Kementrian Lembaga: MK

  • Calon Bupati Teluk Bintuni Meninggal Dunia di Tengah Proses Gugatan MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    Calon Bupati Teluk Bintuni Meninggal Dunia di Tengah Proses Gugatan MK Nasional 15 Januari 2025

    Calon Bupati Teluk Bintuni Meninggal Dunia di Tengah Proses Gugatan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon bupati Teluk Bintuni nomor urut 2,
    Daniel Asmorom
    meninggal dunia di tengah proses gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Kuasa hukum Daniel dan calon wakil bupati Alimudin Baedu, Rahmat Taufit, menjelaskan situasi ini kepada Mahkamah dalam sidang perselisihan hasil Pilkada dengan nomor perkara permohonan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    “Kami berduka Yang Mulia, bahwa salah satu
    principal
    kami yaitu calon bupatinya meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024,” kata Taufit di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    Mendengar ini, hakim konstitusi yang memimpin sidang, Arief Hidayat, pun menyampaikan duka cita.
    Ia kemudian memastikan bahwa Daniel merupakan pemohon Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    “Pemohonnya berarti?” tanya Arief.
    “Pemohon Yang Mulia, calon bupatinya atas nama Daniel Asmorom,” ujar Taufit.
    Arief kemudian memastikan apa materi yang dipersoalkan pasangan calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2.
    Taufit kemudian menyebut, pihaknya mempersoalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 77 yang ditetapkan 4 Desember 2024.
    Ia menjelaskan, jumlah suara sah pasangan nomor urut 1, Yohanis Anisto Mainubuy-Joko Lingara, yang ditetapkan memenangkan Pilkada hanya berselisih 2 persen dari suara pemohon.
    Sementara itu, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur tentang ambang batas suara yang harus diperoleh peserta berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing daerah.
    Pasal itu menjelaskan, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, gugatan bisa diajukan jika perbedaan perolehan suara terbanyak dengan pemohon paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara.
    Persentase 2 persen ini berlaku di daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa.

    Adapun Teluk Bintuni dihuni 82.000 jiwa.
    KPU Daerah setempat menetapkan total hasil perhitungan sebanyak 40.666 suara sah.
    “Perbedaan suara yang diperkenankan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 2 persen dikali 40.666 suara. Jadi hasilnya 814 suara,” kata Taufit.
    Di luar itu, Taufit menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, seperti undangan pemilih yang tidak dibagikan hingga saksi diusir ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
    “Terdapat fakta hukum bahwa ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” ujar Taufit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Detik-detik Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap, Petugas Pakai Tangga untuk Memanjat Penghalang – Halaman all

    Detik-detik Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap, Petugas Pakai Tangga untuk Memanjat Penghalang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah ditangkap, Rabu (15/1/2025).

    Penangkapan tersebut dilakukan enam minggu setelah upayanya yang singkat untuk memberlakukan darurat militer.

    Adapun Yoon Suk Yeol telah dimakzulkan atas tuduhan pemberontakan terkait dengan pernyataan darurat militernya pada 3 Desember 2024.

    Dalam sebuah pernyataan, Yoon Suk Yeol mengatakan dia menyerahkan diri untuk diinterogasi guna menghindari kekerasan setelah lebih dari 3.000 petugas polisi berbaris di kediamannya untuk menangkapnya sejak Rabu dini hari.

    “Ketika saya melihat mereka menerobos masuk ke area keamanan menggunakan peralatan pemadam kebakaran hari ini, saya memutuskan untuk menanggapi penyelidikan CIO – meskipun itu adalah penyelidikan ilegal – untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak menyenangkan,” kata Yoon dalam sebuah pernyataan, Rabu, dilansir Reuters.

    Para penyidik ​​memasuki kediaman Yoon Suk Yeol pada Rabu pagi dalam upaya baru untuk melaksanakan surat perintah penangkapannya.

    Pengacara Yoon sebelumnya telah mencoba membujuk para penyelidik agar tidak melaksanakan surat perintah penangkapan, dengan mengatakan presiden akan hadir secara sukarela untuk diinterogasi, tetapi lembaga tersebut menolak.

    Diberitakan Sky News, polisi berupaya mengakses kantor resmi presiden untuk menahan Yoon Suk Yeol, tetapi mereka terlibat dalam kebuntuan dengan dinas keamanan Yoon.

    Beberapa jam kemudian, ratusan petugas berhasil memasuki area properti dengan menggunakan tangga untuk memanjat penghalang.

    Polisi mengatakan mereka telah mengerahkan 3.200 petugas untuk melaksanakan surat perintah penangkapan.

    Satu orang yang pingsan di tengah kebuntuan, telah diangkut dari tempat kejadian oleh pemadam kebakaran, kata media setempat.

    Ribuan orang, termasuk para pendukungnya, diketahui berkumpul di luar rumah Yoon Suk Yeol.

    Sementara, sekelompok anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat konservatif yang berkuasa dan pengacara Yoon juga berusaha mencegah penangkapan di dalam kompleks perumahan.

    Setelah penangkapan, iring-iringan mobil kepresidenan Yoon Suk Yeol terlihat meninggalkan kediamannya di lereng bukit dengan pengawalan polisi.

    Sebuah kendaraan yang tampaknya membawa Yoon Suk Yeol kemudian tiba di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi di kota terdekat, Gwacheon.

    Patrick Fok, melaporkan untuk Al Jazeera dari Seoul, mengatakan sekitar 1.000 petugas polisi terlibat dalam operasi penangkapan di kediaman presiden.

    Operasi pada hari Rabu itu adalah upaya kedua yang dilakukan oleh penyidik ​​untuk menangkap Yoon, setelah upaya sebelumnya yang gagal berakhir setelah kebuntuan selama berjam-jam dengan tim keamanannya di dalam kompleks kepresidenan pada awal Januari 2025.

    Sejak itu, Yoon tetap berada di dalam vilanya di lereng bukit di Seoul selama berminggu-minggu dalam upaya untuk menghindari penangkapan.

    Pengacara Yoon berpendapat bahwa upaya untuk menahan Yoon Suk Yeol adalah ilegal dan dirancang untuk mempermalukannya di depan umum.

    Surat perintah yang diperoleh penyidik ​​untuk menangkapnya adalah yang pertama kali dikeluarkan terhadap Presiden Korea Selatan yang sedang menjabat.

    Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol ditangkap di kediamannya di Seoul pada Rabu (15/1/2025) terkait kasus deklarasi darurat militer yang diumumkannya pada awal Desember 2024 lalu. (Yonhap News)

    Saat penyiar berita lokal melaporkan bahwa penahanan Yoon akan segera dilakukan, beberapa perkelahian kecil terjadi antara pengunjuk rasa pro-Yoon yang menangis dan polisi di dekat kediaman tersebut, menurut seorang saksi mata Reuters di tempat kejadian.

    Selama dua minggu terakhir, ribuan pengunjuk rasa anti dan pro-Yoon berkumpul setiap hari dalam unjuk rasa yang bersaing di dekat kantornya di Seoul, untuk mengantisipasi penahanannya.

    Sebelumnya, pernyataan darurat militer Yoon mengejutkan warga Korea Selatan dan menjerumuskan salah satu negara demokrasi paling dinamis di Asia ke dalam periode kekacauan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya.

    Yoon berpendapat bahwa deklarasi darurat militer yang diberlakukannya adalah tindakan pemerintahan yang sah, dan menyebutnya sebagai peringatan bagi partai oposisi liberal utama, Partai Demokrat, yang ia gambarkan sebagai “pasukan anti-negara pro-Korea Utara yang tercela”.

    Ia mengklaim partai tersebut menggunakan mayoritas legislatifnya untuk memakzulkan pejabat tinggi dan melemahkan anggaran pemerintah.

    Tak lama setelah Yoon membuat pengumumannya, orang-orang mulai berkumpul di luar gedung parlemen, beberapa dari mereka berteriak agar darurat militer dicabut.

    Pasukan militer juga terlihat berusaha memasuki parlemen.

    Ketika itu, para pembantu parlemen terlihat mencoba memukul mundur tentara tersebut dengan menyemprotkan alat pemadam kebakaran.

    Militer mengatakan kegiatan parlemen dan partai politik akan dilarang, dan media serta penerbit akan berada di bawah kendali komando darurat militer.

    Ini adalah pertama kalinya sejak 1980 darurat militer diberlakukan di Korea Selatan.

    Namun, Yoon Suk Yeol mengumumkan mencabut darurat militer, beberapa jam setelah Korea Selatan memberlakukannya.

    Di sisi lain, anggota parlemen memilih untuk memakzulkan Yoon dan mencopotnya dari jabatan pada 14 Desember 2024.

    Mahkamah Konstitusi juga sedang mempertimbangkan untuk menguatkan pemakzulan Yoon itu dan memberhentikannya secara permanen dari jabatan Presiden Korea.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Krisis Korea

  • Dramatisnya Penangkapan Presiden Korsel, Pendukungnya Hadang Polisi

    Dramatisnya Penangkapan Presiden Korsel, Pendukungnya Hadang Polisi

    Yoon mengejutkan negara pada akhir tanggal 3 Desember ketika ia mengumumkan darurat militer. Saat itu dia mengklaim bahwa ia perlu melindungi Korea Selatan “dari ancaman yang ditimbulkan oleh pasukan komunis Korea Utara dan melenyapkan elemen-elemen anti-negara”.

    Ia mengerahkan pasukan ke gedung parlemen. Namun, para anggota parlemen menentang mereka dan memberikan suara menolak darurat militer. Yoon mencabut darurat militer setelah hanya enam jam.

    Yoon dapat ditahan hingga 48 jam setelah penangkapannya ini. Penyelidik perlu mengajukan surat perintah penangkapan baru untuk menahannya lebih lama.

    Tim hukum Yoon telah berulang kali mengecam surat perintah penangkapan itu sebagai tindakan ilegal.

    Dalam penyelidikan paralel, Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa meluncurkan persidangan untuk memutuskan pemakzulan Yoon oleh parlemen.

    Jika pengadilan menyetujui pemakzulan tersebut, Yoon akhirnya akan kehilangan kursi kepresidenan dan pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.

    Sidang ditunda pada hari Selasa setelah sidang yang sangat singkat karena Yoon menolak untuk hadir. Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Kamis, meskipun prosesnya bisa berlangsung selama berbulan-bulan.

    “Penangkapan Yoon Suk Yeol adalah langkah pertama menuju pemulihan ketertiban konstitusional, demokrasi, dan supremasi hukum,” kata pemimpin fraksi Park Chan-dae kepada partai tersebut dalam sebuah pertemuan.

    (ita/ita)

  • Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter

    Jakarta

    Hakim konstitusi Arsul Sani menegur kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, Wahyu Pratama. Arsul mengatakan kuasa hukum harus menguasai materi permohonan.

    Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang perkara panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Kabupaten Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin.

    Mulanya, dalam dalil permohonannya, pemohon menyebut KPU telah melakukan pelanggaran. Hal itu lantaran KPU telah merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan yang ada.

    Arsul lalu menanyakan total calon yang direkrut tersebut. Wahyu mengatakan jika KPU dalam merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan itu terjadi di sejumlah kecamatan.

    “Tidak mengutamakan calon nilai kelulusan tinggi? Satu orang saja atau semuanya gitu?” tanya Arsul.

    “Ada di beberapa kecamatan majelis,” jawab Wahyu.

    “Yang tadi kami bacakan di Gandapura majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul menanyakan kecamatan mana saja dalam perekrutan PPK dan PPS tidak sesuai aturan. Melihat Wahyu yang mencari-cari nama kecamatan, Arsul pun menegurnya.

    “Yang pertama tadi di Gandapura majelis, yang kedua…,” kata Wahyu yang dipotong langsung oleh Arsul.

    “Ya sudah kelamaan, yang kedua pertanyaannya, atas peristiwa ini Anda ajukan protes nggak ke Bawaslu, DKPP?” tanya Arsul.

    “Ada bukti surat majelis ke Bawaslu,” jawab Wahyu.

    Arsul lalu menanyakan ada atau tidaknya PPK dan PPS yang diduga direkrut dengan melanggar aturan itu, bersikap tidak adil. Namun, kuasa hukum kembali menjawab dengan tidak tegas.

    “PPK dan PPS yang direkrut dengan cara melanggar itu bertindak berat sebelah nggak? Artinya adil atau nggak? Jangan-jangan dia melanggar tapi dalam menjalankan tugas tetap adil, tetap imparsial?” tanya Arsul.

    “Iya majelis,” jawab Wahyu.

    “Iya apa?” kata Arsul.

    “Kita kan mendalilkan 8 kecamatan majelis terkait dengan perbuatan termohon,” jawab Wahyu.

    Arsul kembali menegaskan pertanyaannya. Dia mempertanyakan bentuk konkret PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya bersikap profesional atau tidak.

    “Iya apa bentuk konkretnya? Karena orangnya direkrut dengan pilih kasih maka dia bela nomor sekian? Itu apa bentuknya? Ada gak? Jangan membuat-buat, kalau gak ada katakan gak ada, itu fair namanya,” tegas Arsul.

    “Kalau dari bentuk kan kami mendalilkan terkait money politic,” jawab Wahyu.

    “Money politic yang melakukan siapa? PPK dan PPS?” tanya Arsul.

    “Ini nggak majelis,” jawab Wahyu.

    Arsul mengingatkan para kuasa hukum untuk menguasai materi permohonan. Hal itu, kata dia, agar kuasa hukum mampu menjawab dengan benar dan tepat saat ditanya oleh majelis hakim.

    “Ini saya sengaja agak tanya ini supaya pemohon lain juga nanti bisa mempelajari kalau ditanya itu harus cepat, kalau Anda masuk ke dalam ruangan ini, Anda tidak kuasai persoalan yang Anda ajukan mesti baca-baca dulu, ya saya kira itu mesti lain kali harus diperbaiki itu ya,” ujar Arsul.

    “Saya katakan, saya pernah duduk di tempat Anda, dan di tempat pihak terkait jadi harus tahu persis gitu ya kalau kita harus menguasai, dan kalau kita itu harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy harus pendek dan mengena, jangan muter-muter,” imbuh dia.

    (amw/zap)

  • Pramono-Doel Dilantik 7 Februari 2025

    Pramono-Doel Dilantik 7 Februari 2025

    loading…

    Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel akan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang. Foto/Ist

    JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyebut pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel akan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang.

    Namun, Ia menggarisbawahi bahwa pelantikan dapat diundur apabila ada keputusan baru dari pemerintah pusat. Mengingat masih ada sejumlah wilayah yang tengah menghadapi proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Setelah ini kami akan bersurat ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk permohonan pelantikan. Kalau regulasi yang sudah ada, pelantikan rencananya tanggal 7 Februari kecuali ada keputusan baru,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Tim Transisi Pramono-Doel, Chico Hakim mengatakan bahwa pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030 siap untuk dilantik kapan pun.

    Ia menyebut pasangan dengan tagline ‘Jakarta Menyala’ itu tertib menunggu apa yang menjadi keputusan dari pemerintah.

    “Ya kita tunggu saja, kita tidak dalam posisi untuk memprotes, memberi masukan, atau menolak dan lain-lain, kita menunggu. Prinsipnya, Mas Pramono Anung tertib menunggu apa yang menjadi keputusan dari pemerintah,” kata Chico kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Chico menyebut mau dilantik Februari atau Maret Pramono-Doel siap. Namun, Ia menilai lebih cepat lebih baik.

  • Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pilkada Tak Berperkara sesuai Jadwal

    Anggota Komisi II Desak Mendagri Lantik Pemenang Pilkada Tak Berperkara sesuai Jadwal

    loading…

    Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat. Hal itu mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki persoalan hukum.

    Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

    “Persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” kata Rahmat melalui pesan eletronik, Selasa (14/01/2025).

    “Kita desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita melihat hanya untuk keseragaman, itu tentunya bukan alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.

    Seperti diketahui Pilkada 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

    “Artinya lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih,” tandasnya.

    Tak hanya itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut,” sambung pria yang pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.

    Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan proses pilkada yang bersengketa di MK. Penundaan akan menimbulkan persoalan baru saat MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang berpekara,

    “Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.

    Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

  • MK Hapuskan Presidential Threshold, Pakar UGM: Demokrasi Indonesia Masuk Babak Baru

    MK Hapuskan Presidential Threshold, Pakar UGM: Demokrasi Indonesia Masuk Babak Baru

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan dengan membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

    Keputusan ini adalah hasil permohonan dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang menilai bahwa penggunaan suara untuk dua periode pemilihan berpotensi mendistorsi representasi dalam sistem demokrasi.

    Dr. Yance Arizona, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, memberikan pandangannya sebagai ahli. Ia menyebut Pasal 222 UU Pemilu, yang mengatur presidential threshold, sebagai pasal yang paling sering diuji di MK. Hal ini menandakan bahwa banyak pihak, baik dari kalangan akademisi maupun politikus, merasa pasal tersebut bermasalah.

    Setelah 22 tahun, MK akhirnya memutuskan bahwa presidential threshold menjadi penghalang bagi demokrasi yang sehat.

    “Putusan ini sangat penting karena jika ambang batas 20% tetap berlaku, kemungkinan besar hanya akan ada satu pasangan calon tunggal, yang tentu buruk bagi demokrasi,” ujar Yance melalui siaran pers.

    Dengan dihapuskannya ambang batas ini, semua partai politik yang lolos verifikasi kini dapat mencalonkan kadernya sebagai presiden. Ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin negara.

    “Lebih banyak opsi calon presiden berarti proses representasi politik yang lebih baik,” tambah Pakar Tata Negara UGM ini.

    Namun, Yance juga mengingatkan bahwa dengan meningkatnya jumlah calon, masyarakat akan menghadapi tantangan dalam memahami agenda setiap kandidat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keanekaragaman pilihan lebih baik daripada terbatasnya pilihan.

    Terkait pelaksanaan pemilu dua putaran, Yance berpendapat bahwa tidak akan ada lonjakan besar dalam anggaran negara. Biaya yang dikeluarkan pemerintah akan relatif sama, namun para calon presiden harus siap menghadapi biaya kampanye yang lebih besar.

    “Dengan banyak calon, mereka harus menemukan cara lebih efisien untuk menarik suara,” jelas Yance.

    Putusan MK ini diharapkan membawa angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Yance menggarisbawahi bahwa di banyak negara, demokrasi sedang mengalami kemerosotan, dengan institusi demokrasi dirusak oleh pemimpin yang terpilih secara demokratis. Ia mencontohkan fenomena di Amerika Serikat dan Filipina, dan berharap putusan MK ini dapat memperlambat regresi demokrasi di Indonesia.

    “Putusan ini menjadi harapan agar kemerosotan demokrasi di negara kita tidak semakin parah,” ungkapnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Yance mendesak DPR dan pemerintah segera menyiapkan perubahan dalam Undang-Undang Pemilu untuk pemilu 2029. Ia berharap proses perubahan undang-undang ini akan lebih terbuka dan partisipatif, sehingga bisa menjadi acuan utama dalam penataan sistem pemilu yang lebih demokratis ke depan.

    “Saya berharap ada proses yang lebih inklusif dalam perubahan undang-undang terkait pemilu dan partai politik,” pungkas Yance. [aje]

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Retret Kepala Daerah hingga Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Retret Kepala Daerah hingga Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Selasa (14/1/2025). Rencana Presiden Prabowo Subianto menggelar retret dengan kepala daerah hasil Pilkada 2024 masih menarik perhatian pembaca.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang masih hangat adalah soal penangkapan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono karena diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Prabowo Mau Gelar Retret Kepala Daerah untuk Samakan Visi dan Misi
    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan rencana Presiden Prabowo Subianto mengadakan retret kepala daerah terpilih di Pilkada 2024, bertujuan untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dengan daerah sekaligus membangun kekompakan. 

    “Agar program pemerintah pusat dapat dijalankan secara merata demi kebaikan rakyat di daerah,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Jokowi Persilakan Prabowo Evaluasi PSN Warisannya
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak mempermasalahkan rencana Presiden Prabowo Subianto bakal mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) warisan pemerintahannya.

    “Ya enggak papa, kan baik. Dievaluasi akan baik, dikoreksi akan baik,” ujar Jokowi di kediaman pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025).

    Jokowi mengakui evaluasi PSN dibutuhkan karena belum tentu keputusan pemerintah sebelumnya berjalan 100%.

    Pemerintah Akan Revisi UU Pemilu
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih menjadi sorotan publik adalah rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilu setelah MK menghapus syarat ambang batas parlemen (parlementary threshold) dan presidential threshold.

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan revisi UU Pemilu penting untuk menyesuaikan dengan hasil putusan MK. 

    “Dalam konteks politik ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu,” kata Bima saat beraudiensi dengan petinggi B-Universe di Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    KPK Bantah Tidak Tahan Hasto karena Megawati Telepon Prabowo
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyangkal rumor penyidik tidak menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden Prabowo Subianto. 

    “Saya justru tidak mendengar soal kabar itu,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Menurut Setyo, penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain untuk menahan Hasto.

  • Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi Nasional 15 Januari 2025

    Sidang Sengketa Pilkada, Kemenangan Edistasius Endi Digugat karena Tak Umumkan Diri Mantan Napi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tidak diumumkannya status mantan narapidana (napi) calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat nomor urut 2 Edistasius Endi kepada publik menjadi dalil gugatan sengketa pemlihan kepala daerah (pilkada) yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontan.
    Dalil ini diungkapkan oleh kuasa hukum Christo-Richardus, Andi M. Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (
    MK
    ), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
    Dalam permohonannya, Asrun mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat berperilaku tidak profesional dengan meloloskan Edistasius yang merupakan mantan narapidana.
    Hal ini dikarenakan Edistasius belum pernah mengumumkan dirinya sebagai narapidana kepada publik melalui media massa yang terdaftar di Dewan Pers sejak tahapan awal pendaftaran sesuai dengan aturan Pilkada.
    “KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumukan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi,” kata Asrun.
    Asrun mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada mantan narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
    Dengan demikian, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon batal demi hukum karena Edistasius tidak memenuhi syarat adminisitrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada tersebut.
    Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 tanggal 03 Desember 2024.
    Pemohon juga meminta agar pasangan calon nomor urut 1 didiskualifikasi dan pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Jenaka Hari Kelima Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    Momen Jenaka Hari Kelima Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Nasional 15 Januari 2025

    Momen Jenaka Hari Kelima Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Para hakim konstitusi kembali melontarkan beberapa humor khas “bapak-bapak” dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (
    Pilkada
    ) 2024 yang digelar hari kelima pada Selasa (14/1/2025).
    Momen itu terekam di Panel II dan Panel III Sidang
    MK
    . Ketua Panel II Sidang MK, Saldi Isra mengatakan, senyum kuasa hukum pihak termohon dan terkait berbeda dengan raut wajah kuasa hukum pemohon.
    Senyuman yang lebih semringah dari kuasa hukum pihak terkait dan termohon itu membuat gelak tawa ruang sidang.
    “Jadi cara senyum pihak terkait aja kelihatan bedanya dengan pemohon ini,” kata Saldi dalam penutup sidang hari itu.
    Guyonan itu dilanjutkan Saldi Isra dengan menyebut jangan sampai ada yang terlalu serius karena perkara Pilkada adalah urusan dunia.
    “Oke ya, jadi kita tidak perlu terlalu tegang-tegang betul. Ini semua urusan dunia ini, kalau kajian sudah itu selesai semua urusan ini,” ujarnya sembari tertawa.
    Momen jenaka ini juga terekam dalam panel III sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
    Tepatnya, dalam sidang perkara 103 terkait gugatan pemilihan bupati (Pilbup) kabupaten Bone Bolango yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe.
    Kuasa hukum pemohon, Mashuri menceritakan penyimpangan yang terjadi dalam pilbup Bone Bulango dengan janji politik uang berupa pemberian sapi kepada peserta kampanye yang dilakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 3, Risman Tolingguhu.
    “Tapi barang buktinya sapinya enggak dibawa ke sini kan?” celetuk Hakim Arief yang membuat seisi ruang sidang tersenyum.
    Beberapa saat kemudian, ketika Mashuri membacakan pokok permohonan, terdengar suara dering
    handphone
    .
    Hakim Arief menanggapi kembali dengan lelucon bernada sindiran bahwa suara
    handphone
    murah tidak boleh berdering di ruang sidang.
    “Waduh itu anu,
    handphone
    -nya..
    ngaget-ngageti
    orang, padahal sudah saya bilang handphone yang murah tidak boleh bunyi loh. He he,” ujarnya.
    Candaan yang dilontarkan para hakim di ruang sidang bukan berarti tak memiliki makna mendalam.
    Di akhir sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bersidang karena bisa tertib dan santai dalam persidangan.
    “Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada kita semua yang sudah bisa mengikuti acara sidang pendahuluan dengan mendengar keterangan pokok-pokok permohonan dengan baik, sehingga sidang kita bisa berlangsung efektif hingga saat ini,” kata Saldi.
    “Dengan demikian, nanti sidang selanjutnya akan diberitahu, sekali lagi kami pesankan optimalkan bukti karena itu akan diperiksa sebelum masuk ke tahap dismisal,” ujarnya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.