Kementrian Lembaga: MK

  • Seorang ASN di KBB Diduga Alami KDRT oleh Istrinya hingga Alami Luka Lebam di Wajah, Begini Kronologinya Kata Polisi!

    Seorang ASN di KBB Diduga Alami KDRT oleh Istrinya hingga Alami Luka Lebam di Wajah, Begini Kronologinya Kata Polisi!

    JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial C, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya.

    Peristiwa tersebut pun diduga terjadi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung pekan kemarin.

    Diketahui, kasus ini berawal dari banyaknya unggahan media sosial yang memposting Instagram dari kakak korban jika korban diduga dilakukan KDRT oleh istrinya.

    Bahkan dalam postingan tersebut dinarasikan jika korban sudah 6 bulan tidak memberikan kabar kepada keluarganya dan pada saat bertemu sudah dalam kondisi mengalami luka lebam.

    BACA JUGA: Pemkab Subang dan Pemprov Jabar Tinjau Penambangan Ilegal, Usai Disidak Dedi Mulyadi

    Menanggapi hal itu, Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah membenarkan bahwa korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa yang menimpanya pada Rabu (15/1) lalu ke Polsek Ciparay.

    Namun, ternyata pelaporan tersebut dilakukan atas desakan dari keluarga korban sedangkan korban sendiri mengaku enggan melaporkan istrinya tersebut.

    “Iya kami sudah menerima kedatangan keluarga korban beserta korban si ASN itu cuma perlu digaris bawahi korban tidak mau laporan, dorongan dan desakan pihak keluarga akhirnya bikin laporan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

    Ilmansyah menjelaskan, setelah membuat laporan, pihaknya langsung melakukan visum kepada korban dan juga akan melakukan penyelidikan yang dijadwalkan pada Sabtu (18/1) kepada saksi yakni istri korban.

    BACA JUGA: KPU Kabupaten Bandung Tunggu Hasil Sidang MK Sebelum Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan korban mendatangi polsek Ciparay dan langsung mencabut laporannya.

    “Jadi emang Sabtu (18/1/2025) kemarin rencananya akan dilakukan pemeriksaan kepada istri korban, cuman korban datang sendiri ke polsek dan mencabut laporannya,” katanya.

    Pihaknya juga menegaskan jika pencabutan laporan ini atas kemauannya sendiri. Pihak kepolisian juga tidak melakukan komunikasi sebelumnya yang membuat korban mencabut laporan.

    “Jadi korban datang ke polsek jam 8 pagi dengan tujuan untuk mencabut laporan. Kami tidak janjian tidak ada komunikasi sama sekali dengan korban atau keluarga,” kata dia.

    BACA JUGA: Selama 4 Tahun, Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Diklaim Turun 

  • Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Sidang Kedua Sengketa Pilwali Probolinggo Berakhir, Gugatan Dicabut

    Probolinggo (beritajatim.com) – Sidang kedua sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2024) pukul 08.00 WIB berakhir tanpa pembacaan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo selaku termohon. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dengan hakim anggota Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah, tidak dapat melanjutkan proses karena PPI telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2024, dua hari setelah sidang pertama yang berlangsung pada 8 Januari 2024.

    Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, namun pembacaan batal dilakukan karena pemohon tidak hadir.

    “Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang,” ujar Radfan.

    Radfan, didampingi kuasa hukum Robiyan Arifin, mengungkapkan bahwa surat pencabutan permohonan dari PPI menjadi dasar ketidakhadiran pemohon. Majelis hakim pun memutuskan bahwa perkara nomor 204 tidak relevan untuk dilanjutkan.

    Meskipun pencabutan gugatan telah diterima, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, masih ada agenda pembacaan putusan atau ketetapan yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2024. Terkait penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU Kota Probolinggo menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

    Radfan menegaskan bahwa kewenangan KPU hanya sampai pada tahap penetapan hasil, sementara pelantikan menjadi kewenangan pihak lain. Dengan pencabutan gugatan oleh PPI, proses Pilwali Probolinggo diharapkan segera memasuki tahap penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih. [ada/beq]

  • Ada HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya, Mirip Tangerang

    Ada HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya, Mirip Tangerang

    Surabaya (beritajatim.com) – Muncul temuan mengejutkan terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. Fenomena ini menyerupai kasus yang sebelumnya terjadi di Tangerang, yang memicu kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    “Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

    Reno menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

    Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan.

    “Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.

    Kementerian ATR/BPN Diminta Klarifikasi

    Reno mengatakan temuan ini mengingatkan kembali pada kasus di Tangerang, di mana area perairan tercatat memiliki sertifikat tanah. Dia mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait fenomena serupa yang terjadi di Surabaya.

    “Situs ATR/BPN menunjukkan area HGB tersebut dengan jelas. Kalau ini hanya kesalahan administrasi, harus segera diperbaiki. Jika tidak, ini bisa jadi celah untuk eksploitasi ruang publik,” tandas Reno. [asg/beq]

  • Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja 0-12 Tahun

    Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja 0-12 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Uang pesangon karyawan yang terkena PHK dan Pensiun di tahun 2025 sesuai dengan masa kerja.

    Sebagaimana diketahuii, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Dikutip ulang dari laman MK, berdasarkan putusan akhir Oktober tahun lalu itu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

    Mahkamah memberi waktu 2 tahun agar pembuat Undang-Undang merancang regulasi baru terkait ketenagakerjaan dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.

    Meski demikian, ketetapan MK membuat besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

    Berikut adalah besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja:

    A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

    Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
    Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
    Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
    Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
    Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
    Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
    Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
    Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.

    B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
    Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
    Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
    Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

  • Ahmad Luthfi-Taj Yasin Janji Rangkul Semua Kekuatan Politik di Jateng, Termasuk PDI-P
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Ahmad Luthfi-Taj Yasin Janji Rangkul Semua Kekuatan Politik di Jateng, Termasuk PDI-P Nasional 20 Januari 2025

    Ahmad Luthfi-Taj Yasin Janji Rangkul Semua Kekuatan Politik di Jateng, Termasuk PDI-P
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Tim Hukum
    Ahmad Luthfi-Taj Yasin
    Maimoen, Agus Wijayanto meyakini bahwa kubu Luthfi-Yasin akan merangkul semua kekuatan politik di Jawa Tengah (Jateng) dalam menjalankan pemerintahan, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ).
    Hal itu disampaikan Agus usai Lutfhi-Yasin otomatis resmi menjadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah setelah pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (
    Andika-Hendi
    ) secara resmi mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (20/1/2025).
    “Pasti (merangkul), ya kan, Pak Luthfi enggak akan bisa membangun ketika ada sekat-sekat.
    Ngopeni
    (merangkul),
    ngelakoni
    (menjalankan), itu akan melibatkan semuanya,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin.
    Agus mengatakan, dalam waktu dekat Ahmad Lufhti- Taj Yasin juga akan merajut komunikasi dengan Andika-Hendi.
    Dia pun menyakini bahwa kedua pasangan calon (paslon) tersebut adalah negarawan dan bisa melebur kembali untuk kemajuan Jawa Tengah.
    Meski demikian, Ahmad Luthfi-Taj Yasin hingga saat ini belum mendapat ucapan selamat dari Andika-Hendi.
    “Ucapan selamat, kayaknya belum ya. Kan nunggu ini kan (pencabutan gugatan), konfirmasi dulu. Kalau nanti siapa inisiatornya, kalau untuk kebaikan saya kira dari mana pun itu, untuk rakyat Jawa Tengah,” ujar Agus.
    Sebelumnya, Andika-Hendi resmi mencabut gugatan sengketa Pilgub Jateng 2024 dalam sidang yang digelar di MK pada Senin, 20 Januari 2025.
    Pencabutan gugatan ini dibacakan langsung oleh kuasa hukum mereka, Mulyadi Marks Phillian.
    Menurut Mulyadi, pencabutan gugatan ini untuk menjaga kondusivitas masyarakat Jawa Tengah yang merenggang karena pilkada.
    “Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian dan guyub,” ujar Mulyadi.
    “Oleh karena itu dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak Pemilu Pilpres dan sekarang Pilkada mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah,” katanya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Luthfi-Yasin Apresiasi Andika-Hendi Cabut Gugatan MK: Perkara Selesai

    Tim Luthfi-Yasin Apresiasi Andika-Hendi Cabut Gugatan MK: Perkara Selesai

    Jakarta

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus kuasa hukum Cagub-Cawagub Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Hamdan Zoelva, menghormati keputusan pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan Pilgub Jateng di MK. Hamdan mengatakan pencabutan gugatan itu membuat tahapan Pilgub Jateng selesai.

    “Kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor 2 Pak Ahmad Luthfi Dan Pak Taj Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 2, yaitu Pak Andika Perkasa dan Pak Hendrar Prihadi. Tentu dengan pencabutan secara resmi di depan persidangan, maka secara resmi selesai lah sebenarnya perkara ini,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Hamdan mengatakan pihaknya menunggu penetapan Luthfi-Yasin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng terpilih oleh KPU Jateng. Hamdan berharap situasi di Jawa Tengah terus kondusif.

    “Dengan demikian Jateng akan segera mendapatkan Gubernur yang baru, yaitu Pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen dan dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jawa Tengah menjadi guyub ya,” ujarnya.

    “Selesai lah segala proses dan tahapan pemilu yang tentu, yang sangat melelahkan dari awal sampai pemungutan suara penetapan dan sampai di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

    Hamdan mengatakan Luthfi-Yasin akan merangkul semua pihak. Dia mengatakan Luthfi adalah Gubernur untuk seluruh rakyat Jateng.

    Tim pengacara Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Anggi/detikcom)

    Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim telah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng dari pasangan Andika Perkasa-Hendi. Suhartoyo mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Mulanya, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, membacakan permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng.

    Suhartoyo mengatakan MK pun menyatakan menerima permohonan penarikan gugatan itu. Suhartoyo menegaskan perkara Andika-Hendi sudah tidak akan dilanjutkan kembali.

    “Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” kata Suhartoyo.

    (amw/haf)

  • KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    KKP Abai Terhadap Perampasan Laut dan Hak Nelayan Kecil

    GELORA.CO -Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan pagar laut di perairan merupakan bentuk nyata pengkaplingan atau privatisasi sumber daya laut sebagai parampasan hak masyarakat pesisir. 

    Selain itu telah terbit Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan pesisir Banten yang merupakan bentuk nyata privatisasi perairan. 

    Ekomarin menilai tindakan ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membiarkan terjadi ketidakadilan sosial terjadi yang mengakibatkan nelayan kecil menjadi korban ketidakadilan karena akses dan kontrol atas laut dirampas. 

    “Pembiaran pemerintah dalam Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut ini telah nyata melanggar hukum dan membiarkan korporasi mendapatkan keistimewaan dibandingkan rakyat nelayan dan masyarakat pesisir Banten,” kata Program Officer Ekomarin, Oktrikama Putra kepada RMOL, Minggu malam, 19 Januari 2025.

    Secara khusus, Ekomarin memberi perhatian khusus atas sertifikat HGB di perairan seluas 300 hektar yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Terbitnya HGB di perairan pesisir ini menunjukkan pemerintah menganggap perairan serupa layaknya tanah pada kepulauan dan daratan. 

    “Merunut ke belakang, munculnya pengaturan HGB di perairan adalah untuk mengakui hak atas tempat tinggal masyarakat adat laut yang membangun di atas perairan. Tetapi melihat realitas yang terjadi di perairan pesisir provinsi Banten menunjukkan hal yang sebaliknya,” jelas Putra.

    HGB tersebut dilegitimasi oleh aturan turunan rezim UU Cipta Kerja/Omnibus Law dalam PP 18/2021 dan PP 43/2021. Sebelumnya telah ada Permen ATR/BPN No. 17/2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi legitimasi hukum terhadap HGB di perairan tersebut. 

    Dalam Pasal 65 ayat (2) PP 18/2021, menunjukkan bahwa pemberian HGB tersebut diterbitkan oleh perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

    Kemudian dalam Pasal 17 PP 43/2021 menunjukkan kontradiksi pengaturan karena : memutihkan dan legalisasi pelanggaran adanya hak atas tanah yang diterbitkan di wilayah perairan. 

    “Dalam kewajiban memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang menunjukkan pemerintah yang menerbitkan aturan tidak memahami realitas sosial ketimpangan kuasa antara nelayan dengan pemilik modal yang merupakan unequal treatment yang melanggar konstitusi UUD 1945,” tegas Putra.

    Terhadap Proyek PSN PIK 2- Pagar Laut dan pengkavlingan perairan ini, Kholid Miqdar, selaku Nelayan Banten yang juga tergabung dalam FKPN Banten merupakan salah satu dari ribuan Nelayan yang merasakan dampak dari Proyek PSN PIK 2 dan pagar laut tersebut. 

    Pasalnya meskipun pagar bambu tersebut berada di Kabupaten Tangerang akan tetapi Nelayan yang berada di seputaran Jakarta juga merasakan dampak dari hal tersebut.

     

    “Kami menuntut lima hal, pertama, laut kami jangan dikavling dan diprivatisasi, lalu ditransaksikan. Kedua, tambak dan sawah kami jangan diurug untuk kepentingan pengusaha rakus tanah. Ketiga, kami rakyat negara Indonesia tidak ingin dikuasai dan dikendalikan oleh korporasi yang diistimewakan. Keempat, kedaulatan negara tidak boleh kalah dengan oligarki. Terakhir, jika instrumen negara tidak digunakan untuk mengurus kami, maka kami akan melawan sendiri korporasi itu,” pungkas Kholid.

    Ekomarin melihat sejak masalah PSN PIK 2 dan pagar laut muncul ke publik pada Oktober 2025, seharusnya pemerintah baik daerah dan pusat telah turun tangan secara tegas. 

    “Pengawasan laut pemerintah terlihat lemah tetapi sangat jelas KKP tidak melindungi laut dari perampasan dan pengkavlingan laut yang terjadi. KKP sebagai pihak yang memberikan izin dalam terbitnya hak atas tanah di perairan,” ungkap Putra. 

    Menurut dia, peran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ataupun jajarannya terlihat jelas secara aktif memberikan izin ataupun rekomendasi membiarkan terbitnya HGB di perairan merupakan tindakan kejahatan perampasan laut.

    Atas tindakan kesengajaan dengan adanya pembiaran tersebut, Ekomarin bersama dengan FKPN Banten menyatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran konstitusi UUD 1945, dan hak asasi manusia salah satunya jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. 

    Tindakan khusus dan mendesak adanya tindakan tegas hukum pidana terhadap terduga pelaku baik individu termasuk khususnya korporasi pelaku perampas laut. Terduga pelaku terancam pidana dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dalam Pasal 73 ayat (1) huruf g, dan Pasal 75 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Penghapusan Ambang Batas Parlemen 4%, Akademisi: Setuju, Tidak Ada di UUD

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan dirinya setuju dengan wacana penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4% yang diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Untuk diketahui, Yusril awalnya melemparkan wacana bahwa ambang batas parlemen 4% bisa dihapuskan apabila ada yang menggugatnya melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sejalan dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20% oleh MK beberapa waktu lalu.

    Feri mengemukakan alasan dirinya setuju lantaran aturan ambang batas duduk di parlemen nyatanya tak tertuang di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil perubahan. Menurutnya, jika memang ambang batas menempatkan wakil partai politik di parlemen merupakan suatu hal yang sangat penting, semestinya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Saya setuju dihapuskan karena tidak ada di UUD. Nah, secara terang UUD 1945 hasil perubahan tidak bicara, tidak mengatur soal itu. Artinya, tidak ada ambang batas duduk di parlemen. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak diatur, tidak boleh kemudian diatur sedemikian rupa untuk mencegah lawan atau pesaing politik duduk di parlemen,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (19/1/2025).

    Menurutnya, kehendak UUD inilah yang seharusnya dipatuhi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ambang batas parlemen dihapus, lanjutnya, hal tersebut akan membantu membuka ruang bagi publik minoritas tertentu untuk memilih calon anggota agar bisa duduk di parlemen meskipun bukan dari partai besar.

    Dengan demikian, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini menuturkan bahwa yang paling penting bukanlah soal representasi partai, melainkan representasi publik yang memilih suatu calon tertentu.

    Terkadang, jelas Feri, angka keterpilihan suatu calon tertentu jauh lebih besar dibandingkan anggota partai tertentu yang duduk di parlemen. Namun, karena partai calon tersebut tidak memenuhi ambang batas, maka tidak bisa menduduki parlemen, padahal jumlah pemilihnya jauh lebih banyak.

    “Itu tentu tidak adil bagi pemilih karena kita akan kehilangan banyak suara dari pemilih yang menghendaki representasi tertentu agar bisa duduk di parlemen. Karena dia tidak adil secara pendekatan keterwakilan, maka sesungguhnya juga tidak adil bagi rakyat,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia berpandangan bahwa bila nantinya di parlemen ada figur tertentu dari partai kecil yang mampu duduk di parlemen, maka akan tercipta keberagaman parlemen yang didasari oleh kehendak pilihan publik.

    “Dengan beragamnya keterwakilan, maka beragam pula aspirasi yang diperjuangkan. Pada titik tertentu, suara minoritas pun akan penting diperjuangkan dan dilindungi dengan konsep dihilangkannya ambang batas masuk parlemen,” pungkasnya

  • Sosok Verrel Uziel, Presiden BEM UI Diberhentikan Tidak Hormat karena Plagiat, Pernah Viral – Halaman all

    Sosok Verrel Uziel, Presiden BEM UI Diberhentikan Tidak Hormat karena Plagiat, Pernah Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Verrel Uziel, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang diberhentikan tidak hormat.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Mahasiswa UI menindak tegas Verrel Uziel karena tersandung plagiat dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.

    Pemberhentian ini tertuang dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI tertanggal 4 Januari 2025.

    Saat sidang putusan yang digelar Mahkamah Mahasiswa UI, Verrel Uziel mengakui telah melakukan plagiarisme.

    Dirinya kemudian meminta maaf dan telah mengaku salah.

    “Titik berat plagiasi, saya atas nama pribadi, Verrel Uziel, Ketua BEM UI 2024, memohon maaf dan tidak membantah sedikit pun perihal dugaan plagiasi,” katanya, dikutip dalam putusan sidang.

    Dirangkum dari linkedin.com miliknya, Verrel Uziel menempuh pendidikan sekolah menengah pertama di SMP Negeri 41 Jakarta.

    Ia kemudian lanjut di SMA Negeri 28 Jakarta.

    Semenjak bersekolah, Verrel Uziel sudah aktif berorganisasi.

    Ia tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Dewan Siswa baik di SMP maupun SMA.

    Verrel Uziel lalu berkuliah di Universitas Indonesia (UI).

    Ia mengambil S1 Ilmu Administrasi Negara dan mulai berkuliah sejak 2020 kemarin.

    Berdasarkan data pddikti.kemdikbud.go.id, status akademik Verrel Uziel masih aktif.

    Hal ini juga dibenarkan oleh Anggota BEM UI, Defani Shafa Maharani saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/1/2025) sore.

    Ia membeberkan, akibat plagiat status Ikatan Keluarga Mahasiswa  (IKM) milik Verrel Uziel dicopot.

    “Masih mahasiswa, namun status IKM aktifnya yang dicopot,” katanya.

    Kembali ke Verrel Uziel, selain di BEM, ia juga mengikuti sejumlah organisasi mahasiswa lainnya.

    Jabatan pertamanya yang diemban adalah Staf Departemen Studi dan Aksi Strategis FIA UI pada Maret 2021.

    Selain berkuliah, Verrel Uziel aktif di dunia olahraga bola basket.

    Ia diberi amanah memegang jabatan Presiden Basket Universitas pada Juni 2022-November 2022.

    Di tahun berikutnya, tepatnya pada April 2023, ia menjadi Presiden Fakultas BEM FIA UI.

    Kemudian pada November 2023, Verrel Uziel mencalonkan diri sebagai calon Ketua BEM UI 2024.

    Ia berpasangan dengan Iqbal Cheisa Wiguna.

    Pada awal Januari 2024, keduanya terpilih sebagai Ketua-Wakil Ketua BEM UI 2024.

    Belum menyelesaikan tugasnya, kini Verrel Uziel diberhentikan tidak hormat dari jabatannya karena plagiarisme.

    Nama Verrel Uziel jauh sebelumnya pernah menjadi sorotan.

    Pernyataannya soal demo tolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR Jakarta, viral lewat media sosial.

    Semua bermula saat Verrel Uziel diwawancarai terkait aksinya.

    Ia mengaku, berdemo untuk mendesak DPR menghentikan pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (23/8/2024) lalu.

    Verrel Uziel kemudian menegaskan sampai kapan akan melakukan aksinya.

    “Target kami bagaimana revisi Undang-undang pilkada dibatalkan sepenuhnya tanpa embel-embel pembahasan lanjutan. Tidak ada embel-embel apapun itu. Dan semua pihak yang ada menghormati putusan MK,” katanya.

    “Sampai jam berapa bertahan di sini?” tanya wartawan.

    “Sampai menang,” jawab tegas Verrel Uziel.

    Hingga Jumat (23/8/2024), video wawancara Verrel Uziel yang diunggah di akun Instagram @undercover.id sudah ditonton lebih dari 80 ribu kali.

    Ratusan warganet memuji semangat Verrel Uziel dalam memperjuangkan demokrasi.

    (Kiri) Tangkap layar video viral Verrel Uziel, Presiden BEM UI yang mengaku siap gelar aksi demo hingga menang di depan Gedung DPR, Kamis (23/8/2024). (Kolase Tribunnews.com)

    Berikut kronologi perkara menyandung Verrel Uziel, dikutip dari rilis resmi BEM UI yang diterima Tribunnews.com:

    1. Usulan Pemberhentian oleh DPM UI

    Usulan Pemberhentian oleh DPM UI Pada 25 Oktober 2024, Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI) menerbitkan TAP DPM UI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Usulan Pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024.

    TAP DPM UI ini didasarkan pada rapat anggota DPM UI yang mempertimbangkan hasil Rapat Dengar Pendapat Insidental Terbuka pada 21 Oktober 2024 dengan pembahasan dugaan tindakan plagiarisme yang dilakukan oleh Verrel Uziel dalam penyusunan kajian yang diajukan kepada DPR RI.

    2. Sidang Mahkamah Mahasiswa UI

    Sidang Mahkamah Mahasiswa dilaksanakan setelah DPM UI mengajukan permohonan kembali kepada Mahkamah Mahasiswa pada 4 Desember 2024, permohonan berikut untuk memutus pendapat DPM UI atas Dugaan Pelanggaran oleh Ketua BEM UI Periode 2024 sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (UUD IKM UI).

    Pada 4 Januari 2025, Mahkamah Mahasiswa UI mengeluarkan putusan dengan Nomor 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI yang salah satu Amar Putusannya menyatakan bahwa Verrel Uziel terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) UUD IKM UI sehingga diberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa UI untuk memberhentikan Verrel Uziel.

    3. Ketetapan Kongres Mahasiswa UI

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Mahasiswa UI, Kongres Mahasiswa Universitas Indonesia kemudian mengadakan Sidang Paripurna Anggota Kongres Mahasiswa UI pada 11 Januari 2025 untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Ketua BEM UI Periode 2024. 

    Pada Sidang Paripurna tersebut dihadiri lebih dari 2⁄3 anggota Kongres sebagai batas minimum kehadiran (31/40 Anggota) dan usulan tersebut disetujui setelah memenuhi minimal 2⁄3 suara anggota Kongres yang hadir yakni 31 suara dari 31 Anggota. 

    Sehingga tepat pada pukul 16.55 WIB pada 11 Januari 2025, menyatakan pemberhentian tidak hormat Verrel Uziel sebagai Ketua BEM UI Periode 2024 secara resmi dengan TAP Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda berkomitmen penuh untuk membuka ruang partisipasi publik agar terlibat dalam memantau pembentukan norma baru UU Pemilu.

    Pria yang akrab disapa Rifqi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian tahapan tersebut akan mempertimbangkan asas transparansi dan akuntabilitas.

    “Meaningful participation saya jamin. Sekarang seluruh rapat di Komisi II DPR itu live dan disiarkan langsung melalui media sosial dan direkam. Jadi, kami bisa pertanggungjawabkan akuntabilitas dan transparansi seluruh forum yang ada di Komisi II DPR RI,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Rifqi mengatakan, DPR dan pemerintah berkewajiban merespons putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden minimal 20%, yang akhirnya memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusi.

    Menurutnya, rekayasa konstitusi yang akan dilakukan DPR dan pemerintah ditujukan untuk mengantisipasi pasangan capres dan cawapres yang terlalu banyak. 

    Dia melanjutkan, DPR tak pernah mengeluarkan pernyataan soal jangan terlalu banyak paslon. Namun, pernyataan ini muncul dari pertimbangan hukum putusan MK No. 62 Tahun 2024 yang kurang lebih berbunyi jika partai politik peserta pemilu ada 30, maka sangat memungkinkan jumlah pasangan capres-cawapres juga 30.

    “Karena itu, pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah diberikan tugas oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan apa yang mereka sebut sebagai constitusional engineering atau rekayasa konstitusional dengan lima order atau lima guidance,” jelas legislator NasDem tersebut.

    Dengan demikian, Rifqi mengemukakan pihaknya telah menjadwalkan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan lembaga penyelenggaraan pemilu guna merumuskan norma yang diamanatkan dalam putusan MK.

    Tak hanya itu, lanjutnya, rapat itu juga akan melibatkan pegiat kepemiluan dan akademisi dalam memformulasikan norma baru dalam UU Pemilu. 

    Adapun, dia menyebut rapat itu rencananya dijadwalkan saat masa sidang berlangsung atau setelah tanggal 21 Januari rapat paripurna pembukaan masa sidang, karena saat ini Komisi II DPR masih reses.

    “Kendati demikian, komitmen Komisi II yang diamanahkan kepada saya untuk memimpin, kami akan sangat serius. Pertama, melakukan evaluasi pemilu baik pileg, pilpres, maupun pilkada, dan kami akan mengundang seluruh stakeholders kepemiluan, baik itu yang berasal dari society maupun akademisi,” pungkasnya.