Kementrian Lembaga: MK

  • KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban di Sidang Kedua Sengketa Pilkada di MK

    KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban di Sidang Kedua Sengketa Pilkada di MK

    Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo tengah mempersiapkan dokumen jawaban untuk agenda sidang kedua sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan agenda pemeriksaan persidangan.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah menyusun jawaban termohon berikut Daftar Alat Bukti (DAB) yang merujuk pada pokok permohonan dari pemohon. “Kami sudah siapkan semua dokumen, baik jawaban maupun alat bukti yang relevan,” kata Radfan pada Jumat (17/1/2025).

    Jawaban termohon ini, lanjutnya, diserahkan sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan penyerahan dokumen satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan. Dengan sidang yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, dokumen telah diserahkan pada 17 Januari 2025.

    Total dokumen jawaban termohon mencapai 18 halaman, belum termasuk dokumen alat bukti lainnya. “Dokumen ini disusun bersama kuasa hukum dan telah dikonsultasikan dengan tim helpdesk KPU RI. Kami menyesuaikan dokumen ini dengan seluruh pokok permohonan, kecuali hal-hal yang menjadi kewenangan lembaga lain, seperti Bawaslu,” jelas Radfan.

    Dalam jawaban tersebut, KPU juga menyampaikan petitum, yakni permohonan kepada majelis hakim. “Kami memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami. Selain itu, kami meminta agar permohonan pemohon ditolak sepenuhnya dan menyatakan bahwa Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 adalah benar,” imbuhnya.

    Diketahui, hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024 yang digelar KPU Kota Probolinggo digugat oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Gugatan tersebut diterima MK dan mulai disidangkan pada 8 Januari 2025. (ada/kun)

  • Sidang MK, KPU Blitar Beberkan Alasan Tolak Rekomendasi PSU Panwascam

    Sidang MK, KPU Blitar Beberkan Alasan Tolak Rekomendasi PSU Panwascam

    Blitar (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota Blitar, pada Jumat (17/1/2025). Agenda sidang kali ini yang mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.

    Sidang ini pun dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Pihak termohon yakni KPU Kota Blitar pun juga hadir dalam sidang lanjutan ini. Dalam pembacaan jawabannya, KPU Kota Blitar menjabarkan alasannya mengapa pihaknya menolak rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang) yang diajukan oleh Panwaslu Kecamatan.

    “Apa Rekomendasi Panwaslu,” tanya Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam persidangan Jumat (17/01/2025).

    Kemudian KPU Kota Blitar melalui kuasa hukumnya menjawab.

    “Panwaslu, untuk melakukan PSU di 13 TPS,” Jawab Kuasa Hukum KPU Kota Blitar, Arya Bimantara.

    Setelah itu, Saldi Isra kemudian bertanya kenapa rekomendasi tersebut tidak tindak lanjuti. Mendapati pertanyaan tersebut, KPU Kota Blitar kemudian memberikan alasannya mengapa pihaknya tidak menyetujui rekomendasi PSU tersebut.

    “Baik yang mulia rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Blitar dengan telaah hukum bukti 40 dan 41 dengan kesimpulan rekomendasi tersebut tidak dapat dilakukan karena bukti yang kurang kuat dan fakta hukum yang tidak mengarah pada pelanggaran yang dimaksud dalam rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sukorejo,” bebernya.

    Tidak berhenti di situ, Wakil Ketua MK, Saldi Isra meminta agar KPU Kota Blitar menunjukkan bukti tersebut. Saldi juga bertanya kepada rekomendasi itu tidak memenuhi syarat sehingga KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU tersebut.

    “Kenapa itu tidak memenuhi sehingga tidak dilaksanakan PSUnya,” tanya Saldi.

    KPU Kota Blitar pun tidak tinggal diam. M. Nur Aziz, Komisioner KPU Kota Blitar pun membeberkan alasannya mengapa rekomendasi PSU dari Panwas Kecamatan tersebut tidak dilaksanakan.

    “Jadi dalam rekomendasi pengawasan kecamatan itu tidak dilampirkan bukti baik foto dan video serta kajian hukum hanya menyertakan melanggar pasal 112 undang-undang Pilkada,” ucap Aziz.

    Saldi pun kemudian menanyakan apakah kejadian yang disangkakan tersebut ada atau tidak. KPU Kota Blitar pun menjawab bahwa kejadian tersebut tidak ada.

    “Peristiwanya berdasarkan C kejadian khusus itu tidak ada,” tegasnya.

    KPU Kota Blitar pun meminta agar jawaban termohon dikabulkan. Serta membatalkan permohonan dari pemohon. [owi/beq]

  • Cawabup dan Cabup Bogor Pecah Kongsi Soal Gugatan, MK: Cuma Seperempat Energinya, Mau Lanjut?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Cawabup dan Cabup Bogor Pecah Kongsi Soal Gugatan, MK: Cuma Seperempat Energinya, Mau Lanjut? Nasional 17 Januari 2025

    Cawabup dan Cabup Bogor Pecah Kongsi Soal Gugatan, MK: Cuma Seperempat Energinya, Mau Lanjut?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Suhartoyo mempertanyakan keseriusan Calon Wakil Bupati Bogor
    Musyafaur Rahman
    untuk melanjutkan perkara nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    Sebab, calon Bupati Bogor nomor urut 2,
    Bayu Syahjohan
    , telah menyatakan mencabut gugatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024.
    Sementara itu, Musyafaur tetap ingin melanjutkan proses hukum di MK.
    “Ditegaskan sekarang, dilanjutkan atau seperti apa?” ujar Suhartoyo, Jumat (17/1/2025).
    Pertanyaan tersebut dilontarkan Suhartoyo setelah mengingatkan Musyafaur tentang kedudukan hukum atau legal standing.
    Dia menjelaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan oleh pasangan calon, bukan salah satu pihak saja.
    “Ini yang minta dilanjutkan hanya cawabup. Bupatinya minta dicabut. Sebenarnya kan begini, tidak bermaksud menilai permohonan sebelum ada putusan ya. Sebuah permohonan itu harus diajukan oleh pasangan,” ungkap Suhartoyo.
    “Kalau permohonan yang diajukan oleh bukan pasangan, hanya salah satu gubernur atau wakilnya, itu hanya seperempat jadinya. Yang setengah saja belum tentu bisa diberikan legal standing, apalagi yang hanya seperempat. Belum lagi nanti berkaitan dengan ambang batas,” sambungnya.
    Meski begitu, Suhartoyo menyatakan bahwa MK tetap menghargai keputusan Musyafaur jika ingin melanjutkan permohonannya terkait gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bogor.
    “Tapi pada akhirnya akan bersikap pengadilan Mahkamah itu, itu loh, Pak. Jadi, Bapak itu hanya seperempat power energinya. Tapi silakan, mau tetap diteruskan atau mau dipertimbangkan kembali?” kata Suhartoyo.
    Merespons pertanyaan Suhartoyo, Musyafaur menegaskan tetap ingin melanjutkan permohonan.
    Dia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim konstitusi.
    “Pada dasarnya sebagai sebuah sikap saya pribadi sebagai pemohon, saya sangat berharap permohonan ini dapat terus dilanjutkan. Tetapi karena saya juga paham majelis memiliki persyaratan dan aturan sebagainya, tetap saya serahkan kepada majelis. Kalau ditanya sebagai konfirmasi, saya tetap akan melanjutkan permohonan,” tegasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Musyafaur menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mencabut gugatannya terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024.
    Kepada majelis hakim konstitusi, Musyafaur menyatakan bahwa pencabutan gugatan nomor 179 dilakukan oleh pasangannya, yakni calon Bupati Bogor Bayu Syahjohan, tanpa sepengetahuan dirinya.
    “Pertama saya Musyafaur Rahman menyatakan bahwa saya berharap permohonan yang kami ajukan, hari ini tetap bisa dilanjutkan karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan peristiwa mencabut gugatannya,” ungkap Musyafaur.
    Dia pun menuding Bayu bertemu dengan pihak terkait dalam perkaranya, sampai akhirnya mencabut gugatan terhadap hasil Pilkada Kabupaten Bogor 2024.
    “Dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan dilakukan setelah ada pertemuan antara calon bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan. Sehingga saya sangat berharap bahwa majelis yang mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan. Terima kasih,” kata Musyafaur.
    Sebagai informasi, gugatan pilkada pertama yang dicabut di Mahkamah Konstitusi adalah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilbup Bogor yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Bogor nomor urut 1, Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman.
    Mereka mencabut permohonan melalui kuasa hukumnya, Partumpuan F Sinurat, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK yang digelar pada 8 Januari 2025.
    Dalil hukum yang dijabarkan dalam permohonan Bayu-Rahman menyebut adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilu dan keterlibatan kepala desa dalam pemenangan pesaingnya, yakni paslon nomor urut 1, Rudi Susmanto-Ade Ruhandi.
    Pemohon yakin dengan dalil tersebut bisa meminta MK membatalkan kemenangan Rudi-Ade dan membalikkan keadaan.
    Namun, permohonan tersebut dicabut dan terhenti di sidang perdananya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Analisis APBD Jabar, Dedi Mulyadi: Ada Belanja Tak Penting Triliunan Rupiah
                        Bandung

    9 Analisis APBD Jabar, Dedi Mulyadi: Ada Belanja Tak Penting Triliunan Rupiah Bandung

    Analisis APBD Jabar, Dedi Mulyadi: Ada Belanja Tak Penting Triliunan Rupiah
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur terpilih Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , melakukan analisis terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meski dia belum dilantik. 
    “Kami bukan melebihi kewenangan yang ada saat ini. Tetapi seizin Pj Gubernur, saya diminta bersama tim yang dibentuk Pj Gubernur, yang kebetulan namanya sama, Dedi Mulyadi, untuk menganalisis berbagai belanja yang dianggap tak penting,” jelas Dedi melalui tayangan di akun TikTok, Kang Dedi Mulyadi.
    Dari hasil analisis tersebut, lanjut Dedi, ia mendapatkan sesuatu yang sangat mencengangkan. Banyak nomenklatur anggaran yang semestinya tidak ada, yang semestinya belanja itu tidak harus dilakukan, tetapi tetap sering dilakukan.
    Dihubungi
    Kompas.com
    via sambungan telepon, Jumat (17/1/2025), Dedi membeberkan sejumlah anggaran yang disebutnya tidak penting tetapi tetap dibelanjakan.
    Misalnya, jelas Dedi, Provinsi Jabar jelas kekurangan ruang kelas baru (RKB) untuk SD, SMP, dan SMA. Namun, belanja di Dinas Pendidikan bukanlah RKB, melainkan alat peraga berupa layar digital.
    “Pertanyaannya, kalau layar digitalnya dibeli, sementara ruang kelas, bangku, dan kursi untuk SD, SMP, hingga SMA enggak ada, itu buat apa? Belanjanya (alat peraga layar digital) juga enggak tanggung-tanggung, Rp 300 miliar,” jelasnya.
    Ironisnya, lanjut Dedi, saat ini daya tampung SMA di Jawa Barat terbatas karena masih minim, lalu banyak SMP yang rusak. Sementara
    anggaran belanja
    yang ada malah dipakai buat hal yang tidak penting.
    Oleh karenanya, dia meminta tim transisi segera menyusun berapa anggaran untuk kebutuhan infrastruktur pendidikan untuk nanti ketika ia sudah dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat.
    Anggaran lain yang tak penting hasil analisisnya adalah bantuan untuk rumah sakit di Jawa Barat. Misalnya, Dedi menemukan ada bantuan ratusan miliar rupiah yang alokasinya belum diketahui untuk apa.
    “Misalnya ada ratusan miliar rupiah anggaran yang akan masuk untuk rumah sakit di kota/kabupaten Jabar, tetapi kita tahu isinya untuk apa. Tapi perkiraan saya tidak relevan. Belum tentu itu kebutuhan dasar,” kata Dedi tanpa menyebut daerah dimaksud.
    “Jadi intinya, di Dinkes dan Disdik, terjadi penumpukan anggaran,” lanjutnya.
    Dia memperkirakan anggaran belanja yang tidak penting itu mencapai antara Rp 2 triliun hingga Rp 4 triliun.
    Menurut Dedi, bila rangkaian belanja yang tidak efisien itu terjadi, misalnya kalau per tahun Rp 4 triliun, kemudian dikali lima tahun maka totalnya mencapai Rp 20 triliun.
    “Berarti ada Rp 20 triliun anggaran yang dibelanjakan bukan pada kebutuhan dasar. Padahal anggaran itu bisa dialokasikan untuk kebutuhan mendasar dan lebih penting. Misalnya, kebutuhan perbaikan jalan di Jabar itu Rp 7 triliun,” katanya.
    Selain itu, dia menambahkan, di Jabar ada sekitar 100.000 kepala keluarga yang belum teraliri listrik, maka anggaran itu sebagian bisa dialokasikan untuk listrik.
    “Jadi anggaran kita itu cukup jika dikelola dengan baik, sehingga Jabar akan maju. Tidak akan ada lagi keributan soal penerimaan siswa baru karena kekurangan sekolah kalau kita mampu belanja dengan baik,” kata Dedi.
    Anggaran belanja
    lain yang dianggap tidak penting adalah kegiatan seremoni mencapai Rp 200 miliar. Lalu ada juga honor non ASN yang dianggap tidak tepat mencapai ratusan miliar rupiah.
    “Menurut saya, kegiatan seremoni tak penting diprediksi (memakan anggaran) Rp 200 miliar. Ada honor tak tepat (tak semestinya) pada non ASN sekitar Rp 120 miliar,” jelasnya.
    Dedi mengatakan, analisis anggaran yang dilakukannya itu baru sekilas. Jika dilakukan secara mendalam maka ia memprediksi makin banyak anggaran belanja tidak penting, tetapi dicantumkan.
    “Untuk itu, saya akan merombak seluruh kebijakan itu. Diarahkan kepada kepentingan publik,” jelas Dedi.
    Dia berjanji akan selalu mengumumkan secara terbuka item per item dari semua aspek anggaran yang diefisienkan.
    “Insya Allah, dalam waktu tak terlalu lama ketika saya menjabat nanti anggaran di Jabar akan berubah. Mudah-mudahan ada angka Rp 2 triliun sampai Rp 4 triliun yang bisa kami temukan dan diarahkan untuk belanja publik. Ini akan punya implikasi ekonomi yang sangat kuat,” beber Dedi.
    Lebih lanjut, dia berharap Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke ranah teknik tanggal pelantikan. Tanggal pelantikan adalah kewenangan pemerintah, presiden, yang nanti kewenangannya diserahkan kepada Kemendagri.
    “Semoga semua orang memahami bahwa kebutuhan dasar masyarakat sangat ditunggu realisasinya dan tak buang-buang waktu hanya karena hal-hal bersifat argumentasi hukum,” jelasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Jokowi Puji 100 Hari Prabowo hingga Polemik Zakat untuk MBG

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Jokowi Puji 100 Hari Prabowo hingga Polemik Zakat untuk MBG

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (16/1/2025) hingga pagi ini. Mulai dari Jokowi memuji 100 hari pertama masa kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga polemik zakat untuk program makan bergizi gratis.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Jokowi Puji 100 Hari Prabowo-Gibran
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memuji kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjelang 100 hari pertama masa kerjanya sejak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Salah satu yang dinilai Jokowi adalah program makan bergizi gratis.

    “Saya melihat tingkat akar rumput sangat mendukung. Ini yang membuat kinerja Presiden Prabowo sangat bagus sekali. Program makan bergizi gratis bagus, kemudian penanganan ekonomi makronya juga sangat baik,” kata Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).

    PDIP: Pertemuan Prabowo-Megawati Bukan untuk Barter Hukum Kasus Hasto
    Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri direncanakan bertemu. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pertemuan itu bukan untuk barter kasus hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Perlu saya tegaskan bahwa hubungan baik kedua tokoh jangan disimpulkan sebagai sinyal untuk membarter status hukum yang saat ini disangkakan kepada Mas Hasto. Kita perlu jernih dan jangan membuat kesimpulan secara jumping,” ujar Said, Kamis (16/1/2025).

    Hakim MK Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Sekretaris MA
    Isu politik dan hukum terkini yang masih menjadi perhatian publik adalah terkait KPK memeriksa Ridwan Mansyur, Kamis (16/1/2025). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

    “Cuma beri keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan Mansyur di gedung KPK.

    Tegas Wujudkan Pemerintahan Efisien, Prabowo: Saya Paham Praktik Mengakali Pimpinan
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien dan bebas pemborosan. Hal ini disampaikan dalam Munas Kadin di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    “Saya telah lama menjadi bagian dari Indonesia. Segala teknik dan akal-akalan yang merugikan negara sudah saya pahami. Kini saya semakin yakin bahwa Indonesia mampu bangkit dengan efisiensi, ketertiban, dan disiplin,” kata Subianto.

  • Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa? Nasional 17 Januari 2025

    Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Ridwan Mansyur
    sebagai saksi dalam perkara korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, tidak ada nama Ridwan Mansyur yang muncul di dalam daftar orang-orang yang hendak dikonfirmasi penyidik pada Kamis kemarin.
    Keberadaan sosok Hakim MK terindikasi oleh wartawan, sejak seorang pria terlihat mengenakan kemeja merah serta kartu pengenal atau ID card pegawai MK duduk di lobi Gedung Merah Putih KPK.
    Indikasi tersebut baru terkonfirmasi, saat Ridwan Mansyur muncul dari lantai dua Gedung KPK, yang selama ini menjadi tempat pemeriksaan saksi sekitar pukul 13.11 WIB.
    Saat turun, dia tampak mengenakan kalung yang biasa dipakai seorang saksi ketika menjalani pemeriksaan.
    Ridwan lalu menuju meja resepsionis untuk mengembalikan kalung tersebut dan menukarkannya dengan kartu tanda pengenal yang dititipkan saat datang.
    Ketika hendak meninggalkan lobi gedung KPK, Ridwan Mansyur tampak dikawal dua orang, yaitu petugas keamanan KPK yang mengenakan setelan berwarna coklat dan seorang pegawai MK yang sudah menunggunya di lobi.
    Awalnya, Ridwan Mansyur tampak berjalan normal saat keluar dari lobi gedung KPK. Petugas keamanan KPK pun sempat mengarahkannya ke jalan akses untuk meninggalkan lokasi.
    Di sana, sejumlah awak media telah menunggunya. Beberapa kali petugas keamanan KPK mengimbau awak media berhati-hati karena antara lobi dengan jalan akses yang biasa digunakan untuk mobil menurunkan tamu, memiliki perbedaan tinggi.
    Hal ini yang kemudian membuat laju perjalanannya sedikit melambat.
    Ridwan Mansyur kemudian dibombardir dengan sejumlah pertanyaan oleh awak media.
    “Diperiksa kasus apa, Pak? Sudah sidik atau (masih) lidik?” ucap salah seorang awak media.
    “Kasus apa Pak? Agar opini tidak liar di publik, kasus apa aja Pak?” timpal awak media yang lain.
    “Oh belum orang cuma memberikan keterangan. Sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan Mansyur irit bicara.
    Dia pun enggan mengungkap terkait kasus apa dan diperiksa sebagai saksi siapa, saat awak media kembali meminta penegasannya.
    Ridwan Mansyur justru lebih memilih masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan wartawan sembari mengucapkan terima kasih.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa
    Hakim MK Ridwan Mansyur
    diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis itu.
    Tessa mengatakan, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    “Betul diperiksa sebagai saksi. Perkara MA tersangka Hasbi Hasan. Kasus suap,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
    Secara terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna juga membenarkan
    Hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK
    sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    “Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” ujar Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
    Menurut Palguna, pemeriksaan Ridwan Mansyur bukan permintaan mendadak. Dia menyebut, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya.
    Namun, karena di MK masih sangat padat jadwal memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada, penyidik KPK memberikan keleluasaan waktu kepada Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
    “Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu,” kata Palguna.
    Palguna mengatakan, sikap MKMK tentu mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, MK: Tak Terkait Sengketa Hasil Pilkada

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, MK: Tak Terkait Sengketa Hasil Pilkada

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Ridwan Mansyur oleh KPK dipastikan tidak terkait dengan sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi (MK),  termasuk sidang pengujian undang-undang dan sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

    “Enggak ada kaitan dengan sidang di MK. Pilkada juga tidak ada, tidak ada sama sekali,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Enny mengungkapkan Ridwan Mansyur diperiksa KPK selama 1 jam sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA). Enny mengaku undangan dari KPK sudah lama, namun Ridwan Mansyur baru bisa memenuhi undangan tersebut karena banyak kesibukan di MK.

    “Mungkin ada kaitan, beliau (Ridwan Mansyur) mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA. Saya kira semua sudah tahu, itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini.”

    “Mungkin beliau ada di situ yang diminta keterangan sebagai saksi. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK. Itu yang beliau tadi sampaikan ke saya,” ungkap Enny.

    Menurut Enny, Ridwan Mansyur meminta waktu hari ini karena yang bersangkutan tidak memiliki jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Diketahui, Ridwan Mansyur berada di panel 2 yang hari dijadwalkan off atau tidak menggelar sidang.

    Ridwan Mansyur, lanjut Enny, juga sudah meminta izin ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK untuk memenuhi panggilan KPK.

    “Jadi beliau itu minta waktu kepada KPK, bagaimana kalau hari ini saja, karena sidang panel 2 sedang off,” tutur Enny.

    Enny memastikan pemeriksaan Ridwan Mansyur oleh KPK tidak akan mengganggu sidang-sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK tetap melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024 pada Jumat (17/1/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak khususnya KPU, Bawaslu dan pihak terkait.

    “Saya kira enggak (ganggu tahapan sidang sengketa pilkada). Karena kami tadi baru saja selesai RPH untuk pilkada, yang terkait dengan setelah ini, besok kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait keterangan para pihak khususnya KPU, Bawaslu dan pihak terkait, dan jadwalnya seperti biasa,” pungkas Enny.

    Diketahui, hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK hari ini selama 1 jam. Ridwan selesai diperiksa pada pukul 13.11 WIB. Ridwan mengaku diperiksa sebagai saksi, namun tidak dirinci secara jelas kasus yang KPK memanggilnya.

    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan singkat.

    Sementara Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna mengungkapkan Ridwan Mansyur telah mengajukan izin kepada MKMK untuk hadir sebagai saksi di KPK hari ini. Menurut Palguna, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

    “Beliau (Pak Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” kata Palguna kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

  • Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik pada 9 Desember 2023.

    Ridwan Mansyur menggantikan posisi Manahan M.P. Sitompul.

    Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Ridwan Mansyur pernah menjabat sebagai hakim panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Berikut profil Ridwan Mansyur.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatra Selatan, pada 11 November 1959.

    Saat ini, ia telah berusia 65 tahun.

    Ridwan memiliki istri yang bernama Rita Iryani. 

    Ia dikaruniai empat anak yang bernama Aditya Akbar, Andini Dwi Lestari, Alvin Aulia Rahman, dan Aldy Rizky Adhytama.

    Pendidikan

    Ridwan Mansyur diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri 12 Lahat, Sumatra Selatan, dan lulus pada 1972.

    Kemudian, ia melanjutkan Sekolah Menengah Pertama dan lulus tahun 1975.

    Ridwan lalu bersekolah di SMA Xaverius 1 Palembang, lulus pada 1979.

    Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Ia meraih gelar sarjananya pada 1984. 

    Lalu, pasca-lulus dari program magister hukumnya, kemudian melanjutkan program doktoralnya di Universitas Padjadjaran Bandung, dan berhasil membawa gelar doktor di tahun 2010.

    Karier

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Perjalanan karier Ridwan Mansyur dimulai saat ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. 

    Sementara, jabatan sebagai hakim dimulai saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Muara Enim tahun 1989.

    Dua setengah tahun berselang atau tepatnya pada tahun 1992, ia beralih tugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara. 

    Kemudian pada 1998, Ridwan ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.

    Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual Property Rights (IPR), Ridwan kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006.

    Jabatan sebagai pimpinan pengadilan dipercayakan kepadanya pada 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. 

    Setahun berikutnya, ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. 

    Tahun 2008, Ridwan mendapat promosi sebagai Ketua pada pengadilan tersebut.

    Kemudian, ia tercatat mendapat beberapa promosi jabatan, yakni sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Hakim Tinggi PT Jakarta, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

    Pada pertengahan 2017, ia mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hingga akhir 2018.

    Selanjutnya, Ridwan mendapat mandat untuk menjadi Panitera Mahkamah Agung tahun 2021.

    Berkat prestasi dan kinerjanya, ia pun dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif (Mahkamah Agung) dan dilantik per 9 Desember 2023.

    Harta Kekayaan

    Menurut situs e-LHKPN KPK, Ridwan Mansyur diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 5.602.928.919.

    Laporan harta kekayaan terbaru Ridwan Mansyur diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ridwan Mansyur yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.260.000.000                          

    Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/25 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/72 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000                            
    Tanah Seluas 344 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 260.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/384 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/168 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 220.000.000                        

    MOBIL, TOYOTA ALL NEW FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T LUX DIESEL Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.210.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.053.178.919                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 5.743.178.919.

    Ridwan Mansyur tercatat memiliki utang sebesar Rp 140.250.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 5.602.928.919.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Januari 2025

    Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat? Regional 17 Januari 2025

    Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat?
    Penulis
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (
    Kemenhub
    ) mengungkap fakta mengejutkan soal pengumpulan dana untuk
    Pilpres 2019
    .
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/1/2025), terungkap bahwa para pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.
    Bagaimana skema ini berlangsung, dan siapa saja yang terlibat? Berikut penjelasannya.
    Menurut kesaksian Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dana sebesar Rp5,5 miliar dihimpun atas arahan Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides.
    Zamrides, kata Danto, mendapat instruksi langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana dari sembilan pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA.
    “Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto saat menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, sebagaimana dilansir Antara.
    Menurut Danto, dana tersebut bersumber dari kontribusi para kontraktor proyek perkeretaapian yang dikenakan fee.
    Masing-masing PPK menyetor sekitar Rp 600 juta, termasuk PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza yang jadi terdakwa dalam sidang ini.
     
    Sebagian dana juga disebut digunakan untuk keperluan lain, seperti membeli 25 ekor hewan kurban dan bahan bakar pesawat untuk kunjungan kerja Menteri Perhubungan ke Sulawesi.
    Zamrides awalnya ditugaskan untuk mengoordinasi pengumpulan dana ini.
    Namun, ketika diduga mulai terpantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zamrides disebutkan melarikan diri ke luar negeri.
    Danto kemudian ditunjuk untuk melanjutkan peran ini.
    Danto mengaku menerima Rp 595 juta dari Yofi Okatriza. Ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik KPK.
    Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Yofi Okatriza didakwa menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor proyek perkeretaapian di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama kurun waktu 2017 hingga 2020.
    Selain itu, ia juga menerima barang mewah senilai Rp1,9 miliar.
    Dana suap tersebut menjadi bagian dari skema lebih besar yang terungkap dalam sidang, termasuk penggunaan fee kontraktor untuk berbagai keperluan pribadi pejabat.
    Pemilihan Presiden 2019 menjadi ajang kompetisi politik yang sangat ketat antara dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Calon presiden petahana Joko Widodo berpasangan dengan Ma’ruf Amin menghadapi Prabowo Subianto, yang saat itu menggandeng Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.
    Setelah persaingan yang sengit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
    Pasangan ini memperoleh 55,5 persen suara atau sekitar 85 juta suara, mengalahkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang meraih 44,5 persen atau sekitar 68 juta suara.
    Prabowo-Sandi, yang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. 
    Setelahnya, Prabowo yang sudah menjadi rival
    Jokowi
    sejak 2014 itu memutuskan bergabung ke gerbong pemerintahan.
    Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapat imbalan berupa kursi Menteri Pertahanan.
    Di penghujung 2024, Prabowo kembali mencalonkan diri di pilpres dengan menggandeng putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. 
    Prabowo-Gibran pun menang satu putaran dengan meraup 58 persen suara, mengalahkan dua paslon lain yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Nasional 16 Januari 2025

    MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memastikan pemanggilan Hakim Konstitusi
    Ridwan Mansyur
    ke KPK tidak akan mengganggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.
    “Saya kira enggak (mengganggu jadwal), karena kami tadi baru saja selesai RPH (Rapat Pemusyawatan Hakim) untuk Pilkada, yang terkait dengan setelah ini besok itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” imbuh Enny saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).
    Dia juga menyebut ada kemungkinan Ridwan Mansyur tak lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permintaan keterangan yang dia jalani hari ini.
    “Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya,” tutur Enny.
    Dia juga menjelaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur hari ini adalah penundaan yang terjadi karena persiapan sidang Pilkada.
    Ridwan Mansyur disebut dipanggil KPK sudah cukup lama, namun baru bisa memenuhi panggilan setelah jadwal sidang longgar.
    Enny juga menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, termasuk kaitan dengan gugatan pilkada yang sekarang sedang berjalan.
    “Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada,” tandasnya.
    Adapun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.
    Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.
    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
    Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.
    “Sudah, sudah,” ujar dia.
    Ridwan terlihat keluar dari tangga lantai dua yang biasanya digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi.
    Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
    Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
    Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.