Kementrian Lembaga: MK

  • Bawaslu Babel Serahkan 30.000 Bukti ke MK untuk Sidang Gugatan Pilkada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Januari 2025

    Bawaslu Babel Serahkan 30.000 Bukti ke MK untuk Sidang Gugatan Pilkada Regional 18 Januari 2025

    Bawaslu Babel Serahkan 30.000 Bukti ke MK untuk Sidang Gugatan Pilkada
    Tim Redaksi
    BANGKA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan ribuan lembar keterangan tertulis serta barang bukti ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Sabtu (18/1/2025).
    Anggota
    Bawaslu Babel
    Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, menjelaskan bahwa seluruh bukti secara perinci dan sistematis telah dikumpulkan untuk persidangan yang bakal digelar pada 20 Januari 2025.
    “Dokumen yang kami serahkan hari ini adalah keterangan tertulis beserta dokumen bukti-bukti yang telah disusun secara sistematis. Kami berharap seluruh bukti ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pemeriksaan nanti,” jelas Davitri kepada media pada Sabtu.
    Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 30.000 lembar barang bukti untuk mendukung keterangan tertulis tersebut.
    Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 11 boks yang sebagian besar berisi laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama pelaksanaan pemilu.
    Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, pemeriksaan untuk perkara dari Babel akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025.
    “Kami menyerahkan secara resmi keterangan tertulis sekaligus barang bukti kurang lebih berjumlah tiga puluh ribu ekslempar kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Osykar.
    Penyerahan keterangan dan bukti ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Babel dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan.
    Sidang pemeriksaan di MK diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengungkap fakta-fakta demi menjaga keadilan pemilihan di Bangka Belitung.
    “Secara tertulis sudah kami sampaikan dan kami juga siap memberikan keterangan secara lisan jika memang dibutuhkan pada sidang pemeriksaan mendatang,” pungkas dia.
    Sengketa yang diajukan ke MK yakni hasil
    Pilkada Bangka Barat
    oleh tim pasangan calon petahana Sukirman – Bong Ming Ming.
    Kemudian ada Belitung Timur dari tim Burhanudin – Ali Reza dan pilkada gubernur yang diajukan tim Erzaldi – Yuri Kemal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

    Hakim panel terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur. Adapun tim hukum Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hdns, dihadiri oleh Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW dan Tri Wiyono Susilo dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), keterangan Bawaslu Jatim, dan pengesahan alat bukti para pihak.

    Tim hukum Paslon Risma-Gus Hans, yang dalam petitumnya memohon pada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Khofifah-Emil, mengajukan delapan puluh ribu bukti nir-integritas nya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim. Sehingga, menguatkan akan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Seperti diduga sebelumnya, saat mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, ketiganya meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ibu Risma dan Gus Hans dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi ambang batas suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.

    Namun, diluar dugaan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa, jika para pihak mempelajari putusan-putusan MK terdahulu, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa Pilkada walaupun tidak memenuhi ambang batas suara.

    Baik termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, ahistoris pada putusan-putusan MK sebelumnya. Sontak, penegasan Hakim Saldi yang dikenal dengan integritas yang tinggi itu, membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu diam seribu bahasa.

    “Ketika para pihak hendak membacakan soal MK yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara PHPU yang selisih suaranya terpaut jauh, Hakim Saldi menyela dan kembali menegaskan bahwa MK berwenang mengadili,” kata Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Ibu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Sabtu (18/1/2025).

    Menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi yang benar-benar hadir dalam ruang peradilan yang progresif dan berkemajuan. Maksud para pihak yang mencoba mengarahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi, ditepis langsung oleh Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dengan argumen yang argumentatif.

    “Singkatnya, MK tak bisa tutup mata dengan fakta dan data. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam memilih calon pemimpin yang berintegritas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo juga tegas berkata tentang tidak terpenuhinya ambang batas suara dalam gugatan PHPU. Jika mampu meyakinkan Mahkamah akan adanya kecurangan yang TSM dengan sajian bukti yang telak, MK potensial mendiskualifikasi Paslon suara terbanyak.

    Wajah MK yang sempat buram akibat oknum Hakim yang diduga tak independen dan imparsial dalam memutus perkara sehingga berujung pemecatan sebagai Ketua MK, dalam waktu yang tidak terlalu lama, MK mampu mengembalikan citra terbaiknya dalam mengawal konstitusi yang dirindukan masyarakat.

    ‘Putusan progresifnya, misalnya gugatan yang dilayangkan di luar waktu yang ditentukan, tetap diterima. Gugatan yang dilayangkan oleh bukan Paslon, juga diterima. Nah, sikap Hakim yang negarawan ini patut kita apresiasi dan dukung bersama agar terus menjaga kesucian amanat yang dilekatkan di pundak para wakil Tuhan ini. Tentu, sikap tidak populis Hakim yang Mulia tak selaras dengan mereka yang, sekali lagi, hendak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi,” ucap Aziz.

    Menurut Aziz, hal lain yang membuat tercengang para pihak dan mengemuka di ruang persidangan adalah ketika termohon, pihak terkait dan Bawaslu menerangkan kalau Risma dan Gus Hans mempersoalkan sama sekali tahapan demi tahapan Pilkada tetapi menggugat hasilnya ke MK.

    Bukannya dikejar oleh Hakim tetapi Profesor Saldi menyatakan bahwa ketiadaan yang mempermasalahkan proses penyelenggaraan ke Bawaslu, bukan berarti tidak ada masalah atau peristiwa yang terjadi.

    “Sungguh betapa progresifnya paradigma MK dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam gelaran Pilkada tahun 2024. MK tampil dengan gaya negarawan dan memilih untuk tidak populer di mata praktisi hukum se-tanah air,” tuturnya.

    Aziz bilang, ada banyak hal yang disoal hakim Saldi pada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Antara lain, bagaimana menerangkan tentang suara Risma dan Gus Hans sebagai pemohon yang memperoleh 30 suara bahkan 0 suara di 3.900 TPS, angka partisipasi pemilih yang hampir 100 persen, bahkan untuk suara Pilgub yang jauh lebih tinggi dari pada angka partisipasi untuk Pilbup.

    Selaku pihak termohon, KPU justru kedodoran dalam memberikan penjelasan yang logis. Dengan nada tinggi, Hakim Saldi juga menegur kalau penjelasan KPU tidak jelas. Sehingga, Ketua KPU dan komisioner lain yang mendampingi, pucat pasi. Pun, pihak Bawaslu yang tampak panik dalam menjawab pertanyaan Hakim Saldi yang kritis dan beruntun.

    Lebih fatal lagi, lanjut Aziz, tim hukum Khofifah-Emil yang menjadi pihak terkait, menggambarkan bahwa partisipasi 100 persen di beberapa Kabupaten atau Kota untuk suara Khofifah-Emil, dianggap sebagai keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Jatim, sambil menoleh ke arah Ketua KPU di meja sidang bagian kanan.

    “Hal ini tampak kompak dalam menyajikan sebuah argumen dengan logika terbalik dan sulit dinalar karena substansinya bertentangan dengan akal sehat. Faktanya, suara sah partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jatim 2024 adalah 20.732.592 dari total jumlah pemilih tetap 31.280.418 dan suara tidak sahnya sebesar 1.204.610. Artinya, hampir 10 juta daftar pemilih tetap tak menggunakan hak pilihnya,” terang Aziz.

    Selain itu kata Aziz, hal yang menggelikan adalah, saat kuasa hukum Khofifah-Emil mendalilkan kalau Bansos yang menjadi salah satu instrumen Ibu Risma dan Gus Hans dalam mendalilkan dugaan kecurangan TSM, menyebut bahwa Ibu Risma lah sebagai Menteri Sosial yang dapat mengatur Bansos. Lalu, mereka juga berdalih kalau penyaluran Bansos pada masa kampanye Pilkada Jatim dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhi Karyono.

    “Pertanyaannya, siapakah Pj Gubernur Jatim? Dia adalah orang terdekat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Sebelumnya, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Satu-satunya Sekda Provinsi yang menjadi Penjabat Gubernur,” bebernya.

    Bandingkan dengan Pejabat Gubernur Jakarta yakni Teguh Setyabudi, sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Bey Triadi Machmudin, sebelumnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara. Penjabat Gubernur Banten adalah Ucok Abdul Rauf Damenta, sebelumnya Inspektur Jendral Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penjabat Gubernur Jawa Tengah adalah Nana Sudjana, sebelumnya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

    “Menyaksikan beruntunnya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel MK Saldi Isra pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Jatim, khususnya penegasan soal MK yang berwenang mengadili sengketa PHPU walaupun tidak memenuhi ambang batas suara dengan dalil kecurangan yang TSM, dan banyaknya bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti, tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans optimisitis akan masuk pada sidang pokok perkara,” Aziz mengakhiri. (yog/kun)

  • PAN Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapus demi Keadilan Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    PAN Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapus demi Keadilan Demokrasi Nasional 18 Januari 2025

    PAN Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapus demi Keadilan Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN,
    Eddy Soeparno
    , setuju dengan wacana penghapusan ambang batas parlemen (
    parliamentary threshold
    ).
    Wacana itu muncul usai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (
    presidential threshold
    ) dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau
    Presidential Threshold
    maupun
    Parliamentary Threshold
    itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” kata Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025) malam.
    Wakil Ketua Umum PAN ini meyakini wacana penghapusan ambang batas parlemen merupakan bentuk keadilan demokrasi.
    Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur tersebut berharap ke depannya tidak ada suara rakyat yang telah dititipkan kepada wakilnya hilang.
    Dia mencontohkan, di Pemilihan Legislasi (Pileg) 2024, ada partai yang dipilih rakyat, namun tak lolos masuk Parlemen karena ada ambang batas parlemen sebesar empat persen.
    “Seperti PPP yang suaranya sampai 3,9 persen, lalu PSI hampir 3 persen. Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” kata Eddy.
    Eddy juga memperkirakan apabila ke depannya tidak ada pembatasan, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos ke parlemen.
     
    “Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan, saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos. Tetapi nanti ketika di parlemen harus bergabung dengan yang lain, kemudian melakukan dialog membentuk fraksi gabungan,” ucap Eddy.
    Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan penghapusan ambang batas presiden (
    presidential threshold
    ) pada Kamis, 2 Januari 2025, melalui putusan No.62/PUU-XXII/2024.
    Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang membatalkan ketentuan
    presidential threshold
    sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu berharap MK juga menghapus ambang batas parlemen.
    “Setelah ada putusan
    presidential threshold
    , kemungkinan besar MK juga membatalkan
    parliamentary threshold
    yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025), dikutip dari Antara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jeje Asep Bantah Tudingan Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

    Jeje Asep Bantah Tudingan Keberpihakan Mendes Yandri dan Raffi Ahmad di Pilkada Bandung Barat

    JABAR EKSPRES – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 2, Jeje Ritchie Ismail alias Jeje Govinda dan Asep Ismail, membantah keras tuduhan mengenai keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024.

    Pihaknya juga membantah adanya keberpihakan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, yang sebelumnya didalilkan oleh rival mereka, pasangan calon nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman.

    “Adanya klaim mengenai kegiatan kunjungan kenegaraan Menteri Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad adalah tidak benar,” ujar kuasa hukum Jeje-Asep, Susanti Komalasari, dalam sidang lanjutan perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1).

    Susanti menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan bukti untuk menyanggah tuduhan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

    BACA JUGA: Hasil Pilkada Bandung Barat Bakal Digugat ke MK, Ini Tanggapan Ketua Pemenangan Jeje Ritchie

    “Bukti tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa kegiatan tersebut adalah kunjungan resmi dari Menteri Yandri, bukan kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap Jeje-Asep,” imbuh Susanti.

    Selain itu, Jeje-Asep juga membantah tuduhan terkait politik uang yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, karena tidak ada laporan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hal itu.

    “Jika memang ada praktik TSM, seharusnya pihak Pemohon sudah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu sebagai langkah penegakan hukum,” tegas Susanti.

    Jeje-Asep juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Hengki-Ade.

    BACA JUGA: Satria Gerindra Bandung Barat Siap Kawal Kepemimpinan Jeje Ritchie-Asep Ismail

    Mereka berharap agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengenai pencalonan Jeje-Asep serta hasil Pilkada Bandung Barat 2024 tetap dipertahankan.

    Pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/1), Hengki-Ade mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi Jeje-Asep dan membatalkan hasil Pilkada Bandung Barat 2024.

    Mereka menuduh pasangan nomor urut 2 melakukan pelanggaran sejak tahap kampanye hingga pemungutan suara, termasuk keberpihakan aparatur pemerintahan dan praktik politik uang.

  • Sidang PHPU Magetan di MK, KPU-Bawaslu: Dalil Sujatno-Ida Yuhana Tidak Relevan

    Sidang PHPU Magetan di MK, KPU-Bawaslu: Dalil Sujatno-Ida Yuhana Tidak Relevan

    Jakarta (beritajatim.com) – Dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Jumat siang (17/1/2025), KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa tidak relevan.

    Kuasa Hukum KPU sebagai pihak termohon, Puji Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa dalil dari pihak pemohon menunjukkan ketidakkonsistenan. Di satu sisi, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan mereka sebagai pemenang dengan jumlah suara terbanyak, yaitu 136.083 suara. Namun, di sisi lain, mereka juga meminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

    “Jika pemohon meminta ditetapkan sebagai pemenang, artinya mereka tidak mengakui adanya pelanggaran. Sebaliknya, jika meminta PSU, artinya mereka mengakui adanya potensi ketidaksesuaian hasil suara,” ungkap Puji.

    Puji menambahkan bahwa dalil pemohon juga membandingkan tingkat kehadiran di TPS Kabupaten Magetan yang hampir mencapai 100 persen dengan TPS di daerah lain yang rata-rata hanya 50–60 persen. Hal ini, menurutnya, tidak relevan.

    Puji memaparkan data dari beberapa TPS di Kabupaten Magetan, seperti:

    TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo: Jumlah pengguna hak pilih 552 (99,28%). Surat suara sah 540 dan tidak sah 12.
    TPS 04 Desa Kinandang: Jumlah pengguna hak pilih 519 (98,48%). Surat suara sah 507 dan tidak sah 12.
    TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan: Jumlah pengguna hak pilih 418 (86,36%). Surat suara sah 408 dan tidak sah 10.

    “Data ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi tanpa adanya kejanggalan atau hal mustahil,” tegas Puji. Ia juga menyatakan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan telah dilakukan sesuai asas Luber dan Jurdil.

    Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga menolak klaim Paslon 03 terkait adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil.

    Namun, Kilat mengakui adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 dan TPS 04 Desa Kinandang. “Rekomendasi ini diberikan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan,” tutupnya.

    Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan sepakat bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima di persidangan. [fiq/beq]

  • Wakil Ketua Umum PKB Sebut Bakal Timbul Masalah Lain Jika Ambang Batas Parlemen Ikut Dihapus – Halaman all

    Wakil Ketua Umum PKB Sebut Bakal Timbul Masalah Lain Jika Ambang Batas Parlemen Ikut Dihapus – Halaman all

    Cucun menilai jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya itu akan menyebabkan lebih banyak parpol di DPR. 

    Tayang: Sabtu, 18 Januari 2025 11:55 WIB

    Tribunnews.com/Reza Deni

    Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat mengisi Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam. Cucun menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen bakal menimbulkan masalah lain. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen bakal menimbulkan masalah lain.

    Diketahui, wacana itu mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden 4 persen.

    “Nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” kata Cucun dalam Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

    Cucun menilai jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya itu akan menyebabkan lebih banyak parpol di DPR. 

    Sehingga, menurutnya, akan berpengaruh pada pengambilan keputusan. 

    “Ini problem juga nanti ya,” ucap dia.

    Saat ini, parliamentary threshold atau ambang batas minimal parpol dinyatakan lolos bisa masuk parlemen adalah apabila memiliki suara minimal 4 persen dari total suara. 

    Wakil Ketua DPR RI itu menyebut dinamika politik terus berjalan. 

    Meski begitu, terkait perumusan maupun revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR termasuk tindak lanjut putusan MK akan melibatkan berbagai unsur. 

    “Nanti public hearing beliau-beliau ini kan pasti akan terlibat, terlibat bagaimana memberikan masukan, kritis, melalui forum media ataupun kita undang ke DPR,” tandas dia. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kabar Spekulasi Gibran Merapat ke Ormas Pendiri Golkar

    Kabar Spekulasi Gibran Merapat ke Ormas Pendiri Golkar

    Jakarta

    Isu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bergabung ke ormas pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), kian berhembus kencang. MKGR terbuka bila pada akhirnya Gibran ingin bergabung.

    MKGR akan menggelar acara HUT ke-65 pada hari ini. MKGR turut mengundang Prabowo dan Gibran serta sejumlah tokoh dari Kabinet Merah Putih di acara sakral itu.

    Prabowo akan diwakili Utusan Khusus Presiden bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Sementara Gibran diyakini bakal hadir.

    Ketua Umum (Ketum) MKGR Adies Kadir seakan sudah memberikan kode untuk Gibran. Adies menegaskan organisasinya terbuka terhadap berbagai pihak dengan latar belakang apa pun.

    “Kalau ormas bukan hanya dari unsur partai politik, tetapi juga ASN juga boleh, kemudian masyarakat yang menghendaki boleh, siapa pun kami terbuka untuk masuk di ormas,” ujar Adies kepada wartawan di kantor DPP MKGR, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Di struktur kepengurusan MKGR sendiri, kata Adies, akan ada perubahan yang dilakukan dalam rapat MPO menjelang malam puncak acara HUT. Akan ada sejumlah penambahan posisi, termasuk di jajaran wakil ketua umum.

    “Nanti siapa-siapa, ya kita lihat nanti di tanggal 18 kira-kira penambahan dan pengurangan (komposisi pengurus) itu di mana. Yang pasti, untuk pengurangan, kita sudah inventarisir, banyak juga yang tidak aktif, banyak yang berhalangan tetap. Itu sudah kita inventarisir. Dan juga kita ada penambahan beberapa posisi wakil-wakil ketua umum,” kata dia.

    Gibran juga akan memberikan sambutan di acara HUT MKGR. Ketika ditanya apakah Gibran akan diumumkan bergabung dengan MKGR saat HUT hari ini, Adies menjawab singkat.

    “MKGR kan nggak suka kejutan-kejutan. Nanti kaget-kaget. Biasa-biasa saja,” katanya. Namun, ia mengaku bersyukur jika putra Joko Widodo (Jokowi) tersebut benar bergabung dengan MKGR.

    Jokowi Gabung Golkar Lewat MKGR?

    Jokowi (Foto: Grandyos Zafna)

    Kemudian, bagaimana dengan Jokowi? Ternyata Jokowi juga diterpa isu serupa. Jokowi dikabarkan akan segera bergabung Golkar melalui MKGR. Relawan Pro-Jokowi (Projo) meminta semua pihak menunggu saja momentumnya.

    “Spekulasi. Siapa pun boleh lah,” kata Budi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Budi ditanya soal isu Jokowi bergabung ke Golkar.

    Budi pun merespons isu serupa yang menerpa Gibran. Dia tak berkomentar banyak mengenai isu itu.

    “Ya itu terserah,” kata dia.

    Wartawan terus bertanya kepada Budi apakah Gibran akan bergabung ke Golkar melalui MKGR. Dia pun meminta semua pihak menunggu.

    “Tunggu, tunggu besok (hari ini),” imbuhnya.

    Diketahui, Jokowi dan Gibran sama-sama tidak berpartai usai dipecat dari PDIP pada Senin (16/12). Jokowi dipecat karena dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarganya.

    Sementara itu, Gibran dipecat karena menjadi cawapres Prabowo Subianto. Gibran dinilai melanggar kode etik dan disiplin kader PDIP karena menjadi cawapres dari partai lain.

    Halaman 2 dari 2

    (isa/isa)

  • Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?

    Jakarta

    Raffi Ahmad diduga dikawal petugas patwal saat membuat konten ‘pamer mobil baru’ di rumah Andre Taulany. Lantas, bolehkah kendaraan pribadi mendapat pengawalan di momen sejenis? Berikut kami rangkum lagi aturannya.

    Momen Raffi Ahmad diduga menggunakan jasa patwal saat membuat konten bersama Andre Taulany terlihat di kanal Youtube Rans Entertainment. Ketika itu, dia mengemudikan sendiri mobil Suzuki Jimny berkelir hitam.

    Raffi Ahmad ditemani seorang pria yang duduk di kursi penumpang. Suami Nagita Slavina itu mengaku hendak memamerkan kendaraan barunya tersebut ke Andre Taulany.

    “Gue mau ke rumah Andre Taulany, gue mau pamer kalau gue punya mobil bagus. Soalnya gue lihat di YouTube-nya ada vlog-nya Boy William (soal Suzuki Jimny),” ujar Raffi sambil menyetir kendaraan, dikutip Jumat (17/1).

    Raffi Ahmad diduga dikawal patwal. Foto: Doc. Screen Capture.

    Namun, di tengah-tengah video, ada pemandangan unik yang membuat sebagian pihak salah fokus (salfok). Sebab, saat sedang mengemudi, terdengar suara sirene patwal yang bersaut-sautan.

    Bahkan, menjelang akhir video, kamera menangkap momen petugas patwal bermotor sedang melaju di depan kendaraan Raffi Ahmad. Petugas tersebut seperti sedang melakukan pengawalan.

    Padahal, ketika itu, perjalanan Raffi hanya untuk membuat konten. Dia bukan sedang menjalani tugas negara. Lantas, bagaimana, sih, aturan mainnya?

    [Gambas:Youtube]

    Aturan soal Pengawalan

    Aturan mengenai pengawalan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapat fasilitas pengawalan.

    Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

    Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;Ketua/Wakil Ketua MPR;Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;Hakim Agung;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Menteri atau pejabat setingkat Menteri;Gubernur/Wakil Gubernur; danBupati atau Walikota.

    Bila merujuk pada aturan tersebut, jabatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Kepresidenan memang tak tertulis. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus kepresidenan mendapat fasilitas yang setara dengan menteri.

    Di Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017 pasal 8 ayat 1 juga dijelaskan, pengawalan polisi bisa diberikan untuk pejabat-pejabat tertentu sesuai rekomendasi Kapolri.

    Namun, menurut penelusuran detikOto, belum ada aturan khusus yang mengatur soal kapan pejabat negara boleh mendapat pengawalan di perjalanan. Termasuk soal perjalanan nondinas yang mendapat pengawalan seperti halnya sedang bekerja.

    (sfn/dry)

  • Nomor Urut Paslon Kerap Jadi Modus Kampanye Terselubung

    Nomor Urut Paslon Kerap Jadi Modus Kampanye Terselubung

    Jakarta

    KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, minta nomor urut di Pilpres juga perlu dihapus.

    Mulanya, Adi setuju dengan usulan Saldi Isra. Bahwa nomor urut kerap jadi ajang kampanye terselubung oleh aparatur sipil negara (ASN), yang semestinya harus netral.

    “Selama ini nomor urut paslon kerap dijadikan ajang kampanye dan dukungan terselubung bagi penyelenggara, ASN, dan pihak lain yang seharusnya menjaga netralitasnya dalam pilkada,” ujar Adi lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).

    “Banyak oknum nakal selalu mencuri celah untuk mendukung paslon tertentu. Termasuk di pilpres seharusnya nomor urut dihapuskan saja,” katanya.

    Menurut Adi, di kertas suara cukup ada dua hal saja. Yakni foto dan nama saja.

    “Soal apakah di pinggir samping, di tengah, pinggir kanan itu teknis dan tak ada kaitannya dengan kemenangan,” lanjutnya.

    Iklan itu ditayangkan di salah satu stasiun TV pada 21 November 2024 saat debat pasangan calon. Pada 22 November 2024, KPU Tangsel telah melakukan evaluasi dan meminta stasiun TV itu untuk menghapus iklan tersebut.

    “Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya

    “Ke depan, ini kalau paslon dua, tiga, nggak usah dikasih nomor lagi. Yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjuk satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak,” ujar Saldi.

    (isa/aud)

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.