Kementrian Lembaga: MK

  • Pengadilan Korsel Tolak Permohonan Perpanjangan Penahanan Presiden Yoon

    Pengadilan Korsel Tolak Permohonan Perpanjangan Penahanan Presiden Yoon

    Jakarta

    Pengadilan Seoul menolak permohonan jaksa memperpanjang penahanan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. Pengadilan menolak permohonan itu karena kurangnya alasan untuk melanjutkan penyelidikan.

    Dikutip Yonhap, Jumat (24/1/2025), tim penuntut khusus tengah menyelidiki tuduhan upaya darurat militer yang dilakukan Yoon. Penyidik mengajukan permintaan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk memperpanjang penahanan Yoon hingga 6 Februari.

    Permintaan itu diajukan sehari setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) melimpahkan kasus tersebut ke jaksa.

    Dengan penolakan pengadilan atas permohonan perpanjangan tersebut, jaksa penuntut kini menghadapi tenggat waktu yang ketat untuk melakukan interogasi langsung terhadap Yoon, yang sejauh ini menolak bekerja sama dengan pemeriksaan CIO.

    Jaksa penuntut dilaporkan telah menyiapkan dakwaan jika pengadilan menolak permintaan perpanjangan tersebut. Ketika ditanya tentang kemajuan penyelidikan, seorang pejabat jaksa penuntut mengatakan kantor tersebut saat ini sedang meninjau alasan penolakan tersebut.

    “Belum ada yang diputuskan,” kata pejabat tersebut.

    Sementara itu, tim hukum Yoon menyambut baik keputusan pengadilan dan menyerukan pembebasannya segera.

    Dia juga menghadapi dakwaan menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengirim pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen agar tidak memberikan suara menentang keputusan tersebut.

    Yoon saat ini ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, sebelah selatan ibu kota. Sementara persidangan di Mahkamah Konstitusi juga sedang berlangsung untuk menentukan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulannya oleh Majelis Nasional.

    (idn/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        24 Januari 2025

    Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan Makassar 24 Januari 2025

    Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota
    Palopo
    , Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
    Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo padahal ijazah palsu.
    Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni:
    Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.

    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025) mengatakan, DKPP menilai, ketiga komisioner KPU Kota Palopo tersebut telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum
    “Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna.
    Junaid sebelumnya mengadukan tiga komisioner KPU itu karena diduga telah mengubah status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
    Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
    “Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.
    Junaid lalu mengurai kronologi perkara yang diadukannya.
    Dia memulai saat KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota,
    Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin
    , Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah.
    Namun, setelah KPU Kota Palopo menyatakan TMS, Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.
    Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
    “Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,” ujar Junaid.
    Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi, dan disinilah kata Junaid lahir sejumlah poin kesepakatan.
    “Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tutur Junaid.
    Sebelumnya diberitakan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) yang unggul di Pilkada Palopo, menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pihak nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) menggugat KPU Kota Palopo terkait sengketa Pilkada Tahun 2024.
    Sementara itu, pengadu atas nama DJunaid dan Dahyar juga mengadukan KPU Kota Palopo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
    Pada Selasa (14/1/2025) lalu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjalani sidang DKPP pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

    PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pengamat Politik Adi Prayitno menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) gagal ‘move on’ dari Anies Baswedan.

    Hal itu menyikapi pernyataan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera yang berharap Anies Baswedan tidak mendirikan partai politik (parpol) sendiri pada Pemilu 2029.

    Mardani meminta Anies Baswedan tidak khawatir untuk tidak bisa maju pada Pilpres 2029.

    “Menarik bagi saya itu dari Mardani yang mengatakan kalau bisa Anies itu jangan bikin partai politik kalau ormas boleh,” kata Adi Prayitno dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Adi Prayitno Official, Jumat (24/1/2025).

    Meskipun terkesan bercanda, kata Adi Prayitno, Mardani merupakan orang penting di PKS. 

    Ia pun melihat PKS susah move on dari Anies Baswedan. Pasalnya, Anies Baswedan sudah bersama PKS sejak Pilkada Jakarta 2017.

    Kebersamaan itu membuat PKS menjadi partai politik yang cukup diperhitungkan.

    “Karena Anies Baswedan dan PKS itu seringkali dianggap identik. Kita ingat persis dulu ketika Anies menang sebagai Gubernur Jakarta ketika dikritik oleh berbagai pihak khususnya dikritik PSI, dikritik PDIP ataupun kelompok-kelompok moderat maka PKS adalah partai yang paling terdepan memberikan dukungan politik pasang badan kepada Anies,” tuturnya.

    Bahkan, ujar Adi, secara personifikasi politik Anies Baswedan memang cukup identik. Sehingga, tidak mengheran bila publik menilai Anies Baswedan sama dengan PKS.

    “Mardani Ali sera yang kemudian mengatakan Anies jangan ya bikin partai itu adalah sebagai salah satu bentuk kegagalan move on,” katanya.

    Hal lainnya, Adi Prayitno membeberkan hasil Pileg 2024, PKS naik secara signifikan karena identik dengan Anies Baswedan. Dampak lainnya, jagoan PKS dalam Pilkada 2024 babak belur dan kalah setelah berpisah dengan Anies Baswedan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Ormas Bentukan Anies Baswedan Bisa Menjadi Tiket Lawan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2029. Pengamat Ungkap Sehebat Apa Anies Baswedan Tanpa Partai Politik.

    Adi mencontohkan Pilkada Depok, Pilkada Jawa Barat dan Pilkada Jakarta. 

    Padahal, kata Adi, Kota Depok seringkali disebut sebagai kandang PKS.

    “Jadi orang-orang yang selama ini merasa puas dengan Anies, merasa dekat dan memilih Anies ya dalam pilpres 2024 yang lalu itu merasa kecewa ketika PKS tidak mencalonkan Anies di Pilkada Jakarta jadi orang yang merasa dekat dengan Anies sejak lama tiba-tiba kecewa dengan PKS. Mereka kemudian berpaling tidak memilih jagoan PKS yang ada di Depok,” imbuhnya.

    Contoh lainnya Pilkada Jawa Barat, dimana suara jagoan PKS yakni Ahmad Syaikhu terjun bebas.

    Adi menuturkan para pemilih PKS yang selama ini dekat dengan Anies secara perlahan mundur dan tak lagi memilih jagoan PKS.

    “Yang paling nyata tentu yang ada di Jakarta. Jadi pemilih-pemilih Anies itu memang digiring oleh Anies tidak mendukung Ridwan Kamil dan Suswono tapi justru lebih berkongsi dengan Pram dan Doel,” ungkapnya.

    Adi menegaskan dukungan dan deklarasi Anies Baswedan secara terbuka membuat pasangan Pramono Anung-Rano Karno memenangkan Pilkada Jakarta 2024 satu putaran.

    Selain itu, Adi menduga alasan lain Mardani Ali Sera menyarankan Anies Baswedan tidak mendirikan partai politik. 

    Pasalnya, tidak gampang untuk membentuk partai politik yang bertujuan lolos verifikasi faktual sebagai peserta pemilu.

    “Kalaupun toh lolos, dia jadi peserta pemilu belum tentu dia lolos ambang batas parlemen,” ujarnya.

    “Mungkin Mardani Ali Sera ini ingin menyelamatkan Anies Baswedan karena kalau Anies bikin partai enggak bisa ikut pemilu atau bisa ikut pemilu tapi enggak lolos ke parlemen ini partainya ini kan justru akan mempermalukan Anis secara berlipat ganda pasti banyak suara bising di mana-mana tuh,” jelasnya.

    Pernyataan PKS

    Sebelumnya, Mardani Ali Sera bertemu Anies Baswedan di kediaman Mantan Gubernur Jakarta di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025). 
    Mulanya, Mardani bercerita Anies meminta izin untuk membuat suatu perkumpulan di bawah naungannya.

    Namun, perkumpulan bentukan Anies tersebut tidak berbentuk organisasi masyarakat (ormas) ataupun parpol. Nantinya, perkumpulan itu akan berbentuk sebuah aksi bersama.

    “Kalau saya titip jangan bentuk parpol ya mas,” ujar Mardani meniru ucapannya kepada Anies dalam pertemuan itu saat berbincang dengan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Mardani menuturkan dirinya memang berharap agar Anies tidak membuat partai politik (parpol) sendiri. Meskipun, ia menyadari adanya kekhawatiran Anies tidak bisa mendapatkan tiket pencapresan.

    Mardani pun meminta Anies tidak khawatir dengan kemungkinan tersebut. Dia mengingatkan saat ini sudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

    Dengan begitu, kata Mardani, semua parpol bisa memajukkan calon sendiri di pilpres 2029. Dia pun meyakini banyak parpol yang nantinya akan melirik untuk mengusung Anies menjadi capres.

    “Kan sudah ada, keputusan MK semua parpol peserta pemilu yang lolos peserta pemilu bisa mengajukan dan akan banyak yang mengajak mas Anies karena mutualiasme simbiosis partai kecilnya atau partai yang belum itu pingin dapat tokoh, pastinya pengin dapat tiket,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Mardani pun menjawab apakah PKS sudah sempat menyarankan Anies untuk bisa bergabung menjadi kader PKS. Terkait hal ini, dia menyerahkan semua keputusan kepada Anies.

    “Kalau PKS kayaknya udah deket. Kalau itu kita bebaskan Mas Anies. Bebas, mas Anies mau ke mana boleh,” jelasnya. (TribunJakarta/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • MPR RI pastikan kantor legislatif dan yudikatif mulai dibangun di IKN

    MPR RI pastikan kantor legislatif dan yudikatif mulai dibangun di IKN

    ANTARA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) memastikan infrastruktur perkantoran legislatif dan yudikatif mulai dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Gedung-gedung untuk DPR RI, DPD RI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga Kejaksaan Agung ditargetkan siap digunakan pada Agustus 2028. (Hanifan Ma’ruf/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)

  • Wamen ESDM singgung Kampus Merdeka saat bahas kriteria penerima IUP

    Wamen ESDM singgung Kampus Merdeka saat bahas kriteria penerima IUP

    Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyinggung Program Kampus Merdeka ketika membahas mengenai kriteria perguruan tinggi yang akan menerima izin usaha pertambangan (IUP).

    “Tentu nanti kami lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, termasuk dalam rangka Kampus Merdeka,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat.

    Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kriteria perguruan tinggi penerima IUP bagi Kementerian ESDM.

    Kementerian ESDM, kata dia, akan melihat apakah perguruan tinggi tersebut memiliki program studi yang berhubungan dengan pertambangan.

    Meskipun demikian, Yuliot menegaskan bahwa yang nantinya menentukan kriteria tersebut adalah DPR, sebelum dibahas bersama dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

    “Karena ini inisiasi dari DPR. Ya, nanti kami bicara dulu dengan DPR,” ucap Yuliot.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perguruan tinggi untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mencari di mana dan berapa besar jumlah cadangan di wilayah tersebut.

    Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq memperingatkan bahwa mengelola lahan tambang bukanlah sesuatu yang mudah. Mengelola tambang merupakan kegiatan yang memakan biaya besar.

    Oleh karena itu, Julian mengatakan para calon penerima, baik yang berasal dari ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberikan pemahaman dari awal bahwa tambang bukan barang murah.

    “Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uang malah hilang,” kata Julian.

    Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

    Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Partai Solidaritas Indonesia Nilai Pemerintah Serius Tangani Polemik Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    Partai Solidaritas Indonesia Nilai Pemerintah Serius Tangani Polemik Pagar Laut di Tangerang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman menilai Pemerintah serius menangani polemik pagar laut ini.

    “PSI mengapresiasi pemerintah yang bergerak cepat dan cermat dalam mengatasi persoalan pagar laut di Kabupaten Tangerang,” kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

     

    “Ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan,” tambah Andy.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

    Pembatalan merupakan tindak lanjut adanya pagar bambu sepanjang 30 kilometer di kawasan tersebut.

    “Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir kali, tidak terjadi lagi di masa mendatang. Aturan hukum harus ditaati dan ditegakkan,” pungkas Andy.

    Peraturan perundang-undangan jelas melarang penerbitan sertifikat HGB untuk perairan atau laut.

    Diberitakan sebelumnya, Nusron mengatakan, 50 sertifikat bidang tanah yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi dicabut atau dibatalkan.

    “Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas Nusron.

    “Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali,” ungkapnya.

    50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

    Proses pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

    Kemudian, kata Nusron, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan fisik materialnya.

    “Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” jelas Nusron.

    Sebelumnya, ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang. 

    Jumlah SHGB tersebut IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan. 

    Meski begitu, Nusron tidak merinci siapa pemilik 17 bidang SHM perorangan tersebut.

    Sempat Ada Perdebatan

    Nusron mengatakan, saat pihaknya membatalkan sertifikat HGB milik IAM, sempat terjadi perdebatan.

    Perdebatan itu terjadi dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

    Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

    Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu.

    Pasalnya, saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

    Dengan demikian, Nusron menjelaskan, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

    “Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” kata Nusron kepada awak media, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.

    “Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu.”

    “Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

    Kini, pagar laut di Tangerang itu telah dibongkar sejak Senin (20/1/2025) lalu.

    Kemudian, proses pembongkaran pagar laut telah dilanjutkan kembali, sejak Rabu (22/1/2025).

    KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

    Sebelumnya, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa ruang laut tidak bisa dimiliki.

    Hal tersebut disampaikan Doni saat menanggapi soal keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan,” ujar Doni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2025).

    Kendati demikian, kata Doni, ruang laut bisa saja dimanfaatkan, asalkan memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.

    “Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lainnya sesuai aturan yang berlaku,” jelas Doni.

    Doni lantas menjelaskan tiga aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.

    Pertama, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

    Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 

    Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

    Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi. 

    Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. 

    Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. 

  • Pelaku Penusukan Pria di Ciputat Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau dan Batu

    Pelaku Penusukan Pria di Ciputat Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Pisau dan Batu

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Polda Metro Jaya menangkap pelaku penusukan terhadap pria berinisial MK.

    Peristiwa penusukan itu terjadi di Jalan Kalimantan Villa Bintaro, Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (23/1/2025).

    “Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama RS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/1/2025).

    Pelaku RS diringkus jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini sekitar pukul 04.00 WIB.

    “(Pelaku) diamankan di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan,” ungkap Ade Ary.

    Dari tangan RS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, batu, dan pakaian yang dikenakan pelaku pada hari kejadian.

    “Saat ini barang bukti dan pelaku dibawa ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.

    Ade Ary menjelaskan, korban dan pelaku diduga saling mengenal. Keduanya janjian bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).

    Namun, ketika itu terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga berujung aksi penganiayaan.

    Korban dilempar batu kali, kemudian ditusuk berkali-kali menggunakan pisau belati.

    “Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka empat luka sobek di bagian punggung atas kiri,” ungkap Ade Ary.

    Korban sempat dilarikan ke RS IMC Bintaro, namun nyawanya tak tertolong. Dokter di rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

    “Selanjutnya korban di bawa ke RS Soekamto Kramat Jati Untuk dimintakan visum et repertum dan otopsi. Kejadian ini ditangani oleh Polsek Ciputat Timur,” ujar Kabid Humas.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya 
     

  • Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat diadukan ke DKPP RI

    Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat diadukan ke DKPP RI

    Bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil.

    Jakarta (ANTARA) – Penyelenggara pemilu Pilkada Maybrat, Papua Barat Daya, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay.

    Kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun, menjelaskan bahwa pihak yang dilaporkan terdiri atas lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, seorang operator, tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, dan seorang staf Bawaslu Kabupaten Maybrat.

    Usai membuat pengaduan, Arsi Divinubun di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat, menjelaskan pokok aduannya.

    Menurut dia, ada beberapa hal, misalnya pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Maybrat itu yang ada dugaan diintervensi oleh Asisten II Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Maybrat.

    Hal yang mengganjal lainnya, kata dia, ada dugaan pelanggaran serius oleh KPU, kemudian bawaslu setempat mengabaikan 126 laporan pengadu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi masif di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

    Selanjutnya diungkapkan Arsi bahwa pengaduan itu karena terdapat korban jiwa akibat pemungutan suara pada Pilkada Maybrat, yakni seorang suami dari saksi paslon nomor urut 2 diduga dibunuh akibat tidak memberitahukan posisi istrinya yang memegang formulir C Hasil yang belum ditandatangani.

    “Hal-hal yang seperti ini kami minta supaya terbuka karena ini kelihatannya di dalam dalil yang disampaikan oleh teman-teman di MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak disampaikan secara terbuka. Apalagi, bawaslu sebagai wasit di dalam pertandingan pilkada ini harus jujur dan adil,” ujarnya.

    Hal-hal seperti itu, menurut Arsi, seharusnya menjadi temuan sehingga apa yang tersembunyi harus dibuka secara terang benderang.

    “Itu yang menjadi masalah,” jelasnya.

    Arsi berharap pengaduan ke DKPP RI dapat menjadi tambahan bukti dalam perkara hasil pemilihan Pilkada Maybrat di MK.

    Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum paslon nomor urut 2, Radhy Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung fakta-fakta yang diadukan oleh pihaknya ke DKPP RI, dan dinilai disembunyikan oleh penyelenggara Pilkada Maybrat.

    Adapun paslon nomor urut 2 telah menggugat hasil Pilkada Maybrat untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, Karel Murafer-Ferdinando Solossa, dalam Perkara Nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendalilkan adanya intimidasi, ancaman, dan kekerasan dalam proses pilkada tersebut.

    Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay, Arsi Divinubun (tengah) dan Radhy Bachmid (kiri), saat memberikan keterangan pers usai mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP RI di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tanpa Sosialisasi, Pengamat Endus Modus Revisi Diam-diam RUU Minerba untuk Kepentingan Tertentu – Halaman all

    Tanpa Sosialisasi, Pengamat Endus Modus Revisi Diam-diam RUU Minerba untuk Kepentingan Tertentu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) melalui Kepala Divisi Media dan Publikasi, Bayu Yusya, mengendus dugaan revisi diam-diam RUU Minerba di DPR untuk kepentingan tertentu.

    Menurut dia, revisi RUU Minerba juga dilakukan secara tiba-tiba oleh Badan Legislasi DPR dan tidak dilakukan oleh Komisi XII yang membidangi pertambangan.

    Revisi RUU Minerba juga dilakukan tanpa sosialisasi, tidak ada transparansi serta tidak ada partisipasi publik di tahap penyusunan. 

    “Hal ini jelas modus untuk revisi diam-diam karena kepentingan tertentu,” ujarnya dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

    “Secara material revisi UU Minerba ini tidak hanya berisi tentang pengaturan jaminan pemanfaatan ruang sesuai Putusan MK yang dulu.”

    Tapi hal itu malah melebar malah yng menjadi hal utama adalah pemberian IUP secara prioritas tidak hanya untuk BUMN, BUMD dan Ormas keagamaan tetapi juga untuk perguruan tinggi dan badan usaha swasta,” ujarnya. 

    Seperti diketahui, DPR RI melalui Badan Legislasi telah melakukan proses penyusunan RUU Pertambangan dan Mineral Batubara (Minerba), sebagai revisi dari UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2020 dan Perppu Cipta Kerja. 

    Bayu Yusya juga memberikan beberapa catatan terkait RUU Pertambangan dan Minerba.

    Menurutnya, revisi UU Minerba tidak memenuhi syarat formil karena tidak melalui tahap perencanaan, RUU Minerba tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

    Jika menggunakan alasan kumulatif terbuka karena putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak tepat. 

    “Pada Desember 2024 MK telah memutus judicial review terhadap UU Minerba terkait dengan pengaturan Ormas mendapatkan lokasi tambang. Pada judicial review tersebut diputus ditolak oleh MK.”

    “Artinya tidak ada masalah konstitusionalitas terhadap Ormas mendapat lokasi tambang,” kata Kepala Divisi Media dan Publikasi (Pushep) Bayu Yusya, kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

    Termasuk jika menggunakan Putusan MK tahun 2022 dan tahun 2020 hanya terkait dengan jaminan pemanfaatan ruang untuk wilayah usaha pertambangan. 

    Menurutnya tidak ada masalah konstitusionalitas terhadap UU Minerba sehingga revisi ini tidak memenuhi urgensi.

    Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

    Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

    Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

    Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM.

    Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

    Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B

    Pasal 51A 

    (1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

    Pasal 51B 

    (1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

    (2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

  • Anggota DPR: Pelantikan kepala daerah 6 Februari didasarkan UU Pilkada

    Anggota DPR: Pelantikan kepala daerah 6 Februari didasarkan UU Pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mengatakan pelantikan kepala daerah tidak bersengketa yang dijadwalkan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Ia berharap pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mampu meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah dan mempercepat realisasi program-program pemerintah.

    “Pemerintahan harus tetap jalan dan stabilitas politik serta ekonomi di daerah harus terjaga, apalagi pada tahun anggaran baru yang memerlukan keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah,” kata Ujang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak setelah seluruh proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah selesai.

    Namun, pada Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU Pilkada menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden dan presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

    Komisi II DPR RI, menurut dia, mengambil alternatif agar pelantikan kepala daerah serentak tidak dilaksanakan seluruhnya karena ada beberapa daerah yang tidak bersengketa.

    Dalam hal ini, Komisi II DPR RI juga telah meminta kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa seluruh partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah sepakat mendukung pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.

    Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait lainnya, guna memastikan stabilitas politik dan ekonomi di daerah.

    Dia pun memaparkan bahwa ada sekitar 200 lebih calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK terkait hasil pilkada sehingga pelantikan tetap harus dilakukan tepat waktu.

    “Yang dibutuhkan masyarakat, seperti bantuan sosial dan program ekonomi lainnya,” katanya.

    Dia menyebutkan bahwa pelantikan serentak ini akan dilaksanakan di Jakarta karena Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dan belum ada keputusan terkait pemindahan ibu kota.

    “Pelantikan nanti mungkin akan dilakukan di Istana Negara atau tempat lain yang disepakati presiden,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025