Kementrian Lembaga: MK

  • Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau

    Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau

    loading…

    PP 28/2024 dan produk turunannya dinilai timbulkan dampak ganda bagi petani tembakau. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463, dan aturan turunannya mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.

    “Sehubungan dengan hal itu, kami sampaikan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat tersebut (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

    Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 dan aturan turunan yang akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan usaha industri hasil tembakau nasional.

    “Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di Jakarta, dikutip Selasa (21/1/2025).

    Hasil kajian P3M menyatakan bahwa produk hukum PP 28/2024 terdapat banyak pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai produk hukum, proses penyusunannya tidak partisipatif karena tak melibatkan para pemangku kepentingan.

    “Pemberlakuan peraturan tersebut berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.

    Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 dan menyusul produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.

    “Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari UU sampai peraturan daerah terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa,” kata Agus.

    Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.

    “Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.

    Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 dan RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Produk hukum itu merupakan agenda besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.

    “DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.

    (abd)

  • DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN

    DPRD Jatim Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, Akan Panggil Pemprov dan BPN

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut di Surabaya yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Temuan ini menyeret kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove, masuk Desa Segoro, Kecamatan Tambak, Sidoarjo di mana terdapat HGB seluas 656 hektare.

    “Kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni saat dihubungi, Selasa (21/1/2025).

    Temuan ini pertama kali diungkap oleh akun media sosial X, @thanthowy, yang menunjukkan data dari situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id). Dalam data tersebut, tiga titik koordinat disebutkan berada di kawasan laut: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    Keberadaan HGB ini langsung memicu kontroversi karena mencederai prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola ruang. “Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan. Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tambah politisi PDIP ini.

    Deni memaparkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar hak lingkungan hidup. Menurut Deni, Kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

    “Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.

    Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup. “Kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat,” pungkas Deni.[asg/kun]

  • Saya Titip Jangan Bikin Parpol ya Mas

    Saya Titip Jangan Bikin Parpol ya Mas

    loading…

    Politikus PKS Mardani Ali Sera menyarankan kepada Anies Baswedan agar tidak mendirikan partai politik. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan , Senin (20/1/2025). Dalam pertemuan itu, Mardani menyarankan Anies tak mendirikan partai politik.

    “Pertama udah lama nggak ketemu. Kedua, Mas Anies ngundang makan,” kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

    Selain itu, Mardani menuturkan, Anies sempat membahas menjaga Indonesia. Ia mengaku turut membahas tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto yabg dirilis Litbang Kompas.

    “Beliau melihat bahwa kita perlu terus menjaga Indonesia, salah satu obrolan pas hari itu, itu kita baca koran 80% tingkat kepuasan Pak Prabowo, kita bangga lah,” katanya.

    “Tapi Mas Anies menyampaikan salah satunya karena tidak ada perpecahan, tidak ada mengajak pendukungnya untuk menyerang, ini suatu bentuk kompetisi yang baik. Setelah selesai kompetisi, maka kita maju bersama,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Mardani mengaku turut menyampaikan pesan ke Anies agar tak membuat partai politik (parpol). “Ke depannya kayaknya beliau ingin membentuk perkumpulan untuk menjaga silaturahmi. Kalau saya titip jangan bentuk parpol ya Mas,” katanya.

    Mardani menjelaskan alasan usulan itu lantaran banyak parpol yang ingin mengusung Anies di Pilpres 2029. Apalagi, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas presiden.

    “Kan sudah ada keputusan MK semua parpol peserta pemilu yang lolos peserta pemilu bisa mengajukan, dan akan banyak yang mengajak Mas Anies, karena mutualiasme simbiosis partai kecilnya atau partai yang belum itu pengin dapat tokoh, pastinya pengin dapat tiket,” katanya.

    (abd)

  • Ini Kata Pj Gubernur Jatim Soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya

    Ini Kata Pj Gubernur Jatim Soal HGB 656 Hektare di Atas Laut Surabaya

    Blitar (beritajatim.com) – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono angkat bicara terkait adanya status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut Surabaya. Menurut Adhy Karyono, Pemprov Jawa Timur akan berkoordinasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) apakah benar ada HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya tersebut.

    “Kita menunggu dari Kanwil BPN ya apakah terjadi juga di Jawa Timur seperti itu HGB di dasar laut gitu, yang pada prinsipnya tentunya itu belum bisa dilakukan. Dan bila itu terjadi maka kami akan ikut kebijakan dari pusat,” ungkap Adhy Karyono usai kegiatan penanaman jagung di Blitar, Selasa (21/1/2025).

    Adhy Karyono menegaskan bahwa dugaan adanya HGB seluas 656 hektare tersebut bukan dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selama ini Pemprov Jatim hanya melakukan tata ruang laut.

    “Yang dilakukan Pemprov adalah tata ruang laut untuk zona industri, zona biota laut, zona kabel listrik sehingga kalau itu masuk daratan baru berbeda lagi, itu untuk pengklavingan HGB untuk daratan. Tapi ini masih laut mungkin nanti kalau sudah surut itu nanti hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” bebernya.

    Pj Gubernur Jawa Timur itu pun menegaskan bahwa HGB 656 hektare tersebut bukan bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Ini bukan PSN tidak ada PSN,” tegasnya.

    Sebelumnya, cuitan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkap data mencengangkan bahwa terdapat area HGB seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Data tersebut merujuk pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga titik koordinat yang terdaftar: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.

    “Tak hanya di Tangerang, sekarang ada area HGB di atas laut Surabaya. Bagaimana ini bisa terjadi? Putusan MK 85/PUU-XI/2013 sudah melarang pemanfaatan ruang seperti ini,” ujar peneliti pusat kajian perkotaan Urbaning, Reno Eza Mahendra saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Dugaan Pelanggaran Aturan Tata Ruang

    Reno menyebut penemuan ini memicu pertanyaan besar mengenai implementasi Putusan MK 85/PUU-XI/2013, yang secara tegas melarang pemanfaatan ruang dengan status HGB di atas wilayah perairan. Putusan tersebut menegaskan bahwa laut adalah ruang publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan privat atau komersial.

    Dia menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. “Jika benar ada HGB di atas laut, ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan merugikan masyarakat luas,” ujar Reno. [owi/beq]

  • Temuan HGB di Atas Laut Surabaya Picu Kontroversi dan Sorotan Publik

    Temuan HGB di Atas Laut Surabaya Picu Kontroversi dan Sorotan Publik

    Surabaya (beritajatim.com) – Surabaya diguncang dengan kabar mengejutkan tentang keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas perairan laut, tepatnya di kawasan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Fenomena ini memicu kontroversi karena dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang laut untuk kepentingan privat atau komersial.

    Data dan Koordinat HGB
    Informasi ini diungkapkan melalui cuitan akun media sosial X, @thanthowy, yang menyebutkan bahwa HGB tersebut tercatat pada situs resmi Kementerian ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id). Tiga titik koordinat yang diungkap adalah:

    7.342163°S, 112.844088°E
    7.355131°S, 112.840010°E
    7.354179°S, 112.841929°E

    Data ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran aturan tata ruang, mengingat laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

    Tanggapan Ahli dan Pemerintah
    Reno Eza Mahendra, peneliti dari pusat kajian perkotaan Urbaning, menyebut temuan ini sebagai bentuk ketidaksinkronan antara aturan hukum dan praktik administrasi pertanahan. “Jika benar ada HGB di atas laut, ini pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas,” ujar Reno.

    Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, juga menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jawa Timur, dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini. Eri mendorong penerapan prinsip green economy dan blue economy untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir, terutama ekosistem mangrove di kawasan Pamurbaya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera membatalkan pemberian HGB tersebut. Ia menilai penerbitan HGB tanpa dasar yang sah merupakan tindakan cacat prosedur. “Jika tidak ada bangunan fisik, HGB tidak boleh diterbitkan,” tegas Fathoni.

    Dampak Lingkungan dan Sosial
    Eri menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan, termasuk risiko abrasi dan hilangnya ekosistem mangrove. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang mendukung ekonomi masyarakat nelayan.

    Langkah Selanjutnya
    DPRD Surabaya mendesak investigasi mendalam untuk mengungkap fakta di balik penerbitan HGB di atas laut ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, Polda Jawa Timur diminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna mencegah eksploitasi lebih lanjut terhadap ruang publik. [asg/beq]

  • Sengketa Pilkada Muara Enim, Kuasa Hukum KPU Salah Hitung Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan

    Sengketa Pilkada Muara Enim, Kuasa Hukum KPU Salah Hitung Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang sengketa Pilkada Muara Enim kembali bergulir dengan perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan sengketa oleh pasangan calon H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA).

    Kuasa Hukum KPUD Muara Enim yang diwakili oleh kantor hukum Khoiruzi menilai bahwa permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Menurut mereka, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, batas akhir pengajuan gugatan adalah 3×24 jam sejak pengumuman hasil pemilihan.

    “Tenggang waktu pengajuan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan. Berdasarkan perhitungan kami, hari pertama jatuh pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, hari kedua pada 4 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, dan hari ketiga pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, permohonan pemohon baru diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB,” ujar Khoiruzi dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Muara Enim, Selasa (21/1/2025).

    Atas dasar itu, Khoiruzi meyakini bahwa pengajuan gugatan dari pasangan HNU-LIA telah melewati tenggat waktu. “Permohonan pemohon sudah terlambat satu hari kerja. Dengan demikian, semestinya Mahkamah Konstitusi tidak menerima dan menggelar sidang sengketa ini,” tegasnya.

    Namun, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa pengajuan gugatan kliennya masih dalam batas waktu yang ditetapkan. Menurutnya, pengumuman hasil Pilkada Muara Enim oleh KPUD baru dilakukan pada 3 Desember 2024 malam hari, sehingga perhitungan batas waktu berbeda dengan yang dikemukakan oleh pihak KPUD.

  • Di Sidang MK, Bawaslu Nias Utara Ungkap KPU Enggan Respons Temuan Pelanggaran Administrasi Pilkada – Halaman all

    Di Sidang MK, Bawaslu Nias Utara Ungkap KPU Enggan Respons Temuan Pelanggaran Administrasi Pilkada – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menyebut telah merekomendasikan perkara pelanggaran administrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara karena mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN pada masa 6 bulan sebelum penetapan peserta Pilbup 2024.

    Namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara.

    Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    “Pada pokoknya pelanggaran administrasi pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan tidak secara eksplisit diterangkan tindakan apa yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Utara,” kata Edikania.

    KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi itu, membuat Bawaslu Nias Utara melayangkan surat peringatan pada 12 Oktober 2024, yang meminta KPU segera mengeksekusi rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan itu.

    Namun KPU tetap beralasan meragukan rekomendasi Bawaslu karena adanya makna ganda pada Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU Pilkada.

    Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Nias Utara selaku termohon membantah dalil permohonan pemohon yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

    Sebab tidak dijelaskan spesifik perselisihan perolehan hasil suara dalam dalil pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh pasangan calon nomor urut 2 Amizaro Waruwu – Yusman Zega selaku petahana.

    Kuasa hukum KPU, Ronlybert Maris mengatakan, pihaknya tidak dapat memasuki ranah soal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN sebab hal itu menjadi ranah pemerintahan daerah.

    Selain itu, KPU menyatakan surat keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN oleh pasangan calon nomor urut 2 Amizaro Waruwu – Yusman Zega selaku petahana tertanggal 22 Maret 2024 telah dibatalkan pada 3 April 2024.

    Surat keputusan itu telah terkoreksi dengan diterimanya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

    Lewat surat Mendagri itu, paslon petahana mendapat persetujuan dari Mendagri untuk melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN pada 17 Mei 2024.

    “Bahwa termohon menolak permohonan pemohon hal perbaikan permohonan dan seterusnya tanggal 10 Desember 2024 dengan dasar hukum,” katanya.

    Dalam perkara nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025, JPPR menyoal Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan petahana karena menerbitkan keputusan pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan ASN di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Nias Utara pada 22 Maret 2024.

    Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN itu belum mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

    Karena pada 29 Maret 2024, Kemendagri menerbitkan Surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

    Atas proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 22 Maret 2024 dan pencalonannya kembali pada 22 September 2024 melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

  • DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    DPR Bahas Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Kelola Tambang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

    Salah satu poin penting yang diusulkan dalam revisi ini adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa revisi UU Minerba dilakukan dengan dua alasan utama.

    Pertama, untuk menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Kedua, untuk memperkuat kebijakan afirmatif dalam pengelolaan sumber daya mineral oleh masyarakat.

    Doli menjelaskan, perguruan tinggi dan UMKM diusulkan untuk mendapat peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya mineral.

    “Kita ingin semua perwakilan-perwakilan institusi yang selama ini terlibat dengan masyarakat, itu memang mereka betul-betul bisa didukung, ditopang oleh kekuatan ekonomi,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dia menegaskan, pihaknya ingin memastikan perguruan tinggi bisa menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM.

    Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
    Pasal 51A

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • HGB di Atas Laut Surabaya, Wakil Ketua DPRD: Cacat Prosedur, Harus Diusut!

    HGB di Atas Laut Surabaya, Wakil Ketua DPRD: Cacat Prosedur, Harus Diusut!

    Surabaya (beritajatim.com) – Temuan mengejutkan muncul terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. Fenomena ini menyerupai kasus serupa yang pernah terjadi di Tangerang, memunculkan kekhawatiran publik mengenai potensi penyimpangan prosedur.

    Data yang diungkap melalui cuitan akun media sosial X, @thanthowy, menyebutkan bahwa tiga titik koordinat di kawasan tersebut tercatat memiliki status HGB. Padahal, secara fisik, area laut tersebut tidak memiliki bangunan apapun. Informasi ini merujuk pada situs resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menyebutkan bahwa penerbitan HGB di atas laut adalah tindakan yang bertentangan dengan prosedur hukum.

    “Jika benar laut timur Surabaya saat ini diterbitkan HGB, tentu ini cacat prosedur. HGB hanya bisa diterbitkan jika terdapat bangunan di lokasi yang diajukan haknya,” tegas Fathoni, Senin (20/1/2025).

    Menurutnya, penerbitan HGB tanpa dasar yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Ia meminta Kementerian ATR/BPN segera bertindak.

    “BPN seharusnya membatalkan pemberian hak tersebut karena selain bertentangan dengan putusan MK, juga tidak memenuhi syarat,” tegas politisi Golkar ini.

    Fathoni juga mendesak adanya langkah investigasi menyeluruh untuk mengungkap fakta di balik pemberian HGB tersebut. “Saya berharap Kementerian ATR/BPN menerbitkan tim investigasi agar masyarakat tidak resah. Jika dibiarkan, ini bisa memicu masyarakat lain untuk mengajukan hak atas pantai di Surabaya,” katanya.

    Lebih lanjut, Fathoni menekankan pentingnya penegakan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran. “Jika hasil investigasi membuktikan pernah diterbitkan HGB, saya berharap Polda Jatim mengusut tuntas pemberian hak tersebut, karena ada dugaan perbuatan melawan hukum di dalamnya,” pungkasnya.[asg/kun]

  • UU Minerba Direvisi Tiba-Tiba, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

    UU Minerba Direvisi Tiba-Tiba, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang mendadak melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Senin (20/1/2025) mengejutkan berbagai pihak.

    Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola energi dan Sumber Daya Alam (SDA), yang beranggotakan 31 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, menyebut bahwa proses penyusunan RUU ini sangat kilat dan tidak transparan.

    Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho menilai apabila proses ini dilanjutkan, maka bisa dikatakan lebih ugal-ugalan dari DPR periode sebelumnya.

    Apalagi, agenda yang muncul di publik, Rapat Penyusunan, Rapat Panitia Kerja (Panja), dan Pengambilan Keputusan Penyusunan RUU Minerba akan ditargetkan rampung dalam satu hari saja.

    “Jika kita memperhatikan jalannya Rapat Baleg pagi ini, sejumlah anggota Baleg bahkan mengakui baru dapat Naskah Akademis (NA) 30 menit sebelum rapat. Seolah-olah ada upaya memaksakan agar segera dilakukan Revisi UU

    Minerba. Pertanyaannya Revisi UU Minerba yang kilat ini untuk siapa?,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2025).

    Pasal-Pasal Bermasalah

    Aryanto kemudian memerinci sejumlah pasal yang diusulkan dalam penyusunan RUU ini yang sangat bermasalah, diantaranya yakni:

    1. Pasal 51 ayat (1) dimana Wilayah Usaha Pertamnangan (WIUP) Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau Perusahaan perseorangan dengan cara Lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

    2. Pasal 51A ayat (1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

    3. Pasal 51B ayat (1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    4. Pasal 75 ayat (2) Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

    “Kami menduga, Penyusunan Rancangan UU Minerba untuk memuluskan upaya mekanisme pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Ditambah pula dengan Badan Usaha milik Perguruan Tinggi (PT) dan UMKM – menggunakan banyak kalimat – atau diberikan secara Prioritas,” ujarnya.

    Ia menilai bahwa hal ini merupakan bentuk lain dari “jor-joran” izin tambang yang membahayakan bagi keberlanjutan, baik di batu bara maupun mineral. Selain itu, ini menunjukkan Pemerintah mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan UU, sehingga perlu mengubah UU Minerba.

    Dalam konteks pemberian WIUP secara prioritas kepada perguruan tinggi (PT) misalnya. Menurut Aryanto seharusnya, PT fokus pada penyiapan SDM, pengetahuan, dan kapasitas yang mendukung hilirisasi industri pertambangan yang mendukung percepatan transisi energi.

    Dalam konteks hilirisasi, PT bisa bermain peran dalam mendukung adanya Transfer of Knowledge dari Investor, membuat lab-lab yang mendukung industri, dan menghasilkan banyak paten. “Bukan malah membuat badan usaha milik PT!” ungkap Aryanto.

    Sementara, Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro menilai bahwa secara formil dalam pembentukan Undang-Undang (UU) berdasarkan Pasal 23 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dijelaskan UU yang masuk kumulatif terbuka seharusnya mengakomodir putusan MK di luar putusan MK tidak bisa dibahas, jika mau dibahas harus ditetapkan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

    “Dalam hal ini DPR gagal memahami dalam proses pembentukan UU dan melanggar konstitusi. Selain itu, dengan disahkan UU Minerba dalam waktu singkat tanpa mempertimbangkan masukan masyarakat DPR dinilai tidak belajar dari problem sebelumnya mengenai meaning full participation atau partisipasi bermakna,” ujarnya.

    Padahal di UU PPP dijelaskan bahwasanya UU yang masuk kumulatif terbuka maupun yang masuk Prolegnas harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunannya.

    Menurut dia, konsekuensi dari pengesahan UU minerba yang terburu-buru akan mengakibatkan kurangnya legitimasi dari masyarakat dan menimbulkan konflik di kemudian hari. Kemudian implementasi dari undang-undang tersebut tidak berjalan optimal.

    (pgr/pgr)