberkan jawaban dan bukti di sidang gugatan pilkada yang digelar di MK.

    “Apakah kami perlu menyerahkan jawaban dan bukti juga nanti,” katanya.

    Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Sidang Panel I, Hakim Suhartoyo mengemukakan bahwa Denny Indrayana tetap harus hadir jika pihaknya dipanggil untuk memberikan jawaban dan bukti.

    “Iya, diserahkannyanjika anda dipanggil lagi untuk sidang dengan agenda penyerahan jawaban, kan masih lama itu,” ujarnya.

  • Dimakzulkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Malah Naik Gaji

    Dimakzulkan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Malah Naik Gaji

    Seoul

    Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen, akan menerima kenaikan gaji yang sudah dijadwalkan sebelumnya. Meski sedang diselidiki atas penetapan darurat militer dan akan menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi, Yoon tetap akan naik gaji.

    Langkah Yoon menetapkan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu yang menangguhkan pemerintahan sipil dan mengirimkan tentara ke parlemen, telah menjerumuskan Korsel ke dalam krisis politik terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

    Yoon telah dimakzulkan parlemen pada pertengahan Desember lalu dan kini sedang menunggu keputusan akhir Mahkamah Konstitusi, yang dapat memperkuat pemakzulannya atau mengembalikannya ke kekuasaan.

    Secara terpisah, Yoon menghadapi penyelidikan atas tuduhan pemberontakan dengan para penyelidik berupaya menangkapnya untuk diinterogasi.

    Namun di tengah situasi tersebut, seperti dilansir AFP, Senin (13/1/2025), Yoon akan diberi kenaikan gaji meskipun dia masih “bersembunyi” di kediaman kepresidenan dan menggunakan pengawal kepresidenan untuk menolak penangkapan beberapa waktu lalu.

    Kenaikan gaji untuk Yoon itu tertuang dalam tabel gaji pegawai negeri sipil Korsel untuk tahun 2025 dalam dokumen dari Kementerian Manajemen Personalia, yang dilihat oleh AFP pada Senin (13/1) waktu setempat.

    Dokumen itu menunjukkan gaji Yoon akan naik menjadi 262,6 juta Won (setara Rp 2,9 miliar) — naik sebesar tiga persen dibandingkan tahun lalu.

  • Pengamat Undip: Cabutan Gugatan Andika-Hendi Sinyal Awal Harmonisasi PDIP dan Luthfi-Yasin

    Pengamat Undip: Cabutan Gugatan Andika-Hendi Sinyal Awal Harmonisasi PDIP dan Luthfi-Yasin

    Liputan6.com, Semarang – Kabar adanya pencabutan laporan sengketa Pilkada serentak 2024 oleh pasangan calon Gubernur Jateng Andika-Hendi direspons positif pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip).

    Pencabutan gugatan ditengah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sebagai langkah positif politik di Jawa Tengah.

    Pengamat Politik Undip Semarang, Wahid Abdulrahman menilai, pencabutan gugatan paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan sinyal politik positif di Jawa Tengah.

    Secara defacto dan dejure, menurutnya, hal tersebut menjadi simbol pengakuan atas hasil Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November 2024 lalu.

    “Sekaligus menjadi awal untuk membangun hubungan harmonis-produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” katanya, Senin, 13 Januari 2024.

    Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP Undip, yang saat ini sedang mengambil program doktor di Jerman itu menambahkan, pencabutan gugatan sengketa Pilkada di MK akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jawa Tengah selama lima tahun kepemimpinan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Gus Yasin.

    “Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah sebagai dasar pencapaian visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan program-program strategis nasional,” ungkap pengamat politik dalam rilisnya, Senin (13/01/25).

    Perlu diketahui, kubu Andika-Hendi menggugat hasil pilgub Jateng yang dimenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin) ke MK. Mereka menuduh kubu Luthfi-Yasin menang curang dengan mengerahkan aparatur negara. Bahkan mereka meminta MK membatalkan kemenangan tersebut. Keduanya malah minta MK untuk metapkan dirinya sebagai pemenangnya.

    Hasil pilgub Jateng dimenangkan kubu Luthfi-Yasin yang didukung 15 parpol dengan 59,14 persen suara. Andika-Hendi yang didukung PDIP meraih 40,86 persen suara.

     

    Andika Perkasa Buka Suara soal Dugaan Mobilisasi Kades di Jateng untuk Dukung Cagub Tertentu

  • Anwar Usman Sudah Pulih, Langsung Sidangkan Sengketa Pilkada

    Anwar Usman Sudah Pulih, Langsung Sidangkan Sengketa Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA–Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang sebelumnya dikabarkan tengah dirawat sudah pulih dan langsung menyidangkan sengketa pilkada di sidang panel III di Gedung MK.

    Anwar Usman menjadi salah satu hakim di sidang panel III bersama Ketua Panel III Arief Hidayat dan Hakim Enny Nurbaningsih. Namun, wajah Anwar Usman masih terlihat lesu selama sidang panel III berjalan.

    Sebelumnya, MK mengungkapkan komentar netizen sangat sadis ke Hakim MK Anwar Usman yang kini sedang dirawat di rumah sakit. 

    Hakim MK Arief Hidayat mengakui dirinya heran dengan komentar netizen terhadap Anwar Usman yang dikabarkan sedang sakit, sehingga absen di sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK kemarin. 

    Seharusnya, Anwar Usman menjadi salah satu hakim pada Majelis Panel 3 bersama dengan dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Lantaran sakit, posisi Anwar Usman akhirnya digantikan Daniel Yusmic Foekh selama persidangan. 

    “Saya baca komentar-komentar nitizen itu sangat sadis sekali,” tutur Arief di Jakarta, Jumat (10/1/2024).

    Arief menjelaskan meskipun Anwar Usman tengah menjalani perawatan karena sakit, namun menurutnya, sidang harus tetap digelar, sehingga Anwar Usman digantikan sementara waktu hingga kondisi pulih. 

    “Jadi Prof Anwar Usman sudah muncul di berbagai media itu bahwa sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Arief.

  • Evaluasi Anggaran Pemilu 2024, Penggunaan APBN untuk KPU dan Bawaslu Dikritik

    Evaluasi Anggaran Pemilu 2024, Penggunaan APBN untuk KPU dan Bawaslu Dikritik

    Malang (beritajatim.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 mencapai Rp38,3 triliun. Rinciannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan Rp28 triliun, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima Rp11,6 triliun. Anggaran besar ini menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Aziz.

    Aziz menyebut bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti persiapan, penyelenggaraan, dokumentasi, pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara, hingga evaluasi dan kegiatan lainnya. Ia juga membeberkan besarnya gaji Komisioner KPU dan Bawaslu sesuai Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

    “Ketua Bawaslu Provinsi mendapatkan Rp18 jutaan per bulan, sementara anggotanya Rp17 jutaan. Untuk Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Rp11 jutaan, sedangkan anggotanya Rp10 jutaan,” kata Aziz.

    Selain itu, Aziz menyoroti tunjangan yang diberikan. “Untuk kelas jabatan 17, tunjangan mencapai Rp29 jutaan. Sedangkan Ketua KPU Provinsi menerima Rp20 jutaan, dan anggotanya Rp18 jutaan,” tambahnya.

    Aziz memproyeksikan total anggaran yang terserap untuk menggaji Komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota serta Provinsi selama lima tahun mencapai Rp50 triliun. “Per bulan, APBN kita tersedot Rp10 triliun hanya untuk menggaji mereka,” ungkapnya.

    Aziz menegaskan perlunya Presiden Prabowo Subianto mencermati besarnya anggaran ini. “Pertanyaannya adalah, apakah pengeluaran APBN yang besar ini memiliki korelasi positif terhadap kualitas demokrasi di Indonesia? Hal ini perlu dikaji dari berbagai perspektif,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti fakta bahwa terdapat 309 perkara Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), mayoritas menggugat kerja penyelenggara pemilu. “Kita harus duduk bersama untuk membahas eksistensi KPU dan Bawaslu, apakah masih relevan atau perlu diubah menjadi lembaga ad hoc,” ujar Aziz.

    Menurut Aziz, keberadaan KPU dan Bawaslu daerah sebagai lembaga permanen perlu dievaluasi. “Setelah pemilu selesai, praktis mereka tidak ada pekerjaan, namun terus menerima gaji hingga lima tahun mendatang,” kritiknya.

    Aziz menyarankan agar KPU dan Bawaslu di daerah dijadikan lembaga ad hoc yang hanya aktif sesuai momentum pemilu. “Dengan begitu, APBN kita lebih sehat tanpa memukul rakyat melalui kenaikan pajak,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan sejarah awal pembentukan KPU yang dulunya merupakan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) di bawah Kementerian Dalam Negeri. “Awalnya, lembaga ini bersifat sementara. Baru pada era reformasi, KPU dan Bawaslu diubah menjadi lembaga permanen untuk memastikan independensi penyelenggaraan pemilu,” pungkas Aziz. [yog/beq]

  • Penghapusan "Presidential Threshold" Bisa Jadi Tantangan Prabowo jika Maju Periode Kedua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Penghapusan "Presidential Threshold" Bisa Jadi Tantangan Prabowo jika Maju Periode Kedua Nasional 13 Januari 2025

    Penghapusan Presidential Threshold Bisa Jadi Tantangan Prabowo jika Maju Periode Kedua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penghapusan
    presidential threshold
    disebut bisa menjadi tantangan bagi Presiden
    Prabowo Subianto
    ketika hendak maju kembali sebagai calon presiden pada
    Pilpres 2029
    untuk periode kedua.
    Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, hal tersebut tidak terlepas dari terbukanya peluang bagi setiap partai untuk mengusung sendiri kandidatnya di Pilpres tanpa harus berkoalisi.
    Peniadaan ambang batas ini telah memberikan stimulus bagi partai politik dan calon potensial untuk lebih aktif berpartisipasi dalam Pilpres, sehingga menjadi lebih kompetitif.
    “Penghapusan
    presidential threshold
    ini juga memberi stimulus bagi partai untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya agar bisa maju dalam pilpres. Realitas politik ini baik secara langsung atau tidak, membuat partai lebih hidup dalam menjalankan fungsi rekrutmen politik, pendidikan politik, kaderisasi politik, hingga seleksi politik yang merit di internal,” ujar Agung, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).
    Kondisi tersebut, kata Agung, membuat Presiden Prabowo harus mampu meningkatkan kinerja pemerintahannya.
    Hal ini diperlukan demi menjaga elektabilitasnya hingga pelaksanaan Pilpres mendatang.
    “Secara elektoral bagi petahana, yakni Presiden Prabowo, mau tak mau, tak ada pilihan, beliau harus menggenjot habis-habisan kinerja pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk menjamin elektabilitasnya terjaga sekaligus punya peluang besar terpilih lagi di periode kedua,” kata Agung.
    Di samping itu, terbukanya peluang bagi para menteri yang berstatus ketua umum partai politik untuk berkontestasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi Prabowo.
    Namun, lanjut Agung, persoalan itu tergantung kepada relasi politik antara Prabowo dengan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, dan juga para menterinya.
    “Itu baru kelihatan minimal setelah tahun ke-3 atau jelang tahun ke-4 pemerintahan Prabowo-Gibran. Karena di masa itu mulai tampak kondisi relasi antara Prabowo dengan Gibran, kemudian Prabowo dengan para menteri yang notabene banyak yang ketua umum partai, yang potensial maju capres karena punya tiket. Kemudian dengan PDI-P maupun tokoh-tokoh oposisi seperti Anies,” kata Agung.
    “Di luar itu, ujungnya siapapun kandidat capres yang maju akan dihadapkan pada dua hal, yakni soal elektabilitas dan isi tas atau logistik. Mereka yang maju nantinya adalah figur yang mumpuni atas keduanya,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya,
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) telah memutuskan menghapus
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.
    Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.
    Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.