Kementrian Lembaga: MK

  • Lagi! 7 Paslon Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK

    Lagi! 7 Paslon Cabut Gugatan Sengketa Pilkada 2024 di MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemohon atau pasangan calon yang mencabut gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pada Rabu (15/1/2025) udah ada tujuh paslon yang menarik gugatannya dari Mahkamah Konstitusi tanpa alasan yang jelas.

    Paslon pertama yang hari ini mencabut gugatannya adalah calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Boven Digoel yaitu Yakob Waremba dan Suharto.

    Penarikan perkara ini disampaikan oleh Ondihon Itomi Heppi Sitompu selaku penasihat hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Bupati Boven Digoel yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Rabu (15/1/2025) di ruang Sidang Panel 2.

    Paslon kedua yang ikut-ikutan mencabut gugatannya adalah calon bupati dan calon wakil bupati Kepulauan Yapen Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba.

    Paslon tersebut mencabut permohonannya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen 2024 dan dibacakan di Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK).

    Paslon ketiga yang cabut gugatan, yaitu calon bupati dan calon wakil bupati Keerom Petrus Solossa-Mustakim HR. Mereka menarik gugatan PHPU-nya ketika sidang Pemeriksaan Pendahuluan  Perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Keerom Tahun 2024 yang digelar oleh MK di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.

    Berikutnya paslon keempat adalah paslon bupati dan wakil bupati dari Kabupaten Mappi yaitu Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling. Pencabutan gugatan itu dilakukan langsung oleh calon bupati nomor urut 5 Benediktus Amoiye dalam Sidang PHPU Bupati Kabupaten Mappi yang digelar di MK di Ruang Sidang Panel 2.

    Kelima, paslon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Yan Ukago dan Stefanus Mote juga menarik permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Deiyai 2024. 

    Selain itu, ada juga pihak pemantau pemilu yang ikut mendaftarkan gugatan. Namun, gugatan itu juga dicabut. Pertama, pemantau pemilihan calon bupati dan calon wakil bupati Puncak Papua yang mencabut gugatannya.

    Kedua, pemantau pemilu dari Sarekat Demokrasi Indonesia atas nama Andrean Saefuddin yang mencabut permohonan gugatannya di MK terkait Pilkada Puncak Papua.

  • Parliamentary Threshold 4 Persen Jangan Diubah, Nanti Membingungkan

    Parliamentary Threshold 4 Persen Jangan Diubah, Nanti Membingungkan

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen sebaiknya tidak perlu diubah. Sebab, hanya akan menimbulkan kebingungan.

    “Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parliamentary threshold empat persen ya sudah gitu, jangan diubah-ubah, nanti malah membingungkan,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meskipun kemungkinan ambang batas parlemen dihapuskan seperti ambang batas pencalonan presiden bisa terjadi, namun dia meminta semua pihak tidak berandai-andai.

    Dia meminta sebaiknya saat ini tetap berpegang pada aturan ambang batas parlemen empat persen.

    “Sampai sekarang parliamentary threshold tetap empat persen. Jadi kita masih berpegang pada apa yang sekarang berlaku,” kata Muzani.

    “Kita tidak berprasngka kemungkinan-kemungkinan, karena kemungkinan itu belum terjadi,” sambungnya.

    Lagipula, hingga saat ini DPR belum membicarakan perubahan ambang batas parlemen. Dia meyakini DPR masih berpegang pada syarat ambang batas yang berlaku.

    “Kalau daru sisi parlemen DPR, saya rasa tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni empat persen. Kalau DPR kan berpegang kepada formal apa yang sudah disepakati,” ujar Ketua MPR RI itu.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

    Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.

    Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

  • Catatan Sejarah Korsel Saat Presiden Yon Suk Yeol Ditangkap

    Catatan Sejarah Korsel Saat Presiden Yon Suk Yeol Ditangkap

    Jakarta

    Penangkapan Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol menjadi catatan sejarah. Pasalnya, ini adalah kali pertama presiden yang menjabat ditangkap.

    Sebagaimana diketahui, darurat militer yang berlaku singkat awal Desember lalu telah membawa Korsel ke dalam krisis politik paling buruk dalam beberapa dekade terakhir. Yoon kemudian dimakzulkan oleh parlemen pada 14 Desember lalu, yang menonaktifkannya dari tugas-tugas kepresidenan.

    Nasib Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang akan mempertimbangkan apakah akan memperkuat pemakzulan Yoon dan memberhentikannya, atau mengembalikannya ke kekuasaan.

    Selain menghadapi pemakzulan, Yoon juga menghadapi rentetan investigasi kriminal atas tuduhan pemberontakan — satu-satunya dakwaan yang mementahkan kekebalan yang dimiliki Presiden Korsel — termasuk yang dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO).

    Dalam penyelidikan paralel, Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa meluncurkan persidangan untuk memutuskan pemakzulan Yoon oleh parlemen.

    Jika pengadilan menyetujui pemakzulan tersebut, Yoon akhirnya akan kehilangan kursi kepresidenan dan pemilihan umum baru harus diadakan dalam waktu 60 hari.

    Sidang ditunda pada hari Selasa setelah sidang yang sangat singkat karena Yoon menolak untuk hadir. Sidang berikutnya ditetapkan pada hari Kamis, meskipun prosesnya bisa berlangsung selama berbulan-bulan.

    Partai Demokrat oposisi Korea Selatan merayakan penahanan Yoon. “Penangkapan Yoon Suk Yeol adalah langkah pertama menuju pemulihan ketertiban konstitusional, demokrasi, dan supremasi hukum,” kata pemimpin fraksi Park Chan-dae kepada partai tersebut dalam sebuah pertemuan.

    Bagaimana drama penahanan ini? Baca halaman selanjutnya.

    Yoon Ditangkap

    Pendukung Menangis Saat Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Ditangkap (Foto: AP/Lee Jin-man)

    Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) menangkap Presiden Yoon Suk Yeol buntut penetapan darurat militer ini. Surat perintah penangkapan Yoon juga sudah terbit.

    “Markas besar investigasi gabungan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol hari ini (15 Januari) pukul 10.33 waktu setempat,” ujar penyidik yang menangani kasus Yoon dilansir AFP, Rabu (15/1/2025).

    Yoon sendiri telah memutuskan dirinya akan memenuhi panggilan Kantor Investigasi Korupsi atau Corruption Investigation Office (CIO). Dia mengatakan keputusan ini diambil “untuk mencegah pertumpahan darah”.

    “Saya memutuskan untuk memberikan tanggapan kepada Kantor Investigasi Korupsi,” kata Yoon dalam pesan video yang direkam sebelumnya.

    Meski begitu, dia tetap menyatakan tidak menerima legalitas penyelidikan tersebut. Namun, dia mematuhinya “untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak diinginkan”.

    Jadi Catatan Sejarah Korsel

    Foto: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol ditangkap (AFP/JUNG YEON-JE)

    Penangkapan ini, seperti dilansir Reuters, Rabu (15/1/2025), merupakan yang pertama dilakukan terhadap seorang presiden petahana di Korsel. Negara ini memiliki sejarah panjang dalam mengadili dan memenjarakan mantan pemimpinnya, namun kebanyakan ditangkap saat sudah tidak menjabat lagi.

    Dilansir kantor berita AFP, Rabu (15/1/2025), reporter AFP sebelumnya sempat menyaksikan keributan singkat di gerbang kediaman Yoon, tempat para pendukung garis keras Yoon berkemah untuk melindunginya. Keributan antara pendukung Yoon dan polisi tersebut terjadi saat para petugas pertama kali bergerak menuju kompleks kediaman Yoon.

    Sejumlah anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat yang menaungi Yoon, juga bergegas ke lokasi dalam upaya yang jelas untuk membelanya.

    Para pendukungnya terdengar meneriakkan “surat perintah ilegal!” sambil melambaikan tongkat dan bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat. Beberapa di antaranya berbaring di tanah di luar gerbang utama kompleks kediaman Yoon.

    Polisi dan petugas CIO mulai mengeluarkan mereka secara paksa dari pintu masuk, demikian Yonhap News TV melaporkan.

    Karena situasi yang menegangkan, polisi memutuskan untuk tidak membawa senjata api tetapi hanya mengenakan rompi antipeluru dalam upaya penangkapan ini, untuk berjaga-jaga jika mereka bertemu dengan pengawal bersenjata.

    Halaman 2 dari 3

    (rdp/isa)

  • Kisah Kelam Presiden Korsel: Dipenjara, Dibunuh, hingga Bunuh Diri

    Kisah Kelam Presiden Korsel: Dipenjara, Dibunuh, hingga Bunuh Diri

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol resmi ditangkap, Rabu (15/1/2024). Ini terjadi setelah ratusan penyidik dari lembaga korupsi Korsel, CIO, beserta polisi menggerebek kediamannya sejak dini hari.

    Penangkapan ini terkait penyalahgunaan kekuasaan menyangkut pengumuman darurat militer. Ini merupakan yang kedua setelah gagal di 3 Januari.

    “Markas Besar Investigasi Gabungan melaksanakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol hari ini (15 Januari) pukul 10:33 pagi ,” kata CIO dalam sebuah pernyataan.

    Penahanan Yoon sendiri menambah daftar panjang Presiden Korsel yang mengakhiri jabatannya dengan tidak mulus. Tercatat, sejumlah presiden negara itu seringkali menemui kondisi sulit, dengan ada yang ditahan setelah memimpin, dikudeta, hingga melakukan bunuh diri.

    Berikut daftarnya sebagaimana dirangkum dari AFP:

    1. Park Geun Hye

    Pada bulan Desember 2016, Park Geun Hye, presiden sejak 2013, dimakzulkan oleh Parlemen dalam sebuah keputusan yang dikonfirmasi pada bulan Maret 2017 oleh Mahkamah Konstitusi, yang menyebabkan dakwaan dan pemenjaraannya.

    Putri dari mantan diktator Park Chung Hee, ia adalah presiden wanita pertama Korea Selatan dan telah menampilkan dirinya sebagai orang yang tidak korup. Namun, ia dituduh menerima atau meminta puluhan juta dolar dari konglomerat, termasuk Samsung.

    Tuduhan tambahan termasuk berbagi dokumen rahasia. Ia juga tercatat menempatkan artis yang kritis terhadap kebijakannya dalam ‘daftar hitam’, dan memecat pejabat yang menentangnya.

    Park dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2021 dan denda yang besar. Namun pada akhir tahun itu, ia diampuni oleh penggantinya, Moon Jae In.

    Yoon, presiden penerusnya, adalah seorang jaksa Seoul pada saat itu dan memainkan peran penting dalam pemecatan dan penahanannya selanjutnya.

    2. Lee Myung Bak

    Berkuasa dari tahun 2008 hingga 2013, Lee Myung Bak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada bulan Oktober 2018 karena korupsi.

    Yang paling menonjol, ia dinyatakan bersalah menerima suap dari Samsung sebagai imbalan atas bantuan kepada ketua konglomerat itu saat itu, Lee Kun Hee, yang telah dihukum karena penggelapan pajak. Mantan pemimpin tersebut diampuni oleh Presiden Yoon pada bulan Desember 2022.

    3. Roo Moo Hyun

    Roo Moo Hyun memimpin dari tahun 2003 hingga 2008. Pendukung kuat perbaikan hubungan dengan Korea Utara (Korut) ini bunuh diri dengan melompat dari tebing pada bulan Mei 2009.

    Ia mendapati dirinya menjadi target penyelidikan atas pembayaran oleh seorang produsen sepatu kaya sebesar satu juta dolar kepada istrinya dan lima juta dolar kepada suami salah seorang keponakannya.

    4. Chun Doo Hwan

    Presiden Korsel satu ini dikenal sebagai ‘Penjagal Gwangju’ karena memerintahkan pasukannya untuk menghentikan pemberontakan terhadap kekuasaannya di kota barat daya Gwangju. Ia mengundurkan diri pada tahun 1987 dalam menghadapi demonstrasi massa dan menyerahkan kekuasaan kepada anak didiknya Roh Tae Woo.

    Roh dan Chun telah dekat selama beberapa dekade, pertama kali bertemu sebagai teman sekelas di akademi militer selama Perang Korea.

    Pada tahun 1996, kedua pria itu dihukum karena pengkhianatan atas kudeta tahun 1979 yang membawa Chun ke tampuk kekuasaan, pemberontakan Gwangju tahun 1980, korupsi, dan pelanggaran lainnya.

    Roh dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara, yang dikurangi menjadi 17 tahun. Sementara Chun dijatuhi hukuman mati, hukuman yang diringankan menjadi penjara seumur hidup.

    Mereka kemudian diberi amnesti pada tahun 1998 setelah hanya menghabiskan dua tahun di balik jeruji besi.

    5. Park Chung Hee

    Park Chung Hee dibunuh pada bulan Oktober 1979 oleh kepala mata-matanya sendiri saat makan malam pribadi. Peristiwa malam itu telah lama menjadi subjek perdebatan sengit di Korsel, khususnya mengenai apakah pembunuhan itu direncanakan sebelumnya.

    Chun Doo Hwan dan Roh Tae Woo, yang saat itu menjabat sebagai jenderal angkatan darat, memanfaatkan kekacauan politik untuk melancarkan kudeta pada Desember 1979.

    6. Yun Po Sun

    Presiden Yun Po Sun digulingkan pada tahun 1961 dalam kudeta yang dipimpin oleh perwira angkatan darat Park Chung Hee. Park mempertahankan jabatan Yun tetapi secara efektif mengambil alih kendali pemerintahan. Park kemudian menggantikannya setelah memenangkan pemilihan umum pada tahun 1963.

    7. Syngman Rhee

    Presiden pertama Korsel, Syngman Rhee, yang terpilih pada tahun 1948, dipaksa mengundurkan diri oleh pemberontakan yang dipimpin mahasiswa pada tahun 1960. Pemberontakan terjadi setelah ia berupaya memperpanjang masa jabatannya melalui pemilihan umum yang curang.

    Rhee dipaksa mengasingkan diri di Hawaii, tempat ia meninggal pada tahun 1965.

    (luc/luc)

  • Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. – Halaman all

    Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. adalah Hakim Konstitusi Republik Indonesia.

    Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dipilih Presiden Joko Widodo untuk menduduki posisi Hakim Konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang purna tugas pada 7 Januari 2020 lalu.

    Sosok Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menuliskan dalam sejarah bahwa dirinya menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri. 

    Selain hakim, pria kelahiran Kupang ini juga dikenal sebagai akademisi yang mengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta, dilansir Wikipedia.

    Daniel Yusmic Pancastaki Foekh lahir dari pasangan Esau Foekh dan Yohana Foekh-Mozes.

    Diketahui, ayah hakim Daniel Yusmic merupakan guru yang pernah bertugas di Kefamenanu dan Pulau Rote.

    Hakim kelahiran 15 Desember 1964 ini adalah anak kelima dari tujuh bersaudara.

    Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menikah dengan Sumiaty.

    Keduanya dikarunia tiga anak, yakni Refindie Micatie Esanie Foekh, Franklyn Putera Natal Foekh, dan Abram Figust Olimpiano Foekh.

    Pendidikan

    Dilansir dari situs MKRI, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.  pernah menempuh pendidikan hingga jenjang Strata Tiga.

    Hakim Daniel menempuh pendidikan dasar hingga sarjana di Kupang.

    Sementara pendidikan tinggi lainnya ia tempuh di luar tempat kelahirannya.

    Berikut rincian pendidikan yang pernah dijalani oleh Hakim Daniel :

    SD Inpres Oetete II (1979)
    SLTP Negeri II Kupang (1982)
    SLTA Negeri I Kupang (1985)
    S1 Ilmu HTN UNDANA Kupang (1990)
    S2 Ilmu HTN Universitas Indonesia (1995)
    S3 Ilmu HTN Universitas Indonesia (2005) 

    Sepak Terjang

    Daniel Yusmic Foekh sempat gagal menjadi wartawan.

    Bahkan ia bekerja sebagai karyawan swasta setelah dirinya lulus sarjana.

    Kemudian Daniel Yusmic Pancastaki Foekh melanjutkan studi bidang hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk jenjang magister. 

    Dilanjutkan dengan jenjang doktoral yang juga ditempuh di Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 2010.

    Hakim Daniel juga diketahui sebagai seorang dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

    Hingga akhirnya pria kelahiran Kupang ini menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya di Jakarta.

    Ia mengampu mata kuliah hukum tata negara, hukum tata negara darurat, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi.

    Tak sampai di situ saja, Daniel pun pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Hukum Tata Negara dan Wakil Dekan Fakultas Hukum.

    Namanya juga diketahui aktif di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Asosiasi Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK).

    Ia pernah mendaftar menjadi hakim MK di tahun 2003 dari unsur pemerintah.

    Namun, dalam pendaftaran tersebut Daniel gagal karena tidak memenuhi syarat.

    Pada tahun 2019, Daniel tidak menyerah dan mulai mendaftar lagi menjadi calon hakim MK.

    Saat itu ia mendaftar untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah akan habis masa jabatannya. 

    Usahanya tidak sia-sia, pada bulan Desember 2019 itulah Daniel dinyatakan lolos menjadi salah satu dari delapan orang kandidat usai seleksi administrasi dan tertulis.

    Kemudian nama Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi satu dari tiga nama yang diajukan oleh panitia seleksi kepada Presiden.

    Hingga akhirnya, pada 7 Januari 2020, Daniel dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara bersama Suhartoyo.

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)

  • Drama di Balik Penangkapan Presiden Korsel

    Drama di Balik Penangkapan Presiden Korsel

    Seoul

    Ada ‘drama’ di balik penangkapan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. Drama betulan ini melibatkan bentrok fisik. Namun akhirnya, Yoon Suk Yeol ditangkap juga.

    Sidang pertama mengenai pemakzulan Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi Korsel selesai dalam waktu singkat tanpa dihadiri Yoon Suk Yeol pada Selasa (14/1) kemarin. Dilansir Reuters, pengacara Yoon sudah mengatakan bahwa Yoon tidak akan hadir dalam sidang perdana pada Selasa (14/1) karena kekhawatiran tentang keselamatan pribadinya di tengah upaya penyidik menangkapnya terkait penyelidikan darurat militer.

    Memang benar. Tim penyidik sedang menguber Yoon Suk Yeol. Bahkan Penjabat Presiden Korsel, Choi Sang-mok, sudah menegaskan hal ini.

    “Pelaksanaan surat perintah penangkapan presiden telah dimulai,” kata Choi Sang-mok dalam sebuah pernyataan.

    Pada awal bulan Januari, penyidik gagal menahan Yoon setelah bersitegang berjam-jam dengan staf keamanan di rumah Yoon. Yoon juga bersembunyi di rumahnya. Yoon sudah tiga kali menolak panggilan dari penyidik untuk diinterogasi atas perkara darurat militer 3 Desember 2024.

    Bentrok aparat vs kelompok pro-Yoon Suk Yeol

    Dilansir AFP, Rabu (15/1/2024), subuh-subuh, tim gabungan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi (CIO) dan petugas kepolisian memasuki kompleks kediaman Yoon. Namun, mereka dihadang oleh personel tak dikenal saat hendak memasuki gerbang, menurut saksi mata wartawan AFP.

    Ribuan orang dari kelompok fanatik pro-Yoon berkumpul di sekitarnya. Pengadangan juga dilakukan oleh barikade Dinas Keamanan Presiden yang memarkir kendaraan di dekat pintu masuk.

    Police officers walk to the gate of the presidential residence in Seoul, South Korea, Wednesday, Jan. 15, 2025. (AP Photo/Lee Jin-man) Foto: (AP Photo/Lee Jin-man)

    Yonhap memberitakan, perkiraan ada 6.500 pendukung Yoon dan polisi mengerahkan 3.000 personel.

    Penyidik kemudian terlibat dalam “bentrokan fisik” saat mereka mencoba memasuki kediaman secara paksa, Yonhap melaporkan, tanpa menyebutkan siapa yang melakukannya.

    Adu pukul dan lewat gunung

    Adu pukul terjadi saat kedua kubu saling dorong dalam bentrokan antara penyidik dan mereka yang membela kediaman tersebut, menurut saksi mata wartawan AFP. Ada satu orang yang pingsan dalam peristiwa tersebut. Untung tidak ada yang main tembak pistol atau melepaskan amunisi.

    Mobil polisi putih terpantau berusaha memasuki kompleks kediaman Yoon namun gagal. Penyidik kemudian berupaya masuk lewat jalur pendakian gunung dari sisi lain karena jalan utama di depan kediaman Yoon ditutup total dengan barikade bus polisi sejak pagi hari.

    Penyidik diteriaki oleh pendukung Yoon bahwa surat perintah untuk menangkap Yoon adalah ilegal. Polisi dan petugas CIO tetap berusaha keras dan akhirnya mengeluarkan mereka dari pintu kediaman Yoon. Sementara, sekitar 30 anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat menghalangi penyidik.

    Halaman selanjutnya, Yoon ditangkap!:

    Pakai tangga demi menangkap Yoon

    Suasana subuh-subuh saat penyidik diadang kelompok pendukng Yoon. (AP Photo/Lee Jin-man)

    Penyidik Korea Selatan yang berusaha menangkap Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan memasuki kompleks kediaman resminya menggunakan tangga saat mereka mencoba melaksanakan surat perintah baru.

    “Penyidik masuk ke dalam kediaman presiden menggunakan tangga,” kantor berita Yonhap melaporkan. Mereka juga membawa alat pemotong kawat.

    Police officers walk to the gate of the presidential residence in Seoul, South Korea, Wednesday, Jan. 15, 2025. (AP Photo/Lee Jin-man)

    Babak ‘drama Korea’ bergenre politik ini berlanjut. Penyidik yang tadi menggunakan tangga akhirnya berhasil memasuki rumah Yoon.

    Berhasil! Yoon ditangkap. Ini catatan baru bagi sejarah Korsel. Belum pernah ada sebelumnya Presiden Korsel yang masih menjabat dan ditangkap seperti Yoon.

    Impeached South Korean President Yoon Suk Yeol arrives at the Corruption Investigation Office for High-ranking Officials in Gwacheon, South Korea, Wednesday, Jan. 15, 2025. (Korea Pool via AP) Foto: (Korea Pool via AP)

    Halaman selanjutnya, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol bersedia diperiksa:

    Yoon Suk Yeol mau diperiksa

    Foto: (AP Photo/Lee Jin-man)

    Penyidik sudah berhasil memasuki rumah Yoon Suk Yeol. Yoon kemudian menampakkan diri ke hadapan penyidik dan mau diperiksa aparat penegak hukum negaranya.

    “Presiden Yoon telah memutuskan untuk hadir secara pribadi di Kantor Investigasi Korupsi (Corruption Investigation Office) hari ini,” kata pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon dilansir AFP, Rabu (15/1/2025).

    Yoon sendiri mengatakan tidak dapat menerima aspek keabsahan dari upaya investigasi terhadap dirinya ini. Namun dia bersedia diperiksa karena pertimbangan lain.

    “Untuk mencegah pertumpahan darah yang tidak diinginkan,” kata dia dalam pesan video.

    Yoon menghadapi dakwaan pemberontakan atas upayanya yang singkat untuk memberlakukan darurat militer bulan lalu. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Setelah ditangkap, Yoon kemudian dibawa ke Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan diinterogasi di kantor itu. Interogasi dimulai pukul 11.00 dan direkam kamera video.

    Lihat Video: Bentrokan Pendukung Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dengan Polisi

    Halaman 2 dari 3

    (dnu/dnu)

  • Golkar Kaji Model Pemilu yang Pas Usai MK Hapus Presidential Threshold
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    Golkar Kaji Model Pemilu yang Pas Usai MK Hapus Presidential Threshold Nasional 15 Januari 2025

    Golkar Kaji Model Pemilu yang Pas Usai MK Hapus Presidential Threshold
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Umum Partai
    Golkar
    Adies Kadir menegaskan partainya tengah melakukan kajian terkait sistem pemilihan umum (
    pemilu
    ) yang pas untuk diterapkan di Indonesia.
    Hal ini usai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (
    presidential threshold
    ) dihapus Mahkamah Konstitusi (MK), serta munculnya peluang penghapusan ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ).
    “Partai Golkar juga saat ini masih mendiskusikan, masih menyusun, masih merancang kira-kira model sistem pemilu, sistem demokrasi seperti apa nanti kira-kira yang pas untuk dilakukan baik itu Pilkada, Pilpres,
    Pemilu
    , dilakukan di negara kita,” kata Adies di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
    “Bagaimana nanti kalau tidak ada
    parliamentary threshold
    lagi, bagaimana kalau tidak ada
    presidential threshold
    lagi,” sambungnya.
    Dia menjelaskan, Partai Golkar secara internal sedang mempertimbangkan semua kemungkinan guna mencari model pemilu yang terbaik.
    Adies juga menyatakan partainya siap dengan segala perubahan terkait ambang batas pencalonan.
    “Ya kalau partai kami, partai Golkar, ada statement, kami partai yang siap dengan semua cuaca, segala cuaca dan segala kondisi. Jadi apapun yang ini terjadi, kami partai Golkar harus siap,” ujarnya.
    Nantinya, hasil kajian di internal tersebut juga akan diusulkan ke fraksi lain agar bisa dibahas di DPR RI.
    “Jadi ini sekarang kita lagi kaji semua, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti partai Golkar akan mengumumkan kira-kira sistem yang tepat untuk negara ini menurut partai Golkar itu bagaimana,” ungkapnya.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
    Salah satu alasannya, ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat untuk memilih calon pemimpin. Sebab, dengan presidential threshold, tidak semua warga negara bisa mencalonkan diri.
    Selain itu, MK berpandangan, presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Sebab itu, Mahkamah menilai, mempertahankan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berpeluang menghalangi rakyat mendapat calon presiden dan wakil presiden yang benar-benar diinginkan.
    “Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LSI Denny JA: Penghapusan Ambang Batas Pilpres Dapat Respon Positif Masyarakat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    LSI Denny JA: Penghapusan Ambang Batas Pilpres Dapat Respon Positif Masyarakat Nasional 15 Januari 2025

    LSI Denny JA: Penghapusan Ambang Batas Pilpres Dapat Respon Positif Masyarakat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    LSI Denny JA
    merekam bahwa penghapusan ambang batas dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (
    presidential threshold
    ) oleh
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mendapat respons positif dari publik.
    Survei tersebut mencatat 68,19 persen respons positif dari total seluruh responden yang disurvei.
    “(Penghapusan ambang batas) Ini mendapat respons positif oleh publik secara luas, ya. Ada 68,19 persen yang cenderung positif, percakapannya positif, atau sentimennya positif, yang terjadi dalam riset kami,” kata Peneliti LSI Denny JA, Adjie Al Farabi, dikutip dari tayangan YouTube LSI Denny JA, Rabu (15/1/2025).
    Di sisi lain, ada pula responden yang merespons negatif, sebesar 31,81 persen.
    Adapun survei ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh percakapan di media digital maupun sosial.
    Tercatat, ada 7.079 percakapan yang membicarakan wacana ini.
    “Tapi catatannya adalah mayoritas publik yang terekam dalam percakapan media, di media digital maupun media sosial, ini cenderung positif, terkait dengan putusan MK (yang) menghapuskan threshold Pilpres di 2029 dan Pilpres selanjutnya,” ucap dia.
    Adjie mencatat, ada sejumlah alasan yang membuat responden merespons positif putusan MK tersebut.
    Menurut mereka, putusan tersebut membuka ruang demokrasi yang inklusif, karena membuka pintu bagi setiap partai untuk mencalonkan presiden.
    Responden pun merasa suara mereka lebih didengar.
    Lalu, meningkatkan kompetisi politik, memberikan kesempatan kepada pemimpin baru, mengurangi politik transaksional, dan meningkatkan partisipasi publik dalam pemilu. “Dengan dihapuskannya threshold atau
    ambang batas Pilpres
    itu kemudian membuka pintu bagi semua partai politik untuk bisa mencalonkan presiden, ya,” jelasnya.
    Sebagai informasi, survei ini menggunakan analisis isi komputasional, mendeteksi topik dan sentimen publik berdasarkan kata kunci spesifik.
    Data dikumpulkan melalui platform media sosial, seperti X, TikTok, Facebook, dan media online yang meliputi berita, video, blog, web, serta forum diskusi dan siniar.
    Periode analisis sekitar 2-7 Januari 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Januari 2025

    KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada Nasional 15 Januari 2025

    KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus padahal tidak sesuai persyaratan.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, Bonardo Sinaga, dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Boven Digoel.
    “Dalam pokok permohonan kami, termohon (KPU) tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran pasangan calon,” kata Bonardo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2024).
    “Yang tidak memenuhi syarat siapa?” potong Ketua Majelis Hakim Saldi Isra.
    “Calon bupati paslon nomor urut 3, Yang Mulia,” jawab Bonardo.
    “Petrus Ricolombus Omba?” sahut Saldi mengonfirmasi.
    “Benar, Yang Mulia,” kata Bonardo.
    Kepada Hakim, Bonardo bilang Petrus merupakan seorang narapidana.
    Namun, KPU disebut tidak pernah mengumumkan status tersebut.
    “Apa tindak pidana yang dilakukan?” tanya Saldi.
    “Tindak pidana yang dilakukan adalah desersi,” jawab Bonardo.
    Adapun desersi adalah tindakan meninggalkan tugas militer atau kepolisian tanpa izin resmi.
    “Sudah ada putusan pengadilan?” tanya Saldi melanjutkan.
    “Kami sudah mengajukan bukti hingga tingkat kasasi, Yang Mulia,” jawab Bonardo.
    Bonardo menyebut, Petrus dijatuhi hukuman pidana selama enam bulan.
    Dia bilang, rival kliennya itu juga telah disanksi pemberhentian dari dinas militer.
    “Apa penjelasannya? Silakan, kenapa ini dianggap tidak memenuhi syarat?” tanya Saldi.
    “Dalam permohonan ini kami mengutip beberapa putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon yang telah memenangi pemilihan, Yang Mulia. Hal tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan HAM bahwa syarat yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan MK sudah memutuskan bahwa dalam Putusan MK Nomor 56 Tahun 2019,” papar Bonardo.
    “Telah ada beberapa syarat, terutama mengenai bagi mantan terpidana untuk melewati masa jeda, lalu bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dan harus menyampaikan kepada masyarakat secara jujur bahwa dia adalah mantan terpidana, Yang Mulia,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Bonardo bilang, KPU dengan sengaja menutupi status Petrus Ricolombus Omba yang pernah menjadi narapidana.
    “Pemohon menangkap pesan ada suatu upaya menutupi status terpidana calon bupati pasangan calon nomor urut 3 sehingga masyarakat Boven Digoel pada saat pemilihan tanggal 27 November 2024 tidak pernah sekalipun diberikan secara jujur dan terbuka tentang jati diri pasangan calon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba,” kata Bonardo.
    “Termohon tidak pernah melakukan demi kepentingan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan untuk melakukan verifikasi dan atau kewajibannya yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
    Sementara itu, kuasa hukum Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bakal menjawab dalil gugatan yang disampaikan oleh kubu Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob pada kesempatan yang sudah ditentukan MK.
    Namun, Viktor menyinggung kedudukan hukum pasangan calon lainnya, yakni Yakob Waremba dan Suharto, yang turut mengajukan diri sebagai pihak terkait pada perkara Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.
    Pasalnya, paslon nomor urut 2 itu mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada saat Yakob Waremba dan Suharto masih mendaftarkan diri ke MK sebagai pemohon.
    “Oleh karenanya kami menilai seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak memberikan kedudukan hukum kepada paslon nomor 2, Yakob Waremba dan Suharto, menjadi pihak terkait,” kata Viktor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR akan bahas Omnibus Law Politik saat Rapim ketika masuk masa sidang

    DPR akan bahas Omnibus Law Politik saat Rapim ketika masuk masa sidang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bakal langsung membahas beragam hal termasuk wacana pembentukan undang-undang sapu jagat atau omnibus law tentang sistem politik saat Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI ketika memasuki masa sidang pada Selasa (21/1).

    Menurut dia, masa reses yang sudah hampir selesai ini berlangsung cukup lama dan menimbulkan banyak permasalahan. Dia mengungkapkan bahwa fraksi-fraksi partai politik di DPR RI pun sudah saling berdiskusi mengenai Omnibus Law Politik.

    “Jadi kita berharap masalah-masalah, semua masalah yang ada bisa segera kita selesaikan, termasuk tadi yang ditanyakan Omnibus Pemilu,” kata Adies di Jakarta, Rabu.

    Namun, menurutnya diskusi resmi untuk membahas wacana Omnibus Law Politik itu akan dibahas dalam forum di Komisi II DPR RI. Dia mengatakan pembentukan peraturan tersebut harus memiliki naskah akademik dan nantinya disinkronisasikan oleh Badan Legislasi DPR RI.

    Namun sebelum lebih jauh, dia mengatakan DPR RI juga akan menggelar sejumlah forum diskusi untuk mendengarkan masukan dari masyarakat hingga akademisi tentang wacana pembentukan undang-undang sapu jagat tersebut.

    “Nanti masukan-masukan ini bisa kita bawa pada saatnya nanti kalau dibahas RUU ini di Komisi II,” kata dia.

    Selain itu, secara pribadi dan dari fraksinya, dia masih mengkaji dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai dihapusnya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Treshold, termasuk potensi dihapusnya juga ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold.

    “Jadi ini masih kajian semua, dan kami masih menerima masukan semua dari para pemangku kebijakan, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, dan lain-lain,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025