Kementrian Lembaga: MK

  • Aspebindo usul 10 persen PNBP minerba untuk perguruan tinggi

    Aspebindo usul 10 persen PNBP minerba untuk perguruan tinggi

    Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) mengusulkan penambahan pasal pada revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mengatur 10 persen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba diberikan ke perguruan tinggi.

    “Kami mengusulkan penambahan pasal baru, yaitu adanya alokasi secara khusus dari PNBP yang didapatkan dari sektor minerba untuk perguruan tinggi. Kami usulkan besarannya untuk pendidikan itu sebesar 10 persen,” ucap Wakil Ketua Aspebindo Fathul Nugroho ketika ditemui setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu.

    Langkah tersebut diyakini oleh Fathul dapat menjadi solusi untuk memberi solusi finansial bagi perguruan tinggi.

    Dengan demikian, apabila perguruan tinggi tetap dilibatkan oleh pemerintah untuk mengelola lahan pertambangan, para akademisi dapat secara fokus memanfaatkan kesempatan itu untuk penelitian dan pengembangan.

    Fathul berpandangan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari ikhtiar mereka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

    “Artinya, tujuan perguruan tinggi bukan sekadar eksploitasi tambang, sekadar mencari keuntungan, melainkan mereka juga bisa menemukan teknologi-teknologi baru dalam dunia pertambangan,” kata Fathul.

    Menurut Fathul, perguruan tinggi yang mengelola tambang mungkin tidak akan bermasalah di sisi teknis. Akan tetapi, sisi operasional pertambangan yang akan menjadi tantangan bagi perguruan tinggi.

    Selain memberikan 10 persen PNBP minerba kepada perguruan tinggi, Fathul juga mengusulkan agar 15 persen dari PNBP minerba diberikan pada sosial, dan 20 persen dari PNBP minerba untuk pembiayaan percepatan hilirisasi usaha minerba.

    Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

    Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

    Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

    Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

    Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    5 Fakta Sejarah Bupati Pilkada Serentak Pertama Kali Dilantik Presiden Indonesia

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Semua dilantik serentak di satu hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak ada sengketa,” kata Tito.

    Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar Diantar ke Presiden

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

    Jakarta: Pelantikan kepala daerah terpilih pada 2025 mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, gubernur, bupati, dan wali kota dilantik langsung oleh Presiden, bukan oleh gubernur seperti sebelumnya. Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan serentak yang diterapkan pemerintah setelah Pilkada 2024.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan serentak kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota,” ujar Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 22 Januari 2025.

    Berikut lima fakta menarik tentang pelantikan kepala daerah oleh Presiden:

    1. Dilantik Serentak pada 6 Februari 2025

    Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa jadwal ini telah disepakati bersama oleh Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    2. Dasar Hukum Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan langsung oleh Presiden mengacu pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak. UU ini lahir pada 1 Juli 2016, jauh sebelum Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden dan Tito Karnavian sebagai Mendagri.

    “Undang-undang itu lahir tanggal 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak,” jelas Tito.

    3. Tidak Berlaku di Semua Daerah

    Pelantikan oleh Presiden tidak berlaku untuk semua daerah. Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernur tidak dilantik karena jabatannya bersifat istimewa sebagai Sultan. Namun, bupati dan wali kota di wilayah tersebut tetap dilantik oleh Presiden.

    “Daerah Istimewa Yogyakarta kan gubernurnya memang tidak dilantik, tapi bupati wali kotanya dilantik di sini,” tambah Tito.

    4. Menandai Era Baru Pilkada Serentak

    Keputusan pelantikan oleh Presiden adalah bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dengan pola ini, seluruh kepala daerah terpilih dilantik dalam waktu yang bersamaan, menciptakan efisiensi administrasi dan memastikan kesinambungan pemerintahan daerah.

    5. Sejarah Baru Pelantikan oleh Presiden

    Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pelantikan kepala daerah selalu dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

    “Pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak,” ujar Tito menegaskan.

    Pelantikan serentak ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia, sekaligus menunjukkan perubahan dalam tata kelola pelaksanaan Pilkada. Ke depan, tantangan terbesar adalah menjaga stabilitas dan efisiensi pemerintahan di tengah perubahan besar ini.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    Mendagri dan Komisi II DPR RI Sepakati Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Berlangsung Serentak 6 Februari 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 akhirnya ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Pelantikan akan dilakukan pada 6 Februari 2024.

    Kepala daerah terpilih yang akan dilantik itu yakni yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di MK dengan hasil telah ditetapkan KPU setempat.

    Penetapan jadwal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) antara Mendagri, Tito Karnavian dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). “Dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat poin kesimpulan raker pihaknya dengan Tito, Rabu.

    Rifqi sapaan akrab Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, Presiden RI Prabowo Subianto menjadi tokoh yang akan melantik para kepala daerah. “Oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” katanya.

    Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan khusus pelantikan kepala daerah Yogyakarta dan Aceh disesuaikan peraturan hukum.

    Diketahui, pelantikan pada 6 Februari akan dilaksakan untuk kepala daerah Tingkat I atau gubernur serta wagub dan Tingkat II atau Bupati serta wabup dan wali kota serta wawali.

    Rifqi melanjutkan pelantikan kepala daerah terpilih yang memiliki sengketa hasil pilkada di MK akan menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

    “Dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Rifqi.

    Dia juga menyebutkan raker Komisi II dengan Tito menyepakati usulan soal perlunya Presiden RI merevisi PP Nomor 80 Tahun 2024. “Meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujar Rifqi. (fajar)

  • KPU Anggap Kasus VCS Cabup Halut Tak Bisa Jadi Alasan Diskualifikasi

    KPU Anggap Kasus VCS Cabup Halut Tak Bisa Jadi Alasan Diskualifikasi

    Jakarta

    KPU Halmahera Utara (Halut) mengaku telah melaksanakan penyelenggaraan Pilbup Halmahera Utara sesuai ketentuan. KPU menganggap dugaan perbuatan tercela terkait kasus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh calon Bupati Halut nomor urut 4 Piet Hein Babua belum bisa menjadi alasan mendiskualifikasinya.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Halut selaku termohon, M Syahwan Arey, dalam sidang perkara 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). Syahwan mulanya menjelaskan kekeliruan undang-undang yang disampaikan pemohon dalam dalilnya.

    “Bahwa dalam posita pemohon telah salah dan keliru mendalilkan dasar hukum permohonan berdasarkan pasal 7 ayat 2 huruf i Undang-Undang 10 tahun 2024 persyaratan calon bupati tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian,” ujar Syahwan.

    Permohonan itu diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim. Syahwan menyampaikan seharusnya pemohon mencantumkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 10 tahun 2024.

    “Bahwa kemudian setelah ditelusuri Undang-Undang nomor 10 tahun 2024 adalah tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh, tidak mengatur persyaratan calon bupati sebagaimana didalilkan oleh pemohon, padahal dipahami bahwa ketentuan mengenai persyaratan calon bupati telah diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2015,” ujarnya.

    Syahwan mengatakan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Piet belum dapat dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi. Dia menyebut KPU tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan putusan pengadilan.

    “Oleh karena video yang beredar belum dapat dibuktikan kebenarannya menurut hukum. Bahwa atas hal tersebut hingga saat ini termohon tidak menerima putusan Bawaslu terkait dugaan dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon dan tidak menerima putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas dugaan pelanggaran tersebut,” sambungnya.

    Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU Halmahera Utara Nomor 388 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Matheus-Abdul dalam sidang perkara 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 di panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Kuasa hukum Matheus mengatakan Piet-Kasman melanggar aturan.

    Pihak Matheus menjelaskan ada video syur diduga Piet yang viral di media sosial. Dia menyebut video itu menunjukkan momen diduga video call sex (VCS).

    “Sudah merupakan suatu hal yang diketahui oleh masyarakat umum khususnya masyarakat Halmahera Utara bahkan di wilayah Provinsi Maluku Utara bahwa telah beredar video call sex dan atau dengan tindakan yang dilakukan dengan onani melalui video call sex secara lain diduga dengan salah satu wanita yang diduga pelakunya adalah salah satu Bupati atas nama Piet Hien Babua,” katanya.

    Dia menganggap beredarnya video itu meresahkan. Dia juga menyebut beredarnya video itu bertentangan dengan aturan serta nilai-nilai agama.

    (amw/haf)

  • DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    DPR setujui kepala daerah tak bersengketa dilantik Presiden 6 Februari

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menyetujui agar seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.

    Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

    “Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

    Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

    Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

    Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

    “Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    DPR-Pemerintah Sepakat Kepala Daerah Bersengketa Dilantik Setelah Putusan MK

    Jakarta

    DPR dan pemerintah telah menyepakati jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala daerah yang bersengketa di MK akan dilantik menunggu putusan MK.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Poin itu tercantum dalam kesimpulan rapat bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    “Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda membacakan poin kesimpulan.

    Dalam poin kesimpulan lainnya, disepakati pula jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. DPR dan pemerintah sepakat pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK dilaksanakan pada 6 Februari.

    Usulan 3 Opsi

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

    Berikut daftar opsinya:
    Gubernur/wagub:
    Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
    Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
    Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

    (fca/rfs)

  • Mendagri: Pelantikan bupati/wali kota oleh gubernur bukan kunci kompak

    Mendagri: Pelantikan bupati/wali kota oleh gubernur bukan kunci kompak

    Jadi, yang nanti dapat wibawa hanya 22 gubernur, belum tentu juga wibawa itu akan terjadi.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai pelantikan bupati dan wali kota oleh gubernur tidak serta-merta menjadi kunci dalam menjaga kekompakan di antara para kepala daerah itu dengan gubernurnya.

    Mendagri mengemukakan hal itu ketika merespons opsi Presiden melakukan pelantikan terhadap gubernur, lalu gubernur melakukan pelantikan terhadap bupati dan wali kota dengan alasan kewibawaan.

    “Bukan urusan pelantikan yang menjadi kunci kekompakan dengan para bupati dan wali kota,” kata Tito saat rapat bersama penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Sebaliknya, kata dia, kekompakan antara gubernur dan para bupati dan wali kota di daerahnya ditentukan oleh faktor kepemimpinan gubernur itu sendiri.

    “Akan tetapi, faktor leadership, kemampuan untuk merangkul, datang bertemu, membangun hubungan personal, jauh lebih penting ketimbang pelantikan formal,” ujarnya.

    Tito lantas menegaskan kembali, “Jadi, justru pendapat kami leadership menjadi kunci.”

    Lagi pula, kata dia, pasangan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 hanya berjumlah 22 gubernur.

    “Jadi, yang nanti dapat wibawa hanya 22 gubernur, belum tentu juga wibawa itu akan terjadi,” ucapnya.

    Ia menekankan kembali bahwa sejauh pengalamannya menjabat sebagai Mendagri, kepatuhan atau kebersamaan para bupati dan wali kota terhadap gubernur bukan ditentukan oleh faktor pelantikan.

    “Saya pernah lihat beberapa daerah, pelantikan dilakukan oleh gubernurnya, tetapi enggak dihormati gubernurnya karena enggak pernah rapat, rapat dengan kepala daerah enggak ada, jadi ketika ada menteri baru rapat, ada yang begitu,” tutur dia.

    Di awal, Tito menawarkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, menyusul adanya potensi pelantikan kepala daerah tidak secara serentak seluruhnya karena adanya sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

    Mendagri menjelaskan bahwa opsi 1 A, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota pada tanggal 6 Februari 2025.

    Opsi 1 B, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota sama-sama dilantik oleh Presiden, namun pada waktu yang berbeda. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada tanggal 6 Februari 2025, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada tanggal 10 Februari 2025.

    Berikutnya opsi 1 C, Presiden melantik gubernur/wakil gubernur pada tanggal 6 Februari 2025, dan gubernur yang sudah dilantik oleh Presiden itu melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada tanggal 10 Februari 2025.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Nasional 22 Januari 2025

    Presiden Prabowo Lantik Langsung Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, semua kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik langsung oleh
    Presiden Prabowo
    Subianto pada 6 Februari 2025.
    Rifqi menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
    “Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).
    Adapun kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
    “Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Rifqi, Rabu.
    Sementara itu, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Yakin Orang Dalam Bermain, Mahfud MD Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Usut HGB Pagar Laut
                        Nasional

    10 Yakin Orang Dalam Bermain, Mahfud MD Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Usut HGB Pagar Laut Nasional

    Yakin Orang Dalam Bermain, Mahfud MD Dorong Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Usut HGB Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar Hukum Tata Negara
    Mahfud MD
    meminta pemerintah mengusut masalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten, lewat jalur hukum.
    Pasalnya, ia meyakini ada orang dalam yang bermain-main atau melakukan praktik kolusi hingga terbit sertifikat tersebut.
    Dia menekankan, tidak mungkin sertifikat tersebut dimiliki tanpa bantuan oknum tertentu.
    Hal ini dikatakan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar Terus Terang pada kanal YouTube Mahfud MD Official.
    Kompas.com sudah memperoleh izin untuk mengutipnya.
    “Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum,” kata Mahfud, dikutip Rabu (22/1/2025).
    Menurut Mahfud, ia tidak berpendapat bahwa ini hanya pelanggaran administrasi karena kesalahan administrasi semata.
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meyakini, tendensi masalah ini adalah perbuatan kolusi yang bisa dijerat pidana.
    Pasalnya, sudah muncul kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang diterbitkan.
    Berdasarkan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang diterbitkan.
    Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
    Selain HGB, terdapat SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
    “Kalau kayak gini ini tendensinya, tendensinya ini pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut,” tuturnya.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menuturkan, tidak sulit untuk mengusut kasus sebesar ini.
    Pemerintah bisa mulai menelusuri siapa pihak yang menandatangani HGB dan SHM tersebut, sekaligus Kantor BPN yang menerbitkan.
    “Karena ada kantor yang disebut Pak Nusron itu tadi kan nyebut 263, itu kan berarti nama di situ. Ada nomor, ada tanggal pasti. Ada yang tanda tangan. Iya kan? Di semua itu. Nah mulai dari situ,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
    Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
    Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
    Namun, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.
    “Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
                        Nasional

    5 Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025 Nasional

    Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilantik 6 Februari 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa kepala daerah hasil
    Pilkada Serentak 2024
    yang tidak berperkara di
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
    “Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.
    Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK,
    pelantikan kepala daerah
    terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.
    Adapun perkara perselisihan hasil
    Pilkada serentak 2024
    paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.
    “Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).
    Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
    Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.