Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat?
Penulis
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (
Kemenhub
) mengungkap fakta mengejutkan soal pengumpulan dana untuk
Pilpres 2019
.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/1/2025), terungkap bahwa para pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.
Bagaimana skema ini berlangsung, dan siapa saja yang terlibat? Berikut penjelasannya.
Menurut kesaksian Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dana sebesar Rp5,5 miliar dihimpun atas arahan Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides.
Zamrides, kata Danto, mendapat instruksi langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana dari sembilan pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA.
“Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto saat menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Danto, dana tersebut bersumber dari kontribusi para kontraktor proyek perkeretaapian yang dikenakan fee.
Masing-masing PPK menyetor sekitar Rp 600 juta, termasuk PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza yang jadi terdakwa dalam sidang ini.
Sebagian dana juga disebut digunakan untuk keperluan lain, seperti membeli 25 ekor hewan kurban dan bahan bakar pesawat untuk kunjungan kerja Menteri Perhubungan ke Sulawesi.
Zamrides awalnya ditugaskan untuk mengoordinasi pengumpulan dana ini.
Namun, ketika diduga mulai terpantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zamrides disebutkan melarikan diri ke luar negeri.
Danto kemudian ditunjuk untuk melanjutkan peran ini.
Danto mengaku menerima Rp 595 juta dari Yofi Okatriza. Ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik KPK.
Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Yofi Okatriza didakwa menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor proyek perkeretaapian di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain itu, ia juga menerima barang mewah senilai Rp1,9 miliar.
Dana suap tersebut menjadi bagian dari skema lebih besar yang terungkap dalam sidang, termasuk penggunaan fee kontraktor untuk berbagai keperluan pribadi pejabat.
Pemilihan Presiden 2019 menjadi ajang kompetisi politik yang sangat ketat antara dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Calon presiden petahana Joko Widodo berpasangan dengan Ma’ruf Amin menghadapi Prabowo Subianto, yang saat itu menggandeng Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.
Setelah persaingan yang sengit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Pasangan ini memperoleh 55,5 persen suara atau sekitar 85 juta suara, mengalahkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang meraih 44,5 persen atau sekitar 68 juta suara.
Prabowo-Sandi, yang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak.
Setelahnya, Prabowo yang sudah menjadi rival
Jokowi
sejak 2014 itu memutuskan bergabung ke gerbong pemerintahan.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapat imbalan berupa kursi Menteri Pertahanan.
Di penghujung 2024, Prabowo kembali mencalonkan diri di pilpres dengan menggandeng putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran pun menang satu putaran dengan meraup 58 persen suara, mengalahkan dua paslon lain yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-
/data/photo/2025/01/14/678625695316a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat? Regional 17 Januari 2025
-
/data/photo/2025/01/16/6788c94e64bd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Nasional 16 Januari 2025
MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) memastikan pemanggilan Hakim Konstitusi
Ridwan Mansyur
ke KPK tidak akan mengganggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.
“Saya kira enggak (mengganggu jadwal), karena kami tadi baru saja selesai RPH (Rapat Pemusyawatan Hakim) untuk Pilkada, yang terkait dengan setelah ini besok itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” imbuh Enny saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).
Dia juga menyebut ada kemungkinan Ridwan Mansyur tak lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permintaan keterangan yang dia jalani hari ini.
“Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya,” tutur Enny.
Dia juga menjelaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur hari ini adalah penundaan yang terjadi karena persiapan sidang Pilkada.
Ridwan Mansyur disebut dipanggil KPK sudah cukup lama, namun baru bisa memenuhi panggilan setelah jadwal sidang longgar.
Enny juga menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, termasuk kaitan dengan gugatan pilkada yang sekarang sedang berjalan.
“Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada,” tandasnya.
Adapun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.
Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.
“Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.
“Sudah, sudah,” ujar dia.
Ridwan terlihat keluar dari tangga lantai dua yang biasanya digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi.
Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Sebut Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa sebagai Saksi
loading…
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjalani pemeriksaan di KPK. Foto/SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. “Betul, diperiksa sebagai saksi,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail yang bersangkutan diperiksa dalam perkara apa. Berdasarkan informasi yang diterima, Ridwan Mansyur diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/1/2025).
Pantauan di lokasi, Ridwan terlihat di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 13.10 WIB. Ia nampak turun dari lantai dua yang merupakan terdapat ruang pemeriksaan saksi.
juga terlihat menyerahkan identitas bagi pihak yang menjalani pemeriksaan di KPK ke pria yang diduga ajudannya. Setelah terima dari Ridwan, pria tersebut kemudian menyerahkan identitas yang dimaksud ke resepsionis.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan jaket hitam sekaligus bermasker putih.
“Cuma memberi keterangan, udah selesai,” kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi. “Menjadi sebagai saksi, udah-udah,” ujar Ridwan sambil berjalan meninggalkan kantor KPK.
(cip)
-

Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa Penyidik KPK, Kasus Apa?
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Ridwan terlihat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengenakan jaket hitam dan kemeja putih. Dia juga mengenakan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya.
Ridwan mengaku diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut kasus dugaan korupsi apa yang didalami penyidik dari keterangannya.
“Cuma memberi keterangan, udah selesai. Sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Adapun nama Ridwan tidak tercantum dalam daftar nama saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya oleh KPK pada hari ini. Biasanya, seluruh nama saksi atau tersangka yang dipanggil KPK setiap harinya akan dirilis berikut dengan jabatan, kapasitas dan perkaranya.
Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi bahwa Ridwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi.
“Betul diperiksa sebagai saksi,” terang Tessa kepada wartawan melalui pesan singkat.
Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut perkara apa yang didalami oleh Direktorat Penyidikan KPK terhadap Ridwan. Namun, berdasarkan sumber Bisnis, salah satu hakim MK itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Berdasarkan riwayat karier Ridwan Mansyur, pria kelahiran 11 November 1959 itu menghabiskan sebagian besar kariernya sebagai hakim. Selama 2012-2017, dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Dia juga pernah menjadi Panitera MA pada 2021.
Karier Ridwan di MK dimulai pada 3 Oktober 2023 ketika dia resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif. Dia menggantikan Manahan Sitompul.
Adapun Hasbi sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dia terseret kasus penanganan perkara di MA yang sebelumnya menjerat dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Putusan pengadilan terhadap Hasbi telah memeroleh kekuatan hukum tetap setelah dijatuhi vonis kasasi enam tahun penjara.
Selain itu, Hasbi turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Penyidikannya masih berlangsung di KPK.
-

Fokus Dukung Prabowo-Gibran, Golkar Belum Berpikir Usung Kader Sendiri Jadi Capres 2029
Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir memastikan partainya belum berpikir mengusung kader sendiri maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2029. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang membuka peluang semua partai mengajukan calon pada Pilpres 2029.
Adies mengatakan, saat ini Golkar fokus mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk merealisasikan program-program prioritasnya.
“Jadi Golkar belum berpikir (usung capres untuk Pilpres 2029) tetapi secara kebijakan Pak Bahlil (ketua umum Golkar) kita berkomitmen untuk terlebih dahulu mendukung kepemimpinan Pak Prabowo membesarkan bangsa dan negara, menyejahterakan rakyat,” ujar Adies di kantor MKGR, Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Adies mengatakan tahapan Pilpres 2029 masih jauh, meskipun MK sudah memutuskan penghapusan presidential threshold di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Yang dilakukan Golkar sekarang, kata Adies adalah mengkaji sistem demokrasi seperti apa yang cocok diterapkan di Indonesia.
“Kita ingin mengatur dahulu bagaimana sistem demokrasi kita ke depan. Bagaimana pilpres, pilkada dan pemilu kita, apakah mau tetap serentak dengan model seperti ini atau pilihan langsung. Ini kan harus dikaji,” tandas dia.
Lebih lanjut, Adies mengatakan Golkar akan selalu hati-hati dalam menentukan calon pemimpin. Golkar tidak terlalu ambisi dan selalu mengukur diri untuk memastikan apakah ada kader yang layak maju capres dan cawapres nantinya.
“Kalau calon kami ada yang pas, kami jalan. Jadi Partai Golkar realistis. Kalau kita memang bisa yakin, kita jalan,” tegasnya.
Yang jelas, siapa pun pasangan capres-cawapres pemenang di Pilpres 2029, Partai Golkar akan mendukungnya.
-

Satu Lagi, Paslon Tarik Gugatan Sengketa Pilkada di MK
Bisnis.com, JAKARTA–Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Nomor Urut 3, Welliam R Manderi dan Yohanes G Raubaba menarik gugatan sengketa pilkada dari Mahkamah Konstitusi.
Calon Bupati Kepulauan Yapen, Welliam D Manderi mengatakan bahwa pihaknya telah memikirkan secara matang untuk menarik gugatannya dari MK. Sayangnya, Welliam tidak menjelaskan alasan detail mengenai penarikan gugatan sengketa pemilu dari MK
“Saya sebagai Pemohon dan sudah melalui berbagai pertimbangan yang objektif, maka pada kesempatan yang baik ini saya selaku Pemohon mencabut perkara nomor 271 yang disidangkan hari ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1).
Permohonan paslon Welliam dan Yohanes ini didaftarkan pada hari Rabu 11 Desember 2024 lalu. Dalam petitumnya, pasangan otu meminta hakim MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024.
Tidak hanya itu saja, di dalam dokumen permohonannya juga Pemohon meminta Majelis Hakim MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Yapen untuk mendiskualifikasi pemenang dalam Pilbup Kepulauan Yamen 2024.
Kemudian mereka juga meminta Majelis Hakim MK untuk mmemerintahkan KPU Kepulauan Yapen melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
-
/data/photo/2024/05/02/663344f7504c1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Calon Bupati Tolikara Terlambat Masuk Ruang Sidang, Hakim MK: Kalau Lihat Monas, Jangan Kelamaan Nasional 16 Januari 2025
Calon Bupati Tolikara Terlambat Masuk Ruang Sidang, Hakim MK: Kalau Lihat Monas, Jangan Kelamaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Arief Hidayat
, menyentil pasangan calon Pilkada Kabupaten Tolikara, Nus Weya dan Yan Wenda, karena terlambat masuk ke ruang
sidang sengketa Pilkada 2024
, Kamis (16/1/2025).
Sentilan ini disampaikan ketika Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum Nus Weya dan Yan Wenda, Pither Ponca Barany, untuk membacakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Untuk perkara 297 terlebih dahulu, pemohonnya adalah Nus Weya dan Yan Wenda, betul ya? Baik, silakan,” kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
“Terima kasih Yang Mulia, kami membacakan…” ucap Pither.
Belum selesai bicara, Hakim Arief pun meminta Pither untuk menjeda pembacaan permohonan tersebut.
Pasalnya, prinsipal dari Pither baru tiba di ruang sidang.
“Sebentar, ada yang nyela, mau masuk itu berapa yang mau masuk lagi? Principal 297? Ini mau dibacakan principalnya baru mau masuk ini, silakan suruh masuk,” kata Arief.
Dalam momen ini, Arief pun menyentil para pihak untuk tidak terlambat masuk ke ruang sidang.
Dia bilang, keterlambatan para pihak mengganggu jalannya persidangan.
“Lain kali enggak boleh terlambat ya, kalau pagi-pagi lihat Monas jangan kelamaan, langsung masuk ke sini,” kata Arief.
“Termohon juga masih ada? Silakan suruh masuk, nanti lain kali enggak boleh terlambat ya, ini menghambat jalannya revolusi kalau ada yang terlambat gini nih,” ujar Arief.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.


