Kementrian Lembaga: MK

  • Ahmad Luthfi konsisten turun ke masyarakat jelang pelantikan

    Ahmad Luthfi konsisten turun ke masyarakat jelang pelantikan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ahmad Luthfi konsisten turun ke masyarakat jelang pelantikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 20:10 WIB

    Elshinta.com – Calon gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah Ahmad Luthfi konsisten turun ke tengah masyarakat menjelang pelantikan pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.

    “Kami orientasi wilayah yang kemarin sudah pernah saya datangi, saya datangi lagi. Belanja masalah, tetap seperti dahulu,” katanya usai bertemu dengan Jokowi di Solo, Jateng, Selasa.

    Terkait dengan kesiapan pelantikan, dia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu.

    “Ini ‘kan masih berproses,” katanya.

    Menyinggung soal pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang mencabut gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada MK.

    “Kami serahkan pada MK dahulu. ‘Kan pencabutan berproses di MK. Kalau sudah dinyatakan sah, ditindaklanjuti oleh KPU,” katanya.

    Mengenai pesan Jokowi kepada dirinya, dia mengatakan bahwa mantan Presiden RI itu tidak menyampaikan pesan khusus.

    “Jaga kesehatan, tetap bekerja untuk masyarakat, pesannya begitu,” katanya.

    Sementara itu, dalam memimpin Jawa Tengah ke depan, dia menyatakan siap terintegrasi dengan pemerintah pusat.

    Sumber : Antara

  • Dasco khawatir legislasi terganggu bila Parliamentary Treshold dihapus

    Dasco khawatir legislasi terganggu bila Parliamentary Treshold dihapus

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dasco khawatir legislasi terganggu bila Parliamentary Treshold dihapus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad khawatir fungsi DPR RI dalam hal legislasi akan terganggu jika ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bila ambang batas parlemen dihapus, maka setiap partai politik bisa duduk di DPR RI. Dengan begitu, menurutnya akan banyak partai politik memiliki kursi di DPR RI karena ambang batas parlemen menjadi 0 persen.

    “Kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Namun dia mewajarkan jika usulan penghapusan Parliamentary Treshold itu datang dari partai politik yang tidak pernah lolos ambang batas parlemen. Menurut dia, usulan tersebut akan menimbulkan plus dan minus.

    “Ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).

    Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

    Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Sumber : Antara

  • Biaya Politik Makin Mahal, DPD Bakal Aktif Beri Masukan Terkait Omnibus Law UU Politik

    Biaya Politik Makin Mahal, DPD Bakal Aktif Beri Masukan Terkait Omnibus Law UU Politik

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin menegaskan lembaganya bakal berperan aktif dalam pembahasan Omnibus Law UU Politik. DPD, kata dia, akan memberikan masukan terhadap omnibus yang menggabungkan beberapa undang-undang tersebut.

    “Saya berpikir ketika dibuka omnibus secara politik, makanya DPD pun sudah punya banyak bahan. Salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal,” ujar Sultan di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Secara kelembagaan, kata Sultan, DPD masih menunggu sikap DPR khususnya Komisi II DPR sebagai leading sector membahas Omnibus Law UU Politik. Dia memastikan DPD tidak akan pasif membahas omnibus tersebut.

    “Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk terkait solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amendemen,” tegas Sultan terkait Omnibus Law UU Politik.

    Sultan mengatakan, Omnibus Law UU Politik dalam rangka merespons putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk, kata dia, putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20%.

    “Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional,” pungkas Sultan terkait Omnibus Law UU Politik.

  • Dasco: Parliamentary Threshold Nol Persen Bisa Ganggu Fungsi DPR

    Dasco: Parliamentary Threshold Nol Persen Bisa Ganggu Fungsi DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana pembatalan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 4 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dasco, jika ambang batas ini dihapus atau ditetapkan menjadi nol persen, fungsi DPR berpotensi terganggu karena keanggotaan DPR akan terdiri dari terlalu banyak partai politik.

    “Kita sudah tahu fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus terkonsolidasi. Kalau terlalu banyak partai, kita khawatir fungsi-fungsi ini akan terganggu dan membuat pemerintah juga terganggu,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dasco mengakui penghapusan parliamentary threshold akan memberikan keuntungan bagi partai-partai kecil yang selama ini gagal mencapai ambang batas 4 persen suara nasional. Namun, ia menekankan kebijakan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.

    “Ya mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapat ambang batas, itu wajar saja diusulkan. Namun, ada plus minusnya. Kalau semua partai politik yang ikut pemilu bisa duduk di DPR, ya nanti kita lihat dampaknya pada fungsi DPR,” kata Dasco, yang juga menjabat sebagai ketua harian DPP Partai Gerindra.

    Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan menteri koordinator hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan sekaligus pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut baik langkah MK membatalkan parliamentary threshold.

    “Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” ujar Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Selasa (14/1/2025).

    Yusril berharap penghapusan ambang batas parlemen dapat memberikan peluang lebih besar bagi PBB dan partai kecil lainnya untuk meraih kursi di DPR.

    Dasco Ahmad menilai parliamentary threshold nol persen perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi mengganggu konsolidasi fungsi DPR. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra melihat peluang ini sebagai kesempatan bagi partai kecil untuk bersaing lebih adil dalam pemilu.

  • Video MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    Video MK Heran Cawalkot Jayapura Justru Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3,Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo meminta pasangan calon nomor urut 2 Jhony Banua Rouw dan Darwis Massi untuk didiskualifikasi. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani heran gugatan itu untuk mendiskualifikasi paslon yang kalah.

  • Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada ke MK, Khofifah: Saya Serahkan ke Tim Hukum

    Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada ke MK, Khofifah: Saya Serahkan ke Tim Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Untuk diketahui, Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

    Meski begitu, Khofifah mengaku tak ingin terlalu memikirkan hal tersebut dan lebih menyerahkan urusan itu kepada tim hukum. 

    “Saya serahkan aja ke tim hukum. Saya bekerja aja gitu. Makan Bergizi Gratis pun saya tetap keliling-keliling gitu. Itu sudah ada tim hukum. Wis toh rek saya menyerahkan ke tim hukum,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/1/2025).

    Sekadar informasi, Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. 

    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono di sela-sela sidang gugatan sengketa Pilkada yang digelar di MK.

    “Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63/2024 tentang penetapan hasil gubernur dan wagub Jatim 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Dia menuding bahwa Paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif. Maka dari itu, Wiyono meminta hakim MK menggelar pemilu ulang tanpa paslon Khofifah-Emil.

    “Melakukan diskualifikasi terhadap Khofifah dan Emil karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu Jatim,” katanya. 

    Menurut Wiyono, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Khofifah-Emil adalah membagikan bantuan sosial untuk meraih suara terbanyak dari warga Jawa Timur.

    Pembagian bantuan sosial itu, kata Wiyono dilakukan oleh Khofifah-Emil selama proses Pilkada Jawa Timur berlangsung.

    “Jadi penyebaran bansos dan perolehan suara oleh mereka ada kaitannya,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Risma yang hanya diusung oleh PDIP memperoleh suara 0 di sekitar 1.000 tempat pemungutan suara alias TPS saat Pilkada Jawa Timur berlangsung. Pilkada Jatim kemudian dimenangkan oleh Khofifah-Emil.

  • Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, Begini Respons Khofifah

    Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, Begini Respons Khofifah

    Jakarta

    Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana respons Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah Indar Parawansa?

    Khofifah tidak memberikan komentar soal gugatan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya ke tim hukum.

    “Saya serahkan aja ke tim hukum. Udah, saya bekerja aja gitu,” kata Khofifah kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

    Untuk diketahui, gugatan Risma-Gus Hans itu tengah bergulir di MK dengan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.

    Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Mereka menganggap selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.

    Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

    “Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono.

    (eva/taa)

  • Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Banyak Pemilih Siluman, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilbug Manggarai Barat

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diminta segera membatalkan kemenangan paslon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi-Yulianus Weng di Pilkada Serentak 2024.

    Penasihat Hukum Paslon Christo Mario Y Pranda-Richard Tata Sontani, Muhammad Asrun mengatakan telah terjadi kecurangan pada saat Pilbup Manggarai Barat digelar. Salah satu kecurangan itu, menurut Asrun adalah banyaknya pemilih siluman, di mana orang yang telah meninggal dunia memilih paslon Edi-Weng.

    “Pemilih yang sudah meninggal dan tidak ada di lokasi TPS suaranya malah tercatat mendukung Paslon Nomor Urut 2 yaitu Edi-Weng,” tuturnya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Selain itu, menurutnya, paslon Edi-Weng juga dinilai melanggar syarat administrasi namun KPU Manggarai Barat menjadikan Edi-Weng sebagai kandidat calon bupati dan calon wakil bupati Manggarai Barat.

    “Saudara Edistasius Endi, selaku calon bupati pasangan calon nomor dua adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 bis KUHP,” katanya.

    Padahal, menurutnya, berdasarkan aturan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan bahwa eks narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media masa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

    “Namun, Edistasius ternyata tidak pernah mengumumkan hal tersebut. Bahkan, KPU Manggarai Barat sebagai Termohon telah menetapkan Edistasius Endi sebagai Calon Bupati Manggarai Barat,” ujarnya.

    Maka dari itu, dia meminta hakim MK agar membatalkan keputusan KPU Manggarai Barat terkait penetapan pemenang pilkada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.

    “Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi dan Wakil Bupati Yulianus Weng yang telah ditetapkan oleh berdasarkan Keputusan KPU Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 777,” tuturnya.

  • Bawaslu netral hadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu netral hadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bersikap netral saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi.

    Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan bahwa Bawaslu bersikap netral sesuai dengan kaidah dan dalil pemohon terkait materi yang disengketakan di MK.

    “Lalu, dimana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon,” kata Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

    “Jadi, misalnya, pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral,” sambungnya.

    Menurutnya, keterangan Bawaslu dalam sidang sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak dalam posisi meringankan ataupun juga memberatkan termohon melainkan sesuai dengan materi yang telah dilaporkan pemohon.

    Sebab, Bawaslu berdasarkan peraturan Undang-Undang Pemilu memiliki tugas dan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

    “Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak,” ujar Totok.

    Sebagai informasi, MK pada Januari 2024 telah melakukan registrasi permohonan sengketa terkait perkara gugatan sengketa pilkada sebanyak 310 laporan.

    Dari total seluruh laporan gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK tersebut, setidaknya MK telah menyidangkan sengketa sebanyak 47 laporan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi gagasan pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) tentang Politik yang dinilainya sebagai salah satu solusi konstitusional.

    “Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional,” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan terkait politik hingga kepemiluan. Misalnya, penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang diputus MK pada Kamis (2/1).

    “Ada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pilpres, dan lain-lain maka ide untuk memunculkan Omnibus Politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi,” ujarnya.

    Dia juga memandang banyak permasalahan regulasi setingkat undang-undang terkait dengan demokrasi dan politik, serta kepemiluan yang memerlukan evaluasi maupun pembaruan dengan kondisi saat ini.

    Untuk itu, dia menegaskan komitmen DPD RI terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan turut serta mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ketika pembahasan mulai bergulir.

    “Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen,” ucapnya.

    Tak terkecuali, lanjut dia, materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya,” tutur dia.

    Sebelumnya, Senin (30/1), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.

    Secara garis besar, dia menjelaskan Omnibus Law Politik itu bakal mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga tentang sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI tentang apa pun terkait sistem politik pun akan menjadi bahan untuk menyusun undang-undang tersebut.

    “Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025