Kementrian Lembaga: MK

  • DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berkomitmen penuh untuk membuka ruang partisipasi publik agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu.

    Pria yang akrab disapa Rifqi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

    “Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Rifqi mengatakan, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden minimal 20%, yang akhirnya memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusi.

    Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres dan cawapres yang terlalu banyak. 

    Dia melanjutkan, DPR tak pernah mengeluarkan pernyataan soal jangan terlalu banyak paslon. Namun, pernyataan ini muncul dari pertimbangan hukum putusan MK No. 62 Tahun 2024 yang kurang lebih berbunyi jika partai politik peserta pemilu ada 30, maka sangat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30.

    “Karena itu, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitusional engineering atau rekayasa konstitusional dengan lima order atau lima guidance,” jelas legislator NasDem tersebut.

    Dengan demikian, Rifqi mengemukakan pihaknya telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggaraan pemilu guna merumuskan norma yang diamanatkan dalam putusan MK.

    Tak hanya itu, lanjutnya, rapat itu juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu. 

    Adapun, dia menyebut rapat itu rencananya dijadwalkan saat masa sidang berlangsung atau setelah tanggal 21 Januari rapat paripurna pembukaan masa sidang, karena saat ini Komisi II DPR masih reses.

    “Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya.

  • Pengamat: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Hambat Partai Kecil, Perlu Revisi – Halaman all

    Pengamat: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Hambat Partai Kecil, Perlu Revisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR selaku pembentukan undang-undang dihadapkan pada desakan untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen yang saat ini berada di angka 4 persen. 

    Desakan ini muncul salah satunya dari pengamat sekaligus dkses Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam responsnya kepada Ketua MPR Ahmad Muzani yang menilai ambang batas parlemen tak perlu diubah. Bahkan, tak perlu untuk dihapus menjadi 0 persen.

    Titi dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025) menjelaskan ihwal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan perlunya perubahan terhadap norma ambang batas parlemen demi menjaga proporsionalitas dan representasi yang lebih inklusif.

    Putusan itu menyatakan ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk Pemilu 2024, namun hanya bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya. 

    MK menekankan perubahan terhadap besaran ambang batas parlemen harus segera dilakukan, dengan memperhatikan proporsionalitas dalam sistem pemilu dan mencegah banyaknya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

    “Dengan demikian, memang pembentuk undang-undang harus mengatur ulang soal besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR,” ujar Titi.

    “Pastinya, pembentuk undang-undang jika merujuk putusan tersebut tidak boleh menaikkan ambang batas parlemen lebih besar dari 4 persen,” sambungnya. 

    Menurutnya, besaran ambang batas yang terlalu tinggi dapat menghambat partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen, yang pada akhirnya mengurangi representasi suara rakyat.

    Revisi ambang batas parlemen ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk berkontribusi dalam proses legislatif. 

    Hal ini dinilai penting untuk mencegah terbuangnya suara sah yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi, serta untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu.

  • KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA Nasional 19 Januari 2025

    KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) panitera
    Mahkamah Agung
    (MA) kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Ridwan Mansyur
    .
    Pendalaman ini dilakukan penyidik Komisi Antirasuah saat melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2025).
    “Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan sebagai Panitera MA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, Minggu (19/1/2025).
    Adapun sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur merupakan panitera di MA.
    Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus
    dugaan suap
    yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
    Sebelumnya, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pemanggilan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur tidak ada kaitannya dengan MK.
    Enny mengatakan, pemeriksaan Ridwan Mansyur terkait dengan posisinya di MA sebelum menjadi Hakim Konstitusi.
    “Mungkin ada kaitan beliau mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA. Yang saya kira semua sudah tahu itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini,” kata Enny, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis sore.
    Enny tidak menjelaskan secara lebih perinci perkara yang diusut KPK sehingga memanggil Ridwan Mansyur.
    Hanya saja, Juru Bicara MK ini menyatakan bahwa Ridwan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.
    “Ya mungkin beliau ada di situ yang diminta keterangan sebagai saksi,” kata Enny.
    “Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK. Tidak ada sama sekali. Itu yang beliau tadi sudah sampaikan ke saya. Saya kira itu klir ya,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengacara Andika-Nanang Ungkap 3 Unsur Membentuk Dugaan Pelanggaran TSM Pilbup Serang – Page 3

    Pengacara Andika-Nanang Ungkap 3 Unsur Membentuk Dugaan Pelanggaran TSM Pilbup Serang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat 17 Januari 2025. Sengketa atau gugatan selaku pemohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Dalam pengajuan sengketanya terhadap pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, pengacara pemohon menilai, ada tiga unsur yang membentuk dugaan pelanggaran yang mengarah pada terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Tiga unsur tersebut yakni, dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, pengerahan dan aktifnya para kepala desa berkampanye, dan ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

    “Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa,” kata Deni Pamungkas, pengacara pasangan Andika-Nanang, Minggu (19/1/2024).

    Selain itu, kata Deni, terdapat dugaan keterlibatan Kepolisian Resor yang ada di wilayah hukum Polda Banten. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2. “Para kepala desa aktif melakukan kampanye dan bebas serta dilindungi saat melakukan money politic terhadap para pemilih,” ujarnya

    Dugaan pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.

    Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

     

  • Disnaker KBB Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Menaikan UMK dan UMSK

    Disnaker KBB Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Menaikan UMK dan UMSK

    JABAR EKSPRES – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menegaskan setiap perusahaan di wilayahnya wajib memenuhi kewajiban membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan.

    Pemberlakuan UMK tersebut terapkan mulai Januari 2025, berdasarkan keputusan gubernur Jawa Barat, UMK Bandung Barat Rp 3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp. 228.064 dari upah minimum kabupaten/kota tahun 2024.

    Selain UMK, tahun ini Bandung Barat juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sekitar 7 persen bagi 2 sektor bidang usaha yakni sektor industri Kimia Farmasi dengan besaran Rp 3.754.284,39 dan sektor Padat Karya Multinasional Rp 3.743.758,38.

    BACA JUGA: Rumah di Bojongsoang Digerebek Jadi Gudang Obat Terlarang, Ketua RT  Ungkap Tanda-Tanda Kecurigaan

    “Betul, selain UMK, Bandung Barat tetapkan kenaikan UMSK untuk 2 sektor bidang usaha, pada mulai tahun ini. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Syarat Kerja, pada Dinas Tenaga Kerja KBB, Heni Asfahani saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Januari 2025.

    Menurutnya, Disnaker Kabupaten Bandung Barat telah melakukan sosialisasi virtual dengan cara menyebar surat keputusan Gubernur terkait aturan kenaikan UMK kepada para pemilik industri di Bandung Barat.

    Sedangkan untuk penetapan UMSK, lanjut Heni, Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat tengah menyusun draf surat edaran resmi apalagi ketentuan ini baru kali pertama diberlakukan di KBB pasca dibatalkannya sejumlah norma dalam UU Ciptakerja oleh Mahkamah Konstitusi.

    BACA JUGA: Rumah di Lembang Terbakar Akibat Tabung Gas Bocor, 1 Orang Terluka

    “UMK wajib diberlakukan, itu sudah jadi ketentuan. Kalau UMSK itu ada bipartitnya, jadi sekarang kita sedang susun drafnya. Pekan depan kita mulai terbitkan,” jelasnya.

    Disnaker Bandung Barat menegaskan bahwa seluruh perusahaan di wilayah KBB harus menerapkan UMK dan UMSK, pada 1 Januari 2025.

    Pihaknya dalam hal ini membuka ruang bagi para pekerja atau karyawan tak segan melapor jika mendapatkan gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan. Sebab, jika perusahaan kedapatan tidak menerapkan UMK sesuai aturan maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

  • Penahanan Presiden Korsel Diperpanjang, Pendukungnya Serbu Pengadilan

    Penahanan Presiden Korsel Diperpanjang, Pendukungnya Serbu Pengadilan

    Seoul

    Pendukung Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol menyerbu pengadilan Seoul. Mereka berdemonstrasi setelah hakim memperpanjang penahanan Yoon yang telah.

    Dilansir AFP, Minggu (19/1/2025), Yoon dimakzulkan atas upaya memberlakukan darurat militer yang kemudian digagalkan oleh Parlemen Korsel. Puluhan ribu orang berkumpul di luar Pengadilan Distrik Barat Seoul pada hari Sabtu untuk mendukung Yoon.

    Yoon merupakan Presiden Korsel pertama yang ditangkap dan ditahan saat menjabat. Setelah pengadilan memperpanjang penahanannya sekitar pukul 03.00 pagi waktu setempat, para pendukung Yoon langsung memecahkan jendela dan pintu saat menyerbu masuk ke dalam gedung.

    Foto: Pendukung Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol (AFP/JIN-KYU KANG)

    Ratusan polisi berupaya menangkap puluhan orang dan mengecam hal itu sebagai perbuatan ilegal dan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi. Insiden tersebut merupakan episode terbaru dalam krisis politik Korsel yang meningkat sejak 3 Desember 2024 ketika Yoon mengumumkan darurat militer dan mengirim pasukan ke parlemen.

    Upayanya untuk menangguhkan pemerintahan sipil hanya berlangsung 6 jam setelah anggota parlemen menentang tentara untuk menolaknya. Mereka kemudian memakzulkan Yoon yang membuat dia diskors dari tugas kepresidenan.

    Yoon telah bersumpah untuk ‘berjuang sampai akhir’ meskipun menghadapi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel atas pemakzulannya. Dia juga dihadapkan pada penyelidikan kriminal atas tuduhan pemberontakan yang membuatnya ditahan.

    Penyidik dapat menahan Yoon selama 20 hari lagi. Pengadilan Seoul mengatakan ada kekhawatiran bahwa Yoon dapat menghancurkan bukti jika dibebaskan.

    Foto: Pendukung Presiden Korsel yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol (AFP/JIN-KYU KANG)

    Para pendukungnya mengklaim Yoon dibenarkan dalam memberlakukan darurat militer karena merasa ada kecurangan pemilu legislatif yang dimenangkan tahun lalu oleh partai oposisi. Meski demikian mereka tidak memberikan bukti soal kecurangan itu.

    Mereka sering mengibarkan bendera Amerika Serikat dan telah mengadopsi retorika ‘hentikan pencurian’ yang diasosiasikan dengan presiden terpilih AS Donald Trump, yang para pendukungnya menyerbu Capitol Washington untuk mencoba membatalkan kekalahan pemilu 2020. Setelah insiden pengadilan Seoul, penjabat kepala polisi Lee Ho-young mengatakan polisi menyelidiki secara menyeluruh para YouTuber sayap kanan jika mereka terlibat dalam pembobolan dengan kekerasan ini.

    Pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, mengecam keputusan pengadilan tersebut sembari juga memperingatkan para pendukung Yoon untuk tidak memperburuk situasi.

    “Ini sepertinya bukan yang diinginkan Presiden Yoon,” katanya dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa kekerasan juga dapat menimbulkan beban bagi persidangan presiden di masa mendatang.

    (haf/imk)

  • Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan yang bakal digelar Selasa, 21 Januari 2025. Langkah ini disebut untuk mencari keadilan.

    Kubu Hasto diketahui menggugat status tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai (praperadilan, red.) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan.”

    “Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Ronny bilang celah kekeliruan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bakal disajikan dalam persidangan.

    “Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto. Ia menegaskan berapa pun pengacara yang dibawa tak memengaruhi pihaknya.

    “Ya, pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu ‘kan hak,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

    Alih-alih memusingkan jumlah pengacara yang mendampingi Hasto, Setyo bilang KPK lebih fokus untuk menghadapi praperadilan.

    “Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan,” ujar Setyo.

    KPK melalui tim biro hukum bakal menyajikan semuanya di hadapan majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan.

    “Ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” ungkap Setyo.

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun, juga kami akan siapkan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP dan pengacara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2020.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

  • Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden Nasional 19 Januari 2025

    Taati Putusan MK, Pemerintah Buka Opsi Batasi Koalisi Partai untuk Usung Calon Presiden
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas)
    Yusril
    Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus
    presidential threshold
    atau ambang batas pencalon presiden.
    Yusril mengatakan, pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan bahwa calon presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
    “Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 itu tanpa
    threshold
    lagi,” kata Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Yusril menjelaskan bahwa MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon pada Pilpres 2029. Salah satunya, tidak boleh ada partai politik atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon.
    “Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan,” ujar Yusril.
    Oleh karenanya, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan cara untuk menaati
    putusan MK
    dengan membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.
    “Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi, kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya,” kata Yusril.
    “Tapi, kalau enggak diatur (batas maksimum pengusungan calon) ya bisa cuma dua pasangan, 29 (parpol) bergabung satu partai ngotot enggak mau, satu partai kan bisa mengajukan calon. Nah, jadi itu sedang kita pikirkan bagaimana cara yang terbaik untuk itu,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, MK menghapus ketentuan mengenai
    presidential threshold
    melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
    Diketahui, aturan ambang batas
    pencalonan presiden
    dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik terakhir adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, ”
    Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya
    ”.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawaslu Pastikan Tetap Netral dalam Hadapi Sengketa Pilkada di MK – Halaman all

    Bawaslu Pastikan Tetap Netral dalam Hadapi Sengketa Pilkada di MK – Halaman all

    Bawaslu komit memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke MK. 

    Tayang: Minggu, 19 Januari 2025 07:28 WIB

    Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda

    Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono saat diskusi bertajuk Utak-Atik Perolehan Suara Parpol dan Caleg Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024, Benarkah? di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Bawaslu komit memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Totok Hariyono, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam menangani sengketa Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi, kami hanya menjawab dalil pemohon berdasarkan apa yang telah dilakukan di lapangan, berupa produk-produk seperti surat, status laporan, hingga putusan,” ujar Totok dalam keterangannya, Minggu (19/2025). 

    Totok menjelaskan ihwal substansi sengketa meliputi dugaan perselisihan hasil penghitungan suara, kejadian khusus, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, pembagian bantuan sosial untuk tujuan politik, politik uang, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

    Ia juga menyoroti pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang berkaitan dengan pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

    Sebagai Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok  juga menyampaikan Bawaslu RI melakukan ulasan terhadap keterangan tertulis yang disusun oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan dan tata cara yang berlaku di MK.

    Totok juga menambahkan, jika masyarakat menemukan produk Bawaslu yang dianggap melanggar prinsip profesionalitas, akuntabilitas, atau kepastian hukum, mereka dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Politik sepekan, stafsus Rudi Valinka sampai wacana pertemuan Prabowo-Mega

    Politik sepekan, stafsus Rudi Valinka sampai wacana pertemuan Prabowo-Mega

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa politik dalam sepekan terakhir menjadi sorotan, mulai dari pelantikan staf khusus menteri sampai dengan wacana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

    Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

    1. Meutya akui tak tahu “Rudi Valinka” yang dilantiknya sebagai stafsus

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengaku tidak tahu soal pegiat sosial Rudi Valinka yang disebut-sebut merupakan Rudi Sutanto yang baru saja dilantik olehnya sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

    Pada Senin pagi, Meutya diketahui melantik lima direktur jenderal serta sejumlah staf ahli dan staf khusus menteri di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Salah satu staf khusus yang dilantik, yakni Rudi Sutanto bersama dua lainnya, yakni Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga dan Program Strategis, serta Raline Rahmat Shah sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Sekjen Gerindra harap pertemuan Megawati-Prabowo terlaksana Januari

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani berharap pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra dapat terlaksana pada bulan Januari ini.

    “Saya berdoa mudah-mudahan bisa bulan ini. Makin cepat, makin bagus,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Istana pastikan insiden MBG di Sukoharjo ditangani sesuai SOP

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan insiden anak-anak diduga mengalami gejala keracunan saat menyantap makan bergizi gratis (MBG) di Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangani cepat sesuai dengan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku.

    Hasan di Jakarta, Kamis (16/1), menyebutkan 40 anak yang mual dan muntah-muntah langsung diobati di puskesmas terdekat. Kondisi mereka saat ini sudah membaik.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Gugum Ridho Putra terpilih jadi Ketua Umum PBB periode 2025–2030

    Gugum Ridho Putra terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) periode 2025–2030 pada Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu.

    “Saya telah menerima dan berkomitmen untuk memegang posisi jabatan sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB,” kata Gugum Ridho Putra di Denpasar, Rabu.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025