Kementrian Lembaga: MK

  • Bawaslu netral hadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu netral hadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024

    Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan bersikap netral saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pemohon di Mahkamah Konstitusi.

    Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjelaskan bahwa Bawaslu bersikap netral sesuai dengan kaidah dan dalil pemohon terkait materi yang disengketakan di MK.

    “Lalu, dimana posisi Bawaslu? Bawaslu ini posisinya memberikan keterangan terhadap Mahkamah. Keterangan terhadap apa? Terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu atas dalil-dalil pemohon,” kata Totok dalam diskusi publik di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa.

    “Jadi, misalnya, pemohon terhadap termohon, kan termohonnya ini penyelenggara KPU. Lalu ada pihak terkait, lalu ada Bawaslu. Bawaslu dalam posisi netral,” sambungnya.

    Menurutnya, keterangan Bawaslu dalam sidang sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 tidak dalam posisi meringankan ataupun juga memberatkan termohon melainkan sesuai dengan materi yang telah dilaporkan pemohon.

    Sebab, Bawaslu berdasarkan peraturan Undang-Undang Pemilu memiliki tugas dan kewenangan mengawasi penyelenggaraan pemilu agar dapat berjalan sesuai dengan koridornya.

    “Bawaslu tidak dalam posisi meringankan atau memberatkan termohon dalam nilai KPU atau meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait. Tidak,” ujar Totok.

    Sebagai informasi, MK pada Januari 2024 telah melakukan registrasi permohonan sengketa terkait perkara gugatan sengketa pilkada sebanyak 310 laporan.

    Dari total seluruh laporan gugatan sengketa pilkada yang telah masuk ke MK tersebut, setidaknya MK telah menyidangkan sengketa sebanyak 47 laporan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD apresiasi Omnibus Law Politik sebagai solusi konstitusional

    DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengapresiasi gagasan pembentukan undang-undang sapu jagat (Omnibus Law) tentang Politik yang dinilainya sebagai salah satu solusi konstitusional.

    “Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional,” kata Sultan usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan sejumlah putusan terkait politik hingga kepemiluan. Misalnya, penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang diputus MK pada Kamis (2/1).

    “Ada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pilpres, dan lain-lain maka ide untuk memunculkan Omnibus Politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi,” ujarnya.

    Dia juga memandang banyak permasalahan regulasi setingkat undang-undang terkait dengan demokrasi dan politik, serta kepemiluan yang memerlukan evaluasi maupun pembaruan dengan kondisi saat ini.

    Untuk itu, dia menegaskan komitmen DPD RI terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan turut serta mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ketika pembahasan mulai bergulir.

    “Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen,” ucapnya.

    Tak terkecuali, lanjut dia, materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    “DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya,” tutur dia.

    Sebelumnya, Senin (30/1), Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah mengirimkan surat ke Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.

    Secara garis besar, dia menjelaskan Omnibus Law Politik itu bakal mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga tentang sengketa hukum acara pemilu. Selain itu, pengalaman DPR RI tentang apa pun terkait sistem politik pun akan menjadi bahan untuk menyusun undang-undang tersebut.

    “Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Yusril Beri Bocoran, Mahkamah Konstitusi Bakal Hapus Parliamentary Threshold Empat Persen

    Yusril Beri Bocoran, Mahkamah Konstitusi Bakal Hapus Parliamentary Threshold Empat Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen dari suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan terkait presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini kerap dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

    Menurut Yusril, putusan MK yang menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden memberikan dampak signifikan pada aturan ambang batas parlemen. Keputusan tersebut, menurutnya, membuka peluang bagi partai politik untuk berkembang dalam iklim demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.

    “Ini memberikan secercah harapan, khususnya bagi partai-partai politik seperti PBB,” tambahnya.

    Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah nantinya akan menyusun norma hukum baru di bidang politik yang sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Aturan baru ini akan diterapkan untuk pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden tanpa adanya lagi ambang batas pencalonan.

    “Kami akan merumuskan constitutional engineering yang harus diterapkan ke depan. Pemerintah tentu harus menerima putusan MK dengan sikap yang terbuka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yusril menyarankan agar partai politik yang memperoleh sedikit kursi di parlemen dapat membentuk fraksi gabungan. “Pendapat saya, lebih baik jumlah fraksi di DPR dibatasi menjadi 10 fraksi. Jika partai tidak mencapai 10 persen, mereka dapat bergabung membentuk fraksi bersama,” tuturnya. (bs-zak/fajar)

  • MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    MK Bingung Cawalkot Jayapura Malah Minta Paslon Kalah Didiskualifikasi

    Jakarta

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bingung dengan gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Jayapura nomor urut 3 Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo. Boy-Dipo meminta pasangan calon nomor urut 2 Jony Banua Rouw dan Darwis Massi, yang bukan peraih suara terbanyak, untuk didiskualifikasi.

    Hal itu disampaikan dalam sidang panel 3 perkara 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). Mulanya, Arsul menanyakan siapa pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura.

    “Yang ranking pertama siapa?” tanya Arsul.

    “Nomor urut 04,” jawab kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri.

    Arsul kemudian merasa heran karena pemohon meminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Padahal, peraih suara terbanyak dalam Pilkada Kota Jayapura ialah pasangan nomor urut 4 Abisai Rollo dan Rustan Sarru.

    “Kenapa yang anda minta untuk disanksi pembatalan ini paslon yang lain? Nomor berapa yang anda minta itu?” tanya Arsul.

    “Bukan pemenang,” kata Arsul.

    Achmad mengatakan permohonan itu lantaran pasangan Jony-Darwis dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Dia mengatakan basis pendukung pasangan Jony-Darwis beririsan dengan pasangan Boy-Dipo.

    “Perbaikan yang ingin kami sampaikan itu adalah yang akan kami ajukan yaitu pembatalan 02 dan 04, tetapi kami sudah sepakat disampaikan agar diikuti apa yang sudah diajukan di permohonan awal,” sambungnya.

    Arsul menilai permohonan yang diajukan merupakan model baru dalam sengketa. Dia mengatakan gugatan yang diajukan biasanya meminta pasangan calon yang menang untuk didiskualifikasi.

    “Tapi yang tadi anda bacakan cuma ini, hanya paslon 02 yang diminta. Ini model baru barangkali selama sengketa Pilkada di MK, ada paslon yang tidak menang tapi minta didiskualifikasi gitu,” kata Arsul.

    Achmad mengatakan permohonan yang diajukan itu bagian dari strategi. Arsul membalasnya jika pengacara zaman sekarang terlalu banyak strategi.

    “Bagian dari strategi Yang Mulia,” kata Achmad.

    “Banyak sekali strateginya lawyer zaman now. Karena saya waktu jadi lawyer, saya pernah duduk di tempat anda ini pemohon, juga di tempat terkait. Pokoknya sebelum jadi anggota DPR. Tapi sekarang rasanya Pak Ketua, lawyer-lawyer sekarang lebih canggih, lebih cerdik. Oke itu saja, menarik untuk kita semua, ada perkara pilkada yang dimohon untuk didiskualifikasi bukan pemenang,” imbuh Arsul.

    (amw/haf)

  • Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

    Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

    Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

    Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut. Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

    “Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya.

    Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

    “Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

    “Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Sidang Perdana Pemakzulan Yoon Suk Yeol Digelar Hari Ini, Sang Presiden Tak Hadir, Kenapa? – Halaman all

    Sidang Perdana Pemakzulan Yoon Suk Yeol Digelar Hari Ini, Sang Presiden Tak Hadir, Kenapa? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan akan menggelar sidang perdana pemakzulan Yoon Suk Yeol pada Selasa (14/1/2025) siang hari ini.

    Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 14.00 waktu setempat, namun Yoon Suk Yeol tak akan menghadiri persidangan hari ini.

    Hal tersebut dikarenakan munculnya kekhawatiran mengenai keselamatan Yoon Suk Yeol.

    Jika Yoon tidak hadir, sidang diperkirakan akan segera berakhir.

    Secara hukum, jika Yoon kembali tidak hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis, pengadilan dapat melanjutkan pembahasan kasus tersebut tanpa kehadirannya.

    Pengacara Yoon telah menuntut dikeluarkannya salah satu dari delapan hakim dari persidangan.

    Dikutip dari The Korea Herald, alasannya adalah kekhawatiran pekerjaan masa lalunya sebagai pemimpin perkumpulan penelitian hukum progresif akan merusak peluang untuk mendapatkan keputusan yang adil.

    Pengadilan diperkirakan akan mengumumkan keputusannya atas permintaan tersebut selama sidang hari ini.

    Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan menguatkan atau menolak pemakzulan Yoon sejak menerima kasus tersebut pada 14 Desember.

    Jika disetujui, Yoon akan dicopot dari jabatannya, yang memicu pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari.

    Jika ditolak, maka Yoon akan diangkat kembali menjadi Presiden Korea Selatan.

    Polisi, CIO dan PSS Bahas Pelaksanaan Surat Perintah Penangkapan

    Polisi, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), dan Dinas Keamanan Presiden (PSS) bertemu pada Selasa untuk membahas pelaksanaan surat perintah penahanan Yoon Suk Yeol.

    Dikutip dari Yonhap, pertemuan itu terjadi di tengah spekulasi bahwa penyelidik akan melakukan upaya kedua untuk menahan Yoon.

    Ketiga pihak bertemu sekitar satu jam, tetapi dilaporkan tidak membuahkan hasil.

    “Kami telah meminta kerja sama dari Badan Keamanan Presiden demi terlaksananya surat perintah penggeledahan dengan aman dan damai, dan sedang menunggu tanggapannya,” kata polisi.

    CIO dan polisi dilaporkan telah membuat rencana untuk memobilisasi sekitar 1.000 penyidik ​​guna memastikan keberhasilan upaya kedua penangkapan Yoon.

    Yoon diyakini telah mengurung diri di kediamannya sejak Majelis Nasional memakzulkannya pada tanggal 14 Desember dan menskorsnya dari tugas.

    CIO telah diberikan dua surat perintah pengadilan berturut-turut untuk menahan Yoon atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Upaya yang sedang berlangsung ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang kemungkinan bentrokan fisik antara penegak hukum, PSS, dan ribuan pengunjuk rasa yang telah berkumpul di luar kediaman Yoon selama berminggu-minggu untuk berunjuk rasa mendukung atau menentang penangkapannya.

    Sebelumnya, personel militer yang bertugas berjaga di kediaman Yoon tidak akan dimobilisasi untuk menghalangi penyelidik.

    “(Kami) dengan tegas menyatakan bahwa satuan pengamanan militer akan fokus pada misinya menjaga perimeter kediaman dan tidak akan dikerahkan (untuk menghalangi) pelaksanaan surat perintah,” kata juru bicara Kementerian Pertahanan, Kolonel Lee Kyung-ho, dikutip dari The Korea Times.

    Lee mengatakan, Kementerian Pertahanan telah memberi tahu PSS tentang pendiriannya, dan lembaga itu mengonfirmasi tidak akan memobilisasi unit militer yang menjaga kediaman tersebut.

    Polisi menduga bahwa pejabat PSS memerintahkan unit tersebut untuk mengambil bagian dalam upaya menghalangi penyidik ​​menahan Yoon dalam upaya pertama mereka pada 3 Januari.

    (Tribunnews.com/Whiesa)

  • Yusril Sebut MK Berpeluang Hapus Parlementary Threshold 4%, Ini Alasannya

    Yusril Sebut MK Berpeluang Hapus Parlementary Threshold 4%, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional saat Pemilu. 

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025) dilansir dari Antara. 

    Dia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20% akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

    Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Dengan demikian, dia mengatakan semua partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

    “Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wail khusus juga PBB,” ucapnya.

    Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

    Menurut Yusril, rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

    “Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

    “Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10%, mereka bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.

    Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.  

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).  

    MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. 

  • Perkara Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Perkara Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan! Nasional 14 Januari 2025

    Perkara Pilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    menegur keras kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati
    Minahasa Tenggara
    nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu,
    Yohanes Muaja
    , dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (14/1/2025).
    Saldi mencecar Yohanes karena telah mencabut permohonan, namun membatalkan pencabutan kembali secara sepihak tanpa adanya surat pembatalan.
    “Ini ada penarikan kembali permohonan?” tanya Saldi.
    “Dibatalkan, Yang Mulia, dilanjutkan kembali ke persidangan,” kata Yohanes.
    Saldi kemudian bertanya kapan dibatalkan pencabutannya.
    Yohanes berkilah bahwa pencabutan permohonan tidak disetujui oleh prinsipal.
    Saldi Isra kemudian meminta surat resmi pembatalan pencabutan.
    Namun, Yohanes menyebut belum dibuat.
    “Hei, gimana Anda
    lawyer
    ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya,” kata Saldi.
    “Ini resmi Anda mengirim surat menarik permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan,” katanya lagi.
    “Siap, Yang Mulia,” kata Yohanes kemudian.
    “Apanya yang siap?” tanya Saldi.
    Yohanes kemudian menyebut akan membuat surat susulan untuk pembatalan pencabutan.
    Saat kembali dicecar mengapa pencabutan sepihak dilakukan tanpa berkomunikasi dengan principal, Yohanes berkilah bahwa yang membuat surat pencabutan permohonan adalah pengacara yang sudah dicabut penugasannya sebagai kuasa hukum.
    Namun, Saldi menunjukkan bahwa di surat pencabutan terdapat nama Yohanes yang ikut bertandatangan.
    “Ini Yohanes, Anda tanda tangan kan?” tanya Saldi.
    “Iya, Yang Mulia,” kata Yohanes.
    “Jangan Anda mempersalahkan yang lain, Anda tanda tangan loh di surat ini,” kata Saldi.
    Saldi juga menyebut Yohanes seperti orang yang tidak tahu aturan dalam beracara di
    Mahkamah Konstitusi
    sehingga mencabut dan membatalkan tanpa cara-cara yang baik.
    “Ini Anda tidak tahu aturan saja, sudah ditarik, tidak dibatalkan penarikannya, tiba-tiba muncul di sini. Apa Anda ngangguk-ngangguk begitu. Makanya jadi
    lawyer
    itu harus paham loh, konsekuensi apa yang dimasukkan ke pengadilan itu,” kata Saldi.
    Adapun dalam perkara itu, petitumnya meminta agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, serta meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan pemohon sebagai pemenang pilbup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan – Halaman all

    Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang pihaknya ajukan. 

    Diketahui PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/1/2025) bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita. 

    “Kami optimis, berdasarkan mekanisme atau dokumen yang ada dan juga keterangan ahli. Jadi kami optimis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” kata kuasa hukum Wali Kota Semarang, Erna Ratna dihubungi, Senin (13/1/2025) malam. 

    Hal itu kata Erna karena dalam proses berkaitan dengan penetapan tersangka Wali Kota Semarang tidak sesuai dengan prosedur yang ada di dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

    “Dalam hal ini Ibu Ita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juli 2024. Dan sebelumnya Ibu Ita tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka,” jelasnya. 

    Karena berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21 itu. Diterangkannya penetapan tersangka itu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup disertai dengan keterangan saksi atau calon tersangka. 

    “Itu tidak pernah dilalui. Kemudian yang kedua adalah bahwa berdasarkan keterangan ahli dinyatakan bahwa harus ada klarifikasi atau verifikasi terhadap tersangka,” terangnya. 

    Berkenaan dengan apa yang disangkakan, lanjutnya, bukti-bukti harus diperlihatkan terhadap tersangka. Termasuk juga saksi.

    “Karena kalau saksi bertentangan dengan saksi yang lain ini kan juga harus dikonfrontasi. Jadi mekanisme yang ada dan kami tidak tahu berdasarkan bukti apa dia dinyatakan, 2 alat bukti ini dinyatakan sebagai tersangka,” ungkapnya. 

    Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

    Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

    KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

    Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

  • Menko Yusril Sebut MK Berpeluang Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen – Page 3

    Menko Yusril Sebut MK Berpeluang Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen – Page 3

    Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

    Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

    “Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.