Kementrian Lembaga: MK

  • Perludem Setuju Tak Ada Lagi Nomor Urut di Pilkada: Pakai Abjad Aja

    Perludem Setuju Tak Ada Lagi Nomor Urut di Pilkada: Pakai Abjad Aja

    Jakarta

    KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Perludem setuju dengan usulan itu.

    “Menurut saya usulan itu baik saja. Jadi ke depan, peserta pemilu itu pakai abjad aja,” ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

    Sehingga nantinya, urutan di kertas suara berdasarkan abjad peserta pemilu. Hal ini menjadi penting agar pemilih lebih bisa mengingat calon pejabat yang akan dipilih, ketimbang ada embel-embel nomor urut.

    Meski begitu, Fadli tak memiliki data terkait kasus pelanggaran dugaan keberpihakan akibat nomor urut ini pada Pilkada yang lalu. Namun ia yakin betul, penghapusan nomor urut bisa menurunkan kasus keberpihakan.

    “Tapi nomor urut ini kerap berkaitan dengan simbol jari, tangan, bagi aparatur yang tidak boleh berpihak. Kalau tidak ada nomor urut lagi, hal begini bisa diminimalisir,” sambungnya.

    Sebelumnya, usulan ini diutarakan Saldi Isra dalam sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, awalnya menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas KPU di Pilkada Tangsel gara-gara menayangkan iklan dengan gestur satu jari.

    “Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya

    Saldi pun menyoroti penggunaan nomor urut di pilkada. Saldi meminta KPU tak lagi menggunakan nomor urut di pilkada berikutnya.

    (isa/aud)

  • Dave Laksono Janjikan Konsistensi Kosgoro 1957 Sosialisasikan Kebijakan Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    Dave Laksono Janjikan Konsistensi Kosgoro 1957 Sosialisasikan Kebijakan Pemerintahan Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono, menegaskan pihaknya akan ikut serta menyosialisasikan kebijakan pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto, kepada seluruh elemen masyarakat.

    Dave menginginkan Kosgoro 1957 dan Partai Golkar ambil bagian dalam menyukseskan hal tersebut mengingat banyaknya program dan kebijakan strategis pemerintah dan perkembangan politik terbaru.

    Di antaranya dengan melaksanakan diskusi nasional bertemakan “Prospek dan Tantangan Polhukam dan Ekonomi Kerakyatan Menuju Indonesia Emas 2045”, di kantor DPP Partai Golkar, Jumat (17/1/2025).

    “Di pemerintahan baru, begitu banyak program-program dan juga kebijakan yang sangat strategis diambil oleh pemerintahan hari ini,” kata Dave usai diskusi, dikutip Jumat (17/1/2025).

    Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential treshold juga perlu disikapi dengan baik.

    “Terus ditambah juga dengan situasi perkembangan politik, keputusan MK me-nol-kan presidential threshold, terus juga hasil pilkada kemarin, ini adalah langkah-langkah yang perlu disikapi dengan tegas,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, diskusi nasional ini perlu dilakukan agar semua pihak paham sikap seperti apa yang harus diambil terhadap program pemerintahan baru.

    “Tujuan daripada kita membuat seminar ini adalah untuk mendalami masalah, terus juga membantu juga mensosialisasikan langkah-langkah Partai Golkar apa saja yang akan diambil dan yang perlu diambil,” kata dia.

    Dia juga ingin pemerintah daerah melalui kepala daerah terpilih 2024, bisa sejalan dengan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo.

    “Ke depannya mengingat pemerintahan daerah baru saja memilih kepala daerah baru dan insyaallah akan pelantikan dalam waktu dekat ini. Jadi langkah-langkah ini perlu ada satu paham yang serupa dari tingkat pusat hingga tingkat daerah,” tandasnya.

  • PKB Bicara Potensi Masalah Baru di DPR Jika MK Hapus Parliamentary Threshold

    PKB Bicara Potensi Masalah Baru di DPR Jika MK Hapus Parliamentary Threshold

    Jakarta

    Wakil Ketua PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen akan menimbulkan masalah lain. Salah satu persoalan yang akan muncul ialah adanya partai yang memiliki anggota fraksi yang kecil di DPR.

    “Termasuk masalah PT, nah sekarang, kalo PT-nya di nol-kan, presidential threshold segala macam atau parliamentary threshold-nya diperkecil, nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” kata Cucun dalam acara Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Cucun menilai parpol akan semakin banyak jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya. Hal itu akan berpengaruh kepada pengambilan keputusan di tingkat parlemen.

    “Sehingga pengambilan keputusan di dalam fraksinya itu tidak bulat, nah ini problem juga nanti ya,” sebutnya.

    Cucun mengatakan perumusan maupun revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR termasuk tindak lanjut putusan MK soal penghapusan presidential threshold akan melibatkan berbagai unsur. Nantinya pembuat aturan atau DPR yang akan menentukan apakah presidential threshold dihapus sepenuhnya atau ada batasan lain.

    “MK mengembalikan bahwa untuk melakukan efektivitas daripada president threshold ini, jadi dikembalikan kepada nanti apa pola yang diambil oleh pembuat undang-undang Antara pemerintah dengan DPR,” tuturnya.

    “Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” kata Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, dilansir detikBali, Selasa (14/1).

    Untuk diketahui, parliamentary threshold merupakan ambang batas perolehan suara minimal partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (pemilu). Ambang batas itu menjadi dasar dalam penentuan perolehan kursi DPR.

    (ial/ygs)

  • DPR Sebut Presidential Threshold Belum "Fix" 0 Persen, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    DPR Sebut Presidential Threshold Belum "Fix" 0 Persen, Ini Alasannya Nasional 17 Januari 2025

    DPR Sebut Presidential Threshold Belum “Fix” 0 Persen, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR
    Cucun Ahmad Syamsurijal
    menegaskan bahwa ambang batas pencalonan Presiden atau
    presidential threshold
    belum tentu diturunkan menjadi 0 persen.
    Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan kewenangan mengenai aturan
    presidential threshold
    kepada pembuat undang-undang (UU), dalam hal ini
    DPR dan pemerintah
    .
    Cucun melihat
    presidential threshold
    bisa saja diturunkan menjadi 15 persen atau 10 persen.
    “Masih belum dikatakan
    fix
    juga bisa betul-betul 0 persen, apakah misalkan dari 20 diturunkan menjadi 15, diturunkan jadi 10. Itu kan nanti ya tidak menabrak daripada putusan MK juga,” ujar Cucun, usai Insight Hub PKB Vol 3 di Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.
    “Karena MK-nya mengembalikan, untuk lebih detailnya kan MK mengembalikan kepada pembuat undang-undang juga di sana,” sambung dia.
    Cucun mengingatkan bahwa MK hanya mengabulkan gugatan orang yang ingin
    presidential threshold
    dihapus menjadi 0 persen.
    Namun, kata dia, MK mengembalikan kepada pembuat UU supaya
    presidential threshold
    tetap bisa efektif.
    “Jadi dikembalikan kepada nanti apa pola yang diambil oleh pembuat undang-undang antara pemerintah dengan DPR. Artinya kita sebagai pembuat undang-undang memang punya kewenangan untuk membuat formulasi berapa sih (angka) pastinya,” ucap Cucun.
    Cucun berpandangan bahwa pada akhirnya tidak akan ada banyak capres yang muncul di
    Pemilu 2029
    .
    Dia yakin tidak ada partai yang berani memajukan capres sendirian tanpa koalisi.
    “Karena butuh dukungan politik, pastilah tidak mungkin satu partai berani maju tanpa kekuatan koalisi,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari Nasional 17 Januari 2025

    Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bakal Diputuskan 22 Januari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    memastikan, jadwal
    pelantikan kepala daerah
    hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diputuskan pada tanggal 22 Januari 2025.
    Dia mengatakan, akan diadakan rapat kerja (raker) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk pengambilan keputusan tersebut.
    “Kalau pelantikan daerah, nanti tunggu tanggal 22 (Januari 2025 rapat) dengar pendapat di DPR. Nah, keputusannya di situ,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Ia mengungkapkan, rapat kerja juga akan dihadiri oleh penyelenggara Pemilu, termasuk Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
    “Nanti keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR, yang dihadiri oleh DPR, kemudian pemerintah, diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP,” jelasnya.
    Sebagai informasi, setidaknya ada 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Mahkamah telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Karena lebih banyak pihak yang bersengketa, muncul opsi pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap.
    Opsi ini dikaji lantaran perlu ada koordinasi cepat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
    Opsi tersebut dibahas antara Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025) siang.
    “Pemerintah berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth ya, sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk di bagaimana, apakah dilantik lebih dulu,” kata Yusril usai bertemu Prasetyo, Jumat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nama Sarmi Jadi Sorotan

    Sidang Lanjutan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Magetan, Nama Sarmi Jadi Sorotan

    Jakarta (beritajatim.com) – Pemandangan menarik terjadi dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat siang (17/1/2025).

    Agenda sidang tersebut adalah penyampaian jawaban pihak terkait. Namun, nama Sarmi justru menjadi pusat perhatian setelah berkali-kali disebut oleh Hakim Ketua Suhartoyo.

    Momen ini memicu tawa para hadirin, termasuk para kuasa hukum serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, yang hadir dalam persidangan. Nama Sarmi bahkan sempat disebutkan sebagai tokoh populer dalam sidang tersebut.

    “Kalau perkara ini sampai pembuktian, Sarmi (orangnya, red) harus dibawa sebagai saksi. Ini harus dibuktikan,” ujar Suhartoyo, disambut gelak tawa.

    Nama Sarmi Jadi Perhatian

    Nama Sarmi pertama kali disebut oleh Regginaldo Sultan, Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. Regginaldo menyampaikan bahwa salah satu warga bernama Sarmi disebut dalam permohonan Pemohon Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.

    Dalam penjelasannya, Regginaldo mengungkap bahwa Pemohon menyebut sembilan nama yang dipermasalahkan, termasuk Sarmi. Menurutnya, Sarmi terdaftar di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

    “Kami menemukan dua nama Sarmi di RT 2 dan RT 4 yang masih hidup serta telah menggunakan hak pilihnya. Sedangkan nama Sarmi di RT 7 sudah meninggal dunia,” jelas Regginaldo.

    Sebagai bukti, ia menunjukkan surat keterangan dari pemerintah desa setempat dan pernyataan langsung dari yang bersangkutan.

    Candaan Hakim Ketua

    Penjelasan ini memancing celetukan dari Hakim Ketua Suhartoyo yang kembali mengundang tawa. “Sarmi yang dibawa ke pengadilan jangan yang di RT 7, ya. Yang dibawa dari RT 2 dan RT 4,” ujarnya dengan nada bercanda.

    Regginaldo pun menimpali, “Tidak bisa, Yang Mulia. Yang dari RT 7 sudah wafat. Hanya yang dari RT 2 dan RT 4 yang bisa dihadirkan.”

    Dalam petitumnya, Kuasa Hukum Paslon 01, Ziki Osman, meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima eksepsi pihak terkait dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

    “Kami memohon agar MK menolak seluruh permohonan Pemohon. Jika MK berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Ziki Osman. [fiq/suf]

  • MK Hapus Presidential Threshold, DPR-Pemerintah Diminta Perketat Syarat Parpol Peserta Pemilu

    MK Hapus Presidential Threshold, DPR-Pemerintah Diminta Perketat Syarat Parpol Peserta Pemilu

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR dan pemerintah diminta memperketat persyaratan partai politik peserta pemilu. Langkah ini dinilai penting sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah.

    “Penghapusan presidential threshold harus diimbangi dengan rekayasa konstitusional, yaitu memperketat syarat pembentukan partai politik,” ujar Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya.

    Hal itu disampaikan dia dalam diskusi bertajuk “Kondisi Politik Indonesia Pasca-Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold” di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

    Anan mengusulkan agar partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki kepengurusan 100% di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Artinya, partai politik harus memiliki struktur kepengurusan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

    “Ini untuk memastikan ormas atau LSM tidak mudah mendirikan partai politik tanpa kesiapan infrastruktur yang memadai,” jelasnya.

    Anan juga menyarankan revisi terhadap UU Partai Politik dan UU Pemilu yang saat ini hanya mensyaratkan kepengurusan di 75% kabupaten/kota dalam satu provinsi dan 50% kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

    “Kami mendorong agar persyaratan kepengurusan menjadi 100% di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini bisa dibahas melalui Omnibus Law UU Politik,” tambahnya.

    Anan menekankan, pengetatan syarat ini bertujuan untuk menghindari situasi seperti Pemilu 1999 yang diikuti 48 partai politik. Menurutnya, semakin banyak partai politik peserta pemilu, maka jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden juga meningkat, yang berpotensi membebani anggaran negara dan mengganggu stabilitas demokrasi.

    “Dengan banyaknya partai politik, kita terus sibuk melakukan konsolidasi demokrasi, sedangkan fokus pada pertumbuhan ekonomi menjadi terabaikan,” ungkapnya.

    Anan mengapresiasi putusan MK soal penghapusan presidential threshold. Ia menyebut langkah ini sebagai angin segar bagi penguatan demokrasi karena memberikan kesempatan kepada lebih banyak tokoh untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

    Namun, ia mengingatkan, tanpa rekayasa konstitusional, penghapusan presidential threshold dapat membuka ruang bagi munculnya terlalu banyak partai politik dan pasangan calon, yang justru dapat menghambat konsolidasi demokrasi.

    “Rekayasa konstitusi diperlukan agar jumlah parpol dan pasangan capres-cawapres tidak mengganggu stabilitas demokrasi di masa depan,” tutup Anan.

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Caption: Tim Hukum Khofifah-Emil di MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Sidang kali ini, hakim MK memberi kesempatan pihak termohon, yakni KPU Jatim dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil) untuk menyampaikan eksepsi.

    Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyampaikan, semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki legal standing.

    “Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Maka, kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans),” kata Edward dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Edward membeberkan dalam aturan sengketa Pilkada, batas paslon untuk menggugat ialah dengan syarat selisih maksimal 0,5%. Sementara, total suara sah yang ditetapkan termohon (KPU Jatim) sebanyak 20.732.592 suara, maka pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5% x 20.732.592 suara sah = 103.663 suara.

    “Namun, faktanya selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 5.449.070 suara. Sehingga, dengan selisih suara yang sangat jauh tersebut, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing,” jelas Edward.

    Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran.

    “TSM dapat dikualifikasikan sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu provinsi, sehingga merupakan suatu hal yang mustahil bila persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

    Terkait adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan tersebut sangat kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan secara detil, jelas, dan spesifik terkait subjek hukum, tempus, locus dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan.

    “Akan tetapi pemohon (Risma-Gus Hans) sekonyong-konyong langsung menyimpulkan perolehan suara pemohon di TPS yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya pengurangan terhadap suara pemohon. Minimnya perolehan suara Pemohon di sejumlah TPS bukanlah bukti telah terjadi manipulasi, melainkan dapat dianggap sebagai faktor sosial yang terjadi secara natural karena adanya kondisi atau situasi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.

    “Sehingga, hal tersebut tidak serta merta sebagai anomali yang mengindikasikan kecurangan atau pelanggaran. Faktanya perolehan suara 0-30 juga dialami Pihak terkait (Khofifah-Emil) dan paslon nomor 1 (Luluk-Lukmanul). Perlu juga dibuktikan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Lebih lanjut Edward juga menyebut dalil soal penggunaan DPT 90-100% di TPS yang dianggap Risma-Gus Hans sebagai sebuah kecurangan.

    “Terkait dalil yang mempersoalkan penggunaan DPT 90-100% pada Pilgub Jatim 2024 selain tidak didukung peraturan yang melarangnya, juga senyatanya justru membuktikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Timur. Adanya penggunaan DPT hingga 100% bukan hanya dimungkinkan terjadi, tetapi juga menjadi salah satu sasaran yang dituju KPU dalam rangka terselenggaranya pemilu yang mencapai seluruh pemilih, hal ini tercermin dari tersedianya surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang dapat digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan. Sehingga singkatnya, bahkan dimungkinkan partisipasi hingga 102,5%,” bebernya.

    “Terlebih uraian tentang DPT 90-100% tidak miliki causa verband antara yang didalilkan dengan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih. Di samping itu Pemohon juga sama sekali tidak menguraikan perbuatan mana yang terbukti sebagai pelanggaran TSM akibat penggunaan DPT 90-100% hingga membuat perolehan suara yang tinggi bagi Pihak Terkait. Padahal yang terjadi di lapangan justru pada TPS-TPS dengan penggunaan DPT hampir 90-100%, ditemukan fakta bahwa Pihak Terkait mengalami kekalahan dalam perolehan suaranya, sementara Pemohon memperoleh kemenangan,” lanjutnya.

    “Terlebih lagi nyatanya Pemohon sendiri tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dari Termohon yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur oleh para Saksi Pemohon dan tidak adanya catatan kejadian khusus terkait tingginya penggunaan DPT tersebut, selain juga tidak pernah melaporkannya kepada Bawaslu,” tambahnya.

    Edward, juga mengatakan permohonan Risma tidak jelas. Dia menepis tudingan manipulasi suara hingga bansos untuk pemenangan Khofifah.

    “Apabila bansos PKH dikaitkan dengan kebijakan Pemprov Jawa Timur, kiranya tidak tepat karena bukan dalam kewenangannya. Justru fakta sebenarnya, karena melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri,” ujarnya.

    “Terkait dengan alat bukti gugatan pemohon berupa grafik statistik yang menjelaskan bahwa bansos PKH memiliki pengaruh terhadap suara pihak terkait jelas tidak benar. Bahwa terlihat jelas dari grafik yang disajikan pemohon, daerah yang memiliki jumlah penerima PKH tinggi adalah daerah yang jumlah penduduknya tinggi. Begitu pula sebaliknya, daerah yang jumlah penerima PKH rendah adalah daerah yang jumlah penduduknya rendah. Maka yang sebenarnya berkaitan dengan jumlah suara paslon, bukan jumlah PKH, melainkan jumlah penduduk,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Respons PAN dan Gerindra Soal Wacana Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai politik (parpol) merespons wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu. 

    Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut baik wacana yang dilemparkan oleh Yusril itu. Dia berkaca pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, bahwa banyak parpol yang memperoleh suara hampir 4% namun gagal karena PT yang ada. 

    “Ada partai-partai yang hampir masuk seperti PPP yang suaranya sampai 3,9% lalu PSI hampir 3%. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno melalui siaran pers, Jumat (17/1/2025).

    Eddy menyoroti bahwa terdapat 16 juta suara pemilih yang hilang akibat ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2024 lalu. 

    Ke depan, pria yang juga Wakil Ketua MPR itu memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.

    “Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ujarnya.

    Eddy meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi. Dia berpesan jangan sampai ada suara yang dititipkan untuk wakil rakyat hilang karena hanya ambang batas.

    “Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau Presidential Threshold maupun Parliamentary Threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” paparnya. 

    Sementara itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini ambang batas parlemen masih berlaku sebesar 4%. 

    Muzani mengaku tak ingin fokus pada kemungkinan-kemungkinan sebagaimana wacana yang dikempar oleh Yusril. Dia justru berharap agar tidak ada perubahan yang berpotensi menyebabkan kebingungan. 

    “Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parlementary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan,” katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Sementara itu, dari sisi DPR, Muzani memastikan bahwa legislator akan tetap teguh pada yang saat ini berlaku. 

    “Kalau dari sisi Parlemen DPR saya rasa ya tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni 4%. Kalau dari sisi DPR,” ucap pria yang juga menjabat Ketua MPR itu. 

    Untuk diketahui, Yusril sebelumnya menyampaikan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai-partai nonparlemen lainnya memiliki peluang lebih besar untuk menempatkan wakil di Senayan pada Pemilu 2029. Mantan Ketua Umum PBB itu memperkirakan, jalan bagi parpol untuk bisa ke Senayan semakin besar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold melalui putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. 

    Menurutnya, kemungkinan untuk penghapusan parliamentary threshold akan ada sekiranya ada pihak yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu itu ke MK. 

    Setahun yang lalu, MK memang telah menegaskan bahwa PT 4% itu tidak memiliki dasar yang jelas. Hal itu kendati MK masih menganggap parliamentary threshold konstitusional sebagai open legal policy. 

    Namun, kalau belakangan MK menyatakan bahwa presidential threshold bertentangan dengan UUD 45, maka besar kemungkinan MK juga akan menyatakan bahwa parliamentary threshold adalah juga bertentangan dengan UUD 45. Oleh karena itu, bila ambang batas parlemen juga dihapus, peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengirim wakilnya di kursi DPR terbuka lebar.

    Keterpilihan Gugum di situasi politik terkini, tambah Yusril, akan makin memperkuat semangat PBB dan kader-kadernya untuk all out. 

    “Di luar partai, norma undang-undang pemilu akan semakin kondusif. Sementara di dalam, partai akan dipimpin oleh ketua umum baru dengan gagasan-gagasan yang lebih segar. Saya kira ini sebuah kombinasi yang amat menguntungkan bagi masa depan PBB,” ucap Yusril dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

  • Mendagri Kaji Dampak Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Mendagri Kaji Dampak Penghapusan Parliamentary Threshold 4%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku pihaknya tengah mengkaji terkait dengan peluang penghapusan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% suara sah nasional.

    Tito mengaku telah mendorong anggotanya bersama ahli untuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) demi memetakan untung rugi apabila kebijakan itu diteken oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

    “FGD ini melibatkan ahli, ahli tata negara, internal. Setelah itu, apapun hasilnya nanti akan dibicarakan di rapat tingkat pemerintah, Kementerian/Lembaga terkait. Dan setelah itu baru kita akan bawa pendapat ini ke DPR,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (17/1/2025).

    Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

    Oleh sebab itu, lembaga yudikatif itu menekankan agar ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

    Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.