Bawaslu Babel Serahkan 30.000 Bukti ke MK untuk Sidang Gugatan Pilkada
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan ribuan lembar keterangan tertulis serta barang bukti ke
Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Sabtu (18/1/2025).
Anggota
Bawaslu Babel
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, menjelaskan bahwa seluruh bukti secara perinci dan sistematis telah dikumpulkan untuk persidangan yang bakal digelar pada 20 Januari 2025.
“Dokumen yang kami serahkan hari ini adalah keterangan tertulis beserta dokumen bukti-bukti yang telah disusun secara sistematis. Kami berharap seluruh bukti ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pemeriksaan nanti,” jelas Davitri kepada media pada Sabtu.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 30.000 lembar barang bukti untuk mendukung keterangan tertulis tersebut.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 11 boks yang sebagian besar berisi laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama pelaksanaan pemilu.
Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, pemeriksaan untuk perkara dari Babel akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025.
“Kami menyerahkan secara resmi keterangan tertulis sekaligus barang bukti kurang lebih berjumlah tiga puluh ribu ekslempar kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Osykar.
Penyerahan keterangan dan bukti ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Babel dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan.
Sidang pemeriksaan di MK diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengungkap fakta-fakta demi menjaga keadilan pemilihan di Bangka Belitung.
“Secara tertulis sudah kami sampaikan dan kami juga siap memberikan keterangan secara lisan jika memang dibutuhkan pada sidang pemeriksaan mendatang,” pungkas dia.
Sengketa yang diajukan ke MK yakni hasil
Pilkada Bangka Barat
oleh tim pasangan calon petahana Sukirman – Bong Ming Ming.
Kemudian ada Belitung Timur dari tim Burhanudin – Ali Reza dan pilkada gubernur yang diajukan tim Erzaldi – Yuri Kemal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: MK
-
/data/photo/2025/01/02/677673434eaf1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bawaslu Babel Serahkan 30.000 Bukti ke MK untuk Sidang Gugatan Pilkada Regional 18 Januari 2025
-

Sidang PHPU Magetan di MK, KPU-Bawaslu: Dalil Sujatno-Ida Yuhana Tidak Relevan
Jakarta (beritajatim.com) – Dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Jumat siang (17/1/2025), KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa tidak relevan.
Kuasa Hukum KPU sebagai pihak termohon, Puji Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa dalil dari pihak pemohon menunjukkan ketidakkonsistenan. Di satu sisi, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan mereka sebagai pemenang dengan jumlah suara terbanyak, yaitu 136.083 suara. Namun, di sisi lain, mereka juga meminta agar dilakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).
“Jika pemohon meminta ditetapkan sebagai pemenang, artinya mereka tidak mengakui adanya pelanggaran. Sebaliknya, jika meminta PSU, artinya mereka mengakui adanya potensi ketidaksesuaian hasil suara,” ungkap Puji.
Puji menambahkan bahwa dalil pemohon juga membandingkan tingkat kehadiran di TPS Kabupaten Magetan yang hampir mencapai 100 persen dengan TPS di daerah lain yang rata-rata hanya 50–60 persen. Hal ini, menurutnya, tidak relevan.
Puji memaparkan data dari beberapa TPS di Kabupaten Magetan, seperti:
TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo: Jumlah pengguna hak pilih 552 (99,28%). Surat suara sah 540 dan tidak sah 12.
TPS 04 Desa Kinandang: Jumlah pengguna hak pilih 519 (98,48%). Surat suara sah 507 dan tidak sah 12.
TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan: Jumlah pengguna hak pilih 418 (86,36%). Surat suara sah 408 dan tidak sah 10.“Data ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi tanpa adanya kejanggalan atau hal mustahil,” tegas Puji. Ia juga menyatakan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan telah dilakukan sesuai asas Luber dan Jurdil.
Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, juga menolak klaim Paslon 03 terkait adanya laporan yang tidak ditindaklanjuti. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil.
Namun, Kilat mengakui adanya rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 dan TPS 04 Desa Kinandang. “Rekomendasi ini diberikan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan,” tutupnya.
Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan sepakat bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon 03 tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima di persidangan. [fiq/beq]
-

Wakil Ketua Umum PKB Sebut Bakal Timbul Masalah Lain Jika Ambang Batas Parlemen Ikut Dihapus – Halaman all
Cucun menilai jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya itu akan menyebabkan lebih banyak parpol di DPR.
Tayang: Sabtu, 18 Januari 2025 11:55 WIB
Tribunnews.com/Reza Deni
Waketum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat mengisi Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam. Cucun menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen bakal menimbulkan masalah lain.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen bakal menimbulkan masalah lain.
Diketahui, wacana itu mengemuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden 4 persen.
“Nanti ya kebanyakan partai itu ya malah ada fraksi yang kecil-kecil kaya dulu,” kata Cucun dalam Insight Hub PKB di Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Cucun menilai jika parliamentary threshold dihapus atau dikurangi ambang batasnya itu akan menyebabkan lebih banyak parpol di DPR.
Sehingga, menurutnya, akan berpengaruh pada pengambilan keputusan.
“Ini problem juga nanti ya,” ucap dia.
Saat ini, parliamentary threshold atau ambang batas minimal parpol dinyatakan lolos bisa masuk parlemen adalah apabila memiliki suara minimal 4 persen dari total suara.
Wakil Ketua DPR RI itu menyebut dinamika politik terus berjalan.
Meski begitu, terkait perumusan maupun revisi UU Pemilu yang akan dilakukan DPR termasuk tindak lanjut putusan MK akan melibatkan berbagai unsur.
“Nanti public hearing beliau-beliau ini kan pasti akan terlibat, terlibat bagaimana memberikan masukan, kritis, melalui forum media ataupun kita undang ke DPR,” tandas dia.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Kabar Spekulasi Gibran Merapat ke Ormas Pendiri Golkar
Jakarta –
Isu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bergabung ke ormas pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), kian berhembus kencang. MKGR terbuka bila pada akhirnya Gibran ingin bergabung.
MKGR akan menggelar acara HUT ke-65 pada hari ini. MKGR turut mengundang Prabowo dan Gibran serta sejumlah tokoh dari Kabinet Merah Putih di acara sakral itu.
Prabowo akan diwakili Utusan Khusus Presiden bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. Sementara Gibran diyakini bakal hadir.
Ketua Umum (Ketum) MKGR Adies Kadir seakan sudah memberikan kode untuk Gibran. Adies menegaskan organisasinya terbuka terhadap berbagai pihak dengan latar belakang apa pun.
“Kalau ormas bukan hanya dari unsur partai politik, tetapi juga ASN juga boleh, kemudian masyarakat yang menghendaki boleh, siapa pun kami terbuka untuk masuk di ormas,” ujar Adies kepada wartawan di kantor DPP MKGR, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Di struktur kepengurusan MKGR sendiri, kata Adies, akan ada perubahan yang dilakukan dalam rapat MPO menjelang malam puncak acara HUT. Akan ada sejumlah penambahan posisi, termasuk di jajaran wakil ketua umum.
“Nanti siapa-siapa, ya kita lihat nanti di tanggal 18 kira-kira penambahan dan pengurangan (komposisi pengurus) itu di mana. Yang pasti, untuk pengurangan, kita sudah inventarisir, banyak juga yang tidak aktif, banyak yang berhalangan tetap. Itu sudah kita inventarisir. Dan juga kita ada penambahan beberapa posisi wakil-wakil ketua umum,” kata dia.
Gibran juga akan memberikan sambutan di acara HUT MKGR. Ketika ditanya apakah Gibran akan diumumkan bergabung dengan MKGR saat HUT hari ini, Adies menjawab singkat.
“MKGR kan nggak suka kejutan-kejutan. Nanti kaget-kaget. Biasa-biasa saja,” katanya. Namun, ia mengaku bersyukur jika putra Joko Widodo (Jokowi) tersebut benar bergabung dengan MKGR.
Jokowi Gabung Golkar Lewat MKGR?
Jokowi (Foto: Grandyos Zafna)
Kemudian, bagaimana dengan Jokowi? Ternyata Jokowi juga diterpa isu serupa. Jokowi dikabarkan akan segera bergabung Golkar melalui MKGR. Relawan Pro-Jokowi (Projo) meminta semua pihak menunggu saja momentumnya.
“Spekulasi. Siapa pun boleh lah,” kata Budi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Budi ditanya soal isu Jokowi bergabung ke Golkar.
Budi pun merespons isu serupa yang menerpa Gibran. Dia tak berkomentar banyak mengenai isu itu.
“Ya itu terserah,” kata dia.
Wartawan terus bertanya kepada Budi apakah Gibran akan bergabung ke Golkar melalui MKGR. Dia pun meminta semua pihak menunggu.
“Tunggu, tunggu besok (hari ini),” imbuhnya.
Diketahui, Jokowi dan Gibran sama-sama tidak berpartai usai dipecat dari PDIP pada Senin (16/12). Jokowi dipecat karena dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi demi kepentingan keluarganya.
Sementara itu, Gibran dipecat karena menjadi cawapres Prabowo Subianto. Gibran dinilai melanggar kode etik dan disiplin kader PDIP karena menjadi cawapres dari partai lain.
Halaman 2 dari 2
(isa/isa)
-

Raffi Ahmad Diduga Dikawal Patwal saat Bikin Konten, Gimana Aturannya?
Jakarta –
Raffi Ahmad diduga dikawal petugas patwal saat membuat konten ‘pamer mobil baru’ di rumah Andre Taulany. Lantas, bolehkah kendaraan pribadi mendapat pengawalan di momen sejenis? Berikut kami rangkum lagi aturannya.
Momen Raffi Ahmad diduga menggunakan jasa patwal saat membuat konten bersama Andre Taulany terlihat di kanal Youtube Rans Entertainment. Ketika itu, dia mengemudikan sendiri mobil Suzuki Jimny berkelir hitam.
Raffi Ahmad ditemani seorang pria yang duduk di kursi penumpang. Suami Nagita Slavina itu mengaku hendak memamerkan kendaraan barunya tersebut ke Andre Taulany.
“Gue mau ke rumah Andre Taulany, gue mau pamer kalau gue punya mobil bagus. Soalnya gue lihat di YouTube-nya ada vlog-nya Boy William (soal Suzuki Jimny),” ujar Raffi sambil menyetir kendaraan, dikutip Jumat (17/1).
Raffi Ahmad diduga dikawal patwal. Foto: Doc. Screen Capture.
Namun, di tengah-tengah video, ada pemandangan unik yang membuat sebagian pihak salah fokus (salfok). Sebab, saat sedang mengemudi, terdengar suara sirene patwal yang bersaut-sautan.
Bahkan, menjelang akhir video, kamera menangkap momen petugas patwal bermotor sedang melaju di depan kendaraan Raffi Ahmad. Petugas tersebut seperti sedang melakukan pengawalan.
Padahal, ketika itu, perjalanan Raffi hanya untuk membuat konten. Dia bukan sedang menjalani tugas negara. Lantas, bagaimana, sih, aturan mainnya?
[Gambas:Youtube]
Aturan soal Pengawalan
Aturan mengenai pengawalan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017. Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapat fasilitas pengawalan.
Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;Ketua/Wakil Ketua MPR;Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;Hakim Agung;Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;Menteri atau pejabat setingkat Menteri;Gubernur/Wakil Gubernur; danBupati atau Walikota.
Bila merujuk pada aturan tersebut, jabatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Kepresidenan memang tak tertulis. Namun, menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus kepresidenan mendapat fasilitas yang setara dengan menteri.
Di Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017 pasal 8 ayat 1 juga dijelaskan, pengawalan polisi bisa diberikan untuk pejabat-pejabat tertentu sesuai rekomendasi Kapolri.
Namun, menurut penelusuran detikOto, belum ada aturan khusus yang mengatur soal kapan pejabat negara boleh mendapat pengawalan di perjalanan. Termasuk soal perjalanan nondinas yang mendapat pengawalan seperti halnya sedang bekerja.
(sfn/dry)
-

Nomor Urut Paslon Kerap Jadi Modus Kampanye Terselubung
Jakarta –
KPU diminta oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk tidak memakai lagi nomor urut dalam Pilkada berikutnya. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, minta nomor urut di Pilpres juga perlu dihapus.
Mulanya, Adi setuju dengan usulan Saldi Isra. Bahwa nomor urut kerap jadi ajang kampanye terselubung oleh aparatur sipil negara (ASN), yang semestinya harus netral.
“Selama ini nomor urut paslon kerap dijadikan ajang kampanye dan dukungan terselubung bagi penyelenggara, ASN, dan pihak lain yang seharusnya menjaga netralitasnya dalam pilkada,” ujar Adi lewat pesan Whatsapp kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).
“Banyak oknum nakal selalu mencuri celah untuk mendukung paslon tertentu. Termasuk di pilpres seharusnya nomor urut dihapuskan saja,” katanya.
Menurut Adi, di kertas suara cukup ada dua hal saja. Yakni foto dan nama saja.
“Soal apakah di pinggir samping, di tengah, pinggir kanan itu teknis dan tak ada kaitannya dengan kemenangan,” lanjutnya.
Iklan itu ditayangkan di salah satu stasiun TV pada 21 November 2024 saat debat pasangan calon. Pada 22 November 2024, KPU Tangsel telah melakukan evaluasi dan meminta stasiun TV itu untuk menghapus iklan tersebut.
“Di tanggal 23 November, stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya
“Ke depan, ini kalau paslon dua, tiga, nggak usah dikasih nomor lagi. Yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjuk satu jari), lalu tiba-tiba dianggap berpihak,” ujar Saldi.
(isa/aud)
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025
Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
Pilgub Jatim
kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
Khofifah Indar Parawansa
-Emil Dardak.
Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
Mahkamah Konstitusi
(MK) pada Jumat (18/1/2025).
Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
Risma-Gus Hans
dalam dalil pokok permohonan mereka.
Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
“Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
“Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
“Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
“Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
“Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
“Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
“Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

/data/photo/2024/11/14/673594a33828d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
