Kementrian Lembaga: MK

  • Penangkapan Presiden Korsel Nyaris Berakhir dengan Pertumpahan Darah

    Penangkapan Presiden Korsel Nyaris Berakhir dengan Pertumpahan Darah

    Jakarta

    Yoon Suk Yeol menjadi Presiden Korea Selatan aktif pertama yang ditangkap penegak hukum, Rabu (15/01). Penangkapan ini adalah perkembangan ketegangan terbaru antara penyidik dan personel keamanan pribadi Yoon selama berminggu-minggu.

    Penangkapan Yoon merupakan buntut dari upaya sang presiden dalam menerapkan status darurat militer di Korea Selatan, Desember lalu.

    Keputusan Yoon saat itu memicu kekacauan di Korea Selatan. Parlemen kemudian memakzulkannya. Penegak hukum pun berusaha menjeratnya dengan tuduhan pemberontakan.

    Ketika ditangkap, Yoon secara teknis masih berstatus Presiden Korea Selatan. Alasannya, usulan pemakzulan parlemen masih harus terlebih dulu diuji dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

    Dalam proses penangkapan yang berlangsung dalam cuaca dingin di Seoul, para penyidik harus menggunakan tangga dan pemotong kawat agar bisa masuk ke kediaman presiden.

    Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Korea Selatan sebelumnya membentuk barikade untuk menggagalkan penangkapan Yoon.

    Presiden berusia 64 tahun itu akhirnya setuju untuk hadir ke hadapan Kantor Investigasi Korupsi Korea (CIO) Selatan untuk menghindari pertumpahan darah.

    Para penyidik harus menggunakan tangga dan pemotong kawat agar bisa masuk ke kediaman presiden. (Reuters)

    Dalam pesan video berdurasi tiga menit, Yoon menyatakan akan mengikuti proses penyidikan, meski dia membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Yoon secara konsisten menuding bahwa surat perintah penangkapannya tidak sah.

    Yoon berkata, dia menyaksikan bagaimana pihak berwenang “menyerbu” batas keamanan rumahnya dengan peralatan pemadam kebakaran.

    “Saya memutuskan untuk hadir di hadapan CIO, meskipun ini adalah penyelidikan ilegal, untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak menyenangkan,” kata Yoon.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Proses penangkapan Yoon yang berlangsung dini hari melibatkan lebih dari 1.000 penegak hukum. Ini merupakan upaya kedua para penyidik untuk menangkapnya.

    CIO sebelumnya berusaha menangkap Yoon pada 3 Januari lalu.

    Para penyidik memperoleh surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan beberapa panggilan untuk datang dan memberi keterangan kepada CIO.

    Aparat penegak hukum di dalam kompleks kediaman Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, pada Rabu, 15 Januari 2025. Penyelidik Korea Selatan tiba di kediaman Yoon pada Rabu pagi dalam upaya kedua mereka untuk menangkap Yoon. (Getty Images)

    Partai Kekuatan Rakyat (Kweon Seong-dong) yang mengusung Yoon mengecam penangkapannya. Mereka menuding langkah penyidik sebagai tindakan ilegal.

    Pemimpin partai Kweon Seong-dong menilai penangkapan itu semestinya tidak terjadi.

    Di sisi lain, pimpinan kelompok oposisi dari Partai Demokrat, Park Chan-dae, menilai penangkapan Yoon menunjukkan bahwa “keadilan di Korea Selatan masih hidup”.

    “Penangkapan ini adalah langkah pertama menuju pemulihan ketertiban konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum,” ujarnya.

    Usai penangkapan Yoon, Korea Selatan saat ini dipimpin sementara oleh Menteri Keuangan, Choi Sang-mok. Dia diangkat ke tampuk kekuasaan setelah penjabat presiden pertama, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh parlemen mayoritas oposisi.

    AFPSebuah kendaraan yang membawa Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, tiba di kompleks gedung Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO) di Gwacheon pada 15 Januari 2025.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, sekitar 5 kilometer dari kantor CIO.

    Namun, jika pengadilan tidak mengeluarkan surat perintah penahanan dalam waktu 48 jam setelah penangkapan Yoon, penyidik harus melepaskannya.

    Penangkapan presiden yang sedang menjabat merupakan hal yang luar biasa bagi politik Korea Selatan. Meski Yoon telah ditangkap, krisis politik negara dinilai banyak pakar masih jauh dari selesai.

    Penangkapan Yoon hanyalah salah satu fase dalam drama politik yang sedang berlangsung.

    Kerumunan orang di luar rumah Yoon, Rabu pagi tadi, memperlihatkan perpecahan mendalam di negara tersebut.

    Kerumunan anti-Yoon bersorak, bertepuk tangan, dan menyanyikan lagu “selamat dan perayaan” saat pengumuman penangkapannya.

    Suasana di sisi lain benar-benar berbeda.

    “Kami sangat kecewa dan marah, supremasi hukum telah dilanggar,” kata seorang pendukung Yoon kepada BBC.

    Kebuntuan ini juga mempertemukan dua cabang kekuasaan eksekutif: aparat penegak hukum, yang dilengkapi surat perintah penangkapan resmi, dan staf keamanan presiden, yang membuat klaim berkewajiban melindungi presiden.

    Sebelum mengumumkan darurat militer, kekuasaan Yoon melemah karena partai oposisi memegang mayoritas di parlemen.

    Yoon belakangan juga menghadapi kontroversi karena istrinya yang menerima hadiah tas Dior.

    (ita/ita)

  • Presiden Korea Selatan ditangkap – Drama perseteruan penyidik-paspampres nyaris berakhir dengan pertumpahan darah – Halaman all

    Presiden Korea Selatan ditangkap – Drama perseteruan penyidik-paspampres nyaris berakhir dengan pertumpahan darah – Halaman all

    Yoon Suk Yeol menjadi Presiden Korea Selatan aktif pertama yang ditangkap penegak hukum, Rabu (15/01).

    Penangkapan ini adalah perkembangan ketegangan terbaru antara penyidik dan personel keamanan pribadi Yoon selama berminggu-minggu.

    Penangkapan Yoon merupakan buntut dari upaya sang presiden dalam menerapkan status darurat militer di Korea Selatan, Desember lalu.

    Keputusan Yoon saat itu memicu kekacauan di Korea Selatan. Parlemen kemudian memakzulkannya. Penegak hukum pun berusaha menjeratnya dengan tuduhan pemberontakan.

    Ketika ditangkap, Yoon secara teknis masih berstatus Presiden Korea Selatan. Alasannya, usulan pemakzulan parlemen masih harus terlebih dulu diuji dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi.

    Dalam proses penangkapan yang berlangsung dalam cuaca dingin di Seoul, para penyidik harus menggunakan tangga dan pemotong kawat agar bisa masuk ke kediaman presiden.

    Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Korea Selatan sebelumnya membentuk barikade untuk menggagalkan penangkapan Yoon.

    Presiden berusia 64 tahun itu akhirnya setuju untuk hadir ke hadapan Kantor Investigasi Korupsi Korea (CIO) Selatan untuk menghindari pertumpahan darah.

    Dalam pesan video berdurasi tiga menit, Yoon menyatakan akan mengikuti proses penyidikan, meski dia membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Yoon secara konsisten menuding bahwa surat perintah penangkapannya tidak sah.

    Yoon berkata, dia menyaksikan bagaimana pihak berwenang “menyerbu” batas keamanan rumahnya dengan peralatan pemadam kebakaran.

    “Saya memutuskan untuk hadir di hadapan CIO, meskipun ini adalah penyelidikan ilegal, untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak menyenangkan,” kata Yoon.

    Proses penangkapan Yoon yang berlangsung dini hari melibatkan lebih dari 1.000 penegak hukum. Ini merupakan upaya kedua para penyidik untuk menangkapnya.

    CIO sebelumnya berusaha menangkap Yoon pada 3 Januari lalu.

    Para penyidik memperoleh surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan beberapa panggilan untuk datang dan memberi keterangan kepada CIO.

    Partai Kekuatan Rakyat (Kweon Seong-dong) yang mengusung Yoon mengecam penangkapannya. Mereka menuding langkah penyidik sebagai tindakan ilegal.

    Pemimpin partai Kweon Seong-dong menilai penangkapan itu semestinya tidak terjadi.

    Di sisi lain, pimpinan kelompok oposisi dari Partai Demokrat, Park Chan-dae, menilai penangkapan Yoon menunjukkan bahwa “keadilan di Korea Selatan masih hidup”.

    “Penangkapan ini adalah langkah pertama menuju pemulihan ketertiban konstitusi, demokrasi, dan supremasi hukum,” ujarnya.

    Usai penangkapan Yoon, Korea Selatan saat ini dipimpin sementara oleh Menteri Keuangan, Choi Sang-mok. Dia diangkat ke tampuk kekuasaan setelah penjabat presiden pertama, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh parlemen mayoritas oposisi.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Yoon diperkirakan akan ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, sekitar 5 kilometer dari kantor CIO.

    Namun, jika pengadilan tidak mengeluarkan surat perintah penahanan dalam waktu 48 jam setelah penangkapan Yoon, penyidik harus melepaskannya.

    Penangkapan presiden yang sedang menjabat merupakan hal yang luar biasa bagi politik Korea Selatan. Meski Yoon telah ditangkap, krisis politik negara dinilai banyak pakar masih jauh dari selesai.

    Penangkapan Yoon hanyalah salah satu fase dalam drama politik yang sedang berlangsung.

    Kerumunan orang di luar rumah Yoon, Rabu pagi tadi, memperlihatkan perpecahan mendalam di negara tersebut.

    Kerumunan anti-Yoon bersorak, bertepuk tangan, dan menyanyikan lagu “selamat dan perayaan” saat pengumuman penangkapannya.

    Suasana di sisi lain benar-benar berbeda.

    “Kami sangat kecewa dan marah, supremasi hukum telah dilanggar,” kata seorang pendukung Yoon kepada BBC.

    Kebuntuan ini juga mempertemukan dua cabang kekuasaan eksekutif: aparat penegak hukum, yang dilengkapi surat perintah penangkapan resmi, dan staf keamanan presiden, yang membuat klaim berkewajiban melindungi presiden.

    Sebelum mengumumkan darurat militer, kekuasaan Yoon melemah karena partai oposisi memegang mayoritas di parlemen.

  • Kelakar Hakim MK Berubah Jadi Makhluk Halus Kalau Malam

    Kelakar Hakim MK Berubah Jadi Makhluk Halus Kalau Malam

    Jakarta

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta para pihak dalam gugatan Pilkada menyerahkan bukti tambahan saat jam kerja alias dari pagi sampai sore. Arief berkelakar berkas itu akan diterima makhluk halus jika diserahkan malam hari.

    Hal itu disampaikan Arief saat memimpin sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Mulanya, Arief mengatakan sidang perkara 292/PHPU.BUP-XXIII/2025, 301/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 310/PHPU.BUP-XXIII/2025 ditunda menjadi Kamis (30/1).

    Salah satu kuasa hukum pihak terkait menanyakan jadwal penyerahan bukti dan keterangan ke MK. Sebab, bukti dan keterangan harus disampaikan satu hari sebelum sidang digelar.

    “Izin Yang Mulia, sesuai penundaan jadwal sidang, itu perkara 292, 301, 310 itu jatuh pada 30 Januari, sedangkan tanggal 29 (Januari) itu hari libur, Yang Mulia,” kata kuasa hukum pihak terkait.

    “Jadi untuk itu (bukti) diserahkan berarti tanggal 24 (Januari) berarti. Karena diserahkan pada hari kerja,” kata Arief.

    “Baik, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum pihak terkait.

    “Karena tanggal 25, 26, 27, 28, 29 (Januari) adalah bukan hari kerja. Hari libur, nanti kalau diserahkan pada hari itu nanti yang terima makhluk halus,” canda Arief yang disambut tawa peserta sidang.

    “Iya kan, jadi bisa, semuanya nanti paling lambat tanggal 24 (Januari) keterangannya, jawabannya juga alat buktinya. Ada lagi yang mau ditanyakan?” sambung Arief.

    “Tadi Yang Mulia, sampaikan alat bukti tambahan,” kata kuasa hukum pemohon.

    “Besok pagi,” kata Arief.

    “Maksimal jam 12 siang?” tanya kuasa hukum pemohon.

    “Iya, jangan jam 12 malam, nanti jam 12 malam yang terima makhluk halus. Makhluk halusnya di sini, kita kalau malam berubah menjadi makhluk halus, hahaha,” kelakar Arief.

    (amw/haf)

  • Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Komisi II DPR usulkan dua opsi jadwal pelantikan kepala daerah

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Ia mengatakan usulan tersebut akan dibicarakan dengan penyelenggara pemilu, mulai dari Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Rabu.

    Komisi II DPR RI rencananya mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses.

    Ia menjelaskan opsi yang pertama, yakni pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum.

    Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025. “Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres,” katanya.

    Lalu opsi yang kedua, yaitu pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu, hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

    Berdasarkan peraturan presiden yang ada, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota digelar pada 10 Februari 2025.

    “Dan serentak (juga) untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” katanya.

    Namun, dia mengatakan bahwa dinamika menuju proses pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 terdapat dilema atau problematika hukum.

    Di satu sisi, berdasarkan hukum putusan MK Nomor 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum.

    Namun, menurut dia, hal itu dikecualikan bagi daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang atau pilkada ulang, karena adanya keadaan force majeure.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Pasal 160 dan 160A, menyebutkan bahwa tahapan pelantikan adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di provinsi, kabupaten, kota, yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.

    “Sehingga kalau menunggu putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024 maka ada kecenderungan juga melanggar dua pasal undang-undang ini,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

    Kelakar Saldi Isra Soal Sosok Hakim yang Disuap Rp 3 M oleh Cabup Yalimo

    Jakarta

    Ketua majelis hakim panel 2, Saldi Isra, kembali melontarkan ‘jokes bapak-bapak’ saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Saldi berkelakar jika dalil dugaan hakim disuap ialah hakim garis.

    Candaan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh Pasangan Cabup-Cawabup Yalimo nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo.

    Mulanya, kuasa hukum Alexsander-Ahim yakni Pither Ponda Barany mengatakan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana telah melakukan dugaan suap ke MK pada Pilkada 2020. Pither mengatakan dugaan suap itu disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

    “Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa ‘suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu,” kata Pither.

    Saldi lalu mempertanyakan bukti dari dalil tersebut. Saldi juga menanyakan sosok majelis hakim yang diduga disuap tersebut.

    “Jadi bukan pilkada yang sekarang ya, tapi yang 2020?” tanya Saldi.

    “Ada disebut nama hakimnya nggak?” tanya Saldi.

    “Nggak ada,” jawab Pither.

    “Jangan-jangan hakim garis yang dimaksud itu,” canda Saldi.

    “Ya kira-kira,” jawab Pither.

    “Ha-ha-ha… Nanti diserahkan ya biar kita lihat juga. Siapa tahu kita bisa mengevaluasi ini, benar atau nggak ini,” tuturnya.

    Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.

    “Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Yalimo 2024 dalam keputusan kpu kabupaten nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara,” tuturnya.

    (amw/dnu)

  • Anggota DPR minta Mendagri lantik kepala daerah tak bersengketa

    Anggota DPR minta Mendagri lantik kepala daerah tak bersengketa

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetap melantik kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal ditetapkan.

    Dia menilai wacana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025 tidak memiliki dasar yang kuat, karena kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum. Untuk itu, pelantikan kepala daerah harus tetap dilaksanakan Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan.

    “Ini tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pilkada yang bersengketa di MK,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Jika pelantikan kepala daerah ditunda, maka dia menilai harus ada kejelasan hukum. Adapun terkait wacana pengunduran jadwal pelantikan untuk keserentakan, menurut dia, hal itu tidak bisa dijadikan sebuah alasan.

    Dia mengungkapkan bahwa Pilkada serentak 2024 digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dari jumlah tersebut, MK saat ini telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.

    Artinya, kata dia, lebih dari 200 kepala daerah terpilih yang tak bersengketa menjadi korban karena harus menunggu seluruh proses sengketa Pilkada di MK tuntas. Bukan hanya itu, dia menilai masyarakat juga menjadi korban karena ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin mereka rasakan dari kepala daerah terpilih.

    Selain itu, menurut dia, penundaan pelantikan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan kepala daerah pada sejumlah daerah. Alhasil, dia mengatakan penjabat (Pj) kepala daerah lagi yang akan menjabat hingga menyebabkan banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai.

    Dia mengaku khawatir penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses Pilkada yang bersengketa di MK, karena penundaan akan menimbulkan persoalan baru jika MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di suatu daerah yang berperkara.

    “Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” katanya.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.

    Namun saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bakamla Punya Alat Monitor Seluruh Sudut Laut Indonesia

    Bakamla Punya Alat Monitor Seluruh Sudut Laut Indonesia

    loading…

    Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer (km) di pesisir utara Laut Tangerang. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MAHFUD MD OFFICIAL

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer (km) di pesisir utara Laut Tangerang. Ia merasa aneh karena tidak ada seorang pun yang mengetahui pemilik pagar laut tersebut.

    Menurut Mahfud MD, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) memiliki alat untuk memonitor seluruh sudut laut Indonesia. Apa yang terjadi di laut Indonesia akan terpantau di Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla. Puskodal pun bisa berkomunikasi dengan kapal-kapal Bakamla yang sedang beroperasi di wilayah laut.

    “Di situ (Puskodal Bakamla), seluruh sudut laut Indonesia itu terekam apa yang terjadi, orang curi ikan ketahuan. Saya pernah coba ke Papua dari Jakarta saya tahu di Papua ada apa, tinggal bicara. Di laut Papua (ada apa), di Natuna (ada apa) itu Bakamla punya alatnya. Pasti polisi punya alat yang lebih canggih lagi, karena polisi lebih lama menangani laut,” kata Mahfud MD dalam video berjudul JANGAN BIARKAN NEGARA DIDIKTE BANDIT yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official dikutip, Rabu (15/1/2025).

    Karena itu, Mahfud merasa aneh ketika pagar laut itu ditemukan masyarakat, tidak ada seorang pun mengetahui pemiliknya. Bahkan bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak masuk akal tidak ada yang tahu soal pagar laut tersebut.

    Mahfud juga menyindir Jaringan Rakyat Pantura (JRP), pihak yang kemudian mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut. Menurutnya, klaim sebagai pihak yang memasang pagar laut itu tidak masuk akal karena biaya pemasangannya tidak sedikit, hingga miliaran rupiah.

    “Nggak masuk akal (memasang pagar) 30 km lalu pekerjaan sukarela, kan pasti bermiliar-miliar biayanya. Taruhlah 1 meter Rp1 juta misalnya ya dengan ongkosnya misalnya, itu kan berarti Rp30 miliar lebih, kalau dihitung 1 meter Rp500.000 aja sudah Rp15 miliar. Kalau dia (JPR) menghimpun dana publik, kan harus dilaporkan juga,” katanya.

    “Pasti orang-orang korporasi atau orang punya modal besar yang membiayai itu, baru sesudah ketahuan gelagepan mencari orang untuk mengaku,” katanya.

    Menurut Mahfud MD, tidak adanya pihak yang tahu tentang pagar laut adalah hal yang konyol. Hal itu menunjukkan bahwa ketiadaan negara.

    “Nah itu sesuatu yang menurut saya konyol lah, konyol masak negara begitu. Sepertinya ada dua sih kemungkinannya, takut sama preman, negara takut sama preman atau memang main mata, mendapat sesuatu dari preman,” katanya.

    (abd)

  • Ketua Umum PBB bidik suara anak muda pada Pemilu 2029

    Ketua Umum PBB bidik suara anak muda pada Pemilu 2029

    Denpasar (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 Gugum Ridho Putra membidik suara anak muda sebagai persiapan berlaga pada Pemilihan Umum 2029.

    “Sekarang demografi pemilih sudah berubah 70 persen itu milenial dan Gen Z dan mereka masa depan kepemimpinan politik,” kata Gugum di sela Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu.

    Politikus muda kelahiran 1988 itu mengatakan perlu juga ada perubahan kaderisasi, utamanya lebih banyak anak muda, salah satu yang akan menjadi fokus kepemimpinannya.

    Caranya adalah membuat program yang dapat menggaet anak muda dengan pengemasan yang berbeda dan sesuai tren anak muda. Asalkan nilai Islam yang dibangun para pendahulu Masyumi dapat diterima baik generasi muda.

    “Masyumi itu inspirasi terbesar kami, tetapi era sudah jauh sekali. Sebagai realitas sejarah itu tidak bisa dilupakan, hanya pengemasan saja nanti,” katanya.

    Upaya menggaet generasi muda dilakukan agar partai dengan lambang bulan sabit dan bintang itu dapat meloloskan wakilnya di parlemen.

    Tercatat, partai yang didirikan pada era reformasi 1998 itu sudah empat kali gagal meloloskan kadernya di parlemen karena regulasi ambang batas parlemen sejak Pemilu 2009, 2014, 2019, dan terakhir 2024.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak bisa mendapatkan sedikitnya 4 persen suara sah nasional, tidak bisa mengonversinya menjadi kursi parlemen di Senayan, Jakarta.

    Sebelumnya, pendiri PBB Yusril Ihza Mahenda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen diharapkan akan berdampak terhadap penghapusan ketentuan ambang atas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

    Keputusan itu akan memberikan harapan baru kepada partai-partai politik berpeluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

    “Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucap Yusril yang juga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Mereka yang Mendadak Cabut Gugatan di MK: Andika Perkasa hingga Imam ‘PKS’

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini masih menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Pilkada Serentak 2024 yang diajukan oleh hampir 300 pemohon di seluruh Indonesia.

    Dari ratusan pemohon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada tersebut, ternyata beberapa paslon di antaranya mendadak mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas.

    Pencabutan gugatan sengketa pemilu itu tidak hanya dilakukan pada tingkat pemilu wali kota saja, tetapi juga pemilihan bupati dan pemilihan gubernur di seluruh wilayah di Indonesia.

    Salah satu pihak yang mencabut gugatan PHPU di MK adalah paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). 

    MK mengonfirmasi bahwa Andika-Hendi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    “Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz dilansir dari Antara, Rabu (15/1/2025).

    Faiz menjelaskan penarikan permohonan merupakan hal yang lumrah dan bisa dilakukan untuk perkara mana pun sebelum permohonan diputus. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Permohonan bisa ditarik, itu secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan,” ujarnya.

    Menurut Faiz, Andika-Hendi telah mengajukan surat pencabutan perkara ke Mahkamah pada Senin siang. “Sesuai dengan tanggal permohonan suratnya, itu di tanggal ini,” katanya.

    Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara yang direncanakan digelar pada Senin (20/1). Di dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

    “Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksanya. Termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di panel 1 oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” imbuhnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Hendrar Prihadi alias Hendi membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah 2024. Akan tetapi, Hendi enggan membeberkan alasan gugatannya dicabut.

    “Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi saat dihubungi Antara. 

    Berikut rincian kandidat atau paslon di Pilkada 2024 yang mendadak mencabut gugatan di MK

    Pemilihan Gubernur

    1. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada tanggal 13 Januari 2025 tanpa alasan yang jelas.

    2. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah pada Kamis 9 Januari 2025.

    3. Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan telah mencabut gugatan sengketa pemilu. Sementara Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Tina Nur Alam tetap melanjutkan gugatan di MK.

    4. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 pada 13 Januari 2025.

    Pemilihan Bupati

    1. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut gugatan pada selasa 14 Januari 2025

    2. Calon Bupati Deiyai Papua Tengah Nomor Urut 3 Yan Ukago dan Stefanus Mote menarik gugatan sengketa pemilu pada Rabu 15 Januari 2025 alasannya pertimbangan internal.

    3. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pangandaran Nomor Urut 02 Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Hudang) menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) pada Rabu 8 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 Nomor Urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) Bogor pada 8 Januari 2025.

    5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga Kepulauan Riau Nomor Urut 2, Alias Wello-Muhammad Ishak dibatalkan permohonannya oleh hakim karena pihak kuasa hukum tidak hadir dan dianggap gugur pada 8 Januari 2025.

    6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Gunawan Hs dan Umar Usman (Gunawan-Usman) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 pada 8 Januari 2025

    7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupat pada 8 Januari 2025.

    8. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra (Evi-Rico) mencabut Perkara Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Bengkulu Tengah 2024 pada 8 Januari 2025

    9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Nomor Urut 02 W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan mencabut gugatan karena tidak memenuhi syarat persidangan pada 9 Januari 2025.

    10. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Nomor Urut 2 Sahrul Sukardi-Alamsyah Arifin telah mencabut permohonan gugatannya karena kesepakatan antara penasihat hukum dan kliennya tidak tercapai pada tanggal 9 Januari 2025.

    11. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024 pada 9 Januari 2025

    12. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 3 Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin mencabut permohonan sengketa pemilu di MK pada Senin 13 Januari 2025

    13. Pemantau Pemilihan Bupati Fakfak yang diwakili Saparuddin mencabut gugatan sengketa pilkada di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    14. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Gorontalo Utara 2024 pada 14 Januari 2025.

    15. Pemantau Pemilihan Bupati Sorong Selatan yaitu Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) yang diwakili Saparuddin selaku koordinator PPI mencabut gugatan sengketa pemilu di MK pada Selasa 14 Januari 2025.

    16. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Selasa 14 Januari 2025.

    Pemilihan Wali Kota

    1. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok Nomor Urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PHP Walkot) Depok 2024 pada 8 Januari 2025

    2. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dam Desni Seswinari telah mencabut gugatan sengketa pemilu pada Jumat 10 Januari 2025

    3. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 4 Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam telah mencabut gugatannya pada 10 Januari 2025.

    4. Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy membatalkan gugatan sengketa pemilu di MK karena tidak hadir.

  • Yoon Suk Yeol Cetak Sejarah Jadi Presiden Pertama Korsel yang Ditangkap

    Yoon Suk Yeol Cetak Sejarah Jadi Presiden Pertama Korsel yang Ditangkap

    Seoul

    Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mencetak sejarah sebagai presiden pertama yang ditangkap saat masih aktif menjabat. Setelah berminggu-minggu terjadi perselisihan dengan para penyelidik yang menyelidiki dirinya atas tuduhan pemberontakan terkait darurat militer, Yoon akhirnya diamankan.

    Penangkapan ini, seperti dilansir Reuters, Rabu (15/1/2025), merupakan yang pertama dilakukan terhadap seorang presiden pertahana di Korsel. Negara ini memiliki sejarah panjang dalam mengadili dan memenjarakan mantan pemimpinnya, namun kebanyakan ditangkap saat sudah tidak menjabat lagi.

    Penetapan darurat militer singkat pada 3 Desember lalu sangat mengejutkan publik Korsel. Sejak saat itu, Yoon yang menuai kritikan, bersembunyi di kediamannya dengan dijaga pasukan keamanan pribadi yang menghalangi upaya penangkapan sebelumnya.

    Darurat militer yang berlaku singkat awal Desember lalu telah membawa Korsel ke dalam krisis politik paling buruk dalam beberapa dekade terakhir. Yoon kemudian dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember lalu, yang menonaktifkannya dari tugas-tugas kepresidenan.

    Nasib Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan mempertimbangkan apakah akan memperkuat pemakzulan Yoon dan memberhentikannya, atau mengembalikannya ke kekuasaan.

    Selain menghadapi pemakzulan, Yoon juga menghadapi rentetan investigasi kriminal atas tuduhan pemberontakan — satu-satunya dakwaan yang mementahkan kekebalan yang dimiliki Presiden Korsel — termasuk yang dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).

    Setelah sebelumnya menolak untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh CIO, Yoon akhirnya bersedia untuk menjalani interogasi. Dalam pesan yang dirilis saat dia akhirnya ditangkap, Yoon mengatakan dirinya tidak mengakui proses yang menurutnya ilegal ini, namun tunduk untuk menghindari pertumpahan darah.